Thursday, October 8, 2020

 

BID’AH ITU  BUKAN  HUKUM

BID’AH YANG WAJIB IALAH 

1. MEMBAYAR FITRAH MENGGUNAKAN BERAS DI INDONESIA. 

2. KHUTBAH JUMAT MEMAKAI BAHASA INDONESIA. 

3. HEWAN KURBANNYA SELAIN UNTA

Catatan Kecil  Dr.Mura  Riau

Bid’ah bukan Hukum – Hukum dalam Islam Hanya ada 5

1.Wajib -2. Sunnah (Mandzub/Mustahab) – 3. Mubah (Jaiz)- 4. Makruh dan 5. Haram.

Bacalah dengan cermat dan hati yang lapang, tulisan singkat ini.

Hendaknya muballigh dan penceramah tahu  bahwa sunnah menurut ulama hadits adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir (ketetapan).

1.       Menurut Fuqaha’ (ahli Fiqh), sunnah adalah salah satu dari status hukum Islam, yang apabila mengerjakannya mendapat pahala dan apabila meninggalkanya tidak apa-apa (tidak berdosa), kadang disebut mandub juga nafilah.

2.       Hukum Islam sendiri adalah 5 : Wajib, Sunnah (Mandzub/Mustahab), Mubah (Jaiz), Makruh dan Haram.

      Sunnah Rasulullah (perbuatan, perkataan, taqrir) tidak serta status hukumnya menjadi wajib, tetapi ada yang sunnah (mandub/mustahab) tergantung bentuk anjurannya dan konsekuensinya. InsyaAllah kalian paham, bahwa apa yang berasal dari Rasul tidak serta merta wajib bagi kalian.

Demikian juga apa yang dinamakan bid’ah, bid’ah bukanlah status hukum Islam (sekali lagi bid’ah bukan status hukum Islam), melainkan istilah untuk sesuatu yang berlawan dengan sunnah.

Kalau Sunnah adalah perkataan/perbuatan yang berasal dari Rasul, sedangkan

Kalau Bid’ah adalah perkataan/perbuatan yang bukan berasal dari Rasul.

Dari sini, semoga paham maksud dari istilah “berlawanan”. Maka, sesuatu yang bukan berasal dari Rasul ini, haruslah di tinjau dan dikaji apakah sesuai dengan Sunnah ataukah tidak. Bukan serta merta ditolak begitu saja kemudian di masukkan kepada salah satu status hukum Islam yaitu status haram.

Jika langsung dimasukkan kepada status hukum haram, nantinya akan absurd dalam memahaminya dan bingung terus-menerus seperti sebagian orang jahil. Karena kalau langsung dimasukkan kepada status hukum haram dan sisi lain mengatakan “berlawan dengan sunnah”

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook