KODE ETIK MUBALLIGH IKMI RIAU
(Draft Sementara Oleh Dr. M.Rakib Jamari Jl.Ciptakarya
Pembina IKMI Riau Indonesia. Mohon ditambah mana pasalnya yang kurang, masih banyak kesempatan,
karena baru merupakan orat oret saja. karena yang lama tahu 1990-an hilang.
Mengingat:
1.Al-Qur’an Surat Al-Nahal(16): 125 yang memerintahkan umat Islam berdakwah dengan hikmah dan nasehat yang baik, dan berdialog, berdebat dengan cara yang baik. Ayat ini mengandung Unsur filosofis yang sangat tinggi, menggambarkan bahwa peraturan yang diciptakan oleh Allah SWT., mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita keadilan yang meliputi suasana kebatinan, fithrah manusia, serta sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia yang berketuhanan yang Mahaesa, tercantum dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Kaum muslimin
Indonesia, khususnya Riau adalah yang beri’tiqat Alhlussunnah wal-Jamaah
mengakui 4 mazhab fiqih, dan ada pula
yang tidak terikat dangan mazhab yang
selama ini hidup rukun dan damai. Perbedaan antara mazhab tidak sampai
menimbulkan konflik. Inilah unsur sosiologis masyarakat Riau yang di beberapa kabupaten
masih banyak terdapat orang yang mengamalkan tasawuf dalam thariqat dan ada
satu kabupaten yang bergelar kabupaten Seribu Suluk, ada pula suku asli yang
perlu pembinaan iman dan ekonominya. Kemudian di sisi lain sudah ada Perda
Syari’ah atau peraturan Bupati tentang kewajiban wanita memakai pakaian yang
menutup aurat, menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk itu, untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim dalam berbagai aspek.
3. Masih
ada masyarakat yang belum tahu keberadaan SKB 3 menteri tentang persyaratan mendirikan rumah ibadah,terutama
gereja dan kuil atau pure. Inilah unsur yuridis menggambarkan bahwa
peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi
kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan
diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa
keadilan masyarakat.
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan dakwah
Islamiah yang cerdas dan bermutu, merupakan kewajiban setiap pribadi Muslim dan
mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil
alamin, sejalan dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibina
juru dakwah yang memiliki ilmu agama dan sains, sekaligus memiliki
integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan
pelayanan dakwah yang bermartabat, bermanfaat bagi masyarakat dan mampu
menjalankan peran sebagai muballigh/muballighah merupakan unsur perekat
persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
bahwa pelaksanaan manajemen dakwah oleh IKMI Riau,
muballigh atau juru dakwahnya harus memiliki kompetensi dan kualifikasi yang
diperlukan oleh IKMI dengan kompetensi
dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, penempatan, dan promosi pada seluruh
kegiatan dakwah, bekerja sama dan sejalan dengan tata kelola pemerintahan
yang baik, bebas dari kelompok ekstrem kiri dan ekstrem kanan.
c.
bahwa untuk mewujudkan mutu dakwah yang mampu
menjawab tantangan zaman, sebagai bagian dari antisipasi terhadap ideology ateisme
komunisme dan liberalisme, serta pemberantasan kebodohan,kemiskinan dan keterbelakangan,
perlu ditetapkan satu kode etik muballigh IKMI Riau (KEMIRI)sebagai aturan aturan
moral atau etika profesi yang memiliki kewajiban mengelola dakwah dan
mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan cara dan materi serta kinerjanya
dan menerapkan prinsip saling menghargai dengan juru dakwah yang berbeda
lembaga dakwahnya dalam pelaksanaan manajemen di manapun berada.
d. bahwa Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Tarmizi
Tohor menuturkan, dalam program sertifikasi muballigh Kemenag akan menggelar
bimtek(Bimbingan Teknis) kepada para mubaligh yang bersedia saja mengikuti
program ini untuk mendapatkan sertifikat. Dia pun berdalih program ini bukan
sebagai sertifikasi mubaligh. Sertifikasi ada undang-undangnya, ada
lembaganya. Ini namanya bimtek, (ada) peningkatan kompetensi mubaligh,
terutama di bidang wawasan kebangsaan. Nanti setelah mereka Bimtek, mereka
dikasihkan sertifikat. Jadi bukan sertifikasi mubaligh, tapi mubalig
bersertifikat," IKMI Riau juga sudah melaksanakan Sekolah
Pengkaderan Muballigh IKMI Riau, sejak Januari 2020.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
1. (1) Kode Etik Muballigh
IKMI Riau ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap muballigh dalam
melaksanakan tugas dakwah,sebagai penceramah, khatib, atau penyaji dalam
diskusi atat seminar, yang semuanya disebut muballigh/muballighah IKMI Riau
yang terikat dalam
2. Pedoman Tingkah laku (Code of Conduct) muballigh
ialah penjabaran dari kode etik yang menjadi pedoman dalam
menjalankan tugas ceramah sesuai
dengan profesinya, maupun untuk
mewujudkan mutu dakwah dan ilmu pengetahuan yang diperlukan dalam pergaulan sebagai anggota IKMI
sekaligus, anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri
tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada aturan hukum.
