Friday, April 3, 2020

KODE ETIK MUBALLIGH IKMI RIAU

(Draft  Sementara Oleh Dr. M.Rakib Jamari Jl.Ciptakarya Pembina IKMI Riau Indonesia. Mohon ditambah mana pasalnya yang kurang, masih banyak kesempatan,
karena baru merupakan orat oret saja. karena yang lama tahu 1990-an hilang.

Mengingat:

1.Al-Qur’an Surat Al-Nahal(16): 125 yang memerintahkan umat Islam berdakwah dengan hikmah dan nasehat yang baik, dan berdialog, berdebat dengan cara yang baik. Ayat ini mengandung Unsur filosofis yang sangat tinggi, menggambarkan bahwa peraturan yang diciptakan oleh Allah SWT., mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita keadilan yang meliputi suasana kebatinan, fithrah manusia,  serta sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia yang berketuhanan yang Mahaesa, tercantum dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

   2. Kaum muslimin Indonesia, khususnya Riau adalah yang beri’tiqat Alhlussunnah wal-Jamaah mengakui 4 mazhab fiqih,  dan ada pula yang tidak  terikat dangan mazhab yang selama ini hidup rukun dan damai. Perbedaan antara mazhab tidak sampai menimbulkan konflik. Inilah unsur sosiologis masyarakat Riau yang di beberapa kabupaten masih banyak terdapat orang yang mengamalkan tasawuf dalam thariqat dan ada satu kabupaten yang bergelar kabupaten Seribu Suluk, ada pula suku asli yang perlu pembinaan iman dan ekonominya. Kemudian di sisi lain sudah ada Perda Syari’ah atau peraturan Bupati tentang kewajiban wanita memakai pakaian yang menutup aurat, menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk itu, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim dalam berbagai aspek.

   3. Masih ada masyarakat yang belum tahu keberadaan SKB 3 menteri tentang  persyaratan mendirikan rumah ibadah,terutama gereja dan kuil atau pure. Inilah unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.


Menimbang    : 
      
a.              bahwa dalam rangka pelaksanaan dakwah Islamiah yang cerdas dan bermutu,  merupakan kewajiban setiap pribadi Muslim dan mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil alamin, sejalan dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibina juru dakwah yang memiliki ilmu agama dan sains, sekaligus memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan dakwah yang bermartabat, bermanfaat bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai muballigh/muballighah merupakan unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b.              bahwa pelaksanaan manajemen dakwah oleh IKMI Riau, muballigh atau juru dakwahnya harus memiliki kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh IKMI  dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen,  penempatan, dan promosi pada seluruh kegiatan dakwah, bekerja sama dan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari kelompok ekstrem kiri dan ekstrem kanan.

c.              bahwa untuk mewujudkan mutu dakwah yang mampu menjawab tantangan zaman, sebagai bagian dari  antisipasi terhadap ideology ateisme komunisme dan liberalisme, serta pemberantasan kebodohan,kemiskinan dan keterbelakangan, perlu ditetapkan satu kode etik muballigh IKMI Riau (KEMIRI)sebagai aturan aturan moral atau etika profesi yang memiliki kewajiban mengelola dakwah dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan cara dan materi serta kinerjanya dan menerapkan prinsip saling menghargai dengan juru dakwah yang berbeda lembaga dakwahnya dalam pelaksanaan manajemen di manapun berada.

d.      bahwa Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Tarmizi Tohor menuturkan, dalam program sertifikasi muballigh Kemenag akan menggelar bimtek(Bimbingan Teknis) kepada para mubaligh yang bersedia saja mengikuti program ini untuk mendapatkan sertifikat. Dia pun berdalih program ini bukan sebagai sertifikasi mubaligh. Sertifikasi ada undang-undangnya, ada lembaganya. Ini namanya bimtek, (ada) peningkatan kompetensi mubaligh, terutama di bidang wawasan kebangsaan. Nanti setelah mereka Bimtek, mereka dikasihkan sertifikat. Jadi bukan sertifikasi mubaligh, tapi mubalig bersertifikat," IKMI Riau juga sudah melaksanakan Sekolah Pengkaderan Muballigh IKMI Riau, sejak Januari 2020.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian

1.  (1) Kode Etik Muballigh IKMI Riau ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap muballigh dalam melaksanakan tugas dakwah,sebagai penceramah, khatib, atau penyaji dalam diskusi atat seminar, yang semuanya disebut muballigh/muballighah IKMI Riau yang terikat dalam
2.     Pedoman Tingkah laku (Code of Conduct)  muballigh ialah penjabaran dari kode etik  yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas  ceramah sesuai dengan profesinya, maupun  untuk mewujudkan mutu dakwah dan ilmu pengetahuan yang diperlukan  dalam pergaulan sebagai anggota IKMI sekaligus, anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada aturan hukum.
3.  (2) Komisi Kehormatan muballigh ialah Badan Pembina Muballigh IKMI Riau yang dibentuk oleh pengurus IKMI Pusat, pengurus IKMI Provinsi Riau dan Pengurus kabupaten/kota se Riau yang bertugas untuk membina, memantau, dan memeriksa, serta merekomendasikan catatan tingkah laku aatau teguran terhadap muballigh IKMI  yang melanggar atau diduga melanggar kode etik profesinya.

4.  ( 3) Asas kewajaran dan kepatutan yang baik ialah prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh muballigh/muballighah dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan  ceramah, pelatihan atau Bimtek dakwah  yang  bermutu, sesuai dengan aturan dasar berdasarkan ketentuan Al-Quran dan sunnah.

Pasal 2
Maksud dan Tujuan
1. Kode Etik IKMI Provinsi Riau mempunyai maksud dan tujuan :
1.   a. sebagai alat pembinaan dan pembentukan karakter positif muballigh/muballighah untuk diawasi tingkah lakunya.
a.    
2.  b. Sebagai sarana control sosial dan pencegahan campur tangannya pihak luar IKMI Riau dan mencegah timbulnya kesalahpahaman atau konflik, antar sesama anggota IKMI atau dengan masaayarakat.
a. 
c
3.  c. sebagai cara memberikan jaminan peningkatan kualitas dan moralitas mubaligh/muballighah dan kemandirian IKMI Riau.

4.     d. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga pemerintah dan atau swasta, dalam dan luar negeri di mana muballigh IKMI bertugas.

BAB II
PEDOMAN TINGKAH LAKU MUBALLIGH IKMI

Pasal 3

Sifat-sifat  Muballigh IKMI Riau

1. Sifat dan tingkah laku muballigh/muballighah tercermin dalam  kode etik muballigh IKMI Riau yang dikenal melalui pakaiannnya yang menutup aurat, wajar, lapang dan mencerminkan sebagai seorang yang terhormat.
1. 2. Punya  karakter rendah hati dan sifat percaya diri,  serta bertaqwa kepada Allah Yang Mahaesa, sesuai dengan ajaaran Islam, menjujunjung hak dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. 3. Punya  sifat cinta ilmu, penyebar  pengetahuan dan mau melaksankan prinsip amar ma’ruf nahi munkar.
3. 4. Harus  memiliki sikap rela beda pendapat, bijaksana dalam berdebat, tidak mudah memberikan lebel takfir dan tuduhan bid’ah sesat terhadap sesama umat Islam dan berwibawa dalam penyampaian pendapat.
4.     5. Mempunyai akhlakul karimah dan berkelakuan tidak tercela.
5.  6. Punya  sifat jujur, rendah hati dan memberi kesempatan kepada muballigh/muballighah yang lebih muda untuk berkembang dan mendapatkan kesempatan tampil di masyaarakat biasa atau di lembaga perusahan atau pemerintahan. 
    7.Setiap diundang wajib datang tepat waktu,menjenguk teman  yang sakit dan memberi bantuan bagi yang kena musibah, senantiasa bersilaturrahmi, tidak pilih-pilih teman, semuanya sahabat.

Pasal 4
Sikap Adil



1. Setiap muballigh/muballighah IKMI mempunyai sikap adil terhadap jamaah yang mengundang, tidak memilih tempat yang istimewa saja, baik masjid maupun mushalla, perusahaan atau lembaga pemerintah.

2. Dalam memberikan penataran atau pelatihan dai, atau pelatihan pesantren kilat,
1.  bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam aturan agama dan aturan dari negara, dengan memperhatikan asas-asas tingkah laku yang baik.
a.     3. Menjunjung tinggi hak jamaah untuk bertanya dan memberikan saran yang positif.
b.  4. Tidak memonopoli tempat tertentu, dengan cara yang halus maupun kasar, karena semua muballigh/muballighah berhak atas kesempatan ceramah di semua tempat dan perlakuan yang sama untuk didengar ceramahnya.

 K  5. Jika ada di antara muballigh direndahkan dan dipersalahkan oleh pengurus masjid atau anggota masyarakat, muballigh tersebut diberikan kesempatan untuk membuat klarifikasi dan membela diri, yang difasilitasi oleh dewan Pembina IKMI.
6. Muballigh yang berprestasi berhak untuk mendapatkan penghargaan dari pengurus IKMI yang dipertimbangkan oleh pembina dan ketua umum IKMI Riau.
  ta memperoleh informasi terbaru dalam  bidang diklat atau bimtek.

7.     Muballigh/muballighah yang menjadi narasumber, tidak boleh  dicemari oleh kepentingan pribadi atau partai politik dan pihak lain karena menjunjung tinggi prinsip independen.

8.       ceramah dan khutbah harus memuat alasan-alasan hukum adau dalil yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran Al-Quran dan hadist atau ushulul fiqhi atau kaedah fiqhiyah, sejarah yang sistematis, di mana argumentasi tersebut  diawasi dan dapat dipertanggung-jawabkan, serta menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.

2.     9. Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berkonflik dalam masalah khilafiyah, baik dalam ucapan maupun tingkah laku. Kemudian jika harus memberikan keputusan, haruslah bersifat sopan, tegas dan bijaksana.
4.     10. Muballigh/muballighah harus menjaga kewibawaan lembaga IKMI dan wibawa muballihg lainnya serta serius dalam memeriksa sebuah berita, tidak melecehkan teman, jamaah, hadirin dan semua pihak, baik dengan kata-kata maupun perbuatan, dan haruslah bersungguh-sungguh dalam menyampaikan kebenaran.
5.     
1.  11. Wajib memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan muballigh di dalam IKMI dan di luar IKMI Riau.
2.     dengan memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai dan memberikan kesempatan berkembang muballigh baru, atau yang yunior, di antara sesama rekan muballigh.
3.     12. Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap lembaga yang mengelola dakwah secara wajar, baik formah maupun yang non-fomal.


1.      13. Muballigh yang senior dalah ilmu atau umur atau pengalaman, harus mempunyai sifat pembimbingan terhadap yang yunior untuk mempertinggi pengetahuan dan  harus mempunyai sikap sebagai seorang bapak/ibu atau kaka yang baik, serta memelihara sikap kekeluargaan, antara lain dengan memberi contoh segi kedisiplinan.

14.Menjaga kepribadian di lingkungan tempat tinggal masing-masing, serta memelihara ketentraman dan keutuhan dikeluarga, di masjid dan di masyarakat.
3.     
Pasal 5
Kewajiban dan Larangan


1. Kewajiban mendengar dan memperlakukan  semua  pihak dengan melayani,
2. Tidak memojokkan muballiigh lain, dan tidak memihak secara tidak benar.
          3. Sopan dalam bertutur kata dan bertindak.
       4. Memeriksa  kembali bahan-bahan dan dakwah yang sudah pernah disampaikan dan penyampaian kembali dengan arif, cermat dan sabar.
  
       5. Menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan para sesepuh atau pengurus IKMI Riau,  yang sejak lama berkhidmat sebagai pendidik masyarakat.

                                         Larangan
       6. Dilarang melakukan kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan perkara yang berkaitan dengan kelulusan  yang akan dan sedang ditangani.
       Menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang akan lulus dalam pelatihan..
       7. Dilarang membicarakan suatu masalah khilafiyah pada khutbah dan ceramah umum, kecuali pada aacara Tanya-jawab yang dipersiapkan secara khusus.

    8. Dilarang mengeluarkan pendapat yang menghina agama non-Muslim, yang bersifat mencerca Tuhan sembahan mereka pada ceramah umum.
   9. Dilarang melecehkan sesama manusia, sesama guru wirid pengajian dan semua  pihak yang yang terkait dengan dakwah.
 10. Dilarang menjadi anggota kelompok ekstrem  atau anggota salah satu Partai Politik atau aliran yang terlarang dan pekerjaan/jabatan yang dilarang Undang-undang.

11.Dilarang mempergunakan nama lembaga IKMI Riau untuk kepentingan  jabatan  untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.
12. Dilarang mengucapakan kata-kata kotor dalam khotbat adan ceramah agama, misalnya kata “Lonte, pelacur, taik, tolol,
      bongak, kurang ajar,” dan kata-kata kotor atau penghinaan lainnya yang pernah diucapkan orang dalam bahasa daerah masing-  masing  di seleruh pelosok desa jika mengandung arti yang bertentangan dengan rasa dan nilai kesopanan di daerah tersebut.
13. Dilarang melakukan tuduhan bid’ah sesat dalam terhadap pelaku peringatan hari-hari besar Islam, misanya acara Nuzulul Quran, MTQ, tahun baru hijrah, maulid, Isra’ mi’raj, doa bersama wirid yasin, ziarah kubur, kecuali di


BAB III
PEMBELA  KEHORMATAN MUBALLIGH/MUBALLIGHAH

Pasal 6

1.       1. Pembela  kehormatan terdiri dari para Pembina IKMI Riau dan ditambah dengan para pakar lainnya  yang punya kompetensi dalam pembelaan muballigh yang tersangkut masalah hukum atau masalah lainnya yang harus diberikan solusi. Ketua tim pembela kehormatan muballigh IKMI Riau ditetapkan oleh ketua pengurus IKMI dan ketua badan Pembina IKMI Riau dan anggota muballigh IKMI Riau yang punya kapakaran dalam pembelaan oang yang bermasalah.

O22  2. Muballigh/muballighah IKMI Riau dapat diberhentikan atau dicabut kartu anggota mubalighnya setelah dipertimbangkan oleh dewan kehormatan profesi  muballigh, tingkat kabupaten kota dan tingkat provinsi Riau.

5.                                                                                                    Pasal 7

1.      1. Dewan  Kehormatan  IKMI Riau bersama ketua IKMI Riau berwenang  mengantisipasi pelanggaran kode etik muballigh dalam bentuk memberikan teguran, Bimtek, menatar dan memeriksa setrta mengambil tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangan terhadap anggota di daerah/wilayahnya.
2.         
2.     2. Dewan kehormatan muballigh  Tingkat Pusat berwenang memeriksa dan mengambil tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangannya terhadap persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengurus IKMI daerah.

Pasal 8

Tugas dan Wewenang

    1. Dewan kehormatan kode etik muballigh mempunyai tugas :
     a. Memberikan pembinaan pada anggota untuk selalu menjunjung tinggi kode etik.
     b. Meneneliti dan memeriksa laporan/pengaduan dari masyarakat atas isi ceramah dan tingkah laku dari para anggota mubaligh/muballighah IKMI Riau.
     c. Memberikan nasehat dan peringatan kepada anggota IKMI Riau dalam hal anggota yang bersangkutan menunjukkan tanda-tanda pelanggaran kode etik muballigh IKMI Riau.
    a.     Memanggil anggota muballigh/muballighah untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya pengaduan dan laporan dari semua pihak yang layak didengar keluhannya.
     b. Memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan terhadap anggota IKMI yang melanggar kode etik dan merekomendasikan untuk merehabilitasi nama baiknya bagi anggota IKMI yang tidak terbukti bersalah.

Bab 9
Sanksi

1. Sanksi yang dapat direkomendasikan oleh dewan kehormatan atau Pembina muballigh IKMI Riau ialah :
          a.Teguran tertulis dan teguran lisan.
          b. Skorsing dari keanggotaan IKMI yang berjangka waktu.
          c. Pemberhentian sebagai anggota IKMI yang bersifat permanen.

2. Pemeriksaan terhadap anggota yang diduga atau dituduh melanggar kode etik dilakukan secara tertutup.
     3. Pemeriksaan harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anggota IKMI Riau yang diperiksa untuk melakukan pembelaan diri.
    4. Pembelaan diri dapat dilakukan oleh muballigh sendiri dan atau didampingi oleh seseorang atau lebih dari yang ditunjuk oleh yang bersangkutan atau yang bermasalah.
     5. Hasil Pemeriksaan muballigh yang bermasalah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh semua anggota dewan kehormatan atau dewan kode etik IKMI Riau.

6. Keputusan diambil sesuai dengan tata cara pengambilan putusan dalam IKMI Riau yang bersifat kekeluargaan dan keorganisasian yang mendidik.
BAB IV
PENUTUP

Pasal 10
Kode Etik ini mulai berlaku sejak disahkan oleh musyawarah IKMI Riau dan merupakan satu-satunya kode etik yang berlaku bagi para muballigh IKMI Riau

Ditetapkan di : Jl. Todak Tangkerang Barat, Pekanbaru Riau Indonesia
Pada tanggal :            . Draft Rencana Kode Etik IKMI Riau.


Kode Etik Profesi Muballigh IKMI Riau.....DR,Drs.M.Rakib,S.H.,M.Ag






No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook