TEORI K U R S I
MUHAMMAD RAKIB
LPMP RIAU INDONESIA
Hari selasa,Tanggal 23 September, penulis menghubungi Prof.Dr.Munzir Hitami, Rektor UIN Suska Riau, di Pekanbaru , untuk meminta tanda tangan beliau, yang sudah menguji penulis pada ujian tertutup S 3 Hukum Islam. Belau menanyakan tentang penelitian hukum dengan pendekatan teori sosiologi hukum. Penulispun melacak berbagai teori sosiologi hukum, anehnya penulis menemukan adanya teori K U R S I
Terkejutkah anda mendengar teori
kursi dala teori keagamaan
yang sakral?.
Koersi (coercion) adalah suatu bentuk akomodasi yang
prosesnya dilakukan dengan paksaan
Kemudian
kita mengenal beberapa bentuk kerja sama dalam masyarakat, yaitu tawar menawar,
kooptasi, koalisi, dan usaha patungan.
a)
Tawar menawar (bargaining) adalah
perjanjian atau persetujuan antara pihak-pihak yang mengikat diri atau
bersengketa melalui perdebatan, pemberian usul, dan lain-lain.
b)
Kooptasi (cooptation) adalah
proses penerimaan unsur-unsur baru oleh pemimpin suatu organisasi sebagai salah
satu usaha untuk menghindari terjadinya keguncangan atau kekacauan dalam sebuah
organisasi.
c)
Koalisi (coalition) adalah
kombinasi antara dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan yang sama.
Koalisi dapat menghasilkan keadaan yang tidak stabil untuk sementara waktu
karena dua organisasi atau lebih tersebut kemungkinan mempunyai struktur yang
tidak sama satu sama lain.
d)
Usaha patungan (join venture) adalah
kerja sama dalam pengusahaan proyek-proyek tertentu, misalnya pengeboran
minyak, pembangunan jembatan layang, pembangunan hotel, dan sebagainya.
2)
Akomodasi ( Accomodation )
Akomodasi
adalah suatu bentuk proses sosial yang di dalamnya terdapat dua atau lebih
individu atau kelompok yang berusaha untuk saling menyesuaikan diri, tidak
saling mengganggu dengan cara mencegah, mengurangi, atau menghentikan
ketegangan yang akan timbul atau yang sudah ada, sehingga tercapai kestabilan
(keseimbangan).
Lalu,
apakah tujuan dari akomodasi? Akomodasi bertujuan untuk berikut ini.
a)
Mengurangi pertentangan antara dua kelompok atau individu.
b)
Mencegah terjadinya suatu pertentangan secara temporer.
c)
Memungkinkan terjadinya kerja sama antarindividu atau kelompok sosial.
d)
Mengupayakan peleburan antara kelompok sosial yang berbeda (terpisah), misalnya
lewat perkawinan campuran (amalgamasi).
Adapun
bentuk-bentuk akomodasi adalah koersi, kompromi, arbitrasi, mediasi,
konsiliasi, toleransi, stalemate, ajudikasi, rasionalisasi, gencatan
senjata, segregation, dan dispasement .
a)
Koersi (coercion) adalah
suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilakukan dengan paksaan. Artinya, ada
pemaksaan kehendak oleh pihak tertentu terhadap pihak lain yang posisinya lebih
rendah. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara fisik maupun secara psikologis.
b)
Kompromi (compromise) adalah
suatu bentuk akomodasi di mana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi
tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian perselisihan yang ada.
c)
Arbitrasi (arbitration) adalah
suatu bentuk akomodasi yang menghadirkan pihak ketiga yang bersifat netral
untuk mencapai suatu penyelesaian perselisihan.
d)
Mediasi (mediation) , hampir
sama dengan arbitrasi, tetapi pada mediasi pihak ketiga yang netral yang
berfungsi sebagai penengah tidak mempunyai wewenang untuk memberi
keputusan-keputusan penyelesaian perselisihan di antara pihak-pihak yang
berselisih.
e)
Konsiliasi (conciliation) adalah
suatu usaha mempertemukan keinginan-keinginan pihak-pihak yang berselisih demi
tercapainya suatu persetujuan bersama.
f)
Toleransi (tolerance) adalah
suatu bentuk akomodasi tanpa persetujuan formal. Kadang-kadang toleransi timbul
secara tidak sadar dan tanpa direncanakan sebelumnya.
g) Stalemate adalah suatu bentuk akomodasi, di
mana pihak-pihak yang bertentangan, karena mempunyai kekuatan seimbang,
berhenti pada suatu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya.
h)
Ajudikasi (adjudication) adalah
penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan atau melalui jalur hukum.
i)
Rasionalisasi adalah pemberian keterangan atau
alasan yang kedengarannya rasional untuk
membenarkan
tindakan-tindakan yang sebenarnya akan dapat menimbulkan konflik.
j)
Gencatan senjata (cease-fire) adalah
penghentian sementara pertikaian karena ada satu hal yang mengharuskan
pertikaian atau peperangan berhenti, misalnya pembersihan jenazah korban,
adanya negosiasi perdamaian, dan sebagainya
k) Segregation adalah upaya untuk saling
memisahkan diri dan menghindar di antara pihak-pihak yang saling bertentangan
dengan tujuan untuk mengurangi ketegangan.
l) Dispasement adalah usaha mengakhiri konflik
dengan mengalihkan pada objek masing-masing.
3)
Asimilasi
Asimilasi
merupakan sebuah proses yang ditandai oleh adanya usaha-usaha untuk mengurangi
perbedaanperbedaan yang terdapat di antara individu-individu atau kelompok
individu.
Menurut
Koentjaraningrat, proses asimilasi akan terjadi apabila berikut ini.
a)
Ada kelompok-kelompok yang berbeda kebudayaannya.
b)
Saling bergaul secara langsung dan intensif dalam waktu yang cukup lama.
c)
Kebudayaan dari kelompok-kelompok tersebut masing-masing mengalami perubahan
dan saling menyesuaikan diri.
Ada
beberapa faktor yang dapat mempermudah atau mendorong terjadinya asimilasi, di
antaranya adalah sebagai berikut.
a)
Toleransi, keterbukaan, saling menghargai, dan menerima unsur-unsur kebudayaan
lain.
b)
Kesempatan yang seimbang dalam bidang ekonomi yang dapat mengurangi adanya
kecemburuan sosial.
c)
Sikap menghargai orang asing dengan kebudayaannya.
d)
Sikap terbuka dari golongan penguasa.
e)
Adanya perkawinan campur dari kelompok yang berbeda (amalgamasi).
f)
Adanya musuh dari luar yang harus dihadapi bersama.
Selain
itu ada pula beberapa faktor yang dapat menghambat atau memperlambat terjadinya
asimilasi, yaitu sebagai berikut.
a)
Perbedaan yang sangat mencolok, seperti perbedaan ras, teknologi, dan perbedaan
ekonomi.
b)
Kurangnya pengetahuan terhadap kebenaran
kebudayaan
lain yang sedang dihadapi.
c)
Kecurigaan dan kecemburuan sosial terhadap kelompok lain.
d)
Perasaan primordial, sehingga merasa kebudayaan sendiri lebih baik dari
kebudayaan bangsa atau kelompok lainnya.
4)
Akulturasi ( Acculturation )
Di
era globalisasi sekarang ini yang ditandai dengan pesatnya arus informasi dan
komunikasi antarnegara mengakibatkan batas antarnegara seolah-olah menjadi
tidak ada. Berbagai pengaruh dari suatu negara dapat dengan mudah masuk ke
negara lain. Selain itu berbagai kejadian atau peristiwa yang terjadi pada
suatu negara dapat dengan cepat diketahui oleh negara lain. Dalam hal ini kita
tidak dapat menutup diri terhadap berbagai pengaruh, terutama unsur-unsur
kebudayaan yang berasal dari negara lain. Masuknya unsur-unsur kebudayaan asing
itu salah satunya dapat menimbulkan suatu keadaan yang disebut akulturasi.
Akulturasi
adalah suatu keadaan di mana unsur-unsur kebudayaan asing yang masuk lambat
laun diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri tanpa menyebabkan
hilangnya kepribadian kebudayaan sendiri. Dalam akulturasi kita mengenal
unsur-unsur kebudayaan yang mudah diterima dan unsur-unsur kebudayaan yang
sulit diterima. Unsur-unsur apa sajakah itu? Unsur-unsur kebudayaan yang mudah
diterima dalam akulturasi di antaranya adalah sebagai berikut.
a)
Kebudayaan materiil, misalnya atap masjid Demak yang menggunakan model Meru
seperti dalam agama Hindu.
b)
Kebudayaan yang mudah disesuaikan dengan kondisi setempat, misalnya kesenian,
olahraga, dan hiburan.
c)
Kebudayaan yang pengaruhnya kecil, misalnya model pakaian, potongan rambut,
bentuk rumah, model sepatu dan lain-lain.
d)
Teknologi ekonomi yang bermanfaat dan mudah dioperasionalkan, seperti traktor,
mesin penghitung uang, komputerisasi di bidang akuntansi, dan lain sebagainya.
Sementara
itu, unsur-unsur kebudayaan yang sulit untuk diterima dalam akulturasi adalah
sebagai berikut.
a)
Unsur kebudayaan yang menyangkut kepercayaan, ideologi, falsafah atau religi
suatu kelompok.
b)
Unsur-unsur yang dipelajari pada taraf pertama proses sosialisasi. Misalnya
makanan pokok dan sopan santun kepada orang yang lebih tua.
b.
Proses Disosiatif
Proses
disosiatif merupakan sebuah proses yang cenderung membawa anggota masyarakat ke
arah perpecahan dan merenggangkan solidaritas di antara anggota-anggotanya.
Kita
mengenal tiga bentuk proses disosiatif, yaitu persaingan, kontravensi, dan
konflik.
1)
Persaingan ( Competition )
Persaingan
merupakan suatu proses sosial di mana individu atau kelompok mencari keuntungan
melalui bidang-bidang kehidupan yang pada masa tertentu menjadi pusat perhatian
umum, tanpa menggunakan ancaman atau kekerasan. Persaingan harus dilaksanakan
dengan berpedoman pada nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal-hal yang
dapat menimbulkan terjadinya persaingan atau kompetisi antara lain sebagai
berikut.
a)
Perbedaan pendapat mengenai hal yang sangat mendasar.
b)
Perselisihan paham yang mengusik harga diri dan kebanggaan masing-masing pihak
yang ditonjolkan.
c)
Keinginan terhadap sesuatu yang jumlahnya sangat terbatas atau menjadi pusat
perhatian umum.
d)
Perbedaan sistem nilai dan norma dari kelompok masyarakat.
e)
Perbedaan kepentingan politik kenegaraan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
2)
Kontravensi ( Contravention )
Kontravensi
adalah suatu proses komunikasi antarmanusia, di mana antara pihak yang satu
dengan pihak yang lain sudah terdapat benih ketidaksesuaian, namun di antara
pihak-pihak yang terlibat itu saling menyembunyikan sikap ketidaksesuaiannya.
Namun apabila tidak saling berhadapan, benih-benih ketidaksesuaian itu
ditampakkan secara jelas kepada pihak ketiga. Biasanya kontravensi dikatakan
pula sebagai sebuah proses sosial yang berada di antara persaingan dan konflik.
Menurut
Leopold Von Wiesse dan Howard Becker, proses kontravensi itu
bertingkat-tingkat hingga semakin hebat dan hampir mendekati bentuk persaingan
dan konflik. Tahukah kamu bagaimana tingkatan kontravensi itu?
Ada
lima tingkatan kontravensi, yaitu general contravention, medial contravention,
intensive contra vention, misterious contravention, dan tactical
contravention.
a)
General contravention, contohnya penolakan, keengganan, perlawanan,
tindakan menghalang-halangi, protes, gangguan-gangguan, perbuatan kekerasan,
dan mengacaukan rencana pihak lain.
b)
Medial contravention, contohnya menyangkal pernyataan orang lain di muka
umum, memaki-maki orang lain, mencerca, memfitnah dengan melemparkan beban
pembuktian kepada pihak lain, dan seterusnya.
c)
Intensive contravention, contohnya menghasut, menyebarkan desas-desus,
mengecewakan pihak lain, dan lain sebagainya.
d)
Misterious contravention, contohnya membuka rahasia pihak lain pada
pihak ketiga, berkhianat, dan lainlain.
e)
Tactical contravention, contohnya mengejutkan lawan, mengganggu atau
membingungkan pihak lawan secara sembunyi.
Kita
mengenal tiga tipe kontravensi, yaitu kontravensi antargenerasi, kontravensi
antarkelompok, dan kontravensi jenis kelamin.
a)
Kontravensi antargenerasi, misalnya perbedaan pendapat antara golongan tua
dengan golongan muda mengenai masuknya unsur-unsur budaya asing.
b)
Kontravensi antarkelompok, misalnya perbedaan kepentingan antara golongan
mayoritas dan golongan minoritas.
c)
Kontravensi jenis kelamin, misalnya perbedaan pendapat antara golongan pria dan
perempuan tentang cuti hamil dan melahirkan.
3)
Konflik ( Conflict )
Istilah
'konflik' berasal dari kata Latin 'configere' yang berarti saling
memukul. Dalam pengertian sosiologi, konflik dapat didefinisikan sebagai suatu
proses sosial di mana dua orang atau kelompok berusaha menyingkirkan pihak lain
dengan jalan menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya.
Menurut
Robert M.Z. Lawang, konflik adalah perjuangan untuk memperoleh
hal-hal yang langka seperti nilai, status, kekuasaan, dan sebagainya, di mana
tujuan mereka yang berkonflik itu tidak hanya untuk memperoleh keuntungan,
tetapi juga untuk menundukkan pesaingnya. Konflik merupakan keadaan yang
wajar dalam setiap masyarakat. Tidak ada orang atau masyarakat yang tidak
pernah mengalami konflik dalam hidupnya.
a)
Sebab-Sebab Terjadinya Konflik
Hal-hal
yang dapat menimbulkan terjadinya konflik antara lain sebagai berikut.
(1)
Adanya perbedaan kepribadian di antara mereka yang terlibat konflik, akibat
adanya perbedaan latar belakang kebudayaan.
(2)
Adanya perbedaan pendirian atau perasaan antara individu yang satu dengan
individu yang lain.
(3)
Adanya perbedaan kepentingan individu atau kelompok di antara mereka.
(4)
Adanya perubahan-perubahan sosial yang cepat dalam masyarakat karena adanya
perubahan nilai atau sistem yang berlaku.
b)
Akibat Konflik
Konflik
dapat mengakibatkan hal yang positif maupun hal yang negatif. Hal itu
tergantung apa
bentuk
konflik itu dan dari mana kita memandangnya
Secara
umum konflik dapat menimbulkan akibat berikut ini.
(1)
Bertambah kuatnya rasa solidaritas di antara sesama anggota kelompok. Hal ini
biasanya
dicapai
apabila terjadi konflik antarkelompok dalam masyarakat.
(2)
Hancur atau retaknya kesatuan kelompok. Hal ini biasanya muncul dari konflik
yang terjadi di
antara
anggota dalam suatu kelompok.
(3)
Adanya perubahan kepribadian individu.
(4)
Hancurnya harta benda dan jatuhnya korban manusia.
c)
Cara Pemecahan Konflik
Selain
cara-cara akomodasi yang telah kita bahas bersama di muka, masih ada beberapa
cara yang dapat digunakan untuk memecahkan atau menyelesaikan konflik, di
antaranya elimination, subjugation atau domination, majority
rule, minority consent, dan integrasi.
(1)
Elimination, berarti pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat
dalam konflik antara lain,
dengan
ucapan 'kami mengalah', 'kami mundur', 'kami keluar', dan sebagainya.
(2)
Subjugation atau domination, berarti orang atau pihak yang
mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang atau pihak lain untuk
menaatinya, terutama pihak yang lemah.
(3)
Majority rule, berarti suara terbanyak yang ditentukan melalui
pemungutan suara atau voting yang akan menentukan keputusan tanpa
mempertimbangkan argumentasi.
(4)
Minority consent, berarti ada kelompok mayoritas yang menang, namun
kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan, serta
sepakat untuk melakukan kegiatan bersama.
(5)
Integrasi, berarti pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan,
dipertimbangkan, dan ditelaah kembali sampai kelompok yang saling bertentangan
mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak.
d)
Bentuk-Bentuk Konflik
Di
dalam kehidupan masyarakat, terdapat beberapa bentuk konflik, yaitu konflik
pribadi, politik, rasial, antarkelas sosial, dan konflik yang bersifat
internasional.
(1)
Konflik pribadi adalah konflik yang terjadi di antara individu karena
masalah-masalah pribadi. Misalnya individu yang terlibat utang, atau masalah
pembagian warisan dalam keluarga.
(2)
Konflik politik adalah konflik antarpartai politik karena perbedaan ideologi,
asas perjuangan, dan citacita politik. Misalnya bentrokan antarpartai politik
pada saat kampanye.
(3)
Konflik rasial adalah konflik yang terjadi di antara kelompok ras yang berbeda
karena kepentingan dan kebudayaan yang saling bertabrakan. Misalnya konflik
antarsuku yang terjadi di Timika, Papua.
(4)
Konflik antarkelas sosial adalah konflik yang disebabkan munculnya
perbedaan-perbedaan kepentingan, misalnya konflik antara buruh dengan majikan.
(5)
Konflik yang bersifat internasional adalah konflik yang melibatkan beberapa
kelompok negara (blok) karena perbedaan kepentingan masing-masing. Misalnya
pertikaian negara Israel dan Lebanon yang melibatkan beberapa negara besar.
7.
Aturan-Aturan dalam Interaksi Sosial
Dalam
kajian sosiologis, ada beberapa aturan mengenai interaksi sosial yang berbeda
dengan faktor yang memengaruhi interaksi yang telah kita bahas di muka. Karp
dan Yoels (1979) menyatakan tiga jenis aturan dalam interaksi sosial,
yaitu aturan mengenai ruang, waktu, dan gerak tubuh.
a.
Aturan Mengenai Ruang
Karp dan Yoels mendasarkan teorinya pada karya Edward
T. Hall mengenai konsep jarak sosial. Menurut Hall, dalam situasi sosial
orang cenderung menggunakan empat macam jarak, yaitu jarak intim, jarak
pribadi, jarak sosial, dan jarak publik.
1)
Jarak Intim (sekitar 0-45 cm)
Dalam
jarak intim terjadi keterlibatan intensif pancaindera dengan tubuh orang lain.
Contohnya dua orang yang melakukan olahraga jarak dekat, seperti sumo dan
gulat. Apabila seseorang terpaksa berada dalam jarak intim, seperti di dalam
bus atau kereta api yang penuh sesak, ia akan berusaha sebisa mungkin
menghindari kontak tubuh dan kontak pandangan mata dengan orang di sekitarnya.
2)
Jarak Pribadi (sekitar 45 cm-1,22 m)
Jarak
pribadi cenderung dijumpai dalam interaksi antara orang yang berhubungan dekat,
seperti suami isteri atau ibu dan anak.
3)
Jarak Sosial (sekitar 1,22 m-3,66 m)
Dengan
jarak sosial orang yang berinteraksi dapat berbicara secara wajar dan tidak
saling menyentuh. Contohnya interaksi di dalam pertemuan santai dengan teman,
guru, dan sebagainya.
4)
Jarak Publik (di atas 3,66 m)
Umumnya
digunakan oleh orang yang harus tampil di depan umum, seperti politisi dan
artis. Semakin besar jarak, semakin keras pula suara yang harus dikeluarkan.
b.
Aturan Mengenai Waktu
Setiap
masyarakat memiliki makna sendiri tentang waktu yang mengatur interaksi
seseorang dengan orang lain. Misalnya pada suatu masyarakat tertentu dikenal
adanya istilah 'jam karet'. Bagi mereka, keterlambatan kedatangan bus, pesawat,
atau kereta api menjadi hal yang biasa. Namun apabila kondisi ini terjadi di
negara maju, banyak aktivitas orang menjadi terganggu.
c.
Aturan Mengenai Gerak Tubuh
Komunikasi
nonverbal (tanpa menggunakan bahasa lisan maupun tulisan) merupakan bentuk
komunikasi pertama bagi manusia. Komunikasi ini terkadang disadari atau tidak,
digunakan seseorang untuk menyampaikan pesan dalam interaksinya dengan orang
lain. Contohnya memicingkan mata, menjulurkan lidah, mengangkat bahu,
membungkukkan badan, menganggukkan kepala, mengerutkan dahi, mengangkat ibu
jari, dan lainnya. Namun demikian,
makna
komunikasi ini bisa berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Oleh karena itu, komunikasi nonverbal hanya efektif dilakukan dalam interaksi
antaranggota masyarakat yang memiliki pemaknaan yang sama terhadap
gerakan-gerakan tersebut.
8.
Interaksi Sosial sebagai Wujud Status dan Peranan Sosial
Dalam
interaksi manusia di masyarakat, status dan peranan individu mempunyai arti
yang penting. Mengapa? Karena langgengnya suatu masyarakat tergantung pada
keseimbangan kepentingan-kepentingan individu tersebut, kaitannya dengan status
dan peranan yang ada pada dirinya.
a.
Kedudukan (Status)
Status
atau kedudukan adalah posisi sosial yang merupakan tempat di mana seseorang
menjalankan kewajibankewajiban dan berbagai aktivitas lain, sekaligus merupakan
tempat bagi seseorang untuk menanamkan harapanharapan. Dengan kata lain status
merupakan posisi sosial seseorang dalam suatu kelompok atau masyarakat.
Menurut
Ralph Linton, dalam kehidupan masyarakat dikenal tiga macam status,
yaitu ascribed status, achieved status, dan assigned status .
1) Ascribed Status
Ascribed
status adalah status yang diperoleh
seseorang tanpa usaha tertentu. Status sosial demikian biasanya diperoleh
karena warisan, keturunan, atau kelahiran. Contohnya seorang anak yang lahir
dari lingkungan bangsawan, tanpa harus berusaha, ia sudah dengan sendirinya
memiliki status sebagai bangsawan.
2) Achieved Status
Status
ini diperoleh karena suatu prestasi tertentu. Atau dengan kata lain status ini
diperoleh seseorang dengan melakukan usaha-usaha yang disengaja untuk mengejar
serta mencapai tujuan-tujuannya. Misalnya setiap orang dapat menjadi dokter
setelah memenuhi persyaratanpersyaratan tertentu, seperti lulus sebagai sarjana
kedokteran.
3) Assigned Status
Assigned
status adalah status yang dimiliki
seseorang karena jasa-jasanya terhadap pihak lain. Karena jasanya tersebut,
orang diberi status khusus oleh lembaga, badan, atau kelompok tertentu.
Misalnya gelar-gelar seperti pahlawan revolusi, peraih kalpataru, dan lainnya.
b.
Peranan ( Role )
Dalam
hidup bermasyarakat, selain mempunyai status yang mencerminkan kedudukanmu,
kamu juga mempunyai peranan-peranan tertentu sesuai dengan status yang melekat
pada dirimu. Peranan merupakan aspek dinamis kedudukan atau status. Peranan
adalah perilaku yang diharapkan oleh pihak lain dalam melaksanakan hak dan
kewajiban sesuai dengan status
yang
dimilikinya. Misalnya di rumah kamu berstatus sebagai seorang anak yang
mempunyai peranan untuk menaati dan mematuhi nasihat orang tua, membantu
pekerjaan rumah orang tua, tidak melanggar peraturan dalam keluarga, dan
lain-lain.
Interaksi
sosial yang ada di dalam masyarakat merupakan hubungan antara peranan-peranan
individu dalam masyarakat. Ada tiga hal yang tercakup dalam peranan, yaitu
sebagai berikut.
1)
Norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau kedudukan seseorang dalam
masyarakat.
2)
Suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat
sebagai organisasi.
3)
Perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.
9.
Hubungan antara Tindakan dan Interaksi Sosial
Tahukah
kamu, bagaimana hubungan antara tindakan sosial dengan interaksi sosial?
Merujuk pada pengertian tindakan sosial dan interaksi sosial yang telah kita
bahas di muka memperlihatkan dengan jelas bahwa di antara keduanya mempunyai
hubungan yang tidak terpisahkan. Tindakan sosial adalah perbuatan yang
dipengaruhi oleh orang lain untuk mencapai
tujuan
dan maksud tertentu, sedangkan interaksi sosial adalah hubungan yang terjadi
sebagai akibat dari tindakan individuindividu dalam masyarakat.
Tidak
semua tindakan yang dilakukan oleh manusia dikatakan sebagai interaksi sosial.
Misalnya tabrakan yang terjadi di jalan raya. Tabrakan itu bukan merupakan
interaksi sosial karena tidak ada aksi dan reaksi. Namun apabila setelah
terjadinya tabrakan itu mereka saling menolong atau justru saling berkelahi, maka
tindakan itu menjadi interaksi sosial. Mengapa? Karena terjadi hubungan timbal
balik yang disebabkan oleh adanya tindakan (aksi) dan tanggapan (reaksi) antara
dua pihak. Tanpa tindakan, tidak mungkin ada hubungan. Jadi, tindakan merupakan
syarat mutlak terbentuknya hubungan timbal balik atau interaksi sosial.
- Posted: Sunday, 26 September 2010 20:06:41 GMT
No comments:
Post a Comment