Monday, July 21, 2014

HAM WAJAH KEDUA DARI KOLONIALISME BARAT




            M.RAKIB               
       ASWIR ASTAMAN



                                     Israel, selain memakai teknologi,
                                     Santet juga, mereka gali,
                                     Ada pula bernama, telepati
                                     Berteman Setan, dimurka Ilahi.

Santet itu adalah sihir,
Kumpul kebo, itu zina.
Penyakit batin, yang terus hadir,
Sejak zaman, dahulu kala.

   Zina dan sihir, jika merata,
Akan lenyap, satu benua.
           Hilang ditelan, dasar samudera,
        Hanya tinggal, dalam sejarah.


Ada empat, benua hilang,
Peradabannya, dahulu gemilang.
Karena, melanggar yang dilarang,
Murka Tuhan, tiada terbilang.

         Kumpul kebo, terang-terangan,
Sihirpun, jadi pegangan,
  Bersahabat, jin juga Setan.
                     Tandanya kehancuran, sudah di depan.


PENDAHULUAN
 
        Negeri Sodom dan Gamorah, dilenyapkan oleh Tuhan, karena keduanya telah menghalalkan Sihir Santet dan kumpul kebo antara laki-laki dengan laki. Kelompok Gay dikawinkan secara resmi dan lesbian dikawinkan dengan sesama perempuan, wadduuuh, Na’uzubillah min zalik. Di samping Sodom dan Gamorah, menjadi laut mati, atau negeri yang hilang, yang lebih mencengangkan lagi, ada benua yang hilang, lenyap tanpa seorangpun yang selamat, karena penganut sihir yang aktif dan senang dengan zina kumpul kebo. Alasannya, karena hal itu hak peribadi, tidak boleh dicampuri oleh negara.

         Hal yang lebih mencengangkan lagi, sebuah negara kecil bernama Mauritius ternyata tidak hanya menyimpan keeksotikan pantai dan pegunungannya saja. Ternyata, negara pulau ini juga diindikasikan menyimpan bukti-bukti tentang sebuah benua yang hilang. Seperti yang dilansir oleh NBC News (26/2), pantai yang mengelilingi Mauritius diduga menjadi saksi bisu tentang keberadaan sebuah benua yang pernah ada. Hal ini terlihat dari adanya sebuah garis tipis berwarna putih dan tersebar mengelilingi seluruh pantai di sana.

        Setelah diteliti, ternyata partikel putih tersebut berumur jauh lebih tua dari umur pulaunya sendiri. para peneliti memperkirakan bahwa pulau Mauritius sendiri masih berusia sekitar 8,9 juta tahun, sedangkan partikel putih ini sudah berusia minimal 660 juta tahun.
Para peneliti yang menemukan fakta ini menduga bahwa dulu pernah ada sebuah daratan sebesar benua yang dinamakan Mautitia. Bahkan, saking besarnya, diperkirakan ukuran benua ini sebesar Samudera Hindia yang memisahkan India dan Afrika.


         Hilangnya benua ini sendiri diduga karena adanya kolom magma yang mengisi kerak bumi. Hal ini menyebabkan Mauritius menyembul ke atas permukaan dan menenggelamkan Mauritia yang mulai tertutup oleh air. Hasil penelitian ini sendiri sudah ditulis dalam sebuah jurnal berjudul Nature Geoscience. Kabarnya, para peneliti yang digawangi oleh Björn Jamtveit dari the University of Oslo akan mencoba mengetahui apakah benar-benar ada bekas daratan di bawah Samudera Hindia.

       Hancurnya Sodom dan Gamorah, lenyap semuanya, di zaman Nabi Luth (Loth). Karena tidak ada lagi laki-laki noramal, yang bisa dijadikan suami, anak gadis loth, mengambil kebijaksanaan lain, yang tidak boleh diceritakan di sini. Tapi sekedarnya saja, sebahagian kecil dapat dikutipkan di sini:
a.“Malam-malam kedua anak perempuan Nabi Lot menggoda ayah mereka yang mabuk dan mendapatkan anak darinya.” (Injil - Kejadian 19: 30-36).
b. Anak laki-laki Berhubungan Dengan Ibunya:
“Ruben anak laki-laki tertua dari Yakub, pada saat ayahnya tidak ada, berhubungan seksual dengan istri ayahnya dan Israel (nama lain Yakub) mendengarnya. Adegan ini dilaporkan kepadanya, tetapi dia tidak memarahi atau memukul anaknya atas kelakuan tersebut. Tuhan juga tidak memberikan sebuah kata celaan pun kepadanya.” (Injil-Kejadian 35: 22).

