14 HARI SAMPAI SETAHUN
BOLEH JAMA” DAN “QOSHOR”
Catatan kecilku Dr.Rakib Jamari, S.H. Pekanbaru Riau
Imam Al-Turmudzi dalam kitab sunan-nya meriwayatkan
beberapa hadits perihal batasan hari di mana seorang musafir tidak lagi
mendapatkan rukhshoh, lalu berliau menutup dengan perkataan bahwa ulama telah berijma'
bahwa bagi siapa yang tidak berniat mukim dan tidak menentukan jumlah hari
singgahnya, mereka tetap mendapatkan rukhshoh Qashar
dan jama' sholat, walaupun lamanya sampai tahunan. (Sunan Al-Tirmidzi
2/431)
Sudah Menentukan/Ditentukan Jumlah
Hari
Misalnya ada pegawai
LPMP Riau yang ditugaskan oleh kantor
atau perusahaan untuk pergi dinas luar kota, dan pihak kantor sudah menentukan
berapa hari ia berada di lokasi tujuan itu.
Atau juga orang yang bepergian berlibur dari Riau ke Sumatra
Barat, dan mereka sudah membuat jadwal kapan harus kembali pulang ke Pekabaru.
Berarti mereka juga sudah menentukan akan berapa lama ia berada di lokasi
tujuan safar itu.
Intinya pada poin ini adalah seorang
yang melakukan perjalanan jauh tidak untuk tujuan mukim dan ia sudah menentukan
berapa lama ia akan singgah/tinggal di lokasi tujuannya itu, apapun jenis
pekerjaan dan kebutuhan. Intinya jumlah harinya sudah ditentukan.
Untuk jenis safar seperti ini, ulama
4 madzhab sepakat untuk membatasi jumlah hari mereka yang mana mereka boleh qashar dan jama' sholat, namun
terlarang jika mereka sudah melewati batas harirukhshoh tersebut.
Kenapa dibatasi?
Dalam surat An-Nisa' ayat 101, Allah
swt menyebutkan bahwa seorang yang sedang dalam perjalanan boleh untuk meng-qashar sholat:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
"dan jika kalian 'memukul' bumi
(melakukan perjalanan) maka tidak ada dosa bagi kalian untuk mengqashar
sholat"
Dalam ayat ini, Allah swt mengkaitkan
kebolehan qashar yang merupakan rukhshoh dengan sifatDhoroba fil-Ardh (memukul di atas bumi), maksudnya ialah melakukan perjalanan jauh. Artinya kebolehan
qasahar itu ada jika ada perjalanan.
Dari ayat ini, ulama menyimpulkan,
maka ketika seseorang tidak lagi dhoroba fil-Ard
(mumukul bumi), atau tidak lagi
dalam perjalanan, maka tidak ada lagi keringanan meng-qashar sholat. Ditambah lagi dengan ayat lain sebelumnya di ayat 103:
فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Kalau kalian sudah dalam
keadaan yang tenang, maka kerjakanlah sholat (dengan sempurna), sesungguhnya
kewajiban sholat bagi orang mukmin itu sudah ditentukan waktu-waktunya"
Dulu orang yang dalam perang mendapat
keringanan untuk melakukan sholat dalam keadaan semampunya yang tidak sempurna.
Lalu Allah memerintahkan untuk mengerjakan sholat dengan keadaan yang sempurna
jika memang sudah dalam keadaan tenang (tidak berperang). Maka begitu pula
orang yang safar yang mendapat keringan potongan rokaat ketika safar, ia tidak
lagi mendapat keringanan potongan rokaat ketika sudah tidak safar lagi.
Makin dikuatkan dengan banyaknya
riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi saw tidak lagi mengqashar sholat ketika ia sudah di mekkah (bersafar dari madinah) ketika
fathu makkah atau juga ketika ia umrah bersama para sahabat.
Batasan Jumlah Hari Rukhshoh
Setelah ulama 4 madzhab ini
bersepakat bahwa ada batasan hari di mana seorang musafir tidak boleh lagi mengqashar dan men-jama' sholatnya setelah
melewati batas itu, mereka berselisih pendapat tentang jumlah hari yang menjadi
batas rukhshoh itu.
Imam Ibnu Rusy dalam kitabnya bidayah Al-Mujtahid (138-139), menjelaskan perbedaan ulama 4 madzhab dalam hal batasan jumlah
hari rukhshoh bagi seorang
musafir.
1. Al-Hanafiyah: 14 hari. Hari ke-15 hilang rukhshoh dan mulai sholat
sempurna tanpa jama' danqashar.
2. Al-Malikiyah & Al-Syafiiyah: 3 Hari. Setelah 3 hari (hari keemapat) musafir harus sholat sempurna,
tidak jama' dan tidak qashar.
3. Al-Hanabilah: 4 hari. Hari Ke-5 tidak ada
lagi rukhshoh.
Al-Hanafiyah (14 Hari)
Imam Ibnu Abdin dalam hasyiyahnya (Radd
Al-Muhtar 2/125) bahwa
batasan seseorang boleh qashardan jama' sholat dalam
keadaan musafir itu adalah 14 hari. Jadi ketika ia sudah meniatkan untuk
singgal lebih dari 14 hari, maka di hari ke-15, ia sudah tidak bisa lagi
mendapatkan rukhshoh jamadan juga qasahr sholat.
No comments:
Post a Comment