MALPRAKTIK ADM PENDIDIKAN
Catatan Ringan Dr.M.Rakib Jamari,S.H.,M.Ag
Di Indonesia, Malpraktik adm pendidikan belum
pernah terdengar, .Paling-paling masalah sumbangan untuk Pilkada, dana BOS atau masalah guru misalnya sekolah JIS yang menodai
muridnya, itu masalah etika dan ketaatan hukum per pribadi, yang populer
hanyalah fenomena ketidakpuasan di bidang kesehatan, missalnya pasien pada
kinerja tenaga medis juga berkembang. Pada awal januari tahun 2007 publik
dikejutkan oleh demontrasi yang dilakukan oleh para korban dugaan malpraktik
medis ke Polda Metro Jaya dengan tuntutan agar polisi dapat mengusut terus
sampai tuntas setiap kasus dugaan malpraktek yang pernah dilaporkan masyarakat.
Dikutip dari beberapa makalah, ada yang menyatakan bahwa tuntutan dari masyarakat
dapat dipahami mengingat sangat sedikit jumlah kasus malpraktik medik yang diselesaikan
di pengadilan. Apakah secara hukum perdata, hukum pidana atau dengan hukum
administrasi. Padahal media massa nasional juga daerah berkali-kali melaporkan
adanya dugaan malpraktik medik yang dilakukan dokter tapi sering tidak berujung
pada peyelesaian melalui sistem peradilan.
Salah satu
dampak adanya malpraktek pada zaman sekarang ini (globalisasi)
Saat ini kita hidup di jaman
globalisasi, jaman yang penuh tantangan, jaman yang penuh persaingan dimana
terbukanya pintu bagi produk-produk asing maupun tenaga kerja asing ke
Indonesia. Kalau kita kaitkan dengan dunia medis, ada manfaat yang didapat,
tetapi banyak pula kerugian yang ditimbulkan. Manfaatnya adalah seiring
mesuknya jaman globalisasi, maka tidak menutup kemungkinan akan kehadiran
peralatan pelayanan kesehatan yang canggih. Hal ini memberikan peluang
keberhasilan yang lebih besar dalam kesembuhan pasien. Akan tetapi, banyak juga
kerugian yang ditimbulkan.
Masuknya peralatan canggih tersebut
memerlukan sumber daya manusia yang dapat mengoperasikannya serta
memperbaikinya kalau rusak. Yang menjadi sorotan disini adalah dalam hal
pengoperasiannya. Coba kita analogikan terlebih dahulu, dengan masuknya
peralatan-peralatan canggih tersebut, maka mutu pelayanan kesehatan harus
ditingkatkan. Namun, yang terjadi saat ini adalah banyak tenaga medis yang
melakukan kesalahan dalam pengoperasian peralatan canggih tersebut sehingga
menimbulkan malpraktek. Jelas sekali bahwa ketergantungan pada peralatan
pelayanan kesehatan ini dapat menghambat pelayanan kesehatan. Untuk
menindaklanjuti masalah ini, agar tidak sampai terjadi malpraktek, perlu adanya
penyuluhan kepada tenaga pelayanan kesehatan mengenai masalah ini. Kemudian,
perlu adanya penyesuaian kurikulum pendidikan dengan perkembangan teknologi.
Satu hal yang lebih penting lagi adalah perlu adanya kesadaran bagi para tenaga
medis untuk terus belajar dan belajar agar dapat meningkatkan kemampuannya
dalam penggunaan peralatan canggih ini demi mencegah terjadinya malpraktek.
Hal ini dapat direalisasikan dengan adanya
penyuluhan yang disebutkan tadi. Selain pembahasan dari sisi peralatan tadi,
juga perlu dipikirkan masalah eksistensi dokter Indonesia dalam menghadapi
globalisasi. Seperti yang disebutkan sebelumnya, di jaman globalisasi ini
memberikan pintu terbuka bagi tenaga kesehatan asing untuk masuk ke Indonesia,
begitu pula tenaga kesehatan Indonesia dapat bekerja diluar negeri dengan
mudah. Namun, apabila tidak ada tindakan untuk mempersiapkan hal ini, dapat
menimbulkan kerugian bagi tenaga kesehatan kita. Bayangkan saja, tidak menutup
kemungkinan apabila seorang tenaga medis yang kurang mempersiapkan dirinya
untuk berkiprah di negeri orang, dikarenakan ilmunya yang masih minim serta
perbedaan kurikulum di negeri yang ia tempati, terjadilah malpraktek. Hal ini
tidak saja mencoreng nama baik tenaga edis tersebut tersebut, tetapi juga nama
baik dunia kesehatan Indonesia. Yang jelas, kami sangat berharap akan peran
dari Pemerintah pada umumnya dan peran dari Departemen Kesehatan pada khususnya
untuk mempersiapkan tenaga kesehatan Indonesia dalam menghadapi era globalisasi
saat ini.
. Upaya
pencegahan malpraktik dalam pelayanan kesehatan
1. Upaya
pencegahan malpraktek dalam pelayanan kesehatan
Dengan adanya
kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga bidan karena adanya mal praktek
diharapkan para bidan dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati,
yakni:
a. Tidak
menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena perjanjian
berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil
(resultaat verbintenis).
b. Sebelum
melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
c. Mencatat
semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
d. Apabila
terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
e. Memperlakukan
pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
f. Menjalin
komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
2. Upaya
menghadapi tuntutan hukum
Apabila upaya
kesehatan yang dilakukan kepada pasien tidak memuaskan sehingga bidan menghadapi
tuntutan hukum, maka tenaga bidan seharusnyalah bersifat pasif dan pasien atau
keluarganyalah yang aktif membuktikan kelalaian bidan.
Apabila tuduhan
kepada bidan merupakan criminal malpractice, maka tenaga bidan dapat melakukan
:
a. Informal
defence, dengan mengajukan bukti untuk menangkis/ menyangkal bahwa tuduhan yang
diajukan tidak berdasar atau tidak menunjuk pada doktrin-doktrin yang ada,
misalnya bidan mengajukan bukti bahwa yang terjadi bukan disengaja, akan tetapi
merupakan risiko medik (risk of treatment), atau mengajukan alasan bahwa
dirinya tidak mempunyai sikap batin (men rea) sebagaimana disyaratkan dalam
perumusan delik yang dituduhkan.
b. Formal/legal
defence, yakni melakukan pembelaan dengan mengajukan atau menunjuk pada
doktrin-doktrin hukum, yakni dengan menyangkal tuntutan dengan cara menolak
unsur-unsur pertanggung jawaban atau melakukan pembelaan untuk membebaskan diri
dari pertanggung jawaban, dengan mengajukan bukti bahwa yang dilakukan adalah
pengaruh daya paksa.
Berbicara
mengenai pembelaan, ada baiknya bidan menggunakan jasa penasehat hukum,
sehingga yang sifatnya teknis pembelaan diserahkan kepadanya.
Pada perkara
perdata dalam tuduhan civil malpractice dimana bidan digugat membayar ganti
rugi sejumlah uang, yang dilakukan adalah mementahkan dalil-dalil penggugat,
karena dalam peradilan perdata, pihak yang mendalilkan harus membuktikan di
pengadilan, dengan perkataan lain pasien atau pengacaranya harus membuktikan
dalil sebagai dasar gugatan bahwa tergugat (bidan) bertanggung jawab atas
derita (damage) yang dialami penggugat.
Untuk
membuktikan adanya civil malpractice tidaklah mudah, utamanya tidak
diketemukannya fakta yang dapat berbicara sendiri (res ipsa loquitur), apalagi
untuk membuktikan adanya tindakan menterlantarkan kewajiban (dereliction of
duty) dan adanya hubungan langsung antara menterlantarkan kewajiban dengan
adanya rusaknya kesehatan (damage), sedangkan yang harus membuktikan adalah
orang-orang awam dibidang kesehatan dan hal inilah yang menguntungkan tenaga
kebidanan.
Kesimpulan
Ada banyak
penyebab mengapa persoalan malpraktik medik mencuat akhir-akhir ini
dimasyarakat diantaranya pergeseran hubungan antara tenaga medis dan pasien
yang tadinya bersifat paternalistic tidak seimbangdan berdasarkan kepercayaan
(trust, fiduciary relationship) bergantidengan pandangan masyarakat yang makin
kritis serta kesadaranhukum yang makin tinggi. Selain itu jumlah dokter di
Indonesia dianggap belum seimbang dengan jumlah pasien sehingga seorang tenaga
medis menangani banyak pasien (berpraktek di berbagai tempat) yang berakibat
diagnosa menjadi tidak teliti.
Bahaya
malpraktek memang luar biasa. Tidak hanya mengakibatkan kelumpuhan atau
gangguan fatal organ tubuh, tetapi juga menyebabkan kematian. Masalah yang
ditimbulkan pun bisa sampai pada masalah nama baik, baik pribadi bahkan negara,
seperti yang dipaparkan waktu penjelasan fenomena malpraktek pada era
globalisasi tadi. Benar-benar kompleks sekali permasalahan yang timbul akibat
malpraktek ini. Sehingga benar bahwa malpraktek dikatakan sebagai sebuah malapetaka bagi dunia
kesehatan di Indonesia.
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Sri Rahayu asal Surakarta, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Muh Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalanan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL, alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya tahun ini sudah keluar, bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungi bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI, siapa tau beliau bisa membantu anda
ReplyDelete