c. Yehuda Melakukan Perzinahan Dengan Menantu Perempuannya:
“Dia dengan segera menjadi hamil dan memberikan anak haram yang kembar yang kemudian menjadi nenek moyang Yesus Kristus. Ini berarti Tuhan memberi penghargaan kepada Yehuda dan keturunannya. “ (Injil -Kejadian 38: 15-30).
d. Amnon, Salah Seorang Putra Nabi Daud Memperkosa Saudara Perempuannya:
"Seorang anak laki-laki yang mulia dari seorang ayah yang mulia" berdasarkan Injil yang "Suci", Amnon dengan sebuah tipu daya yang hebat memperkosa saudara perempuannya Tamar dan Tuhan tidak menghukum atau menegurnya.” (Injil - 2 Samuel 13: 5-14)
e. Putra Daud Yang Lain Memperkosa Ibunya (10 kali berurutan).
“Absalom membentangkan sebuah kemah di atas Sotoh dan membaringkan 10 istri (gundik) ayahnya dan memperkosa mereka semuanya satu per satu, 'di depan mata seluruh Bani Israel.'” (Injil - 2 Samuel 16: 21-23).
f. Yerusalem (Orang Yahudi) Pelacur Yang Tidak Pernah Puas.
“Tidak bangsa Asyur, Babylonia atau Mesir pernah dapat memuaskan pelacur Yahudi tersebut. Pelacur-pelacur lain dibayar oleh klien mereka atas pelayanan yang diberikan tetapi pelacur ini membayar klien mereka agar dilayani. "Dia membentangkan kakinya untuk setiap orang yang lewat!" (Injil -Yehezkiel 16: 23-24).
g. Dua Orang Perempuan Bersaudara Berkompetisi Satu Sama Lain Dalam Prostitusi.
"Bagi kegemarannya terhadap kekasih-kekasihnya yang auratnya seperti aurat keledai dan emisinya seperti emisi kuda." (Injil -Yehezkiel 23: 1-35)

Jika cuplikan kecil ini tidak memuaskan Anda, maka bukalah pasal-pasal dan ayat-ayat Injil berikut ini di rumah. Jangan lupa untuk menandainya dengan warna merah agar mudah dijadikan referensi.


Penulis setuju dengan tulisan saudaraku Aswir Astaman di face book bahwa Hak asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia masih dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) sedangkan di Indonesia tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam perkembangannya,  HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya seperti yang dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara wajib  melindungi HAM seluruh warga negarnya dan orang asing yang berada di kawasannya. Demikian juga negara asing tidak boleh sewenang-wenang dengan warga negara lainya. HAM  menjamin setiap manusia, tidak memandang dari mana dia berasal, dari negara mana, apapun warna kulitnya dan apapun agamanya  mendapat perlindungan dari kesewenangan dari pihak manapun.
Namun dalam praktek sehari-hari semuanya ini adalah omong kosong. Negara-negara Eropa dan Amerika Serikat yang merupakan corong HAM, secara telanjang mempertontonkan kemunafikan mereka tentang HAM yang mereka agung-agungkan. Sehingga kita mengambil kesimpulan bahwa bagi negara barat yang kuat, HAM hanya berlaku untuk golongan mereka saja dan kelompok yang sehaluan dengan mereka. Tapi bagi manusia yang tidak sealiran dengan Amerika  dan terutama yang beragama Islam HAM tidak berlaku.
Tidak susah-susah untuk membuktikanya. Berapa banyak manusia dibantai di Mesir oleh Meliter, berapa banyak umat islam yang dibantai Afrika tengah dan belahan dunia lainya, namun pelakunya tidak dikenakan pelanggaran HAM karena pemerintah yang membantai rakyatnya sesuai dengan keinginan Amerika serikat
Yang paling istimewa dan kebal HAM dipertontonkan oleh negara Zionis Yahudi Israil. Mereka dengan bebas boleh saja membunuh orang Palestina kapan saja di mana saja. Hampir setiap hari mereka membunuh orang Palestina, baik di Gaza  ataupun tepi barat. Tidak pernah ada tuntutan HAM terhadap mereka. Demikian juga pembantaian masal yang dilakukan tentera Israil di Shabra dan Shatila Lebanon tidak dimasukan sebagai pelanggaran HAM.
Sebaliknya Presiden Sudan dikatogarikan sebagai penjahat perang karena ia menumpas pemberontakan di Sudan selatan yang didukung oleh negara barat. Tentara kita yang menjalankan tugasnya di Timor timur juga dikenakan pelanggaran HAM, karena Timor timur ketika itu didukung oleh negara barat.
Berdasarkan sejarah negara yang paling banyak melanggar HAM  itu adalah  Negara yang selalu mengkapanyekan HAM itu sendiri yaitu Amerika serikat. Mereka seenaknya saja membunuh rakyat sipil dalam perang Vietnam, Kamboja, Laos, Afganistan, Irak, dan lain-lainnya .Kesimpulannya, HAM adalah budaya munafik negara barat.
Namun sangat disayangkan negara Arab atau orang Islam yang selalu menjadi korban tidak tergerak hatinya untuk melawan ketidak adilan ini baik secara organisasi maupun negara. Sepertinya mereka ikhlas saja menjadi korban.
Lebih menarik lagi tulisan Harda Armayanto  berikut ini:
RESOLUSI Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB) 1973/2011 menjadi green light bagi pasukan Koalisi yang dipimpin Amerika untuk menggempur Libya.
Sesuai mandat Resolusi tersebut operasi militer itu bertujuan untuk mengurangi kekuatan rezim Muammar Qadhafi di bidang militer, yaitu perintah gencatan senjata, penerapan zona larangan terbang, dan embargo senjata, dan di bidang ekonomi, yakni pembekuan aset Muammar Qadhafi dan keluarganya.
Di luar dari mandat itu, alasan lain dari misi ini sesuai yang diungkap dalam wawancara yang dilakukan Republika, Kamis, (24/03) dengan Ted Osius, Wakil Dubes AS untuk Indonesia, adalah bahwa penyerangan ini berdasarkan pada prinsip universal di mana kebrutalan terhadap warga sipil tidak dapat diterima dan tidak dapat ditoleransi.
Pengusungan isu Hak Asasi Manusia (HAM) dari kelompok koalisi ini menjadikan penyerangan yang dilakukan seolah semakin humanis. Artinya, apa yang dilakukan saat ini terhadap Libya semata-mata untuk melindungi rakyat sipil dari kesewenang-wenangan Muammar Qadhafi. Padahal faktanya, malah yang banyak menjadi korban adalah warga sipil Libya yang tidak berdosa.
Terlepas dari jumlah korban di atas, intervensi militer Barat pimpinan Amerika Serikat di Libya ini telah memunculkan masalah baru, apakah isu HAM dapat seenaknya menyerang suatu negara berdaulat? Dan bahkan melanggar HAM warga sipil Libya yang tak berdosa?
HAM versi Amerika-Sekutu
Pada tanggal 10 Desember 1948, melalui resolusi 217 A (III) Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Deklarasi ini muncul atas dasar (i) bahwa pengakuan atas martabat yang melekat pada dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah landasan bagi kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia; (ii) bahwa pengabaian dan penghinaan terhadap hak asasi manusia telah mengakibatkan tindakan-tindakan keji yang membuat berang nurani manusia, dan terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan menikmati kebebasan berbicara dan berkeyakinan, serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi manusia pada umumnya; (iii) bahwa sangat penting untuk melindungi hak-hak asasi manusia dengan peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir menentang tirani dan penindasan; (iv) bahwa sangat penting untuk memajukan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa; (v) bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam PBB telah menegaskan kembali kepercayaan mereka terhadap hak asasi manusia yang mendasar, terhadap martabat dan nilai setiap manusia, dan terhadap persamaan hak laki-laki dan perempuan, dan telah mendorong kemajuan sosial dan standar kehidupan yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih luas; (vi) bahwa bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Negara Pihak telah berjanji mencapai kemajuan universal dalam penghormatan dan ketaatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar, (vii) bahwa pemahaman yang sama tentang hak-hak dan kebebasan ini sangat penting dalam untuk mewujudkan janji tersebut sepenuhnya.
Bukan hanya Deklarasi Universal HAM di atas saja yang telah dihasilkan oleh PBB, ada beberapa perjanjian lain tentang HAM yang telah dihasilkan seperti perjanjian Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, perjanjian Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (1966), dan Deklarasi Wina (1993). Dalam Deklarasi Wina tercapai konsensus bahwa hak asasi memiliki sifat yang universal, sekalipun dalam implementasinya terdapat perbedaan di masing-masing negara.




No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook