Monday, November 7, 2016

AYAT YANG DISEBUTKAN AHOK DI PULAU SERIBU Oleh Drs.Muhammad Rakib,S.H.,M.Ag.,Ph.D 1. Apakah QS Al-Maidah :51 dapat dipakai untuk berbohong dan membodoh-bodohi ummat?

MEMBONGKAR MAQOSHID AL-SYARIÄH
AYAT YANG DISEBUTKAN AHOK
DI PULAU SERIBU
Oleh
Drs.Muhammad Rakib,S.H.,M.Ag.,Ph.D
1. Apakah QS Al-Maidah :51 dapat dipakai untuk berbohong dan membodoh-bodohi ummat?
2. Apakah sama analogi pedagang babi yang menyatakan, jangan mau dibohongi dengan memamaki QS al-Maidah : 3 ?
3. Siapa orangnya yang pernah menjadi korban akibat mau dibohongi QS al-Maidah ayat 51
2. Macam-macam maqashid al-syari’ah
1. Memelihara segala sesuatu yang dharuri bagi manusia dalam kehidupannya
Urusan yang dharuri iru adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk hidup manusia yang apabila tidak diperoleh akan mengakibatkan rusaknya sendi-sendi kehidupan sehingga akibatnya akan timbul kekacaunan.[5]
Urusan yang dharuri itu ada 5 macam yaitu:
a). memelihara agama (Hifzh Al-din)
Menjaga atau memelihara agama, berdasarkan kepentingannya, dapat dapat dibedakan menjadi tga peringkat:
a. peringkat dharuriyat
Yaitu: memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan, yang termasuk dalam peringkat primer, seperti melaksankan sholat lima waktu, kalau sholat itu diabaikan maka akan terancam eksistensi agama.
b. peringkat hajiyyat
Yaitu mewlaksanakan ketentuan agama, dengan maksud menghindari kesulitan , seperti sholat jamak dan qashar bagi orang yang sedang berpergian, jika ketentuan ini tidak dilaksanakan maka tidak mengancam eksistensi agama namun hanya akan mempersulit bagi orang tersebut.
c. Peringkat tahsiniyyat
Yatu mengikuti petunjuk agama guna menjunjung tinggi martabat manusia. Misalnya menutup aurat, membersihkan badan dan lain-lain.
b). Menjaga Jiwa(Hifz Al Nafs)
Juga terbagi kedalam tiga bagian:
a. tingkat dharuriyat
Seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup. Jika ini diabaikan maka akan terancam hidup manusia itu sendiri.
b. Tingkat hajiyyat
Seperti diperbolehkan berburu binatang utuk menikmati makanan yag lezat dan halal, tapi jia ini diabaikan maka tidak akan mengancam hidup tetapi hanya mempersulit hidupnya.
c. tingkat tahsiniyyat
Seperti ditetapkanya tata cara makan dan minum. Jika ini tidak terlaksana maka tidak akan mengancam eksistensi jiwa dan juga tidak akan mempersulit kehidupan seseorang.
c). memelihara akal (Hifzh al-aql)
dilihat dari segi kepentingannya maka dapat dibedakan menjadi tiga pula yaitu:
a. tingkat dharuriyat
seperti diharamkan minuman keras. Jika ini tidak diindahkan maka akan berakibat terancamnya eksistensi akal.
b. tingkat hajiyyat
seperti dianjurkan menuntut ilmu. Sekiranya hal itu tidak dilakukan, maka tidak akan merusak akal, tetapi akan mempersulit seseorang dalam kaitanya dengan pengembangan ilmu pengetahuan.
c. tingkat tahsiniyyat
menghidarkan diri dari mengkhayal ataumendengarkan sesuatu yan tidak berfaidah. Hal ini erat kaitanya denganetika dan tidak akan mengancameksisitensi akal secara langsung.
d). memelihara keturunan (Hifzh al-Nasl)
Ditinjau dari segi kebutuhannya dapat dibedakan menjadi tiga bagian yakni:
a. tingkat dharuriyat
seperti disyariatkan nikah dan dilarang berzina. Kalau kegiatan ini diabaikan maka eksistensi keturunan akan terancam.
b. tingkat hajiyyat
seperti ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar bagi suami pada waktu akad nikah. Jika mahar itu tidak disebutkan pada waktu akad nikah maka suami akan mengalami kesulitan, karena ia harus membayar mahar misl.
c. tingkat tahsiniyyat
Seperti disyariatkan khitbah atau walimah dalam perkawinan. Jika hal ini diabaikan maka tidak akan mengancam eksisitensi keturunan dan tidak pula mempersulit orang yang melakukan perkawinan.
e). Memelihara Harta (Hifzh al-Mal)
Dilihat dari segi kepentingannya, maka dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
a. tingkat dharuriyat
seperti syariat tentang cara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah. Apabila aturan ini dilanggar maka akibatnya akan terancam eksistensi harta.
b. tingkat hajiyyat
seperti jual beli dengan cara salam. jika ini tidak dipakai maka hanya akan mempersulit orang yang memerlukan modal.
c. tingkat tahsiniyyat
seperti ketentuan tentang menghindarkan diri daripengecohan atau penipuan. Hal ini juga berpengaruh pada sah tidaknya jual beli itu, sebab peringkat yang ketiga ini juga merupakan syarat adanya peringkat kedua dan pertama.
2. Menyempurnakan segala yang dihayati manusia
Urusan yang dihayati manusia itu ialah:segala sesuatu yang diperlukan manusia untuk memudahkan urusan dan mmenanggung kesukaran. Kesukaran taklif dan beban hidup. Apabila urusan itu tidak diperoleh, tidak menimbulkan kekacauan, melainkan hanya tertimpa kesempitan dan kesukaran saja.
Urusan yang dihayati dalam pengertian ini meliputi: hal yang meringankan kesukaran taklif.
3. Mewujudkan keindahan bagi perseorangan dan bagi masyarakat.
Yang dikehendaki dengan urusan–urusan yang mengindahkan ialah: segala yang diperlukan oleh rasa kemanusiaan, kesusilaan dan eseragaman hidup. Apabila tuntutan ini tidak terpenuhi maka tidak akan mengalami kerusakan peraturan hidup. Contohnya dalam soal akhlak dan adat istiadat.
c. Tingkatan maqashid al-syari’ah.
1). Kebutuhan dharuriyat
Ialah: tingkatan kebutuhan yang harus ada atau disebut degan kebtuhan primer. Bila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka akan terancam keselamatan umat manusia.
Menurut Al-Syatibi ada lima hal yang termasuk dalam kategori kebutuhan dharuriyat ini yaitu: seperti yang telah disebutkan diatas, yakni: memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan harta. Untukmemelihara lima pokok inilah syariat islam diturunkan.
Setiap ayat yang berkaitan dengan hukum bila diteliti dan dikaji secara mendalam akan ditemukan alasan pembentukan yang tidak lain adalah untuk memelihara lima hal pokok diatas. Seperti firman Allah surat Al-baqarah ayat 193 yaitu dalam hal mewajibkan jihad.
öNèdqè=ÏG»s%ur 4Ó®Lym Ÿw tbqä3s? ×poY÷FÏù tbqä3tƒurßûïÏe$!$# ¬! ( ÈbÎ*sù (#öqpktJR$# Ÿxsù tbºurô‰ãã žwÎ) ’n?tãtûüÏHÍ>»©à9$# ÇÊÒÌÈ
Artinya: dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu semata-mata hanya Allah(surat Al-Baqarah ayat 193).
Dari ayat tersebut dapat diketahui tujuan disyariatkan perang adalah: untuk melancarkan jalan dakwah jika terjadi gangguan serta untuk mengajak umat manusia untuk menyembah Allah.
2). Kebutuhan Hijayat
Kebutuhan Hijayat ialah: kebutuhan-kebutuhan sekunder, dimana bila terwujudkan sampai mengancam keselamatan seseorang atau umat. Namun akan mengalami kesulitan sehingga syariat islam menghilangkan segala kesulitan itu, yaitu dengan adanya hukum rukhsyah (keringanan).
Misalnya: islam membolehkan tidak puasa bagi orang yang melakukan perjalanan dalam jarak tertentu dengan syarat diganti pada hari yang lain dan begitu juga halnya dengan orang yang sakit.[6]
Begitu juga dalam lapangan muamalat, yaitu: diperbolehkannya banyak bentuk transaksi yang dibutuhkan manusia, seperti: mudharabah(berniaga dengan modal orang lain dengan perjnjian bagi laba), syirkah, muzaraah dan lain-lain.
Jadi kebutuhan hajiyat ini yaitu: kebutuhan sekunder yang bila tidak terpenuhi maka tidak sampai mengancam kemaslahatan umat, tapi akan mendatangkan kesukaran dan kesulitan.
SukaTunjukkan lebih banyak tanggapan
Komentari

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook