Pukul Anak Tak Mau Shalat, Pasangan Malaysia Dipenjara di Swedia
Pengadilan mewajibkan kedua orangtua itu membayar ganti rugi kepada anak-anak mereka.
Hidayatullah.com—Sepasang suami-istri asal Malaysia yang dituduh memukuli anak-anaknya dengan tongkat dan penggantung pakaian divonis hukuman penjara karena dianggap terbukti melakukan kekerasan terhadap anak.
Shalwati Nurshal, si ibu, divonis 14 bulan penjara oleh pengadilan distrik di Solna, Stockholm, hari Jumat (28/3/2014). Sedangkan si ayah, Azizul Raheem Awalludin, diganjar kurungan 10 bulan.
Shalwati didakwa melakukan kekerasan kepada anak perempuannya, anak laki-laki tertua dan dua anak laki-laki lainnya yang lebih kecil.
Azizul didakwa melakukan kekerasan terhadap anak laki-laki tertua, anak perempuan dan dua anak laki-laki lainnya. Namun dakwaan menyiksa anak laki-laki terkecil kemudian dihentikan pengadilan.
Pasangan itu menyangkal dakwaan-dakwaan tersebut.
Ketika pasangan itu diserahkan ke polisi pada Desember 2013, dilaporkan oleh media Malaysia bahwa pasangan Muslim itu memukul putra mereka yang berusia 12 tahun di tangan karena menolak melaksanakan shalat.
Dalam sidang pengadilan terungkap, sebagian besar kekerasan dilakukan oleh kedua orangtua itu dengan menggunakan tangan mereka. Kadang-kadang, keduanya juga memukul anak-anaknya dengan tongkat rotan atau gantungan baju.
Dalam keputusannya, pengadilan mewajibkan kedua orangtua itu membayar ganti rugi kepada anak-anak mereka.
Berbeda dengan Malaysia di mana memukul anak di dalam kelas masih diperbolehkan, di Swedia seluruh bentuk hukuman fisik terhadap anak-anak dianggap melanggar hukum sejak tahun 1979.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pengadilan distrik Solna, keluarga itu menetap di Swedia sejak tahun 2010, ketika si ayah mulai bekerja untuk pemerintah Malaysia di Stockholm.
Dakwaan terhadap pasangan Malaysia itu, kata pengadilan, semata-mata merujuk pada kejahatan yang dilakukan di wilayah Swedia. Keempat anak mereka memberikan kesaksian dan mengatakan bahwa kekerasan terjadi berulang kali di rumah mereka.
Empat anak tersebut, berusia antara 7 tahun hingga 14 tahun, kemudian dipulangkan ke Malaysia.
Pengadilan menganggap kesaksian anak-anak itu bisa dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menarik perhatian besar di Malaysia dan diamati oleh sejumlah pejabat di kedutaan Malaysia. Pada bulan Februari lalu, Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengatakan akan membantu pasangan itu menghadapi kasusnya.
Sedangkan sebuah laman di Facebook yang diberi nama “Bring Shal and Family Home” (bawa pulang Shal dan keluarganya) menarik dukungan lebih dari 20.000 pengguna media sosial tersebut. Dan salah seorang kolumnis Malaysia menyebut proses hukum di Swdia itu sebagai “parodi keadilan universal,” lansir The Local Swedia.*
Rep: Ama Farah
Editor: Dija
Sebarkan tautan berikut
No comments:
Post a Comment