Grand Syekh Al Azhar Minta Saksi Ahli yang Didatangkan Ahok Kembali ke Mesir
Selasa, 15 November 2016 06:10
istimewa
Grand Syekh Al Azhar
WARTA KOTA, PALMERAH-- Pendamping dan perancang kunjungan Grand Syekh ke Indonesia pada Februari 2016 lalu, Anizar Masyhadi, dalam pesan singkatnya mengungkapkan, ia telah menghubungi penasihat Grand Syekh Muhammad Abdussalam dari Masyikhoh Al Azhar.
Baca: Polisi: Saksi Ahli dari Mesir Adalah Permintaan Ahok
"Grand Syekh meminta dan memerintahkan kepada Grand Mufti Mesir untuk memanggil pulang Syekh Amr Wardani dengan sesegera mungkin, dan tidak ikut mencampuri urusan dalam negeri Indonesia," tulis Anizar dalam pesannya di grup Al Azhar seperti diberitakan Republika.co.id, Senin (14/11).Baca: Kapolri Sebut Ada 20 Saksi Ahli saat Gelar Perkara Kasus Ahok, Besok
Suasana demonstrasi 411 oleh kalangan umat Islam, Jumat (4/11/2016).
Bahkan, sambung Anizar, Grand Syekh Al Azhar Prof Dr Ahmad Thayyib sama sekali tidak tahu menahu tentang kunjungan Syekh Amr Wardani ke Indonesia.
Syekh Amr adalah ulama yang tergabung dalam organisasi Daarul Ifta di Mesir.
Bahkan, sambung Anizar, Grand Syekh Al Azhar Prof Dr Ahmad Thayyib sama sekali tidak tahu menahu tentang kunjungan Syekh Amr Wardani ke Indonesia.
Syekh Amr adalah ulama yang tergabung dalam organisasi Daarul Ifta di Mesir.
Organisasi itu dikenal karena pernah mengeluarkan fatwa yang membolehkan non-Muslim memimpin kaum Muslimin.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan atas nama Mahdi Alkaaf dari FPI Mesir, disebutkan, Syekh Amr diundang oleh pemerintah Indonesia sebagai saksi ahli kasus Ahok untuk menafsirkan surah al-Maidah ayat 51.
Dia dikabarkan akan didampingi penerjemah Prof Dr Amany Lubis.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri akan mendatangkan saksi ahli langsung dari Mesir untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
Saksi ahli tersebut yakni ulama Al-Azhar, Syekh Amr Wardani, yang akan didatangkan ke Jakarta.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan atas nama Mahdi Alkaaf dari FPI Mesir, disebutkan, Syekh Amr diundang oleh pemerintah Indonesia sebagai saksi ahli kasus Ahok untuk menafsirkan surah al-Maidah ayat 51.
Dia dikabarkan akan didampingi penerjemah Prof Dr Amany Lubis.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri akan mendatangkan saksi ahli langsung dari Mesir untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
Saksi ahli tersebut yakni ulama Al-Azhar, Syekh Amr Wardani, yang akan didatangkan ke Jakarta.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, saksi ahli tersebut berkaitan dengan permintaan dari Ahok. Sehingga pihaknya juga mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Itu (permintaan) dari pihak terlapor ya, pihak terlapor kan boleh, seperti Jessica mau ngambil dari Australia, kan silakan, jadi yang dari terlapor ngambil dari Mesir ya silakan, enggak ada masalah," ujar Tito di Mako Brimob Mangga Dua, Depok, Selasa (14/11).
"Itu (permintaan) dari pihak terlapor ya, pihak terlapor kan boleh, seperti Jessica mau ngambil dari Australia, kan silakan, jadi yang dari terlapor ngambil dari Mesir ya silakan, enggak ada masalah," ujar Tito di Mako Brimob Mangga Dua, Depok, Selasa (14/11).
No comments:
Post a Comment