Friday, July 4, 2014

MAQOSHID AL-SYARI’AH PADA PERLINDUNGAN ANAK Hukum Islam dan UU No.23/2002 Terdiri dari 14 bab dan 93 pasal






Wawan Budi's photo. Absir's photo.
M.RAKIB PEKANBARU INDONESIA
UU NO.23 BAB XII
KETENTUAN PIDANA


UU no 23 / 2002 tidak bertentangan dengan syara’, bahkan sesuai dengan ajarannya dan merupakan bagian darinya.”
Hujjatul Islam, Imam al Ghazaly dalam Al Ihya’ berkata, “Kekuasaan dan agama adalah saudara kembar, agama sebagai fondasi dan kekuasaan sebagai penjaga. Sesuatu tanpa fondasi akan runtuh dan sesuatu tanpa penjaga akan lenyap.



MAQOSHID AL-SYARI’AH PADA PERLINDUNGAN ANAK
Hukum Islam dan UU No.23/2002 Terdiri dari 14 bab dan 93 pasal sama-sama melindungi anak dari kezaliman.
UU NO.23 BAB XII
KETENTUAN PIDANA



TELEOLOGI HUKUM

·  Teleologi hukum yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang menyangkut cita hukum itu sendiri (Merefleksi makna dan tujuan hukum)
·  Epistemologi yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum (Merefleksi sejauhmana pengetahuan tentang hakikat hukum dan masalah-masalah fundamental dalam filsafat hukum mungkin dijalankan akal budi manusia)
·  Logika hukum yaitu ilmu tentang berpikir benar atau kebenaran berpikir (Merefleksi atran-aturan berpikir yuridik dan argumentasi yuridik, bangunan logical serta struktur sistem hukum)
·  Ajaran hukum umum.
          Istilah Teleologi berasal dari akar kata Yunani τέλος, telos, yang berarti akhir, tujuan, maksud, dan λόγος, logos, perkataan. Teleologi adalah ajaran yang menerangkan segala sesuatu dan segala kejadian menuju pada tujuan tertentu. Istilah teleologi dikemukakan oleh Christian Wolff, seorang filsuf Jerman abad ke-18. Teleologi merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan ajaran filosofis-religius tentang eksistensi tujuan dan "kebijaksanaan" objektif di luar manusia.
Maqashid Al-Syari'ah.
Ilmu ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggambarkan langkah metodologis untuk melakukan istinbath hukum dari dalil yang terperinci. Ijtihad sebagai bagian dan pembahasan ilmu ushul fiqh, dimana pencarian maslahat diwujudkan dalam bentuh metode ijtihad, maka dapat dikatakan bahwa setiap metode penetapan hukum yang dipakai para ulama ushul fiqh bermuara pada maqashid al-syari'ah. Antara ijtihad dengan maqashid al-syari'ah tidak dapat dipisahkan. Oleh karena ijtihad pada intinya adalah upaya penggalian hukum syara' dan penggalian hukum syara' itu akan berhasil apabila seorang mujtahid dapat memahami maqashid al-syari'ah, maka sesungguhnya pengetahuan tentang maqashid al-syari'ah adalah salah satu syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid.
Istilah lain dari  TELEOLOGI ialah“Hikmah ialah mencari kesempurnaan diri manusia dengan menggambarkan segala urusan dan membenarkan segala hakikat baik yang bersifat teori maupun praktek menurut kadar kemampuan manusia.”
            Rumusan tersebut mengisyaratkan bahwa hikmah sebagai paradigma keilmuan mempunyai tiga unsur utama, yakni: 1). masalah, 2). fakta dan data, dan 3). analisis ilmuwan sesuai dengan teori. Hikmah dipahami pula sebagai “paham yang mendalam tentang agama”. Hikmah dalam berdakwah sebagaimana yang dikehendaki Allah dalam surat an-Nahl (16): 125, berarti keterangan (burhan) yang kuat yang dapat menimbulkan keyakinan. Sedangkan definisi yang diberikan al-Manar yaitu ilmu yang shahih yang akan menimbulkan kehendak untuk berbuat yang bermanfaat, karena padanya terdapat pandangan dan paham yang dalam tentang hukum-hukum dan rahasia-rahasia persoalan.
            Sedangkan para fuqaha menggunakan kata hikmah sebagai julukan bagi ‘asrar al-ahkam’ (rahasia-rahasia hukum). Karenanya, kebanyakan kita sekarang apabila disebutkan falsafah hukum Islam langsung terbayang hikmah shalat, hikmah puasa, dan sebagainya (tidak terbayang sedikit pun bahwa usulul-ahkam dan qawa’id al-ahkam adalah falsafah yang murni Islam yang dihasilkan oleh daya pikir para filosof hukum/ mujtahid). Para fuqaha mendefinisikan hikmah dengan:

“illat-illat (hikmah-hikmah) yang ditetapkan akal yang berpadanan/ yang sesuai dengan hukum”[1][1]
            Adapun kata ‘Tasyri’ adalah lafal yang diambil dari kata “Syari’ah”, yang di antara maknanya adalah hukum-hukum dan tata aturan yang Allah syari’atkan buat hamba-Nya untuk diikuti dengan penuh keimanan, baik yang berkaitan dengan perbuatan, aqidah, maupun dengan akhlaq. Sehingga “tasyri’” berarti menciptakan undang-undang dan membuat kaidah-kaidahnya, baik undang-undang itu datang dari agama (tasyri’ samawi) maupun dari perbuatan dan pikiran manusia (tasyri’ wadh’i).
            Dengan demikian “Hikmah at-Tasyri’” adalah hikmah diciptakan, dibuat, dan ditetapkannya hukum Islam.
Para ulama kita telah banyak membicarakan masalah politik dan kenegaraan dalam kitab-kitab mereka. Baik terintegrasi dengan pembahasan lainnya, seperti kitab-kitab fiqih besar yang membahas imarah dan imamah, atau kitab tersendiri seperti Ahkamus Sulthaniyah oleh Imam al Mawardy, Ahkamus Sulthaniyah juga oleh Imam Abu Ya’la al Farra’, Siyasah Syar’iyyah fi Ishlahir Ra’i war Ra’iyyah dan Al Hisbah oleh Imam Ibnu Taimiyah, Thuruq al Hukmiyah oleh Imam Ibnu Qayyim al Jauziyah, Min Fiqhid Daulah oleh Syaikh Yusuf al Qaradhawy, dan lain-lain. Artinya, para imam kita sangat perhatian terhadap masalah politik dan kenegaraan.
Seorang khalifatur rasyid, Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu pernah berkata, “Kebatilan yang tidak bisa dihilangkan oleh kitabullah, akan Allah hilangkan melalui pedang penguasa.”
Alim Rabbani al ‘Allamah Ibnul Qayyim menukil ucapan Imam Abu Wafa bin ‘Aqil al Hambali bahwa siyasah merupakan tindakan atau perbuatan yang dengannya seseorang lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan, selama politik itu tidak bertentangan dengan syara’.
Imam Ibnul Qayyim dalam Thuruq al Hukmiyah juga berkata, “Sesungguhnya politik yang adil tidak bertentangan dengan syara’, bahkan sesuai dengan ajarannya dan merupakan bagian darinya.”
Hujjatul Islam, Imam al Ghazaly dalam Al Ihya’ berkata, “Kekuasaan dan agama adalah saudara kembar, agama sebagai fondasi dan kekuasaan sebagai penjaga. Sesuatu tanpa fondasi akan runtuh dan sesuatu tanpa penjaga akan lenyap.”
MAQOSHID AL-SYARI’AH PADA PERLINDUNGAN ANAK
Hukum Islam dan UU No.23/2002 Terdiri dari 14 bab dan 93 pasal sama-sama melindungi anak dari kezaliman.
UU NO.23 BAB XII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan:
a.              diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau
b.             penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 78
Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 79
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 80
(1)           Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2)           Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3)           Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4)           Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pasal 81
(1)           Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2)           Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 83
Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 84
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 85
(1)           Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)           Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 86
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 87
Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 88
Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 89
(1)           Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)           Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pasal 90
(1)           Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.
(2)           Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 91
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 92
Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lama 1 (satu) tahun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah terbentuk.

Pasal 93
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Oktober 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI








No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook