EQUALITY
BEFORE OF THE LAW
Renungan
Dr.Haji M.Rakib Jamari, S.H.,M.Ag. Pekanbaru Riau Indonesia.
Sangat menarik untuk dipahami, tentang persamaan
di Depan Hukum (equality before of the law) di aula Pengayoman jalan Putri
Hijau No. 4 Medan, Kamis (01/12). Narasumber dalam kegiatan ini Staf Ahli
Menteri Bidang Pengembangan Budaya dan Hukum, Prof. Dr. Ramli Hutabarat
(Kabalitbang HAM) dan Dra. Eva Gantini M.Si (Kasubbid Penguatan HAM II Dirjen
HAM). Hadir dalam acara Kepala Kantor Wilayah (Baldwin Simatupang,
Bc.IP.SH.MH), para kepala Divisi, undangan dari Pemprov/ Pemkot, LSM, UPT
Pemasyarakatan, Imigrasi, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan,
Pengadilan, dan Perguruan Tinggi Medan dan sekitarnya.
Dalam paparannya Eva Gantini
menyampaikan bahwa ada 8 prinsip/ karakteristik Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu :
Universality, Inalienability, Indivisibilty, Interdependency, Equality, Tidak
Diskriminatif, Participation, dan Pertanggungjawaban. Lebih jauh beliau
menyampaikan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hokum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
Pada kesempatan yang sama
Kabalitbang HAM juga menyampaikan, persamaan di depan hukum merupakan salah
satu prinsip yang dianut oleh suatu negara hukum yang demokratis. Persamaan
didepan hukum itu sendiri juga merupakan salah satu hak asasi manusia yang
dilindungi oleh konstitusi. Oleh karena itu setiap warga negara selalu mendapat
tempat yang sama di depan hukum. Artinya, siapa pun warga negara yang tinggal
dalam suatu negara diperlakukan sama satu sama lain baik dalam memperoleh hak
sebagai warga negara maupun diperlakukan di hadapan hukum. Taat kepada hukum
berarti menjunjung tinggi hukum, mengambil keputusan-keputusan jabatan menurut
hati nuraninya, sesuai dengan hukum. Ketaatan terhadap hukum meliputi komitmen
semua warga negara, tidak ada diskriminasi terhadap keataan hukum. Artinya tidak
ada yang kebal terhadap hukum sehingga dalam negara hukum tidak ada warga
negara yang istimewa apakah dia sipil atau militer. Dalam pandangan umum, aspek
persamaan di depan hukum dimaknai sebagai ketetapan bahwa tiap orang yang
melakukan kesalahan yang sama, ketika berada dalam kondisi yang sama, harus
dihukum dengan hukuman yang sama, sekalipun mereka berasal dari status sosial
yang berbeda. Humas Kanwil
No comments:
Post a Comment