Saturday, July 20, 2013

MENIKMATI INDAHNYA TEKNANAN DISKRIMINASI WIDYAISWARA


Diskriminasi adalah perbedaan.


Sedangkan menurut istilah diskriminasi adalah bersikap membeda-bedakan atau memisahkan antara sesama manusia, baik karena perbedaan derajat, suku, bangsa, warna kulit, jenis kelamin, usia, golongan, ideologi dan sebagainya.






             Menurut George A Theodorson dan Achilles George Theodorson dalam A Modern Dictionary of Sosiology mengartikan bahwa diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan atau kelompok berdasarkan sesuatu,biasanya bersifat katagorikal, atau atribut – atribut khas berdasarkan suku, bangsa, agama atau  kenggotaan  kelas – kelas sosial.
Adapun contoh perbuatan diskriminasi yaitu :
a.              Sebagian masyarakat yang menempatkan laki-laki lebih tinggi daripada perempuan.
b.             Adanya jurang pemisah antara orang kaya dengan orang miskin.
c.              Di Amerika Serikat, adanya penggolongan antara orang yang berkulit putih dengan orang yang berkulit hitam ( orang Negro ),Orang kulit putih beranggapan bahwa mereka adalah orang pribumi.Sedangkan orang Negro dianggap sebagai budak dan merupakan sumber kerusuhan dan kekacauan.
d.             Stevan   yang beragama Kristen enggan berteman dengan Yusuf yang beragama islam.Hal ini dikarenakan perbedaan agama

Adapun dampak negatif diskriminasi,yaitu :
a.       Mengakibatkan munculnya sifat yang buruk yaitu kecongkakan atau kesombongan.
b.        Membanggakan diri sendiri dan meremehkan orang lain
c.         Memunculkan sikap apatis (sifat masa bodoh) yang menumbuhkan kehancuran tatanan masyarakat
d.        Manusia terkoyak-koyak pada golongannya sendiri
e.   Sikap dan Perilaku Muslim yang Menjauhi Sifat Hasud, Riya' dan Zalim, dan Diskriminasi
1.    Selalu meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah Swt
2.    Selalu mensyukuri nikmat dan karunia Allah Swt yang diberikan dan menyadari bahwa Allah Swt memberikan nilai lebih antara satu dengan yang lain.
3.    Selalu menanamkan komitmen pribadi dalam setiap tindakannya dalam pergaulan di masyarakat; yaitu menjadikan dirinya sebagai penyuluh, bukan hakim, menjadikan dirinya sebagai seorang model muslim yang istiqomah, bukan menjadi pengecam saudaranya, menjadikan dirinya bagian menjadi solusi dan bukan bagian dari masalah, dan menjadikan setiap usahanya membawa manfaat bukan mudharat.

4) Menyadari bahwa yang membedakan manusia di sisi Allah adalah kualitas ketaqwaan
mereka.
b.      Melihat  keragaman ciptaan, bangsa dan suku adalah sesuatu yang wajar dan niscaya.
c.       Allah tidak melihat kemuliaan seseorang dari penampilan luar.
d.      Membiasakan diri menghindari sifat-sifat  saling merendahkan, saling mencela, saling
       memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan, saling berperasangka jelek (saling 
       curiga), saling mencari-cari kejelekan orang lain, saling menggunjig

Al Baqoroh 109

وَدَّ كَثِيرٌ مِّنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُم مِّن بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّاراً حَسَداً مِّنْ عِندِ أَنفُسِهِم مِّن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ فَاعْفُواْ وَاصْفَحُواْ حَتَّى يَأْتِيَ اللّهُ بِأَمْرِهِ إِنَّ اللّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

[Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kalian kepada kekafiran setelah kalian beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Berhubungan dengan dengki
Yakni ketidakinginan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani)  akan “di turunkannya suatu kebaikan kepada (kaum Mukmin) dari tuhannya”

Berkaitan dengan Riya
Orang2 Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) karena ingin mengharap pujian dan sanjungan dari orang lain. Ingin di anggap bahwa Orang2 Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) adalah orang yang benar. Karena kecerdasannya
Berkaitan dengan Zholim
Orang2 Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) ingin menjadikan orang beriman menjadi orang yang tiak mematuhi perintah Allah. Dan ingin memasukan orang beriman ke dalam golongan orang yang musrik .
Berkaitan dengan Diskriminasi
Allah memperingatkan kepada kita agar tidak termasuk ke dalam golongan musyrik

An-Nissa 142

142. Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka[364]. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya[365] (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali[366].

Berkaitan dengan Riya
Seseorang jika mendirikan sholat hanya semata karena manusia.
Meeka dalam pengakuan beriman, sebab itu mereka dilayani sebagai melayani para mukmin.

Surat Al-Mā`ūn 1-7
1.      Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?
2.      Itulah orang yang menghardik anak yatim
3.      dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.  
4.      Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat
5.      (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya
6.      orang-orang yang berbuat riya
7.      dan enggan (menolong dengan) barang berguna


Berkaitan dengan Riya
Beribadah keapada allah semata untuk karena mendapatkan perhatian terhadap manusia.
Memberikan sedekah kepada orang miskin, kemudian ingin mendapat sanjungan atau pujian
Berkaitan dengan Zholim
Orang yang menguras kehormatan, maupun berbuat semena-mena terhadap orang miskin.



Asy Syu'araa' 42


Fir'aun menjawab: "Ya, kalau demikian, sesungguhnya kamu sekalian benar-benar akan menjadi orang yang didekatkan (kepadaku)."

Berhubungan dengan dengki
Firaun tidak senang dan berbuat sesuatu kepada nabi Musa, agar sihir dari firaun menang

Berkaitan dengan Riya
Firaun telah menganggap dirinya adalah tuhan. Maka firaun menyuruh kepada umat lainnya untuk menyembah firaun. Padahal firaun adalah termasuk orang yang musrik

Berkaitan dengan Zholim
Firaun membunuh semua anak laki-laki pada saat jamannya
Firaun membakar nabi Musa As.
Menghukum orang yang tidak bersalah.


DISKRIMINASI DAN PERAMPASAN HAK
DI KALANGAN DOSEN DAN   WIDYAISWARA

1.Tidak diberi kesempatan

Widyaiswara dan dosen, yang mengkritik
Haknya dirampas, dengan cara yang baik
Diskriminasipun, datang mencekik,
Bertahun-tahun, tidak terusik.
  
Sudah terjadi, perampasan hak,
Tapi tiada, yang bergerak.
Masihmenimbang, masak-masak,
Agar perubahan, segera berpihak.

Maklumlah terkadang orang  suka mengeluh dan mengkritik suatu sistem atau hal yang terkesan tidak adil dan diskriminatif dalam. Maksudnya bukan untuk menghina, tetapi sekedar mengekspresikan pikiran dan perasaan saya semata agar orang lain tahu apa yang saya pikirkan dan rasakan. Bagus lagi jika terjadi diskusi sehingga masing-masing memiliki bahan evaluasi dan ide-ide untuk memperbaiki diri.

Namun apa yang dipikir pembaca, mungkin akan jauh berbeda dengan apa yang si penulis pikirkan. Apalagi karakter setiap orang berbeda-beda, ada yang mudah tersinggung, tapi ada juga yang pemaaf. Ada yang bisa menerima kritik, tapi ada juga yang anti kritik.


Tujuan ideal UU-ITE sebenarnya sangat baik yaitu  untuk mewujudkan suatu kondisi perilaku masyarakat yang santun, tertib dan teratur dalam menggunakan media elektronik, seperti internet. Namun jika UU-ITE ini justru membuat situasi dan kondisi masyarakat internet menjadi resah dan tidak nyaman. Bisa jadi ini merupakan satu indikator bahwa ada yang salah dari UU-ITE ini.

Kira-kira sebulan yang lalu, ada pengalaman dalam suatu milis yang saya ikuti. Seorang anggota milis menyebarkan berita tentang pencabutan IMB suatu tempat ibadah. Menurut saya sih, email ini masih wajar-wajar saja karena si pengirim mengeluhkan diskriminasi penguasa.

Namun beberapa anggota milis langsung menanggapi dengan ketus dan menganggapnya sebagai penistaan suatu agama dan pencemaran nama baik. Ujung-ujungnya si pengirim terancam dituntut melalui pasal 27 ayat 3 UU no 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bunyi Pasal 27 ayat 3  adalah sebagai berikut :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sanksi pelanggaran pasal  disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Menurut saya, seperti halnya porno dan tidak porno, maka merasa terhina atau tidak terhina juga berada dalam domain yang sama yaitu subjektifitas. Tiap orang tentunya akan berbeda-beda merasakannya. Tergantung apakah orang tersebut pendendam atau pemaaf, dan penerima kritik atau antikritik.

Pasal penghinaan atau pencemaran nama baik bisa dikatakan pasal karet, pasal yang dapat ditarik-tarik seenaknya. Orang hukum mungkin mengatakannya sebagai hal yang tidak memiliki kepastian hukum. Belum lagi pasal ini ternyata juga sudah dibahas dalam undang-undang yang lain yaitu KUHP Pasal 311.

Saling tindih suatu aturan yang sama membuat UU menjadi tidak efisien. Semoga saja ini bukan karena para pembuatnya memiliki OCD (Obsessive Compulsive Disorder). Lalu masalah hukuman yang begitu berat yaitu 1 milyar rupiah. Apa dasarnya? Mungkin bagi orang kaya, 1 M itu bisa dibayar. Tapi buat 15,42 % (Data BPS, Maret 2008) orang miskin di Indonesia, belum lagi ditambah orang tingkat ekonomi menengah kebawah. Uang 1 milyar itu sangatlah tidak terjangkau.

Apa mungkin pesan implisit  dari Pasal 27 ayat 3 UU-ITE ini adalah orang miskin dilarang menghina dan mengkritik di internet?

Baiklah, Saya masih miskin saat ini. Saya tidak punya uang 1 milyar untuk menebus harga diri seseorang/sesuatu yang merasa dicemarkan dalam tulisan-tulisan saya. Saya juga tidak cukup punya waktu untuk kehilangan 6 tahun dipenjara karena unfinished tasks saya sudah sangat banyak.

Namun apa mau dikata, UU-ITE telah ditetapkan bahkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak pengujian pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sekali lagi orang miskin (yang tak punya 1 milyar) mungkin tinggal menunggu belas kasihan sistem keadilan yang berpihak pada para penguasa uang..


Sejak  Undang-Undang Tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU-ITE) ditetapkan pada April 2008, saya merasa sedikit takut untuk menulis dan mengekspresikan apapun. Apa yang dialami Ibu Prita Mulyasari bisa saja menimpa saya dan mungkin blogger yang lain. Saya pribadi mendukung gerakan untuk membela Ibu Prita atas nama kemanusiaan dan juga atas nama kebebasan berekspresi secara bertanggung jawab di internet.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN I998
TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
DENGAN RAHMA T TUHAN Y ANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi  manusia yang dijamin oleh
Undang Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
b. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan
demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
c. bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi
manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib,dan damai;
d. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undangundang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dj Muka Umum;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEW AN PERW AKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAlKAN PENDAPAT Dl MUKA UMUM
BAB I
KETENTUANUMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan
lisan. tulisan. dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain tennasuk juga di tempat yang dapat didatangi
dan atau dilihat setiap orang.
3. Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
4. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
5. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
6. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa
tema tertentu.
7. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia.
8. Polri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak
dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Kemerdekaan menyampaikan pendapal di muka umum dilaksanakan berlandaskan pada :
a. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban;
b. asas musyawarah dan mufakat;
c. asas kepastian hukum dan keadilan;
d. asas profesionalitas; dan
e. asas manfaat.
Pasal 4Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
a. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan
menyampaikan pendapat;
c. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
d. menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara, tanpa
mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
BAB III
HAK DAN KEW AJIBAN
Pasal 5
Warga ncgara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum.
Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghonnati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghonnati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di rnuka umurn oleh warga  negara. aparatur pernerintah berkewajiban
dan bertanggung jawab untuk :
a. melindungi hak asasi manusia;
b. rnenghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsjp praduga tidak bersalah; dan
d. rnenyelenggarakan pengamanan.
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyarnpaian pendapat di muka
umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
BAB IV
BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN
PENDAPAT Dl MUKA UMUM
Pasal 9
(1) Bentuk penyampaian pendapatdi muka urnum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau dernonstrasj;
b. pawai;
c. rapat umurn; dan atau
d. mimbar bebas.
(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). dilaksanakan di tempat-tempat
terbuka untuk umum. kecuali :
a. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah. instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut,
stasiun kereta api. terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
b. pada hari besar nasional.
(3) Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang
membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pasal l0
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis
kepada Polri.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan.
pemimpin, alau penanggungjawab kelompok.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat ) jam
sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam
kampus dan kegiatan keagamaan.Pasal 11
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (1) memuat :
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawab;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Pasal

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook