About Annslag (Makar)
Pimpinan MKS & Partner
H. M. Kamal Singadirata, S.H.,M.H
Pimpinan MKS & Partner
H. M. Kamal Singadirata, S.H.,M.H
Menurut Ensiklopedia Hukum Islam, kata makar berasal dari Bahasa Arab al-makr yang sama artinya dengan tipu daya/tipu muslihat atau rencana jahat. Secara semantik makar mengandung arti: akal busuk, perbuatan dengan maksud hendak menyerang orang dan perbuatan menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Perbuatan makar dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang didahului dengan konspirasi politik, mufakat jahat dan intrik untuk mencapai tujuan politiknya. Makar adalah suatu perbuatan atau usaha untuk menentang atau membunuh seseorang yang tidak disenangi atau dianggap musuh/saingan, baik dalam hal agama maupun keduniawian dengan cara tipu daya, tipu muslihat atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan Agama Islam. Karena itu, makar haram hukumnya.
Merujuk pada hukum positif berdasarkan azas nulum delictum nulla poena sine previa lege poenali (Pasal 1 Ayat 1 KUHP), perbuatan makar secara normatif telah tercantum dalam Pasal 104, 106, 107, 108 dan 110 sebagai berikut : Pasal 104, perbuatan dapat dikatakan makar harus mengandung maksud/niat untuk membunuh presiden atau wakil presiden atau merampas kemerdekaan presiden atau wakil presiden atau mengakibatkan presiden atau wakil presiden tidak cakap menjalankan tugasnya.
Pasal 106, suatu perbuatan dapat dikategorikan makar harus mengandung maksud/niat supaya wilayah Republik Indonesia sebagian atau seluruhnya dikuasai musuh atau pihak asing atau memisahkan sebagian wilayah negara Republik Indonesia dengan wilayah lainnya secara ilegal (separatis).
Pasal 107, suatu perbuatan dapat dikategorikan makar harus mengandung maksud/niat untuk menggulingkan pemerintahan dengan cara yang tidak sah.
Pasal 108, perbuatan dapat dikategorikan makar harus mengandung maksud/niat dari seseorang atau sekelompok orang mengadakan perlawanan bersenjata terhadap pemerintahan yang sah (pemberontakan bersenjata).
Pasal 110, perbuatan dapat dikategorikan makar harus mengandung maksud/niat adanya pemufakatan jahat dari sekelompok orang yang didahului oleh adanya konspirasi politik, agitasi dan provokasi.
Pengertian lain, makar (aanslag) adalah suatu tindakan penyerangan secara sepihak terhadap penguasa umum dengan maksud supaya sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebahagian wilayah dari negara lain.
Makar diatur dalam Pasal 104 hingga Pasal 129 KUHPidana. Dalam Pengertian lain, makar juga bisa diklasifikasikan sebagai : kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden (kejahatan terhadap negara dan/atau wakil kepala negara sahabat), kejahatan terhadap pemerintahan yang sah atau badan-badan pemerintah, menjadi mata-mata musuh, perlawanan terhadap pegawai pemerintah, pemberontakkan dan perbuatan lain yang ‘merugikan’ kepentingan negara.
Makar juga kerap kali dimaknai sebagai penyerangan dan subjek penyerangan ditujukan kepada pemerintah (kepala negara dan wakilnya) dengan motif utama, membuat subjek tidak cakap memerintah, merampas kemerdekaan, menggulingkan pemerintah, mengubah sistem pemerintahan dengan cara yang tidak sah, merusak kedaulatan negara dengan menaklukkan atau memisahkan sebagian negara untuk diserahkan kepada pemerintahan lain atau dijadikan negara yang berdiri sendiri.
Perbuatan makar dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang didahului dengan konspirasi politik, mufakat jahat dan intrik untuk mencapai tujuan politiknya. Makar adalah suatu perbuatan atau usaha untuk menentang atau membunuh seseorang yang tidak disenangi atau dianggap musuh/saingan, baik dalam hal agama maupun keduniawian dengan cara tipu daya, tipu muslihat atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan Agama Islam. Karena itu, makar haram hukumnya.
Merujuk pada hukum positif berdasarkan azas nulum delictum nulla poena sine previa lege poenali (Pasal 1 Ayat 1 KUHP), perbuatan makar secara normatif telah tercantum dalam Pasal 104, 106, 107, 108 dan 110 sebagai berikut : Pasal 104, perbuatan dapat dikatakan makar harus mengandung maksud/niat untuk membunuh presiden atau wakil presiden atau merampas kemerdekaan presiden atau wakil presiden atau mengakibatkan presiden atau wakil presiden tidak cakap menjalankan tugasnya.
Pasal 106, suatu perbuatan dapat dikategorikan makar harus mengandung maksud/niat supaya wilayah Republik Indonesia sebagian atau seluruhnya dikuasai musuh atau pihak asing atau memisahkan sebagian wilayah negara Republik Indonesia dengan wilayah lainnya secara ilegal (separatis).
Pasal 107, suatu perbuatan dapat dikategorikan makar harus mengandung maksud/niat untuk menggulingkan pemerintahan dengan cara yang tidak sah.
Pasal 108, perbuatan dapat dikategorikan makar harus mengandung maksud/niat dari seseorang atau sekelompok orang mengadakan perlawanan bersenjata terhadap pemerintahan yang sah (pemberontakan bersenjata).
Pasal 110, perbuatan dapat dikategorikan makar harus mengandung maksud/niat adanya pemufakatan jahat dari sekelompok orang yang didahului oleh adanya konspirasi politik, agitasi dan provokasi.
Pengertian lain, makar (aanslag) adalah suatu tindakan penyerangan secara sepihak terhadap penguasa umum dengan maksud supaya sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebahagian wilayah dari negara lain.
Makar diatur dalam Pasal 104 hingga Pasal 129 KUHPidana. Dalam Pengertian lain, makar juga bisa diklasifikasikan sebagai : kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden (kejahatan terhadap negara dan/atau wakil kepala negara sahabat), kejahatan terhadap pemerintahan yang sah atau badan-badan pemerintah, menjadi mata-mata musuh, perlawanan terhadap pegawai pemerintah, pemberontakkan dan perbuatan lain yang ‘merugikan’ kepentingan negara.
Makar juga kerap kali dimaknai sebagai penyerangan dan subjek penyerangan ditujukan kepada pemerintah (kepala negara dan wakilnya) dengan motif utama, membuat subjek tidak cakap memerintah, merampas kemerdekaan, menggulingkan pemerintah, mengubah sistem pemerintahan dengan cara yang tidak sah, merusak kedaulatan negara dengan menaklukkan atau memisahkan sebagian negara untuk diserahkan kepada pemerintahan lain atau dijadikan negara yang berdiri sendiri.
Ini foto M.Rakib yang melacak beberapa istilah hukum yang lagi hanngat sekarang ini. Lalu menemukan tulisan H>M> Kamal, terima kasih Pak Kamal, engkau menambah wawasanku.
No comments:
Post a Comment