Thursday, March 13, 2014

40.000 IDE MUNCUL DALAM SEHARI



  40.000 IDE MUNCUL DALAM SEHARI
0leh M.Rakib, dikutip dari buku Jean Marie Stine :.
Setiap manusia, diberi ilham oleh Tuhan 40.000 ide dalam sehari, tapi saying, tidak dikemas dengan baik, karena daya ingat atau memori otak sangat berpengaruh dan dekat dengan kehidupan kita, apapun akan terganggu jika kita mudah lupa tentang apa yang sudah kita usahakan untuk selalu diingat. Misalnya saja, seorang mahasiswa, apapun jurusannya, misal Biologi. Perlu banyak-banyak belajar tentang bagaimana cara meningkatkan daya ingat atau memori otak agar kuliah saya tetap lancar karena setiap hari ada istilah baru dan itu semua harus benar-benar tertanam dalam otak. Begitupun dengan semua orang lainnya. Bukan hanya mahasiswa yang harus dan perlu meningkatkan daya ingat tentang apa yang dipelajari. Tetapi juga semua orang yang bekerja pada bidangnya masing-masing.
Berikut merupakan tips-tips cara mengatur memori penyimpanan otak menurut buku Double Your Brain Power yang ditulis oleh Jean Marie Stine :
Ø Jika kalian ingin menyimpan sesuatu/memori anda dalam jangka pendek, maka simpanlah pada waktu pagi hari.(bagian otak yang menyimpan memori jangka pendek pada pagi hari lebih efisien sekitar 15%)
Banyak teman-teman yang saya tanya tentang kapan waktu mereka belajar, kebanyakan dari mereka menjawab pada waktu pagi hari, alasannya bermacam-macam. Ada yang bilang karena waktu pagi hari otak lagi fresh-freshnya dan ada yang bilang pagi hari suasana masih sepi sehingga nyaman kalau waktu itu digunakan untuk belajar. Yang dimaksud pagi disini adalah waktu-waktu sebelum subuh. Walaupun secara pada waktu ini hanya dapat menyimpan memori jangka pendek tapi hasilnya memang saat bagus untuk hari itu juga, maka tak heran seharian mereka bisa mengingat apa yang dipelajari tadi pagi.

Istilah orientalisme secara umum
          Secara Umum dimaknai sebagai pola pikir Barat terhadap dunia Timur yang secara lengkap didefenisikan Ahmad Abd al-Hamid Ghurab (1992, hlm. 20-21) sebagai “kajian akademis yang dilakukan bangsa Barat yang kafir tentang Islam dan umat Islam dengan segala aspek, baik mengenai akidah, syari’at, pengetahuan, kebudayaan, sejarah, aturan dan peraturan, hasil bumi dan potensinya dengan tujuan untuk merusak dan mengotori citra Islam, meniupkan keraguan kepada kaum muslimin akan kebenaran dan kepercayaan mereka terhadap ajarannya, menyesatkan mereka dari jalan yang dianjurkan dalam syari’atnya. Kemudian dengan berbagai cara mengelabui mereka dengan sebuah kajian yang seolah-olah ilmiah dan objektif dengan mencitrakan adanya keunggulan dan kelebihan ilmu pengetahuan bangsa Barat atas bangsa Timur yang Islam.”
Tampaknya pengertian di atas lebih menekankan bahwa dalam Orientalisme Barat berperan sebagai Subjek, meskipun tekanan kepada hanya orang-orang Barat saja sudah sukar untuk dipertahankan karena ada orang-orang Timur sendiri yang dimasukkan ke dalam golongan Orientalisme seperti Turki dan Filipina (A. Muin Umar, 1978, h. 8) sedangkan Islam dan umat Islam dijadikan sebagai objek kajiannya. Hal ini dapat dimaklumi dikarenakan kajian tentang Islam --utamanya di dunia Arab-- ternyata lebih banyak dilakukan dibandingkan tentang ajaran agama lainnya yang berkembang di Timur seumpama Hindu dan  Budha.
Minat Barat untuk belajar dari Timur pada awalnya --sebelum pecah perang salib--untuk mendapatkan ilmu pengetahuan semata, hingga dari hasil belajar itu banyak petinggi Eropa terutama di Andalusia telah menggunakan budaya Arab Islam dalam kehidupan mereka, penggunaan bahasa Arab dan huruf Arab, cara berpakaian Arab dan lain-lain. Inilah yang menjadi cikal bakal munculnya orientalisme, di mana hampir semua perguruan tinggi di Eropa memasukkan bahasa Arab dalam kurikulumnya, seperti Bologna (Italia) 1076, Chatres (Perancis) 1117, Oxford (Inggris) 1167 dan lain-lain. Hal ini dikuatkan pendapat Syamsuddin Arif (2008), h. 282) yang menyatakan bahwa di abad pertengahan, orientalisme adalah upaya mempelajari karya-karya ilmuwan Islam, mereka bersemboyan Ex Oriente Lux yang berarti “Cahaya berasal dari Timur”.
Namun setelah pecah perang Salib dan Yerussalem jatuh ke tangan kerajaan Utsmani, mulailah semangat Eropa untuk mengkritik, mengecam dan menyerang Islam dari berbagai kepentingan. Mereka mulai mengarang buku dengan gambaran yang salah tentang Islam. Semangat permusuhan terhadap Islam ini, baru mereda setelah memasuki masa pencerahan di Eropa, yang diwarnai dengan keinginan mencari kebenaran secara objektif, namun berbarengan dengan itu muncul pula era kolonialisme Barat terhadap dunia Timur terutama Islam hingga objektifitas pengetahuan tentang Timur dan Islam dijadikan alat untuk mengokohkan cengkraman kolonialisme Barat terhadap Timur.
Gerakan orientalisme dengan semangat yang sama terus berlanjut setelah berakhirnya masa kolonialisme Barat di awal abad ke-20, pada masa ini gerakan tersebut berupa penggalian dan pemunculan kembali terhadap pemikiran-pemikiran para orientalis lama terhadap pemikiran orientalis era baru seperti yang dilakukan di pusat-pusat studi Islam baik di Barat maupun di Timur, baik oleh pemikir Muslim maupun pemikir Non Muslim.
Dalam melaksanakan misinya mempelajari dunia Timur, penganut orientalisme mengadakan kegiatan-kegiatan terencana, di antaranya:
  • Mengadakan kongres-konres orientalis, dengan membahas issu-issu yang berkembang di Timur mengangkut georgafi, histori, antropologi, agama dan bidang lainnya;
  • Mendirikan lembaga-lembaga ketimuran, seperti di Prancis Sylvester de Sacy mendirikan Ecole des Langues Orientales Vivantes (1795), di Inggeris King George V membuka the school of oriental studies London Institution (1917), di Belanda didirikan Oosters Instituut Leiden (1971) dengan tokohnya Snouck Hurgronje, Logemann dll. sedangkan di Amsterdam ada Instituut voor het mederne nabije oosten yang dipimpin oleh G.E. Pijper;     
  • Mendirikan organisasi-organisasi ketimuran;
  • Menerbitkan Ensiklopedia dan buku-buku;
  • Menerbitkan Majalah-majalah.
Kegiatan-kegiatan ini dilakukan untuk mendukung misi dan sikap mereka terhadap Timur, terutama Islam. Di antara sikap mereka tersebut menurut Ghurab adalah sikap-sikap lama yang pernah ditunjukkan kaum musyrikīn dan ahl al-kitāb terhadap Islam pada masa lalu, sikap tersebut antara lain:
  • Menganggap bahwa al-Qur’an bukan merupakan wahyu dan Muhammad bukan Rasulullah, mereka menyatakan bahwa al-Qur’an adalah kata-kata dan buatan manusia, merupakan kesepakatan sepanjang masa. Karenanya mereka mendakwakan bahwa al-Qur’an adalah buatan Muhammad.
  • Menganggap bahwa Islam adalah ajaran yang penuh distorsi dan kekurangan, hingga secara spiritual sama sekali tidak sah. Bahkan ajaran Islam disebut sebagai Muhammadanisme (Agama Muhammad).
  • Menuduh bahwa Nabi Muhammad adalah orang yang haus kekuasaan, dengan menyatakan bahwa tabiat yang ada pada Muhammad bukanlah sosok ahli pikir atau filosof agama, karena itu ia memusatkan pada kekuasaan dan sama sekali tidak mengarahkan perhatian pada pembentukan aqidah.
  • Menganggap hadits sebagai hasil rekayasa sahabat dan bukan berasal dari Rasul.
Uraian di atas menunjukkan bahwa para orientalis sesungguhnya tidaklah secara jujur menilai Islam sebagai agama yang berasal dari Allah, melainkan hanya sekedar menganggapnya sebagai hasil budaya manusia Timur dalam hal ini Muhammad dan para sahabatnya yang diteruskan oleh pengikut-pengikut mereka. Sikap-sikap ini tercermin dalam isi setiap karya tulis yang mereka hasilkan. 
Dengan demikian, menurut Zufran Rahman (1995, h. 148) --dengan mengutip Musthafa al-Siba’i dari al-Isyrāq wa al-Mustasyrikūn-- bahwa jika diamati ternyata taktik dan methode penulisan buku-buku orientalisme ialah membuatnya seolah-olah ilmiah dan objektif, di antara trik yang mereka lakukan adalah : 
  • Menentukan ide, kemudian mencari dalil-dalil yang dapat menguatkan ide tersebut walaupun secara dipaksakan dan tidak mengena, bahkan tanpa mempedulikan dari mana sumber pengambilannya (jika perlu buku-buku dongeng atau lelucon-lelucon yang sama sekali tidak ilmiah);
  • Dalam tulisannya, mereka awalnya memuji Islam untuk menarik simpati para pembaca kemudian melancarkan tuduhan dan pandangan buruk yang dapat merusak kebaikan yang sebelumnya dipuji;
  • Menonjolkan kesalahan dan kelemahan kaum muslimin sebagai kekeliruan ajaran Islam, bukan karena kebodohan dan kesalahan mereka terhadap nilai-nilai Islam;
  • Membesar-besarkan kekeliruan dan kesalahan yang kecil dari umat Islam, sehingga memungkinkan untuk mencoreng lembaga sejarah dan peradaban Islam dan memupuskan segala kebaikan Islam.  
Cara-cara penelitian mereka terhadap khazanah Islam dengan apa yang disebut metodologi ilmiah, kritis dan objektif namun tanpa landasan keimanan yang kokoh, menurut hemat penulis sangat berbahaya dan akan membawa keraguan seorang muslim terhadap keimanannya kepada Islam sebagai agama, bahkan ikut-ikut menganggap Islam bukan ajaran dari Allah yang maha agung melainkan sekedar hasil budaya dan karya manusia semata. Hingga tidaklah mengherankan jika pengaruh pemikiran yang dihasilkan kaum orientalis ini akan menjadikan seorang muslim meragukan kebenaran dan membenarkan keraguan.
Di pihak lain, oksidentalisme secara umum dimaknai sebagai cara pandang terhadap yang lainnya dari kacamata ketimuran. Kelahirannya dipicu oleh dominasi kajian Barat terhadap Islam dan adanya ketimpangan akibat westrenisasi yang berpengaruh luas tidak hanya pada budaya dan konsepsi tentang alam, tapi juga mengancam kemerdekaan peradaban manusia.
Hadirnya oksidentalisme bertujuan menguraikan inferioritas hubungan Timur dan Barat, menumbangkan superioritas Barat dengan menjadikannya objek kajian dan melenyapkan inferioritas Timur dengan menjadikannya sebagai subjek pengkaji. Secara historis terdapat perbedaan antara orientalisme dan oksidentalisme, dimana orientalisme muncul di tengah ekspansi imperialisme Eropa pada abad ke-17 yang kemudian berkembang membawa paradigma riset ilmiah dan aliran politik yang tidak bersifat netral karena banyak didominasi struktur kesadaran Eropa, sedangkan oksidentalisme cenderung berupa upaya pembebasan tanah air dan belum mengembangkan bentuk apapun hingga berposisi netral karena tidak memburu kekuasaan dan hak kontrol.
Sesungguhnya oksidentalisme sudah ada sejak lama, Dunia Timur yang diwakili Tradisi Islam dan tradisi lain yang telah ada sebelum Islam pada masa lalu telah mengupayakan pengkajian terhadap Yunani dan Romawi sebagai represantasi sumber kesadaran Eropa. Proses pengkajian tersebut menghadirkan dialektika antara tradisi Islam sebagai peradaban Timur dan Barat sebagai objek kajian.
Pada tataran konseptual, oksidentalisme berusaha memahami Eropa secara holistis (menyeluruh) mengenai sejarah kelahiran dan perkembangannya, serta meletakkan Eropa dalam batas geografis dan demografisnya. Oksidentalisme mendambakan terhapusnya budaya kosmopolit yang dipropagandakan Barat dan menemukan jati diri sebuah bangsa dengan ciri khasnya. Oksidentalisme menawarkan kesadaran bahwa setiap bangsa memiliki tipe peradaban dan kesadarananya sendiri, hal ini membuka jalan bagi terciptanya inovasi bangsa non Eropa dan membebaskannya dari pengaruh Eropa yang menghalangi nuraninya, sehingga mereka dapat berpikir dengan akal dan dalam kerangka lokalnya sendiri.
Secara epistimologis, oksidentalisme berupaya mengakhiri hegemoni orientalisme dan mengembalikan status Timur dari sekedar monumen yang dikaji menjadi manusia yang mengkaji. Lebih dari itu, oksidentalisme juga menjelma sebagai ilmu pengetahuan yang akurat serta membentuk peneliti yang mempelajari dan menyelami peradabannya dengan kacamatanya sendiri dan mengkaji peradaban lain secara lebih netral, tidak seperti yang dilakukan Barat terhadap peradaban lain. Dengan oksidentalisme, manusia akan mengalami era baru yang menampilkan rasialisme sebagai penyakit yang harus dimusnahkan, yang selama ini terpendam dan menjadi borok nafas peradaban yang dihembuskan bersama kesadaran Eropa.
Oksidentalisme bertujuan mengakhiri mitos bahwa Barat sebagai representasi seluruh umat manusia serta sebagai pusat kekuatan dan penentu modernitas, menghapus eurosentrisme dan menjelaskan bagaimana kesadaran Eropa mengambil posisi tertinggi sampai pada yahap hegemoni di sepanjang sejarah. Selain itu, oksidentalisme juga mengembalikan kebudayaan Barat ke batas alamiahnya setelah selama kejayaan imperialisme menyebar keluar menlalui penguasaan teknologi mendia informasi, pusat penelitian ilmiah dan media penakluk lainnya.
Oksidentalisme hadir sebagai bentuk reaksi dari keberadaan orientalisme yang --dalam kurun waktu antara abad ke-17 sampai abad ke-20-- telah memposisikan Barat sebagai Subjek pengkaji Timur hingga menimbulkan stereotipe-stereotipe psikologis yang luar biasa parah, antara lain rasa superioritas Barat karena mereka selalu mensubyekkan diri, sebagai pengamat. Sebaliknya Timur yang melulu dijadikan obyek kajian, dan bahkan sasaran penjajahan Barat, lalu merasa inferior. Karena jika hubungan superior-inferior ini dipelihara terus, tidak saja berakibat pada ketidakharmonisan Barat-Timur selama berabad-abad, tapi juga memperkeruh komplikasi sejarah dalam konflik peradaban.
Sebagai bentuk reaksi itu oksidentalisme mengambil sikap bahwa ekspansi kolonialisme Barat yang tanpa batas harus segera dihentikan. Perang kebudayaan pun mesti cepat-cepat diakhiri, lalu kebudayaan dan peradaban Barat dikembalikan ke wilayah geografis dan historisnya dengan menghapus rasa inferior dunia Islam vis a vis dengan superior dunia Barat. 
Dalam hal ini Hasan Hanafi (2000, h. 57) megilustrasikan bahwa yang terpenting adalah  “mengakhiri orientalisme” dalam pengertian mengubah status Timur dari sekadar obyek, menjadi subyek. Timur sebagai subyek, sedangkan Barat yang dijadikan obyek kajian. Bahkan lebih dari itu, oksidentalisme juga dapat mengubah peradaban Barat dari kajian-obyek menjadi obyek-kajian dengan melacak sejarah, sumber, lingkungan, awal, akhir, kemunculan, perkembangan, struktur, dan keterbentukan peradaban Barat.
Lebih lanjut diungkapkan, ada harapan bahwa pembebasan diri dari dominasi pihak lain yang selama ini dicita-citakan proyek oksidentalisme dapat tercapai, sehingga muncul “harmoni kebudayaan-peradaban” antara ana (yakni, “saya”, umat/dunia Islam) dengan al-akhar (the other, pihak lain, Barat/Eropa Kristen). Harmoni tersebut perlu dilestarikan terus, terutama dari sudut pandang ontologisnya. Misalnya, seperti dilukiskan begitu indah oleh Hasan Hanafi, “membebaskan ego dari kekuasaan the other pada tingkat peradaban, agar ego dapat memposisikan dirinya sendiri secara bebas.” “Saya tidak teralienasi” karena itu “saya ada”; atau “saya bukan orang lain” dan karenanya “saya ada”.Yang dimaksud dengan ego dalam hal ini adalah peradaban Timur, khususnya Islam; dan the other adalah Barat.
Akhirnya, oksidentalisme idealnya diharapkan mampu membentuk sosok bangsa Timur yang mengenal dirinya, mengenal agamanya, tradisi intelektual secara mendalam dan menyeluruh. Bahkan kalau bisa dapat menghadirkan rasa self confident atau --dengan bahasa gaulnya--“pe de” dengan cara melawan pembaratan dengan cara-cara rasional dan ilmiah. Saat ini harus diakui bahwa hegemoni politik, ekonomi, dan budaya sudah di tangan mereka. Dalam bidang intelektual, mereka juga berhasil menciptakan anggapan bahwa otoritas ada pada mereka dan salah satu langkah konkritnya adalah pemperdalam pengetahuan orang Islam tentang sejarah Islam, sejarah al-Qur’an, sejarah hadits dan hukum Islam, di samping --yang tak kalah perlunya-- mempelajari sejarah Kristen dan Yahudi. Semua ini harus dilakukan karena mereka faham sejarah Islam sedangkan umat Islam mayoritas buta sejarah mereka, sehingga tidak heran jika umat Islam akan gamang ketika mereka mengatakan “What you know, we know. What we know you don’n kwow” artinya “apa yang anda tahu, kami juga tahu. Apa yang kami tahu, anda tidak tahu”.  
Sudah saatnya umat Islam percaya diri untuk menggali khazanah sendiri yang bersumber dari kalangan sendiri yang begitu kaya dan tak terpermanai jumlahnya, tanpa harus terhanyut oleh pesona khazanah “import” yang datang dari luar Islam yang dapat meracuni umat dan membawa umat jauh dari akar ke-Islamannya. Seraya pula berupaya untuk terus jadi orang yang dengan yakin mengatakan kepada mereka para “importir” tersebut  “lakum dinukum wa liya din.”

Orientalis Belanda memfokuskan kajian mereka pada fiqh mazhab Syafi’i



 ORIENTALIS DALAM STUDI FIQH DAN USHUL FIQH
Snouck Hurgonje dan Samuel Zwemmer

Analisis  M.Rakib Ciptakarya.Pekanbaru Riau Indonesia

          Orientalisme adalah suatu gerakan yang timbul di zaman modern, pada bentuk lahirnya bersifat ilmiyah, yang meneliti dan memperdalam masalah ketimuran. Tetapi di balik penelitian masalah ketimuran itu mereka berusaha memalingkan masyarakat Timur dari Kebudayaan Timurnya, berpindah mengikuti keinginan aliran Kebudayaan Barat yang sesat dan menyesatkan.
Ayat- pukulan teloak terhadap orientalist
Mengapapa para orientalis tidak mengkritik Bibel?
“Ia melakukan lebih banyak lagi persundalannya sambil teringat kepada masa mudanya, waktu ia bersundal di tanah Mesir. Ia berahi kepada kawan-kawannya bersundal, yang auratnya seperti aurat keledai dan zakarnya seperti zakar kuda.” (Yehezkiel 23:19-20).
“Engkau menginginkan kemesuman masa mudamu, waktu orang Mesir memegang-megang dadamu dan menjamah-jamah susu kegadisanmu.” (Yehezkiel 23:21).
           Orientalis, adalah kumpulan Sarjana-sarjana Barat, Yahudi, Kristen, Atheis dan lain-lain, yang mendalami bahasa-bahasa Timur (bahasa Arab, Persi, Ibrani, Suryani dan lain-lain), temtama mempelajari bahasa Arab secara mendalam. Studi ini mereka gunakan untuk memasukkan ide-ide dan faham-faham yang bathil ke dalam ajaran Islam, agar aqidah, ajaran dan da'wah Islam merosot, berkurang pengaruhnya terhadap masyarakat, tak berbekas dalam kehidupan, tidak mampu mengangkat derajat kemanusiaan,

Paradigma Orientalis dalam mengkaji Hukum Islam didasarkan pada sekularisme dan liberalisme, yang merupakan pangkal peradaban Barat. Ini tampak dalam upaya mereka menjadikan ushul fiqih tunduk di bawah nilai-nilai peradaban Barat. Jadi, secara sengaja ushul fiqh diletakkan sebagai subordinat dari peradaban Barat yang sekular. (Shidiq Al-Jawi)

Berkenaan hukum dan fiqh Islam, orientalis Perancis yang tercatat paling awal menulis adalah M. Perron. Diterjemahkannya Mukhtashar Khalil, sebuah kitab rujukan mazhab Maliki yang masyhur dipakai di wilayah Afrika Utara. Kegiatan mereka mencapai titik puncaknya dengan kemunculan Revue Algérienne, Tunisienne et Marocaine de Législation et Jurisprudence, majalah berkala yang khas menyoroti masalah hukum dan perundang-undangan di wilayah jajahan Perancis tersebut.

Menyusul invasi mereka ke Libya (yang dengan gigih ditentang oleh Sidi Umar Mukhtar), orang-orang Itali tak ketinggalan menyelidiki Islam dan seluk-beluknya. Orientalis mereka dalam hal ini, Ignazio Guidi dan David Santillana, menggarap terjemah Mukhtashar tersebut ke dalam bahasa Itali.

Sementara itu di Spanyol, studi mengenai hukum Islam dipelopori oleh Pascual de Gayangos yang juga mulai dengan penerbitan kitab Isa ibn Jabir dengan judul Tratados de Legislación Musulmana pada tahun 1853. Karya ini bertujuan memenuhi keperluan kaum minoritas Muslim di Spanyol. Namun tak dinafikan terselipnya kepentingan kolonial mereka di Maroko dan Filipina. Kemudian didirikan pula oleh Pemerintah Spanyol sebuah lembaga penelitian bernama Escuelas de Estudios Arabes pada tahun 1931 di Madrid dan Granada yang terkenal melalui jurnalnya:  al-Andalus.

Orientalis Belanda memfokuskan kajian mereka pada fiqh mazhab Syafi’i yang dianut oleh mayoritas penduduk daerah jajahan mereka. Karya perdana muncul pada tahun 1874 dari Lodewijk W.C. Van den Berg yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Perancis pada 1896. Namun tokoh terpenting orientalis Belanda tentu saja adalah Christian Snouck Hurgronje. Dikenal produktif menulis, Hurgronje terjun langsung ke dalam, menyamar sebagai mu’allaf, lantas bermukim di Mekkah untuk mempelajari tradisi dan mentalitas orang Islam. Dan secara sadar terlibat dalam politik kolonial Belanda. Tak kalah penting sumbangan Claudius dan Michael de Goeje serta Theodor W. Juynboll. Disamping mempelajari bahasa dan adat istiadat bangsa pribumi, orientalis Belanda juga mengumpulkan dan mengkaji karya tulis yang berpengaruh, semisal matan Ghayatu al-Ikhtishar wa at-Taqrib karya Abu Syuja’ al-Isfahani (w. 593 H/1197 M) yang masyhur di kalangan pondok pesantren di Asia Tenggara.

Hal yang sama berlaku di kalangan orientalis Jerman. Lantaran mereka menduduki sebagian besar wilayah Afrika Timur yang penduduknya kebanyakan bermazhab Syafi’i, maka studi orientalis Jerman pun diarahkan kesana. Sebagai contoh ditunjuknya karya-karya Eduard Sachau, seorang pakar yang cukup disegani, karyanya berisi seputar sejarah hukum Islam dan hukum waris yang diterbitkan Akademi Ilmu Pengetahuan Austria-Jerman antara tahun 1870 dan 1897, juga tulisan-tulisan Heinrich F. Wüstenfeld.

Tak jauh berbeda dengan tetangga mereka, orientalis Inggris , disamping mendalami bahasa, alam pikir dan adat-istiadat, mereka pun berusaha menyelami sistem perundang-undangan Islam yang diamalkan warga India, Pakistan, Bangladesh, dan Malaya. Tokoh pionir dalam bidang ini antara lain Charles Hamilton yang pada tahun 1791 merampungkan terjemah kitab al-Hidayah karya al-Marghinani (w. 593 H/1197 M) ke bahasa Inggris, dan Sir William Jones yang menerjemahkan matan al-Sirajiyyah. Usaha itu diteruskan oleh Neil Benjamin Baillie, William H. MacNaghten, dan Sir Roland K. Wilson – yang pada gilirannya mempelopori lahirnya ‘sistem perundangan gado-gado’ (istilah Syamsudin Arif) bernama Anglo-Muhammadan Law.

Menurut Coulson, yurisprudensi Islam adalah seluruh proses aktivitas intelektual yang memastikan dan menemukan ketentuan-ketentuan kehendak Tuhan dan mentransformasikannya ke dalam sistem hak dan kewajiban yang secara hukum dapat dilaksanakan. Tetapi proses ini tidak menjadi hukum dan tidak pula berlaku sebagai preseden yang harus diikuti dan untuk melaksanakan hak dan kewajiban kecuali jika ia benar-benar sejalan dengan nash (Quran Sunnah).

Di sini ia melakukan kesalahan lagi, karena menyangka pendapat ahli hukum (fiqh) sebagai hukum. Pendapat ahli hukum sama sekali tidak bisa dianggap sebagai hukum, karena itu hanyalah suatu usaha memahami atau menemukan hukum bukan untuk menciptakan atau menentukannya. Mungkin ada perbedaan pendapat dikalangan pakar hukum tergantung pada pemahaman mereka tentang hukum, yang karenanya ijma' harus membuktikan dan menentukan kebenaran hukum yang sesuai dengan nash.



 KAJIAN ORIENTALIS DALAM FIQH ISLAM


Setiap penelitian ilmiah pakai metode, dan setiap metode punya teori, dan setiap teori mengandung hipotesis atau presuposisi –yakni pendapat-pendapat yang kebenarannya memang dianggap tak perlu dan tak boleh sengaja tidak dipertanyakan, sebab jika dipersoalkan niscaya penelitian tersebut mustahil terlaksana, sebab si peneliti harus membuktikan dulu kebenaran presuposisi tersebut sebelum ia dapat memulai risetnya.

Maka untuk menghindari sirkularitas alias ‘muter-muter’, dianggaplah dan diyakini sajalah presuposisi itu seolah-olah sudah atau bahkan pasti benar. Nah, di sinilah letak persoalannya. Berikut ini sejumlah teori dan presuposisi yang mendasari kajian orientalis mengenai Syari’ah dan fiqh Islam.

Pertama, teori evolusi. Adalah Ignaz Goldziher yang sering kali secara panjang lebar menulis bahwasanya hukum Islam itu mengalami perkembangan dan pemekaran. Dalam arti; tidak langsung matang, lengkap atau tertib dari permulaan, akan tetapi melalui proses panjang dari masa pembentukan, kelahiran, pertumbuhan, pematangan dan akhirnya kemerosotan. Semua itu konon terjadi akibat tuntutan zaman dan perubahan masyarakat dari masa ke masa. Teori yang menyertai pendekatan historis ini menjadi ‘rukun iman’ orientalisme yang digigit kuat-kuat oleh para pengkaji sezaman maupun sesudahnya –Alois Sprenger, David Samuel Margoliouth, Duncan B. Macdonald, dan E. Gräf. Padahal realitas saat ini yang dianggap kemerosotan itu adalah aplikasi umat yang kurang sesuai, bukan hukumnya yang tidak sesuai. Fiqh kontemporer yang saat ini digalakkan ulama-ulama merupakan salah satu bentuk usaha untuk menggali hukum untuk problematika baru, dengan tetap berpijak pada Hukum Ashl-nya. Para ulama kontemporer, dengan tetap berpegang pada fiqh yang ada, menggali hukum untuk problematika yang baru, bukan menggali hukum baru.

Kedua, teori pengaruh dan pinjaman yang juga merupakan asas dari metode penelitian sejarah. Teori ini mengandaikan bahwasanya agama –seperti halnya pengetahuan, keterampilan dan seni– adalah hasil budi-daya dan reka-cipta manusia. Ia muncul berasal dari pergaulan antar anggota masyarakat, bangsa tertentu dengan bangsa lainnya. Maka Islam pun beserta segala ajarannya disikapi sebagai bikinan manusia (bukan wahyu samawi). Bertolak dari andaian ini para orientalis mencari-cari apa yang mereka percaya sebagai asal-usul, sumber, atau unsur-unsur asing yang mempunyai kesan atau pengaruh terhadap ajaran-ajaran Islam. Para orientalis umumnya mendakwa sebagian besar ajaran Islam berkenaan aqidah dan ibadah diambil dari doktrin dan tradisi agama Yahudi ataupun Nasrani. Demikian menurut Rudolf Macuch, Carl H. Becker, A.J. Wensinck, I.K.A. Howard, Uri Rubin, Georges Vajda, C.S. Hurgronje, H. Lazarus-Yafeh, dan lain-lain.

Khusus mengenai fiqh dan ushul fiqh sebagai disiplin ilmu, metodologi, dan falsafah perundang-undangan, maka Alfred von Kremer, I. Goldziher, G. Bergsträsser, Joseph Schacht, G.-H. Bousquet, Judith R. Wegner, Patricia Crone, Norman Calder, Harald Motzki, Christopher Melchert, dan Wael B. Hallaq. Semua orientalis ini pada intinya sebulat suara bahwasanya fiqh dan ushul fiqh sebagai suatu bangunan ilmu baru muncul pada abad kedua dan atau ketiga Hijriah, sekitar seratus hingga dua ratus tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. Masih menurut mereka, fiqh bermula dari praktik masyarakat yang tetap terpelihara turun-temurun alias living traditions –istilah Schacht- yang kemudian ditulis dan dibincangkan oleh sekelompok cendekiawan hingga lama-kelamaan tersusun and terbentuk menjadi sebuah disiplin ilmu. Hadits beserta sanadnya dicipta sebagai alat justifikasi suatu tindakan atau pendapat tertentu dalam polemik antar mazhab. Imam as-Syafi’i dinilai berjasa sebagai pengasas ushul fiqh akan tetapi juga dituduh bersalah sebagai pengunci pintu ijtihad dan penyebab kemandegan fiqh. Demikian pendapat Schacht dan para pengekornya.

Ketiga, teori kebohongan atau manipulasi, yang menuding adanya semacam konspirasi para cendekiawan pada abad-abad kedua, ketiga dan keempat Hijriah untuk menipu publik dengan ‘menyuapkan’ Hadits dan sebagainya ke ‘mulut’ Nabi saw. Dengan kata lain, orientalis menuduh ulama terdahulu telah melakukan kebohongan publik dengan bersepakat atas hadits yang mereka buat sendiri, tetapi disandarkan kepada Nabi. Sarjana orientalis semisal Motzki memuji seorang rekannya yang katanya telah mendemonstrasikan dengan contoh-contoh bagaimana tradisi sahabat menjadi Hadits dari Nabi.



LIMA TEORI ORIENTALIS TENTANG SYARI’AH

Pandangan orientalis Barat terhadap Syari’at Islam dapat dikategorikan sebagai berikut. Pertama adalah pendapat yang menyatakan bahwa Syariat Islam itu tak lebih dari sekadar wacana, karena tak pernah dilaksanakan dalam kenyataannya. Teori ini dipegang oleh Noel J. Coulson. Pandangan keliru ini jelas sekali mengesampingkan fakta sejarah Umat Islam, seolah-olah kaum Muslimin tidak pernah dan tidak mau mengamalkan Syari’at agamanya. Walaupun benar tidak selamanya dan tidak sepenuhnya hukum-hukum Syari’ah diberlakukan, hal itu tidak berarti ia merupakan idealisme belaka. Semua ulama dan kaum Muslimin dari dahulu hingga sekarang sepakat hukum Allah wajib ditegakkan di muka bumi dan mengabaikannya adalah dosa. Peliknya, teori yang pertama kali dilontarkan oleh Ignaz Goldziher dan diamini oleh Joseph Schacht ini justru disebarkan di Indonesia dalam bentuk dikotomi ‘Islam normatif’ dan ‘Islam historis’. Istilah Amin Abdullah ini penulis pikir hanyalah merupakan sebuah cara untuk memisahkan antara nash yang ideal, dan realitas yang terjadi pada umat Islam secara umum. Seharusnya kita (sebagai orang Indonesia pada khususnya) lebih bijak dengan mengintegrasikan keduanya, dimana historis yang harus mengikuti normatif. Bukannya membenarkan historis dan memegang teguh keyakinan nenek moyang, tetapi harus terus diperbaharui dengan disesuaikan dengan nash Qur’an dan Hadits (normatif).

Pandangan kedua menyifatkan Syariat Islam itu sangat sewenang-wenang –authoritarian to the last degree, kata Hamilton A.R. Gibb. Pendapat miring ini pun mirip dengan tuduhan kaum liberal yang dengan alasan sama menolak mentah-mentah implementasi Syari’ah di Indonesia   -negeri yang lebih dari sembilan-puluh persen penduduknya beragama Islam- karena dinilai menghukum sewenang-wenang. Padahal terdapat seabrek data historis betapa luwes dan luasnya praktek legislasi dan yurisprudensi oleh para khulafa’ dan fuqaha’ sebelum ini, sebagaimana tercermin dalam kumpulan fatwa dan sebagainya.

Teori ketiga disuarakan oleh Snouck Hurgronje. Menurutnya, dari sejak awal telah terjadi perceraian antara Syari’ah (yakni ulama yang mewakili sistem perundangan dan kehakiman) dan Negara (yakni umara’ atau penguasa yang menentukan sistem perpolitikan). Masing-masing berjalan mengikut caranya sendiri. Penguasa tak peduli apa kata ulama, manakala ulama mengecam tirani penguasa dan kerusakan masyarakatnya. Gambaran negatif ini merupakan generalisasi semata. Ia hanya betul untuk beberapa kasus tertentu dan tidak terbukti dalam banyak periode dimana terjadi ‘simbiosis konstruktif’ –meminjam istilah Haim Gerber- yakni masa-masa dimana para ulama’ menyikapi situasi secara bijak dan realistis, bukan karena putus asa, melainkan karena mereka sangat menyadari pentingnya fungsi negara dalam mempertahankan Islam dan menegakkan Syari’ahnya.

Lawrence Rosen mengusung teori yang keempat. Menurut dia, Hukum Islam itu kacaubalau, bersumber dari budaya dan adat istiadat, tidak memiliki standar rasional seperti Hukum Barat (common law Anglo-Amerika atau civil law Eropa) yang tersusun rapi lagi rasional. Teori ini serupa dengan pernyataan seorang tokoh nasional Indonesia bahwa Syari’at Islam itu cermin budaya Arab dan oleh karenanya implementasi Syari’ah itu sama dengan Arabisasi yang berarti mundur ke abad ketujuh Masehi. Dalam bukunya, Rosen mengutip ungkapan beberapa praktisi hukum di Barat yang melecehkan lembaga peradilan masyarakat Islam.Ia sendiri lantas menarik kesimpulan bahwa sistem peradilan hukum Islam sangat tergantung pada budaya masyarakatnya. Pendapat miring Rosen ini memantulkan kembali imej orientalisme klasik tentang Islam sebagai sistem masyarakat primitif berbanding pola pikir Barat modern yang jauh lebih maju dan canggih.

Teori kelima dianjurkan J. Schacht, yang mendakwa Syari’at Islam hanya berjalan selama lebih kurang dua abad untuk kemudian mandeggara-gara Imam as-Syafi’i. Jika sebelumnya ramai orang berijtihad, maka zaman sesudah Imam as-Syafi’i bermulalah era kejumudan alias ankylose. Cukuplah literatur fatwa fuqaha’ sebagai pengejawantahan ijtihad menukas lontaran orientalis tersebut.



Komentar Facebook