KAFIR HARBI SAAT IN, MEMERANGI EKONOMI UMAT ISLAM.
Memerangi ekonomi umat, dalam bentuk supermaket, memerangi pasar tradisional rakyat kecil...Menghina al-Quran adalah kafir harbi dalam bidang i'tiqodi...Menunggangi HAM dan Liberal, adalah kafir harbi dalam bidang al-Siaysah al-Syari;iyyah. Ini mungkin m,asukan untuk Gurnur yang saya cintai dari kejauhan. Ini Catatan dari sahabat setiamu yang belum saling kenal. .Orang kafir perlu diberi tahu, jangan dibunuh..
Bagi si Asing yang niatnya baik, jangan ganggu orang kafir yang masuk negara Islam dengan perlindungan dan perjanjian, seperti wisatawan asing, utusan dan duta besar yang ditempatkan di negara Islam. Karena, mereka masuk dengan visa dan perjanjian antar negara. Syaikh Shâlih bin Fauzân Ali Fauzân hafizhahullâh – salah seorang anggota Dewan Ulama Besar Saudi Arabia – menyatakan : “Apabila kita mengundang mereka untuk datang atau kita berikan perlindungan (al-amân), maka kita tidak boleh mencelakakan atau merugikan mereka. Kita wajib berlaku adil hingga mereka pergi dan menyelesaikan perjanjian mereka serta pulang ke negara mereka. Karena mereka masuk dengan perlindungan dan kita yang meminta dia untuk datang. Karena itulah, kita wajib memperlakukan mereka dengan adil, tidak menzhalimi mereka serta wajib memberikan hak-hak mereka. Sedangkan dalam masalah cinta, kita tidak boleh mencintai mereka. Namun kebencian kita kepada mereka tidak boleh menyeret kita untuk menzhalimi mereka atau mengurangi sedikit pun hak mereka atau mengganggu mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa” [al-Mâidah/5:8]
Namun di masa-masa yang akan datang, kita tidak mendatangkan mereka dan menggantikannya dengan para pekerja dari saudara-saudara kita kaum Muslimin.]
AHLI DZIMMAH
Menurut media Salafiyah Ahlussunnah wal jamaah, bahwa ada
golongan ketiga yaitu ahli dzimmah. Golongan inilah yang paling banyak memiliki hak atas kaum Muslimin dibandingkan dengan golongan sebelumnya. Karena mereka hidup di negara Islam dan di bawah perlindungan dan penjagaan kaum Muslimin dengan sebab upeti (jiz-yah) yang mereka bayarkan.
golongan ketiga yaitu ahli dzimmah. Golongan inilah yang paling banyak memiliki hak atas kaum Muslimin dibandingkan dengan golongan sebelumnya. Karena mereka hidup di negara Islam dan di bawah perlindungan dan penjagaan kaum Muslimin dengan sebab upeti (jiz-yah) yang mereka bayarkan.
Dzimmah dalam pengertian para ulama syariat adalah membiarkan sebagian orang kafir berada dalam kekufurannya dengan syarat membayar jizyah (upeti) dan komitmen dengan hukum-hukum agama.[12]
Akad dzimmah ini diperbolehkan untuk Ahli kitab dan orang Majusi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari Kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”.[at-Taubah/9:29]
Dalam ayat di atas, jelaslah bahwa jizyah diambil dari ahli kitab yaitu Yahudi dan Nashrâni. Sedangakan orang Majusi juga ditariki jizyah, dengan dasar hadits ‘Abdurahman bin ‘Auf Radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَهَا مِنْ مَجُوسِ هَجَرَ
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengambil jizyah dari Majusi Hajar”.[13]
Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan : “Para Ulama ahli fikih telah berijma’ bahwa jizyah (upeti) diambil dari Ahli kitab dan orang dari Majusi.[14]
HUKUM SEPUTAR AHLI DZIMMAH
Akad ini hanya boleh dilakukan oleh pemerintah atau wakilnya, seperti para panglima perang atau orang yang memang ditugaskan menangani hal tersebut. Karena akad dzimmah banyak memiliki konsekwensi hukum, berbeda dengan pemberian jaminan keamanan (al-amân). Disamping juga, akad dzimmah ini bersifat terus menerus dan tidak terbatas oleh waktu tertentu.
Akad ini hanya boleh dilakukan oleh pemerintah atau wakilnya, seperti para panglima perang atau orang yang memang ditugaskan menangani hal tersebut. Karena akad dzimmah banyak memiliki konsekwensi hukum, berbeda dengan pemberian jaminan keamanan (al-amân). Disamping juga, akad dzimmah ini bersifat terus menerus dan tidak terbatas oleh waktu tertentu.
Akad ini diwujudkan oleh pemerintah Islam apabila memenuhi syarat-syarat berikut :
a. Ahli Dzimmah komitmen dan terus membayar upeti (jizyah) setiap tahun.
b. Mereka tidak boleh menjelek-jelekkan Islam sedikit pun
c. Tidak melakukan sesuatu yang merugikan dan membahayakan kaum Muslimin.
d. Mereka tunduk dengan semua aturan dan hukum Islam [15]
a. Ahli Dzimmah komitmen dan terus membayar upeti (jizyah) setiap tahun.
b. Mereka tidak boleh menjelek-jelekkan Islam sedikit pun
c. Tidak melakukan sesuatu yang merugikan dan membahayakan kaum Muslimin.
d. Mereka tunduk dengan semua aturan dan hukum Islam [15]
No comments:
Post a Comment