HAK ASASI ANAKKAH
JIKA MENOLAK DISUNAT?
OLEH M.RAKIB LPMP RIAU INDONESIA.2014
yang melanggar hak asasi anak, baik hak asasi
umum secara universal, maupun hak asasi anak yang dikaitkan dengan ibadah.
HAK ASASI ANAK BISAKAH MENOLAK UNTUK BERIBADAH
HAK ASASI ANAK BISAKAH MENOLAK UNTUK BERIBADAH
enolong bangsa mendapatkan pertolongan Tuhan secara benar, hingga dapat membawa bangsa dan rakyat Indonesia menuju kepada suatu kehidupan yang makmur dan sejahtera, maka pasal-pasal yang akan saya ungkap ialah yang ada kaitannya dengan masalah hak beribadah dan hak hidup anak, yang apabila mendapat perhatian dan diperbaiki oleh presiden dan DPR-RI dalam perundang-undangan, maka mempunyai makna pemimpin melakukan perbuatan menolong agama Tuhan, hingga Tuhanpun akan berkenan menolong para pemimpin yang correct ini, hingga bangsa dan rakyat Indonesia benar-benar mendapatkan kemakmuran, Amin.
TUHAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MENGUJI UMATNYA DENGAN CARA YANG SPESIFIK, DAN HAMPIR TAK TERDUGA.
Nabi Ibrahim menjalankan tugas dalam hidupnya, Ibrahim lama tak mendapatkan anak dari istri pertamanya, dan ketika nabi Ibrahim nikah dengan istri keduanya, dan mempunyai anak lelaki yang di beri nama Ismail, dan ketika anak lelaki itu berumur kira-kira 16 tahun Tuhan memerintah Ibrahim agar memotong anak satu-satunya yang didapatnya dengan susah payah itu.
Disinilah ujian itu! Kalau seorang manusia dilarang minum alkohol, dilarang berjudi, itu masuk akal, dan banyak orang bisa taat pada perintah ini. Tetapi ketika perintah itu bertentangan dengan akal sehat manusia pada umumnya, apalagi bertentangan dengan keinginan utamanya, atau kesenangannya yaitu, anak kesayangan satu-satunya harus disembelih, maka apabila manusia itu menolak perintah ini dengan segala argumentasi akal sehatnya, dan tak mau memotong anak satu-satunya, maka bisa jadi orang itu akan dipuji oleh kaum wanita yang merasakan susahnya melahirkan anak, dan dipuji oleh profesor-doktor ahli agama, dan Majelis Ulama di negara manapun. TAPI INGAT, INI ARTINYA TETAP MELANGGAR PERINTAH TUHAN, dan pelakunya bisa dihukum Tuhan seperti Tuhan telah menghukum Iblis karena menolak perintah Tuhan agar menghormati Adam, dan seperti Tuhan telah menghukum nabi Adam dan Siti Hawa, karena melanggar pantangan mendekati pohon Kuldi.
Untunglah nabi Ibrahim hanya memandang Tuhan yang Satu, dan hanya berharap padaNya, dan mentaati perintah untuk mulai menyembelih anaknya sendiri Ismail. Dan memang Tuhan itu Maha Penguji, setelah dilihatNya Ibrahim taat, maka Tuhan mengganti dengan kambing jantan, Ibrahim diperintah melalui suara untuk berhenti memotong anaknya sendiri, dan menggantinya dengan kambing, Ibrahim juga taat 100%, apalagi karena perintah ini menyenangkan hatinya, ia menoleh kebelakang, dan melihat ada seekor kambing jantan yang tanduknya tersangkut di akar belukar yang ada disitu, dan akhirnya Ibrahim memotong kambing itu dan setiap tahun dicontoh dan diikuti oleh milyaran umat Islam.
UJIAN TUHAN KEPADA UMAT ISLAM, KEDUA YANG UNIK, TETAPI TETAP HARUS DITAATI!
Dalam Al-Quran, Surah An-nisa ayat 3, ada perintah Tuhan pada umat Islam untuk boleh nikah 1,2,3 hingga maksimal 4 orang wanita. Dan para sahabat nabi taat mengikutinya ada 3 orang sahabat yang sebelum masuk Islam mempunyai masing-masing yang pertama 10 orang istri, yang kedua 8 orang istri dan yang ketiga 5 orang istri. Namun setelah masuk Islam dengan tegas 3 sahabat itu mengurangi jumlah istri mereka hingga ke tiga-tiganya saat itu setelah Islam hanya tinggal mempunyai masing-masing 4(empat) orang istri, tapi di Indonesia umat Islam banyak yang tidak taat, dan lahirlah UU No 1 Tahun 1974 yang membatasi pria Islam hanya mempunyai 1(satu) istri, kalau mau punya 2(2 istri) dikenai pasal-pasal dalam UU No 1 Tahun 1974 yang jelas-jelas mempersulit! INI NAMANYA MELANGGAR PERINTAH TUHAN.
UJIAN KE 3(KETIGA) PERINTAH TUHAN YANG PALING UNIK, TETAPI TETAP HARUS DITAATI.
Boleh berpoligami saja di Indonesia setelah era Bung Karno tidak digubris, dengan alasan kesamaan gender dll, apalagi istri keduanya masih anak-anak. Dan akhirnya ada Ujian ketiga, yang di berikan Tuhan kepada umat Islam diseluruh dunia. Pada masa nabi Muhammad SAW masih hidup beliau bermimpi 2 (dua) kali mempunyai istri Siti Aisyah. Seperti Nabi Ibrahim yang juga bermimpi menyembelih Ismail 3 kali dan melaksanakannya, maka nabi Muhammad SAW. juga melaksanakan perintah Tuhan itu, satu-satunya istrinya yang masih anak dinikahi olehnya ialah hanya Siti Aisyah.
Dan kalau umat Islam yang taat, dan suatu waktu karena hal tertentu harus nikah dengan anak wanita umur 14 tahun, ia berpahala melakukannya asal diniatkan juga itu suatu ibadah.
Tetapi apa yang dilakukan kebanyakan tokoh agama Islam di Indonesia? Mereka ramai-ramai menghujat ketika ada seorang pemilik pondok pesantren di Semarang nikah dengan anak umur 14 tahun, sementara pada saat yang sama di televisi juga diberitakan ada beberapa anak wanita dibawah umur menari telanjang dan digrebek polisi, Komnas Anak, Komnas Perempuan dan para ulama tak satupun menjenguk dan membela anak-anak gadis itu di tahanan polsek, tapi mereka ribut dan ramai-ramai mendatangi ustad di Semarang yang menikah sesuai ketentuan agama yang benar, ini fenomena apa?
Yang jelas mereka yang tidak membela kesucian nabi Muhammad SAW yang juga menikah dengan anak dibawah usia 16 tahun yaitu Siti Aisyah, dan menghujat pria muslim yang pada saat sekarang menikah dengan sah dengan seorang anak wanita secara baik-baik, yang usianya dibawah 16 tahun, dan tak mengupayakan mengubah UU perkawinan yang melarang wanita muslimat nikah sebelum berusia 16 tahun, dan tidak memperbaiki UU tentang perlindungan anak dikaitkan dengan soal pernikahan ini, maka parpol-parpol Islam yang demikian apapun namanya bisa di beri label "partai yang membawa-bawa nama Islam tetapi tidak menolong agama Islam atau tidak menolong agamaTuhan" Dan kalau presiden dari partai ini menang, tak akan ditolong Tuhan juga, Naudhubilahimindzalik!
MESTINYA PARA ULAMA DI INDONESIA TAHU
BAHWA SALMAN RUSDI YANG MENGHUJAT AL-QURAN DAN NABI BESAR MUHAMMAD SAW JUGA
MENGERITIK SERTA MENCELA PERNIKAHAN NABI MUHAMMAD SAW DENGAN SITI AISYAH YANG
MASIH ANAK-ANAK, ITU HAK TUHAN UNTUK MENGIZINKAN BOLEHNYA PERNIKAHAN SEMACAM
ITU, MESTINYA UMAT ISLAM MEMBELA KESUCIAN NABI MUHAMMAD SAW, ITU UJIAN DARI
TUHAN, TAPI MENGAPA BANYAK TOKOH ISLAM INDONESIA YANG PENDAPATNYA SAMA DENGAN
SALMAN RUSDI? MENCELA PERNIKAHAN USTAD DI SEMARANG ITU? TAK LAIN TAK BUKAN
KARENA MASIH BANYAK YANG MENGAKU TOKOH ISLAM, TAPI TAK TAMAT AL-QURAN, APALAGI
MEMBACANYA SETIAP HARI DAN MENGERTI ISINYA SERTA MENOLONG AGAMA TUHAN, AGAR
BANYAK DIBACA UMAT ISLAM DAN MANUSIA LAIN YANG INGIN TAHU ISINYA.
ANAK MENJADI KORBAN,DAN HAM ANAK DILANGGAR.
Karena ada beberapa pasal dalam UU No 1 Tahun 1974 yang memberi sanksi bahwa orang yang berpoligami tidak mendapat ijin pengadilan agama maka pernikahannya yang sah itu tidak diakui oleh negara, dan buku nikah tidak diberikan pada pria muslim yang berpoligami tanpa izin istri pertamanya itu, Akibatnya anak hasil nikah siri tidak mendapatkan akte kelahiran, dan ke SD pun ia tidak bisa mendaftar, apalagi ke Universitas, KTP, dan KK tidak dapat, apalagi paspor, cobalah sekarang kita kekantor imigrasi untuk membuat paspor anak kita yang mau kita bawa Umroh, tanpa akte kelahiran, kartu keluarga dll, paspor tak akan dapat dikeluarkan, dan anak-anak walaupun umurnya sudah 16 tahun tak bisa melakukan ibadah Umroh apalagi ibadah Haji, padahal ibadah Haji itu jelas-jelas rukun ke 5! Mana itu parpol-parpol yang membawa nama agama Islam!? Mana perjuangannya di DPR-RI? Mana Perjuangannya di MK? Kalau mereka mau menolong agama Tuhan dan Tuhan menolong bangsa Indonesia, parpol-parpol Islam hubungi saya, akan saya beritahukan apa yang harus anda lakukan untuk benar-benar menolong agama Tuhan, jangan cuma cari kursi di lembaga legislatif dan demo-demo tak jelas saja!
ANAK MENJADI KORBAN,DAN HAM ANAK DILANGGAR.
Karena ada beberapa pasal dalam UU No 1 Tahun 1974 yang memberi sanksi bahwa orang yang berpoligami tidak mendapat ijin pengadilan agama maka pernikahannya yang sah itu tidak diakui oleh negara, dan buku nikah tidak diberikan pada pria muslim yang berpoligami tanpa izin istri pertamanya itu, Akibatnya anak hasil nikah siri tidak mendapatkan akte kelahiran, dan ke SD pun ia tidak bisa mendaftar, apalagi ke Universitas, KTP, dan KK tidak dapat, apalagi paspor, cobalah sekarang kita kekantor imigrasi untuk membuat paspor anak kita yang mau kita bawa Umroh, tanpa akte kelahiran, kartu keluarga dll, paspor tak akan dapat dikeluarkan, dan anak-anak walaupun umurnya sudah 16 tahun tak bisa melakukan ibadah Umroh apalagi ibadah Haji, padahal ibadah Haji itu jelas-jelas rukun ke 5! Mana itu parpol-parpol yang membawa nama agama Islam!? Mana perjuangannya di DPR-RI? Mana Perjuangannya di MK? Kalau mereka mau menolong agama Tuhan dan Tuhan menolong bangsa Indonesia, parpol-parpol Islam hubungi saya, akan saya beritahukan apa yang harus anda lakukan untuk benar-benar menolong agama Tuhan, jangan cuma cari kursi di lembaga legislatif dan demo-demo tak jelas saja!
Diposkan oleh PASANGDIGROWURL di 19.31 Tidak ada komentar:
Langganan: Entri (Atom)
Pemerintah Indonesia Menolak Sunat
Nafsiah Mboy mengatakan khitan perempuan di Indonesia
sebagian besar simbolis.
Menteri
Kesehatan Nafsiah Mboy menegaskan bahwa pemerintah Indonesia keberatan dengan
praktek sunat perempuan atau female genital mutilation (FGM).
"Secara
prinsip, jelas kami keberatan dengan FGM. Itu tidak bisa diterima," kata
Nafsiah dalam wawancara dengan BBC Indonesia, hari Senin (26/11).
Nafsiah
menyatakan hal ini terkait laporan di surat kabar Inggris, The Guardian,
edisi 18 November 2012, yang menyebutkan sunat dengan melukai alat kelamin anak
perempuan, umum dipraktekkan.
The
Guardian antara lain memaparkan fakta bahwa pada suatu hari tahun 2006, di
Bandung, 246 anak perempuan disunat.
Menurut
koran ini sunat perempuan makin banyak dipraktekkan dalam beberapa tahun
setelah keluar peraturan Menteri Kesehatan tahun 2010 tentang panduan sunat
perempuan.
Simbolis
Nafsiah
menyatakan menurut beberapa penelitian sunat perempuan di Indonesia tidak
benar-benar memotong alat kelamin.
"Lebih
banyak simbolis. Ada yang diletakkan di pisau atau yang cuma menggores.
Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada yang betul-betul menyunat alat kelamin
perempuan," kata Nafsiah.
Tentang
peraturan menteri soal sunat perempuan, Nafsiah menjelaskan bahwa tadinya Menteri
Kesehatan tidak ingin ada praktek sunat perempuan, seperti tercantum dalam
keputusan tahun 2007.
Tapi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak setuju pelarangan sama sekali sunat
perempuan.
Akhirnya
dikeluarkan perangkat peraturan dikeluarkan untuk mencegah pendarahan atau
infeksi.
"Yang
penting bagi Menkes, jangan sampai ada dampak buruk dari sunat perempuan, baik
yang dilakukan berdasar agama maupun adat kebiasaan," jelas Nafsiah.
Praktek
sunat perempuan menjadi ritual yang umum dilarang dan ilegal di negara Barat
karena disertai dengan perlukaan dan pemotongan bagian kelamin yang umumnya
dilakukan dengan alasan 'untuk mengendalikan syahwat seksual' pemiliknya.
Di
Mesir praktek ini baru dilarang tahun 2008 setelah muncul kasus tewasnya anak
perempuan yang dikhitan dengan mutilasi. Di negeri piramida itu, sembilan dari
sepuluh anak perempuan dilaporkan menjalani sunat.
Tidak ada pengawasan
Larangan
serupa sudah diterapkan di Uganda sejak 2006. Sementara di sejumlah negara
Afrika termasuk Sudan dan Mali, kasus korban tewas akibat praktek sunat yang
ceroboh kerap dilaporkan.
Di
Indonesia, Kementrian Kesehatan melalui Surat Edaran Dirjen Bina Kesehatan
Masyarakat tahun 2006 sempat mengeluarkan larangan praktek sunat perempuan
apapun bentuknya.
Tetapi
dalam masyarakat yang majemuk secara agama maupun tradisi, ternyata praktek ini
tetap dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kerap kali tanpa prosedur keselamatan
memadai. Tahun 2010, Kementrian Kesehatan mengeluarkan peraturan baru tentang
bagaimana sunat justru harus dilakukan oleh petugas medis untuk menghindarkan
terjadinya mutilasi atau jatuhnya korban.
"Oleh
karena justru mau menyelamatkan. kalau toh memang mau dilakukan lakukan secara
higienis, supaya tidak ada perdarahan, infeksi," tambah Nafsiah.
Namun
Nafsiah juga mengakui, kontrol apakah sunat perempuan berujung pada praktek
mutilasi atau sekedar simbol nyaris tidak ada karena pihaknya mengandalkan
informasi dari laporan kasus.
"Sejauh
ini tidak ada (laporan) ya."
Sunat perempuan dengan melakukan pemotongan alat kelamin
banyak dilakukan di Afrika.
Menkes vs MUI
Lalu,
apa yang mendasari perbedaan sikap Kementrian Kesehatan antara 2006 dan 2008?
Pertanyaan
ini dijawab Nafsiah dengan terus terang menyatakan bahwa tekanan ada pada kubu
Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Waktu
itu Menteri Kesehatan sebenarnya lebih menginginkan supaya (sunat perempuan)
tidak dilakukan sama sekali. Tetapi waktu itu dari MUI menyatakan bahwa itu
tidak boleh," lanjut adalah dokter spesialis anak yang juga ahli Kesehatan
Masyarakat ini.
Sebaliknya,
pandangan yang menyebut tak ada dalil mewajibkan sunat sebagai bagian dari
ajaran agama dipakai pegiat untuk menghentikan praktek mutilasi anak perempuan.
"Mestinya
kalau yang dipersoalkan adalah persoalan masih maraknya praktek sunat
perempuan, yang dilakukan (Kemenkes) bukan mengeluarkan (Permenkes) acuan tata
cara sunat, tetapi sinergi (kampenye) dengan Kementrian Pendidikan Nasional,
Kementrian pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementrian Agama," kritik
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruchah.
"Jadi
upayanya bukan supaya itu aman, tetapi supaya praktek sunat yang berimplikasi
buruk pada kondisi kesehatan perempuan itu dihentikan," tegasnya.
Bentuk
sunat, apakah simbolik atau mutilasi, menurut Masruchah berpotensi melanggar
hak seksual perempuan, apalagi bila tujuannya adalah untuk mereduksi nafsu
seksual.
"Itu
merupakan bentuk pelanggaran seksual, salah satu bentuk pelanggaran yang kerap
dialami perempuan."
Sejak
2011, Komnas Perempuan meminta agar Permenkes yang dipersoalkan itu dicabut,
namun surat resmi Komnas menurut masruchah belum pernah direspon Kementrian
Kesehatan.
Menurut
Nafsiah Mboi, tuntutan itu bukannya tak diketahui, tetapi pemerintah harus
mendengar pula munculnya sikap yang berbeda dalam masyarakat menyangkut hal
ini.
"Pokoknya
sepanjang itu menyangkut FGM, kita tegas tidak boleh. Terus terang saya pada
saat ini belum emnguasai dulus eluruh masalahnya, akan saya cek dulu,"
kata mantan Direktur pada Departemen Gender dan Kesehatan Perempuan badan dunia
WHO ini.
Tetapi
menurut Masruchach mestinya pemerintah berpijak pada fakta riil lapangan,
bukanpada tekanan politis kelompok mana pun.
"kalau
tujuannya adalah melindungi perempuan maka Kementrian Kesehatan mestinya
menggunakan prinsip penegakan HAM, Hak Asasi perempuan. Tidak usah mendengarkan
tekanan kelompok agama tertentu," tukasnya.
Sumber:
BBC Indonesia
BBC Indonesia
Tag : sunat perempuan | sunat | bbc indonesia | kliping | wacana
No comments:
Post a Comment