Monday, September 9, 2013

KEPALA DARI 20000 PENDUDUK DIBUAT PYRAMID SETINGGI 10 HASTA DAN KELILINGNYA 20 HASTA


MENARA DUA PULUH
RIBU TENGKORAK
KEPALA DARI 20000 PENDUDUK DIBUAT PYRAMID SETINGGI 10 HASTA DAN KELILINGNYA 20 HASTA DENGAN WAJAH MAYAT MENGHADAP KE LUAR
Drs.Rakib Jamari,S.H.,M.Ag
 


WAJAH MAYAT MENGHADAP KE LUAR 
(Kepala dari 20000 penduduk dibuat Pyramid setinggi 10 hasta dan kelilingnya 20 hasta dengan wajah mayat menghadap ke luar.)
Sebagaimana latar belakang yang dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah pokok dalam makalah ini yaitu :
1.  Bagaimanakah sejarah kepribadian Jenghis Khan dan bangsa Mongol pada umumnya?
2.  Bagaimana bangsa Mongol berperang melawan negeri Islam?
3.  Bagaimana Penyerbuan yang dilakukan Timur Lenk?

          Kedatangan Timur Lenk ke dunia Islam tidak kurang membawa kehancuran , bahkan ia lebih kejam daripada Jengiskan atrau Hulagukhan. Berbeda dengan Jengiskan atau Hulagukhan yang masih menganut kepercayaan Syamaniah, Timur Lenk ini sudah menganut agama “Islam.”Pada tanggal 10 April 1370 M. Timur Lenk memproklamirkan diri sebagai penguasa tunggal di Tranxosiana. Ia berencana untuk menaklukkan daerah-daerah yang pernah dikuasai oleh Jengiskhan. Ia berkata : “Sebagaiamana hanya ada satu Tuhan di alam ini , maka di bumi seharusnya hanya ada seorang raja.
         ”Pada tahun 1381 M. ia menaklukkan Khurasan, terus ke Afganistan, Persia, Fars dan Kurdistan. Di setiap negeri yang ditaklukkannya ia mengadakan pembantaian besar-besaran terhadap siapa saja yang menghalangi rencananya, misalnya di Afganistan ia membangun menara yang disusun dari 2000 mayat yang dibalut dengan batu dan tanah liat; Di Iran ia membangun menara dari 70000 kepala manusia yang sudah dipisahkan dari badannya; Di India ia membantai lebih dari 80000 tawanan; Di Sivas, Anatolia sekitar 4000 tentara Armenia dikubur hidup-hidup.Pada tahun 1401 M. ia memasuki daerah Syria bagian utara.
         Tiga hari lamanya Aleppo dihancurleburkan. Kepala dari 20000 penduduk dibuat Pyramid setinggi 10 hasta dan kelilingnya 20 hasta dengan wajah mayat menghadap ke luar. Banyak bangunan, seperti sekolah dan masjid yang berasal dari zaman Nuruddin Zanky dari Ayyubi dihancurkan. Hamah, Hom’s dan Ba’labaka berturut-turut jatuh ke tangannya. Demikian pula Damaskus dikuasainya, sehingga masjid Umayah yang bersejarah mengalami kerusakan berat. Setelah itu serangan diteruskan ke Baghdad, dan membantai 20000 penduduknya. Dari mayat-mayat tersebut ia membuat 120 menara sebagai tanda kemenangan.Timur lenk berambisi juga untuk menguasai kerajaan Usmani di Turki, karena kerajaan ini banyak menguasai daerah-daerah bekas imperium Jengiskan dan Hulagukhan. Pada tahun 1402 M. terjadi pertempuran yang sangat hebat di Ankara.
         Tentara Usmani mengalami kekalahan. Sultan Usmani (Bayazid I) sendiri tertawan dan mati dalam tawanan. Setelah itu Timur Lenk kembali ke Samarkhand. Ia berencana mengadakan invasi ke Cina, Namun di tengah perjalanan ia menderita sakit yang membawa kepada kematiannya pada usia 71 tahun. Tepatnya tahun 1404 M. dan mayatnya di bawa ke samarkhand.Sekalipun Timur Lenk ini terkenal sangat ganas dan kejam, tetapi ia sempat memperhatikan pengembangan Islam. Konon ia penganut Syi’ah yang ta’at dan menyukai tarekat Naqsyabandiyah. Dalam setiap perjalanannya ia selalu mengikutsertakan para ulama, sastrawan dan seniman. Ia sangat menghormati para ulama. Ketika ia berusaha menaklukkan Syria utara, ia menerima dengan hormat sejarawan terkenal, Ibnu Khaldun yang diutus Sulthan Faraj untuk membicarakan perdamaian. Kota Samarkhand diperkaya dengan bangunan-bangunan dan masdjid yang megah dan indah.
Riwayat Bangsa Mongol dan Jengis Khan.
         Untuk mengenal watak suatu bangsa, dan kekuatan bangsa tersebut dalam kurun sejarah tertentu, kita dapat bercermin pada pemimpinnya dan bagaimana pemimpin tersebut menempa serta mengorganisasi bangsanya. Tokoh sentral bangsa Mongol pada abad ke-13 M adalah Jengis Khan serta anak cucunya yang perkasa seperti Ogothai, Batu, Hulagu dan Kubilai Khan. Jenghis telah berhasil memimpin bangsa Mongol menaklukkan daratan Asia yang menyebabkan keturunannya memerintah dan menguasai negeri-negeri yang ditaklukkannya itu selama berabad-abad. Dialah yang menempa bangsa Mongol menjadi bangsa yang tangguh, berani dan nekat.
Bangsa Mongol berasal dari daerah pegunungan Mongolia, yang membentang dari Asia Tengah sampai ke Siberia Utara, Tibet Selatan, dan Manchuria Barat serta Turkistan Timur. Nenek moyang mereka bernama Alanja Khan, yang mempunyai dua putra kembar, Tatar dan Mongol. Kedua putra itu melahirkan dua suku bangsa besar, Mongol dan Tartar. Mongol mempunyai anak yang bernama Ilkhan, yang melahirkan keturunan pemimpin bangsa Mongol di kemudian hari.[3]
           Dalam rentang waktu yang panjang, kehidupan bangsa Mongol sangat sederhana. Pola kehidupan mereka berpindah-pindah sambil mendirikan tenda, menggembala kambing dan hidup dari hasil buruan. Mereka juga hidup dari hasil perdagangan tradisional, yakni mempertukarkan kulit binatang dengan sesama mereka atau dengan bangsa Turki dan Cina. Sebagaimana umumnya bangsa Nomad, orang-orang Mongol memiliki watak yang kasar, suka berperang, dan berani menghadang maut untuk mencapai keinginannya. Namun, mereka sangat patuh kepada pemimpinnya. Mereka menganut agama Syamaniah (Syamanism), menyembah bintang-bintang, dan sujud kepada matahari.[4]
Kemajuan bangsa Mongol terjadi pada masa kepemimpinan Yasugi Bahadur Khan atau Yasugei. Yasugei adalah seorang Khan (raja) yang berhasil menyatukan dan mengepalai 13 kelompok suku Borjigin, salah satu suku utama Mongol – Turk yang paling berani dan gagah perkasa.[5]  Sebagai Khan kecil, Yasugei tunduk kepada Khan yang lebih tinggi, Utaq Khan. Istrinya bernama Holun, dari suku Olkhunut. darinya lahirlah seorang putra yang kemudian diberi nama Temujin. Saat Berumur 9 tahun, Temujin dikirimkan keluar dari sukunya karena ia akan dijodohkan dengan Borte, putri Onggirat.[6]

         Ketika Temujin berusia 13 tahun terjadilah perebutan kekuasaan dalam suku Borjigin. Ayahnya mati terbunuh disebabkan panah beracun Dario salah seorang lawan politiknya. Karena masih muda, Temujin tidak diakui sebagai pengganti ayahnya. Malah keselamatan diri, ibu dan adik-adiknya terancam. Karena alasan tersebut, mereka melarikan diri dan mendapat perlindungan dari salah seorang saudaranya dari suku Nainan. Pada tahun 1182, Temujin menjadi remaja yang tangkas serta berani, dan berhasil mempersunting salah seorang putri keluarga terkemuka suku itu, yaitu Bortai. Bortai mendampingi Temujin hingga akhir hayat dan setia mengikuti suaminya di medan-medan peperangan.
         Bakat Temujin sebagai pemimpin telah kelihatan pada waktu dia berusia 20 tahun. Segala bentuk ilmu perang dipelajarinya, begitu pula ketangkasan dalam menunggang kuda dan penggunaan segala jenis senjata perang. Secara diam-diam dia mengumpulkan para pengikut ayahnya dan melatih mereka dengan disiplin keras. Pada waktu yang tepat diapun menyerang bekas lawan politik ayahnya dan berhasil merebut kembali kedudukannya sebagai Khan suku Borjigin. Tidak berapa lama setelah itu dia berhasil pula menyatukan suku-suku Mongol dan Turk yang terpencar-pencar di wilayah antara sungai Dzungaria dan Irtish. Pada tahun 1202 Hurathai, majelis besar suku-suku Mongol, memberi pengakuan kepada Temujin sebagai Khan (raja) seluruh orang Mongol dengan gelar Jengis Khan.[7] artinya Raja diraja yang dalam bahasa Arab disebut sayyid al-mutlaq.
Salah satu faktor keberhasilan Jengis Khan ialah kebengisan dan kekejamannya dalam memperlakukan lawan-lawan politik yang dikalahkannya. Apabila pihak lawan telah ditundukkan, para pemimpinnya lantas ditangkap dan kemudian diperlakukan secara kejam. Pengangkatannya sebagai Khan (raja) besar bangsa Mongol serta dukungan pasukan tentara yang kuat, mendorong Jengis Khan mulai berpikir untuk menaklukkan negeri-negeri sekitar, seperti: China, Khawarizmi di Asia Tengah,  Persia, India, India Utara serta Eropa Timur.
Jengis Khan mulai melatih lebih keras tentaranya, merekrut sebanyak-banyaknya orang Mongol dari berbagai suku dan mengorganisasikannya menjadi kekuatan militer yang besar. Tentaranya dilatih dengan disiplin keras. Teknik-teknik terror dan kekejaman yang canggih juga diajarkan. Percobaan pertama untuk menguji kekuatan dan keunggulan tentaranya ialah menyerbu Cina Utara yang dikuasai bangsa Kin. Alasannya: bangsa Kin sering menyerang bangsa Mongol (Tartar) karena menganggap mereka bangsa biadab. Sudah banyak pemimpin Mongol yang dibunuh secara kejam.[8] Ratusan tahun orang Mongol menyimpan dendam itu.
Dalam serbuan yang dipimpin Temujin, tentara Mongol dengan sangat mudah menundukkan Cina Utara. Penduduk dan pemimpin mereka dibunuh, kecuali orang cerdik pandai, seniman, perajin, sastrawan, guru, ahli bahasa, rohaniawan, dokter, ahli sejarah dan pakar strategi perang. Keberadaan mereka sangat penting untuk melatih dan mendidik orang Mongol untuk menjadi bangsa yang beradab.
         Sebagai seorang tokoh, Jengis Khan mempunyai idola yang ikut membentuk kepribadia nnya. Idolanya adalah tokoh utama cerita rakyat Mongol bernama Kutula Khan.[9] Kepada seorang jenderalnya, Jengis Khan pernah bertanya: “Apakah kebahagiaan terbesar dalam hidup ini, menurut pendapatmu? “Jenderalnya menjawab: “Berburu di musim semi, mengendarai seekor kuda yang tangkas dan bagus! “Bukan!” Jawab Jengis Khan. “Kebahagiaan terbesar adalah menaklukkan musuh, mengejar mereka sampai tertangkap, kemudian merampas harta milik mereka, memandangi kerabat dekat mereka meratap dan menjerit-jerit, menunggangi kuda-kuda mereka, memeluk istri serta anak-anak gadis mereka dan memperkosanya.”[10] Ogatai, salah seorang putranya, mempraktekkan apa yang dikatakan ayahnya. Bila berhasil menaklukkan suatu wilayah, dia akan memerintahkan ratusan gadis berbaris dan kemudian memilih yang paling cantik untuknya. Berikutnya untuk para jenderalnya dan selebihnya untuk prajurit yang lebih rendah pangkatnya.
          Amir Khusraw penyair Persia abad ke-13, mengambarkan orang-orang Mongol sebagai berikut: “Mereka mengendarai unta dan kuda dengan tangkas, tubuh mereka bagaikan besi, wajah membara, tatapan muka garang, leher pendek, telinga lebar berbulu dan memakai anting-anting, kulitnya kasar penuh kutu dan baunya amat tidak sedap”. Penulis lainnya mengatakan bahwa mereka seperti keturunan anjing, wajah rajanya seperti binatang buas dan berkata bahwa Tuhan mencipta mereka dari api neraka. Sejarawan Ibn ‘Athir melaporkan ketika Bukhara diserbu, 30 ribu tentara kerajaan Khawarizmi tidak berkutik menghadapi keganasan dan kebengisan mereka. Juwayni sejarawan abad ke-13 lainnya, “Jengis Khan naik ke atas mimbar masjid dan mengaku sebagai cemeti Tuhan yang diutus untuk menghukum orang-orang yang penuh dosa.” [11]
Guna menyempurnakan moral masyarakatnya, Jengis Khan membuat Undang-Undang, yakni Alyasak atau Alyasah,[12] yang isinya antara lain: ”Penetapan hukuman mati bagi pelaku perzinaan, orang yang berbohong, mempraktekkan magic, mata-mata, membantu salah satu pihak yang  berselisih, memberi makan atau pakaian kepada tawanan perang tanpa izin, serta orang yang gagal menangkap budak belian yang melarikan diri”.
B. Penaklukan-Penaklukan Bangsa Mongol.
         Setelah pasukan perangnya terorganisasi dengan baik, Jengis Khan bergerak memperluas wilayah kekuasaannya dengan melakukan penaklukan terhadap daerah-daerah lain. Serangan pertama diarahkan ke kerajaan Cina. Ia berhasil menduduki Peking 1215 M. Sasaran selanjutnya adalah negeri-negeri Islam. Saat tentara Mongol menuju Turki dan Ferghana, lalu ke Samarkand, mereka mendapat perlawanan dari Sultan Ala Al-Din di Turkistan, sehingga mereka kembali ke negerinya.
Namun, sepuluh tahun kemudian mereka kembali masuk Bukhara, Samarkand, Khurasan, Hamadzan, Quzwain, sampai perbatasan Irak. Saat itu perlawanan pasukan Khawarzmi berhasil mereka patahkan dengan mudah serta sultan Ala al-Din pun tewas dalam pertempuran di Mazindaran tahun 1220 M. Ia  digantikan putranya, Jalal al-Din yang kemudian melarikan diri ke India. Di setiap daerah yang ditaklukkannya, pasukan Mongol melakukan pembunuhan besar-besaran. Bangunan-bangunan indah dihancurkan, sekolah, masjid dan gedung-gedung lainnya dibakar.
         Awal permusuhan dan peperangan bangsa Mongol dengan negeri Islam bermula dari peristiwa tahun 1212 M. Suatu hari tiga orang saudagar Bukhara bersama puluhan rombongannya tiba di wilayah Mongol dan menuju ibukota Karakorum. Entah mengapa, orang-orang Mongol menangkap mereka dan kemudian menyiksanya. Sedangkan barang dagangannya dirampas. Tidak lama setelah peristiwa itu, Jengis Khan mengirim 50 orang saudagar Mongol untuk membeli barang dagangan di Bukhara. Atas perintah Amir Bukhara Gayur Khan, mereka ditangkap dan dihukum mati. Jengis Khan marah dan merancang penyerbuan ke kerajaan Khawarizmi dan negeri-negeri lainnya di Asia Tengah. Penyerbuan itu baru terlaksana pada tahun 1219 M, hanya selisih tiga tahun setelah tentara Mongol menaklukkan seluruh wilayah Cina.[13]
        Saat kondisi fisiknya mulai lemah, Jengis Khan membagi wilayah kekuasaannya menjadi empat bagian kepada putra-putranya; Juchi, Chagatai, Ogotai, dan Tuli. Chagatai berusaha menguasai kembali daerah-daerah Islam yang pernah ditaklukkan dan berhasil merebut Illi, Ferghana, Ray, Hamazan, dan Azerbaijan. Tuli Khan menguasai Khurasan dan Irak. Setelah meninggal, ia digantikan oleh putranya, Hulagu Khan.
Pada tahun 1258 M, tentara Mongol yang berkekuatan 200.000 orang tiba di salah satu pintu Baghdad. Khalifah Al-Mu’tashim tidak mampu membendung “topan” tentara Hulagu Khan. Pada saat kritis tersebut, wazir khalifah al-‘Alqami mengambil kesempatan menipu khalifah dengan mengatakan, “Saya telah menemui mereka untuk perjanjian damai. Hulagu Khan berjanji akan tetap menghormati khalifah, bahkan ia berkeinginan untuk mengawinkan putrinya dengan putra tuanku, Amir Abu Bakar! Ia tidak menginginkan sesuatu kecuali kepatuhan.” [14]
         Mempercayai informasi tersebut, Khalifah al-Mu’tashim bersama seluruh pembesar kerajaan dan hakim, serta keluarga mereka yang berjumlah 3000 orang keluar menemui Hulagu. Awalnya mereka disambut dengan ramah, tetapi setelah itu mereka kemudian dibantai habis, termasuk wazir al-‘Alqami. Namun sebelum memancung wazir, Hulagu Khan berkata: “Kamu pantas mendapat hukuman berat karena berkhianat kepada orang yang telah memberimu kedudukan istimewa”. [15]
Selama 40 hari pasukan Hulagu membunuh, menjarah, memperkosa wanita dan membakar. Rumah-rumah ibadah dihancurkan. Bayi dalam gendongan dibantai bersama ibu mereka. Wanita hamil ditusuk perutnya. Kota Baghdad dihancurkan rata dengan tanah. Maka sejak saat itu, berakhirlah kekuasaan Abbasiyah. Baghdad dan daerah-daerah taklukkan Hulagu selanjutnya diperintah oleh dinasti Ilkhan. Ilkhan adalah gelar yang diberikan kepada Hulagu.[16]
         Dengan demikian, umat Islam dipimpin oleh seorang raja (Hulagu) yang beragama Syamanism. Setelah meninggal tahun 1265 M, Hulagu digantikan oleh Anaknya, Abaga – berkuasa antara 1265-1282 M – yang beragama Kristen. Lalu digantikan oleh Ahmad Teguder (1282-1284 M). Karena beragama Islam, dia ditentang oleh para pembesar kerajaan. Dia kemudian ditangkap dan dibunuh oleh Arghun yang menggantikannya menjadi raja (1284-1291 M).[17]  Ia adalah raja yang sangat kejam terhadap umat Islam. Mahmud Ghazan (1295-1304 M), raja yang ketujuh dan raja-raja yang berkuasa setelahnya semuanya adalah pemeluk agama Islam. Di masa mereka, Islam meraih kemenangan yang sangat besar terhadap agama Syamanism. Sejak itu pula, orang-orang Persia mendapatkan kemerdekaannya kembali.[18]
C. Penyerbuan-Penyerbuan Timur Lenk.
         Setelah lebih dari satu abad umat Islam menderita dan berusaha bangkit dari kehancuran akibat serangan bangsa Mongol, malapetaka yang tidak kurang dahsyatnya datang kembali, yaitu serangan yang juga dari keturunan bangsa Mongol. Berbeda dari Hulagu Khan dan keturunannya pada dinasti Ilkhan, penyerang kali ini sudah masuk Islam, tetapi sisa-sisa kebiadaban dan kekejaman masih melekat kuat. Serangan itu dipimpin oleh Timur Lenk, yang berarti Timur si Pincang. Dia berhasil menaklukkan Tughluk Temur dan Ilyas Khoja, dan kemudian dia juga melawan Amir Hussain (iparnya sendiri). Selanjutnya dia memproklamirkan dirinya sebagai penguasa tunggal di Transoxiana, pelanjut Jagati dan Turunan Jengis Khan.[19]
Timur Lenk lahir di Kesh (sekarang Khakhrisyabz, "kota hijau", Uzbekistan), sebelah selatan Samarkand di Transoxiana, pada tanggal 8 April 1336 M/25 Sya'ban 736 H. Ayahnya bernama Taragai, kepala suku Barlas, keturunan Karachar Noyan yang menjadi menteri dan kerabat Jagatai, putera Jengis Khan. Suku Barlas mengikuti Jagatai mengembara ke arah barat dan menetap di Samarkand. Taragai menjadi gebernur Kesh. Keluarganya mengaku keturunan Jengis Khan sendiri.­[20]
         Sejak usia masih sangat muda, keberanian dan keperkasaannya yang luar biasa sudah terlihat. Ia sering diberi tugas untuk menjinakkan kuda-kuda binal yang sulit ditunggangi dan memburu binatang-binatang liar. Sewaktu berumur 12 tahun, ia  sudah terlibat dalam banyak peperangan dan menunjukkan kehebatan dan keberanian yang mengharumkan namanya.            Sejarah keperkasaannya bermula setelah Jagatai wafat, masing-masing Amir melepaskan diri dari pemerintahan pusat. Timur Lenk mengabdikan diri pada Gubernur Transoxiana, Amir Qazaghan. Ketika datang serbuan Tughluq Temur Khan (Moghulistan), Timur Lenk bangkit memimpin perlawanan kaumnya. Melihat keberanian dan kehebatannya, Tughluq Temur menawarkan jabatan gubernur di negeri kelahirannya. Tawaran itu diterima. Tetapi, setahun setelah pengangkatannya (1361 M), Tughluq Temur mengangkat puteranya, Ilyas Khoja menjadi gubernur Samarkand dan Timur Lenk menjadi wazirya. Tentu saja Timur Lenk menjadi berang. Ia segera bergabung dengan cucu Qazaghan, Amir Husain, mengangkat senjata memberontak terhadap Tughluq Temur.[21]
       Timur Lenk berhasil mengalahkan Tughluq Temur dan Ilyas Khoja. Setelah itu ambisi Timur Lenk untuk menjadi raja besar segera muncul. Karena itulah, ia kemudian memaklumkan perang melawan Amir Husain (iparnya). Ia berhasil mengalahkan dan membunuh Amir Husain di Balkh. Setelah itu, ia memproklamirkan diri sebagai penguasa tunggal di Transoxiana, pelanjut Jagatai keturunan Jengis Khan. Pada 10 April 1370 M, sepuluh tahun pertama pemerintahannya, ia berhasil menaklukkan Jata dan Khawarizm dalam sembilan ekspedisi.
Setelah Jata dan Khawarizm ditaklukkan, kekuasaannya mulai kokoh. Timur Lenk mulai menyusun rencana untuk mewujudkan ambisinya menjadi penguasa besar, dan berusaha menaklukkan daerah-daerah yang pernah dikuasai oleh Jengis Khan. Ia berkata, "Sebagaimana hanya ada satu Tuhan di alam ini, maka di bumi seharusnya hanya ada seorang raja".
         Pada tahun 1381 M, ia menaklukkan Khurasan. Setelah itu menyerbu ke arah Herat. Ia terus melakukan serangan dan berhasil menduduki Afghanistan, Persia, Fars dan Kurdistan. Di setiap negeri yang ditaklukkannya, ia membantai penduduknya. Di Sabzawar, Afghanistan, ia membangun menara yang disusun dari 2000 mayat manusia yang dibalut dengan batu dan tanah liat. Di Isfa, ia membantai lebih kurang 70.000 penduduk. Kepala-kepala dari mayat-mayat itu dipisahkan dari tubuhnya dan disusun menjadi menara. Dari sana ia melanjutkan ekspansinya ke Irak, Syria dan Anatolia (Turki). Tahun 1393 M, ia menghancurkan dinasti Muzhaffari di Fars dan membantai amir-amirnya. Tahun itu pula Baghdad dijarahnya, dan setahun kemudian ia berhasil menduduki Mesopotamia. Penguasa Baghdad saat itu, Sultan Ahmad Jalair, melarikan diri ke Syria. Ia kemudian menjadi Vassal dari Sultan Mesir, al-Malik al-Zahir Barquq. Penguasa dinasti Mamalik yang berpusat di Mesir ini adalah satu-satunya raja yang tidak berhasil ditundukkannya. Utusan-utusan Timur Lenk yang dikirim ke Mesir untuk perjanjian damai, sebagian dibunuh dan sebagian lagi diperhinakan, kemudian disuruh pulang ke Timur Lenk.[22]

        Karena Sultan Barquq tidak mau mengekstradisi Ahmad Jalair yang berada dalam perlindungannya, Timur Lenk kemudian melancarkan invasi ke Asia Kecil menjarah kota, Takrit, Mardin dan Amid. Di Takrit, kota kelahiran Salahuddin al-Ayyubi, ia membangun sebuah piramida dari tengkorak kepala korban-korbannya. Pada tahun 1395 M, ia menyerbu daerah Qipchak. Kemudian menaklukkan Moskow yang didudukinya selama lebih dari setahun. Tiga tahun kemudian ia menyerang India. Di India Utara, ia membantai 80.000 Penduduka New Delhi.[23] 
         Dalam rangka pembangunan masjid di Samarkand, ia kemudian mempekerjakan 90 ekor gajah untuk mengangkat batu-batu besar dari Delhi ke Samarkand. Setelah fondasi masjid dibangun, tahun 1399 M, Timur Lenk berangkat memerangi Sultan Mamalik di Mesir yang membantu Ahmad Jalair, penguasa Mongol di Baghdad yang lari ketika ia menduduki kota itu sebelumnya, dan memerangi Kerajaan Usmani di bawah Sultan Bayazid I. Dalam perjalanannya itu, ia menaklukkan Georgia. Di Sivas, Anatolia sekitar 4000 tentara Armenia dikubur hidup-hidup untuk memenuhi sumpahnya bahwa darah tidak akan tertumpah bila mereka menyerah.[24]
        Pada tahun 1400 M ia memasuki daerah Syria bagian utara. Tiga hari lamanya Aleppo dihancurleburkan. Kepala dari 20.000 penduduk dibuat piramida setinggi 10 hasta dan kelilingnya 20 hasta dengan wajah mayat menghadap keluar. Banyak bangunan seperti sekolah dan masjid yang berasal dari zaman Nuruddin Zanki dan Ayyubi dihancurkan. Hamah, Hims dan Baklabak jatuh ketangannya. Pasukan Sultan Faraj dari Kerajaan Mamalik dapat dikalahkannya dalam suatu pertempuran dahsyat sehingga Damaskus jatuh ke tangannya tahun 1401 M. Akibat peperangan itu masjid Umayyah yang bersejarah rusak berat tinggal dinding-dindingnya saja yang masih tegak. Ia memerintahkan ulama yang menyertainya untuk mengeluarkan fatwa membenarkan tindakan-tindakannya itu. Dari Damaskus penakluk liar ini kembali bergerak menuju Baghdad untuk membalas dendam atas kematian beberapa pejabatnya, dan melakukan pembantaian besar-besaran terhadap 20.000 penduduk, kemudian memenuhi kota dengan sekitar 120 tumpukan kepala korban-korban keganasannya.[25]
Kerajaan Usmani, oleh Timur Lenk dipandang sebagai tantangan terbesar, karena kerajaan ini menguasai banyak daerah bekas imperium Jengis Khan dan Hulagu Khan. Bahkan, Sultan Bayazid, penguasa tertinggi kerajaan ini sebelumnya berhasil meluaskan daerah kekuasaannya ke daerah-daerah yang sudah ditaklukkan oleh Timur Lenk. Karena itu Timur Lenk sangat berambisi mengalahkan kerajaan ini. Ia mengerahkan bala tentaranya untuk memerangi tentara Bayazid I. Di Sivas terjadi peperangan hebat antara kedua pasukan itu. Timur Lenk keluar sebagai pemenang dan putera Bayazid I, Erthugrul, terbunuh dalam pertempuran tersebut.
Pada tahun 1402 M terjadi peperangan yang menentukan di Ankara. Tentara Usmani kembali menderita kekalahan, sementara Sultan Bayazid sendiri tertawan ketika hendak melarikan diri dan akhirnya meninggal dalam tawanannya. Timur Lenk melanjutkan serangannya ke Broessa, ibu kota lama Turki, dan Syria. Setelah itu ia kembali ke Samarkand untuk merencanakan invasi ke Cina. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Otrar, ia menderita sakit yang membawa kepada kematiannya. Ia meninggal tahun 1404 M, dalam usia 71 tahun. Jenazahnya dibawa ke Samarkand untuk dimakamkan dengan upacara kebesaran.[26]
Sekalipun ia terkenal sebagai penguasa yang sangat ganas dan kejam terhadap para penentangnya, sebagai muslim Timur Lenk tetap memperhatikan pengembangan Islam. Bahkan dikatakan, ia seorang yang saleh. Konon, ia adalah penganut Syi'ah yang taat dan menyukai tasawuf tarekat Naqsyabandiyyah. Dalam setiap perjalanannya ia selalu membawa serta ulama-ulama, sastrawan dan seniman. Ulama dan ilmuwan dihormatinya. Ketika berusaha menaklukkan Syria bagian utara, ia menerima dengan hormat sejarawan terkenal, Ibnu Khaldun yang diutus Sultan Faraj untuk membicarakan perdamaian. Kota Samarkand diperkayanya dengan bangunan-bangunan dan masjid yang megah dan indah. Di masa hidupnya kota Samarkand menjadi pasar internasional, mengambil alih kedudukan Baghdad dan Tabriz. Ia datangkan tukang-tukang yang ahli, seniman-seniman ulung, pekerja-pekerja yang pandai dan perancang-perancang bangunan dari negeri-negeri taklukannya; Delhi, Damaskus dan lain-lain. Ia meningkatkan perdagangan dan industri di negerinya dengan membuka rute-rute perdagangan yang baru antara India dan Persia Timur. Ia berusaha mengatur administrasi pemerintahan dan angkatan bersenjata dengan cara-cara rasional dan berjuang menyebarkan Islam.[27]

Setelah Timur Lenk meninggal, dua orang anaknya, Muhammad Jehanekir dan Khalil, berperang memperebutkan kekuasaan. Khalil (1404-1405 M) keluar sebagai pemenang. Akan tetapi, ia hidup berfoya-foya menghabiskan kekayaan yang ditinggalkan ayahnya. Karena itu saudaranya yang lain, Syah Rukh (1405-144 7 M), merebut kekuasaan dari tangannya. Syah Rukh berusaha mengembalikan wibawa kerajaan. Ia seorang raja yang adil dan lemah lembut. Setelah wafat, ia diganti oleh anaknya Ulugh Bey (1447-1449 M), seorang raja yang alim dan sarjana ilmu pasti. Namun, masa kekuasaannya tidak lama. Dua tahun setelah berkuasa ia dibunuh oleh anaknya yang haus kekuasaan, Abdal-Latif (1449- 1450 M). Raja besar dinasti Timuriyah yang terakhir adalah Abu Sa'id (1452-1469 M). Pada masa inilah kerajaan mulai terpecah belah. Wilayah kerajaan yang luas itu diperebutkan oleh dua suku Turki yang baru muncul ke permukaan, Kara Koyunlu (domba hitam) dan Ak Koyunlu (domba putih). Abu Sa'id sendiri terbunuh ketika bertempur melawan Uzun Hasan, penguasa Ak Kdyunlu.28.

Saturday, September 7, 2013

GAJ BESAR, TIDAK SALAT APA GUNANYA, Jepang adalah Shinto yang atheis


Di Jepang, mabuk-mabukan sudah jadi budaya. Gaji besar tapi hidup tidak bertuhan. Di KTP orang Jepang beragama Shinto, tapi prakteknya, mereka adalah  ahteis.

Berapa Rupiah Gaji Guru di Jepang?

Jangan terkejut Rp. 25 - 30 juta perbulannya.




Berapa   gaji Guru di Jepang?
Masih muda,dan umurnya sekitar 22 atau 23 tahunan, belum lulus S1nya. Baru bulan Maret 2013 mendatang  diwisuda, perbincangkan banyak hal. Kurikulum baru milik Jepang,maupun milik kita. Setelah ngobrol sana-sini, tiba-tiba keluarlah sebuah pertanyaan darinya.
“Heri sensei, berapa sih gaji guru di Indonesia? tanyanya penuh gairah. “Di Indonesia?berapa ya?” tanya saya padanya sambil mengingat-ngingat besaran gaji yang pernah saya terima sebelumnya.
“Begini ya, di Indonesia tuh ada berbagai macam status  guru. Secara umum dikelompokkan menjadi dua. Begini penjelasannya, kategori pertama namanya guru negeri atau PNS. Yaitu mereka yang telah memiliki SK guru negeri dari pemerintah. Sedangkan kategori kedua adalah guru non PNS. Yang masuk kategori ini adalah guru wiyata atau Guru Tidak Tetap (GTT), guru swasta dan atau yayasan”, kataku menjelaskan padanya.
“So desu ka……” katanya sambil manggut-manggut. “Lalu besaran gajinya berapa dong?”,tanyanya lagi.
“Untuk guru PNS, sudah lebih dari cukup bahkan bisa dibilang sejahtera. kalau dikurskan ke dalam yen,sekitar 20.000  untuk S1 dan  0 tahun pengalamannya. Sedangkan untuk non PNS bervariasai sesuai kemampuan yayasan atau besarnya dana BOS/BOMM yang diterima sekolahnya. Bahkan banyak yang menggaji dibawah Rp. 500.000/bulan. Saya saja pernah digaji Rp. 12.500 sebulan,tapi itu sepuluh tahun yang lalu. Kalau sekarang paling rendah mungkin 10 x lipat dari gaji saya yang Rp.12.500 itu”,jawabku padanya. (Gaji Rp.90.000/bulan)
“Taihen ne? katanya sambil menggaruk dan menggelengkan kepalanya. Sesaat kemudian gantian saya yang bertanya padanya. ”Kalau gaji pertamamu berapa?”. Dengan meyakinkan dia menjawab,sekitar 200.000 - 250.000 yen perbulan. Uang segitu kalau dirupiahkan -dengan kurs BNI Tokyo hari ini- akan sama dengan Rp. 25 - 30 juta perbulannya. “Sugoi na, ciamik banget ya gajinya” kataku sedikit surprise alias terkenyut.
To make this story short…………………..Tiba -tiba dia bertanya lagi.”Mengapa lulusan S1 mau digaji sangat rendah?”. “Itulah hebatnya orang Indonesia,bisa menerima segala jenis cobaan hidup dengan senang hati. Jangankan menerima gaji kecil, lah wong rumahnya roboh di terjang puting beliung dia masih tersenyum dan dada-dada saat kameramen TV yang meliputnya kok?”. “Dan itu tidak akan pernah dilakukan oleh bangsa anda,” kataku dengan mimik serius.”Kalau hal tersebut menimpamu, saya sedikit yakin kamunya akan  harakiri…kataku guyon padanya.
Akhirnya kami sama-sama tertawa. Tak terasa coffe break acara pertemuan dengan guru-guru Jepang harus dimulai lagi. Kami menyegerahkan diri menuju meja masing-masing untuk mengikuti sesi berikutnya berjudul CPS (Classroom Practice Series). Sebuah sesi yang sangat menarik. Dimana saya pernah menjadi pembicaranya 4 bulan yang lalu.
Dan kali ini kami akan menyaksikan sebuah video. Tentang Seorang guru dari Kansai University JHS dan SHS dan kelasnya. Biasanya, setelah menyaksikan praktek pembelajaran di kelas semacam ini, kami ramai-ramai menyorotinya dari berbagai aspek pedagogis dan profesionalisme yang ditampakkannya. Tidak biasanya hari ini kami tidak menghadirkan si empunya kelas. Biasanya gurunya datang dan memberikan gambaran dan penjelasan tentang pengajaran di kelasnya. Kegiatan ini di jepang dikenal dengan nama kenkyuu jugyo. Di Indonesia di kenal dengan namaLesson Study. Dan sayang, saya tidak bisa menceritakan pada anda tentang kegiatan ini. kapan-kapan ya?
Akhirnya,  Jangan nilai gaji itu dari besarannya, tapi syukurilah,karena disitulah kita bisa menemukan betapa besar nikmat yang telah Ia berikan. Kebersyukuran itu akan  menjadikan kita berkecukupan untuk membelanjakan sesuatunya. Sekali lagi, saya tetap bangga menjadi guru Indonesia. Seize the day.


Buruh di Jepang Gajinya Rp 21 Juta Perbulan
Oleh Ana
Sementara gaji terendah di Jepang sebesar Rp 16,38 juta per bulan. Bagaimana jika dibandingkan dengan Indonesia? Data statistik upah minimum di Asia dan sekitarnya pada 2013 menunjukkan Indonesia masih berada di urutan ketiga terendah di wilayah tersebut. Meski pemerintah telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) mulai 1 Januari lalu, upah minimum tertinggi yang diterima buruh Indonesia sebesar Rp 2,2 juta atau hanya 10,3% dari gaji buruh di Jepang. Upah terendah yang diterima buruh di Indonesia tercatat Rp 830.756, angka ini hanya 5% dari gaji buruh di Jepang.
Begitupun di wilayah ASEAN, Indonesia hanya lebih tinggi dibandingkan Vietnam dan Kamboja. Vietnam yang posisinya tepat di bawah Indonesia, memiliki upah minimum bulanan terendah Rp 646.349 dan tertinggi Rp 923.300. Kamboja di urutan paling buncit, upah minimum tertinggi Rp 592.981 per bulan. Filipina telah sanggup menggaji buruh terendah Rp 2,99 juta dan tertinggi Rp 3,25 juta. Sedangkan Thailand yang berada di bawah Filipina memberi upah minimum terendah Rp 2,16 juta dan tertinggi Rp 2,8 juta.
Perbandingan upah minimum di negara-negara Asia 2013:
1. Jepang Rp 16.386.009 (terendah) dan Rp 21.263.618 (tertinggi)
2. Korea Selatan Rp 10.431.410 (tertinggi)
3. Hong Kong Rp 8.420.330 (tertinggi)
4. Taiwan Rp 5.852.042 (tertinggi)
5. Filipina Rp 2.990.957 (terendah) dan Rp 3.255.076 (tertinggi)
6. Thailand Rp 2.167.491 (terendah) dan Rp 2.818.409 (tertinggi)
7. China Rp 2.522.672 (tertinggi)
8. Indonesia Rp 830.756 (terendah) dan Rp 2.200.639 (tertinggi)
9. Vietnam Rp 646.349 (terendah) dan Rp 923.300 (tertinggi)
10 Kamboja Rp 592.981 (tertinggi).
Ka


Thursday, September 5, 2013

Setiap yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya pasti memiliki maqashid atau hikmah


HIKMATUT AL-TASYRI’ DAN MAKNA MEMUKUL ANAK
YANG TIDAK SHALAT



Oleh Muhammad Rakib,S.H.,M.Ag., Drs.








            Setiap yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya pasti memiliki  maqashid,[1] atau hikmah dan tujuan. Dalam hal perintah dan larangan Allah, secara umum manusia terbagi menjadi dua golongan, yaitu (1) orang yang cukup menerima nasihat dengan dalil kitab dan sunnah dan (2) orang yang membangkang. Golongan yang kedua inilah yang perlu diterapkan hukuman padanya. Maqashid itu di antaranya bermakna manfaat, misalnya manfaat besi adalah untuk memerangi orang-orang kafir dan untuk menegakkan qishash. Ini adalah manfaat yang sangat nampak, sebab manusia akan takut pada pedang sehingga mereka pasrah pada agama Allah. Maqashid atau manfaat memukul anak karena meninggalkan sholat, bertujuan untuk antara lain:
1.                   Memberi pelajaran kepada anak bahwa hak Allah adalah sangat lebih besar, sehingga segala sesuatu akan menjadi hina di hadapan-Nya. Tubuh yag seharusnya dipelihara dan tidak boleh (haram) disakiti menjadi halal dan harus merasakan sakit lantaran meremehkan hak Penciptanya.
2.                   Menampakkan kepada anak bahwa orang tua memiliki kekuasaan dalam melazimkan hukum-hukum Allah kepada mereka, sehingga tidak ada pilihan baginya kecuali pasrah dan menyerah kepada Rabbnya.
3.                   Memberi pelajaran kepada anak bahwa manusia setinggi apapun kedudukannya, status sosialnya dan nasab keturunannya, tidak memiliki kebebasan mutlak dalam mengikuti kehendaknya yang bertentangan dengan kehendak Allah.
4. Memukul yang Sesuai dengan Syari’ah
              Ada perbedaan antara memukul biasa, dengan memukul  yang diatur oleh  syari’at.[2] Memukul menurut kebiasaan sebagian orang tua atau pendidik yang mudah emosi dan suka memukul. Suka memukul adalah akhlaq tercela. Perhatikan nasehat Rasulullah SAW., kepada Fatimah binti Qais, ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya dilamar oleh dua orang sahabat, salah satunya adalah Abu Jahm. Karenanya Rasulullah bersabda,”Adapun Abu Jahm, ia suka memukul wanita (maksudnya akhlaqnya tidak baik).” Dan ketahuilah bahwa maksud dari memukul agar anak takut, sehingga tunduk kepada perintah Allah bukan agar  anak takut kepada bapaknya semata, sehingga makin berwibawa. Maksudnya agar anak mengamalkan perintah Allah dengan ikhlas karena-Nya. Tidak ada manfaatnya apabila  anak nampak taat, di hadapan orang tuanya saja.
5. Memukul Yang Melampaui Batas
             Orang-orang yang  memukul anak hendaknya takut kepada Allah. Jangan sampai  termasuk golongan orang-orang yang tidak masuk surga bahkan tidak mencium baunya. Di antaranya  sekelompok manusia yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia.[3] Ada ulama fiqih yang menyatakan bahwa yang dimaksud orang yang boleh memukul, bisa saja guru, para polisi, satpam, mandor-mandor pada jaman sekarang ini.[4] Mereka berkeliling dengan tongkat lalu memukuli dan menendang siapa saja, hanya karena mengatur dan mengamankan. Lalu bagaimana caranya  mereka dapat  mengamankan dan mengatur tanpa berbuat aniaya? Jawabnya, dengan anjuran taqwa kepada Allah, nasihat dan pengarahan dengan lisan, dengan cara yang baik atau dengan tangan tanpa menyakiti karena kezhaliman adalah kegelapan di akhirat! Aturan yang paling populer selama ini adalah anak-anak harus berhati-hati dengan ‘kekeramatan’ orang tua. Tapi patut diingat, secara religi ada lima,[5] kejahatan orang tua yang wajib dihindarkan. Pertama, apabila suka memaki. Kedua menghina anak sendiri. Ketiga melebihkan anak dari yang lain. Keempat mendoakan keburukan anak. Kelima tidak memberi pendidikan anak. Merupakan kemuliaan bangsa, jika orang tua dan guru, mampu menjadikan generasi muda, cerdas lahir batin, bermoral mulia dan berbhakti kepada orang tua, sesama, bangsa dan semesta.

              Hukuman itu untuk menyadarkan bukan untuk melakukan pembalasan. Hukuman itu agar anak menyadari kekeliruan mereka dan agar tidak mengulangi perbuatan jeleknya, bukan untuk melakukan balas dendam. Hukuman dalam pendidikan jangan dikelirukan dengan balas dendam. Jean Soto menulis, "Semua penderitaan manusia, ketidakadilan, dan sebagainya berakar dari hukuman dan kekerasan-kekerasan yang diterima oleh anak dari orangtua mereka. Karena itu hukuman-hukuman itu harus dihapus sama sekali agar penderitaan umat manusia ini bisa sirna."
           Tetapi argumentasi beliau ini bisa dijawab dengan; pertama-tama , itu hanyalah klaim dan belum tentu bisa dibuktikan secara ilmiah. Yang kedua , seandainya diterima pernyataan seperti itu bahwa penderitaan manusia itu berakar dari hukuman-hukuman keras yang diterima dari orangtuanya, tentulah akarnya adalah terlalu kerasnya hukuman tersebut dan bukan hukuman biasa. Hukuman ekstrim itulah yang menjadi sumber penderitaan.
              Russel menambahkan, "Hukuman fisik ringan, yang tidak  berbahaya, tapi tetap  tidak ada gunanya dalam pendidikan. Hukuman seperti itu baru efektif kalau bisa menyadarkan anak. Sementara hukuman fisik seperti itu biasanya tidak bisa membuat jera. Hukuman fisik itu membuat anak merasa terpaksa memperbaiki diri dan bukan atas niatnya sendiri." Tujuannya anak-anak akan menyadari kekeliruannya melalui hukuman itu dan lebih mengerti bahwa perbuatannya tidak disenangi orang lain. Jika ingin diterima oleh orang lain, ia akan berusaha menyesuaikan keinginannya dengan keinginan orang lain, supaya bisa mendapatkan bantuan atau memperoleh apa yang diinginkannya dari orang lain. Dengan demikian, menurut penulis, hukuman fisik yang ringan pun masih ada gunanya jika diberikan dengan kadar dan waktu yang tepat.[6]Argumen lain yang disodorkan kelompok penentang adalah  pendidikan yang dijalankan dengan menanamkan rasa takut kepada si anak, akan membuat si anak seperti robot yang harus mengikuti suatu perintah. Proses pendidikan seperti itu sangat membahayakan perkembangan jiwa si anak, karena akan melahirkan anak-anak yang “bermental budak” yang harus tunduk terhadap segala perintah.
               Penulis membantah pendapat tersebut,  dengan alasan, memang anak-anak tidak boleh dididik dengan sistem perbudakan, tapi tidak semua hukuman fisik, akan melahirkan kondisi demikian. Kalau hukuman itu dijalankan dengan benar dan dengan memperhatikan seluruh syarat-syaratnya,  tidak akan lahir anak-anak seperti itu. Seorang anak yang terus-menerus melakukan perbuatan yang buruk padahal sudah sering kali diperingatkan,  agar tidak melakukan perbuatan tersebut  harus dihentikan dengan hukuman. Kalau kebiasaan buruknya tidak segera dihentikan,  anak akan semakin berani melawan. Tentunya hukuman  harus ringan dan tepat sasaran.
             Alasan lain menurut kelompok  penantang, bahwa hukuman fisik sama sekali tidak mendidik, sebab hukuman itu tidak menghilangkan motivasi buruknya. Memang  akan mengurungkan niatnya, karena perasaan takut, tapi di dalam batinnya keinginan itu tetap ada. Ketika rasa takut itu, hilang, si anak akan kembali mengulangi perbuatan buruknya. Pukulan itu mungkin dihadapi oleh si anak dengan pura-pura berjanji akan menghentikan kebiasaan buruknya. Karena itu patut diingat statmen mereka bahwa hukuman juga akan melahirkan anak-anak yang asosial, penakut serta pasif.
              Pernyataan  bahwa hukuman itu tidak menghentikan apa yang bergetar di dalam batin. Untuk menghentikan kenakalan-kenakalan, menurut penulis, harus dipelajari apa sebetulnya yang menjadi latar belakang kenakalannya dan dicari solusinya sehingga anak-anak, tidak mengulangi perbuatan buruknya.[7] Tetapi jika si anak tetap saja mengulangi perilaku jeleknya, tidak ada cara lain selain memberinya hukuman. Rasa takut akan hukuman itu dapat menghentikan keinginan atau minimal mengurangi minatnya untuk berbuat buruk. Kalau hukuman itu diberikan secara proporsional, tidak akan berdampak negatif. Memang anak harus tumbuh dalam keceriaan dan kebebasan tapi pada saat yang sama anak-anak juga harus diajari bahwa di dunia ini orang  tidak bisa hidup dengan kebebasan mutlak, lebih-lebih lagi kalau kebebasan itu dapat merugikan orang lain.
6. Pukulan Terhadap  Anak Sebagai Instrumen
            Hukuman pukulan kepada anak, bagi pengsuhnya adalah Instrumen sekunder . Sebagian pakar menerima hukuman fisik, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan, tapi tidak secara mutlak. Instrumen sekunder dan diberikan dalam kondisi serta syarat tertentu. Menurut penulis, kalau guru atau orang tua masih bisa menangani anak didiknya dengan nasihat-nasihat atau dengan penjelasan rasional, tidak perlu  memberikan hukuman. Hukuman  boleh diberikan setelah nasihat-nasihat tidak lagi dapat mengusik kesadarannya. [8]
            Dalam kaitan ini, Russel menulis, "Saya sendiri secara pribadi ingin mengatakan bahwa hukuman fisik dalam proses pendidikan sangat tidak berarti, bahkan mungkin hanya masuk sebagai alternatif kedua."  John Locke menulis, "Benar bahwa hukuman fisik kadang-kadang diperlukan, tetapi harus disadari bahwa tujuan sebuah hukuman adalah mendidik moral. Yang harus dilakukan adalah membuat anak  merasa malu berbuat nakal dan bukan karena  takut akan sanksi hukuman. Hukuman yang terlalu keras melatih anak-anak menjadi patuh secara lahiriahnya saja."[9]
             A.L Gary Gore  menulis, "Ada kalanya orang dewasa harus memberikan hukuman fisik kepada anak-anak. Misalnya jika anak-anak usia sekolah atau sudah agak dewasa mengganggu ayah dan ibu atau adik mereka. Sebelumnya sudah diperingatkan tapi tetap  meneruskan kenakalannya, anak-anak itu harus diberi hukuman.." Sebaliknya orangtua selayaknya menggunakan hukuman dengan  strategi yang tepat. Kalau  dilaksanakan ketika  dalam puncak kemarahan dan tanpa pertimbangan terhadap kondisi dan psikologis anak, bisa-bisa merusak hubungan orangtua dan anak. Anak akan kehilangan kepercayaan dan juga bisa dendam. Hukuman yang tidak tepat, akibatnya anak tidak mematuhi keinginan orang  tua, karena melukai hatinya. Timbul dalam diri  anak keinginan  membalas rasa sakit hatinya. Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap anak dipertimbangkan secara baik dan  manfaat dan mudaratnya. Hukuman apa dan dalam kondisi bagaimana hukuman itu patut diberikan dan tidak patut diberikan terhadap anak.
              Hukuman memang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam membina anak, malahan dalam situasi tertentu mutlak diperlukan. Tetapi pada saat yang lain, sama sekali tidak perlu secara mutlak dengan hukuman fisik. Beberapa psikolog tidak keberatan dengan hukuman-hukuman fisik tapi bukan yang berat. Menurut psikolog "Perlu diingat bahwa jangan sekali-kali memberikan hukuman yang akan merendahkan harga diri anak, seperti hukuman badan, ancaman dengan siksaan atau apa saja demi menghancurkan keinginan buruknya. Hindarilah hukuman-hukuman seperti memukul, atau menyekap anak di ruangan yang gelap dan sempit."[10]
                Secara yuridis, Undang-Undang tentang perlindungan guru telah termuat dalam UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini terlihat jelas pada Bab VII pasal 39 yang menyebutkan bahwa pemerintah, masyarakat, organisasi profesi, dan atau satuan pendidikan, wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Hal ini terlihat bahwa eksistensi UU No.14/2005 telah memuat perlindungan,[11] terhadap guru atas profesinya. Namun implementasi terhadap undang-undang tersebut masih belum terlaksana. Ajaran Islam menerima hukuman sebagai bagian dari sistem pendidikan. Ada beberapa kategori hukuman dalam Islam: Hukuman non-fisik seperti ancaman, peringatan atas orang-orang yang berdosa dengan siksaan di hari akhirat, denda, dan diat. Ayat al-Quran mengilustrasikan dalam berbagai kesempatan tentang kabar gembira untuk orang-orang yang beriman dan ancaman akhirat untuk orang-orang yang berdosa. Nabi-nabi diperkenalkan sebagai pembawa kabar gembira dan pembawa peringatan.  Hukuman jenis kedua yaitu hukuman fisik yang bersyarat,[12] misalnya hukuman pengasingan, qishash, pukulan, hukuman  aturannya telah ditetapkan oleh syari’at.
              Kekerasan  yang disengaja terhadap anak,  walinya bisa meminta hukuman qishas terhadap hakim. Tindak kekerasan  yang tidak disengaja, dikenakan denda (diat) melalui walinya. Perilaku homo seksualitas (liwâth) yang disengaja dalam kondisi tertentu akan mendapatkan hukuman mati. Peminum khamar dalam kondisi tertentu akan mendapatkan hukuman cambuk seratus kali, mencuri dalam kondisi tertentu akan mendapatkan hukuman potong tangan. Siapa saja yang dengan sengaja mengakibatkan anggota badan orang lain terpotong akan diqisas oleh hakim syar'i, yaitu dipotong anggota badan yang sama, tapi kalau secara tidak sengaja maka ia harus membayar denda dalam jumlah tertentu. Hukuman jenis ketiga yaitu ta'zîr. Ta'zîr adalah hukuman fisik yang ketentuannya diatur oleh seorang hakim tetapi lebih ringan dari had.  Dalam kasus pelanggaran yang hukumannya tidak ditentukan oleh syari’at, hakim tidak bisa memberikan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran itu hanya demi kemaslahatan umum, tapi bisa memberikan hukuman yang kurang dari had. Contohnya kalau seorang laki-laki mencium anak atau perempuan yang bukan istrinya dengan penuh nafsu, sang hakim syar'i dapat menjatuhkan hukuman ta'zîr .
               Laki-laki dan perempuan (bukan muhrim) yang tidur seranjang, secara umum  bisa dijatuhi hukuman ta'zîr dari sang hakim. “Islam memberi tempat bagi hukuman fisik”,[13] dan non-fisik sebagai bagian dari pendidikan yang penting dan demi memelihara keadilan dan ketenteraman masyarakat. Islam melegalkan hukuman itu bukan sebagai bentuk balas dendam kepada orang-orang yang berdosa, namun untuk menjaga stabilitas sosial dan hak-hak manusia. Hukuman dalam jarimah ta’zir tidak ditentukan ukurannnya oleh Al-quran dan hadits, artinya untuk menentukan batas terendah dan tertinggi diserahkan sepenuhnya kepada hakim (penguasa). Dengan demikian, syari’ah mendelegasikan kepada hakim untuk menentukan bentuk-bentuk dan hukuman kepada pelaku jarimah. Abd al- Qadir Awdah membagi jarimah ta’zir menjadi tiga, yaitu :

1)  Jarimah hudud dan qishash diyat yang mengandung unsur shubhat atau tidak memenuhi syarat, namun hal itu sudah dianggap sebagai perbuatan maksiat, seperti pencurian harta (syirkah), pembunuhan ayah terhadap anaknya, dan percurian yang bukan harta benda.
2)   Jarimah ta’zir yang jenis jarimahnya ditentukan oleh nas, tetapi sanksinya oleh syari’ah diserahkan kepada penguasa, seperti sumpah palsu, saksi palsu, mengurangi timbangan, menipu, mengingkari janji, menghianati amanah, dan menghina agama.
3)   Jarimah ta’zir dimana jenis jarimah dan sanksinya secara penuh menjadi wewenang penguasa demi terealisasinya kemaslahatan umat. Dalam hal ini unsur akhlak menjadi pertimbangan paling utama. Misalnya pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, lalu lintas, dan pelanggaran terhadap pemerintah lainnya.[14]
  Dalam menetapkan jarimah ta’zir, prinsip utama yang menjadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemudharatan (bahaya). Di samping itu, penegakkan jarimah ta’zir harus sesuai dengan prinsip syar’i.[15]Hukuman ta’zir banyak jumlahnya, yang dimulai dari hukuman paling ringan sampai hukuman yang terberat. Hakim diberi wewenang untuk memilih diantara hukuman tersebut, yang sesuai dengan keadaan jarimah serta diri pembuatnya..



          [1]Teori maqashid al-Syari’ah yang disistematisasi dan dikembangkan oleh al-Syathibi. Bahkan Musthafa Said al-Khin dalam bukunya al-Kafi al-Wafi fi Ushul al-Fiqh al-Islamy  membuat kategorisasi baru dalam aliran Ilmu Ushul Fiqh. Bila sebelumnya hanya dikenal dua aliran saja, yaitu Mutakallimin dan fuqahaatau Syafi’iyyah dan Hanafiyyah, maka al-Khin membaginya menjadi lima bagian:MutakalliminHanafiyyahal-Jam’iTakhrij al-Furu’ ‘alal Ushul dan  Sya-thibiyyah (al-Khin, 2000: 8). Dengan demikian, pembagian tersebut telah menempatkan pemikiran Imam al-Syathibi dalam al-Muwafaqat menjadi salah satu bagiatn corak aliran yang terpisah dari aliran ushul fiqih lainnya. Hal ini karena dalam coraknya, al-Syathibi mencoba menggabungkan teori-teori (nadhariyyat) ushul fiqh dengan konsep maqashid al-syari’ah sehingga produk hukum yang dihasilkan lebih hidup dan lebih kontekstual. Menurut Darusmanwiati, Ada dua nilai penting apabila model al-Syathibi ini dikembangkan para ulama sekarang dalam menggali hukum: Pertama, dapat men-jembatani antara “aliran kanan” dan “aliran kiri”. “Aliran kanan” yang dimaksud adalah mereka yang tetap teguh berpegang pada konsep-konsep ilmu ushul fiqh sedangkan “aliran kiri” adalah mereka yang terakhir ini vokal dengan idenyatajdid ushul al-fiqh dalam pengertian perlu adanya dekonstruksi ushul fiqih demi menghasilkan produk fiqih yang lebih kapabel …. Kedua, model al-Syathibi ini akan lebih menghasilkan produk hukum yang dalam istilah Ibnu al-Qayyim, al fiqh al-hayy, fiqih yang hidup. Karena itu, fiqih yang terlalu teksbook yang penulis istilahkan dengan Fiqh Ushuly akan berubah menjadi Fiqh Maqashidy Darusmanwiati, Islamlib: 309.
             [2]Suruhlah anak-anakmu untuk melaksanakan shalat pada usia tujuh tahun, dan pukullah mereka jika tidak mau melaksanakannya pada usia sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka.”[Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ahmad (II/ 180, 187), Abu Dawud (no. 495), Al-Hakim (I/197), Al-Baihaqi (III/84), Ibnu Abi Syaibah (no. 3482), Ad-Daruquthni (I/230), Al-Khathib (II/278), dan Al-‘Uqaili (II/167), dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma. Lihat juga Shahihul Jami’ (no. 5868)] Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi berkaitan dengan pukulan kepada anak ini, yaitu:
a. Anak mengerti atas alasan apa dia dipukul. b. Orang yang memukulnya adalah walinya, misalkan ayahnya. c. Tidak boleh memukul anak secara berlebihan. d. Kesalahan yang dilakukan oleh sang anak memang patut untuk mendapatkan hukuman. e. Pukulan dimaksudkan untuk mendidik anak, bukan untuk melampiaskan kemarahan.[Lihat Al-Qaulul Mufid (II/473-474) dan Bekal Menanti Si Buah Hati tt, hlm. 55-56.
               [3]HR. Muslim : 2128
               [4]Lihat  Jurnal al Mawaddah Edisi 4 tahun ke-3, November 2009
                [5] Editor Tribun Pontianak, Pelajaran bagi orangtua di tengah kehidupan global yang "lebih" mendewakan materi daripada nilai-nilai religi dan budaya.  Vita, sapaan akrab Ruvita Sari, nekat kabur ke Sorong, Papua Barat bukan tanpa sebab. Kenekatan model iklan berusia 13 tahun ini, berlatar tekanan psikis hebat dari ibunya, Ny Lily.Setelah ditemukan polisi di rumah orangtua angkatnya, Bunda Maya di Sorong, Kamis (26/1/2012) sore, Vita mengaku sering dipukul ibunya kalau menolak syuting.Tidak sampai di situ, sang ibunda "terlalu" mengatur selera dan kehidupan anak. Mulai urusan busana hingga rileks (jalan-jalan), Vita perlu menangis. Vita pun mengalami memar akibat pukulan sang ibu, manakala model iklan cokelat pasta itu pulang pukul 21.00 WIB. Sang Ibu tak mengelak, mengakui pernah juga menarik rambut Vita dan menjepret kaki putrinya menggunakan karet. Benarkah cara orangtua pada buah hatinya ini? Prinsipnya, tak seorang orangtua pun di muka bumi, ingin menzalimi anak kandungnya.Harimau yang paling buas sekalipun, tak pernah memakan anak-anaknya, meski kelaparan. Kaum sufi psikologi maupun agama, justru meyakini cinta orangtua kepada anak, lebih besar dibanding cinta anak kepada orangtuanya. Editor Tribun Pontianak.Co.id - Peristiwa kaburnya model cilik, Ruvita Sari Siahaan, 9 Januari 2012.
             [6]Apabila manusia telah meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo’akan kebaikan baginya.[Hadits  shahih, diriwayatkan oleh Muslim (no. 1631), Ahmad (II/372), Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (no. 38), Abu Dawud (no. 2880), An-Nasa’i (VI/251), Tirmidzi (no. 1376), dan Al-Baihaqi (VI/278) dari Abu Hurairah.
            [7] Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Ketetapan Ta’zir, Pihak pondok menetapkan aturan dengan cara menta'zir yang salah satunya dengan menarik uang(denda) bagi santri yang melanggar aturan yang telah ditetapkan pihak pondok. Contoh pada pesantren di Jawa, karena, mereka  para kiyai tahu hukum menta'zir dengan uang, sehingga  timbul pertanyaan: 1. bagaimanakah hukum menta'zir dengan meng-gunakan uang(mendenda).....2. jika tidak boleh,apakah ada cara lain yang membolehkannya, mungkin dengan hilah(merekayasa daya hukum)? 3. hukum helah yang diperbolehkan seperti apa kriteria yang diperbolehkan menurut syar'i? Ternyata di dalam madzhab Syafi'i menghukum dengan denda uang itu tidak boleh, tapi menurut pendapat Imam Malik boleh menghukum dengan denda uang.....Batas pukulan mendidik yaitu dari pantat ke bawah,kalau pun organ atas yaitu hanya kuping dengan cara dijewer. Ibnu Qayyim Al Jauziyah  mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim,.
              [8] Mahjuddin, Masa’il al-Fiqhi , Kasus-Kasus Aktual Dalam Hukum Islam, Anak yang menjadi dambaan setiap keluarga adalah rizki sekaligus ujian dari Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya. Bahkan Allah Ta’ala menyebutkan dalam firman-Nya bahwa anak adalah salah satu kesenangan dan perhiasan dunia, Artinya: Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia.Qs. Al-Kahfi: 46 Kehadiran anak di tengah-tengah keluarga merupakan amanah yang sangat besar bagi kedua orang tuanya. Oleh karenanya, para orang tua dituntut untuk senantiasa memperhatikan perkembangan jasmani dan rohani sang buah hati. Namun, belakangan sering ditemui peristiwa-peristiwa memilukan yang menimpa anak-anak akibat perbuatan orang tuanya. Lihat Mahjuddin, Masa’il al-Fiqhi , Kasus-Kasus Aktual Dalam Hukum Islam, (Kalam Mulia Jakarta: 2012), hlm. 71.
               [9]Hukuman dalam kasus  melatih anak-anak memiliki kepekaan terhadap lingkungan, memiliki rasa tanggung jawab dan kemampuan mengendalikan diri. Kemudian penyakit belajar adalah lupa dan kejenuhan.Lihat Muhibbin Syah. Psikologi Belajar, (Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2006) , hlm. 167-168.
               [10]Menurut data Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, pada 2011 telah terjadi 1.851 pengaduan ABH yang diajukan ke pengadilan. Hampir 89,8 persen kasus ABH berakhir pada pe¬mi¬danaan atau diputus pidana. Data lain yang dirilis Kementerian Hukum dan HAM 2010 menunjukkan bahwa di 16 Lapas di Indonesia ditemukan 6.505 ABH yang diajukan ke pengadilan dan 4.622 ABH di antaranya mendekam dipenjara. Jumlah ini mungkin jauh lebih besar karena angka ini hanya bersumber dari laporan 29 Balai Pemasyarakatan (Bapas), sementara di Indonesia terdapat 62 Bapas, Rakyat Merdeka, 19 Januari 2012.
              [11]Pemerintah RI, Pembentukan Peraturan  Perundang-undangan Tahun 2005, (Jakarta, Sinar Grafika: 2004), hlm 27.  Secara yuridis, Undang-undang tentang perlindungan guru telah termuat dalam UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini terlihat jelas pada Bab VII pasal 39 yang menyebutkan bahwa pemerintah, masyarakat, organisasi profesi, dan atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru.
              [12]Pemerintah RI, Undang-Undang Guru Dan Dosen, Edisi 2012,(Jakarta, Fokussindo Mandiri, 2012), hlm 79. Secara yuridis, Undang-undang tentang perlindungan Guru telah termuat dalam UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini terlihat jelas pada Bab VII pasal 39 yang menyebutkan bahwa pemerintah, masyarakat, organisasi profesi, dan atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Hal ini terlihat bahwa eksistensi UU No.14/2005 telah memuat perlindungan terhadap guru atas profesinya. Namun implementasi terhadap undang-undang tersebut masih belum terlaksana.Lihat Bunadi Hidayat, Pemidanaan Aanak Di Bawah Umur,(Bandung, PT.Alumni : 2010), hlm. 115.
                 [13]Bunadi Hidayat, Op.Cit, hlm. 183. Secara tidak sadar orangtua menghukum anaknya dengan emosi dan cara yang kasar, seperti langsung memukulnya. Tindakan seperti ini kurang dibenarkan, karena bagaimana pun didikan orangtua turut menciptakan kondisi anak pada masa mendatang.Rasulullah SAW mengajarkan tanggapan bagaimana seharusnya orangtua menghukum anak, yakni orangtua menunjukan kesalahan dengan pengarahan secara langsung, menunjukan kesalahan dengan isyarat, hardikan dan pukulan. Hukumsn pukulan adalah jalan terakhir untuk menghukum anak agar jera, namun pukulan tersebut harus didasari rasa kasih sayang.
              [14]Akram Kasab, Memadukan nash dan akal Metode Yusuf Al-Qaradhawi, (Jakarta : Pustaka Al-Kausar, 2010), hlm  572. Menurut sebagian madzhab Hanafi boleh menta'zir dengan pakai uang tapi bila sudah taubat, harus dikembalikan uangnya.fiqh ala al madzhab al-arba'ah 5/ 401.Yang tidak memperbolehkan silahkan dicek di kitab tanwir al quluub,hasyiyah al jamal ala al manhaj dan gyoyah talkhis a-lmurod hamisyi bughyah. “Dan tidak boleh menta’zir (menghukum) dengan mencukur jenggot atau dengan mengambil harta”.(Tanwiir al-Quluub , 2001), hlm. 392.
             [15]Ta’zir tidak boleh dengan mengambil harta”. Hasyiyah al-Jamal V/164 “Dan haram menta’zir dengan mencukur janggut, memotong anggauta dan melukainya, Ta’zir diharamkan juga dengan mengambil atau merusak harta benda karena tidak terdapati ketetapan syara’ yang demikian dari prilaku yang dapat diikuti dan karena tujuan diperlakukan menta’zir demi mengajari tatakrama yang tidak ada ketentuan dengan merusak harta benda berbeda menurut Imam Taqiyuddin yang memperkenankan ta’zir dengan mengambil atau merusak harta benda”. Mathaalib Uli al-Nuhaa, Jilid VI, hlm. 224.

Komentar Facebook