Saturday, November 16, 2013

IBARAT BEDA PEMAHAMAN APA MAKSUDNYA "POLISI TIDUR"?

YANG ANEH-ANEH
PENDAPAT IMAM MAZHAB 

IBARAT BEDA PEMAHAMAN
APA MAKSUDNYA
"POLISI TIDUR"? 

Pendapat Imam Maliki yang paling aneh, bahwa daging anjing katanya, tidak haram.
Pendapat Imam Hanafi, sedangkan jilatan anjing saja sudah haram, apalagi dagingnya.

Semua orang  mendapati orang muslim yang melihat mazhab saudara muslim lainnya namun ia berbeda pandangan dalam masalah fiqih, ia berkata dengan nada sinis: “Aneh banget tuh orang sholatnya.”

Atau ada juga yang seperti ini: “Kok gitu, sih! Kan ngga boleh kalo gitu…..”

Ada juga yang mengatakan: “ih masa begitu sih, salah tuh….”

Kita juga tidak jarang mendapati orang yang seperti itu malah marah dan menyalahkan orang yang berbeda pandangan dalam masalah fiqih. Dan saya kurang suka dengan kata-kata “aneh” yang keluar dari orang-orang seperti itu. Bagaimana bisa ia mengatakan bahwa hokum fiqih aneh.

Bahwa ada pendapat yang tidak menajiskan anjing, kita akui memang ada. Di antaranya adalah kalangan mazhab Malik yang dipelopori oleh pendirinya, al-Imam Malik rahimahullah. Kemungkinan kelompok yang Anda sebutkan itu mengacu -secara disadari atau tidak- kepada apa yang disimpulkan oleh mazhab Malik sejak 1.400-an tahun yang lalu. Pendapat itu bukan ijtihad kemarin sore. Khusus dalam masalah kenajisan dan kehalalan hewan, mazhab ini boleh dibilang paling eksentrik. Sebab selain tidak menajiskan anjing, mereka pun tidak menajiskan babi. Tentu saja mereka punya segudang dalil dari Al-Quran dan As-sunnah yang rasanya sulit kita nafikan begitu saja. Meski kita tetap berhak untuk tidak sepakat.
Maksudnya, pendapat itu bukan mengada-ada atau asal-asalan. Tetapi lahir dari hasil ijtihad panjang para ulama sekaliber Imam Malik. Asal tahu saja, Imam Malik itu adalah guru Imam As-Syafi’i. Beliau adalah imam ulama Madinah, kota yang dahulu Rasulullah SAW pernah tinggal beserta dengan para shahabatnya. Akan tetapi memang demikian dunia ilmu fiqih, meski pernah belajar kepada Imam Malik, namun Imam Asy-Syafi’i tidak merasa harus mengekor kepada semua pendapat gurunya itu. Dan kapasitas beliau sendiri memang sangat layak untuk berijtihad secara mutlak, sebagaimana sang guru. Dan hal itu diakui sendiri oleh sang guru, bahkan sang gurujustru sangat bangga punya anak didik yang bisa menjadi mujtahid mutlak serta mendirikan mazhab sendiri. Di mana tidak semua pendapat gurunya itu ditelan mentah-mentah.
Mazhab As-Syafi’i sendiri justru 180 derajat berbeda pandangan dalam masalah anjing dan babi. Buat mereka, anjing dan juga babi adalah hewan yang haram dimakan, sekaligus najis berat . Yang najis bukan hanya moncongnya saja sebagaimana bunyi teks hadits, melainkan semua bagian tubuhnya.
Dalilnya adalah hadits berikut ini:
Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. .
. متفق عليه, ولأحمد ومسلم: }.
Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali salah satunya dengan tanah.
Dalam pandangan mazhab ini, meski hadits Rasulullah SAW hanya menyebutkan najisnya wadah air bila diminum anjing, namun kesimpulannya menjadi panjang.
Logika mereka demikian, kalau hadits menyebutkan bahwa wadah menjadi najis lantaran anjing meminum airnya, berarti karena air itu tercampur dengan air liur anjing. Maka buat mereka, najis dihasilkan oleh air liurnya. Jadi air liur anjing itu najis. Sementara air liur itu sendiri dihasilkan dari dalam perut anjing. Berarti isi perut anjing itu juga najis. Dan secara nalar, apapun yang keluar dari dalam perut atau tubuh anjing itu najis. Seperti air kencing, kotoran bahkan termasuk keringatnya.
Nalar seperti ini kalau dipikir-pikir benar juga. Sebab kalau air yang tadinya suci lalu diminum anjing bisa menjadi najis karena terkena air liur anjing, tidak logis kalau justru sumber najisnya malah dikatakan tidak najis. Betul, kan?
Jadi meski hadits itu tidak mengatakan bahwa tubuh anjing itu najis, tetapi logika dan nalar mengantarkan kita kepada kesimpulan bahwa tubuh anjing itu seharusnya sumber kenajisan. Adapun sanggahan teman Anda bahwa hadits ini bertentangan dengan ayat Al-Quran, sebenarnya tidak demikian keadaannya. Hadits tentang najisnya anjing tidak bertentangan dengan satu pun ayat di dalam Al-Quran. Sebab tidak satupun ayat Al-Quran yang menyebutkan bahwa anjing itu tidak najis. Silahkan telusuri dari surat Al-Fatihah hingga surat An-Naas, tidak akan Anda temukan satu pun ayat yang bunyinya bahwa anjing itu tidak najis.
Jadi hadits dan ayat Quran tidak bertentangan, sehingga tidak perlu meninggalkan hadits najisnya anjing. Bahkan Imam Malik sendiri pun tidak pernah menafikan hadits tentang najisnya air yang diminum anjing itu.
Hanya bedanya antara pendapat beliau dengan pendapat As-Syafi’yah adalah bahwa yang najis itu adalah air yang diminum anjing. Adapun anjingnya sendiiri tidak najis,sebab hadits itu secara zahir tidak mengatakan bahwa anjing itu najis. Dan memang hadits itu sama sekali tidak menyebut bahwa anjing itu najis, yang secara tegas disebut najis adalah wadah air yang diminum anjing. Logika Imam Malik inilah yang dikritisi oleh Asy-syafiiyah, yaitu mana mungkin airnya jadi najis kalau sumbernya tidak najis. Itu saja.


Buat saya “keanehan” yang muncul dari seseorang ketika melihat orang yang berbeda dalam maslah fiqih bukan keanehan dalam arti yang sebenarnya. Dan keanehan dalam hukum fiqih itu biasa terjadi. Namun keanehan itu bersifat RELATIF, tidak sebenarnya aneh.

Bisa jadi itu aneh menurut seseorang, tapi itu biasa saja menurut orang lain. Aneh pada suatu zaman tertentu namun menjadi biasa pada zaman lain. Aneh menurut satu golongan orang dan biasa saja menurut golongan lain. Ini masalahnya hanya pada soal KEBIASAAN dan ILMU saja.

ANJING, NAJIS ATAU SUCI?

Dalam hal ini Ulama terbagi menjadi 3 kelompok besar:

Dalam mazhab Al-Hanafiyah[1], yang najis dari anjing hanyalah air liur mulut dan kotorannya saja. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis.

Mengapa demikian ?
Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.

عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ t‏ ‏‏أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ s قَالَ إِذَا شَرِبَ الكَلْبُ فيِ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا‏-‏متفق عليه ‏‏ ‏
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahw  Rasulullah SAW bersabda"Bila anjing minum dari wadah air milikmu harus dicuci tujuh kali.(HR. Bukhari dan Muslim).

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُم إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Rasulullah SAW bersabda"Sucinya wadah minummu yang telah diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.(HR. Muslim dan Ahmad) 

Dan jenis najisnya ialah najis Mugholladzoh, yaitu najis besar. Kenapa besar? Karena dalam pensucian tempat atau tubuh yang terkena jilatan anjing itu harus dicuci sebanyak 7 kali dengan debu salah satunya. Kalau hanya mensuci asal hilang bekasnnya, itu namanya Najis Mutawasithah (najis sedang)

2. MAZHAB AL-MALIKIYAH
Mazhab Al-Malikiyah mengatakan bahwa anjing itu suci secara mutlak. Maksdunya ialah bahwa seluruh tubuhnya itu suci, bulunya juga suci, bahkan keringat dan air liurnya juga suci.[2]

Akan tetapi, tidak semua Ulama Malikiyah berpendapat sama. Ada juga yang mengatakan bahwa badan anjing itu memang tidak najis, tapi yang najis itu hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, maka wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya.[3]

3. MAZHAB AS-SYAFI'IYAH, AL-HANABILAH Dan AL-ZAHIRIYAH[4]
Yang agak berbeda adalah Mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah. Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya.

Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya.

Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu pun secara logika juga najis, baik air kencing, kotoran atau  keringatnya.

Lebih tegas lagi, Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi yang mewakili Mazhab Zahiri dalam Kitabnya AL-Muhall [المحلى] menjelaskan bahwa Najisnya anjing itu disebabkan karena anjing termasuk hewan buas yang punya taring untuk menerkam musuhnya. Dan hewan yang bertaring dilaranbg memakannya. Karena dilarang memakannya maka anjing itu najis.[5]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t عَنْ اَلنَّبِيِّ r قَالَ:كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ اَلسِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ. وَزَادَ:  وَكُلُّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ اَلطَّيْرِ-  رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda"Semua hewan yang punya taring dari hewan buas maka haram hukumnya untuk dimakan".Dan ditambahkan :"Semua yang punya cakar dari unggas"  (HR. Muslim)

Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya :

Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua beliau bersabda"Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis". (HR. Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).

DAGING ANJING, HALAL ATAU HARAM?

Untuk masalah daging Anjing, halal atau haram dimakan, penulis akan memaparkan lebih dahulu apa yang menjadi pegangan mayoritas Ulama, beserta dalil yang digunakan.

Kemudian penulis akan meng-akhir-kan pendapat Imam Malik dan Mazhab Zahiri, guna menjawab tuduhan para Liberalis yang dengan pongah mengatakan daging anjing halal dan mencatut nama Ulama besar sekelas Imam Malik dan Imam Abu Daud Al-Zahiri.

JUMHUR
dalam masalah ini mayoritas ulama dari 4 Mazhab ditambah Mazhab Al-Zahiriyah mengharamkan daging anjing. Alasannya memang karena anjing termasuk hewan Sabu' [السبعyang dalam bahwa Indonesia disebut dengan hewan buas yang bertaring untuk menerkam musuhnya.[6]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t عَنْ اَلنَّبِيِّ r قَالَ:كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ اَلسِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ. وَزَادَ:  وَكُلُّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ اَلطَّيْرِ-  رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda"Semua hewan yang punya taring dari hewan buas maka haram hukumnya untuk dimakan".Dan ditambahkan :"Semua yang punya cakar dari unggas"  (HR. Muslim)

Haditsnya jelas dan memang shorih, bahwa setiap hewan yang bertaring dan buas, artinya taringnya yang dimilikinya itu digunakan untuk menerkam mangsa, maka hewan tersebut digolongkan sebagai hewan yang haram dimakan.

AL-ZAHIRIYAH BERSAMA JUMHUR
Ini yang dituduhkan oleh aktifis Liberal itu, katanya mazhab Al-Zahiriyah menghalalkan daging anjing. Padahal sangat jelas, Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi (567 H) dalam kitabnya Al-Muhalla dengan sangat tegas beliau mengatakan bahwa anjing najis dan haram dagingnya.

Kitab Al-Muhalla ialah kitab induk yang menjadi rujukan Qoul-qoul (pendapat-pendapat) mazhab Al-zahiriyah. Karena memang Imam Ibnu Hazm sendiri adalah seorang Zahiri, yang sangat kuat memegang ajaran sang pendiri mazhab, Imam Abu Daud Al-Zahiri (270 H).

Dalil yang digunakan oleh Imam Ibnu hazm dalam pengharaman daging anjing sama seperti dalil yang digunakan oleh Jumhur Ulama sebelumnya. Dalam kitabnya beliau mengatakan:

مَسْأَلَةٌ: وَلاَ يَحِلُّ أَكْلُ الْعَذِرَةِ, وَلاَ الرَّجِيعِ, وَلاَ شَيْءٍ مِنْ أَبْوَالِ الْخُيُولِ, وَلاَ الْقَيْءِ, وَلاَ لُحُومِ النَّاسِ وَلَوْ ذُبِحُوا، وَلاَ أَكْلُ شَيْءٍ يُؤْخَذُ مِنْ الإِنْسَانِ إِلاَّ اللَّبَنَ وَحْدَهُ, وَلاَ شَيْءٍ مِنْ السِّبَاعِ ذَوَاتِ الأَنْيَابِ, وَلاَ أَكْلُ الْكَلْبِ
"masalah: tidak dihalalkan memakan kotoran manusia, kotoran hewan,...................dan diharamkan anjing......"[7] (lihat kalimat yang dimerahkan)

Dan ini juga telah disebutkan di beberapa halaman sebelumnya dan juga halaman yang menjelaskan tentang kenapa anjing najis, seperti yang dijeaskan sebelumnya. Jadi tuduhan itu memang sama sekali tidak berdasar.

MAZHAB MALIKI
Dalam masalah daging anjing memang mazhab Maliki tidak satu suara dengan mayoritas Ulama yang mengharamkan secara tegas daging anjing, akan tetapi bukan berarti Imam Malik beserta Ulama mazhabnya membolehkan secara Mutlak.

Bahkan tidak ada satupun dari Ulama mazhab Maliki dan Imam Malik itu sendiri yang mengatakan bahwa "BOLEH MEMAKAN DAGING ANJING". Kalimat seperti ini TIDAK ADA.

Yang benar dalam mazhab Maliki ialah 2 pendapat:
[1] Makruh (bukan Boleh Mutlak),
[2] Haram.

Kenapa Makruh?
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِير
"katakanlah (wahai Muhammad) aku tidak menemukan dari apa yang telah diwahyukan kepadaku makanan yang diharamkan kecuali itu bangkai, darah yang mengalir banyak, dan juga daging babi" (Al-An'am 145)

Ayatnya tidak mengatakan bahwa daging itu haram, dan memang karena tidak ada kata anjing dalam ayat ini. Namun kemudian ayat ini menurut Ulama Mayoritas dikhususkan dengan hadits:

Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda"Semua hewan yang punya taring dari hewan buas maka haram hukumnya untuk dimakan". Dan ditambahkan :"Semua yang punya cakar dari unggas"  (HR. Muslim)

Mayortitas Ulama menganggap bahwa memang tidak ada ayat yang mengharamkan daging anjing. Tetapi anjing diharamkan karena anjing masuk kedalam golongan Sabu' yang terdapat larangannya dalam hadits ini. Dan hadits ini juga merupakan Takhshish(pengkhsusus) bagi ayat diatas.

Akan tetapi Imam Malik memandang berbeda, bahwa hadits ini bukan untuk pengharaman. Jadi yang awalnya anjing itu halal karena tidak ada penjelasannya diayat, kemudian ada hadits tersebut, maka kehalalannya berubah menjadi "Makruh" dan bukan Haram.[8]

HARAM
Pendapat haram inilah yang menjadi pegangan Mayoritas Ulama Maliki. Karena rupanya pendapat "Makruh" itu tidak terlalu kuat menurut Ulama Maliki itu sendiri, dan ini mendapat penegasan diberbagai Kitab Malikiyah.

Imam Al-Showi menjelaskan dalam Kitabnya, Bulgotus-Salik:
روى المدنيون عن مالك تحريم كل ما يعدو من هذه الأشياء كالأسد أو النمر والثعلب والكلب
"para Ahli Madinah (pengikut Imam Malik) meriwayatkan bahwa Imam Malik mengharamkan semua binatang yang menerkam mangsanya seperti singa, macan, srigala dan anjing"[9]

Dalam halaman yang lain beliau mengatakan:
فِي أَكْل لَحْمِ الْكَلْبِ قَوْلاَنِ : الْحُرْمَةُ ، وَالْكَرَاهَةُ ، وَصَحَّحَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ التَّحْرِيمَ ، قَال الْحَطَّابُ وَلَمْ أَرَ فِي الْمَذْهَبِ مَنْ نَقَل إِبَاحَةَ أَكْل الْكِلاَبِ
"dalam pendapat Imam Malik tentang Anjing, ada 2; Makruh dan Haram. Tapi Imam Ibnu Abdil Barr membenarkan yang "Haram". Imam Haththob berkata: Tidak ada satupun dari Ulama maliki yang mengatakan kebolehan daging anjing"[10]

Penjelasan yang sama dijelaskan oleh Imam Al-Dasuqi dalam kitabnya "Hasyiah Al-Dasuqi"jilid 2 halaman 122. Yang memang kitab ini juga rujukan penting dalam mazhab Imam Malik.

ASAL "CATUT"

jadi jelas Mazhab Maliki dan Zahiri sama sekali tidak menghalalkan mutlak daging anjing. ini praktekt "Naql" asal catut nama Ulama dengan tujuan distorsi syariah atau malah ingin menjelek-kan Ulama yang bersangkutan.

Praktek asal catut nama Ulama seperti ini memang bukan hal yang biasa terjadi dalam sejarah tradisi keilmuan. terlebih lagi syariah, yang memang banyak pihak seperti kaum LIberal dan para pen-bebek-nya yang selalu saja mencari jalan untuk mengdistorsi pendapat Ulama. 

sebelumnya juga pernah terjadi yaitu pendapat kontroversial tentang "Bolehnya Imam Wanita Untuk Jemaah Pria Dala Sholat". yang melemparkan isu yaaa orang-orang Liberal itu  juga yang memang ingin sekali merusak syariah. 

mereka mengatakan bahwa pendapat ini dikatakan oleh Imam Muzani dan Imam Thabari, padahal sama sekali tidak ditemukan Imam Muzani mengatakan hal tersebut. apalagi Imam Al-Thobari.

dan sampai sekarang tidak ada yang bisa membuktikan secara Otentik bahwa Imam Muzani dan Imam Thabari mengatakan demikian. di kitab apa? dan siapa yang meriwayatkan?

ini jelas sebuah kebohongan guna merusak syariah dengan memakai tameng nama Ulama besar.
     
Wallahu A'lam



[1] Lihat kitab Fathul Qadir jilid 1 hal. 64, kitab Al-Badai' jilid 1 hal. 63.
[2] Al-Taaj wa Al-Ikliil, jilid 1 hal. 91
[3] Asy-Syarhul Kabir jilid 1 hal. 83 dan As-Syarhus-Shaghir jilid 1 hal. 43.
[4] Mughni Al-Muhtaj jilid 1 hal. 78, kitab Kasy-syaaf Al-Qanna' jilid 1 hal. 208 dan kitab Al-Mughni jilid 1 hal. 52.
[5] Al-Muhalla Li Ibni Hazm, jilid 1 hal. 111
[6] Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, jil 35 hal. 132
[7] Al-Muhalla, jil 7 hal 398
[8] Bidayah Al-Mujtahid, jil 1 hal 468
[9] Bulghotu Al-Salik, jilid 2 hal 120
[10] Bulghotu Al-Salik, jilid 2 hal 121
Share this article :



Orang yang sudah terbiasa dengan pendapat suatu Imam atau Mazhab menjadi aneh bila ia melihat orang lain yang berpegang pada pendapat satu Imam atau Mazhab. Senadainya dia tahu Ilmunya tersebut, pastilah kata “Aneh” itu tidak keluar dari mulutnya.

Saya akan berikan contoh-contoh keanehan tersebut:
Orang-orang yang bermazhab Syafi’i akan merasa aneh jika mendapati Imam tidak membaca doa qunut ketika sholat subuh.  Dan orang yang bermazhab hambali justu merasa aneh jika mendapati Imam sholat subuh membaca doa qunut.

Kaum Syafi’i akan meresa aneh jika mendapati orang yang tidak melakukan sholat qobliyah Jum’at. Dan sebaliknya, kaum Maliki pasti merasa aneh jika harus sholat Qobliyah sebelum sholat Jum’at.

Lingkungan masyarakat Indonesia yang bermazhab Syafi’i akan merasa sangat aneh jika mendapati sebuah masjid yang mengumandangkan azan untuk Sholat Jum’at sebelum masuk waktu zuhur. Padahal itu suatu yang biasa dan sah-sah saja, karena si pengurus masjid berpegang pada pendapat Imam Ahmad bin Hambal yang membolehkan sholat Jum’at sebelum masuk waktu zuhur.

Orang Indonesia pasti akan marah terhadap orang yang memegang anjing kemudian ia langsung masuk masjid dan sholat tanpa harus mencuci tangannya terlebih dahulu. Ini jelas berbeda dengan masyarakat yang bermazhab Maliki yang melihat bahwa Anjing itu suci.

Jadi keanehan itu bukan terletak pada hukum itu sendiri, akan tetapi terletak pada ketidak tahuan kita akan luasnya perbedaan pandangan ulama dalam hukum Fiqih itu sendiri. Justru kalau kita mengerti, kita harusnya “ANEH” kepada orang yang “ANEH” dengan orang yang berbeda pandangan dengannya.

Dalam setiap kesempatan baik itu majlis pengajian atau forum biasa, saya sering mengatakan kepada Audiens sebuah kutipan cerdas dari seorang Ulama:

من قل علمه كثر إنكاره 
“Man Qolla ‘Ilmuhu Katsuro Inkaaruhu”
“siapa yang sedikit Ilmunya, Banyak ‘NGAMBEK’nya”

NGAMBEK berarti sering mengingkari setiap yang berbeda dengan apa yang menjadi kebiasaanya. Bahkan menyalahkan dan marah-marah kepada ia mengambil manhaj berbeda dalam masalah Fiqih.

Ya. Kebanyakan orang yang mengatakan “aneh” kepada yang berbeda dengannya bahkan tak segan ia menyalahkan, itu sebab karena ia tidak tahu ilmunya saja. Kalau ia tahu bahwa ada ulama yang berkata lain dan mengerti perbedaan itu, pastilah ia tidak akan merasa aneh apalagi marah-marah.

Jadi di sini saya mengajak para pembaca semua untuk terus menuntut ilmu dan tidak terbatas hanya kepada satu pandangan ulama saja. Gunanya agar kita tahu bahwa banyak perndapat yang berkembang dan yang paling penting lagi ialah kita tidak mudah menyalahkan seseorang yang hanya berbeda dalam masalah fiqih yang Ijtihadi dan Furu’i.  




No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook