Monday, September 22, 2014

anehnya penulis menemukan adanya teori K U R S I



TEORI  K U R S I
MUHAMMAD RAKIB   LPMP  RIAU  INDONESIA

 

Hari selasa,Tanggal 23 September, penulis menghubungi Prof.Dr.Munzir Hitami, Rektor UIN Suska Riau, di Pekanbaru , untuk meminta tanda tangan beliau, yang sudah menguji penulis pada  ujian tertutup S 3 Hukum Islam. Belau menanyakan tentang penelitian hukum dengan pendekatan teori sosiologi hukum. Penulispun melacak berbagai teori sosiologi hukum, anehnya penulis menemukan adanya teori  K U R S I

Terkejutkah anda mendengar teori kursi  dala  teori  keagamaan yang sakral?.
Koersi (coercion) adalah suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilakukan dengan paksaan
Kemudian kita mengenal beberapa bentuk kerja sama dalam masyarakat, yaitu tawar menawar, kooptasi, koalisi, dan usaha patungan.
a) Tawar menawar (bargaining) adalah perjanjian atau persetujuan antara pihak-pihak yang mengikat diri atau bersengketa melalui perdebatan, pemberian usul, dan lain-lain.
b) Kooptasi (cooptation) adalah proses penerimaan unsur-unsur baru oleh pemimpin suatu organisasi sebagai salah satu usaha untuk menghindari terjadinya keguncangan atau kekacauan dalam sebuah organisasi.
c) Koalisi (coalition) adalah kombinasi antara dua organisasi atau lebih yang mempunyai tujuan yang sama. Koalisi dapat menghasilkan keadaan yang tidak stabil untuk sementara waktu karena dua organisasi atau lebih tersebut kemungkinan mempunyai struktur yang tidak sama satu sama lain.
d) Usaha patungan (join venture) adalah kerja sama dalam pengusahaan proyek-proyek tertentu, misalnya pengeboran minyak, pembangunan jembatan layang, pembangunan hotel, dan sebagainya.
2) Akomodasi ( Accomodation )
Akomodasi adalah suatu bentuk proses sosial yang di dalamnya terdapat dua atau lebih individu atau kelompok yang berusaha untuk saling menyesuaikan diri, tidak saling mengganggu dengan cara mencegah, mengurangi, atau menghentikan ketegangan yang akan timbul atau yang sudah ada, sehingga tercapai kestabilan (keseimbangan).
Lalu, apakah tujuan dari akomodasi? Akomodasi bertujuan untuk berikut ini.
a) Mengurangi pertentangan antara dua kelompok atau individu.
b) Mencegah terjadinya suatu pertentangan secara temporer.
c) Memungkinkan terjadinya kerja sama antarindividu atau kelompok sosial.
d) Mengupayakan peleburan antara kelompok sosial yang berbeda (terpisah), misalnya lewat perkawinan campuran (amalgamasi).
Adapun bentuk-bentuk akomodasi adalah koersi, kompromi, arbitrasi, mediasi, konsiliasi, toleransi, stalemate, ajudikasi, rasionalisasi, gencatan senjata, segregation, dan dispasement .
a) Koersi (coercion) adalah suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilakukan dengan paksaan. Artinya, ada pemaksaan kehendak oleh pihak tertentu terhadap pihak lain yang posisinya lebih rendah. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara fisik maupun secara psikologis.
b) Kompromi (compromise) adalah suatu bentuk akomodasi di mana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian perselisihan yang ada.
c) Arbitrasi (arbitration) adalah suatu bentuk akomodasi yang menghadirkan pihak ketiga yang bersifat netral untuk mencapai suatu penyelesaian perselisihan.
d) Mediasi (mediation) , hampir sama dengan arbitrasi, tetapi pada mediasi pihak ketiga yang netral yang berfungsi sebagai penengah tidak mempunyai wewenang untuk memberi keputusan-keputusan penyelesaian perselisihan di antara pihak-pihak yang berselisih.
e) Konsiliasi (conciliation) adalah suatu usaha mempertemukan keinginan-keinginan pihak-pihak yang berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama.
f) Toleransi (tolerance) adalah suatu bentuk akomodasi tanpa persetujuan formal. Kadang-kadang toleransi timbul secara tidak sadar dan tanpa direncanakan sebelumnya.
g) Stalemate adalah suatu bentuk akomodasi, di mana pihak-pihak yang bertentangan, karena mempunyai kekuatan seimbang, berhenti pada suatu titik tertentu dalam melakukan pertentangannya.
h) Ajudikasi (adjudication) adalah penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan atau melalui jalur hukum.
i) Rasionalisasi adalah pemberian keterangan atau alasan yang kedengarannya rasional untuk
membenarkan tindakan-tindakan yang sebenarnya akan dapat menimbulkan konflik.
j) Gencatan senjata (cease-fire) adalah penghentian sementara pertikaian karena ada satu hal yang mengharuskan pertikaian atau peperangan berhenti, misalnya pembersihan jenazah korban, adanya negosiasi perdamaian, dan sebagainya
k) Segregation adalah upaya untuk saling memisahkan diri dan menghindar di antara pihak-pihak yang saling bertentangan dengan tujuan untuk mengurangi ketegangan.
l) Dispasement adalah usaha mengakhiri konflik dengan mengalihkan pada objek masing-masing.
3) Asimilasi
Asimilasi merupakan sebuah proses yang ditandai oleh adanya usaha-usaha untuk mengurangi perbedaanperbedaan yang terdapat di antara individu-individu atau kelompok individu.
Menurut Koentjaraningrat, proses asimilasi akan terjadi apabila berikut ini.
a) Ada kelompok-kelompok yang berbeda kebudayaannya.
b) Saling bergaul secara langsung dan intensif dalam waktu yang cukup lama.
c) Kebudayaan dari kelompok-kelompok tersebut masing-masing mengalami perubahan dan saling menyesuaikan diri.
Ada beberapa faktor yang dapat mempermudah atau mendorong terjadinya asimilasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
a) Toleransi, keterbukaan, saling menghargai, dan menerima unsur-unsur kebudayaan lain.
b) Kesempatan yang seimbang dalam bidang ekonomi yang dapat mengurangi adanya kecemburuan sosial.
c) Sikap menghargai orang asing dengan kebudayaannya.
d) Sikap terbuka dari golongan penguasa.
e) Adanya perkawinan campur dari kelompok yang berbeda (amalgamasi).
f) Adanya musuh dari luar yang harus dihadapi bersama.
Selain itu ada pula beberapa faktor yang dapat menghambat atau memperlambat terjadinya asimilasi, yaitu sebagai berikut.
a) Perbedaan yang sangat mencolok, seperti perbedaan ras, teknologi, dan perbedaan ekonomi.
b) Kurangnya pengetahuan terhadap kebenaran
kebudayaan lain yang sedang dihadapi.
c) Kecurigaan dan kecemburuan sosial terhadap kelompok lain.
d) Perasaan primordial, sehingga merasa kebudayaan sendiri lebih baik dari kebudayaan bangsa atau kelompok lainnya.
4) Akulturasi ( Acculturation )
Di era globalisasi sekarang ini yang ditandai dengan pesatnya arus informasi dan komunikasi antarnegara mengakibatkan batas antarnegara seolah-olah menjadi tidak ada. Berbagai pengaruh dari suatu negara dapat dengan mudah masuk ke negara lain. Selain itu berbagai kejadian atau peristiwa yang terjadi pada suatu negara dapat dengan cepat diketahui oleh negara lain. Dalam hal ini kita tidak dapat menutup diri terhadap berbagai pengaruh, terutama unsur-unsur kebudayaan yang berasal dari negara lain. Masuknya unsur-unsur kebudayaan asing itu salah satunya dapat menimbulkan suatu keadaan yang disebut akulturasi.
Akulturasi adalah suatu keadaan di mana unsur-unsur kebudayaan asing yang masuk lambat laun diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian kebudayaan sendiri. Dalam akulturasi kita mengenal unsur-unsur kebudayaan yang mudah diterima dan unsur-unsur kebudayaan yang sulit diterima. Unsur-unsur apa sajakah itu? Unsur-unsur kebudayaan yang mudah diterima dalam akulturasi di antaranya adalah sebagai berikut.
a) Kebudayaan materiil, misalnya atap masjid Demak yang menggunakan model Meru seperti dalam agama Hindu.
b) Kebudayaan yang mudah disesuaikan dengan kondisi setempat, misalnya kesenian, olahraga, dan hiburan.
c) Kebudayaan yang pengaruhnya kecil, misalnya model pakaian, potongan rambut, bentuk rumah, model sepatu dan lain-lain.
d) Teknologi ekonomi yang bermanfaat dan mudah dioperasionalkan, seperti traktor, mesin penghitung uang, komputerisasi di bidang akuntansi, dan lain sebagainya.
Sementara itu, unsur-unsur kebudayaan yang sulit untuk diterima dalam akulturasi adalah sebagai berikut.
a) Unsur kebudayaan yang menyangkut kepercayaan, ideologi, falsafah atau religi suatu kelompok.
b) Unsur-unsur yang dipelajari pada taraf pertama proses sosialisasi. Misalnya makanan pokok dan sopan santun kepada orang yang lebih tua.
b. Proses Disosiatif
Proses disosiatif merupakan sebuah proses yang cenderung membawa anggota masyarakat ke arah perpecahan dan merenggangkan solidaritas di antara anggota-anggotanya.
Kita mengenal tiga bentuk proses disosiatif, yaitu persaingan, kontravensi, dan konflik.
1) Persaingan ( Competition )
Persaingan merupakan suatu proses sosial di mana individu atau kelompok mencari keuntungan melalui bidang-bidang kehidupan yang pada masa tertentu menjadi pusat perhatian umum, tanpa menggunakan ancaman atau kekerasan. Persaingan harus dilaksanakan dengan berpedoman pada nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal-hal yang dapat menimbulkan terjadinya persaingan atau kompetisi antara lain sebagai berikut.
a) Perbedaan pendapat mengenai hal yang sangat mendasar.
b) Perselisihan paham yang mengusik harga diri dan kebanggaan masing-masing pihak yang ditonjolkan.
c) Keinginan terhadap sesuatu yang jumlahnya sangat terbatas atau menjadi pusat perhatian umum.
d) Perbedaan sistem nilai dan norma dari kelompok masyarakat.
e) Perbedaan kepentingan politik kenegaraan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
2) Kontravensi ( Contravention )
Kontravensi adalah suatu proses komunikasi antarmanusia, di mana antara pihak yang satu dengan pihak yang lain sudah terdapat benih ketidaksesuaian, namun di antara pihak-pihak yang terlibat itu saling menyembunyikan sikap ketidaksesuaiannya. Namun apabila tidak saling berhadapan, benih-benih ketidaksesuaian itu ditampakkan secara jelas kepada pihak ketiga. Biasanya kontravensi dikatakan pula sebagai sebuah proses sosial yang berada di antara persaingan dan konflik.
Menurut Leopold Von Wiesse dan Howard Becker, proses kontravensi itu bertingkat-tingkat hingga semakin hebat dan hampir mendekati bentuk persaingan dan konflik. Tahukah kamu bagaimana tingkatan kontravensi itu?
Ada lima tingkatan kontravensi, yaitu general contravention, medial contravention, intensive contra vention, misterious contravention, dan tactical contravention.
a) General contravention, contohnya penolakan, keengganan, perlawanan, tindakan menghalang-halangi, protes, gangguan-gangguan, perbuatan kekerasan, dan mengacaukan rencana pihak lain.
b) Medial contravention, contohnya menyangkal pernyataan orang lain di muka umum, memaki-maki orang lain, mencerca, memfitnah dengan melemparkan beban pembuktian kepada pihak lain, dan seterusnya.
c) Intensive contravention, contohnya menghasut, menyebarkan desas-desus, mengecewakan pihak lain, dan lain sebagainya.
d) Misterious contravention, contohnya membuka rahasia pihak lain pada pihak ketiga, berkhianat, dan lainlain.
e) Tactical contravention, contohnya mengejutkan lawan, mengganggu atau membingungkan pihak lawan secara sembunyi.
Kita mengenal tiga tipe kontravensi, yaitu kontravensi antargenerasi, kontravensi antarkelompok, dan kontravensi jenis kelamin.
a) Kontravensi antargenerasi, misalnya perbedaan pendapat antara golongan tua dengan golongan muda mengenai masuknya unsur-unsur budaya asing.
b) Kontravensi antarkelompok, misalnya perbedaan kepentingan antara golongan mayoritas dan golongan minoritas.
c) Kontravensi jenis kelamin, misalnya perbedaan pendapat antara golongan pria dan perempuan tentang cuti hamil dan melahirkan.
3) Konflik ( Conflict )
Istilah 'konflik' berasal dari kata Latin 'configere' yang berarti saling memukul. Dalam pengertian sosiologi, konflik dapat didefinisikan sebagai suatu proses sosial di mana dua orang atau kelompok berusaha menyingkirkan pihak lain dengan jalan menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya.
Menurut Robert M.Z. Lawang, konflik adalah perjuangan untuk memperoleh hal-hal yang langka seperti nilai, status, kekuasaan, dan sebagainya, di mana tujuan mereka yang berkonflik itu tidak hanya untuk memperoleh keuntungan, tetapi juga untuk menundukkan pesaingnya. Konflik merupakan keadaan yang wajar dalam setiap masyarakat. Tidak ada orang atau masyarakat yang tidak pernah mengalami konflik dalam hidupnya.
a) Sebab-Sebab Terjadinya Konflik
Hal-hal yang dapat menimbulkan terjadinya konflik antara lain sebagai berikut.
(1) Adanya perbedaan kepribadian di antara mereka yang terlibat konflik, akibat adanya perbedaan latar belakang kebudayaan.
(2) Adanya perbedaan pendirian atau perasaan antara individu yang satu dengan individu yang lain.
(3) Adanya perbedaan kepentingan individu atau kelompok di antara mereka.
(4) Adanya perubahan-perubahan sosial yang cepat dalam masyarakat karena adanya perubahan nilai atau sistem yang berlaku.
b) Akibat Konflik
Konflik dapat mengakibatkan hal yang positif maupun hal yang negatif. Hal itu tergantung apa
bentuk konflik itu dan dari mana kita memandangnya
Secara umum konflik dapat menimbulkan akibat berikut ini.
(1) Bertambah kuatnya rasa solidaritas di antara sesama anggota kelompok. Hal ini biasanya
dicapai apabila terjadi konflik antarkelompok dalam masyarakat.
(2) Hancur atau retaknya kesatuan kelompok. Hal ini biasanya muncul dari konflik yang terjadi di
antara anggota dalam suatu kelompok.
(3) Adanya perubahan kepribadian individu.
(4) Hancurnya harta benda dan jatuhnya korban manusia.
c) Cara Pemecahan Konflik
Selain cara-cara akomodasi yang telah kita bahas bersama di muka, masih ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk memecahkan atau menyelesaikan konflik, di antaranya elimination, subjugation atau domination, majority rule, minority consent, dan integrasi.
(1) Elimination, berarti pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat dalam konflik antara lain,
dengan ucapan 'kami mengalah', 'kami mundur', 'kami keluar', dan sebagainya.
(2) Subjugation atau domination, berarti orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang atau pihak lain untuk menaatinya, terutama pihak yang lemah.
(3) Majority rule, berarti suara terbanyak yang ditentukan melalui pemungutan suara atau voting yang akan menentukan keputusan tanpa mempertimbangkan argumentasi.
(4) Minority consent, berarti ada kelompok mayoritas yang menang, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan, serta sepakat untuk melakukan kegiatan bersama.
(5) Integrasi, berarti pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan, dan ditelaah kembali sampai kelompok yang saling bertentangan mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak.
d) Bentuk-Bentuk Konflik
Di dalam kehidupan masyarakat, terdapat beberapa bentuk konflik, yaitu konflik pribadi, politik, rasial, antarkelas sosial, dan konflik yang bersifat internasional.
(1) Konflik pribadi adalah konflik yang terjadi di antara individu karena masalah-masalah pribadi. Misalnya individu yang terlibat utang, atau masalah pembagian warisan dalam keluarga.
(2) Konflik politik adalah konflik antarpartai politik karena perbedaan ideologi, asas perjuangan, dan citacita politik. Misalnya bentrokan antarpartai politik pada saat kampanye.
(3) Konflik rasial adalah konflik yang terjadi di antara kelompok ras yang berbeda karena kepentingan dan kebudayaan yang saling bertabrakan. Misalnya konflik antarsuku yang terjadi di Timika, Papua.
(4) Konflik antarkelas sosial adalah konflik yang disebabkan munculnya perbedaan-perbedaan kepentingan, misalnya konflik antara buruh dengan majikan.
(5) Konflik yang bersifat internasional adalah konflik yang melibatkan beberapa kelompok negara (blok) karena perbedaan kepentingan masing-masing. Misalnya pertikaian negara Israel dan Lebanon yang melibatkan beberapa negara besar.
7. Aturan-Aturan dalam Interaksi Sosial
Dalam kajian sosiologis, ada beberapa aturan mengenai interaksi sosial yang berbeda dengan faktor yang memengaruhi interaksi yang telah kita bahas di muka. Karp dan Yoels (1979) menyatakan tiga jenis aturan dalam interaksi sosial, yaitu aturan mengenai ruang, waktu, dan gerak tubuh.
a. Aturan Mengenai Ruang
Karp dan Yoels mendasarkan teorinya pada karya Edward T. Hall mengenai konsep jarak sosial. Menurut Hall, dalam situasi sosial orang cenderung menggunakan empat macam jarak, yaitu jarak intim, jarak pribadi, jarak sosial, dan jarak publik.
1) Jarak Intim (sekitar 0-45 cm)
Dalam jarak intim terjadi keterlibatan intensif pancaindera dengan tubuh orang lain. Contohnya dua orang yang melakukan olahraga jarak dekat, seperti sumo dan gulat. Apabila seseorang terpaksa berada dalam jarak intim, seperti di dalam bus atau kereta api yang penuh sesak, ia akan berusaha sebisa mungkin menghindari kontak tubuh dan kontak pandangan mata dengan orang di sekitarnya.
2) Jarak Pribadi (sekitar 45 cm-1,22 m)
Jarak pribadi cenderung dijumpai dalam interaksi antara orang yang berhubungan dekat, seperti suami isteri atau ibu dan anak.
3) Jarak Sosial (sekitar 1,22 m-3,66 m)
Dengan jarak sosial orang yang berinteraksi dapat berbicara secara wajar dan tidak saling menyentuh. Contohnya interaksi di dalam pertemuan santai dengan teman, guru, dan sebagainya.
4) Jarak Publik (di atas 3,66 m)
Umumnya digunakan oleh orang yang harus tampil di depan umum, seperti politisi dan artis. Semakin besar jarak, semakin keras pula suara yang harus dikeluarkan.
b. Aturan Mengenai Waktu
Setiap masyarakat memiliki makna sendiri tentang waktu yang mengatur interaksi seseorang dengan orang lain. Misalnya pada suatu masyarakat tertentu dikenal adanya istilah 'jam karet'. Bagi mereka, keterlambatan kedatangan bus, pesawat, atau kereta api menjadi hal yang biasa. Namun apabila kondisi ini terjadi di negara maju, banyak aktivitas orang menjadi terganggu.
c. Aturan Mengenai Gerak Tubuh
Komunikasi nonverbal (tanpa menggunakan bahasa lisan maupun tulisan) merupakan bentuk komunikasi pertama bagi manusia. Komunikasi ini terkadang disadari atau tidak, digunakan seseorang untuk menyampaikan pesan dalam interaksinya dengan orang lain. Contohnya memicingkan mata, menjulurkan lidah, mengangkat bahu, membungkukkan badan, menganggukkan kepala, mengerutkan dahi, mengangkat ibu jari, dan lainnya. Namun demikian,
makna komunikasi ini bisa berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Oleh karena itu, komunikasi nonverbal hanya efektif dilakukan dalam interaksi antaranggota masyarakat yang memiliki pemaknaan yang sama terhadap gerakan-gerakan tersebut.
