LEBIH TINGGI AYAT SUCI
DIBANDINGKAN KONSTITUSI
Renungan Dr.Muhammad Rakib
Pekanbaru.
KONSTITUSI BISA DIAMANDEMEN,
SEDANGKAN KITAB SUCI TIDAK BISA DIAMANDEMEN
Penulis setuju dengan pendapat Dr.Habib Riziq.
LGBT dan
INCES keduanya bias saja tidak bertentangan dengan
konstitusi, tapi pasti bertentangan dengan
ayat suci…Sudut Hukum | Entah mengapa saya teringat akan kasus seks sedarah yang
terjadi di blang pidie Aceh, kasus ini memang sudah lama terjadi, yaitu pada
tahun 2011. Saya mencoba menelusuri kembali berita itu di serambi.kata tulisan yang saya copy itu.
Ada yang menarik dalam kasus
itu, pada saat itu, sebagaimana yang dikutip oleh serambi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah,
dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP, WH, dan PK) Abdya, Muddasir mengakui
kewalahan mencari dasar hukum yang tepat dalam khazanah hukum positif Indonesia
untuk mengganjar pelaku inses (incest)
Pasal
perzinaan dalam KUHP
Dalam KUHP,
masalah perzinaan diatur dalam Pasal
284
Pasal
284 KUHP
(1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a.
Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui
bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang
wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a.
Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya
bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang
wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal
diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku
baginya.
(2) Tidak
dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan
bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan
diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan
itu juga.
(3)
Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, pasal 73, pasal 75 KUHP
(4)
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan
belum dimulai.
(5) Jika
bagi suami isteri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama
perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang
menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap.
Kalau kita perhatikan pasal di atas maka ada beberapa
unsur yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu:
·
Salah satu
pihak telah menikah sah (tentang Sah-nya perkawinan dapat kita lihat
pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan),
·
Adanya
persetubuhan atas dasar suka sama suka (Unsur pasal
ini menekankan bahwa persetubuhan sudah
harus benar-benar terjadi. Perbedaan persetubuhan dalam Pidana Perzinahan dan
Pidana Pemerkosaan adalah, Dalam Pidana Perzinahan terjadinya
persetubuhan oleh karena suka sama suka sedangkan dalam Pidana Pemerkosaan,
terjadinya persetubuhan oleh karena tidak disukai oleh salah satu pihak dan
diikuti dengan adanya ancaman kekerasan),
·
Harus ada
Pengaduan dari suami/istri yang menjadi korban/dirugikan (unsur ini
menggambarkan bahwa pidana perzinahan sebagai sebuah delik aduan yang absolut,
tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari suami/istri yang menjadi
korban/dirugikan). Bila dari
ketiga unsur ini, salah satu tidak terpenuhi, maka sudah pasti seseorang tidak
dapat diproses sebagai pelaku tindak pidana perzinahan.
Setelah
melihat ketiga unsure tersebut maka wajar saja Muddasir selaku
kepala WH dan Satpol PP mengatakan tidak menemukan hukumnya, karena dalam KUHP
tidak mengatur masalah seks sedarah.
Dalam qanun Aceh juga belum
mengaturnya, sehingga sangat disayangkan hal ini harus diserahkan ke ketua ada
untuk dicari hukumannya.
No comments:
Post a Comment