Saturday, January 2, 2016

PANTUN BOLEHNYA MEMUKUL ANAK YANG TIDAK SOLAT



A.   MAQOSHID AL-SYARIAH PADA KEBOLEHAN
     MEMUKUL ANAK YANG TIDAK SOLAT


Maqoshid al-syari’ah grand theory,
Didalam disertasikan ini.
Dikutip dari pendapat Al-Syathiby,
Bagian dari “hafizu Al-Dini”.

Ada negatif pandangan orang,
Hukum islam, mereka serang.
Ketinggalan zaman, terang benderang,
Dalam pemikiran, terjadi perang.

Islam dituduh, bias jender,
Wanita dan anak, akan disingkirkan.
Dianggap rendah, dalam berfikir,
Diberbagai media, mereka menyindir.

Hukum islam dituduh, untuk timur tengah,
Tidak laku, ditataran dunia.
Dianggap rendah dan hina,
Harus dijawab, oleh ulama.

Mereka mempersalahkan kelemahan fiqih,
Ulama masa silam yang gigih.
Liberal menganggap tanpa nilai lebih,
Mereka mendapatkan dana berlebih.

Islam dituduh menindas wanita,
Aliran liberal, datang membela.
Atas nama HAM, seluruh dunia,
Dibelakangnya Yahudi punya agenda.
BAB II
SISI KESAMAAN UU PERLINDUNGAN ANAK DAN HUKUM ISLAM

A.   ANTI KERASAN
Sesama anti kekerasan,
Mengutamakan kelemah lembutan.
Undang-undang dan Hukum Islam.
Tujuannya memberikan perlindungan.

Sama-sama mengagungkan sifat empati,
Anak yang baik harus dipui.
Anak yang lain juga dicintai,
Seperti memperlakukan anak sendiri.

Empati tidak harus ada kesamaan kondisi,
Timbul keinginan, untuk melindungi.
Kaya miskin, tidak peduli,
Sentuhan cintanya, sangat tinggi.

Semangat anti kekerasan, untuk mendidik,
Menghindari semua, hukuman fisik.
Hanya yang akal, perlu dihardik,
Antisipasi, agar, tidak konflik.

Sama-sama membangun semangat,
Anti kekerasan yang amat ketat.
Agar kehidupan anak bermantabat,
Merekalah kelak, memimpin umat.


Sama-sama mendengarkan suara anak,
Diantara remaja, ada yang bijak.
Memimpin semangat, untuk bertindak,
Orang tua jangan sampai mengelak

Sama-sama mempertimbangkan moral,
Dibandingkan hukuman, untuk yang nakal.
Dikemudian hari, tidak menyesal,
Sudah dibimbing, sejak awal.

Kata-kata memukul diterjemahkan,
Bukan harus menggunakan rotan.
Tafsirkan dalam, berbagai pengertian,
Maksudnya sekedar, ancaman ringan.

Sama-sama semangat cinta anak,
Nabi Muhammad, bersikap lunak.
Undang-undang RI, memberi Hak,
Asasi anak, jangan diinjak.

Sama-sama menyelamatkan jiwa anak,
Dari pergaulan yang dapat merusak.
Pergaulan kota, yang membawa retak,
Anak-anak harus, terelak.

Sama-sama mendahulukan pencegahan,
Dibandingkan, memberi hukuman.
Ajaran Islam penuh dengan keindahan,
Anak-anak harus dapat perlindungan.

Sama-sama memberi sangsi,
Kepada pelaku, terlalu berani.
Memperlakukan anak, tidak manusiawi,
Apakah memukul atau mencaci.

B.   MENGHUKUM PENYIKSA
Sama-sama menghukum orang dewasa,
Jika anak mereka siska,
Baik guru, maupun orang biasa
Dilaporkan ke polisi untuk diperiksa.

Melindungi anak sebagai fitrah islami,
Merupakan hak, paling asasi.
Anak jangan, dicaci maki,
Jangan diancam jangan dipukuli.

Sama-sama mengedepankan ,
Kelemah lembutan yang sopa.
Quran surat ali Imran, satu lima Sembilan,
Lambing terhadap pencegahan kekerasan.

Dengan kelemah lembutan, meraih kemudahan,
Inilah sikap yang menjadi teladan.
Pada para nabi, utusan tuhan,
Berlaku sampai, akhir zaman.

               Pada kelembutan, ada keindahan,
               Begitu rasul memberi pesan.
               Kepada aisyah, ibu teladan,
               Kekerasan hanya membawa kejelekan

Sama-sama sederhana, kalau menghuku,
Kalau pun salah, masih bisa senyum.
Karena ringannya, semua maklum,
Diajari minta maaf dan mohon ampun.

Kata-kata ancaman, diganti kata anjuran,
Tidak boleh mengundak kehardikan.
Sekedar mengetahui, dosa yang dilakukan,
Hindarilah, hukuman beberapa pukulan.

Alternatif terakhir, boleh pukulan
Tapi sifatnya, harus ringan.
Sekedar memberi sedikit, peringatan,
Fungnya untuk pencegahan.

Bisa menegur, dengan pandangan,
Isyarat adanya suatu kemaran.
Agar berhenti berbuat kesalahan,
Anak yang baik, dapat mengartikan.

Ketika orang tua, menggelengkan kepala,
Anak mengerti, apa maksudnya.
Ada terangan, tanda tak rela,

Diterangkan dengan, suka rela.

ABSTRAK PANTUN DISERTASI PERLINDUNGAN ANAK

ABSTRAK



Dr.Muhammad Rakib, S.H.,M.Ag dalam penelitian ini menyatakan bahwa, kebiasaan memberikan hukuman fisik terhadap anak, walapun ringan, tetap saja dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.Karena itu, disertai ini mengungkapkan permasalahan yang diyimbulkannya, serta sebab-sebab masih bertahannya berbagai model hukuman ini pada pendidikan formal.Penelitian ini sifatnya mendesak untuk dilakukan, karena korban terus berjatuhan.Masalah pokoknya adalah bagaimana konsep hukuman fisik yang dilarang oleh undang-undang, walaupun sebelumnya sudah ada tuntuannya yang lengkap di dalam Hukum Islam.

Penelitian ini merupakan doctrinal research dengan menggunakan metode analisis konsep dan falsafah hukumanya yang merupakan pengembangan dari metode deskriptif.Fokus kajiannya mendeskripsikan, membahas, mengkritis dari sisi formal dan material terhadap Hukum Perlindungan Anak Republik Indonesia yang dibandingkan dengan Hukum Islam, sehingga mendapatkan temuan baru berupa hukuman fisik yang tidak dikategorikan kekerasan.kemudian dianalisis pula dengan kaedah fiqhiyah, dan teori yang relevan. kontribusi penelitian ini ialah dikemukannya beberapa teori yang memboleh anak diberi sanksi pukulan ringan yang sejalan dengan semangat anti kekerasan dalam hukum islam, karena terkait dengan teori mursalah, dan teori Al-siyasah al-Syar'iyah.

Penelitian ini bermanfaat bagi guru-guru di Indonesia yang gelisah, selama ini, tidak dapat menghukum muridnya yang nakal dengan sanksi hukuman fisik.pelakunya tidak akan mendapat perlindungan hukum. Anak-anak cendrung menjadi nakal, karena itu hukum Islam, membolehkan sanksi fisik ringan, jika anak melanggar disiplin, dengan batasan yang jelas, sehingga semangat anti kekerasan di dalamnya tidak bertentangan dengan Hukum Perlindungan Anak Republik Indonesia
Kata kunci : Hukuman fisik dan Hukum Islam

ABSTRACK
The habit of physical punishment although light, still categorized as a violation of the principle of human rights. Therefore, this dissertation reveals the problems which is caused, and the causes sre still survival of the various to be done, because the victims continue to fall. The central issue is how the concept of corporal punishment is prohibited by law, although there had previously been complete guidance ini Islamic law
This study is a doctrinal research using the method of analysis of the concept and philosophy of law which is the development pf descriptive methods. The focus studies describe, discuss, citicize the formal and material terms of the Child Protection Low of Republic of Indonesia as compared to Islamic law, so getting the new findings in the form of corporal punishment is not considered violet. Then analyzed also the principle fiqiyah, and revelant theory. the contribution of this research is the discovery of several the theoris the allow children were given mild blow of sanctions that are in line with the spirit of non-violance in islamic law, because it is associated with maslahah mursalah theory, and the theory of Al-siyasah al-Syar'iyah.
Research is useful for teachers who anxious, so far, that can not punish a naughty pupil with sanction corporal punishment. Perpetratos will not get legal protection. Children tend to be naughty, because the Islamic law, allows mild physical sanction, if child violating discipline, with clear boundaries, so that the spirit of non-violence in it does not conflict with Child Protection Law of The Republic of Indonesia
Kata kunci : Hukuman fisik dan hukum islam


BAB I
SYAIR KETIKA WAJIB MELANGGAR ATURAN


A.   ATURAN YANG BASI
Ketika aturan sudah basi,
Wajib dilanggar, berbagai sisi.
Jangan terjadi, diskriminasi,
Atau melanggar, hak asasi.

Jangan, takut melanggar pantang larang,
Jika berakibat, terbelakang.
Adat yang, didahulunya disucikan orang,
Kalau merugikan, harus dibuang.

Budak bisa, menjadi raja,
Jika potensinya, luar biasa.
Lahir batin, harus perkasa,
Gelagat orang, mudah dibaca.

Budak yang ingin jadi raja,
Aturan harus, dilanggarnya.
Mematahkan penghalang cita-cita,
Menyelamatkan negara, yang akan binasa.

Aturan yang baik, jangan dilanggar,
Bahkan harus, dibuat pagar.
Agar pemimpin, tidak tercemar,
Iri dan dengki, tidak menular.
 Wajib anda melanggar aturan,
Menyesuaikan, perubahan zaman.
Lain tempat ,lain tantangan,
Berikan solusi, yang berlainan.

Anda wajib, melanggar aturan,
Jika teknologi, memudahkan.
Aturan yang sempit dilonggarkan,
Yang menggangu, dilupakan.

Perubahan hukum, karena zaman,
Juga karena berlainan, lingkungan.
Dalam penyimpanan, daging korban,
Dahulunya tidak boleh, disimpan.

Perubahan juga, tentang ziarah kubur,
Awalnya, dilarang dan ditegur.
Akhirnya dibolehkan, asalkan jujur,
Mengingatkan diri, agar bersyukur.

Berubah juga, yang dizakatkan,
Bukan hanya harta kekayaan.
Jasa dokter dan pelatihan,
Dua setengah persen disisihkan.

Hukum berobah di daerah kutub,
Sholat dan puasanya agak tertutup.
Kerena matahari, senantiasa redup,
Enam bulan siang, tanpa kabut.
 Signifikasi hukum perlindungan anak,
Pembelaan terhadap, pihak yang lemah.
Agar korban, tidak bertambah,
Sejak awal, sudah dicegah.

Masyarakat wajib, melaporkan tindakan kekerasa,
Tidak boleh dibiarkan.
Tuntutan hukum sudah demikian,
Agar tidak ada lagi, kezaliman.

Anak-anak disebut budak,
Budaya melayu, punya kehendak.
Perintah orang tua, tidak boleh ditolak,
Kerja keras, terpikal di pundak.

Budak artinya, tahan menderita,
Sebagai persiapan, menuju dewasa.
Kelak akan menjadi raja,
Karena itu tidak boleh dimanja.

Budak biasanya boleh, dipukul,
Ketika beban, tidak mau dia dipikul.
Padahal kekuatannya, sudah diukur,
Sebagai persiapan, untuk bertempur.

Istilah budak, lambang orang taat,
Segala perintah, wajib perbuat.
Disayangi majikan, tujuan yang kuat,
Masalah disiplin, dijaga ketat
Budak mengharapkan budaknya.
Tunduk dan patuh, setiap masa,
Begitu hendaknya hamba kepada allah.
Selalu saja, merasa bersalah,

Aturan untuk disembah,
Namanya tidak lain, dari syai’ah.
Kebijakan yang datang Allah,
Semuanya mengandung masalah.

Dilarang memukul wajah hewan,
Apalagi manusia yang rupawan.
Wajah adalah puncak keindahan,
Jangan ditimpa, kerusakan.

Sudah dipukul, tidak juga sabar,
Murid yang nakal, selalu menghindar.
Sampai ketingkat, kurang ajar,
Dari sekolah, harus keluar.

Dosenku bernama Sudirman,
Orangnya lembut, lagi sopan.
Ketika dia memberi bimbingan,
Sangat rajin, memerika tulisan.

Ada yang bernama Amir Lutfy,
Orangnya bersih lagi.
Menghadapnya aku memakai dasi,
Kualitas bimbingannya tidak tertandingi.
Ada yang bernama Alayyidin,
Mendebatnya, rasa tak mungkin.
Ilmunya tinggi, bukan main,
Walapun ramah, tetap disiplin.

Ada pula namanya Ilyas,
Belajar dengan, pasti puas.
Kalau menguji, sangat ringkas,
Semua mahasiswa dipandangnya berkualitas.

Ada bernama Al-Yasak,
Kajian usul fiqihnya, sangat masak.
Mahasiswa yang rajin menyimak,
Diberi nilai, setinggi tegak.

Lain lagi dosen Doktor Mawardi,
Tamatan dari, Arab Saudi.
Kitabnya banyak, puluhan lemari,
Belajar dengan, tidakkan rugi.

Ada lagi Syafrinaldi,
Logikanya, tajam sekali.
Tamatan Jerman, pintar sekali,
Cukup cepat, membimbing disertasi.

Ada lagi nama Mujahidin,
Selalu berbicara, tentang Al-Taqrun.
Membuat penelitian sangatlah rajin,
Keterangannya, membuat yakin.
 Temanku bernama Said,
Orangnya pemurah, tidak pelit.
Cepat tamat menerobos yang sulit,
Wisuda sendiri, ketika waktu sempit.

Ada temanku bernama Zasri,
Doktor kedua, dikelas kami.
Tahun dua ribu delapan diawali,
Dua ribu tiga belas sudah diakhir.

Ada temanku bernama Hajar,
Kelas kami, tidak sejajar.
Bertemu dosen hampir kurang hajar,
Ujiannya ditunda, padahal konsumsi dibayar.

Gara-gara penguji, keluar negeri,
Seharusnya ujian, malah tak jadi.
Ucapan kurang ajar, kasar sekali,
Munculnya karena, sakit hati.

Kuliah kami jurusan Syari’ah,
Hukum islam yang, ditela’ah.
Menghafal begitu, banyak kaedah,
Wahbah Az-Zuhaili jadi, idola.

Disertasi tentang HAM anak,
Undang-Undang, tiga lima pasalnya banyak.
Memukul anak harus dielak,
Bagi guru dan ibu bapak.
B.   KAEDAH FIQHIYAH
Kaedah fiqhiyah digunakan,
Dua darurat yang berlawanan.
Dipilih saja yang paling ringan,
Konflik dapat diselesaikan.

Ad-hhararu, yuzalu,
Artinya bahaya, harus berlalu.
Dilenyapkan, terlebih dahulu,
Sebelum kerusakan besar terlalu.

Menolak kerusakan, lebih diutamakan,
Dibandingkan berbuat kebaikan.
Itulah strategi, paling aman,
Kesimpulan dari hadits dan Quran.

Kebijakan pemimpin terhadap rakyat,
Berorientasi kepada maslahat.
Jangan berorientasi kepada pangkat,
Atau keuntungan yang berlipat.

Tidak sempurna yang wajib,
Tanpa dirinya menyisip.
Berarti dirinya juga wajib,
Menurut kaedah yang tertib.

Tidak ada celah, untuk ijtihad,
Kalau jelas, petunjuk ayat.
Hanya perlu, melakukan istirahat,

Dalam Al-Quran, tidak terdapat.

PANTUN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DALAM DISERTASI




يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٤)
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya diantara isteri -isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah
kamu terhadapmereka dan jika kamu memaafkan dan tidak
memarahi serta mengampuni (mereka) maka
Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang
(Q.S Al-Taghabun 64:14)


KATA PENGANTAR

Setelah dibuat proposal dan diseminarkan, dinyatakan layak untukditeliti. Kemudian penulis melakukan konsultasi dengan Prof.Dr.Amir Lutfy dan Prof.Dr.Alayiddin Koto,MA.,untuk mendapatkan arahan penulisan disertasi. Beberapa  minggu  kemudian  penulis  mendapatkan dua orang pembimbing yang punya kesempatan lebih  luas untuk  memperbaikidisertasi ini, yaitu Bapak Prof. Dr.Sudirman M.Djohan M.A dan Prof.Dr.Syafrinaldi,S.H.,M.CL. Akhirnya penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berjasa   kepada   penulis,  mulai  sejak  awal  masa  kuliah  penulis,  sampai disertasi ini selesai, antara lain:
1.     Prof. Dr. H. Munzir Hitami, M.A. Rektor UIN Suska Riau, karena berkembangnya Program Pascasarjana (S3)  berkat  kepemimpinan beliau pada UIN Suska Riau, di Pekanbaru, sehingga penulis yang juga tinggal di Pekanbaru, mendapatkan  kesempatan  mengikuti program ini, tanpa hambatan apapun
2.     Prof. Dr. Ilyas Husti, M.A., sebagai direktur Pascasarjana UIN Suska Riau yang telah mempermudah urusan admintsrasi perkuliahan, sehingga semua kegiatan berjalan sesuai menurut yang semestinya.
3.     Prof. Dr. Sudirman M. Djohan M.A., karena telah mengoreksi setiap bab, bahkan setiap lembar dari draft disertasi ini, sehingga mengurangi kejanggalan kata dan pragraf yang penulis tampilkan.
4.     Kepala perpustakaan pasca sarjana UIN Suska, kareana telah meminjamkan banyak buku yang penulis perlukan.
5.     Deci Mardani, M.Pd., Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Riau Tahun 2012, dimana penulis bertugas sehari-hari, karena izinnya penulis dapat meninggalkan tugas dikantor, secara legal dan tidak mengganggu tugas pokok penulis sebagai widyaiswara
6.     Dra. Syarifah Yusuf, Kepala SMP Tunas Harapan, Tahun 2012 pada Yayasan Masjid    Al-Mujahidin Labuhbaru Pekanbaru-Riau, sekaligus sebagai pendamping dalam rumah tangga, yang telah dikaruniai empat orang putra putri. Penulis sangat merasa termotivasi dan terbantu dalam bidang dana dan sarana untuk merampungkan penulisan disertasi ini.
Masih banyak nama lain yang berjasa dan membantu penulis dalam menyelesaikan disertasi ini, yang belum disebutkan, karena ingin menyederhanakan disertasi ini yang belum disebutkan, karena ingin menyederhanakan sebagaimana layaknya mendoakan kepada Allah semoga jasa mereka diberi ganjaran yang baik disisi Allah SWT.
Adapun intisari dertasi ini adalah penggalian terhadap nilai-nilai hukum dan karakter bangsa.Karakter yang tertib hukum, bermoral dan beretika. Yang penulis abadikan dalam bentuk syair berikut ini:

Kurangnya pendidikan karakter bangsa,
Tersingkirnya moral dan etika,
Rasa malu, tercampak sudah,
Mafia akan merajala.


Konseptual, factual dan procedural
Mengamati bertanya, mengkomunikasikan total
Itulah persen kurikulum nasional.
Sebagai dasar pemberian bekal


Perlu latihan bertanggung jawab
Itulah yang termahal, dapat diharap
Perubahan zaman menjadi sebab
Strategi baru, segera diungkap


Tuhan tidak menciptakan kegelapan
Hanya cahaya, cahaya harapan
Itulah titipan dari tuhan
Manusia harus menerangkan
Pemimpin bisa mengatakan rakyat bodoh
Menurut rakyat, pemimpinnya bodoh
Berbeda pandangan, membuat heboh
Sikap sombong membuat dirinya terkecoh


Syawal Gultom, kurikulum tiga belas
Kompetensi inti, sangat jelas
Memperkenalkan tuhan disetiap kelas
Agar tercipta generasi yang Ikhlas.



DAFTAR ISI

MOTTO ..............................................................................................
KATA PENGANTAR ........................................................................
ABSTRAKS .......................................................................................
PENDAHULUAN ..............................................................................
BAB    I  SYAIR KETIKA WAJIB MELANGGAR ATURAN.......
BAB  II  SISI KESAMAAN UU PERLINDUNGAN ANAK DAN
                HUKUM ISLAM.................................................................
BAB III  PANTUN HAM DALAM DISERTASI..............................
BAB VI  .............................................................................................. STANDAR PELAYANAN GURU BESAR...........................................................
BAB  V  ASPEK KEBARAN PADA DISERTASI...........................
LAMPIRAN

Komentar Facebook