NAH INI DIA PENELITIAN DOCTRINAL RESEARCH
Saya baru belajar tentang riset doktrin
CATATAN KUTIPAN SESAAT
Penelitian Dengan Tipe Penelitian Doctrinal Research, yakni tipe
penelitian hukum yang berusaha untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip
hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab issue hukum yang dihadapi dan
pendekatan masalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan
masalah yang dikaji melalui perundang-udangan yang kemudian dikaitkan dengan
permasalahan yang dibahas, misalnya Undang-Undang No 23/2002, atau UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan konseptual (conceptual approach), yaitu pendekatan yang didasarkan
pada literatur-literatur yang berkaitan dengan sanksi hukum terhadap Notaris. Berdasarkan
hasil penelitian dapat disimpulkan pertama, seorang calon Notaris wajib
melakukan magang untuk memenuhi syarat pengangkatan Notaris yang diatur dalam
pasal 3 huruf f UUJN yang mana syarat pengangkatan ini bersifat mutlak dan
harus dilaksanakan oleh calon Notaris.
Penelitian ini, merupakan suatu
aktivitas berpikir yang menggunakan metode ilmiah secara terancang dan
sistematis guna memecahkan atau menjawab permasalahan tertentu. Dalam konteks
hukum Peter Mahmud Marzuki memberikan pengertian penelitian hukum merupakan
suatu proses berpikir untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum
maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hal
tersebut sesuai dengan karakter preskriptif ilmu hukum. Penelitian hukum
dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai
preskripsi (apa yang seyogianya) dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.
jika pada keilmuwan yang bersifat deskriptif jawaban yang diharapkan adalah
true atau false, jawaban yang diharapkan didalam penelitian hukum adalah right,
appropriate, inappropriate atau wrong.
Lebih lanjut Peter Mahmud Marzuki
membedakan penelitian hukum ke dalam dua jenis penelitian, yaitu penelitian
untuk keperluan praktis (untuk kepentingan klien dan praktisi hukum__legal
opinion) dan penelitian untuk keperluan akademis (skripsi, thesis,
disertasi, naskah akademik RUU, dll). Dimana dalam pelaksanaannya penelitian
hukum dibagi berdasarkan tingkatan ilmu hukum, yaitu pada tataran dogmatik
hukum, teori hukum dan filsafat hukum.
Soetandyo
Wignjosoebroto, mengkonsepkan hukum ke dalam lima konsep dasar, yaitu 1) Hukum
adalah asas-asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku
universal (law as what ought to be). 2) Hukum adalah norma-norma positif di
dalam sistem perundang-undangan hukum nasional. 3) Hukum adalah apa yang
diputuskan oleh hakim in concreto, tersistematisasi sbg judge made law. 4)
Hukum adalah pola perilaku sosial yang terlembaga eksis sebagai variabel sosial
yang empiris. 5) Hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para perilaku
sosial sebagai tampak dalam interaksi antar mereka. Berdasarkan konsepsi hukum
dan konsekuensi metodenya membedakan penelitian hukum kedalam dua penelitian yaitu
penelitian hukum doktrinal dan penelitian hukum non doktrinal.
Terry Hutchinson
membedakan penelitian menjadi empat yaitu: pure basic research, strategic
basic research, applied research dan experimental development. Hutchinson
menempatkan penelitian hukum di dalam kategori applied research. Ia
membedakan penelitian hukum menjadi 4 tipe, yaitu: 1) Doktrinal research, 2)
Reform oriented research, 3) theoretical research dan 4) fundamental research.
Diskusi.
- Mengapa terdapat keberagaman jenis penelitian hukum?
Identifikasi hal-hal yang menjadi penyebabnya!
- Identifikasi perbedaan antara penelitian hukum pada
lapisan dokmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum menurut Peter
Mahmud Marzuki?
- Identifikasi konsekuensi metode atas konsepsi hukum
yang dikemukakan oleh Soetandyo Wignjosoebroto?
- Jelaskan perbedaan antara penelitian
doktrinal/normative dengan penelitian hukum non doktrinal/empiris?
- Bernina.larasati/ E0009075 ; Demitha .marsha/ E0009087
on March 1, 2011 4:34 pm
1.
Menurut kami, jenis penelitian hukum mempunyai keragaman yang disebabkan karena
suatu penelitian hukum yang berobjek hukum sebagai ilmu atau aturan-aturan yang
sifatnya dogmatis, tetapi juga hukum yang berkaitan dengan perilaku dan
kehidupan masyarakat, jadi pada intinya keberagaman penelitian jenis hukum itu
disebabkan karena penelitian tersebut juga berkaitan dengan perilaku dan
kehidupan masyarakat yang bersifat luas. Penyebab lainnya, menurut kami,
disebabkan karena penelitian hukum memiliki tujuan mencapai nilai validitas
yang tinggi baik data yang dikumpulkan maupun hasil akhir yang dilakukan , jadi
yang dimaksudkan uraian penyebab diatas penelitian hukum sangat mementingkan
satu hasil akhir yang akurat.
2.
Dalam ilmu hukum terdapat tiga lapisan, yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan
filsafat hukum.
Isu hukum dalam ruang lingkup dogmatik hukum timbul apabila: para pihak yang
berperkara/terlibat dalam perdebatan mengemukakan penafsiran yang
berbeda/bertentangan terhadap teks peraturan karena ketidakjelasan peraturan
itu sendiri; terjadi kekosongan hukum; dan terdapat perbedaan penafsiran atas
fakta. Jadi dalam ruang lingkup ini dimaksudkan bahwa lapisan dogmatic hukum
timbul apabila terjadi suatu perkara atau masalah dan terdapat perbedaan
pendapat atau prisip yang dikarenakan peraturan yang kurang relevan.
Dalam tataran teori hukum, isu hukum harus mengandung konsep hukum. Konsep
hukum dapat dirumuskan sebagai suatu gagasan yang dapat direalisasikan dalam
kerangka berjalannya aktifitas hidup bermasyarakat secara tertib, misalnya
badan hukum, kepailitan, dan kadaluawarsa. Yang dimaksudkan, bahwa teori hukum
harus mengandung konsep yang berhubungan dengan rana hukum. Dan apabila tidak
mengandung unsure tersebut, maka bukan merupakan tataran dari teori hukum.
Sedangkan penelitian hukum yang berkaitan dengan isu mengenai asas hukum berada
dalam tataran filsafat hukum. Jadi semua permasalahaan mengenai seputar asas
hukum saja yang menjadi tataran filsafat hukum.
3.
Konsekuensi ini membagi penelitian Hukum dalam : Penelitian hukum doktrinal,
yang terdiri dari :Penelitian yang berupa usaha inventarisasi hukum positif,
Penelitian yang berupa usaha penemuan asas / doktrin, Penelitian yang berupa
penemuan hukum in concreto. Sehingga konsekuensinya terjadi pembagian. Dan
penelitian hukum non doctrinal yang berupa penelitian berupa studi-studi
empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai
proses bekerjanya hukum di dalam masyakat .
4. Perbedaan antara penelitian hukum normative/doctrinal
dengan penelitian hukum non doctrinal/empris adalah jika hukum normative /
doctrinal biasa disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen.
Disebut doctrinal karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada
peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Sedangkan
disebut sebagai penelitian perpustakaan ataupun studi dokumen disebabkan
penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang
ada di perpustakaan.
Sedngkan penelitian hukum empiris/non doctrinal biasa menggunakan sebutan
penelitian hukum sosiologis. Dikatakan demikian karena, jika penelitian hukum
normative merupakan penelitian yang didasarkan atas data sekunder, maka
penelitian hukum sosiologis ini bertitik tolak dari data primer, sedangkan yang
dimaksud data primer adalah data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai
sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan.
1.Mengapa terdapat keberagaman jenis penelitian hukum?
Identifikasi hal-hal yang menjadi penyebabnya!
Terdapat keberagaman jenis penelitian hukum karena metode-metodenya berdasar
kepada kepada cakupan ilmu pengetahuan yang mendasari kegiatan penelitiannya
masing- masing. Dan terdapat karakteristik metode yang digunakan pada setiap
kegiatan penelitian, tapi tetap terdapat prinsip-prinsip umum yang harus difahami
oleh semua peneliti seperti pemahaman yang sama terhadap validitas dari hasil
capaian termasuk penerapan prinsip-prinsip kejujuran ilmiah. Serta Dalam
Penelitian hukum terdapat kerangka konsepsional dan kerangka teoretis yang
tentunya berbeda-beda. Dalam kerangka konsepsional diungkapkan beberapa
konsepsi atau pengertian yang akan dipergunakan sebagai dasar penelitian hukum,
dan di dalam landasan/kerangka teoretis diuraikan segala sesuatu yang terdapat
dalam teori sebagai suatu sistem ajaran (leerstelling).Dari bebrapa faktor
diatas maka terdapat keanekaragaman jenis
penelitian hukum
2.Identifikasi
perbedaan antara penelitian hukum pada lapisan dokmatik hukum, teori hukum dan
filsafat hukum menurut Peter Mahmud Marzuki?
Pada Dogmatik hukum,disebut dogmatik karena ilmu hukum mempelajari hukum
positif, sedang hukum positif dianggap sebagai dogma, dianggap sebagai sesuatu
yang tidak boleh dibuktikan lebih lanjut, tidak boleh diganggu-gugat. Bukan
berarti bahwa hukum positif itu sama sekali tidak boleh diubah, akan tetapi
kalau mau mengubah memerlukan prosedur dan memakan biaya tidak sedikit.
Teori hukum adalah tatanan dari hukum yang terdiri atas
sistem norma dan Nilai normatif hukum.Teori hukum membina struktur
konsep-konsep serta memperkembangkan definisi-definisi hukum.Teori hukum dalam
ilmu hukum sebagai suatu sistem pernyataan (klaim)serta menjabarkan
interpretasi aturan hukum atau pengertian dalam konsep hukum.
Filsafat hukum adalah Mencari hakikat dari hukum,ingin
mengetahui apa yang ada di belakang hukum,menyelidiki kaidah-kaidah hukum
sebagai pertimbangan nilai,memberi penjelasan mengenai nilai,postulat
(dasar-dasar) sampai dasar-dasarnya ,berusaha mencari akar-akar dari hukum.
Diantara
ketiga lapisan ilmu hukum semuanya memberikan dukungan pada praktik hukum.
3.Identifikasi
konsekuensi metode atas konsepsi hukum yang dikemukakan oleh Soetandyo
Wignjosoebroto?
konsekuensinya adalah bagi konsep Soetandjo Wignjosoebroto no. 1-3 termasuk
penelitian dogmatig (normatif)
sedangkan konsep no. 3-5 termasuk perilaku manusia yang terpola / penelitian
sosial (empiris)
4.Jelaskan
perbedaan antara penelitian doktrinal/normative dengan penelitian hukum non
doktrinal/empiris?
pembeda :
1.metode pendekatan
a. PH normatif hukum diidentifikasikan sebagai norma peraturan, undang-undang
b. PH Empiris Hukum diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempola
2. kerangka teori
a. PH Normatif Teori-teori intern tentang hukum : Teori-teori hukum yang
normatif,UU Peraturan –peraturan,Keputusan–keputusan pengadilan.
b. PH Empiris Teori-teori Sosial mengenai hukum,Teori-teori hukum yang
sosiologis
3. sumber data
a. PH Normatif sekunder
b. PH Empiris primer
4. analisis
a. PH NOrmatif Kualitatif/Logika/Penalaran
b. PH Empiris Kualitatif/Kuantitatif dengan Matematik/Statistik/Komputer
5. pembuktian
a. PH Normatif Sesuai dengan logika-Jurisdis /Syllogisme-Juridis
b. PH Empiris Didasarkan pada azas ‘deductohypothetico verficative’
Mengapa terdapat keberagaman jenis penelitian hukum?
Identifikasi hal-hal yang menjadi penyebabnya!
Dalam konteks hukum Peter Mahmud Marzuki memberikan pengertian penelitian hukum
merupakan suatu proses berpikir untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip
hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hal
tersebut sesuai dengan karakter preskriptif ilmu hukum. Penelitian hukum
dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai
preskripsi (apa yang seyogyanya) dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.
jika pada keilmuan yang bersifat deskriptif jawaban yang diharapkan adalah true
atau false, jawaban yang diharapkan didalam penelitian hukum adalah right,
appropriate, inappropriate atau wrong.
Keberagaman jenis penelitian hukum disebabkan karena tinjauan dari berbagai
macam
sudut. Antara lain :
1. Dilihat dari sudut sifatnya
a. Penelitian eksploratoris atau penjelajahan
b. Penelitian deskriptif
c. Penelitian eksplanatoris
2. Dilihat dari sudut bentuknya
a. Penelitian diagnostik
b. Penelitian perskriptif
c. Penelitian evaluatif
3. Dilihat dari sudut tujuannya
a. Penelitian ”fact-finding”
b. Penelitian ”problem-identification”
c. Penelitian ”problem-solution”
4. Dilihat dari sudut penerapannya
a. Penelitian murni/dasar/fundamental
b. Penelitian yang berfokuskan masalah
c. Penelitian terapan atau terpakai
Dilihat dari sudut tujuan hukum sendiri terdapat diantaranya
1. Penelitian hukum normatif, yang mencakup :
a. Penelitian terhadap azas-azas hukum,
b. Penelitian terhadap sistematika hukum
c. Penelitian terhadap taraf sinkhronisasi
d. Penelitian perbandingan hukum
2. Penelitian hukum sosiologis atau empiris, yang terdiri dari :
a. Penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis)
b. Penelitian terhadap efektivitas hukum
Identifikasi
perbedaan antara penelitian hukum pada lapisan dokmatik hukum, teori hukum dan
filsafat hukum menurut Peter Mahmud Marzuki?
Peter Mahmud Marzuki membedakan penelitian hukum ke dalam dua jenis penelitian,
yaitu penelitian untuk keperluan praktis (untuk kepentingan klien dan praktisi
hukum__legal opinion) dan penelitian untuk keperluan akademis (skripsi, thesis,
disertasi, naskah akademik RUU, dll). Dimana dalam pelaksanaannya penelitian
hukum dibagi berdasarkan tingkatan ilmu hukum, yaitu pada tataran dogmatik
hukum, teori hukum dan filsafat hukum.
Menurut Peter Mahmud : Berdasarkan sifat keilmuan ilmu hukum dapat dibagi
menjadi tiga lapisan, dalam bukunya Jan Gijssels dan Mark van Hoecke membagi
ketiga lapisan tersebut adalah rechtsdogmatiek (Dogma Hukum), rechtsteorie
(Teori Hukum) dan rechtsfilosie (Filsafat Hukum).
Dalam hal kemurnian ilmu hukum sebagai suatu ilmu, dari ketiga pembagian
tersebut dapat dilihat bahwa dua diantaranya (dogma hukum dan teori hukum)
adalah merupakan ilmu J.J.H Bruggink menggambarkan perbedaan antara ilmu hukum
empiris dengan ilmu hukum normatif sebagai berikut hukum yang murni dan belum
terintegrasi dengan ilmu-ilmu lain.
Sedangkan filsafat hukum telah terintegrasi dengan ilmu-ilmu lain karena
didalamnya akan mempelajari banyak hal yang bersilangan dengan ilmu-ilmu lain.
Oleh karena itu ilmu hukum mempunyai dua aspek, yaitu aspek praktis dan aspek
teoritis.
Identifikasi konsekuensi metode atas konsepsi hukum yang
dikemukakan oleh Soetandyo Wignjosoebroto?
Soetandyo Wignjosoebroto, mengkonsepkan hukum ke dalam lima konsep dasar, yaitu
1) Hukum adalah asas-asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan
berlaku universal (law as what ought to be). 2) Hukum adalah norma-norma
positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional. 3) Hukum adalah apa
yang diputuskan oleh hakim in concreto, tersistematisasi sbg judge made law. 4)
Hukum adalah pola perilaku sosial yang terlembaga eksis sebagai variabel sosial
yang empiris. 5) Hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para perilaku
sosial sebagai tampak dalam interaksi antar mereka. Berdasarkan konsepsi hukum
dan konsekuensi metodenya membedakan penelitian hukum kedalam dua penelitian
yaitu penelitian hukum doktrinal dan penelitian hukum non doktrinal.
Berbeda dengan ilmu hayat atau ilmu alam kodrat lainnya, yang seabstrak apapun
simbol-simbol yang dipakai sebagai konsep, selalu saja konsep-konsep itu
gampang menunjukkan objek-objek rujukannya dengan sekali amatan, tidaklah
demikian halnya dengan kajian ilmiah yang berobjek manusia berikut
masyarakatnya. Akan diketahui nanti bagaimana dalam kajian dengan objek manusia
dan/atau masyarakatnya ini – baik yang dikenali sebagai ilmu pengetahuan sosial
maupun yang dikenali sebagai ilmu hukum – konsep-konsep yang dikembangkan akan
condong lebih bersifat abstrak, imajinatif, dan merupakan konstruksi-konstruksi
rasional dalam alam pikiran daripada lebih bersifat hasil abstraksi yang
berpadanan langsung dengan objek yang terjumpai sebagai fenomenon/na di alam
indrawi ini. Dengan demikian, ilmu pengetahuan sosial dan ilmu hukum itu boleh
dikatakan lebih gampang dicenderungkan ke gambarannya yang ideal dengan
blue-sky concepts-nya daripada kajian-kajian ilmu alam kodrat (natural and life
sciences) yang nyata lebih down to earth, punya padanannya yang nyata dan direk
di alam indrawi.
Jelaskan
perbedaan antara penelitian doktrinal/normative dengan penelitian hukum non
doktrinal/empiris?
J.J.H
Bruggink menggambarkan perbedaan antara ilmu hukum empiris dengan ilmu hukum
normatif sebagai berikut :
Pandangan positivistic :
ilmu hukum empirik Pandangan normatif :
Ilmu hukum normatif
Hubungan dasar Subyek – obyek Subyek – subyek
Sikap ilmuwan Penonton (toeschouwer) Partisipan (doelnemer)
PERSPEKTIF EKSTERN INTERN
Teori kebenaran Korespondensi Pragmatik
Proposisi Hanya informative atau empiris Normatif dan evaluatif
Metode Hanya metode yang bisa diamati panca indra Juga metode lain
Moral Non kognitif Kognitif
Hubungan antara moral dan hukum Pemisahan tegas Tidak ada pemisahan
Ilmu Hanya sosiologi hukum empiris dan teori hukum empiris Ilmu hukum dalam
arti luas
Skema
: Perbedaan antara ilmu hukum empiris dengan ilmu hukum normatif.
Pada penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan
pustaka atau dta sekunder, yang kemudian mencakup bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier. Tidak diperlukannya suatu penyusunan atau perumusan hipotesa.
Dalam hal ini hipotesa kerja diperlukan yang mencakup sistematika kerja dalam
proses penelitian. Dalam penelitian hukum normatif penyusunan kerangka teoritis
yang bersifat tentatif dapat ditinggalkan. Akan tetapi penyusunan kerangka
konsepsionil mutlak diperlukan. Perumusan-perumusan kerangka konsepsionil
didapat di dalam peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar penelitian
atau yang hendak diteliti
Pada penelitian hukum sosiologis atau empiris maka yang diteliti pada awalnya
adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap
data primer dilapangan, atau terhadap masyarakat. Dalam penelitian ini tidak
selalu diperlukan hipotesa, kecuali apabila penelitiannya bersifat
eksplanatoris. Pada penelitian non eksplanatoris kadang-kadang juga diperlukan
hipotesa,misalnya , bila penelitian tersebut bertujuan untuk menemukan korelasi
antara beberapa gejala yang ditelaah. Jikalau penelitian ini hendak mengadakan
pengukuran terhadap peraturan perundang-undangan tertentu mengenai efektivitasnya,
maka definisi-definisi operasionil dapat diambil dari peraturan
perundang-undangan tersebut.
Daftar
Pustaka
Mengapa terdapat keberagaman jenis penelitian hukum?
Identifikasi hal-hal yang menjadi penyebabnya!
Dalam konteks hukum Peter Mahmud Marzuki memberikan pengertian penelitian hukum
merupakan suatu proses berpikir untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip
hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hal
tersebut sesuai dengan karakter preskriptif ilmu hukum. Penelitian hukum
dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai
preskripsi (apa yang seyogyanya) dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.
jika pada keilmuan yang bersifat deskriptif jawaban yang diharapkan adalah true
atau false, jawaban yang diharapkan didalam penelitian hukum adalah right,
appropriate, inappropriate atau wrong.
Keberagaman jenis penelitian hukum disebabkan karena tinjauan dari berbagai
macam sudut. Antara lain :
1. Dilihat dari sudut sifatnya
a. Penelitian eksploratoris atau penjelajahan
b. Penelitian deskriptif
c. Penelitian eksplanatoris
2. Dilihat dari sudut bentuknya
a. Penelitian diagnostik
b. Penelitian perskriptif
c. Penelitian evaluatif
3. Dilihat dari sudut tujuannya
a. Penelitian ”fact-finding”
b. Penelitian ”problem-identification”
c. Penelitian ”problem-solution”
4. Dilihat dari sudut penerapannya
a. Penelitian murni/dasar/fundamental
b. Penelitian yang berfokuskan masalah
c. Penelitian terapan atau terpakai
Dilihat dari sudut tujuan hukum sendiri terdapat diantaranya
1. Penelitian hukum normatif, yang mencakup :
a. Penelitian terhadap azas-azas hukum,
b. Penelitian terhadap sistematika hukum
c. Penelitian terhadap taraf sinkhronisasi
d. Penelitian perbandingan hukum
2. Penelitian hukum sosiologis atau empiris, yang terdiri dari :
a. Penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis)
b. Penelitian terhadap efektivitas hukum
Identifikasi
perbedaan antara penelitian hukum pada lapisan dokmatik hukum, teori hukum dan
filsafat hukum menurut Peter Mahmud Marzuki?
Peter Mahmud Marzuki membedakan penelitian hukum ke dalam dua jenis penelitian,
yaitu penelitian untuk keperluan praktis (untuk kepentingan klien dan praktisi
hukum__legal opinion) dan penelitian untuk keperluan akademis (skripsi, thesis,
disertasi, naskah akademik RUU, dll). Dimana dalam pelaksanaannya penelitian
hukum dibagi berdasarkan tingkatan ilmu hukum, yaitu pada tataran dogmatik
hukum, teori hukum dan filsafat hukum.
Menurut Peter Mahmud : Berdasarkan sifat keilmuan ilmu hukum dapat dibagi
menjadi tiga lapisan, dalam bukunya Jan Gijssels dan Mark van Hoecke membagi
ketiga lapisan tersebut adalah rechtsdogmatiek (Dogma Hukum), rechtsteorie
(Teori Hukum) dan rechtsfilosie (Filsafat Hukum).
Dalam hal kemurnian ilmu hukum sebagai suatu ilmu, dari ketiga pembagian
tersebut dapat dilihat bahwa dua diantaranya (dogma hukum dan teori hukum)
adalah merupakan ilmu J.J.H Bruggink menggambarkan perbedaan antara ilmu hukum
empiris dengan ilmu hukum normatif sebagai berikut hukum yang murni dan belum
terintegrasi dengan ilmu-ilmu lain.
Sedangkan filsafat hukum telah terintegrasi dengan ilmu-ilmu lain karena
didalamnya akan mempelajari banyak hal yang bersilangan dengan ilmu-ilmu lain.
Oleh karena itu ilmu hukum mempunyai dua aspek, yaitu aspek praktis dan aspek
teoritis.