M.Rakib terkejut,
baru belajar Hukum Keluarga
Di UIN Suska Riau 2015
Al-Ahwal
Al-Syakhsiyah adalah istilah bagi keseluruhan hukum yang menyangkut
masalah keluarga dan peradilan Islam seperti hukum perkawinan, kewarisan,
wasiat dan Peradilan Agama. Pada awalnya pembahasan hukum-hukum tersebut
terdapat pada bab-bab fiqh yang terpisah. Baru kemudian pada paruh kedua abad
ke-19 hukum-hukum yang dikategorikan hukum keluarga dihimpun dalam satu kajian
khusus, Al-Ahwal Al-Syakhsiyah.
Mengingat
luasnya bidang garapan dan
peluang kerja pada Jurusan/Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah (Hukum
Keluarga Islam), maka diperlukan spesifikasi ke- ilmuan yang dimiliki
mahasiswa. Spesifikasi keilmuan ini bukanmerupakanpembatasanpeluangkerja,
tetapiupaya untuk memberikan kompetensi yang lebih profesional ke_ pada bidang
keilmuan yang diminati mahasiswa, karena se- mua mahasiswa yang memilih
konsentrasi apapun masih te- tap memiliki peluang kerja yang ditawarkan pada
Jurusan/ Program Studi ini.
Guna menindaklanjuti usaha di atas dan berdasarkan Surat Keputusan Rektor UniversitasIslam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang No. Un.3/PP.00.9/2656/2010, maka Jurusan/Program Studi Al Ahwal Al Syakhshiyyah (Hukum Keluarga Islam)mulai tahun akademik 2011/2012 membuka enam konsentrasi sebagai berikut:
Jurusan ini memiliki dua program studi; Program Studi Hukum
Keluarga Islam dan Program Studi Peradilan Islam.
Tujuan
- Menguasai dasar ilmiah dan keterampilan bidang keahlian Hukum Keluarga dan Peradilan Islam sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan cara penyelesaian masalah dalam bidang keahliannya.
- Mampu menerapkan keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama.
- Mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan diri dan berkarya di bidang keahlian Hukum Keluarga dan Peradilan Islam dalam kehidupan bersama di masyarakat.
- Mampu mengikuti perkembangan ilmu di bidang keahlian Hukum Keluar-ga dan Peradilan Islam.
Kompetensi
- Memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang Hukum Keluarga Islam, yang meliputi hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, shadaqah, wakaf, dan urusan haji, serta memahami pranata hukum Islam Iainnya (Program Studi Hukum Keluarga Islam).
- Memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang Peradilan Agama di Pengadilan Agama (Program Studi Peradilan Islam).
KESIMPULAN
1. Hukum keluarga dimulai pada abad ke – 19
. Sebelumnya hukum orang dan hukum keluarga ada
di berbagai buku fikih. Penerapan hukum keluarga di Kerajaan Turki Usmani
dimulai sejak al-ahwal al-syakhshiyyah dikodifikasikan pada tahun 1917, yang
diberi nama Qanun Huquq al-A’ilah
al-Usmaniy (undang-undang hak keluarga di Turki Usmani). Hukum tersebut
berlaku untuk seluruh wilayah kerajaan Turki Usmani, kecuali Mesir yang diberi
otonomi penuh pada tahun 1805 dan memerdekakan diri dari kekuasaan Turki pada
tahun 1873.
Keistimewaan Qanun
Huquq al-A’ilah al-Usmaniy ini adalah bahwa hukum yang terkandung
di dalamnya tidak lagi terikat pada Mazhab Hanafi (mazhab resmi Negara), tetapi
merupakan gabungan dari pendapat-pendapat terkuat dari 4 mazhab (Hanafi,
Maliki, Syafi’iy dan Hambali). Selain itu, dalam beberapa hal ditemukan
beberapa perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika
masyarakat.
5.
Di Indonesia,
persoalan al-ahwal al-syakhshiyyah telah dikodifikasikan melalui Kompilasi
Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan berdasarkan Inpres No. 1/1991 dan Kep.
Menteri agama No. 154/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Secara garis
besarnya, KHI dibagi menjadi tiga bagian (disebut dengan istilah Buku) yang
mengatur tiga persoalan utama, yaitu Buku I tentang perkawinan dan berbagai
aspeknya, Buku II tentang pembagian harta warisan, dan Buku III tentang hukum
perwakafan.
2. Ali Affandi mengatakan
bahwa hukum keluarga diartikan sebagai
“Keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan
kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan
orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tak hadir)” Ada dua pokok kajian
dalam definisi hukum keluarga yang dikemukakan oleh Ali Affandi, yaitu mengatur
hubungan hukum yang berkaitan (1) kekeluargaan sedarah adalah pertalian
keluarga yang terdapat pada beberapa pada beberapa orang yang mempunyai leluhur
sama, dan (2) perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena
perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dari istri (suami).
6.
3. Sumber hukum
keluarga diperoleh dari : (1) hukum keluarga tertulis, yaitu kaidah – kaidah
hukum yang bersumber dari UU, yurisprudensi, dan traktat. (2) hukum keluarga
tidak tertulis, yaitu kaidah – kaidah hukum keluarga yang timbul, tumbuh, dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat (hukum adat)
7.
4. Hukum adat lahir dan dipelihara oleh
keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang
berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu
pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal pertentangan
kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang
keputusan-keputusan tersebut karena kesewenangan atau kurang pengertian tidak
bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, melainkan senafas dan seirama
dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya
ditoleransi.
8.
Hukum adat
yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk
keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (kekuasaan tidak terbatas pada dua
kekuasaan saja, eksekutif dan yudikatif) tersebut. Keputusan tersebut tidak
hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga diluar itu
didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan ini diambil berdasarkan
nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan
anggota-anggota persekutuan tersebut. Penegak hukum adat adalah pemuka adat
sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan
masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
terima kasih atas informasinya keren
ReplyDeleteDep. Perdata FH UII Selenggarakan Kuliah Umum Hadapi MEA Soal Perlindungan Konsumen