Tuesday, December 31, 2013

7 KEBODOHAN



7 KESALAHAN DASAR AJARAN ISLAM" DAN "7 KEBODOHAN MUHAMMAD ORANG BUTA HURUF YANG INGIN MENJADI NABI.'

 

Kesalahan Dasar Ajaran Islam

Bagaimana mungkin Anda-anda para pencaci Islam ini adalah seorang nasionalis sejati. Terus terang Anda ini lah sebenar-benarnya musuh, yang selalu mengusik dan memprovokasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Orang yang "beriman" dalam agama apa pun itu mana mungkin berkata seperti :

....karena ajaran Muhammad itu memang salah dari asalnya dan dari dasarnya, tidak mungkin dibersihkan dan tidak mungkin diperbaiki.

atau:

7 Kesalahan Dasar Ajaran Islam" dan "7 Kebodohan Muhammad Orang Buta Huruf Yang Ingin Menjadi Nabi.'


Ini jelas sudah merupakan justifikasi salah dan merupakan penginaan, lalu apa bedanya?

Kedua, sudah saya katakan berulang-ulang, Anda-anda ini tinggal di negara yang mayoritas muslim...hormatilah dan akui itu. Kalo dibilang ada muslim yang berbuat salah / khilaf itu adalah individu bukan agamanya berarti salah, Kalau dunia ini isinya Malaikat semua untuk apa Anda ada? Anda tentu harus lebih bijak, cobalah Anda tinggal di negara2 yang mayoritas non muslim seperti Amerika atau Israel.  Sama, dalam hal ini mereka penganut2 agama dan ajaran2 samawi lainnya juga dan banyak yang menjadi rampok...koruptor...dan pembunuh...LANTAS APAKAH AGAMA/ AJARANNYA YANG SALAH???

Dimana keadilan?

Terakhir, berhentilah memprovokasi..dalam hal apapun berpikirlah lebih positif dan lebih bijak. dan buat rekan rekan muslim tetap sabar dan dukung untuk menghapus blog dibawah ini:

http://memahamiperb edaanagama. blogspot. com/


7 Kesalahan Dasar Ajaran Islam
1. Membagi manusia dalam dua golongan, yaitu Mukmin dan Kafir. Mukmin adalah orang yang mengakui Muhammad sebagai Rasul Allah serta menjalankan Rukun Islam sedangkan Kafir adalah orang yang tidak mengakui Muhammad sebagai Rasul Allah serta tidak menjalankan Rukun Islam. Perbedaan antara Mukmin dan Kafir tidak berkaitan sama sekali dengan budi baik seseorang. Ada Mukmin yang jahat, mencuri, korupsi, bahkan menjadi teroris. Sebaliknya banyak orang Kafir yang terbukti baik, ada yang jadi presiden, tokoh agama, ilmuwan dsb.

Catatan: Atas tulisan ini ada yang berkomentar bahwa ajaran Hindu malah membagi manusia dalam empat kasta. Ada perbedaan antara pembagian kasta dibandingkan dengan pembagian Mukmin dan Kafir. Dalam pembagian kasta menurut ajaran Hindu, pembagian itu bukan perintah Tuhan tetapi interpretasi manusia di jaman itu di mana masyarakat dibagi dalam empat kelompk berdasarkan profesinya dan karena waktu itu orang yang punya profesi mewariskan profesinya kepada anaknya, anak raja menjadi raja,anak petani menjadi petani, pembagian kasta itu juga turun temurun tetapi dengan kemajuan jaman dan adanya pendidikan, anak petani boleh mejadi pedagang, boleh menjadi tentara dan dengan demikian pembagian kasta yang turun temuruan sudah begeser tetapi hakekat pembagian kasta yang bermakna pembagian kerja dalam masyarakat tetap benar dan diperlukan hingga sekarang.

Perbandingan: Agama Yahudi juga mengajarakna kafir tetapi dengan pemahaman yang sangat berbeda. Dalam agama Yahudi orang kafir adalah orang bukan Yahudi dan Allah memerintahkan kepada orang Yahudi untuk menghormati kafir karena orang Yahudi pernah tinggal di Mesir dan dihormati oleh orang kafir Mesir. Allah Yahuhi memerintahkan perang kepada kafir yang menududuki tanah Kanaan semata-mata untuk merebut tanah yang telah diberikan Allah kepada orang Yahudi dan setelah tanah itu direbut, orang Yahudi hidup berdampingan dengan kafir.
Di samping Islam dan agama Yahudi tidak diajarkan adanya kafir, malah Yesus melarang menyebut kafir.
JIKA INGIN TAHU TUHJUH KESALAHAN ISLAM DAN TUJUH KEBENARANNYA BERIKUT INI:

          Segalanya    kata   “Hikmah” yang  mempunyai beberapa arti. Pertama, kebijaksanaan dari Allah. Kedua, sakti atau kesaktian (kekuatan ghaib). Ketiga, arti atau makna yang dalam. Keempat, manfaat .

Sedangkan Imam al-Jurjani rahimahullah dalam kitabnya memberikan makna al-Hikmah secara bahasa artinya ilmu yang disertai amal (perbuatan). Atau perkataan yang logis dan bersih dari kesia-siaan. Orang yang ahli ilmu Hikmah disebut al-Hakim, bentuk jamaknya (plural) adalah al-Hukama. Yaitu orang-orang yang perkataan dan perbuatannya sesuai dengan sunnahRasulullah .

Para ulama tafsir rahimahumullah juga mempunyai definisi masing-¬masing tentang ilmu al¬Hikmah. Yang mana antar pendapat tersebut saling berkaitan dan melengkapi satu sama lain. Imam Mujahid mengartikan al-Hikmah, "Benar dalam perkataan dan perbuatan". Ibnu Zaid memaknai, "Cendekia dalam memahami agama." Malik bin Anas mengartikan, "Pengetahuan dan pemahaman yang dalam terhadap agama Allah, lalu mengikuti ajarannya." Ibnul Qasim mengatakan, "Memahami ajaran agama Allah lalu mengikutinya dan mengamalkannya." Imam Ibrahim an-Nakho'i mengartikan, "Memahami apa yang dikandung al-Qur'an." Imam as-Suddiy mengartikan al-Hikmah dengan an-Nubuwwah (kenabian).

Sekarang marilah kita simak definisi ilmu al¬-Hikmah secara lengkap. Yang meliputi definisi secara bahasa, istilah syari'at dan pendapat para ulama tafsir dalam masalah ini. Menurut kamus bahasa Arab, al-Hikmah mempunyai banyak arti. Di antaranya, kebijaksanaan, pendapat atau pikiran yang bagus, pengetahuan, filsafat, kenabian, keadilan, peribahasa (kata-kata bijak), dan al-¬Qur'anulkarim .

Jika kita memperhatikan makna al-Hikmah dalam ayat-ayat al-Qur'an, maka akan kita jumpai mayoritas makna al¬-Hikmah adalah al-Hadits atau as-Sunnah. Mayoritas kata al¬-Hikmah dalam ayat al-Qur'an disandingkan dengan kata al¬Kitab yang maksudnya adalah al-Qur'an. Perhatikanlah ayat-¬ayat berikut, misalnya:
Surat Al-Baqarah: 151


Artinya : "Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan ni' mat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul di antara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu al-Kitab dan al-¬Hikmah (as-Sunnah), serta mengajarkan kepada kamu apa yangbelum kamu ketahui". (Q.S Al-Baqarah: 151)
Surat Al-Ahzab;34

Artinya:“Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan Hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha lembut lagi Maha mengetahui”. (Q.S Al-Ahzab;34)
Di surat lain,
Surat at. Jumu'ah: 2

Artinya : "Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah (as-Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata”, (Q.S. al-Jumu'ah: 2)

Dari ragam definisi ilmu al-¬Hikmah tersebut, kita bisa memahami bahwa yang dimaksud dengan ilmu al-¬Hikmah adalah ilmu yang mempelajari al-Qur'an dan al--Hadits, yang mencakup cara bacanya dengan benar, pemahaman maksud dan apa yang dikandungnya, lalu mempraktikkannya dalam perkataan dan perbuatan. Apabila perkataan dan perbuatan kita berlandaskan pada dua kitab tersebut, maka kita tidak akan salah atau tersesat dari jalan yang benar.

Rasulullah bersabda, "Telah aku tinggalkan pada kalian dua hal. Kalian tidak akan tersesat selama masih berpegang teguh pada keduanya, yaitu Kitabullah (al-Qur'an) dan sunnah nabi-Nya (al-Hadits)." (HR. Malik, no. 1395).

Dan tidak ada satupun ayat atau hadits shahih yang menjelaskan bahwa maksud dari ilmu al-Hikmah adalah ilmu kesaktian atau kadigdayaan, yang menjadikan pemiliknya kebal senjata tajam, tidak terbakar oleh api, bisa menghilang, mampu menerawang atau meramal, bisa melihat jin dan syetan, serta tujuan kesaktian lainnya. Apalagi kalau dalam proses mendapatkan ilmu seperti itu dengan puasa atau shalat serta wirid bacaan yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah.

Hikmah bukanlah sihir yang melibatkan bantuan jin atau syetan. Sehingga bisa di transfer dari satu orang ke orang lain, dipamerkan di tempat-tempat keramaian, dijadikan sebagai bahan pertunjukan, dipelajari dalam waktu sekejap, dimiliki dengan ritual-ritual khusus, dikuasai dengan media jimat, wifik, rajah atau benda pusaka, atau diperjual-belikan dengan mahar-mahar tertentu.
Hikmah adalah panduan, yang membimbing kita kita mengenal ajaran-¬ajaran Allah dan sunnah¬-sunnah Rasul-Nya, sehingga kita bisa mengetahui mana yang halal dan mana yang haram, mana yang diperintahkan dan mana yang dilarang. Dengan ilmu hikmah seperti itulah, kita akan menjadi orang yang benar dalam perkataan dan perbuatan. Itulah sejatinya ilmu Hikmah.


2. Hikmah Pembentukan Syari’at

Syari’at yang diturunkan dari langit (Samawiyah) mempunyai empat tujuan. Pertama, pengetahuan (ma’rifat) tentang Allah, tauhid, pemujian dan pensifatan-nya dengan sifat-sifat kesempurnaa n. Dari sifat-sifat wajib, mustahil dan jaiz (boleh) bagi nya.
Kedua, tatacara pelaksanaan beribadah tehadap nya yang mencakup pengagungan dan syukur atas nikmat-nikmatnya yang apabila kita menghitungnya, niscaya tidak akan mampu untuk menghitungnya, firman allah:“Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah kamu dapat menghitungnya.”(Qs.Ibrahim(14):34)
Ketiga, anjuran untuk mengajak kepada kebaikan, mencegah kemungkaran, mempunyai adab yang mulia dan akhlak yang suci serta keistimiwaan yang akan mengangkat seseorang pada tingkat kehormatan dan kemuliaan. Seperti, keutama’an jiwa dalam menolong orang yang teraniaya, melindungi tetangga, menjaga amanat, sabar, dan lain-lainnya dari keutamaan- keutamaan yang luhur.

Keempat, menghentikan orang yang melampaui batas, dengan meletakkan hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam mu’amalat. Agar dengan meletakkan hukuman-hukuman(yang diremehkan pada zaman sekaran ini), ketertiban sosial dan ketentraman manusia tidak terusik. Dan hukum-hukum lain yang berhubungan dengan peraturan hidup manusia. Dan empat hal inilah yang merupakan tujuan dari disyari’atkannya syari’at samawiyah.

3. Hikkmatut Tasyri’ Dan Hikmatus Syar’iy

a) Hikmatut Tasyri’

Kata tasyri’ sama dengan kata syar’I yaitu masdar dari fi’il tsulasi mazid satu hurf setimbang تفعيل dengan arti membuat atau menetapkan syari’at. Bila syari’at itu dikatakan sebagai hukum atau aturan yang ditetapkan Allah yang menyangkut tindak tanduk manusia, maka tasyri’ dalam hal ini adalah penetapan hukum dan tata aturan tersebut .
Dalam buku lain juga dapat diartikan bahwasanya tasyri’yaitu memancarkan atau menguatkan dan memelihara hukum islam yang mana didalamnya juga membicarakan tentang hakikat dan tujuan penerapanya.

Menurut Shalih bin Fauzan bin Abdullah bin Fauzan Tasyri' adalah apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk hambaNya berupa manhaj (jalan) yang harus mereka lalui dalam bidang aqidah, muamalat dan sebagainya. Termasuk di dalamnya masalah penghalalan dan pengharaman. Tidak seorang pun berwenang menghalalkan kecuali apa yang sudah dihalalkan Allah, juga tidak boleh mengharamkan kecuali apa yang sudah diharamkan Allah.

Menurut salam Madkur, tasyri’ adalah menciptakanundang-undang dan membuat kaidah-kaidahnya, maka tasyri’ dalam pengertian ini adalah membuat undang-undang .

Menurut Abdul wahab Khalaf, tasyri’ dalam “tarikh tasyri’ islami” adalah penyusunan undang-undang yang mengatur tingkah laku orang-orang mukalaf serta problema dan kejadian yang menimpanya.

Menurut Hasbi As-Shiddiqi, dalam “pengantar ilmu fiqih” menyatakan tasyri’ dengan menetapkan hukum yang berarti taqnin (penetapan qonun/ undang-undang) atau mengadakan undang-undang .

Tasyri’ dilihat dari sudut sumbernya dibentuk pada periode Rasulullah SAW yaitu al-Qur’an dan Sunah. Sedangkan tasyri’ kedua yang dilihat dari kekuatan dan kandungannya mencakup ijtihad sahabat, tabi’in dan ulama sesudahnya. Tasyri’ tipe kedua ini dalam pandangan Umar Sulaiman al-Asyqar dapat dibedakan menjadi dua bidang. Pertama bidang ibadah dan kedua bidang muamalat .

Dalam bidang ibadah, fiqh dibagi menjadi beberapa topik, yaitu :
a. Thaharah
b. Shalat
c .Zakat
d. Puasa
e. I’tikaf
f. Jenazah
g. Haji, umrah, sumpah, nadzar, jihad, makanan, minuman, kurban dan sembelihan.

Bidang muamalat dibagi menjadi beberapa topik yaitu perkawinan dan perceraian, uqubat (hudud, qishash, dan ta’zir), jual beli, bagi hasil (qiradl), gadai, musaqah, muzara’ah, upah, sewa, memindahkan utang (hiwalah), syuf’ah, wakalah, pinjam meminjam (’ariyah), barang titipan, ghashb, luqthah (barang temuan), jaminan (kafalah), seyembara (fi’alah), perseroan (syirkah), peradilan, waqaf, hibah, penahanan dan pemeliharaan (al-hajr), washiat dan faraid (pembagian harta warisan).
Akan tetapi ulama Hanafiah seperti Ibnu Abidin berbeda pendapat dalam pembagian fiqh. Dia membagi fiqh menjadi tiga bagian yaitu ibadah, muamalat dan uqubat.

Cakupan fiqh ibadah dalam pandangan mereka shalat, zakat, puasa, haji dan jihad. Cakupan fiqh muamalat adalah pertukaran harta seperti jual beli, titipan, pinjam meminjam, perkawinan, mukhasamah (gugatan), saksi, hakim dan peradilan.Sedangkan cakupan fiqh uqubat dalam pandangan ulama Hanafiah adalah qishash, sanksi pencurian, sanksi zina, sanksi menuduh zina dan sanksi murtad.

Ulama syafi’iyah berbeda pendapat dengan mereka. Fiqh dibedakan menjadi empat yaitu fiqh yang berhubungan dengan kegiatan yang bersifat ukhrawi (ibadah), fiqh yang berhubungan dengan kegiatan yang bersifat duniawi (muamalat), fiqh yang berhubungan dengan masalah keluarga (munakahat) dan fiqh yang berhubungan penyelenggaraan ketertiban negara (uqubat).

b) Hikmatu Syar’i

Syariat secara bahasa berarti al-utbah ( lekuk liku lembah ), maurid al- ma’i (tempat minum/mencari air) dan jalan yang lurus, sebagaiman firman Allah SWT dalam
Surat al-Jatsiah: 18.

Artimya: “kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.(Q.S Al-Jaziah; 18)

Menurut Muhammad Ali al-Tahanuwi, syariat adalah hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk hamba-Nya yang disampaikan melalui para Nabi atau Rasul, baik hukum yang berhubungan dengan amaliah atau aqidah. Syariat disebut juga din dan millah .

Syari’ah adalah “law statute” artinya hukum yang telah ditetapkan dalam agama Islam Syariat menurut fuqaha berarti hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui rasul untuk hamba-Nya agar mereka mentaati hukum ini atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliah atau disebut ibadah dan muamalah atau yang berkaitan dengan akhlak .
Secara etimologi (lughawi) syari’at berarti jalan ketempat pengairan atau tempat yang dilalui sungai. Kata syari’at muncul dalam beberapa ayat Al-Qur’an

Surat Al Maidah: 48


Artinya: “Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujianterhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu”. (Q.S Al Maidah: 48)


No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook