Friday, September 29, 2017

IMAN HARUS DIPELIHARA BY DR M RAKIB RIAU

1 comment:

  1. Hukum merupakan wajah penjelmaan Allah Swt

    Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarkatuh
    Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidaklah pantas bagi seorang lelaki yang beriman, demikian pula perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara lantas masih ada bagi mereka pilihan yang lain dalam urusan mereka. Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang amat nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

    “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka ingin berhukum kepada thaghut padahal mereka telah diperintahkan utk mengingkari thaghut itu. Dan syaitan ingin menyesatkan mereka dgn penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka ‘Marilah kamu tunduk kepada yang Allah turunkan dan kepada Rasul’ niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi dari kamu dengan sekuat-kuatnya...” (QS.An-Nisa’:60-61)

    “Apakah hukum jahiliyah yang mereka cari? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada [hukum] Allah bagi orang-orang yang yakin.” (QS. Al-Ma’idah: 50)

    Allah Subhanahuwata’ala berfirman yang artinya: “Mereka tuli, bisu dan buta sehingga tidak dapat kembali” (Al Baqarah : 18)

    Kaum Sekuler Anti Syariat Islam, Telinganya pekak dari mendengar kebenaran Alquran. Bisu mulutnya untuk menyatakan kepastian hukum Alquran dan buta matanya tidak melihat mu’jizat Alquran.

    “Diantara manusia ada yang membantah Allah tanpa ilmu, tanpa petunjuk dan tanpa kitab (wahyu). Sambil memalingkan lambungnya (dengan congkak) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah. Dia mendapat kehinaan di dunia dan di akhirat akan Kami berikan kepadanya azab yang membakar” (Al Hajj : 8-9)

    Hukum merupakan wajah penjelmaan Allah Swt. Maka orang, kelompok, golongan masyarakat yang berhukum dengan hukum Allah, mereka adalah penyembah - penyembah Allah.

    Adapun orang, kelompok, golongan, masyarakat yang berhukum dengan KUHP dan Undang – undang sekuler lainnya, mereka adalah penyembah-penyembah pembuat hukum dan hawa nafsu.

    Sebagaimana disebut dalam Alquran :
    “Belum kamu lihat orang-orang yang bertuhankan hawa nafsunya, apakah engkau menjadi pelindungnya ?” (Al Furqan 25 : 43)

    “Maka demi Rabmu, mereka tidak beriman sebelum menjadikan engkau (Muhammad) sebagai HAKIM dalam perkara yang mereka perselisihkan (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (Annisa : 65)

    Pada ayat ini Allah bersumpah menyatakan tidak beriman orang – orang yang berhukum dengan hukum diluar syariat yang dibawa Muhammad Saw.

    Karenanya segenap kaum muslimin yang ingin berjumpa dengan Allah Swt, dia ridho kepada Allah, Allah pun ridho kepadanya.

    Dan kewajiban bagi setiap yang mengaku ummat Muhammad Saw untuk memperjuangkan tegaknya hukum yang dibawa Muhammad Saw di negeri ini. Wallahu a’lam bisshawab, Billahi fie sabilil haq.

    ReplyDelete

Komentar Facebook