KULIAH KE-11 UNTUK MAHASISWA PERSADA
MENGENAL PERDA SYARI’AH
DAN BANK SYARI’AH
Catatan Kecil Dr.Mura Riau.
Perda Syari’ah dan Bank Syari’ah, sangat
diperlukan oleh penduduk dunia. Bisnis berdasarkan Syariah di Negara Indonesia
sudah mulai tumbuh. Pertumbuhan itu nampak jelas dari sektor keuangan. Dimana
kita telah mencatat 11 Bank Umum Syariah, 144 BPR Syariah dan lebih dari 2000
unit Baitulmal Wa Tamwil. Lembaga ini telah mengelolah berjuta bahkan miliar
rupiah dana masyarakat sesuai dengan Prinsip Syariah. Lembaga keuangan tersebut
harus beroperasi secara ketat berdasarkan Prinsip-prinsip- Syariah. Prinsip ini
sangat berdeda dengan prinsip yang dianut oleh lembaga keuangan konvensional.
Adapun prinsip-prinsip yang dirujuk adalah:
Lalarang menerapkan BUNGA pada semua bentuk dan jenis transaksi. Menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangan berdasarkan pada kewajaran dan keuntungan yang HALAH. Mengeluarkan ZAKAT dari hasil kegiatannya. Larangan menjalankan MONOPOLI dan, Bekerjasama dalam Membangun Masyarakat melalui aktivitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang oleh Islam. KLASIFIKASI BANK SYARIAH
Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada
masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan atau bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008
tentang Perbankan Syariah, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
1. QS Ar-Rum: 39:
Allah berfirman:
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ
فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا
آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ
وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Artinya: "Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)". (QS Al-Rum: 39).
2. QS An-Nisa Ayat 160-161:
فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًاوَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Artinya: "Maka disebabkan
kedhaliman orang Yahudi, maka kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang
baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka. Dan karena mereka banyak
menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan disebabkan mereka memakan riba,
padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan
harta orang dengan jalan yang batil. Dan Kami telah menjadikan untuk
orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih." (QS an-Nisa:
160-161)
3.QS Ali Imron Ayat 130:
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ
تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
. وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
Artinya: "Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah
kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari
api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir." (Qs. Ali Imron
[3]: 130).
Baca juga:
MUI Blitar Haramkan Praktik Riba
dalam Jasa Tukar Uang Lebaran
4. Al Baqarah Ayat 278-280:
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا
اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَاإِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَفَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ
أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَوَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ
إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Wahai orang-orang
yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalian adalah
orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak meninggalkan, maka umumkanlah
perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi kalian
adalah pokok harta kalian. Tidak berbuat dhalim lagi terdhalimi. Dan jika
terdapat orang yang kesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila
kalian bersedekah, maka itu baik bagi kalian, bila kalian mengetahui." (QS
Al-Baqarah: 278-280).
Perbankan Syariah dalam melakukan
kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, Demokrasi Ekonomi, dan prinsip
kehati-hatian. Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan pemerataan
kesejahteraan rakyat.
Isu soal hadirnya Perda syariah
sendiri sempat ramai dibicarakan lagi akhir tahun 2018 lalu ketika Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) lantang menentangnya. Sebagian pihak lantas
mempertanyakan dan mempermasalahkan sikap partai tersebut. Catatan pentingnya:
1. Nanggroe Aceh Darussalam telah sejak tahun
2002 menerapkan peraturan perundang-undangan sejenis perda syariah--yang juga
disebut qanun--untuk mengatur tata pemerintahan dan kehidupan masyarakat kota
serambi Mekah itu. Pada 2015 lalu, pemprov Aceh bahkan mulai menerapkan qanun
jinayat atau hukum pidana Islam di wilayahnya.
2. Ijtima Ulama IV--pertemuan sejumlah pemuka
agama yang mendapuk Rizieq Shihab sebagai imam besar mereka--merekomendasikan
hadirnya NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila.
3. Sertifikasi
halal digunakan untuk memperebutkan membentengi konsumen mulim, seiring dengan Perda
Syariah bermunculan di Indonesia sejak 1998?
4. Kontroversi
RSUD Tangerang: 'Syariah karena mayoritas Muslim tapi tidak akan berpotensi
diskriminatif' seperti yang dicemaskan segelintir Non-muslim
No comments:
Post a Comment