Wednesday, March 31, 2021
UST ZULKIFLI BIKIN MELONGO PDT LUGA DENGAN TAMPARAN KERAS DARI BIBLE
Tuesday, March 30, 2021
Monday, March 29, 2021
KISAH LUCU KE 25, OTAK MANUSIA, SETARA DENGAN OTAK BEBEK ANGSA.BY DR.MURA.
KISAH LUCU KE 27 MENYELIPKAN JARI TIDAK BATALKAN PUASA, BY RAKIB JAMARI.
Sunday, March 28, 2021
Saturday, March 27, 2021
SONGONG!! USTADZ LAPTOP DENGAN PEDE SALAHKAN IMAM AL-GHAZALI- UAS DAN UA...
Friday, March 26, 2021
KISAH LUCU KE 24, MENIPU TUHAN CARA YAHUDI, BY DR.MURA RIAU.
Thursday, March 25, 2021
PAUL ZHONK KABUR,,GOSP3L YOH4N3S BUKAN TULISAN MURID Y3SUS
si betina tukang hujat tukang fitnah ini kaburr ,, kassiannnnn
Wednesday, March 24, 2021
KISAH LUCU KE 21, APAKAH AGAMAMU MASIH ISLAM, TANYA GURU OLAHRAGA.
Tuesday, March 23, 2021
Monday, March 22, 2021
KISDAH LUCU KE 19 TIDAK BOLEH MENDOAKAN MAYAT, BY DR. RAKIB JAMARI.
KISAH LUCU KE 20 DARI PIHAK MONYET, TIDAK MENGAKU BERSAUDARA DENGAN MANU...
Sunday, March 21, 2021
BEDA KELAS!! JAWABAN CERDAS KIAI IDRUS RAMLI UNTUK MEMBUNGK4M USTADZ FIR...
KISAH LUCU KE 15 ARAB TOBAT DARI ISLAM, INDONESIA KAPAN. OLEH DR.MURA R...
KISAH LUCU KE 16 TAPI TERUCAP KE 15, DR.MURA, S.H,.M.Ag, DIMINTA MENJADI...
Friday, March 19, 2021
KISAH LUCU KE-14 OLEH DR.HM.RAKIB JAMARI, SH.,M.Ag.Ph.D.
SIAPA YANG MENINGGALKAN SOLAT?. OLEH DR. HM.RAKIB JAMARI RIAU.
SIAPA YANG MENINGGALKAN SOLAT?. OLEH DR. HM.RAKIB JAMARI RIAU.
Kisah Cina buta, episode bersambung, dari Ustadz Rakib Jamari Riau.
Kisah lucu 13 Cina buta, penghapus talak 3
KISAH LUCU KE 13, ISTILAH CINA BUTA UNTUK MUHALLIL.
KISAH LUCU KE 10. OLEH DR.MURA RIAU.
Thursday, March 18, 2021
LUAR BIASA, IBU-IBU INI TAK PERNAH TERHENTIKAN OLEH COVID.19, TERUS SAJA...
ALLAH MENGAHRAMKAN RIBA, HALALKAN JUAL BELI OLEH DR.MURA RIAU
Wednesday, March 17, 2021
Tuesday, March 16, 2021
KISAH LUCU KE 8.AKIBAT TERLALU HOBI MAIN DOMINO, OLEH DR.MURA RIAU.
KISAH LUCU KE-2.AKIBAT TERLALU HARFIYAH, OLEH DR. MURA RIAU.
Monday, March 15, 2021
Sunday, March 14, 2021
KLARIFIKASI.[Sang mantan wahabi]. Tentang Bahayanya Berpaham Wahabi
Saturday, March 13, 2021
UJIAN TERBUKA BAGIAN AWAL DISERTASI M RAKIB,S H ,M Ag di Pekanbaru Riau
JIKA TUKANG BANGUNAN TIDAK KHIANAT Penelitian Dr M Rakib Pekanbaru tenta...
M.Rakib Jamari lomba pidato dan menang juara umum di Riau Indonesia
Penjelasan ilmiah keagamaan Ust. M.Rakib Jamari,S.H.,M.Ag
SATU MENIT MENJELANG PENGUJI MASUK RUANGAN UJIAN DOKTOR UIN SUSKA
INDAHNYA PERKENALAN M RAKIB JAMARI RIAU 2018
🔴 LIVE DUEL DENGAN KETUA DUKUN S4NTET 99❗Berakhir Kroyokan.....
PATAH HATI, JADI PENDORONG UNTUK LEBIH BERPRESTASI BY M RAKIB JAMARI
Hoax kebohongan makin merajalela, oleh Dr.Rakib Jamari Riau
Matthew Salam untuk Pak Rakib
KEJUTAN SULITNYA MEMASANG BESI RINGAN BAJA, DI KETINGGIAN ATAP RUKO..
PENDIDIKAN AGAMA AKAN DIGANTI DENGAN BUDIPEKERTI,, OLEH DR. RAKIB JAMARI...
PENDIDIKAN AGAMA AKAN DIGANTI DENGAN BUDIPEKERTI,, OLEH DR. RAKIB JAMARI...
DITEMUKAN BINTIK HITAM MATAHARI, OLEH DR. RAKIB JAMARI RIAU.
Friday, March 12, 2021
SOLAT ITU ADALAH MIKRAJNYA ORANG BERIMAN.. OLEH DR. RAKIB JAMARI RIAU.
JIBRIL AJA, BERHENTI DI SITU, OLEH DR. HM.RAKIB JAMARI.,S.H.,M.Ag.,
Thursday, March 11, 2021
[Live] Astaghfirullah-GNS Di M4S4 Ratusan Orang Tak Di Kenal & Di R4CUN
Wednesday, March 10, 2021
CONTOH BANGUNAN DI RUMBIO, UNTUK DI PEKANBARU, KATA DR.MURA.
WISATA KOLAM IKAN DI SUNGAI SALAK. KAMPAR RIAU
DESA KUALU TEMPAT BU SYARIFAH, KULIAH KERJA NYATA 35 TH YG LAU.
KANTOR KEPALA DESA KUALU YANG AJAIB, OLEH RAKIB JAMARI.
Tuesday, March 9, 2021
YESUS DI NERAKA DI REBUS DLM KOTORAN TINJA PANAS , " KISAH YAHUDI MASUK ...
Monday, March 8, 2021
TUKANG SANTET JANGAN DIHAKIMI SENDIRI, SUDAH ADA DI KUHP BARU, OLEH DR.M...
Sunday, March 7, 2021
Saturday, March 6, 2021
SANTET ADALAH KEJAHATAN PIDANA, BISA DIHUKUM
DI SAUDI HUKUMANNYA ADALAH HUKUMAN PANCUNG..
Mengintip Pasal Santet dalam Rancangan UU KUHP Kompas.com - 21/03/2013, 08:38 WIB BAGIKAN: Komentar Penulis Sabrina Asril | EditorInggried Dwi Wedhaswary JAKARTA, KOMPAS.com — Kejahatan-kejahatan ilmu hitam dibahas dan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara. Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293. Berikut ini kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:
"(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga." Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet). Tidak rasional Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara, Dr Pedastaren Tarigan, berpendapat, tidak rasional menjadikan santet sebagai delik sebab perbuatan itu merupakan fenomena kekuatan gaib dan akan sulit dibuktikan di ranah hukum pidana. "Santet akan sulit dibuktikan dan begitu pula oleh aparat penegak hukum yang menangani perkaranya," kata Pedastaren, di Medan, Kamis (21/3/2013),
Menanggapi RUU KUHP yang diajukan pemerintah. Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah yang telah memasukkan delik santet ke rancangan KUHP hendaknya mengkaji kembali dan mempertimbangkan secara arif dan bijaksana. "Kita tidak ingin dengan diberlakukannya delik santet melalui KUHP dapat menimbulkan masalah sosial di kemudian hari atau banyak warga yang jadi korban fitnah, lalu menjadi terdakwa dan diadili," katanya. Menurutnya, praktik santet sering terjadi di lingkungan masyarakat, tetapi untuk membuktikan siapa pelaku ataupun korbannya sulit dibuktikan. Seorang penegak hukum, kata Pedastaren, tidak bisa menjadikan sebagai alat bukti pengakuan seorang pelaku supranatural (dukun) bahwa si B sakit dan ditemukan jarum di dalam perutnya akibat disantet atau diguna-guna oleh si A. Bahkan, katanya, keterangan seorang penghayat supranatural juga tidak dapat dijadikan bukti untuk menjerat, misalnya si A melakukan perbuatan melanggar hukum untuk diajukan ke pengadilan negeri. Selain itu, Pedastaren juga melihat ancaman hukuman tersebut sulit diterapkan kepada pelaku santet atau dukun yang sengaja menyantet seseorang karena disuruh orang lain dengan imbalan berupa uang. Menurutnya, kasus kejahatan santet-menyantet sering terjadi di kalangan masyarakat akibat persaingan bisnis, jabatan, atau percintaan. Namun, karena menyangkut kekuatan gaib, sulit dibuktikan di ranah hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Pasal Santet dalam Rancangan UU KUHP", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2013/03/21/0838450/Mengintip.Pasal.Santet.dalam.Rancangan.UU.KUHP.
Penulis : Sabrina Asril
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L