Pengertian Konsep: Apa itu Konsep? |
M.RAKIB LPMP RIAU INDONESIA
Secara umum, konsep dapat
diartikan sebagai suatu representasi abstrak dan umum tentang sesuatu.
Karena sifatnya yang abstrak dan umum, maka konsep merupakan suatu hal yang
bersifat mental. Representasi sesuatu itu terjadi dalam pikiran. Sebuah konsep
mempunyai rujukan pada kenyataan. Ada juga yang mengartikan bahwa, pengertian
konsep adalah suatu medium yang menguhubungkan subjek penahu dan objek yang
diketahui, pikiran, dan kenyataan. Konsep termasuk dalam jenis medium in quo.
Dalam sebuah konsep, kita mengenal, memahami, dan menyebut objek yang kita
ketahui. Kekhususan dari medium in quo adalah walaupun dalam pengenalan akan
objek tertentu, yang langsung kita sadari bukan konsepnya tetapi objek fisik
itu sendiru, tetapi dalam suatu refleksi, konsep sendiri dapat menjadi objek
perhatian dan kesadaran kita.
Pengertian konsep
dapat dimengerti dari sisi subjek maupun
dari sisi objek. Dari sisi subjek, suatu konsep adalah kegiatan merumuskan
dalam pikiran atau menggolong-golongkan. Sedangkan, dari sisi objek, konsep
adalah isi kegiatan tersebut, artinya, apa makna konsep itu. Sebagai sesuatu
yang bersifat umum, konsep adalah suatu yang bersifat universal. Konsep
universal dapat bersifat langsung, bisa juga tidak langsung. Konsep universal
langsung adalah konsep yang bisa dipredikasikan secara univok (secara
persis sama) dan secara distributif (satu per satu) pada banyak
individu. Misalnya, konsep "manusia". Konsep ini dapat dipakai dalam
arti yang persis sama untuk menyebut Uni, Ita, ataupun Nita. Konsep yang tidak
langsung adalah konsep universal refleks. Maksudnya, konsep yang menyebut suatu
kelas atau golongan dan tak dapat dipredikasikan pada individu-individu.
Misalnya konsep "kemanusiaan". Tak satupun dari ketiga nama di atas
dapat disebut kemanusiaan, walaupun masing-masing dapat dikatakan termasuk
dalam kelompok yang tergolong dalam konsep tersebut.
Dalam memahami konsep juga
perlu dibedakan antara pengertian atau makna konsep dan ekstensi atau lingkup
penerapan konsep. Misalnya pengertian "binatang rasional" termasuk
dalam lingkup pengertian konsep "manusia". Sedangkan lingkup
penerapan konsep adalah kumpulan individu yang dapat dipredikasikan dengan
konsep tersebut atau yang merupakan contoh perwujudan konkretnya. Misalnya
konsep universal refleks "kemanusiaan" merujuk secara eksplisit pada
ekstensi atau lingkup penerapannya, yakni konsep universal langsung
"manusia" dapat dipredikasikan pada banyak individu. Jadi, jelas
bahwa konsep universal langsung hanya memaksudkan pengertiannya dan
mengabstraksikan ekstensinya. Sedangkan, konsep universal refleks tidak dapat
dipredikasikan karena secara eksplisit memaksudkan ekstensinya dan dengan
demikian memberikan nama pada keseluruhan kelas dari hal yang dibicarakan.
Penelitian Hukum Normatif
Nama lain dari penelitian hukum normatif ini adalah penelitian hukum doktriner, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Disebut penelitian hukum doktriner karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain.Sedang disebut sebagai penelitian perpustakaan ataupun studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Dimana dalam penelitian pada umumnya untuk menentukan jenis dari suatu penelitian itu dibedakan antara data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat dan dari bahan-bahan pustaka. Yang diperoleh langsung dari masyarakat dinamakan data primer (atau dasar), sedangkan yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka lazimnya dinamakan data sekunder.
Di dalam penelitian hukum, Data Sekunder mencakup (Soerjono Soekanto, 1982:52) :
Bahan Hukum PrimerØ
Yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari: (a) Norma (dasar) atau kaidah dasar, yaitu Pembukaan UUD 1945; (b) Peraturan Dasar: mencakup diantaranya Batang Tubuh UUD 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) Peraturan perundang-undangan; (d) Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti hukum adat; (e) Yurisprudensi; (f) Traktat; (g) Bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku.
Bahan hukum sekunderØ
Yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan UU, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum dan seterusnya.
Bahan Hukum TersierØ
Yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder; contohnya adalah kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif dan sebagainya.
Jadi penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan.
Pelaksanaan penelitian hukum normatif secara garis besar akan ditujukan pada :
a. Penelitian terhadap asas-asas hukum
Seperti misalnya penelitian terhadap hukum positif yang tertulis atau penelitian terhadap kaidah-kaidah hukum yang hidup di dalam masyarakat.
b. Penelitian terhadap sistematika hukum
Penelitian ini dapat dilakukan pada perundang-undangan tertentu ataupun hukum tercatat. Tujuan pokoknya adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian pokok/dasar dalam hukum, yakni masyarakat hukum, subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum. Penelitian ini sangat penting oleh karena masing-masing pengertian pokok/dasar mempunyai arti tertentu dalam kehidupan hukum.
c. Penelitian terhadap sinkronisasi hukum
Dalam penelitian terhadap taraf sinkronisasi baik vertikal maupun horizontal, maka yang diteliti adalah sampai sejauh manakah hukum positif tertulis yang ada serasi. Hal ini dapat ditinjau secara vertikal, yakni apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi suatu bidang kehidupan tertentu tidak saling bertentangan, apabila dilihat dari sudut hirarki perundang-undangan tersebut. Sedang apabila dilakukan penelitian taraf sinkronisasi secara horisontal, maka yang ditinjau adalah perundang-undangan yang sederajat yang mengatur bidang yang sama.
d. Penelitian terhadap perbandingan hukum
Merupakan penelitian yang menekankan dan mencari adanya perbedaan-perbedaan yang ada serta persamaan pada berbagai system hukum.
e. Penelitian terhadap sejarah hukum
Merupakan penelitian yang lebih dititik beratkan pada perkembangan-perkembangan hukum. Biasanya dalam perkembangan demikian, pada setiap analisa yang dilakukan akan mempergunakan perbandingan-perbandingan terhadap satu atau beberapa sistem hukum.
2. Penelitian Hukum Empiris
Penelitian hukum empiris atau yang dengan istilah lain biasa digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat/biasa pula disebut dengan penelitian lapangan. Mengapa demikian? Oleh karena jika penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang didasarkan atas data sekunder, maka penelitian hukum sosiologis/empiris ini bertitik tolak dari data primer/dasar, yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalui pengamatan (observasi), wawancara ataupun penyebaran kuesioner.
Penelitian hukum sebagai penelitian sosiologis (empiris) dapat direalisasikan kepada penelitian terhadap efektivitas hukum yang sedang berlaku ataupun penelitian terhadap identifikasi hukum .
F. Kesimpulan
Hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam satu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakatnya, yang bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat tersebut.
Metode Penelitian Hukum adalah cara untuk mencari jawaban yang benar mengenai sesuatu problem tentang hukum. Maka konsep atau pengertian tentang “apa yang diartikan dengan hukum” di sini akan amat menentukan metode pencaharian yang selayaknya dipakai.
Inti dari pada metodologi dalam setiap penelitian hukum adalah menguraikan tentang tata cara bagaimana suatu penelitian hukum itu harus dilaksanakan. Sebagai uraian tentang tata cara (teknik) penelitian yang harus dilakukan.
Secara khusus menurut jenis, sifat dan tujuannya suatu penelitian hukum yang oleh Soerjono Soekanto dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris.
Penutup
Sejarah hukum sangat erat kaitannya dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual. Metode penelitian hukum ini membahas tentang inti dari pada metodologi dalam setiap penelitian hukum adalah menguraikan tentang tata cara bagaimana suatu penelitian hukum itu harus dilaksanakan. Sebagai uraian tentang tata cara (teknik) penelitian yang harus dilakukan.
Nama lain dari penelitian hukum normatif ini adalah penelitian hukum doktriner, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Disebut penelitian hukum doktriner karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain.Sedang disebut sebagai penelitian perpustakaan ataupun studi dokumen disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Dimana dalam penelitian pada umumnya untuk menentukan jenis dari suatu penelitian itu dibedakan antara data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat dan dari bahan-bahan pustaka. Yang diperoleh langsung dari masyarakat dinamakan data primer (atau dasar), sedangkan yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka lazimnya dinamakan data sekunder.
Di dalam penelitian hukum, Data Sekunder mencakup (Soerjono Soekanto, 1982:52) :
Bahan Hukum PrimerØ
Yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari: (a) Norma (dasar) atau kaidah dasar, yaitu Pembukaan UUD 1945; (b) Peraturan Dasar: mencakup diantaranya Batang Tubuh UUD 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) Peraturan perundang-undangan; (d) Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti hukum adat; (e) Yurisprudensi; (f) Traktat; (g) Bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku.
Bahan hukum sekunderØ
Yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan UU, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum dan seterusnya.
Bahan Hukum TersierØ
Yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder; contohnya adalah kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif dan sebagainya.
Jadi penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan.
Pelaksanaan penelitian hukum normatif secara garis besar akan ditujukan pada :
a. Penelitian terhadap asas-asas hukum
Seperti misalnya penelitian terhadap hukum positif yang tertulis atau penelitian terhadap kaidah-kaidah hukum yang hidup di dalam masyarakat.
b. Penelitian terhadap sistematika hukum
Penelitian ini dapat dilakukan pada perundang-undangan tertentu ataupun hukum tercatat. Tujuan pokoknya adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian pokok/dasar dalam hukum, yakni masyarakat hukum, subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum. Penelitian ini sangat penting oleh karena masing-masing pengertian pokok/dasar mempunyai arti tertentu dalam kehidupan hukum.
c. Penelitian terhadap sinkronisasi hukum
Dalam penelitian terhadap taraf sinkronisasi baik vertikal maupun horizontal, maka yang diteliti adalah sampai sejauh manakah hukum positif tertulis yang ada serasi. Hal ini dapat ditinjau secara vertikal, yakni apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi suatu bidang kehidupan tertentu tidak saling bertentangan, apabila dilihat dari sudut hirarki perundang-undangan tersebut. Sedang apabila dilakukan penelitian taraf sinkronisasi secara horisontal, maka yang ditinjau adalah perundang-undangan yang sederajat yang mengatur bidang yang sama.
d. Penelitian terhadap perbandingan hukum
Merupakan penelitian yang menekankan dan mencari adanya perbedaan-perbedaan yang ada serta persamaan pada berbagai system hukum.
e. Penelitian terhadap sejarah hukum
Merupakan penelitian yang lebih dititik beratkan pada perkembangan-perkembangan hukum. Biasanya dalam perkembangan demikian, pada setiap analisa yang dilakukan akan mempergunakan perbandingan-perbandingan terhadap satu atau beberapa sistem hukum.
2. Penelitian Hukum Empiris
Penelitian hukum empiris atau yang dengan istilah lain biasa digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat/biasa pula disebut dengan penelitian lapangan. Mengapa demikian? Oleh karena jika penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang didasarkan atas data sekunder, maka penelitian hukum sosiologis/empiris ini bertitik tolak dari data primer/dasar, yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalui pengamatan (observasi), wawancara ataupun penyebaran kuesioner.
Penelitian hukum sebagai penelitian sosiologis (empiris) dapat direalisasikan kepada penelitian terhadap efektivitas hukum yang sedang berlaku ataupun penelitian terhadap identifikasi hukum .
F. Kesimpulan
Hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam satu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakatnya, yang bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat tersebut.
Metode Penelitian Hukum adalah cara untuk mencari jawaban yang benar mengenai sesuatu problem tentang hukum. Maka konsep atau pengertian tentang “apa yang diartikan dengan hukum” di sini akan amat menentukan metode pencaharian yang selayaknya dipakai.
Inti dari pada metodologi dalam setiap penelitian hukum adalah menguraikan tentang tata cara bagaimana suatu penelitian hukum itu harus dilaksanakan. Sebagai uraian tentang tata cara (teknik) penelitian yang harus dilakukan.
Secara khusus menurut jenis, sifat dan tujuannya suatu penelitian hukum yang oleh Soerjono Soekanto dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris.
Penutup
Sejarah hukum sangat erat kaitannya dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual. Metode penelitian hukum ini membahas tentang inti dari pada metodologi dalam setiap penelitian hukum adalah menguraikan tentang tata cara bagaimana suatu penelitian hukum itu harus dilaksanakan. Sebagai uraian tentang tata cara (teknik) penelitian yang harus dilakukan.
Doktrinal-monologik yang bertolak dari
kaidah sebagai ajaran yang mengkaidahi perilaku. Tipe kajian hukum yang
mengacu konsep hukum sebagai kaidah dan metode doctrinal adalah metode yang
digunakan dalam kegiatan pengembanan teori hukum dan ilmu hukum.
Tipe kajian hukum (5) dan (6) termasuk
penelitian hukum yang mengacu konsep hukum sebagai proses atau perilaku yang
berulang setiap kali terjadi hal yang sama, yang disebut penelitian sosial atau
penelitian empirik. Hukum bukanlah kaidah, melainkan sebagai regularitas atau
keajegan perilaku yang berpola. Metodenya disebut metode nondoktrinal
nomologik. Metode ini digunakan dalam penelitian sosial terhadap kaidah
hukum yang digunakan dalam disiplin hukum yang bersifat empiris seperti
sosiologi hukum, dan antropologi hukum.
Radbruch (1950: 148) membedakan
dua jenis konep hukum yakni konsep yuridis relevan (legally relevant consept)
dan konsep hukum asli (genuine legal concepts).[1]
Konsep hukum asli selanjutnya disebut sebagai konsep hukum. Konsep yuridis
relevan merupakan konsep komponen aturan hukum khususnya konsep yang digunakan
untuk memaparkan situasi fakta dalam kaitannya dengan ketentuan
undang-undang yang dijelaskan dengan interpretasi, misalnya konsep fakta
seperti benda membawa pergi atau mengambil, tujuan atau maksud (intensi).
Sementara konsep hukum (genuine legal concepts) adalah konsep
konstruktif dan sistematis yang digunakan untuk memahami sebuah aturan hukum
(misalnya konsep hak, kewajiban, hubungan hukum, lembaga hukum, perikatan,
perkawinan, waris dan jual beli).
Dari konsep hukum di atas maka dikenal
lima tipe kajian dalam penelitian hukum. metode penelitian hukum adalah fungsi
konsep {M=f (K)}. kelima metode kajian tersebut adalah sebagai berikut[2]:
1. Tipe kajian filsafat hukum yang
bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah asas kebenaran dan keadilan yang
bersifat kodrati dan berlaku universal. Tipe kajian ini berorientasi
kefilsafatan, dengan menggunakan metode logika-deduksi dari premis
normatif yang diyakini bersifat self-evident.
2. Tipe kajian hukum murni yang mengkaji “law
as it is written in the books” yang bertolak dari pandangan bahwa hukum
adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional.
Berorienrasi positivistis, dan menggunakan metode doktrinal bersaranakan logika
deduksi untuk membangun sistem hukum positif.
3. Tipe kajian American sociological
jurisprudence yang mengkaji law as it is by judges through judicial
process, yang bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah apa yang
diputuskan oleh hakim inkonkreto dan tersistematisasi sebagai judge made law.
Berorientasi behavioural dan sosiologik serta menggunakan metode
doktrinal dan nondoktrinal bersaranakan logika induksi untuk mengakaji “court
behaviours”.
4. Tipe kajian sosiologi hukum yang
mengkaji “law as it is an society” yang bertolak dari pada pandangan
bahwa hukum adalah pola perilaku sosial yang terlembaga dan eksis sebagai variable
sosial yang empirik. Berorientasi struktural, dan menggunakan metode sosial/
nondoktrinal dengan pendekatan struktural/ makro dan umumnya kuantitatif.
5. Tipe kajian sosiologi dan/ atau
antropologi hukum yang mengkaji law as it is in (human) action, yang
bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik
pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi mereka. Berorientasi simbolik
interaksional, dan menggunakan metode sosial/ nondoktrinal dengan pendekatan
interaksional/ mikro dengan analisis kualitatif.
Tiep kajian hukum (1) (2), dan (3)
berada dalam tipe penelitian hukum yang mengacu konsep hukum sebagai kaidah
yang disebut penelitian normatif. Metodenya disebut dengan metode doktrinal-monologik
[2] Soetandyo Wignjosoebroto, Penelitian
Hukum Sebuah Tipologi, dalam Jurnal Masyarakat Indonesia, Tahun 1 No
2. 1974, hal. 89 s/d 98.
M.RAKIB
WI LPMP RIAU RENCANA UJIAN
DISERTASI
17 JUNI 2014 DI KAMPUNG SUKAJADI UIN SUSKA RIAU
Riau hatiku, menghadapi
ujian
Entah apa yang kan
ditanyakan
Rasanya tetap kurang
persiapan
Berapapun, waktu
diberikan.
Makan pisang di
pinggir rawa,
datang serombongan
burung belibis.
Pastilah tegang diuji terbuka
Usahakan
jangan, sampai menangiss
Buah Pisang, Dicuri Kera
Kera Di atas, pohon mengkudu.
Agar Tegang, Tidak Mendera,
Agar Tegang, Tidak Mendera,
Izinkan Hamba
Berpantun Dahulu..
Jangan dibawa tegang ya bacanya, pelan-pelan
saja. Semoga bisa membuatmu tersenyum wahai para peneliti.
- Belajar yg bener, kuasain skripsi lu (waktu itu g butuh 2minggu-an buat kuasain materi)
- Berdoa, beramal, berharap dewifortuna dtg pas sidang
- Jaga kesehatan
- Jgn tegang
- Jmlh pemirsa jgn byk2 (makin byk pemirsa, spertinya dosen2 jd makin arogan&sangar;)
- Duduk manis
- Senyum-sapa-salam (tentunya dgn hormat&sopan; yg mndalam)
- Pura2 tegang (pdhl sbnrnya ga tegang, cm biar dosennya aga iba dikit)
- Jgn nyolot/nantang, sring2lah ksh smile spy aga luluh
- Beri umpan spy dosen kepancing bwt nanya materi yg lu kuasain
- Jgn skali2 nyebut istilah yg ga lu kuasain, bs jd boomerang bwt lu, tar lu bs ditanya ampe akar2nya (o_o)’
- Hela napas & elus dada bgitu brhasil jwb (pura2 lega skaligus tegang mnghdpi next question, haha!!)
- Ucapkan terimakasih & salamin 1-1 bgitu slesei sidang (mungkin bs nambah poin kesopanan.. Hehe)
- Tunjukkan kbahagiaan&keharuan; yg amat sangat krn brhasil mlewati “meja hijau”
- Kayanya mending lu jawab walopun salah.. Drpd lu cuma diem aja (jd keliatan lu ga tau apa2 / otak lu kosong)..
- Jujur, gak bisa bilang gak bisa jangan sok tahu
- Murah senyum tapi jangan kebanyakan
- Jangan lupa doa
- Latihan dulu sama dosen pembimbing kita
- Pd dengan diri kita sendiri
- Bilang terus terang lu ga tau, atau kalo lu kira sedikit diluar konteks skripsi lu, bilang klo lu ga bahas masalah itu, kan di skripsi ada yg namanya “ruang lingkup pembahasan”
- Ikutin aja tuh dosen, g dikatain “goblo*” “*olol*” ampe puluhan kali walaupun sebenernya itu dosen yg salah juga diem aja ditahan,,,, dosen punya ego yg ga bisa qta lawan, so ngalah aja ikutin apa maunya, yg penting lulus kan? Bilang aja “iya pa” “baik” dll
- Bawa suasana jadi enjoy, jgn tegang, smile all the time but keep it serious
- Kalo lu buat skripsi lu sendiri n emang baca banyak referensi waktu nyusun skripsi, santei aja. Jgn kebanyakan belajar sebelum hari h, soalnya beberapa jam sebelum sidang bakal lu rasain gimana tegangnya,,, hahahah kemeja gw ampe basah walau di ruangan berac…
- Santei aja bos, jarang2 yg sidang disuru ngulang, asal lu nya keliatan agak sedikit serius pasti lulus koq, yang namanya dibantai terima aja, pengalaman, jadi ada cerita nantinya.
- Klo menurut gw lo harus ttp jawab bro, wlaupun salah..krn klo dikampus gw itu juga menjadi bahan penilaian, klo lo diem ya nilai lo kecil..
- Lo harus nurutin dia aja krn biar bagaimana pun keputusan ada di dia, klo lo ngelawan bisa2 dia kesel sama lo n dikasih jelek nilai lo ma dia..
- Biasa aja lah, normaly…jgn senyum melulu dan jgn tegang trus..
- Berikut juga beberapa saran menghadapi sidang ujian skripsi
- Doa dulu sebelum sidang, kalau sidangnya lebih dari 1 orang, doa bareng membuat hati anda lebih tenang dan lebih pede. Kalau ada penguji, silakan doa bareng penguji juga. Wakakak yang ini sih saya belum pernah.
- Salah satu poin penting dari sidang adalah presentasi! Siapkan presentasi anda sebaik mungkin. Waktu presentasi hanya 15 menit, oleh karena itu harus latihan dulu. Latihan presentasi di ruangan besar dan kalau bisa di hadapan orang2. Cocokkan apa yang dibicarakan dengan slide dan nada berbicara jangan datar dan membosankan. Jangan gugup dan jangan melucu juga.
- Jangan terlalu technical. Anggaplah kita sedang menawarkan suatu produk bisnis pada para calon client dan mereka gak tau apa2 tentang apa yang kita tawarkan. Jangan memberi slide terlalu banyak tentang hal2 technical yang cuma kalian yang ngerti. Misalnya kalau tentang database, sampai memberikan slide berisi daftar class hingga 4 class, dibacakan pula, itu membosankan sekali. Buatlah presentasi anda menekankan pada poin2 berikut. Apa saja masalah yang ada selama ini, solusi apa yang diperlukan untuk mengatasi masalah tersebut, mengapa penelitian anda di skripsi ini merupakan solusi yang sangat baik dan satu2nya cara terbaik untuk memecahkan masalah tersebut. Jelaskan bahwa mengapa program anda benar2 dibutuhkan. Kalau pada presentasi anda sudah terlalu teknis dan isinya rumus2 angka2 semua, dan dosen penguji sudah bosan, nilai presentasi anda sudah berkurang. Sadarlah bahwa anda membuat skripsi tersebut selama 1 semester, oleh karena itu anda mengerti semua hal2 teknis yang anda buat. Tapi dosen penguji bisa jadi hanya membaca skripsi anda beberapa jam sebelumnya. Bukan berarti sama sekali tidak ada bagian teknis yang dijelaskan lho. Maksudnya jelaskannya jangan terlalu rumit. Buatlah sebisa mungkin jadi mudah dimengerti.
- Kesimpulan yang ditulis pada presentasi dan pada buku, jangan ngambang! Saya sering sekali melihat orang nulis kesimpulan, dengan adanya metode ini, proses blablabla akan lebih baik, akan lebih cepat, dll. Itu sih semua orang juga tahu. Kalau tidak jadi lebih baik, untuk apa ada metode ini. Jelaskanlah mengapa penelitian anda membuat jadi lebih baik. Katakanlah dari hasil penelitian 400 kali percobaan, kami mendapat hasil keakuratan 85 persen dengan total keberhasilan 340 kali blablabla. Berikanlah angka2 eksak dari hasil penelitian anda. Itulah kesimpulan yang tepat. Berdasar dari hasil penelitian anda.
- Kalau ada revisi pada halaman2 tertentu, berikanlah sebelum presentasi. Dengan demikian dosen akan melihat terlebih dahulu dan mempelajarinya sebelum mulai sesi tanya jawab.
- Sewaktu tanya jawab, jangan gugup. Wajah jangan tegang. Dosen akan menanyakan apa yang anda tulis di buku skripsi anda. Mengapa ini begini, mengapa ini begitu. Jawablah semua pertanyaan dengan jawaban (maksudnya, jangan diam). Jangan bilang gak tahu juga. Jelaskan saja apa yang anda tahu dan mengapa anda menulis demikian. Kalau anda terbukti salah, jangan langsung bilang, “ya saya salah”. Cobalah jelaskan sebisanya mengapa anda berkesimpulan seperti itu. Tapi jangan ngotot benar juga kalau memang salah. Katakan saja hal ini akan direvisi nanti. Terima kasih atas masukannya (setelah sidang, apabila lulus, tetap akan ada revisi buku skripsi).
- Ketika tanya jawab, jawaban anda juga gak boleh ngambang. Semuanya harus berdasar. Semua yang anda tulis di buku skripsi harus berdasar semua. Kalau anda menulis suatu statement, berikanlah referensi bahwa statement tersebut diambil dari buku ini halaman segini. Kalau berdasar pada pendapat pribadi anda, tuliskanlah hasil penelitian anda, mengapa anda bisa berpendapat demikian. Sehingga kalau ditanya dosen, anda bisa jawab, statement anda diambil dari buku ini halaman segini. Atau anda bisa bilang, “bapak bisa buka buku skripsi saya halaman 345, di situ ada penelitian saya yang hasilnya demikian demikian blablabla”. Penguji paling senang kalau semua jawaban anda berdasar.
- Jangan menjelaskan terlalu pendek ketika tanya jawab. Jelaskanlah apa yang ditanyakan sebisa anda.
- Kalau bisa demo, demokanlah hasil penelitian anda pada dosen untuk lebih memberikan gambaran pada dosen penguji, apa yang anda buat. Sadarlah lagi bahwa anda membuat skripsi ini selama 1 semester, sedangkan dosen hanya melihat skripsi anda beberapa jam saja, jadi bisa saja mereka menangkap hal yang berbeda jika anda hanya memberi penjelasan.
- Sopanlah sejak mulai presentasi hingga tanya jawab. Gunakan bahasa2 yang formal. Ucapkan salam pada awal presentasi dengan menyebutkan nama2 dosen penguji kalau bisa.
- Kalau sidangnya bertiga, jangan menjatuhkan jawaban dari teman anda. Kalau memang dia salah, jangan potong di tengah penjelasannya. Koreksilah jawaban teman anda apabila anda diberi kesempatan untuk menambahkan atau menjawab pertanyaan yang sama. Anda bisa bilang bahwa anda mau menambahkan sedikit dari penjelasan teman anda. Hal ini semata2 untuk menghindari anda dicegat dan dianiaya oleh teman anda ketika pulang nanti. Wkwkwk..
- Salah satu poin penting dari skripsi anda ialah apa kontribusi dari penelitian anda dari yang selama ini sudah ada. Apakah anda meningkatkan dunia ilmu pengetahuan, mengembangkan metode tertentu atau menjadi solusi masalah yang ada
- Jangan malu2 mengatakan kalau skripsi anda masih belum sempurna. Di bagian saran, beritahukanlah kekurangan dari skripsi anda dan apa yang diperlukan untuk pengembangan lebih lanjut untuk penelitian berikutnya.
- Jangan lupa ke wc dulu sebelum sidang. Bisa berabe kalau pengen ke wc sewaktu sidang.
- Berpenampilan rapi dan tunjukkan bahwa anda sudah siap menjalani sidang. Jangan ada yang ketinggalan ini itu dan lupa ini itu.
- Nyantei aja bro & sis, jangan tegang, tunjukkin ajah lu apa adanya. Kalo lu emang gak bisa jawab, liat dulu pertanyaannya tentang apah. Kalo diluar topik skripsi, tapi masih dalam lingkup yang sama, maksud gua masih tentang akunting, yaudah jawab ajah sebisa lu, tapi kalo udah diluar itu yah jawab ajah sesuai logika semampu lu.
- Ketahui terlebih dahulu kira2 siapa dosen pengujinya dan bisa tahu kebiasaan dan kesukaan dosen penguji, itu akan cukup membantu loh. (contoh, kalau tahu dapat dosen penguji yang agak ‘gila hormat’, maka kalau menjawab agak ‘merendah’ sambil ‘menyanjung’ kepintaran dosen itu, misalnya)
- Nggak bisa jawab karena apa dulu? Kalau karena pertanyaannya nggak jelas, mungkin bisa minta dosennya menjelaskan apa maksudnya, gak usah malu2. Kalau memang nggak tahu, nah ini agak masalah. Coba jawab sebisanya, dengan catatan jangan ngawur ya bro tapi sebisanya sesuai dengan pengetahuan yang ada, ingat, dosen itu kalau tanya 60-80% itu mau ngetes kita, jadi biasanya udah tau jawabannya. Kalau dijawab ngawur, wah bisa tambah beringas nanya2 makin memojokkan kita.
- Jawaban rekan2 di sini rata2 sama dan saya juga setuju: diturutin saja deh, sukur2 kalau dosen pembimbingnya baik. Sebenarnya dosen pembimbing itu juga punya tugas ‘menyetop’ pertanyaan yang udah keluar jalur dari tesis kita. Kalau dosen pembimbingnya kurang aktif, ya udah turutin aja tuh dosen killer.
- Bukan super serius juga bukan super konyol, hehehe. Intinya: bikin wajah bro penuh percaya diri tapi nggak ngelunjak. Jadi wajah yang: saya siap, silahkan tanya aaapaa aja, hehehe. Ingat, 1 menit pertama mulai masuk ruangan sampai pertama keluar suara anda, itulah yang paling menentukan, karena pada saat itu sang dosen akan ‘menilai’ anda, apa anda siap atau tidak. Jika masuk udah langkah kaku keringatan, terus ucapan pertama gemetaran sama oktaf naik satu tingkat, wah langsung diterkam tuh!
- Ini juga saya setuju dengan rekan2 yang lain. Intinya, kalau tesis itu anda buat sendiri mulai awal hingga akhir, sebenarnya anda nggak perlu kebut semalam lagi, anda udah siap! Tinggal siapkan mental dan bangun percaya diri anda, jangan kuatir, paaasti bisa
- Secara umum, tunjukkan sikap tidak menggurui, kita berasumsi bahwa mereka sudah tau, jadi tidak perlu dijelaskan secara terlalu detil, cukup intinya aja.
- Jangan gunakan kata-kata yang menyerang, seperti “masa bapak kayak gini aja ga tau?” eh, jangan salah, kata2 sejenis kalau kita terjebak sering ga sadar keluar
- Kuasai benar bidang skripsi kita, sebelum ujian, bayangkan kira2 celah2 mana yang mungkin lemah di konsep kita. Cari dulu jawabannya, biar pas ditanyain udah tau jawabannya.
- Jawab dengan kepala dingin, jangan emosi, walaupun dosen memojokkan kita! Yakinlah bahwa semakin memojokkan sesungguhnya dosen itu sayang sama kita, karena pengen kita benar2 tau apa yang kita teliti. Emosi bisa mengganggu aliran neurotransmitter di otak (ini hasil penelitian lho), jadi pikiran kita tidak bekerja maksimal
- Pertama2 ya smile dikit,tapi klo dosennya nanya ya lo serius dunk dengerinnya..
- Lo usahakan kudu tenang .. Jangan diam ..
No comments:
Post a Comment