Saturday, September 27, 2014

Saya baru belajar tentang riset doktrin



NAH INI DIA PENELITIAN DOCTRINAL RESEARCH

Saya baru belajar tentang riset doktrin
 
CATATAN  KUTIPAN SESAAT
Penelitian Dengan Tipe Penelitian Doctrinal Research, yakni tipe penelitian hukum yang berusaha untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab issue hukum yang dihadapi dan pendekatan masalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan masalah yang dikaji melalui perundang-udangan yang kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang dibahas, misalnya Undang-Undang No 23/2002,  atau UU No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan konseptual (conceptual approach), yaitu pendekatan yang didasarkan pada literatur-literatur yang berkaitan dengan sanksi hukum terhadap Notaris. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama, seorang calon Notaris wajib melakukan magang untuk memenuhi syarat pengangkatan Notaris yang diatur dalam pasal 3 huruf f UUJN yang mana syarat pengangkatan ini bersifat mutlak dan harus dilaksanakan oleh calon Notaris.
         Penelitian ini, merupakan suatu aktivitas berpikir yang menggunakan metode ilmiah secara terancang dan sistematis guna memecahkan atau menjawab permasalahan tertentu. Dalam konteks hukum Peter Mahmud Marzuki memberikan pengertian penelitian hukum merupakan suatu proses berpikir untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hal tersebut sesuai dengan karakter preskriptif ilmu hukum. Penelitian hukum dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi (apa yang seyogianya) dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. jika pada keilmuwan yang bersifat deskriptif jawaban yang diharapkan adalah true atau false, jawaban yang diharapkan didalam penelitian hukum adalah right, appropriate, inappropriate atau wrong.
         Lebih lanjut Peter Mahmud Marzuki membedakan penelitian hukum ke dalam dua jenis penelitian, yaitu penelitian untuk keperluan praktis (untuk kepentingan klien dan praktisi hukum__legal opinion) dan penelitian untuk keperluan akademis (skripsi, thesis, disertasi, naskah akademik RUU, dll). Dimana dalam pelaksanaannya penelitian hukum dibagi berdasarkan tingkatan ilmu hukum, yaitu pada tataran dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum.
Soetandyo Wignjosoebroto, mengkonsepkan hukum ke dalam lima konsep dasar, yaitu 1) Hukum adalah asas-asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal (law as what ought to be). 2) Hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional. 3) Hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim in concreto, tersistematisasi sbg judge made law. 4) Hukum adalah pola perilaku sosial yang terlembaga eksis sebagai variabel sosial yang empiris. 5) Hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial sebagai tampak dalam interaksi antar mereka. Berdasarkan konsepsi hukum dan konsekuensi metodenya membedakan penelitian hukum kedalam dua penelitian yaitu penelitian hukum doktrinal dan penelitian hukum non doktrinal.
Terry Hutchinson membedakan penelitian menjadi empat yaitu: pure basic research, strategic basic research, applied research dan experimental development. Hutchinson menempatkan penelitian hukum di dalam kategori applied research. Ia membedakan penelitian hukum menjadi 4 tipe, yaitu: 1) Doktrinal research, 2) Reform oriented research, 3) theoretical research dan 4) fundamental research.
Diskusi.
  1. Mengapa terdapat keberagaman jenis penelitian hukum? Identifikasi hal-hal yang menjadi penyebabnya!
  2. Identifikasi perbedaan antara penelitian hukum pada lapisan dokmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum menurut Peter Mahmud Marzuki?
  3. Identifikasi konsekuensi metode atas konsepsi hukum yang dikemukakan oleh Soetandyo Wignjosoebroto?
  4. Jelaskan perbedaan antara penelitian doktrinal/normative dengan penelitian hukum non doktrinal/empiris?
  1. Bernina.larasati/ E0009075 ; Demitha .marsha/ E0009087 on March 1, 2011 4:34 pm
1. Menurut kami, jenis penelitian hukum mempunyai keragaman yang disebabkan karena suatu penelitian hukum yang berobjek hukum sebagai ilmu atau aturan-aturan yang sifatnya dogmatis, tetapi juga hukum yang berkaitan dengan perilaku dan kehidupan masyarakat, jadi pada intinya keberagaman penelitian jenis hukum itu disebabkan karena penelitian tersebut juga berkaitan dengan perilaku dan kehidupan masyarakat yang bersifat luas. Penyebab lainnya, menurut kami, disebabkan karena penelitian hukum memiliki tujuan mencapai nilai validitas yang tinggi baik data yang dikumpulkan maupun hasil akhir yang dilakukan , jadi yang dimaksudkan uraian penyebab diatas penelitian hukum sangat mementingkan satu hasil akhir yang akurat.
2. Dalam ilmu hukum terdapat tiga lapisan, yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum.
Isu hukum dalam ruang lingkup dogmatik hukum timbul apabila: para pihak yang berperkara/terlibat dalam perdebatan mengemukakan penafsiran yang berbeda/bertentangan terhadap teks peraturan karena ketidakjelasan peraturan itu sendiri; terjadi kekosongan hukum; dan terdapat perbedaan penafsiran atas fakta. Jadi dalam ruang lingkup ini dimaksudkan bahwa lapisan dogmatic hukum timbul apabila terjadi suatu perkara atau masalah dan terdapat perbedaan pendapat atau prisip yang dikarenakan peraturan yang kurang relevan.
Dalam tataran teori hukum, isu hukum harus mengandung konsep hukum. Konsep hukum dapat dirumuskan sebagai suatu gagasan yang dapat direalisasikan dalam kerangka berjalannya aktifitas hidup bermasyarakat secara tertib, misalnya badan hukum, kepailitan, dan kadaluawarsa. Yang dimaksudkan, bahwa teori hukum harus mengandung konsep yang berhubungan dengan rana hukum. Dan apabila tidak mengandung unsure tersebut, maka bukan merupakan tataran dari teori hukum.
Sedangkan penelitian hukum yang berkaitan dengan isu mengenai asas hukum berada dalam tataran filsafat hukum. Jadi semua permasalahaan mengenai seputar asas hukum saja yang menjadi tataran filsafat hukum.
3. Konsekuensi ini membagi penelitian Hukum dalam : Penelitian hukum doktrinal, yang terdiri dari :Penelitian yang berupa usaha inventarisasi hukum positif, Penelitian yang berupa usaha penemuan asas / doktrin, Penelitian yang berupa penemuan hukum in concreto. Sehingga konsekuensinya terjadi pembagian. Dan penelitian hukum non doctrinal yang berupa penelitian berupa studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyakat .
4. Perbedaan antara penelitian hukum normative/doctrinal dengan penelitian hukum non doctrinal/empris adalah jika hukum normative / doctrinal biasa disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Disebut doctrinal karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Sedangkan disebut sebagai penelitian perpustakaan ataupun studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan.

Sedngkan penelitian hukum empiris/non doctrinal biasa menggunakan sebutan penelitian hukum sosiologis. Dikatakan demikian karena, jika penelitian hukum normative merupakan penelitian yang didasarkan atas data sekunder, maka penelitian hukum sosiologis ini bertitik tolak dari data primer, sedangkan yang dimaksud data primer adalah data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan.
1.Mengapa terdapat keberagaman jenis penelitian hukum? Identifikasi hal-hal yang menjadi penyebabnya!

Terdapat keberagaman jenis penelitian hukum karena metode-metodenya berdasar kepada kepada cakupan ilmu pengetahuan yang mendasari kegiatan penelitiannya masing- masing. Dan terdapat karakteristik metode yang digunakan pada setiap kegiatan penelitian, tapi tetap terdapat prinsip-prinsip umum yang harus difahami oleh semua peneliti seperti pemahaman yang sama terhadap validitas dari hasil capaian termasuk penerapan prinsip-prinsip kejujuran ilmiah. Serta Dalam Penelitian hukum terdapat kerangka konsepsional dan kerangka teoretis yang tentunya berbeda-beda. Dalam kerangka konsepsional diungkapkan beberapa konsepsi atau pengertian yang akan dipergunakan sebagai dasar penelitian hukum, dan di dalam landasan/kerangka teoretis diuraikan segala sesuatu yang terdapat dalam teori sebagai suatu sistem ajaran (leerstelling).Dari bebrapa faktor diatas maka terdapat keanekaragaman jenis
penelitian hukum
2.Identifikasi perbedaan antara penelitian hukum pada lapisan dokmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum menurut Peter Mahmud Marzuki?
Pada Dogmatik hukum,disebut dogmatik karena ilmu hukum mempelajari hukum positif, sedang hukum positif dianggap sebagai dogma, dianggap sebagai sesuatu yang tidak boleh dibuktikan lebih lanjut, tidak boleh diganggu-gugat. Bukan berarti bahwa hukum positif itu sama sekali tidak boleh diubah, akan tetapi kalau mau mengubah memerlukan prosedur dan memakan biaya tidak sedikit.
Teori hukum adalah tatanan dari hukum yang terdiri atas sistem norma dan Nilai normatif hukum.Teori hukum membina struktur konsep-konsep serta memperkembangkan definisi-definisi hukum.Teori hukum dalam ilmu hukum sebagai suatu sistem pernyataan (klaim)serta menjabarkan interpretasi aturan hukum atau pengertian dalam konsep hukum.
Filsafat hukum adalah Mencari hakikat dari hukum,ingin mengetahui apa yang ada di belakang hukum,menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai,memberi penjelasan mengenai nilai,postulat (dasar-dasar) sampai dasar-dasarnya ,berusaha mencari akar-akar dari hukum.
Diantara ketiga lapisan ilmu hukum semuanya memberikan dukungan pada praktik hukum.
3.Identifikasi konsekuensi metode atas konsepsi hukum yang dikemukakan oleh Soetandyo Wignjosoebroto?
konsekuensinya adalah bagi konsep Soetandjo Wignjosoebroto no. 1-3 termasuk penelitian dogmatig (normatif)
sedangkan konsep no. 3-5 termasuk perilaku manusia yang terpola / penelitian sosial (empiris)
4.Jelaskan perbedaan antara penelitian doktrinal/normative dengan penelitian hukum non doktrinal/empiris?
pembeda :
1.metode pendekatan
a. PH normatif hukum diidentifikasikan sebagai norma peraturan, undang-undang
b. PH Empiris Hukum diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempola
2. kerangka teori
a. PH Normatif Teori-teori intern tentang hukum : Teori-teori hukum yang normatif,UU Peraturan –peraturan,Keputusan–keputusan pengadilan.
b. PH Empiris Teori-teori Sosial mengenai hukum,Teori-teori hukum yang sosiologis
3. sumber data
a. PH Normatif sekunder
b. PH Empiris primer
4. analisis
a. PH NOrmatif Kualitatif/Logika/Penalaran
b. PH Empiris Kualitatif/Kuantitatif dengan Matematik/Statistik/Komputer
5. pembuktian
a. PH Normatif Sesuai dengan logika-Jurisdis /Syllogisme-Juridis
b. PH Empiris Didasarkan pada azas ‘deductohypothetico verficative’
Mengapa terdapat keberagaman jenis penelitian hukum? Identifikasi hal-hal yang menjadi penyebabnya!

Dalam konteks hukum Peter Mahmud Marzuki memberikan pengertian penelitian hukum merupakan suatu proses berpikir untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hal tersebut sesuai dengan karakter preskriptif ilmu hukum. Penelitian hukum dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi (apa yang seyogyanya) dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. jika pada keilmuan yang bersifat deskriptif jawaban yang diharapkan adalah true atau false, jawaban yang diharapkan didalam penelitian hukum adalah right, appropriate, inappropriate atau wrong.
Keberagaman jenis penelitian hukum disebabkan karena tinjauan dari berbagai macam
 sudut. Antara lain :
1. Dilihat dari sudut sifatnya
a. Penelitian eksploratoris atau penjelajahan
b. Penelitian deskriptif
c. Penelitian eksplanatoris
2. Dilihat dari sudut bentuknya
a. Penelitian diagnostik
b. Penelitian perskriptif
c. Penelitian evaluatif
3. Dilihat dari sudut tujuannya
a. Penelitian ”fact-finding”
b. Penelitian ”problem-identification”
c. Penelitian ”problem-solution”
4. Dilihat dari sudut penerapannya
a. Penelitian murni/dasar/fundamental
b. Penelitian yang berfokuskan masalah
c. Penelitian terapan atau terpakai
Dilihat dari sudut tujuan hukum sendiri terdapat diantaranya
1. Penelitian hukum normatif, yang mencakup :
a. Penelitian terhadap azas-azas hukum,
b. Penelitian terhadap sistematika hukum
c. Penelitian terhadap taraf sinkhronisasi
d. Penelitian perbandingan hukum
2. Penelitian hukum sosiologis atau empiris, yang terdiri dari :
a. Penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis)
b. Penelitian terhadap efektivitas hukum
Identifikasi perbedaan antara penelitian hukum pada lapisan dokmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum menurut Peter Mahmud Marzuki?
Peter Mahmud Marzuki membedakan penelitian hukum ke dalam dua jenis penelitian, yaitu penelitian untuk keperluan praktis (untuk kepentingan klien dan praktisi hukum__legal opinion) dan penelitian untuk keperluan akademis (skripsi, thesis, disertasi, naskah akademik RUU, dll). Dimana dalam pelaksanaannya penelitian hukum dibagi berdasarkan tingkatan ilmu hukum, yaitu pada tataran dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum.
Menurut Peter Mahmud : Berdasarkan sifat keilmuan ilmu hukum dapat dibagi menjadi tiga lapisan, dalam bukunya Jan Gijssels dan Mark van Hoecke membagi ketiga lapisan tersebut adalah rechtsdogmatiek (Dogma Hukum), rechtsteorie (Teori Hukum) dan rechtsfilosie (Filsafat Hukum).
Dalam hal kemurnian ilmu hukum sebagai suatu ilmu, dari ketiga pembagian tersebut dapat dilihat bahwa dua diantaranya (dogma hukum dan teori hukum) adalah merupakan ilmu J.J.H Bruggink menggambarkan perbedaan antara ilmu hukum empiris dengan ilmu hukum normatif sebagai berikut hukum yang murni dan belum terintegrasi dengan ilmu-ilmu lain.
Sedangkan filsafat hukum telah terintegrasi dengan ilmu-ilmu lain karena didalamnya akan mempelajari banyak hal yang bersilangan dengan ilmu-ilmu lain. Oleh karena itu ilmu hukum mempunyai dua aspek, yaitu aspek praktis dan aspek teoritis.
Identifikasi konsekuensi metode atas konsepsi hukum yang dikemukakan oleh Soetandyo Wignjosoebroto?
Soetandyo Wignjosoebroto, mengkonsepkan hukum ke dalam lima konsep dasar, yaitu 1) Hukum adalah asas-asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal (law as what ought to be). 2) Hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional. 3) Hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim in concreto, tersistematisasi sbg judge made law. 4) Hukum adalah pola perilaku sosial yang terlembaga eksis sebagai variabel sosial yang empiris. 5) Hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial sebagai tampak dalam interaksi antar mereka. Berdasarkan konsepsi hukum dan konsekuensi metodenya membedakan penelitian hukum kedalam dua penelitian yaitu penelitian hukum doktrinal dan penelitian hukum non doktrinal.

Berbeda dengan ilmu hayat atau ilmu alam kodrat lainnya, yang seabstrak apapun simbol-simbol yang dipakai sebagai konsep, selalu saja konsep-konsep itu gampang menunjukkan objek-objek rujukannya dengan sekali amatan, tidaklah demikian halnya dengan kajian ilmiah yang berobjek manusia berikut masyarakatnya. Akan diketahui nanti bagaimana dalam kajian dengan objek manusia dan/atau masyarakatnya ini – baik yang dikenali sebagai ilmu pengetahuan sosial maupun yang dikenali sebagai ilmu hukum – konsep-konsep yang dikembangkan akan condong lebih bersifat abstrak, imajinatif, dan merupakan konstruksi-konstruksi rasional dalam alam pikiran daripada lebih bersifat hasil abstraksi yang berpadanan langsung dengan objek yang terjumpai sebagai fenomenon/na di alam indrawi ini. Dengan demikian, ilmu pengetahuan sosial dan ilmu hukum itu boleh dikatakan lebih gampang dicenderungkan ke gambarannya yang ideal dengan blue-sky concepts-nya daripada kajian-kajian ilmu alam kodrat (natural and life sciences) yang nyata lebih down to earth, punya padanannya yang nyata dan direk di alam indrawi.
Jelaskan perbedaan antara penelitian doktrinal/normative dengan penelitian hukum non doktrinal/empiris?
J.J.H Bruggink menggambarkan perbedaan antara ilmu hukum empiris dengan ilmu hukum normatif sebagai berikut :
Pandangan positivistic :
ilmu hukum empirik Pandangan normatif :
Ilmu hukum normatif
Hubungan dasar Subyek – obyek Subyek – subyek
Sikap ilmuwan Penonton (toeschouwer) Partisipan (doelnemer)
PERSPEKTIF EKSTERN INTERN
Teori kebenaran Korespondensi Pragmatik
Proposisi Hanya informative atau empiris Normatif dan evaluatif
Metode Hanya metode yang bisa diamati panca indra Juga metode lain
Moral Non kognitif Kognitif
Hubungan antara moral dan hukum Pemisahan tegas Tidak ada pemisahan
Ilmu Hanya sosiologi hukum empiris dan teori hukum empiris Ilmu hukum dalam arti luas
Skema : Perbedaan antara ilmu hukum empiris dengan ilmu hukum normatif.
Pada penelitian hukum normatif yang diteliti hanya bahan pustaka atau dta sekunder, yang kemudian mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Tidak diperlukannya suatu penyusunan atau perumusan hipotesa. Dalam hal ini hipotesa kerja diperlukan yang mencakup sistematika kerja dalam proses penelitian. Dalam penelitian hukum normatif penyusunan kerangka teoritis yang bersifat tentatif dapat ditinggalkan. Akan tetapi penyusunan kerangka konsepsionil mutlak diperlukan. Perumusan-perumusan kerangka konsepsionil didapat di dalam peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar penelitian atau yang hendak diteliti

Pada penelitian hukum sosiologis atau empiris maka yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer dilapangan, atau terhadap masyarakat. Dalam penelitian ini tidak selalu diperlukan hipotesa, kecuali apabila penelitiannya bersifat eksplanatoris. Pada penelitian non eksplanatoris kadang-kadang juga diperlukan hipotesa,misalnya , bila penelitian tersebut bertujuan untuk menemukan korelasi antara beberapa gejala yang ditelaah. Jikalau penelitian ini hendak mengadakan pengukuran terhadap peraturan perundang-undangan tertentu mengenai efektivitasnya, maka definisi-definisi operasionil dapat diambil dari peraturan perundang-undangan tersebut.
Daftar Pustaka
Mengapa terdapat keberagaman jenis penelitian hukum? Identifikasi hal-hal yang menjadi penyebabnya!

Dalam konteks hukum Peter Mahmud Marzuki memberikan pengertian penelitian hukum merupakan suatu proses berpikir untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hal tersebut sesuai dengan karakter preskriptif ilmu hukum. Penelitian hukum dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi (apa yang seyogyanya) dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. jika pada keilmuan yang bersifat deskriptif jawaban yang diharapkan adalah true atau false, jawaban yang diharapkan didalam penelitian hukum adalah right, appropriate, inappropriate atau wrong.
Keberagaman jenis penelitian hukum disebabkan karena tinjauan dari berbagai macam sudut. Antara lain :

1. Dilihat dari sudut sifatnya
a. Penelitian eksploratoris atau penjelajahan
b. Penelitian deskriptif
c. Penelitian eksplanatoris
2. Dilihat dari sudut bentuknya
a. Penelitian diagnostik
b. Penelitian perskriptif
c. Penelitian evaluatif
3. Dilihat dari sudut tujuannya
a. Penelitian ”fact-finding”
b. Penelitian ”problem-identification”
c. Penelitian ”problem-solution”
4. Dilihat dari sudut penerapannya
a. Penelitian murni/dasar/fundamental
b. Penelitian yang berfokuskan masalah
c. Penelitian terapan atau terpakai

Dilihat dari sudut tujuan hukum sendiri terdapat diantaranya
1. Penelitian hukum normatif, yang mencakup :
a. Penelitian terhadap azas-azas hukum,
b. Penelitian terhadap sistematika hukum
c. Penelitian terhadap taraf sinkhronisasi
d. Penelitian perbandingan hukum
2. Penelitian hukum sosiologis atau empiris, yang terdiri dari :
a. Penelitian terhadap identifikasi hukum (tidak tertulis)
b. Penelitian terhadap efektivitas hukum
Identifikasi perbedaan antara penelitian hukum pada lapisan dokmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum menurut Peter Mahmud Marzuki?
Peter Mahmud Marzuki membedakan penelitian hukum ke dalam dua jenis penelitian, yaitu penelitian untuk keperluan praktis (untuk kepentingan klien dan praktisi hukum__legal opinion) dan penelitian untuk keperluan akademis (skripsi, thesis, disertasi, naskah akademik RUU, dll). Dimana dalam pelaksanaannya penelitian hukum dibagi berdasarkan tingkatan ilmu hukum, yaitu pada tataran dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum.
Menurut Peter Mahmud : Berdasarkan sifat keilmuan ilmu hukum dapat dibagi menjadi tiga lapisan, dalam bukunya Jan Gijssels dan Mark van Hoecke membagi ketiga lapisan tersebut adalah rechtsdogmatiek (Dogma Hukum), rechtsteorie (Teori Hukum) dan rechtsfilosie (Filsafat Hukum).
Dalam hal kemurnian ilmu hukum sebagai suatu ilmu, dari ketiga pembagian tersebut dapat dilihat bahwa dua diantaranya (dogma hukum dan teori hukum) adalah merupakan ilmu J.J.H Bruggink menggambarkan perbedaan antara ilmu hukum empiris dengan ilmu hukum normatif sebagai berikut hukum yang murni dan belum terintegrasi dengan ilmu-ilmu lain.
Sedangkan filsafat hukum telah terintegrasi dengan ilmu-ilmu lain karena didalamnya akan mempelajari banyak hal yang bersilangan dengan ilmu-ilmu lain. Oleh karena itu ilmu hukum mempunyai dua aspek, yaitu aspek praktis dan aspek teoritis.


No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook