Saturday, December 31, 2016
Friday, December 30, 2016
Thursday, December 29, 2016
Kalau Tuhan Beranak, Terus Siapa Bidannya;
Sebut Kalau Tuhan Beranak, Terus Siapa
Bidannya; Habib Rizieq Dilaporkan PMKRI ke Polisi
Posted on December 26, 2016
JAKARTA – Perhimpunan Mahasiswa
Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam
(FPI) Habib Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya, Senin hari ini (26/12/2016).
Habib Rizieq menurut PMKRI telah menista agama Nasrani.
JAKARTA – Perhimpunan
Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Imam Besar Front
Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya, Senin hari ini
(26/12/2016). Habib Rizieq menurut PMKRI telah menista agama Nasrani.
Dikutip dari JPPN, Ketua
Presidium PMKRI Angelo Wake Kako mengatakan, ada pernyataan Habib Rizieq
menista umat Kristen. Ceramah itu disampaikan Habib Rizieq pada saat ceramah di
Pondok Kelapa, hari Ahad kemarin.
“Dia (Habib Rizieq)
menyatakan bahwa kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa? Dan di situ
kami temukan banyak gelak tawa dari jemaah terhadap apa yang disampaikan dari
Habib Rizieq tersebut,” ujar Angelo.
Menurutnya, umat
Katolik termasuk PMKRI merasa tersakiti dengan pidato Habib Rizieq. Dalam
pandangan Angelo, pidato itu telah menyebarkan kebencian di tengah-tengah
kerukunan umat beragama.
“Ungkapan kebencian
yang disampaikan oleh saudara Habib Rizieq Shihab ini sebenarnya mencerminkan
terkait dengan tidak adanya toleransi terhadap keberagaman yang ada di
Indonesia yang selama ini dipupuk oleh para leluhur kita dan juga oleh kita
sampai saat ini,” jelas dia.
Dia menegaskan,
pernyataan Habib Rizieq sudah mencampuri privasi umat agama lain terlalu jauh.
“Terkait dengan keimanan Kristiani itu yang tahu hanya orang Kristiani yang
tahu hanya orang Katolik,” tandas dia.[fq/islampos]
Terkait:
RECOMMENDED
FOR YOU
CLICK TO
COMMENT
Wednesday, December 28, 2016
Tuesday, December 27, 2016
Monday, December 26, 2016
Sunday, December 25, 2016
LEBIH TINGGI AYAT SUCI DIBANDINGKAN KONSTITUSI Renungan Dr.Muhammad Rakib Pekanbaru.
LEBIH TINGGI AYAT SUCI
DIBANDINGKAN KONSTITUSI
Renungan Dr.Muhammad Rakib
Pekanbaru.
KONSTITUSI BISA DIAMANDEMEN,
SEDANGKAN KITAB SUCI TIDAK BISA DIAMANDEMEN
Penulis setuju dengan pendapat Dr.Habib Riziq.
LGBT dan
INCES keduanya bias saja tidak bertentangan dengan
konstitusi, tapi pasti bertentangan dengan
ayat suci…Sudut Hukum | Entah mengapa saya teringat akan kasus seks sedarah yang
terjadi di blang pidie Aceh, kasus ini memang sudah lama terjadi, yaitu pada
tahun 2011. Saya mencoba menelusuri kembali berita itu di serambi.kata tulisan yang saya copy itu.
Ada yang menarik dalam kasus
itu, pada saat itu, sebagaimana yang dikutip oleh serambi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah,
dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP, WH, dan PK) Abdya, Muddasir mengakui
kewalahan mencari dasar hukum yang tepat dalam khazanah hukum positif Indonesia
untuk mengganjar pelaku inses (incest)
Pasal
perzinaan dalam KUHP
Dalam KUHP,
masalah perzinaan diatur dalam Pasal
284
Pasal
284 KUHP
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a.
Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui
bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang
wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a.
Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya
bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang
wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku
baginya.
(2) Tidak
dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan
bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan
diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan
itu juga.
(3)
Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP
(4)
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan
belum dimulai.
(5) Jika
bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama
perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang
menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.
Kalau kita perhatikan pasal di atas maka ada beberapa
unsur yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu:
·
Salah satu
pihak telah menikah sah (tentang Sah-nya perkawinan dapat kita lihat
pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan),
·
Adanya
persetubuhan atas dasar suka sama suka (Unsur pasal
ini menekankan bahwa persetubuhan sudah
harus benar-benar terjadi. Perbedaan persetubuhan dalam Pidana Perzinahan dan
Pidana Pemerkosaan adalah, Dalam Pidana Perzinahan terjadinya
persetubuhan oleh karena suka sama suka sedangkan dalam Pidana Pemerkosaan,
terjadinya persetubuhan oleh karena tidak disukai oleh salah satu pihak dan
diikuti dengan adanya ancaman kekerasan),
·
Harus ada
Pengaduan dari suami/istri yang menjadi korban/dirugikan (unsur ini
menggambarkan bahwa pidana perzinahan sebagai sebuah delik aduan yang absolut,
tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari suami/istri yang menjadi
korban/dirugikan). Bila dari
ketiga unsur ini, salah satu tidak terpenuhi, maka sudah pasti seseorang tidak
dapat diproses sebagai pelaku tindak pidana perzinahan.
Setelah
melihat ketiga unsure tersebut maka wajar saja Muddasir selaku
kepala WH dan Satpol PP mengatakan tidak menemukan hukumnya, karena dalam KUHP
tidak mengatur masalah seks sedarah.
Dalam qanun Aceh juga belum
mengaturnya, sehingga sangat disayangkan hal ini harus diserahkan ke ketua ada
untuk dicari hukumannya.
Saturday, December 24, 2016
Friday, December 23, 2016
Thursday, December 22, 2016
Wednesday, December 21, 2016
Tuesday, December 20, 2016
Doktor yang ke 22 oleh UIN Suska
GETARAN PESAWAT MENJELANG LANDING
DI PEKANBARU RIAU, JANGAN SAMPAI PUSING
Catatan M.Rakib Jamari, LPMP Riau.
DI PEKANBARU RIAU, JANGAN SAMPAI PUSING
Catatan M.Rakib Jamari, LPMP Riau.
AKAN MENDARAT DI BANDAR UDARA SULTAN…
YOUTUBE.COM
3 teman mengirim di Kronologi Anda.
Subscribe to:
Posts (Atom)