Renungan Sejenak Dr.M.Rakib Pekanbaru Riau Indonesia. 2016
PEJILAT
BANGSA BUDAK BELIAN AKAN
MENDIDIK ANAK-ANAKNYA DI DALAM ROH PENGHAMBAAN DAN PENJILATAN
Seperti kata Bung Karno, “bangsa budak belian akan mendidik
anak-anaknya di dalam roh penghambaan dan penjilatan; bangsa orang merdeka akan
mendidik anak-anaknya menjadi orang merdeka”, maka pendidikan hukum yang (cuma)
membaca undang-undang hanya akan melahirkan sarjana hukum yang suka mencari
celah, lalai, merugikan pencari keadilan, melukai rasa keadilan masyarakat,
mengingkari kebenaran hukum dan bahkan membohongi hati nurani(nya) sendiri.
Suatu
perbuatan dikatakan telah melanggar hukum, dan dapat di-kenakan sanksi pidana
maka harus dipenuhi dua unsur, yakni adanya unsur actus reus atau unsur
esensial dari kejahatan (physical element) dan mens rea (mental
element) yakni keadaan sikap batin. (Zainal Abidin Farid, 1995:35).
Lebih
lanjut Zainal Abidin Farid menyatakan bahwa actus reus merupakan unsur
suatu delik, sedangkan mens rea termasuk pertanggungjawaban pembuat.
ASAS LEGALITAS SEBAGAI UKURAN TINDAK PIDANA
Asas
legalitas atau Nullum crimen sine lege dan nulla poena sine lege. Asas
ini lebih cocok untuk hukum pidana tertulis.
Asas
legalitas tersebut menentukan unsur suatu perbuatan dapat dipidana berdasarkan
pada aturan-aturan hukum tertulis yang telah menetapkan adanya sanksi pidana.
Beberapa
negara baik dalam sistem hukum totaliter dan sistem hukum sosialis, mengakui
asas legalitas dan larangan penerapan analogi
Pendapat Muladi (2002:73) tentang
asas legalitas menyatakan bahwa:
(1) memperkuat kepastian hukum;
(2) menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa;
(3) mengefektifkan fungsi pencegahan dari sanksi pidana;
(4) mencegah penyalahgunaan kekuasaan; dan
(5) memperkokoh penerapan rule of law.
Ø Perkembangan penerapan
asas legalitas di Indonesia, tidak selamanya membatasi kekuasaan negara, karena
dalam kasus-kasus tertentu menerapkan asas retroaktif, khususnya
kejahatan-kejahatan yang menyangkut hak asasi manusia.
Ø Hubungannya dengan hukum pidana nasional, Muladi
(2002:74) menyatakan bahwa penerapan asas legalitas tergantung dari sistem
pemerintahan yang berlaku di suatu negara, tergantung pula pada sistem keluarga
hukum yang dianut.
Ø Sistem Eropa kontinental cenderung menerapkan asas
legalitas lebih kaku daripada penerapannya di negara yang menganut system
common law.
Ø Di Negara kontinental, asas legalitas menjadi alat
untuk membatasi kekuasaan negara. Di Negara Common Law asas legalitas
tidak begitu menonjol, karena prinsip rule of law telah tercapai dengan
berkembangnya konsep due process of law
Ø ACTUS NON FACIT REUM NISI MENS SIT REA
Asas
tersebut di atas, menyatakan bahwa suatu perbuatan tak dapat menjadikan
seseorang bersalah bilamana maksudnya tak bersalah. (Zainal Abidin Farid, 1995:
47)
Di
beberapa negara, bahwa perbuatan dan sikap batin seseorang dipersatukan dan
menjadi syarat adanya suatu perbuatan pidana. Pendapat Zainal Abidin Farid
terhadap asas tersebut ialah unsur actus reus harus didahulukan yaitu
perbuatan kriminal (criminal act).
Setelah
diketahui adanya perbuatan pidana sesuai rumusan undang-undang barulah
diselidiki tentang sikap batin pembuat.
Ketentuan
tersebut jelas mendahulukan perbuatan pidana dan kalau terbukti barulah
mempertimbangkan tentang kesalahan terdakwa yang merupakan unsur
pertanggungjawaban pidana.
No comments:
Post a Comment