Tuesday, November 22, 2016

BANGSA BUDAK BELIAN AKAN MENDIDIK ANAK-ANAKNYA





Renungan Sejenak Dr.M.Rakib Pekanbaru Riau Indonesia. 2016
PEJILAT

BANGSA BUDAK BELIAN AKAN MENDIDIK ANAK-ANAKNYA DI DALAM ROH PENGHAMBAAN DAN PENJILATAN

Seperti kata Bung Karno, “bangsa budak belian akan mendidik anak-anaknya di dalam roh penghambaan dan penjilatan; bangsa orang merdeka akan mendidik anak-anaknya menjadi orang merdeka”, maka pendidikan hukum yang (cuma) membaca undang-undang hanya akan melahirkan sarjana hukum yang suka mencari celah, lalai, merugikan pencari keadilan, melukai rasa keadilan masyarakat, mengingkari kebenaran hukum dan bahkan membohongi hati nurani(nya) sendiri.
Suatu perbuatan dikatakan telah melanggar hukum, dan dapat di-kenakan sanksi pidana maka harus dipenuhi dua unsur, yakni adanya unsur actus reus atau unsur esensial dari kejahatan (physical element) dan mens rea (mental element) yakni keadaan sikap batin. (Zainal Abidin Farid, 1995:35).
Lebih lanjut Zainal Abidin Farid menyatakan bahwa actus reus merupakan unsur suatu delik, sedangkan mens rea termasuk pertanggungjawaban pembuat.
ASAS LEGALITAS SEBAGAI UKURAN TINDAK PIDANA
Asas legalitas atau Nullum crimen sine lege dan nulla poena sine lege. Asas ini lebih cocok untuk hukum pidana tertulis.
Asas legalitas tersebut menentukan unsur suatu perbuatan dapat dipidana berdasarkan pada aturan-aturan hukum tertulis yang telah menetapkan adanya sanksi pidana.
Beberapa negara baik dalam sistem hukum totaliter dan sistem hukum sosialis, mengakui asas legalitas dan larangan penerapan analogi
Pendapat Muladi (2002:73) tentang asas legalitas menyatakan bahwa:
(1) memperkuat kepastian hukum;
(2) menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa;
(3) mengefektifkan fungsi pencegahan dari sanksi pidana;
(4) mencegah penyalahgunaan kekuasaan; dan
(5) memperkokoh penerapan rule of law.

Ø Perkembangan penerapan asas legalitas di Indonesia, tidak selamanya membatasi kekuasaan negara, karena dalam kasus-kasus tertentu menerapkan asas retroaktif, khususnya kejahatan-kejahatan yang menyangkut hak asasi manusia.
Ø Hubungannya dengan hukum pidana nasional, Muladi (2002:74) menyatakan bahwa penerapan asas legalitas tergantung dari sistem pemerintahan yang berlaku di suatu negara, tergantung pula pada sistem keluarga hukum yang dianut.
Ø Sistem Eropa kontinental cenderung menerapkan asas legalitas lebih kaku daripada penerapannya di negara yang menganut system common law.
Ø Di Negara kontinental, asas legalitas menjadi alat untuk membatasi kekuasaan negara. Di Negara Common Law asas legalitas tidak begitu menonjol, karena prinsip rule of law telah tercapai dengan berkembangnya konsep due process of law
Ø ACTUS NON FACIT REUM NISI MENS SIT REA
Asas tersebut di atas, menyatakan bahwa suatu perbuatan tak dapat menjadikan seseorang bersalah bilamana maksudnya tak bersalah. (Zainal Abidin Farid, 1995: 47)
Di beberapa negara, bahwa perbuatan dan sikap batin seseorang dipersatukan dan menjadi syarat adanya suatu perbuatan pidana. Pendapat Zainal Abidin Farid terhadap asas tersebut ialah unsur actus reus harus didahulukan yaitu perbuatan kriminal (criminal act).
Setelah diketahui adanya perbuatan pidana sesuai rumusan undang-undang barulah diselidiki tentang sikap batin pembuat.
Ketentuan tersebut jelas mendahulukan perbuatan pidana dan kalau terbukti barulah mempertimbangkan tentang kesalahan terdakwa yang merupakan unsur pertanggungjawaban pidana.

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook