Drs. Mhd. Rakib, SH, M. Ag
31 Agustus 1959
Lahirlah aku, sendirian
Anak ketiga, dalam urutan,
Ibunda bermimpi, melihat rembulan
BAB
II
MEMPERTUHANKAN
AKAL MENOLAK SYARI’AT
Ciri-ciri, filsafat yang sesat,
Bertuhankan akal, menolak syari’at.
Tidak mau berteman, dengan yang taat,
Cinta dunianya, terlalu hebat.
Akhlak
dan moral,
menjadi
terpinggir,
Para
ulama,
menjadi khawatir.
Terjadi
kesalahan,
cara berfikir,
Filsafat
Barat
menyerang, bagaikan banjir.
Sense
of syari’ah,
itu penting.
Manusia tidak, terombang ambing.
Seumur hidup, takkan berpaling,
Ibarat laut, tidak akan kering.
Hukum
syari’ah,
ditentang liberal,
Ingin
bebas, dalam global.
Mereka
terlalu,
mendewakal akal,
Hati
gelisah,
tanpa tawakkal.
Hukum syari’ah tidak
kejam
Tidak bertantangan
dengan HAM
Akan menghapus benci
dendam
Membuat kata menjadi
tentram
Islam
menjawab,
tantangan zaman,
Dasar-dasarnya
ada,
di dalam
qur’an.
Istinbath hukum, selalu dilakukan,
Hukum
yang baru,
dapat ditetapkan.
Islam sempurna, mengatur kehidupan,
Hak
asasi,
dapat perlindungan.
Menyelesaikan semua, persoalan
Para ulama, memberikan arahan.
Hukum
Islam
manifestasi kehendak Tuhan,
Untuk
mewujudkan,
kemaslahatan.
Masalah
hak asiasi,
dan kekerasan,
Tindak kriminal, dihapuskan.
Konsep
kekerasan,
menurut HAM,
Negara
Timur, mempermaslahkan.
Kepentingan
Barat, dikedepankan,
Kepentingan
Islam, selalu diabaikan.
HAM kajian dinamis, bagi penulis,
Melalui pemikiran, yang sistematis.
Memberikan, kontribusi dialogis,
Baik secara nyata, maupun secara teoretis.
Qishosh
artinya,
hukuman setimpal,
Terhadap
penganiayaan,
orang nakal.
Didepan
hukum,
tiada yang kebal,
Pemberian
sanksi,
harus masuk akal.
Guru bisa, ditangkap polisi,
Ketika memukul, sekehendak hati.
Murid yang salah, jangan dicaci,
Suruhlah tobat, perbaiki diri.
Hukuman itu, bukan penyiksaan,
Hanya
mengatur, menertibkan.
Diiringi
nasehat, dengan lisan,
Terhindar
dari,
berbagai kegelapan.
Orang tua, jahat bila memaki,
Membuat mereka, cemburu dan iri.
Kejahatan lama, diungkit lagi,
Anak melawan, membela harga diri.
Hukuman
fisik, membuat jera,
Bisa
pula, membawa bahaya
Tindakan
ekstrem, bawa bencana
Karena
itu,
dilarang agama.
Jalan
pintas, mendisiplinkan murid
Biasanya
berupa hukuman fisik
Dijadikan
hukuman alternatif
Setelah
skoring, tidak efektif
Jika tidak menyadari arti perbedaan
Terjadi konflik, tidak tertahankan
Sewaktu-waktu menggunakan kekerasan
Dunia hukum, melakukan pencegahan
Hukum
islam bersifat moderat
Tidaklah
kaku dan ketat
Sesuai
dengan semua waktu dan tempat
Karena
diberi kesempatan ijtihad
No comments:
Post a Comment