AKAN DATANG WAKTUNYA
PENGUASANYA SINGA
MENTERINYA SERIGALA
HAKIMNYA ANJING
MASYARAKATNYA KAMBING
KIBLATNYA SYAHWAT TERHADAP PREMPUAN (AL-HADITS)
ADAGIUM DALAM ILMU
HUKUM dan KEADILAN
Kaedah Ushul Fiqih Punya Kemiripan Dengan
Kaedah Fiqhiyah Dan Usul Fiqih
Sebaiknya Dihafal
Suatu perbuatan, tergantung niatnya.(al-Umuru bi Maqasidiha)
1.UBI
SOCIETAS, IBI JUS
(di mana ada
masyarakat, di situ ada hukumnya).
IUS CURIANOVIT
(seorang hakim
dianggap tahu akan hukumnya).
2.LEX
SEMPER DABIT REMEDIUM – The law always give a remedy
(hukum selalumemberi obat).
EQUUM ET BONUM EST LEX LEGUM
(apa yang adil dan baik adalahhukumnya hukum).
3.LEX
NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM – The law works aninjustice to no one and does wrong to no one
(hukum tidak
memberikan ketidakadilankepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada
siapapun).
DROIL NE DONE,PLUIS
QUE SOIT DEMAUNDE
–
The law give no more
than is demanded
(hukummemberi tidak lebih dari yang dibutuhkan).
4.LEX REJICIT SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUA
– The law rejects superfluous,contradictory,
and incongruous things
(hukum menolak hal yang bertentangan dantidak layak).
DORMIUNT ALIQUANDO LEGES, NUNQUAM MORIUNTUR
–
Lawssometimes
sleep but never die
(hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak
pernahmati).
5.INDE DATAE LEGES BE
FORTIOR OMNIA POSSET – Law were made lest the stronger should have unlimited power
(hukum dibuat, jika tidak maka orang yang
kuat akanmempunyai kekuasaan tidak
terbatas).
6.FIAT JUSTITIA RUAT
COELUM
atau
FIAT JUSTITIA PEREAT MUNDUS
–
Let justice bedone though the heaven should fall
(sekalipun esok
langit akan runtuh, meski duniaakan musnah,
atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetapditegakkan).
JUSTITIAE
NON EST NEGANDA, NON DIFFERENDA
– Justice is not to bedenied or delayed
(keadilan tidak dapat
disangkal atau ditunda).
7.LEX
DURA, SED TAMEN SCRIPTA
(sekalipun isi undang-undang itu terasa
kejam,tetapi memang demikianlah bunyinya,
dan harus dilaksanakan).
LEX DURA SED ITASCRIPTA atau LEX DURA SED TAMENTE SCRIPTA
(undang-undang adalah
keras tetapiia telah ditulis demikian – pasal 11 KUHP).
8.LA
BOUCHE DE LA LOI
/
LA BOUCHE DE
DROIT
–
Spreekhuis van de
wet
(apa kata UUitulah
hukumnya).Hakim adalah corong atau mulut undang-undang
Menurut paham ini,
hakim bukansaja dilarang menerapkan hukum di luar undang-undang. Penafsiran terhadapundang-undang adalah wewenang pembentuk undang-undang
dan bukan wewenanghakim. Yang benar: Hakim bukan mulut atau
corong undang-undang
,
melainkan mulut
ataucorong keadilan (Bagir Manan, 2005 : 10).
9.INTERPRETATIO
CESSAT IN CLARIS
(jika teks atau
redaksi UU telah terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiranterhadap kata-kata yang jelas sekali berarti penghancuran –
interpretation est perversio
).ABSOLUTE SENTIENFIA EXPOSITORE NON INDIGET – Simple Proposition
Needs No Expositor
(sebuah dalil yang sederhana tidak
membutuhkan penjelasanlebih lanjut).10.
EQUALITY BEFORE THE
LAW
(setiap orang
bersamaan kedudukannya dalam hukum).
AUDI ET ALTERAM PARTEM
atau
AUDIATUR ET ALTERA PARS
(para pihak harusdidengar.
Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belahpihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu
pihak saja).
11.UNUS TESTIS NULLUS
TESTIS
(satu orang saksi bukanlah saksi – pasal
185 ayat 2KUHP).
TESTIMONIUM DE AUDITU
(kesaksian dapat
didengar dari orang lain).
12. SIMILIA
SIMILIBUS
(dalam perkara yang sama harus diputus
dengan hal yang samapula, tidak pilih kasih).
BIS DE EDEM RE NE SIT ACTIO
atau
NE BIS IN IDEM
(untukperkara sama
dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya – pasal76 KUHP).
13. SUMMUM JUS SUMMA
INJURIA; SUMMA LEX SUMMA CRUX
(keadilan yang setinggi-tingginya dapat berarti ketidakadilan tertinggi).
14. ACCIPERE QUID
UT JUSTITIAM FOCIAS NON EST TEAM
ACCIPERE QUAM EXIORQUERE – To accept anything as a reward for
doing justice is rather estorting than accepting
(menerima sesuatu sebagai imbalan untuk
menegakkan keadilan lebih condong ketindakan
pemerasan, bukan hadiah).
KEPASTIAN HUKUM
15.VAN
RECHTSWEGE NIETING; NULL AND VOID
(suatu proses
peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum).
UBI JUS IBI REMEDIUM (dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya
bilamana hak tersebut dilanggar).
16.LEX
NEMINEM CIGIT AD IMPOSSIBILIA
(undang-undang tidak
memaksakan seseoranguntuk melakukan
sesuatu yang tidak mungkin – pasal 44 KUHP).
MONEAT LEX,PRIUSQUAM FERIAT
(UU harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelummerealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya).
17. GEEN
STRAF ZONDER SCHULD
(tiada hukum tanpa
kesalahan).
CULPUE POENA PARESTO
– Let the punishment be equal the crime
(jatuhkanlah hukuman
yang setimpaldengan perbuatan).
18. NULLUM
DELICTUM NOELA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI
o
suatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yangtimbul sebelum aturan hukum yang mengatur tentang
peristiwa itu dibuat dandiberlakukan.
o
tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas
kekuatan ketentuan pidanadalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu
daripada perbuatan itu
ILMU HUKUM DAN KEADILAN
50.QUIQUID EST IN TERRITORIO, ETIAM EST DE TERRITORIO
(asas dalam hukuminternasional
yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayahnegara tunduk
kepada hukum negara itu).
51. IGNORANTIA EXCUSATUR NON JURIS SED
FACTI – Ignorance of fact is excused but not ignorance of law
. Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidakdemikian halnya ketidaktahuan akan hukum.
IGNORANTIA JURIS NON EXCUSAT – Ignorance
of the law does not excuse
(ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan).
52.JURIS QUIDEM IGNORANTIUM CUIQUE NOCERE, FACTI VERUM IGNORANTIAM NONNOCERE
– Ignorance of law is prejudicial to everyone, but ignorance of fact is
not
(pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaianterhadap
fakta tidak).
53.IGNORANTIA JUDICIS EST CALANAITAX INNOCENTIS – The ignorance of the
judge isthe misfortune of the innocent
(ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi
pihakyang tidak bersalah).
54.JUDEX SET LEX LAGUENS – The judge is the speaking law
(sang hakim ialah hukumyang berbicara).
JUDEX
DEBET JUDICARE SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATA – The judge
ought to give judgment according to the allegations
and the proofs
(seoranghakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta
dan pernyataan).
55. IUDEX NON ULTRA PETITA atau ULTRA PETITA NON COGNOSCITUR
(hakim hanyamenimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum
yang didasarkankepadanya).
IUDEX NE PROCEDAT EX OFFICIO
(hakim bersifat pasif menunggudatangnya
tuntutan hak yang diajukan kepadanya).
56.JUDEX HERBERE DEBET DUOS SALES, SALEM SAPIENTIAE, NE SIT INSIPIDUS, ET SALEM CONSCIENTIAE, NE SIT DIABOLUS – A judge
should have two silts; the salt of wisdom, lest he be foolish; and
the salt of conscience, lest he be devilish
(seoranghakim harus mempunyai dua hal: suatu
kebijakan, kecuali dia adalah orang yangbodoh;
dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam).
57.JUDEX NON REDDIT PLUS WUAM QUOD PETENS IPSSE REQUIRIT
– A judge does not give more than the plaintiff himself demands
(seorang hakim tidak memberikanpermintaan
lebih banyak dari si penuntut).
58.JUDEX NON PUTEST ESSE TESTIS IN PROPRIA CAUSE. A judge cannot be
a witness inhis own cause
(eorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranyasendiri).
INIQUUM EST ALIQUEM REI SUI ESSE JUDICEM – It is
unjust for anyone to be judge in his own
(adalah tidak adil bagi seseorang untuk diadili pada perkaranyasendiri).
NEMO JUDEX IN CAUSA SUA
–
No man can be a judge in his own cause
(hakim tidak boleh mengatur/mengadili dirinya
sendiri).
59.JUDICANDUM EST LEGIBUS NON EXEMPLIS – Judgment must be given
by the laws, not by examples
(putusan hakim harus
berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh.seorang hakim tidak dibatasi untuk
menjelaskan penilaian/putusannya sendiri).
60.JURAMENTUM EST INDIVISINLE, ET NON EST ADMITTENDUM IN PARTLY TRUE ANDPARTLY
FALSUM – An oath is indivisible; it is not to be accepted as partly true
and partly false
(sebuah sumpah tidak dapat dibagi; sumpah tersebut tidak dapatditerima
jika sebagiannya benar dan sebagian lagi salah).
61. JURARE EAT DEUM IN TESTEM VOCARE ET EST ACTUS DIVINI CULTUS – To
swear is tocall God to witness, and is an
act of religion
(memberikan sumpah ialah sama halnyadengan memanggil
Tuhan sebagai saksi hal itu adalah hal keagamaan).
62.CUM ADSUNT TESTIMONIA RERUM, QUID OPUS EST VERBIST
–
When the proofs of facts are present, what need is there of words?
(saat bukti dari fakta-fakta ada, apagunanya
kata-kata?).
FACTA SUNT POTENTIORA VERBIS
–
Deeds or facts are more powerful than words
(perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata).
63. EI INCUMBIT PROBATIO QUIDICIT,
NONQUI NEGAT
–
The burden of the proof rest uponthe person who
affirms, not the one who denies
(beban dari bukti disandarkan padaorang yang
menugaskan tuduhan bukan yang menyangkal).
64. DEBET QUIS JURI SUBJACERE RRBI
DELINQUIT
–
Any offender should be subject to thelaw of the place where he offends
(seseorang Penggugat harus mengacu pada hukumyang
berlaku di tempat dia mengajukan gugatan).
LAIN-LAIN
65.HOMO HOMINI LUPUS; HOMO HOMINI SOCIUS
(manusia adalah serigala bagi manusialainnya; manusia
adalah kawan bagi sesamanya).
66.TRADITION ARE ADOPTED BY THE LAWS; AL-ADAT MUHAKKAMAH
(adat dapatdijadikan hukum).
67. PRIMUS INTER PARES
(yang pertama / utama di antara sesama).
68. COGITO ERGO SUM
–
I think, therefore I am - Ich denke, also bin ich
-
Je pense donc jesuis
(saya berpikir, dan oleh karenanya saya ada).
DUBITO ERGO COGITO ERGO SUM
–
I doubt, therefore I think, and therefore I am
.69.ID PERFECTUM EST QUAD EX OMNIBUS SUIS PARTIBUS CONSTANT
(sesuatudinyatakan sempurna bila setiap bagiannnya
komplit).70.
FRUSTRA LEGIS AUXILIUM QUAREIT QUI IN LEGEM COMMITTIT
– Vainly does a personwho offends against the law seek the help of the law
(adalah sia-sia bagi seseorangyang menentang hukum
tapi dia sendiri meminta bantuan hukum).71.
CUM DUO INTER SE PUGNANTIA REPERIUNTUR IN TESTAMENTO,
ILTIMUM RATUM EST
–
When two clauses a will are found to be contradictory,
the last in order prevails
(jikaterdapat
perbedaan dalam suatu hakikat, maka terlihat jelas adanya 2 persepsi
yangberbeda).
72.COMMUNI OBSERVANTIA NON EST
RECEDENDUM
–
There should be no departurefrom common observance
(tidak dapat ditarik kesimpulan dari pengamatan biasa;tindakan-tindakan yang dilakukan oleh seseorang menandakan maksud yangterdapat dalam pikirannya).
73.CUJUS EST COMMODUM, EJUS DEBET ESSE
INC OMMODUM
–
The person who has theadvantage should also have the
disadvantage
(seseorang yang mendapatkan
suatukeuntungan juga akan mendapatkan suatu kerugian
No comments:
Post a Comment