Friday, October 10, 2014

M.Rakib LPMP Riau Indonesia.. Dari Riau ke Jakarta, Enaknya naik, paesawat garuda. Jangan risau, jangan meronta, Hukum diterima, berlapang dada.



M.Rakib   LPMP  Riau Indonesia..




Dari  Riau ke Jakarta,
Enaknya naik, paesawat garuda.
Jangan risau, jangan meronta,
Hukum diterima, berlapang dada.


Teori Krido Kepercaayaan..Intisari dari teori ini adalah bahwa setiap muslim memiliki kewajiban untuk melaksanakan seluruh hukum Islam sebagai bentuk konsekuensi syahadatnya. Namun dalam prakteknya ternyata banyak umat Islam yang tidak bisa melaksanakan hukum-hukum yang ditetapkan oleh Islam. Oleh karena itu teori ini tidak mengaitkannya dengan tradisi dan budaya yang ada di masyarakat sehingga diperlukan teori lainnya untuk menjelaskan deskripsi dari penelitian ini.

Matowa masak, di musim haji,
HATI-hati, dahannya rapuh.
Orang yang taqwa, pasti mentaati,
Hukum islam, tak boleh jauh.

Dari  Riau ke Jakarta,
Enaknya naik, paesawat garuda.
Jangan risau, jangan meronta,
Hukum diterima, berlapang dada.

Namun, teori kredo ternyata belum mampu untuk menjelaskan mengenai penyerapan hukum Islam oleh masyarakat adat. Karena dalam faktanya walaupun mereka telah memeluk agama Islam namun dalam kehidupan sehari-hari tidak semua hukum Islam mereka laksanakan. Oleh karena itu diperlukan teori lain untuk bisa menjelaskan obyek penelitian ini yang akan dituangkan dalam middle theory.  
   Middle Theory
Penyerapan hukum Islam oleh masyarakat adat adalah sebuah fenomena yang terjadi di Indonesia. Maka untuk mendeskripsikan fenomena ini peneliti menggunakan teori resepsi (receptie) sebagai Middle theory. Teori ini digunakan untuk menjelaskan lebih lanjut masalah penyerapan hukum Islam oleh masyarakat di Indonesia maka. Teori resepsi adalah teori mengenai penyerapan hukum Islam oleh masyarakat Indonesia karena beberapa alasan, sebagian karena kesadaran akan konsekuensi syahadatnya, sebagian karena peraturan dari pemerintah menghendaki demikian dan karena kondisi lingkungan mengharuskan hal tersebut.
Penyerapan hukum Islam oleh masyarakat di Indonesia telah menarik  perhatian beberapa cendekiawan dari Belanda untuk melakukan studi dengan tema ini. Maka munculah beberapa teori mengenai hal ini yaitu teori receptio in complexu dan theory receptie. Kedua teori ini setelah masa kemerdekaan dikritik oleh para ahli hukum dalam negeri dengan theory receptie exit dan theory receptio a contrario. Berikut adalah pembahasannya:    
Teori pertama tentang penyerapan hukum adalah teori receptio in complexu yang dirumuskan oleh Lodewijk Willem Cristian Van Den Berg (1845-1927). Sebelumnya teori ini juga disebutkan oleh H.A.R. Gibb, Menurut teori ini bagi orang Islam yang berlaku penuh adalah hukum Islam sebab dia telah memeluk Islam walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan. Secara fakta teori Berg lebih rinci dibandingkan teori yang dikemukakan H.A.R. Gibb, sebab prakteknya hingga sekarang umat Islam di Indonesia masih banyak yang belum taat dalam menjalankan ajaran Islam. Ketaatan mereka masih terbatas pada shalat lima waktu, zakat, puasa dan haji, sedangkan ajaran Islam lainnya masih kurang diperhatikan misalnya ajaran Islam tentang ekonomi dan perbankan Islam.
Teori penerimaan hukum ini kemudian dikenal dengan istilah receptio in complexu yaitu penerimaan hukum Islam secara keseluruhan oleh masyarakat yang beragama Islam. Karakteristik dari teori ini adalah:
1.        Hukum Islam dapat berlaku di Indonesia bagi pemeluk Islam
2.        Umat Islam harus taat pada ajaran Islam
3.        Hukum Islam berlaku universal pada berbagai bidang ekonomi, hukum pidana dan hukum perdata.
Teori ini menjadi acuan dalam kebijakan-kebijakan pemerintah penjajah waktu itu dengan dikeluarkannya peraturan dalam Regeering Reglement (RR) th.1855, Statsblad 1855 Nomor 2. RR merupakan Undang-Undang Dasar Hindia Belanda. Bahkan dalam ayat 2 pasal 75 RR itu ditegaskan: ”Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang Indonesia itu atau dengan mereka yang dipersamakan dengan mereka maka mereka tunduk kepada hakim agama atau kepala masyarakat mereka menurut undang-undang agama (godsdienstige wetten) atau ketentuan-ketentuan lama mereka”.
Teori ini kemudian digantikan oleh teori receptie yang menyatakan bahwa hukum Islam di Indonesia baru berlaku apabila hukum adat menghendaki hal tersebut. Teori ini merupakan hasil dari penelitian Christian Snouck Hurgronye (1857-1936) yang dilakukan di Aceh dan Gayo. Ia menyimpulkan bahwa hukum Islam di Indonesia baru berlaku ketika telah diterima (receptie) oleh hukum adat. Teori ini tidak lepas dari kepentingan bangsa penjajah waktu itu yang ingin melemahkan perjuangan umat Islam di Indonesia. Teori ini kemudian dikuatkan oleh kebijakan pemerintah kolonial dengan dikeluarkannya Wet op De Staatsregeling (IS) atau IS (Indische Staatsregeling) tahun 1929 Pasal 134 ayat (2) yang berbunyi: ”Dalam hal terjadi masalah perdata antar sesama orang Islam, akan diselesaikan oleh Hakim agama Islam apabila hukum adat mereka menghendakinya”.
Teori ini mendapat pertentangan yang sengit dari kalangan umat Islam dan juga tokoh-tokoh hukum Belanda, Hazairin menyebut teori ini sebagai teori Iblis karena telah mematikan pelaksanaan hukum Islam di Indonesia. Sementara Mr. Scholten van Oud Haarlem menulis sebuah nota kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Bumiputera sebagai pencegahan terhadap perlawanan yang akan terjadi, maka diberlakukan pasal 75 RR (Regeering Reglement) suatu peraturan yang menjadi dasar bagi pemerintah Belanda untuk menjalankan kekuasaannya di Indonesia, S. 1855: 2 memberikan instruksi kepada pengadilan agar tetap mempergunakan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan-kebiasaan itu sejauh tidak bertentangan dengan kepatutan dan keadilan yang diakui umum.
Teori yang dirumuskan Hazairin dikenal dengan teori receptie exit yang berarti bahwa setelah Indonesia merdeka dan setelah UUD 1945 dijadikan UUD negara, maka walaupun aturan peralihan menyatakan bahwa hukum yang lama masih berlaku selama jiwanya tidak bertentangan dengan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan pemerintah Hindia Belanda yang berdasarkan ajaran receptie tidak berlaku lagi karena jiwanya bertentangan dengan UUD 1945. Setelah Proklamasi, kemudian Undang-undang Dasar 1945 dinyatakan berlaku yang di dalamnya ada semangat merdeka di bidang hukum. Dengan peraturan peralihannya guna menghindari kevakuman hukum masih diberlakukan ketentuan-ketentuan hukum dan bangunan-bangunan hukum yang ada selama jiwanya tidak bertentangan dengan UUD 1945. Beliau berpendapat bahwa banyak aturan pemerintah Hindia Belanda yang bertentangan dengan UUD.

1 comment:

Komentar Facebook