TUNJUK AJAR MELAYU
DAN SYAIR PENUTUP DISERTASI
DI UIN SUSKA PEKANBARU RIAU INDONESIA. 2014
MHUMMAD RAKIB 308911007
Akhir
kalam sebagai orang Melayu, penulis ingin menyatakan bahwa dengan aturan hukum
saja, manusia tidak bisa menjadi ‘arif, karena itu perlu ditambah dengan etika
dan moral, serta pesan-pesan para penyair yang beriman. Izinkanlah penulis
mengutip sebuah renungan Tunjuk Ajar Melayu yang teramat dalam menyentuh kalbu,
dari Tenas Efendi tahun 2004:
1. Anak dididik dengan kasih, kasih jangan
berlebihan, berlebihan akan membutakan.
2. Anak dididik dengan sayang, sayang jangan
keterlaluan, terlalu sayang, membinasakan.
3. Anak dididik dengan lembut, tetapi
jangan terlalu lembut, terlalu lembut, membawa hanyut.
4. . Anak dididik dengan keras, tetapi
jangan terlalu keras, terlalu keras, membawa naas.
Dalam
ungkapan lain, dinyatakan:
1.
Sebelum
anak, ditunjuk ajari, baikkan dahulu, akhlak sendiri.
2.
Kalau
hendak mendidik anak, sekali-kali jangan menyepak.
3.
Kalau
hendak mendidk anak, jauhi perbuatan yang merusak.
4.
Kalau
hendak mendidik anak, contoh yang baik mestilah tampak.
Perbaikan
disertasi
KONSEP
KEKERASAN PADA HUKUMAN FISIK TERHADAP ANAK(Perbandingan Antara Hukum Islam dan
Hukum Perlindungan Anak Dalam UU.RI Nomor 23 Tahun 2002).Definisi operasional
dan peritislahan yang digunakan dalam disertasi ini ialah: 1.Konsep merupakan abstraksi suatu ide
atau gambaran mental yang dinyatakan dalam suatu kata atau simbol. 2.Kekerasan fisik adalah agresi fisik
diarahkan pada anak oleh orang dewasa, misalnya meninju, memukul, menendang,
mendorong, menampar, membakar, membuat memar, menarik telinga atau rambut,
menusuk, membuat tersedak atau menguncang seorang anak. 3. Hukum Islam di sini
maksudnya, keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib ditaati, yang
diberi penalaran oleh fuqaha’.4.Hukuman fisik dahulunya berupa dirotan.(Perbaaikan
halaman 11.)
Manusia pada dasarnya merupakan makhluk yang berfikir, yang
dilengkapi pula dengan berasa, bersikap dan bertindak. Sikap dan tindakan
bersumber pada pengetahuan yang didapatkannya lewat kegiatan merasa atau
berfikir. Penalaran merupakan kegiatan budi sebagai jalan mencapai pengetahuan
dari pengetahuan yang satu kepada pengetahuan yang lain dengan perantaraan
pengetahuan penghubung. Dan kemudian setiap manusia itu pasti pernah menghadapi
suatu masalah, baik masalah kecil maupun besar.Dalam menghadapi masalah
kemampuan seseorang itu berbede-beda, ada yang cepat menyelesaikannya, maupun
ada juga yang lambat bahkan tak sanggup menghadapinya. Seseorang yang
berpengalaman dalam menghadapi suatu masalah pada umumnya telah belajar dari
pengalaman. Kadang kala masalah sejenis muncul kembali di waktu yang berbeda,
atau terjadi pada orang lain. Untuk itulah, manusia belajar mengatasi masalah
dan menemukan akar permasalahannya secara telliti agar ditemukan cara-cara
mengatasi masalah yang dihadapi, serta berguna bagi orang lain yang menghadapi
masalah yang serupa. Sebut saja masalah banjir. Manusia selalu mencari jalan
untuk mencegah dan mengatasi dampak negative peristiwa banjir tersebut melalui
kajian mendalam terhadap factor, kondisi, penyebab, dan akibat banjir terhadap
manusia dan lingkungan. Di antara kegiatan kajiannya tersebut manusia melakukan
upaya penelitian. Penelitian ada bermacam-macam salah satunya adalah penelitian
hukum. Maka disini peneliti akan sedikit mengulas tentang penelitian hukum yang
berkaitan dengan Desain Penelitian Hukum.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian desain penelitian hukum?
2.
Bagaimana tipologi penelitian hukum?
3.Bagaimana
desain penelitian hukum itu?
4.
Bagaimana penelitian hukum doktrinal?
5.
Bagaimana penelitian hukum non doktrinal?
Pengertian Desain Penelitian Hukum
1.Pengertian Desain Penelitian
Desain
penelitian disebut juga rencana penelitian. Rencana merupakan suatu kehendak
atau keputusan yang dilakukan oleh seseorang. Rencana bisa juga berarti sebuah
usulan (proposal) yang rinci untuk melakukan atau mencapai sesuatu. Adapun
penelitian adalah pengamatan secara sistematis dan kajian atas bahan dan sumber
sesuatu untuk membangun fakta dan kesimpulan. Jadi yang dimaksud dengan rencana
penelitian adalah sebuah keputusan untuk mengamati atau mengkaji suatu bahan
atau sumber secara sistematis.
Desain
penelitian berfungsi sebagai pedoman penelitian. Oleh karena itu sebuah desain
penelitian harus dibuat secara rinci, jelas dan baersifat operasional, agar
benar-benar berfungsi sebagai penuntun. Penyusunan desain yang bersifat rinci
tidak berarti sama sekali tidak boleh
diperbaiki dan dikembangkan. Dalam kenyataannya apabila terdapat kekeliruan,
selama penelitian berlangsung, maka mungkin saja dilakukan perubahan dan
perbaikan. Namun harus disadari oleh setiap peneliti terapan, bahwa semakin
sedikit perbaikan dan perubahan yang dilakukan, selama penelitian berlangsung
berarti desain telah disusun secara baik dan benar.[1][2]
2.
Pengertian Desain Penelitian Hukum
Hukum
merupakan asas-asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku
universal. Beberapa definisi hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh para
sarjana, yaitu:
a.
Thomas Hobbes merumuskan bahwa hukum
adalah kebebasan untuk melakukan sesuatu.
b.
Roscoe Pound merumuskan bahwa hukum
adalah alat untuk mengubah memperbaiki keadaan masyarakat.
c.
Land dan Van Kan merumuskan bahwa
hukum merupakan keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan masyarakat.
Dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa hukum
itu selalu ada hubungannya dengan manusia dalam arti ada hukum karena ada
manusia yang hidup bermasyarakat dan sebaliknya ada manusia yang hidup
bermasyarakat pasti ada hukum.
Jadi desain
penelitian hukum merupakan suatu rancangan kegiatan ilmiah yang didasarkan pada
metode, sistematika, dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari
satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisisnya, selain
itu maka juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut
untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan terhadap permasalahan-permasalahan
dalam gejala yang bersangkutan.[2][4]
b. Penelitian hukum dengan menggunakan metode dan teknik
penelitian ilmu-ilmu sosial.
3. Menurut Soerjono Soekamto , berpendapat bahwa penelitian
hukum dapat dibagi dalam:
1. Penelitian Hukum
Normatif, yang terdiri dari:
a. penelitian terhadap asas-asas hukum
b. penelitian terhadap sistematika hukum
c. penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum
d. penelitian sejarah
hukum
e. penelitian
perbandingan hukum
2. Penelitian Hukum Sosioligis atau Empiris, yang terdiri
dari:
a.penelitian terhadap identifikasi hukum
b.penelitian terhadap efektifitas hukum.
4.Sedangkan Soetandyo Wignjosoebroto, membagi penelitian
hukum dalam:
1. Penelitian Doktrinal, yang terdiri dari:
a. Penelitian yang berupa usaha inventarisasi hukum positif
b. Penelitian yang berupa usaha penemuan asas-asas dan dasar
falsafah hukum positif
c. Penelitian yang berupa usaha penemuan hukum in
concreto yang layak diterapkan untuk menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu.
2. Penelitian Non Doktrinal, yaitu penelitian berupa
studi-stidi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan
mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat.
Desain Penelitian Hukum
Pendekatan penelitian
ini adalah kualitatif dalam bentuk hukum normatif atau doctrinal research, menggunakan pisau analisis berupa kaedah-kaedah
hukum dengan metode normatif dalam jangkauan yang terbatas. Hanya digunakan sumber
data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan
pengadilan, teori-teori hukum, dan pendapat para sarjana hukum terkemuka,
sedangkan analisis yang penulis gunakan berupa analisis normatif-kualitatif.
Dalam hukum Islam merujuk pada al Qur’an dan al Hadits dan kitab-kitab fiqih
(pendapat para ulama). Penelitian yang berupa usaha penemuan hukum in
concreto yang sesuai untuk diterapkan guna menyelesaikan perkara hukum
tertentu.( Pebaikan halaman 26)
Grand
Theory penelitian ini, pada
tataran grand theory digunakan teori kredo. Teori kredo atau syahadat
yaitu teori yang mengharuskan pelaksanaan hukum Islam oleh mereka yang telah
mengucapkan dua kalimah syahadat sebagai konsekuensi logis dari pengucapan
kredonya. Teori ini sesungguhnya kelanjutan dari prinsip tauhid dalam filsafat
hukum Islam. Prinsip tauhid yang menghendaki setiap orang yang menyatakan
dirinya beriman kepada Allah, ia harus tunduk kepada perintah-Nya, sekaligus
taat kepada Rasulul-Nya, bahwa orang yang telah menerima Islam, berarti ia
telah menerima otoritas hukum Islam atas dirinya.(Perbaikan halaman 9). ANALISIS TENTANG (7)
ANALISIS TENTANG KONSEP HUKUMAN FISIK
TERDAP ANAK
Kasus itu mengejutkan banyak
pihak di Malaysia karena hukuman fisik merupakan hal yang tergolong biasa di
negara itu, kata wartawan BBC di Kuala Lumpur Jennifer Pak.Keempat anak
pasangan itu telah dikembalikan ke Malaysia dan diasuh oleh sanak saudara
mereka atas permintaan Perdana Menteri Najib Razak.
NEFOSNEWS, Jakarta – Jangan main-main tinggal di Swedia.
Pasangan suami istri (pasutri) Malaysia dipenjara gara-gara memukul anak dengan
tongkat, gantungan baju, dan tangan.
3. Konsep
anti kekerasan terhadap anak, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sejalan dengan konsep dan implementasi
perlindungan anak perspektif fiqh bahwa Syari’at Islam merupakan piranti
perlindungan anak dari tindak eksploitasi, bahkan Hukum Islam sebagai salah
satu norma yang dianut masyarakat, perlu dijadikan landasan dalam mengkaji
persoalan perlindungan anak. Elastisitas hukum Islam dengan prinsip “ Shalih li Kulli Zaman wa Makan”dan prinsip menghendaki dilakukannya
interpretasi baru sesuai dengan konteks kejahatan saat ini.
Nilai transedental yang melekat pada
norma hukum Islam, merupakan kelebihan tersendiri yang menyebabkan penganutnya
lebih yakin bahwa jika ajaran agama dipahami dengan baik, maka akan disadari
pula betapa agama tidak menghendaki terjadinya eksploitasi sesama manusia.
Nilai-nilai penegakan keadilan, pencegahan kezaliman, dan perlunya kerjasama
dalam mengatasi masalah masalah sosial merupakan misi kemanusiaan yang dibawa agama. Namun demikian,
nilai-nilai tersebut perlu senantiasa diaktualkan dan diinterpretasikan kembali
sesuai dengan perkembangan terbaru modus kejahatan.Antisipasi normatif hukum
Islam urgen dilakukan, karena tindak kekerasan terhadap anak banyak diwarnai
aksi perlakuan sadis, tidak berprikemanusiaan, atau tidak lagi ada rasa kasih
sayang pada diri pelaku. Padahal Rasulullah SAW menekankan perlunya kasih
sayang dan saling menghargai di antara sesama, sebagaimana hadis riwayat Anas
bin Malik:
Swedia tercatat sebagai negara pertama di
dunia yang menerapkan larangan hukuman fisik terhadap anak pada 1979. Sama
dengan UU Perlindungan Anak di Indonesia. Langkah Swedia ini kemudian diikuti
oleh 36 negara lainnya.Negara di Eropa ini tidak main-main dengan larangan
tersebut. Ada pasangan suami istri (pasutri) Malaysia, Azizul Awalludin dan
Shalwati Norshal, harus merasakan kerasnya peraturan tersebut. Azizul dan
istrinya diganjar hukuman penjara masing-masing 10 dan 14 bulan karena terbukti
memukul anak yang berusia antara tujuh hingga 14 tahun dengan tongkat, gatungan
baju, dan tangan.
Kendati anak sendiri, terlarang
bagi orangtua melakukan kekerasan. Awalludin
pengacara asal Malaysia, kecewa dan menyanggah tuntutan itu,” ujar kuasa hukum
Jonas Tamm seperti diberitakan AFP, di internet, Sabtu (29/3/2014). Kekerasan
terhadap anak ini terbongkar setelah salah seorang anak dari empat anak
pasangan ini mengadu ke sekolah. Staf sekolah yang tanggap segera melaporkan nya
ke dinas sosial yang berujung penahanan terhadap pasangan Malaysia tersebut.
Kasus ini menjadi pembicaraan di kalangan pembela
hak anak di Swedia. Sebaliknya, kasus ini juga menimbulkan pro dan kontra di
Malaysia. Pasalnya, di Negara itu memukul anak bukan dianggap sebagai
pelanggaran.
Najib Razak, Perdana Menteri Malaysia, bahkan turun tangan
dengan menawarkan bantuan hukum bagi pasutri yang terpaksa harus mendekam di
penjara akibat memukul anak sendiri. Hal itu diungkapkan Najib saat menyambut
keempat anak pasangan Azizul dan Shalwati sementara kedua orangtua itu harus
mendekam di penjara Stockholm sejak Desember 2013. (yuliani s aryuntra) Caption foto: keempat anak
Malaysia yang pulang tanpa orangtuanya yang dipenjara di Swedia.
(themalaysianinsider.com)
No comments:
Post a Comment