ANAK DI PANGKUAN
DILEPASKAN ARTINYA DALAM JIWA
MELAYU ADA NALURI ANTI
KONFLIK
|
Haji M.Rakib Riau Indonesia
|
|
|
Konflik Sambas, sebuah Pelanggaran HAM?
Dalam UU Peradilan HAM pasal 9, menyebutkan kejahatan terhadap kemanusiaan, bersama-sama dengan kejahatan Genosida, sebagai pelanggaran Hak asasi manusia yang berat. Sedangkan pengertian dari kejahatan terhadap manusia adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a. Pembunuhan
b. Pemusnahan
c. Perbudakan
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
f. Penyiksaan
g. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau srerilsasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
h. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis ,budaya , agama, jenis kelamin atau alas an lain yang telah dilakukan secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hokum internasional
Dalam UU Peradilan HAM pasal 9, menyebutkan kejahatan terhadap kemanusiaan, bersama-sama dengan kejahatan Genosida, sebagai pelanggaran Hak asasi manusia yang berat. Sedangkan pengertian dari kejahatan terhadap manusia adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a. Pembunuhan
b. Pemusnahan
c. Perbudakan
d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
f. Penyiksaan
g. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau srerilsasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
h. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis ,budaya , agama, jenis kelamin atau alas an lain yang telah dilakukan secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hokum internasional
HAM adalah istilah yang menarik dan
membuat banyak orang terkesima bahkan banyak kaum muslimin yang tertipu
olehnya, seakan-akan yang memiliki pemikiran dan sikap yang benar terhadap HAM
adalah orang-orang barat. Padahal sejak lebih dari 14 abad yang lalu kaum
muslimin sudah mendengar dan mempraktekkan bagaimana memuliakan manusia. Bahkan
mereka telah membaca dalam ayat-ayat al-Qur`an dan juga hadits-hadits yang
menunjukkan tingginya perhatian islam terhadap hak asasi bani Adam.
Namun yang bahaya sekali atas masyarakat
islam adalah menyamakan antara syiar-syiar tersebut dan menerimanya begitu saja
tanpa filter dan tanpa pondasi kuat. Oleh karena itu perlu kita melihat dan
membandingkan pengertian HAM versi barat dengan HAM versi syariat islam.
TUJUAN
Untuk mengetahui konsep HAM menurut
syariat islam dan membandingkan dengan konsep HAM secara umum.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
istilah yang menarik dan membuat banyak orang terkesima bahkan banyak kaum
muslimin yang tertipu olehnya, seakan-akan yang memiliki pemikiran dan sikap
yang benar terhadap HAM adalah orang-orang barat. Padahal sejak lebih dari 14
abad yang lalu kaum muslimin sudah mendengar dan mempraktekkan bagaimana
memuliakan manusia. Bahkan mereka telah membaca dalam ayat-ayat al-Qur`an dan
juga hadits-hadits yang menunjukkan tingginya perhatian islam terhadap hak
asasi bani Adam. Namun yang bahaya sekali atas masyarakat islam adalah
menyamakan antara syiar-syiar tersebut dan menerimanya begitu saja tanpa filter
dan tanpa pondasi kuat.
HAM adalah hak manusia yang paling
mendasar dan melekat padanya dimanapun ia berada. Tanpa adanya hak ini berarti
berkuranglah harkatnya sebagai manusia yang wajar. HAM adalah suatu tuntutan
yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan, suatu hal yang sewajarnya
mendapat perlindungan hukum.
Dalam mukaddimah Deklarasi Universal
HAM (Universal Declaration of Human Rights) dijelaskan mengenai hak
asasi manusia sebagai :”pengakuan atas keseluruhan martabat alami manusia dan
hak-hak yang sama dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dari semua
anggota keluarga kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan dan keadilan di dunia.”
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan
hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi
merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan.
Oleh karena itu, negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak- hak asasi
tersebut, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin
hak-hak tersebut. HAM dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan
manusia. Lewat syari’at, manusia adalah makhluk bebasyang mempunyai tugas dan
tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai mempunyai hak dan kebebasan.
Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter,
tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa
adanya kebebasan. Sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa
adanya tanggung jawab itu sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung
prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap
sesama manusia. Persamaan artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai
kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia
atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tinhgkat ketaqwaannya. Sedangkan
kebebasan merupakan elemen penting dalam ajaran Islam. Kehadiran Islam
memberikan jaminan pada kebebasan manusia agar terhindar dari kesia-siaan dan
tekanan baik yang berkaitan dengan masalah agama, politik, dan ideologi. Namun
demikian, pemberian kebebasan terhadap manusia bukan berarti mereka dapat
menggunakan kebebasan tersebut mutlak tetapi dalam kebebasan tersebut
terkandung hak dan kepentingan orang lain yang harusdihormati juga. Mengenai
penghormatan terhadap sesama manusia, dalam Islam seluruh ras kebangsaan
mendapat kehormatan yang sama. Dasar persamaan tersebut sebenarnya merupakan
manifestasi dari wujud kemuliaan manusia yang sangat manusiawi. Sebenarnya
citra kehormatan tersebut terletak pada ketunggalan kemanusiaan, bukan pada
superioritas individual dan ras kesukuan. Kehormatan diterapkan secara global
melalui solidaritas persamaan secara mutlak.
Al-Qur’an dan sunnah sebagai sumber
hukum dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi
manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah
meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan. Begitu juga hahalnya
dengan sunnah Nabi. Nabi Muhammad SAW telah memberikan tuntutan dan contoh
dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Pengaturan lain mengenai HAM
dapat juga dilihat dalam piagam Madinah dan Khutbah Wada’. Kedua naskah yang
berkenaan dengan Nabi ini kemudian menjadi masterpeacenya HAM dalam
perspektif Islam.
Piagam Madinah adalah suatu
kesepakatan antara berbagai golongan di Madinah dalam menegakkan ikatan
kebersamaan dan kemanusiaan. Adapun golongan masyarakat di Madinah pada masa
itu terdiri dari tiga kelompok yaitu golongan Islam yang terdiri dari golongan
Anshar dan Muhajirin, golongan Yahudi, dan para penyembah berhala. Di
tengah-tengah pluralitas masyarakat seperti itu, Nabi SAW berusaha membangun
tatanan kehidupan bersama yang dapat ,enjamin hidup berdampingan secara damai
dan sejahtera. Prakteknya, Nabi SAW mempererat persaudaraan Muhajirin dan
Anshar berdasarkan ikatan aqidah. Sedangkan terhadap mereka yang berlainan
agama, beliau memperatukannya atas ikatan sosial politik dan kemanusiaan.
Khutbah Wada’ sampai sekarang sering
dikenal sebagai khutbah atau pidato perpisahan Nabi Muhammad SAW dengan umat
Islam seluruh dunia dan penegasan kesempurnaan ajaran Islam yang telah
disampaikannya. Padahal sebenarnya lebih dari itu, dalam khutbah yang
bertepatan dengan pelaksanaan wukuf di Arafah pada tanggal 19 Dzulhijah 11 H
itu, terdapat hal lain yang sangat penting bagi kehidupan umat manusia di muka
bumi, yaitu komitmen Islam yang telah menjunjung tinggi nilai-nilai asasi
manusia.
Adapun hak-hak asasi manusia yang
dilindungi oleh hukum Islam antara lain adalah :
- Hak hidup
Hak hidup adalah hak asasi yang
paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap
manusia. Perlindungan hukum Islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari
ketentuan-ketentuan syari’ah yang melindungi dan menjunjung tinggi darah dan
nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh
diri.
Membunuh adalah salah satu dosa
besar yang diancam dengan balasan neraka. Setiap tindakan pembunuhan atau pun
perbuatan yang membahayakan orang lain mesti memiliki korelasi, secara langsung
maupun tidak, dengan keutuhan hidup di muka bumi. Pembunuhan terhadap
satu orang saja sama artinya dengan pembunuhan terhadap seluruh manusia, sebaliknya
memelihara kehidupan satu orang saja berarti memelihara kehidupan manusia
seluruhnya.
Adanya ketentuan qishash merupakan
konsekuensi dari larangan membunuh. Qishash ini diwajibkan oleh Allah sebagai
tindakan pencegahan, untuk memelihara kelangsungan hidup umat manusia yang
adil, aman dan tenteram. Islam mengharamkan bunuh diri untuk menjamin hak
hidup, bahkan Islam tidak membenarkan kita memikirkan soal membunuh diri dan
mencita-citakan mati. Mengharap-harap supaya lekas mati tidak dibenarkan dalam
Islam, karena kalau kita terus hidup dapat menambah kebaikan dan memperbaiki
kesalahan.
- Hak kebebasan beragama
Dalam Islam, kebebasan dan
kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalamnya kebebasan menganut agama sesuai
dengan keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan
keyakinan agamna kepada orang yang telah menganut agama lain.
Kemerdekaan beragama terwujud dalam
bentuk-bentuk yang meliputi antara lain:
Pertama, tidak ada paksaan untuk memeluk agama atau kepercayaan
tertentu atau paksaaan untuk menanggalkan suatu agama yang diyakininya.
Kedua, Islam memberikan kekuasaan kepada orang-orang non Islam
(ahli kitab) untuk melakukan apa yang menjadi hak dan kewajiban atau apa saja
yang dibolehkan, asal tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Ketiga, Islam menjaga kehormatan Ahli Kitab, bahkan lebih dari itu
mereka diberi kemerdekaan untuk mengadakan perdebatan dan bertukar pikiran
serta pendapat dalam batasan-batasan etika perdebatan serta menjauhkan
kekerasan dan paksaan.
Islam telah memberikan respon
positif terhadap kebebasan beragama yang tercermin dalam bentuk kerukunan dan
toleransi antar pemeluk agama. Hal ini tercermin dalam bentuk larangan memaki
sembahan penganut agama lain, meskipun menurut pandangan Islam hal itu adalah
syirik atau menyekutukan Allah. Namun demikian, kerukanan dan toleransi antar
pemeluk agama ini hanya terbatas dalam hal-hal yang bersifat muamalah atau
kemasyarakatan, tidak ada toleransi dalam hal aqidah dan keyakinan.
- Hak atas keadilan
Keadilan adalah dasar dari cita-cita
Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam
hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun sunnah yang mengajak untuk menegakkan
keadilan. Keadilan adalah hak setiap manusia dan menjadi dasar bagi setiap
hubungan individu. Oleh karena itu, merupakan hak setiap orang untuk meminta
perlindungan kepada penguasa yang sah dan menjadi kewajiban bagi para pemimpin
atau penguasa untuk menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang
cukup bagi warganya.
- Hak persamaan
Islam tidak hanya mengakui prinsip
kesamaan derajat mutlak diantara manusia tanpa memandang warna kulit, ras atau
kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa
pembagian umat manusia ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok, dan
suku-suku adalah demi untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras
atau suku lain.
Dengan demikian, adanya pembagian
ras manusia bukan berarti satu bangsa bisa membanggakan dirinya karena
superioritasnya terhadap yang lain, juga bukan dimaksudkan agar satu bangsa
bisa melecehkan bangsa yang lain. Karena pada dasarnya keunggulan seseorang
atas yang lain hanyalah atas dasar keimanan dan ketakwaannya kepada Allah,
bukan warna kulit, ras, bahasa, atau kebangsaan.
Adanya pengakuan terhadap persamaan
dalam Islam juga mencakup persamaan kedudukan di depan hukum. Islam memberikan
kepada umatnya hak atas kedudukan yang sama. Dengan demikian, setiap orang
mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Dengan demikian, setiap
orang juga harus diperlakukan dan diberikan sanksi yang sama dalam menjalankan
suatu ketentuan hukum.
- Hak mendapatkan pendidikan
Setiap orang memiliki hak untuk
mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapatkan
pendidikan bukan hanya merupakan hanya merupakan hak, tapi juga merupakan
kewajiban bagi setiap manusia. Pentingnya pendidikan ini, karena melalui
pendidikan orang akan menyadari harga dirinya dan martabatnya sebagai manusia,
dengan pendidikan dapat membuka akal pikiran manusia terhadap kenyataan
hidup dalam alam semesta ini dan terhadap hubungan manusia dengan Tuhan-nya dan
hubungan manusia dengan sesama manusia, dan dengan pendidikan pula orang dapat
menyadari dan memperjuangkan hak-haknya.
- Hak kebebasan berpendapat
Setiap orang mempunyai hak untuk
nberpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas yang ditentukan hukum
dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorang-pun diperbolehkan menyebarkan
fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umumdan mencemarkan nama
baik orang lain. Dalam mengemukakan pendapat hendaklah mengemukakan ide
atau gagasan yang dapat menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Sejak semula, kebebasan berpendapat
dan menyatakan pendapat telah dikenal dalam Islam. Sudah merupakan tradisi di
kalangan sahabat untuk bertanya kepada Nabi SAW tentang beberapa masalah
berkenaan dengan perintah Allahg yang diwahyukan kepadanya. Apabila Nabi
SAW menyatakan bahwa dirinya tidak mendapat petunjuk dari Allah, maka
para sahabat boleh menyatakan pendapatnya dengan bebas.
- Hak kepemilikan
Islam menjamin hak kepemilikan yang
sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain
yang bukan haknya. Oleh karena itu, Islam melarang riba dan setiap usaha yang
merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan. Di
samping itu, Islam juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari
usaha yang halal, kecuali untuk kemaslahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti
rugi yang setimpal bagi pemiliknya.
- Hak mendapat pekerjaan
Islam tidak hanya menempatkan
bekerja sebagai hak , tetapi juga sebagai kewajiban . bekerja merupakan
kehormatan yang perlu dijamin. Adapun konsepsi Islam tentang hak bekerja adalah
:
Pertama, bekerja dan berusaha dalam Islam adalah wajib, maka setiap
orang muslim dituntut bekerja dan berusaha dalam memakmurkan hidupnya.
Sebaliknya Islam tidak menyukai orang yang malas bekerja (pengangguran). Islam
juga memandang rendah kepada orang yang mengemis, yang menguntungkan hidupnya
kepada orang lain dengan meminta-minta.
Kedua, Islam menganjurkan kebebasan dalam mencari rezeki dan
kebebasan untuk mengumpulkan kekayaan, dan setiap muslim bebas memilih
pekerjaan yang hendak dikerjakannya, sepanjang pekerjaan itu dalam jalan yang
diridhai oleh syari’at Islam.
Ketiga, Islam menetapkan bahwa tiap-tiap pekerjaan itu adalah
ibadah.
Kontroversi antara hukum Islam dan hak-hak asasi manusia universal terus
bergulir. Meskipun telah melekat klaim universal pada prinsip-prinsip HAM,
ketika melihat bahwa konsep tersebut berasal dari Barat, sebagian umat islam
mencurigainya sebagai usaha untuk mensekulerkan hukum Islam. Oleh karena itu,
kalangan Muslim konservatif tetap menolak penerapan standar-standar Barat,
meskipun nama HAM universal, terhadap persoalan-persoalan hukum publik pada
masyarakat Muslim. Berbeda dengan golongan Muslim konservatif, kalangan
Muslim liberal terus melangkah dengan mencoba menafsirkan teks-teks Al-Qur’an dan
sunnah dengan metode penafsirannya sendiri. Mereka berpendapat bahwa Islam
sangat kompatibel dengan hak-hak asasi manusia universal.
Diantara problematika yang telah,
sedang, dan terus dibicarakan yaitu masalah HAM. Orang yang memiliki cukup ilmu
Al-Qur’an dan sunnah yang dapat mengetahui hakekat semua isu ini, keadaan
penyeru dan pelaksananya dan tujuan yang ingin diraih mereka. Orang-orang yang
demikian itulah yang akan menjadi penujuk dan pembimbing masyarakat
kepada kebenaran dalam semua isu yang disebar oleh orang Barat dalam memecah
belah pendapat
PENUTUP
HAM adalah hak manusia yang paling mendasar dan melekat padanya dimanapun ia
berada. Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang
umum dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban bagi negara
maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Adapun hak-hak asasi manusia yang
dilindungi oleh hukum Islam antara lain adalah hak hidup, hak kebebasan
beragama, hak atas keadilan, hak persamaan, hak mendapat pendidikan, hak
kebebasan berpendapat, hak kepemilikan, dan hak mendapat pekerjaan. Penghadapan
antara hukum Islam dan hak-hak asasi manusia yang universal telah melahirkan
persoalan sendiri bagi umat Islam. Sangat wajar apabila kemudian muncul beragam
respon. Sebagian merespon dengan sikap konservatif, tetapi di pihak lain secara
optimistik menyatakan bahwa hukum Islam sangat kompatibel dengan hak-hak asasi
manusia universal meskipun secara konseptual hal itu datang dari dunia Barat.
Maka dari itu untuk menghadapi berbagai masalah atau problem hak asasi manusia
dibutuhkan orang yang memiliki cukup ilmu Al-Qur’an dan sunnah yang dapat
mengetahui hakekat semua isu ini, keadaan penyeru dan pelaksananya dan tujuan
yang ingin diraih mereka. Orang-orang yang demikian itulah yang akan menjadi
penujuk dan pembimbing masyarakat kepada kebenaran.
DAFTAR PUSTAKA
Dalizar Putra, 1995, Hak Asasi
Manusia menurut Al-Qur’an, Jakarta : PT. Al-Husna Zikra
Eggi Sujana, 2002, HAM dalam
Perspektif Islam, jakarta: Nuansa Madani
Harun Nasution dan Bachtiar Effendi,
1987, Hak Asasi Manusia dalam Islam, Jakarta: Yayasan Obor
Indonesia
No comments:
Post a Comment