SEBAIKNYA
PENCERAMAH TAHU
APA ITU
DALUWARSA DALAM HUKUM ISLAM
Catatan Kecil
Dr.HM.Rakib Jamari Riau.
Adakah dalam Islam ketentuan yang
berkaitan dengan ‘’Daluwarsa’?. Adakah
habisnya masa penuntutan dalam Hukum Islam dan KUHP 1.? Daluwarsa dalam artian habis waktu, dalam
Hukum Islam misalnya jatuh tempo talak,
habis waktu untuk kembali ke mantan isteri setelah 3 bulan 10 hari. Kalau cerai
mati, habis waktu iddah adalah 4 bulan sepuluh hari, tapi dalam Hukum keluarga,
lain lagi daluwarsa dalam hokum jinayah atau hudu, pidana Islam:
Dikutip dari suatu penelitian NONAME,
TAPI LAYAK DIPERCYA, bahwa ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam menurut Imam
Malik, Imam Syafi`i, Imam Ahmad bin Hanbal yang menyimpulkan bahwa:
1. Suatu
hukuman tidaklah gugur karena lewat waktu, bagaimanapun lama waktu hukuman
tersebut tidak dilaksanakan.
2. Suatu
tindak pidana tidaklah gugur bagaimanapun lamanya waktu tindak pidana tersebut
tidak diadili selama itu bukan berupa hukuman atau tindak pidana ta`zir.
3. Adapun
pada hukuman atau tindak pidana ta`zir, prinsip daluwarsa berlaku manakala
penguasa memandang perlu demi mewujudkan kemaslahatan umum.
4. Dasar
teori ini bahwa dalam aturan-aturan dan nas-nas hukum Islam tidak ada yang
menunjukkan bahwa tindak pidana hudud dan qisas-diat akan hapus (gugur) dengan
berlalunya masa tertentu.
5. Penguasa
tidak memiliki hak untuk mengampuni hukuman-hukuman tersebut dan juga tidak
boleh menggugurkannya, bagaimanapun kondisinya.
6. Apabila
tidak ada nash yang membolehkan pembatalan hukuman dan penguasa tidak boleh
menggugurkanya, berarti prinsip daluwarsa itu tidak berlaku kata Abdul Qadir
Audah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam Jilid III, (Bogor: PT Kharisma Ilmu,
2007), hlm 172
7. Beda dengan KUHP, menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam
KUHP meskipun setiap orang yang melakukan tindak pidana harus
dituntut, namun jika orang yang melakukan tindak pidana misalnya melarikan diri
dan polisi belum mampu melacak keberadaan orang itu sehingga dalam sekian tahun
orang itu tidak dapat ditangkap:
a.
jika
sudah daluwarsa menuntut pidana, maka hapusnya hak penuntut pidana terhadap
orang itu. Dengan kata lain menurut E.Y. Kanter dan Sianturi bahwa pada
dasarnya semua pelaku (dalam arti luas) dari suatu tindak pidana harus dituntut
di muka sidangan pengadilan pidana, akan tetapi baik secara umum atau secara
khusus undang-undang menentukan peniadaan dan atau penghapusan penuntutan dalam
hal-hal tertentu, misalnya karena daluwarsa.
b.
ditegaskan dalam Pasal 78 KUHP bahwa hak
menuntut pidana hapus karena daluwarsa.
c.
Hak menuntut pidana menjadi hapus karena
lewatnya waktu (78 ayat (1).
d.
Dasar dari ketentuan ini sama dengan dasar dari
ketntuan pasal 76 ayat (1) tentang asas ne bis in idem ialah untuk kepastian
hukum bagi setiap kasus pidana, agar si pembuatnya tidak selama-lamanya
ketentraman hidupnya diganggu tanpa batas waktu oleh ancaman penuntut Negara.
e.
Pada suatu waktu gangguan ketenangan jiwa seperti
takut dituntut, harus diakhiri.
f.
Orang yang berdosa karena melakukan tindak
pidana, untuk menghindari penuntut oleh Negara, mengharuskan dia untuk selalu
bersikap waspada kepada setiap orang, bersembunyi, menghindari pergaulan umum.
g.
E.Y. Kanter dan Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana
di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Alumni 1982), hlm 426 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), hlm 30 64 terbuka,
semua ini membuat ketidak tenangan hidupnya. Ketidak tenangan hidup yang sekian
lama belum masa daluwarsa berakhir pada dasarnya adalah suatu penderitaan jiwa,
yang tidak berbeda dengan penderitaan akibat menjalani suatu pidana yang
dijatuhkan oleh pengadilan.
No comments:
Post a Comment