3. (2) Komisi Kehormatan muballigh ialah Badan Pembina Muballigh IKMI
Riau yang dibentuk oleh pengurus IKMI Pusat, pengurus IKMI Provinsi Riau dan
Pengurus kabupaten/kota se Riau yang bertugas untuk membina, memantau, dan memeriksa,
serta merekomendasikan catatan tingkah laku aatau teguran terhadap muballigh
IKMI yang melanggar atau diduga
melanggar kode etik profesinya.
4. ( 3) Asas kewajaran dan kepatutan yang baik ialah
prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh muballigh/muballighah
dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan ceramah, pelatihan
atau Bimtek dakwah yang bermutu,
sesuai dengan aturan dasar berdasarkan ketentuan Al-Quran dan sunnah.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
1. Kode Etik IKMI
Provinsi Riau mempunyai maksud dan tujuan :
1. a. sebagai alat pembinaan
dan pembentukan karakter positif muballigh/muballighah untuk diawasi tingkah
lakunya.
a.
2. b. Sebagai sarana control
sosial dan pencegahan campur tangannya pihak luar IKMI Riau dan mencegah
timbulnya kesalahpahaman atau konflik, antar sesama anggota IKMI atau dengan
masaayarakat.
a.
c
3. c. sebagai cara memberikan jaminan peningkatan kualitas dan
moralitas mubaligh/muballighah dan kemandirian IKMI Riau.
4. d. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga pemerintah dan
atau swasta, dalam dan luar negeri di mana muballigh IKMI bertugas.
BAB II
PEDOMAN TINGKAH LAKU MUBALLIGH IKMI
Pasal 3
Sifat-sifat Muballigh IKMI Riau
1. Sifat dan
tingkah laku muballigh/muballighah tercermin dalam kode etik
muballigh IKMI Riau yang dikenal melalui pakaiannnya yang menutup aurat,
wajar, lapang dan mencerminkan sebagai seorang yang terhormat.
1. 2. Punya karakter rendah
hati dan sifat percaya diri, serta bertaqwa
kepada Allah Yang Mahaesa, sesuai dengan ajaaran Islam, menjujunjung hak dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. 3. Punya sifat cinta ilmu,
penyebar pengetahuan dan mau melaksankan prinsip amar ma’ruf nahi
munkar.
3. 4. Harus memiliki
sikap rela beda pendapat, bijaksana dalam berdebat, tidak mudah memberikan
lebel takfir dan tuduhan bid’ah sesat terhadap sesama umat Islam dan
berwibawa dalam penyampaian pendapat.
4. 5. Mempunyai akhlakul karimah dan berkelakuan
tidak tercela.
5. 6. Punya sifat
jujur, rendah hati dan memberi kesempatan kepada muballigh/muballighah yang
lebih muda untuk berkembang dan mendapatkan kesempatan tampil di masyaarakat
biasa atau di lembaga perusahan atau pemerintahan.
7.Setiap diundang wajib datang tepat waktu,menjenguk teman yang sakit dan memberi bantuan bagi yang kena musibah, senantiasa bersilaturrahmi, tidak pilih-pilih teman, semuanya sahabat.
Pasal 4
Sikap Adil
1. Setiap muballigh/muballighah
IKMI mempunyai sikap adil terhadap jamaah yang mengundang, tidak memilih
tempat yang istimewa saja, baik masjid maupun mushalla, perusahaan atau
lembaga pemerintah.
2. Dalam memberikan penataran atau pelatihan dai, atau pelatihan pesantren kilat,
1. bersikap dan
bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam aturan agama dan aturan
dari negara, dengan memperhatikan asas-asas tingkah laku yang baik.
a. 3. Menjunjung tinggi
hak jamaah untuk bertanya dan memberikan saran yang positif.
b. 4. Tidak memonopoli tempat tertentu, dengan cara yang halus
maupun kasar, karena semua muballigh/muballighah berhak atas kesempatan ceramah
di semua tempat dan perlakuan yang sama untuk didengar ceramahnya.
K 5.
Jika ada di antara muballigh direndahkan dan dipersalahkan oleh pengurus
masjid atau anggota masyarakat, muballigh tersebut diberikan kesempatan untuk
membuat klarifikasi dan membela diri, yang difasilitasi oleh dewan Pembina
IKMI.
6. Muballigh yang
berprestasi berhak untuk mendapatkan penghargaan dari pengurus IKMI yang
dipertimbangkan oleh pembina dan ketua umum IKMI Riau.
ta memperoleh
informasi terbaru dalam bidang diklat atau bimtek.
7.
Muballigh/muballighah yang menjadi narasumber, tidak
boleh dicemari oleh kepentingan pribadi atau partai politik dan pihak
lain karena menjunjung tinggi prinsip independen.
8.
ceramah dan khutbah harus memuat alasan-alasan hukum adau
dalil yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan
penalaran Al-Quran dan hadist atau ushulul fiqhi atau kaedah fiqhiyah,
sejarah yang sistematis, di mana argumentasi tersebut diawasi dan dapat dipertanggung-jawabkan,
serta menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.
2. 9. Tidak dibenarkan menunjukkan sikap
memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berkonflik
dalam masalah khilafiyah, baik dalam ucapan maupun tingkah laku. Kemudian jika harus memberikan keputusan, haruslah bersifat
sopan, tegas dan bijaksana.
4. 10. Muballigh/muballighah harus menjaga
kewibawaan lembaga IKMI dan wibawa muballihg lainnya serta serius dalam
memeriksa sebuah berita, tidak melecehkan teman, jamaah, hadirin dan
semua pihak, baik dengan kata-kata maupun perbuatan, dan haruslah
bersungguh-sungguh dalam menyampaikan kebenaran.
5.
1. 11. Wajib memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik
antara sesama rekan muballigh di dalam IKMI dan di luar IKMI Riau.
2. dengan memiliki rasa setia kawan, tenggang
rasa dan saling menghargai dan memberikan kesempatan berkembang muballigh
baru, atau yang yunior, di antara sesama rekan muballigh.
3. 12. Memiliki kesadaran, kesetiaan,
penghargaan terhadap lembaga yang mengelola dakwah secara wajar, baik formah
maupun yang non-fomal.
1. 13. Muballigh yang senior dalah ilmu atau
umur atau pengalaman, harus mempunyai sifat pembimbingan terhadap yang yunior
untuk mempertinggi pengetahuan dan harus
mempunyai sikap sebagai seorang bapak/ibu atau kaka yang baik, serta memelihara sikap kekeluargaan, antara lain dengan memberi
contoh segi kedisiplinan.
14.Menjaga kepribadian di lingkungan tempat tinggal masing-masing, serta memelihara ketentraman dan keutuhan dikeluarga, di masjid dan di masyarakat.
3.
Pasal 5
Kewajiban dan Larangan
1. Kewajiban mendengar
dan memperlakukan semua pihak dengan melayani,
2. Tidak memojokkan muballiigh
lain, dan tidak memihak secara tidak benar.
3. Sopan dalam bertutur kata dan bertindak.
4. Memeriksa kembali bahan-bahan
dan dakwah yang sudah pernah disampaikan dan penyampaian kembali dengan arif,
cermat dan sabar.
5. Menjaga martabat, kedudukan dan
kehormatan para sesepuh atau pengurus IKMI Riau, yang sejak lama berkhidmat sebagai pendidik
masyarakat.
Larangan
6. Dilarang melakukan kolusi dengan siapapun
yang berkaitan dengan perkara yang berkaitan dengan kelulusan yang
akan dan sedang ditangani.
Menerima sesuatu pemberian atau janji dari
pihak-pihak yang akan lulus dalam pelatihan..
7. Dilarang membicarakan suatu masalah
khilafiyah pada khutbah dan ceramah umum, kecuali pada aacara Tanya-jawab
yang dipersiapkan secara khusus.
8. Dilarang mengeluarkan pendapat yang
menghina agama non-Muslim, yang bersifat mencerca Tuhan sembahan mereka pada
ceramah umum.
9. Dilarang melecehkan sesama manusia, sesama
guru wirid pengajian dan semua pihak yang yang terkait
dengan dakwah.
10. Dilarang menjadi anggota kelompok ekstrem
atau anggota salah satu Partai Politik atau aliran yang terlarang dan
pekerjaan/jabatan yang dilarang Undang-undang.
11.Dilarang mempergunakan
nama lembaga IKMI Riau untuk kepentingan jabatan untuk kepentingan pribadi
ataupun kelompoknya.
12. Dilarang mengucapakan kata-kata kotor dalam khotbat adan
ceramah agama, misalnya kata “Lonte, pelacur, taik, tolol,
bongak, kurang ajar,” dan kata-kata
kotor atau penghinaan lainnya yang pernah diucapkan orang dalam bahasa daerah
masing- masing di seleruh pelosok desa jika mengandung
arti yang bertentangan dengan rasa dan nilai kesopanan di daerah tersebut.
13. Dilarang
melakukan tuduhan bid’ah sesat dalam
terhadap pelaku peringatan hari-hari besar Islam, misanya acara Nuzulul
Quran, MTQ, tahun baru hijrah, maulid, Isra’ mi’raj, doa bersama wirid yasin,
ziarah kubur, kecuali di
BAB III
PEMBELA KEHORMATAN MUBALLIGH/MUBALLIGHAH
Pasal 6
1. 1. Pembela kehormatan terdiri
dari para Pembina IKMI Riau dan ditambah dengan para pakar lainnya yang punya kompetensi dalam pembelaan muballigh
yang tersangkut masalah hukum atau masalah lainnya yang harus diberikan solusi.
Ketua tim pembela kehormatan muballigh IKMI Riau ditetapkan oleh ketua
pengurus IKMI dan ketua badan Pembina IKMI Riau dan anggota muballigh IKMI
Riau yang punya kapakaran dalam pembelaan oang yang bermasalah.
O22 2. Muballigh/muballighah IKMI Riau dapat diberhentikan atau
dicabut kartu anggota mubalighnya setelah dipertimbangkan oleh dewan kehormatan
profesi muballigh, tingkat kabupaten kota dan tingkat provinsi
Riau.
5.
Pasal 7
1. 1. Dewan Kehormatan IKMI
Riau bersama ketua IKMI Riau berwenang mengantisipasi pelanggaran
kode etik muballigh dalam bentuk memberikan teguran, Bimtek, menatar dan
memeriksa setrta mengambil tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangan
terhadap anggota di daerah/wilayahnya.
2.
2. 2. Dewan kehormatan muballigh Tingkat Pusat berwenang memeriksa dan
mengambil tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangannya terhadap
persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengurus IKMI daerah.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang
1. Dewan kehormatan kode etik muballigh mempunyai
tugas :
a. Memberikan pembinaan pada anggota untuk
selalu menjunjung tinggi kode etik.
b. Meneneliti dan memeriksa
laporan/pengaduan dari masyarakat atas isi ceramah dan tingkah laku dari para
anggota mubaligh/muballighah IKMI Riau.
c. Memberikan nasehat dan peringatan kepada
anggota IKMI Riau dalam hal anggota yang bersangkutan menunjukkan tanda-tanda
pelanggaran kode etik muballigh IKMI Riau.
a. Memanggil anggota muballigh/muballighah untuk didengar
keterangannya sehubungan dengan adanya pengaduan dan laporan dari semua pihak
yang layak didengar keluhannya.
b. Memberikan rekomendasi atas hasil
pemeriksaan terhadap anggota IKMI yang melanggar kode etik dan
merekomendasikan untuk merehabilitasi nama baiknya bagi anggota IKMI yang
tidak terbukti bersalah.
Bab 9
Sanksi
1. Sanksi yang dapat
direkomendasikan oleh dewan kehormatan atau Pembina muballigh IKMI Riau ialah
:
a.Teguran tertulis dan teguran lisan.
b. Skorsing dari keanggotaan IKMI yang
berjangka waktu.
c. Pemberhentian sebagai anggota IKMI yang
bersifat permanen.
2. Pemeriksaan terhadap anggota yang diduga atau dituduh melanggar kode etik dilakukan secara tertutup.
3. Pemeriksaan harus memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada anggota IKMI Riau yang diperiksa untuk melakukan pembelaan diri.
4. Pembelaan diri dapat dilakukan oleh
muballigh sendiri dan atau didampingi oleh seseorang atau lebih dari yang
ditunjuk oleh yang bersangkutan atau yang bermasalah.
5. Hasil Pemeriksaan muballigh yang
bermasalah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh
semua anggota dewan kehormatan atau dewan kode etik IKMI Riau.
6. Keputusan diambil sesuai dengan tata cara pengambilan putusan
dalam IKMI Riau yang bersifat kekeluargaan dan keorganisasian yang mendidik.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 10
Kode Etik ini mulai
berlaku sejak disahkan oleh musyawarah IKMI Riau dan merupakan satu-satunya kode
etik yang berlaku bagi para muballigh IKMI Riau
Ditetapkan di : Jl. Todak Tangkerang Barat, Pekanbaru Riau
Indonesia
Pada tanggal : . Draft Rencana Kode Etik IKMI Riau. Kode Etik Profesi Muballigh IKMI Riau.....DR,Drs.M.Rakib,S.H.,M.Ag |
Friday, April 3, 2020
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment