Wednesday, June 19, 2013

Pantun dan doa widyaiswara Widyaiswara dan Angka Kreditnya


Pantun dan doa widyaiswara
Widyaiswara dan Angka Kreditnya



Bagaimna sawah, kalau bertingkat,
Ciptakan  robot, memanjatnya
Bagaimana widyaiswara bisa, naik pangkat,
Jam mengajar diserobot, yang tua-tua. 


Buah alpukat, dibuat sirup,
Setiap hari, dikepit orang
Naik pangkat, sedang tertutup,
Adminitsrasi, dipersulit orang.


LAN  adalah Raja siang bersinar garang, semua tetap datar datar saja
Dingin wajah widyaiswara LPMP tanpa selengkung senyum
Muram sudah kelopak bunga, menangguk rindu pada perak perak hujan
Dan wajah wajah terbungkus kabut kesunyian, seperti kosong mata,
hampa hati, di dera getir hidup tanpa jeda
Naik pangkat, begitu sulit, ketat dan pelit.
Di bentur benturkan pada dinding dinding kesibukan,
hingga terkapar, lelah..juga terluka
Debu debu ibu kota menyeruak menyesaki rongga paru
Sampah sampah segar nyengir,
menebar anyir adalah parfum gratisan ala orang pinggiran
Dan tangan tangan mungil lincah memilah milah sampah,
sembari mengutuk rasa lelah

Tiap hari di media ada bermacam janji tentang kesejahtraan
Widyaiswara, mengumpul sertifikat
Tapi berlakunya hanya setahun.
Untuk kita, untuk mereka..usul angka kridit
Tapi janji tak merubah apa apa

Mungkin para  widyaiswara pejuang sedang menangis di alambaka
Angka yang sudah tinggi, diturunkan lagi.
Sertifikat bagaikan  bocah bergelut dengan sampah sampah
Memahat pilar pilar harapan di antara debu dan sampah ibu kota
Menatah impian di antara deru roda dan sampah sampah

Kita harus bertahan,
Tuhan takkan membiarkan umatnya bergelut dengan kesusahan ” kata mereka

Doaku untukmu kawan, semoga pintamu di dengar Tuhan
Sebab suara suaramu telah remukkan hati juga jiwaku..saudaraku


       Ada satu tulisan teman yang penulis ulang-ulang. Katanya begini: Ada suatu topik yang hangat dibicarakan oleh para Widyaiswara di Kantor kami, yakni penghitungan angka kredit…..!! Gegeran itu dimulai dari keputusan hasil penghitungan angka kredit yang dikirimkan oleh LAN-RI, sebagai lembaga pembina para widyaiswara, kepada para widyaiswara senior (pangkat IV/c – IV/e). Hasilnya menunjukkan adanya pengetatan penilaian angka kredit yang dilakukan LAN hingga ada seorang widyaiswara yang telah memiliki angka kredit sebesar 830 (kurang 20 dari angka kredit yang dipersyaratkan bagi pangkat WI Utama dengan masa pensiun 65 tahun) tiba-tiba harus dikoreksi oleh LAN menjadi hanya 700 saja. Hal itu tentu saja menimbulkan syok bagi para WI yang memiliki angkat IV/c karena untuk mencapai angka kredit 850 akan begitu sulit. Bahkan salah seorang widyaiswara mutung dan memutuskan untuk mengambil formulir pensiun saja.
          Sebenarnya peraturan yang mengatur penghitungan angka kredit telah diluncurkan sejak lama, yakni melalui Peraturan Menpan nomor 66 Tahun 2005. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa seorang widyaiswara baru boleh mendapatkan angka kredit jika mengajar sesuai dengan tingkatan jabatannya. Seorang WI pertama (golongan III/a & III/b) seharusnya mengajar pada Diklat-Diklat Tingkat Dasar, WI Muda (golongan III/c & III/d) pada Diklat Tingkat Lanjutan, WI Madya (IV/a – IV/c) pada Diklat Tingkat Menengah, dan WI Utama (IV/d & IV/e) pada Diklat Tingkat Tinggi. Toleransi diberikan dengan kebolehan mengajar pada diklat setingkat di atas dan setingkat di bawah dari pangkat WI tersebut. Peraturan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Kepala LAN nomor 1 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, para widyaiswara, terutama WI Madya dan Utama merasa mengalami hambatan dalam mencari angka kredit untuk proses kenaikan pangkatnya.

          Menurut pendapat plus hasil diskusi yang sempat aku dengar, peraturan tersebut ada kelemahan yang mendasar, yakni :
1.Kondisi daerah, seperti Jawa Tengah, jarang sekali mennyelenggarakan diklat-diklat tingkat menengah seperti Diklat Pim II (paling setahun hanya 3 kali) sehingga susah bagi widyaiswara madya dan widyaiswara utama atas untuk memperoleh angka kredit. Apalagi untuk WI Utama tambah susah lagi mengajar pada Dikat Pim Tingkat I yang gak pernah dilaksanakan di daerah.
2.Di perguruan tinggi, sangat wajar seorang profesor mengajar para mahasiswa tingkat dasar guna membekali mereka tentang pengetahuan dasar dengan benar. Sementara itu, dengan kasus yang hampir mirip, seorang Widyaiswara Madya dan Widyaiswara Utama saat mengajar Diklat Prajabatan tidak akan pernah mendapatkan angka kredit.
3.Diklat-Diklat Teknis Fungsional kebanyakan belum menganut prinsip jenjang diklat. Susahnya, LAN selalu melabeli diklat teknis dan fungsional sebagai diklat tingkat dasar sehingga seorang WI Madya ke atas tidak pernah mendapatkan angka kredit saat memfasilitasi diklat-diklat teknis fungsional.
Bagi saya sendiri, peraturan yang dikeluarkan itu hampir nggak ngaruh. Mengapa demikian….?! karena menurut saya, peraturan itu dibuat sebenarnya malah untuk melindungi kami para widyaiswara muda dari jajahan para senior… Gimana tidak, dengan penyelenggaraan diklat di tempat kami yang sebagian besar diklat dasar (prajabatan, Pim IV dan Diklat Teknis Fungional) maka seharusnya kami para widyaiswara muda yang harusnya mengajar semua diklat itu…..Ini wajar mengingat hanya kamilah yang bisa meraup angka kredit dari diklat-diklat dasar….allias disamping dapat coin, kami juga dapat poin….Karena kalau tidak diatur begitu maka para senior itu akan ngawu-awu ngajar dimana-mana tanpa mbagehi para juniornya ini…..
         Tapi dari hasil diskusi yang saya sebutkan diatas, tetep saja Permenpan 66 Tahun 2005 itu tetap perlu direvisi…..Bukan apa-apa, yang jelas saya nanti khan juga pengen jadi Widyaiswara Utama….dan pastinya, jika Permenpan 66 itu belum direvisi, jalan untuk mencapai kesana akan sangat panjang, berliku dan penuh dengan kesulitan seperti dialami para Widyaiswara Senior-Senior saat ini….Itu baru dari sisi pribadi….Dari sisi yang lain saya sendiri melihat ketidaksiapan LAN sebagai lembaga pembina dalam menilai angka kredit WI sesuai Permenpan 66. Sebagai misal, untuk seluruh diklat teknis dan fungsional masih seringkali digebyah uyah sebagai diklat dasar….hingga WI yang mengajukan Diklat Teknis dan Fungsional tidak akan pernah mendapatkan angka kredit….kecuali jika diklat TF itu diembel-embeli nama tingkatan dibelakangnya seperti tingkat lanjutan….tingkat ahli…dst.. Akibatnya apa….banyak Widyaiswara saat ini yang menganggap bahwa LAN selama ini tidak punya itikad baik dan hanya bermaksud menghambat kenaikan pangkat Widyaiswara saja……Bahkan ada yang mengatakan bahwa para pimpinan di Jakarta hanya ingin agar para Jendral itu hanya ada di Jakarta….dan sedapat mungkin hanya sedikit Jendral (golongan IV/d dan IV/e maksudnya) yang ada di daerah…..
        Saya sendiri juga melihat bahwa belum diaturnya jenjang diklat pada Diklat Teknis dan Fungsional juga akan menyulitkan para Widyaiswara di lembaga diklat yang ada di Departemen-Departemen Teknis, seperti Departemen Kehutanan, Departemen Pertanian (lewat Balai-Balai Diklatnya yang banyak tersebear di seluruh Indonesia), Departemen Tenaga Kerja, Depag, Departemen Pertambangan dan Energi….karena seperti diketahui bahwa lembaga diklat pada Departemen Teknis itu umumnya hanya meneyelenggarakan diklat-diklat teknis dan fungsional saja….sementara Diklat-Diklat Kepemimpinan biasanya dipusatkan di lembaga diklat milik Depdagri atau LAN saja. So…gimana para WI di Deparemen itu mendapatkan angka kredit…..?!
           Penulis membaca tulisan di atas, berkesipulan bahwa semua aturan pasti baik, hanya saja, orang yang pandai menipu dan berbohong, selalu mujur, dan yang jujur, apa adanya, berteru terang, susah naik pangkatnya.

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook