BID’AH ITU BUKAN HUKUM
BID’AH YANG WAJIB IALAH
1. MEMBAYAR FITRAH MENGGUNAKAN BERAS DI INDONESIA.
2. KHUTBAH JUMAT MEMAKAI BAHASA INDONESIA.
3. HEWAN KURBANNYA SELAIN
UNTA
Catatan Kecil Dr.Mura Riau
Bid’ah bukan Hukum – Hukum dalam Islam Hanya ada 5
1.Wajib -2. Sunnah (Mandzub/Mustahab) – 3. Mubah (Jaiz)- 4. Makruh dan 5.
Haram.
Bacalah dengan cermat dan hati yang lapang, tulisan singkat ini.
Hendaknya muballigh dan penceramah tahu bahwa sunnah menurut ulama hadits adalah
sesuatu yang berasal dari Rasulullah baik berupa perkataan, perbuatan maupun
taqrir (ketetapan).
1.
Menurut
Fuqaha’ (ahli Fiqh), sunnah adalah salah satu dari status hukum Islam, yang
apabila mengerjakannya mendapat pahala dan apabila meninggalkanya tidak apa-apa
(tidak berdosa), kadang disebut mandub juga nafilah.
2.
Hukum
Islam sendiri adalah 5 : Wajib, Sunnah (Mandzub/Mustahab), Mubah (Jaiz), Makruh
dan Haram.
Sunnah Rasulullah
(perbuatan, perkataan, taqrir) tidak serta status hukumnya menjadi wajib,
tetapi ada yang sunnah (mandub/mustahab) tergantung bentuk anjurannya dan
konsekuensinya. InsyaAllah kalian paham, bahwa apa yang berasal dari Rasul tidak
serta merta wajib bagi kalian.
Demikian juga apa yang dinamakan bid’ah, bid’ah bukanlah status hukum
Islam (sekali lagi bid’ah bukan status hukum Islam), melainkan istilah untuk
sesuatu yang berlawan dengan sunnah.
Kalau Sunnah adalah perkataan/perbuatan yang berasal dari Rasul,
sedangkan
Kalau Bid’ah adalah perkataan/perbuatan yang bukan berasal dari Rasul.
Dari sini, semoga paham maksud dari istilah “berlawanan”. Maka, sesuatu
yang bukan berasal dari Rasul ini, haruslah di tinjau dan dikaji apakah sesuai
dengan Sunnah ataukah tidak. Bukan serta merta ditolak begitu saja kemudian di
masukkan kepada salah satu status hukum Islam yaitu status haram.
Jika langsung dimasukkan kepada status hukum haram, nantinya akan
absurd dalam memahaminya dan bingung terus-menerus seperti sebagian orang
jahil. Karena kalau langsung dimasukkan kepada status hukum haram dan sisi lain
mengatakan “berlawan dengan sunnah”
No comments:
Post a Comment