Sunday, December 29, 2013

ASAL USUL SEMUA BUDAYA ADALAH MUBAH Segala sesuatu pada dasarnya Mubah Drs.M.Rakib Jamari.SH., M.Ag



ASAL  USUL  SEMUA BUDAYA ADALAH MUBAH
Segala sesuatu pada dasarnya Mubah

Drs.M.Rakib Jamari.SH., M.Ag

KOK BEGITU MUDAH SALAFI  MENUDUH BI'AH

        Semua adat  dan budaya adalah mubah...bahkan adat bisa menjadi hukum, jika adatnya baik.  Al-Adatu  al muhakkamah....Maksud dari prinsip ini adalah bahwa hukum asal dari segala sesuatu yang diciptakan Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada yang haram kecuali apa-apa yang disebutkan secara tegas oleh nash yang shahih sebagai sesuatu yang haram. Dengan kata lain jika tidak terdapat nash yang shahih atau tidak tegas penunjukan keharamannya, maka sesuatu itu tetaplah pada hukum asalnya yaitu mubah.

Kaidah ini disandarkan pada firman Allah swt,
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu….” (QS. Al-Baqarah: 29)
“Dan dia Telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya…” (QS. Al-Jatsiyah: 13)
“Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah Telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin…” (QS. Luqman: 20)

Ayat-ayat di atas menegaskan bahwa segala apa yang ada di muka bumi seluruhnya adalah nikmat dari Allah yang diberikan kepada manusia sebagai bukti kasih sayang-Nya. Dia hanya mengharamkan beberapa bagian saja, itu pun karena hikmah tertentu untuk kebaikan manusia itu sendiri. Dengan demikian wilayah haram dalam syariat Islam itu sangatlah sempit, sedangkan wilayah halal sangatlah luas.
Berkenaan dengan hal ini Rasulullah saw bersabda,
“Apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya adalah halal, dan apa yang diharamkan-Nya adalah haram; sedang apa yang didiamkan-Nya adalah dimaafkan (diperkenankan). Oleh karena itu terimalah perkenan dari Allah itu, karena Allah tidak akan pernah lupa sama sekali.” Kemudian Rasulullah saw membaca ayat (surat Maryam ayat 64): “Dan tidaklah Tuhanmu lupa.” (HR. Al-Hakim).

Dalam hadits lain disebutkan,
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan berbagai kewajiban, maka janganlah kamu menyia-nyiakannya; dan Dia telah menentukan beberapa batas maka janganlah kamu melanggarnya; dan Dia telah mengharamkan sesuatu, maka janganlah kamu melanggarnya; dan Dia telah mendiamkan sesuatu sebagai rahmat buat kamu, bukan karena lupa, maka janganlah kamu mencari-carinya.” (HR. Daruquthni)

Kaidah ini tidak hanya berlaku pada masalah benda, tapi juga mencakup masalah amal, adat kebiasaan atau mu’amalah yang tidak termasuk urusan ibadah. Artinya seluruh amal, adat kebiasaan atau muamalah—yang tidak termasuk urusan ibadah—itu pada dasarnya mubah; tidak haram dan tidak terikat kecuali apa yang diharamkan dan ditegaskan oleh Pembuat Syariat.
Dalam masalah ibadah ada kaidah lain. Imam Ahmad dan beberapa fuqaha ahli hadits mengatakan bahwa:
Innal ashla fil ibaadati at-tauqiif
“Pada dasarnya ibadah itu tauqif (bersumber pada ketetapan Allah dan Rasul).”
Karena itu tidak boleh melakukan ibadah kecuali apa yang telah disyariatkan Allah. Nabi saw bersabda:
“Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan agama kami, sesuatu nyang tidak ada dalam agama, maka ia tertolak.” (HR. Bukhari Muslim).
Tidak ada seorang pun yang diperkenankan mengada-adakan suatu cara ibadah dari dirinya sendiri, sebab hanya Allah Sang Pembuat Syariat yang  berhak membuat cara-cara ibadah untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Sedangkan dalam masalah adat dan mu’amalat, pada dasarnya dimaafkan. Tidak ada yang terlarang kecuali apa yang diharamkan Allah. Masalah jual beli, hibah, sewa menyewa, dan lain-lain adalah termasuk persoalan adat yang diperlukan manusia dalam kehidupan mereka. Syariat mengaturnya dengan adab yang baik, yaitu diharamkan apa yang menimbulkan kerusakan, diwajibkan apa yang harus diwajibkan, dimakruhkannyha apa yang tidak pantas, dan dianjurkan apa yang mengandung kemaslahatan.
Contoh masalah yang didasarkan pada prinsip ini adalah masalah ‘azl, yakni senggama terputus/mengeluarkan sperma di luar kemaluan wanita yang dilakukan untuk menghindari kehamilan. Jabir bin Abdullah berkata,
“Kami biasa melakukan ‘azl, sedangkan al-Qur’an masih turun. Seandainya hal tersebut dilarang, sudah tentu al-Qur’an melarangnya.”
Ini menunjukan bahwa apa yang didiamkan oleh wahyu adalah tidak terlarang, dan mereka halal melakukannya sehingga ada nash yang melarangnya.
Berkaitan dengan uraian di atas ditetapkanlah kaidah berikut ini,
Laa tusyro’u ‘ibadatun illaa bi syar’illah, wa laa tuharramu ‘adatun illaa bitahriimillah…
“Tidak boleh dilakukan suatu ibadat kecuali yang disyariatkan oleh Allah; dan tidak dilarang suatu adat kecuali yang diharamkan oleh Allah.”

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook