PENELITIAN HUKUM NORMATIF
M.RAKIB, LPMP. RIAU INDONESIA
PENELITIAN HUKUM NORMATIF
Tulisan ini, dikutip
dari Goole, tidak disebutkan nama penulisnya, tapi isinya menarik dan sesuai
dengan bacaan dari banyak buku riset. Penelitian hukum normatif bisa juga
disebut sebagai penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian ini, sering kali
hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan
perundang-undangan ( Law in book ) atau hukum yang dikonsepsikan sebagai kaidah
atau norma yang merupakan patokan berperilaku masyarakat terhadap apa yang
dianggap pantas. Namun sesungguhnya hukum juga dapat dikonsepkan sebagai apa
yang ada dalam tindakan ( Low in action ). Low in book adalah hukum yang
seharusnya berjalan sesuai harapan, keduanya seiring berbeda, artinya hukum
dalam buku sering berbeda dengan hukum dalam kehidupan masyarakat.
Penelitian hukum
normatif hanya meneliti peraturan perundang-undangan, dan mempunyai beberapa
konsekuensi, dan sumber data yang digunakan berasal dari data sekunder.
Adapun penjelasan
mengenai bahan-bahan hukumnya adalah :
Bahan hukum primer :
1. Nama atau kaidah
dasar, yaitu pembukaan UUD 1945
2. Peraturan dasar yang
meliputi : Batang tubuh UUD 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR
3. Peraturan
perundang-undangan yang meliputi : UU dan peraturan yang setaraf, Peraturan
pemerintah, Keputusan menteri, dan Keputusan peraturan
daerah
4. Bahan hukum yang
tidak dikodifikasikan seperti hukum adat
5. Yuripudensi
Bahan hukum sekunder
yaitu bahan yang
memberikan penjelasan mengenai hukum-hukum primer seperti rancangan
undang-undang, hasil-hasil penelitian atau pendapat para pakar hukum.
Bahan hukum tersier
yaitu bahan yang
memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder, seperti kamus ( hukum ) ensiklopedia.
• Karena seluruh
penelitian hukum normatif merupakan data sekunder ( bahan kepustakaan ), maka
penggunaan kerangka teoritis tentaif ( skema ) dapat ditinggalkan, tetapi
penyusunan kerangka konsepsional dapat digunakan perumusan-perumusan yang
terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penelitian.
• Dalam penelitian
hukum normatif tidak diperlukan hipotesis, kalaupun ada hanyalah hipotesis
kerja
• Penelitian hukum
normatif diperlukan sample, karena data sekunder ( sebagai sumber data utamanya
) memiliki bobot dan kualitas tersendiri yang tidak bisa diganti dengan data
jenis lainnya.
Jenis – jenis :
1. Penelitian
inventarisasi hukum-hukum positif
2. Penelitian asas-
asas hukum
Kesimpulannya,
penelitian hukum normatif adalah hukum yang dikonsepsikan sebagai apa yang
tertulis dalam peraturan perundang – undangan ( law in book ).Kegiatan penelitian
ini didasarkan pada sistematika,metode dan pemikiran tertentu yang bertujuan
untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan
mengenalinya.
Tulisan ini, dikutip
dari Goole, tidak disebutkan nama penulisnya, tapi isinya menarik dan sesuai
dengan bacaan dari banyak buku riset. Penelitian hukum normatif bisa juga
disebut sebagai penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian ini, sering kali
hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan
perundang-undangan ( Law in book ) atau hukum yang dikonsepsikan sebagai kaidah
atau norma yang merupakan patokan berperilaku masyarakat terhadap apa yang
dianggap pantas. Namun sesungguhnya hukum juga dapat dikonsepkan sebagai apa
yang ada dalam tindakan ( Low in action ). Low in book adalah hukum yang
seharusnya berjalan sesuai harapan, keduanya seiring berbeda, artinya hukum
dalam buku sering berbeda dengan hukum dalam kehidupan masyarakat.
Penelitian hukum
normatif hanya meneliti peraturan perundang-undangan, dan mempunyai beberapa
konsekuensi, dan sumber data yang digunakan berasal dari data sekunder.
Adapun penjelasan
mengenai bahan-bahan hukumnya adalah :
Bahan hukum primer :
1. Nama atau kaidah
dasar, yaitu pembukaan UUD 1945
2. Peraturan dasar yang
meliputi : Batang tubuh UUD 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR
3. Peraturan
perundang-undangan yang meliputi : UU dan peraturan yang setaraf, Peraturan
pemerintah, Keputusan menteri, dan Keputusan peraturan
daerah
4. Bahan hukum yang
tidak dikodifikasikan seperti hukum adat
5. Yuripudensi
Bahan hukum sekunder
yaitu bahan yang
memberikan penjelasan mengenai hukum-hukum primer seperti rancangan
undang-undang, hasil-hasil penelitian atau pendapat para pakar hukum.
Bahan hukum tersier
yaitu bahan yang
memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder, seperti kamus ( hukum ) ensiklopedia.
• Karena seluruh
penelitian hukum normatif merupakan data sekunder ( bahan kepustakaan ), maka
penggunaan kerangka teoritis tentaif ( skema ) dapat ditinggalkan, tetapi
penyusunan kerangka konsepsional dapat digunakan perumusan-perumusan yang
terdapat di dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penelitian.
• Dalam penelitian
hukum normatif tidak diperlukan hipotesis, kalaupun ada hanyalah hipotesis
kerja
• Penelitian hukum
normatif diperlukan sample, karena data sekunder ( sebagai sumber data utamanya
) memiliki bobot dan kualitas tersendiri yang tidak bisa diganti dengan data
jenis lainnya.
Jenis – jenis :
1. Penelitian
inventarisasi hukum-hukum positif
2. Penelitian asas-
asas hukum
Kesimpulannya,
penelitian hukum normatif adalah hukum yang dikonsepsikan sebagai apa yang
tertulis dalam peraturan perundang – undangan ( law in book ).Kegiatan penelitian
ini didasarkan pada sistematika,metode dan pemikiran tertentu yang bertujuan
untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan
mengenalinya.
No comments:
Post a Comment