PANTUN DAN SYAIR
ZAKAT
Catatan kecil dari
berbagai sumber oleh M.Rakib Riau Indonesia
PERINTAH ADANYA ZAKAT PROFESI
DASARNYA
PERINTAH PERINTAH ILAHI
FIRMAN ALLAH
SWT YANG PENUH ARTI.
KEPADA SI
MISKIN, HARUS BERBAKTI.
HAI
ORANG-ORANG YANG BERIMAN,
APAUPUN
USAHAMU, HARUS BERSIHKAN
SISIHKANLAH PENGHASILANMU,
SEBAGIAN.
USAHA YANG
BAIK, DIBERKAHI TUHAN.
(Disari
dari QS. Al-Baqarah(2): 267)
Tidak ada zakat i lima
wasaq.
Jika
diberikan, namanya infaq
Pahalanya,
tetap, penuh sesak
Ganjaran besar,
jangan ditolak.
Menurut Yusuf
Qardhawi perhitungan zakat gaji(profesi) dibedakan menurut dua cara, yaitu:
1. Secara langsung,
zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik
dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka
yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Penghasilan Bapak Jodi dengan gaji
Rp 4.500.000 tiap bulan, nishab zakat penghasilan adalah setara dengan 520 kg
beras (asumsi harga beras @Rp 4.000/kg, maka nishabnya 520 x 4000 = Rp
2.080.000), Karena penghasilan bapak melebihi nishab berarti wajib zakat
sebesar: 2,5% x 4.500.000= Rp 112.500 per bulan.
2. Setelah dipotong
dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan
kebutuhan pokok. Metode ini dianggap lebih adil diterapkan bagi mereka yang
penghasilannya pas-pasan. Contoh: Penghasilan Bapak Jodi dengan gaji Rp
4.500.000 tiap bulan dan kebutuhan pokok/hutang Rp. 1.500.000,- nishab zakat
penghasilan adalah setara dengan 520 kg beras (asumsi harga beras @Rp 4.000/kg,
maka nishabnya 520 x 4000 = Rp 2.080.000), oleh karena itu perhitungan zakatnya
sebesar : 2,5% x (4.500.000 - 1.500.000) = Rp 75.000 per bulan. Berarti, karena
penghasilan bapak melebihi nishab wajib zakat sebesar: 2,5% yaitu Rp 75.000 per
bulan.
Al-hasil,
Berdasarkan penjelasan tersebut bahwa ada dua pendapat ulama yang menjelaskan
zakat profesi 2.5% boleh diambil dengan cara netto (penghasilan bersih setelah
dipotong dengan kebutuhan pokok ) dan brutto (penghasilan kotor secara
langsung).
Zakat PNS
cara menghitung
zakat profesi bagi PNS kalau ingin menunaikannya setahun sekali, dengan
perincian gajian Rp. 3.300.000 perbulan dan bayar hutang/kebutuhan pokok
Rp.1000.000? Dan bagaimana perhitungan waktu mengeluarkan zakatnya? Mohon
penjelasannya.
Zakat profesi adalah
zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai
tertentu (nishab). Profesi yang dimaksud juga mencakup profesi pegawai negeri
sipil (PNS) atau swasta, dan lain-lain.
Dr. Yusuf Qardhawi
menjelaskan seorang pegawai jika cukup nishab wajib mengeluarkan zakatnya
sebesar 2,5%. Ulama fiqih kontemporer menjelaskan zakat profesi dapat
ditunaikan baik sebulan sekali maupun bisa juga setahun sekali. Adapun dalil
ditunaikannya zakat setahun sekali, sebagaimana sabda Rasulullah saw bersabda :
“Tidak ada kewajiban zakat atas harta sehingga telah berlalu atasnya satu
tahun” (HR. Abu Daud). Zakat profesi yang dikeluarkan setahun sekali itu juga
harus mencukupi nishab emas 85 gram.
1. Simulasi
Perhitungan zakat Ibu Tuti:
A. Pemasukan
Pemasukan Rp.
3.300.000,- x 12 = Rp. 39.600.000,-
Hutang (kredit) Rp.
1.000.000 x 12 = Rp. 12.000.000,-
Total Bersih
Pendapatan: Rp. 27.600.000,-
B. Nishab
Nishab senilai emas
85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi
data pemasukan Ibu Tuti tersebut (Rp. 27.600.000,-) berarti Ibu wajib. Sebesar
2,5% x Rp. 27.600.000,- = Rp. 690.000,- (setahun) bisa juga dikeluarkan
perbulan menjadi Rp. 57.500,- (khawatir pertahun memberatkan).
2. Adapun mengenai
kapan waktu dimulainya perhitungan haul untuk ketentuan membayar zakat
harta/profesi setahun sekali, ulama menjelaskan dihitung kepemilikan hartanya
tersebut sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah.
Ustman bin Affan
R.a. pernah menyerukan kepada kaum muslimin ketika bulan Muharram tiba “Bulan
ini adalah bulan kalian membayar zakat kalian, siapa yang memiliki hutang
hendaklah dibayarnya sehingga kalian daapat menunaikan kewajiban zakat harta
kalian”.
Tapi sebagian ulama memberikan kebebasan untuk menentukan perhitungan
tahun tersebut, yang penting genap satu tahun dengan tidak mempermasalahkan
harus dimulai pada bulan Muharram atau boleh saja ditunaikan zakat pada bulan
lainnya dengan syarat cukup nishab dalam satu tahun. Misal tahun lalu Ibu Tuti
menunaikan zakatnya pada tahun lalu bulan Rajab 1430 H, berarti tahun
berikutnya wajib zakat bulan Rajab 1431 H, atau juga bisa ditunaikan bulan
Februari 2009, berarti tahun berikutnya Ibu wajib menunaikannya pada bulan
Februari 2010.
Wahbah Az-Zuhaili
menjelaskan menurut para ahli fiqih mereka sepakat wajib dikeluarkan nya zakat
secara segera dan tidak boleh mengakhirkannya. Sebab, zakat merupakan hak yang
wajib diserahkan kepada manusia/mustahik.
Demikian semoga
dapat dipahami. Waallahu A’lam
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Sri Rahayu asal Surakarta, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Muh Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalanan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL, alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya tahun ini sudah keluar, bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungi bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI, siapa tau beliau bisa membantu anda
ReplyDelete