Pages

Wednesday, September 9, 2020

 

SEBAIKNYA PENCERAMAH TAHU

APA ITU DALUWARSA DALAM HUKUM ISLAM

Catatan Kecil Dr.HM.Rakib Jamari Riau.

       Adakah dalam Islam ketentuan yang berkaitan dengan ‘’Daluwarsa’?.  Adakah habisnya masa penuntutan dalam Hukum Islam dan KUHP 1.?  Daluwarsa dalam artian habis waktu, dalam Hukum Islam misalnya jatuh  tempo talak, habis waktu untuk kembali ke mantan isteri setelah 3 bulan 10 hari. Kalau cerai mati, habis waktu iddah adalah 4 bulan sepuluh hari, tapi dalam Hukum keluarga, lain lagi daluwarsa dalam hokum jinayah atau hudu, pidana Islam:

       Dikutip dari suatu penelitian NONAME, TAPI LAYAK DIPERCYA, bahwa ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam menurut Imam Malik, Imam Syafi`i, Imam Ahmad bin Hanbal yang menyimpulkan bahwa:

1.       Suatu hukuman tidaklah gugur karena lewat waktu, bagaimanapun lama waktu hukuman tersebut tidak dilaksanakan.

2.       Suatu tindak pidana tidaklah gugur bagaimanapun lamanya waktu tindak pidana tersebut tidak diadili selama itu bukan berupa hukuman atau tindak pidana ta`zir.

3.       Adapun pada hukuman atau tindak pidana ta`zir, prinsip daluwarsa berlaku manakala penguasa memandang perlu demi mewujudkan kemaslahatan umum.

4.       Dasar teori ini bahwa dalam aturan-aturan dan nas-nas hukum Islam tidak ada yang menunjukkan bahwa tindak pidana hudud dan qisas-diat akan hapus (gugur) dengan berlalunya masa tertentu.

5.       Penguasa tidak memiliki hak untuk mengampuni hukuman-hukuman tersebut dan juga tidak boleh menggugurkannya, bagaimanapun kondisinya.

6.       Apabila tidak ada nash yang membolehkan pembatalan hukuman dan penguasa tidak boleh menggugurkanya, berarti prinsip daluwarsa itu tidak berlaku kata Abdul Qadir Audah, Ensiklopedi Hukum Pidana Islam Jilid III, (Bogor: PT Kharisma Ilmu, 2007), hlm 172

7.       Beda dengan KUHP, menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam KUHP meskipun setiap orang yang melakukan tindak pidana harus dituntut, namun jika orang yang melakukan tindak pidana misalnya melarikan diri dan polisi belum mampu melacak keberadaan orang itu sehingga dalam sekian tahun orang itu tidak dapat ditangkap:

a.        jika sudah daluwarsa menuntut pidana, maka hapusnya hak penuntut pidana terhadap orang itu. Dengan kata lain menurut E.Y. Kanter dan Sianturi bahwa pada dasarnya semua pelaku (dalam arti luas) dari suatu tindak pidana harus dituntut di muka sidangan pengadilan pidana, akan tetapi baik secara umum atau secara khusus undang-undang menentukan peniadaan dan atau penghapusan penuntutan dalam hal-hal tertentu, misalnya karena daluwarsa.

b.      ditegaskan dalam Pasal 78 KUHP bahwa hak menuntut pidana hapus karena daluwarsa.

c.       Hak menuntut pidana menjadi hapus karena lewatnya waktu (78 ayat (1).

d.      Dasar dari ketentuan ini sama dengan dasar dari ketntuan pasal 76 ayat (1) tentang asas ne bis in idem ialah untuk kepastian hukum bagi setiap kasus pidana, agar si pembuatnya tidak selama-lamanya ketentraman hidupnya diganggu tanpa batas waktu oleh ancaman penuntut Negara.

e.      Pada suatu waktu gangguan ketenangan jiwa seperti  takut dituntut, harus diakhiri.

f.        Orang yang berdosa karena melakukan tindak pidana, untuk menghindari penuntut oleh Negara, mengharuskan dia untuk selalu bersikap waspada kepada setiap orang, bersembunyi, menghindari pergaulan umum.

g.       E.Y. Kanter dan Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Alumni 1982), hlm 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), hlm 30 64 terbuka, semua ini membuat ketidak tenangan hidupnya. Ketidak tenangan hidup yang sekian lama belum masa daluwarsa berakhir pada dasarnya adalah suatu penderitaan jiwa, yang tidak berbeda dengan penderitaan akibat menjalani suatu pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan.

No comments:

Post a Comment