8. Interaksi Sosial sebagai Wujud Status dan Peranan Sosial
Dalam interaksi manusia di masyarakat, status dan peranan individu mempunyai arti yang penting. Mengapa? Karena langgengnya suatu masyarakat tergantung pada keseimbangan kepentingan-kepentingan individu tersebut, kaitannya dengan status dan peranan yang ada pada dirinya.
a. Kedudukan (Status)
Status atau kedudukan adalah posisi sosial yang merupakan tempat di mana seseorang menjalankan kewajibankewajiban dan berbagai aktivitas lain, sekaligus merupakan tempat bagi seseorang untuk menanamkan harapanharapan. Dengan kata lain status merupakan posisi sosial seseorang dalam suatu kelompok atau masyarakat.
Menurut Ralph Linton, dalam kehidupan masyarakat dikenal tiga macam status, yaitu ascribed status, achieved status, dan assigned status .
1) Ascribed Status
Ascribed status adalah status yang diperoleh seseorang tanpa usaha tertentu. Status sosial demikian biasanya diperoleh karena warisan, keturunan, atau kelahiran. Contohnya seorang anak yang lahir dari lingkungan bangsawan, tanpa harus berusaha, ia sudah dengan sendirinya memiliki status sebagai bangsawan.
2) Achieved Status
Status ini diperoleh karena suatu prestasi tertentu. Atau dengan kata lain status ini diperoleh seseorang dengan melakukan usaha-usaha yang disengaja untuk mengejar serta mencapai tujuan-tujuannya. Misalnya setiap orang dapat menjadi dokter setelah memenuhi persyaratanpersyaratan tertentu, seperti lulus sebagai sarjana kedokteran.
3) Assigned Status
Assigned status adalah status yang dimiliki seseorang karena jasa-jasanya terhadap pihak lain. Karena jasanya tersebut, orang diberi status khusus oleh lembaga, badan, atau kelompok tertentu. Misalnya gelar-gelar seperti pahlawan revolusi, peraih kalpataru, dan lainnya.
b. Peranan ( Role )
Dalam hidup bermasyarakat, selain mempunyai status yang mencerminkan kedudukanmu, kamu juga mempunyai peranan-peranan tertentu sesuai dengan status yang melekat pada dirimu. Peranan merupakan aspek dinamis kedudukan atau status. Peranan adalah perilaku yang diharapkan oleh pihak lain dalam melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan status
yang dimilikinya. Misalnya di rumah kamu berstatus sebagai seorang anak yang mempunyai peranan untuk menaati dan mematuhi nasihat orang tua, membantu pekerjaan rumah orang tua, tidak melanggar peraturan dalam keluarga, dan lain-lain.
Interaksi sosial yang ada di dalam masyarakat merupakan hubungan antara peranan-peranan individu dalam masyarakat. Ada tiga hal yang tercakup dalam peranan, yaitu sebagai berikut.
1) Norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau kedudukan seseorang dalam masyarakat.
2) Suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
3) Perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.
9. Hubungan antara Tindakan dan Interaksi Sosial
Tahukah kamu, bagaimana hubungan antara tindakan sosial dengan interaksi sosial? Merujuk pada pengertian tindakan sosial dan interaksi sosial yang telah kita bahas di muka memperlihatkan dengan jelas bahwa di antara keduanya mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan. Tindakan sosial adalah perbuatan yang dipengaruhi oleh orang lain untuk mencapai
tujuan dan maksud tertentu, sedangkan interaksi sosial adalah hubungan yang terjadi sebagai akibat dari tindakan individuindividu dalam masyarakat.
Tidak semua tindakan yang dilakukan oleh manusia dikatakan sebagai interaksi sosial. Misalnya tabrakan yang terjadi di jalan raya. Tabrakan itu bukan merupakan interaksi sosial karena tidak ada aksi dan reaksi. Namun apabila setelah terjadinya tabrakan itu mereka saling menolong atau justru saling berkelahi, maka tindakan itu menjadi interaksi sosial. Mengapa? Karena terjadi hubungan timbal balik yang disebabkan oleh adanya tindakan (aksi) dan tanggapan (reaksi) antara dua pihak. Tanpa tindakan, tidak mungkin ada hubungan. Jadi, tindakan merupakan syarat mutlak terbentuknya hubungan timbal balik atau interaksi sosial.

  • Posted: Sunday, 26 September 2010 20:06:41 GMT


No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook