HAK IKUT SERTA
DALAM KEGIATAN
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
By M.Rakib, S.H.,M.Ag. LPMP Riau
IKUT SERTA, DALAM KEGIATAN
HAK ASASI, YANG PALING RENTAN
SIAPA SAJA,COBA MENAHAN
KOMNASHAM, AKAN PERHATIKAN
Abu
Nawas pernah tidak lagi diikutsertakan dalam kegiatan pemerintahan. Di black
list oleh temannya sendiri yang menjabat sebagai Kasi di tempat pelatihan
pada Dinasti Abbasiyah,
hanya gara-gara sang Kasi tidak sampai
habis mendengarkan ceramah Abu
Nawas yang menyatakan “Shalat tidak
perlu pakai rukuk dan sujud”. Sang
Kasi (Kepala Seksi), tidak
mengikutkan Abu Nawas selama tiga tahun.
Entah apa jalan ceritanya, suatu saat kesalahan Abu Nawas
itu diungkapkan lagi oleh
Kasipelatihan. Abu Nawas dituduh menghina dan membuat jelek balai pelatihan. Kata Kasi “Kamu gila Abu Nawas, masya’ shalat tidak
boleh rukuk dan sujud?”.
“Tuan
Kasi perlu saya kasih tahu, bahwa waktu itu ceramah saya tentang shalat jenazah, tentulah tidak ada sujud dan rukuk”. Pernyataan Abu Nawas
ini, membuat Kasi pelatihan tersentak.
Honornya tiga tahun yang ditahan, segera dikembalikan.Sejak saat itu Abu Nawas diikutkan pada semua balai pelatihan muballigh.
Rupanya teman Kasi –nya itu punya rasa kesal dari kegagalannya mendapatkan
jabatan lain, tapi Abu Nawaslah yang
paling mudah untuk dihukum. Mudah dicabut Hak
asasinya.
BANYAK HAK ASASI PEGAWAI
DI KANTOR-KANTOR ZAMAN DAHULU,
DICABUT SECARA SEMENA-MENA OLEH ORANG
YANG SOK KUASA. KECUALI DI INDONESIA. Pegawai yang dirasakan bermasalah sedikit, salah ucap
sedikit,langsung dicabut hak asasinya dalam kegiatan penerintahan, pelatihan
atau ikut dalam suatu proyek. Jika diadukan ke Komnas HAM, pejabat sok kuasa tersebut dapat ditahan atau dijebloskan ke penjara, atau
dituntut Ke PTUN.
Hak – hak asasi yang
termasuk hak asasi pegawai negeri dan honor adalah sebagai berikut :
1) Hak untuk memilih dan dipilih didalam pemilihan
2) Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
3) Hak untuk membuat dan mendirikan parpol dan
organisasi politik lainnya
4) Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan
politik
c)Hak Asasi Hukum (legal equality rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi hukum adalah
sebagai berikut :
1) Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan
2) Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil/ PNS
3) Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum
d) Hak Asasi Ekonomi (property rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi ekonomi adalah
sebagai berikut :
1)Hak kebebasan untuk melakukan jual beli
2) Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
3) Hak kebebasan untuk menyelenggarakan kegiatan sewa
menyewa atau utang piutang
4) Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
5) Hak untuk memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang
layak
e)Hak Asasi Peradilan (procedural rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi peradilan
adalah sebagai berikut :
1) Hak mendapatkan pembelaan hukum di peradilan
2) Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum
f) Hak Asasi Sosial Budaya (sosial culture rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi sosial budaya
adalah sebagai berikut :
1) Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
2) Hak mendapatkan pengajaran
3) Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan
bakat dan minat
Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, menyebutkan bahwa jenis-jenis hak asasi manusia di Indonesia
meliputi
1. Hak Untuk Hidup
2.Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3.Hak Mengembangkan Diri
4.Hak Memperoleh Keadilan
5.Hak Atas Kebebasan Pribadi
6.Hak Atas Rasa Aman
7.Hak Atas Kesejahteraan
8.Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
9.Hak Wanita
10.Hak Anak
Secara eksplisit Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa tiap- tiap anak di Indonesia
memiliki hak sebagai berikut :
1. Hak Untuk Hidup
2.Hak anak untuk dilindungi orang tua, keluarga,
masyarakat dan negara
3.Hak anak untuk beribadah
4.Hak anak untuk dilindungi secara hukum dari
kekerasan fisik, mental dan penelantaran
5.Hak pendidikan
6.Hak untuk beristirahat dan berekspresi
7.Hak memperoleh kesehatan
8.Hak untuk dilindungi dari eksploitasi sosial
Didalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
kesejahteraan anak, menyebutkan bahwa hak anak yang harus dipenuhi adalah :
1. Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan
bimbingan untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar (Pasal 1 ayat 1)
2.Hak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan
kehidupan sosialnya (Pasal 1 ayat 2)
3.Hak atas pelayanan dan perlindungan, baik semasa
dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan (Pasal 1 ayat 3)
4.Perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat
membahayakan atau mampu menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar
(Pasal 1 ayat 4)
5.Hak diutamakan mendapat pertolongan (Pasal 3)
6.Hak atas pengasuhan oleh negara, orang atau badan
bagi anak yang hidup tetapi tidak memiliki orang tua (Pasal 4)
7.Hak memperoleh bantuan untuk tumbuh dan berkembang
dengan wajar bagi anak yang tidak mampu (Pasal 5 ayat 1)
8.Hak mendapatkan pelayanan dan asuhan guna mengatasi
hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangan bagi anak yang
mengalami masalah perilaku (Pasal 6 ayat 1)
9)Hak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai
tingkat pertumbuhan dan perkembangan (Pasal 7)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hak-hak setiap
anak diantaranya meliputi hak untuk :
1.Dilahirkan, memiliki nama dan kewarganegaraan
2.Memiliki keluarga yang menyayangi dan mengasihi anak
3.Hidup dalam komunitas yang aman, damai dan
lingkungan yang sehat
4.Mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang sehat
dan aktif
5.Mendapatkan pendidikan yang baik dan mengembangkan
potensinya
6.Diberikan kesempatan bermain dan waktu santai
7.Dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, penyia-
nyiaan, tindak kekerasan dan dari marabahaya
8.Dipertahankan dan diberikan bantuan dari pemerintah
9.Mengekspresikan pendapat sendiri
3. konvensi hak – hak anak
latar belakang lahirnya konvensi anak
Konvensi sesungguhnya sama dengan kovenan yang
setara dengan kata pakta (treaty) atau perjanjian diantara
beberapa negara.
Pakta biasanya mengikat, oleh karena itu pakta dapat
dirujuk/ dijadikan sebagai hukum internasional.
Secara strategis suatu konvensi ditempuh sebagai salah
satu upaya untuk membulatkan tekad dari sekelompok masyarakat (negara)
dalam kerangka memecahkan permasalahan yang ada di dunia, terutama permasalahan
yang berdampak global
Latar belakang lahirnya Konvensi Hak Anak adalah
merupakan suatu upaya kemanusiaan untuk mewujudkan perlindungan dan jaminan
yang nyata atas hak-hak anak di seluruh dunia
Komite Hak Anak PBB mengelompokkan Konvensi Hak
Anak menjadi delapan kategori berikut ini :
1.
Langkah-langkah implementasi umum
2.
Definisi anak
3.
Prinsip-prinsip umum
4.
Hak sipil dan kemerdekaan
5.
Lingkungan keluarga dan pengasuhan
alternatif
6.
Kesehatan dan kesejahteraan dasar
7.
Pendidikan, waktu luang dan kegiatan
budaya
8.
Langkah-langkah perlindungan khusus
9.
Definisi Anak
Pasal 1 Konvensi Hak Anak secara umum mendefinisikan anak sebagai orang belum
mencapai usia 18 tahun
1.
Prinsip – prinsip Umum
Ada empat prinsip umum yang terkandung didalam Konvensi Hak Anak, yakni
a. Prinsip
non – diskriminasi
Pasal
2 Konvensi Hak Anak menyebutkan bahwa : Negara-negara
peserta akan menghormati dan menjamin hak-hak yang diterapkan dalam konvensi
ini bagi setiap anak yang berada didalam wilayah hukum mereka tanpa
diskriminasi (ayat 1)
Negara-negara peserta akan mengambil semua langkah-langkah yang perlu untuk
menjamin agar anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi (ayat 2)
b.
Prinsip yang terbaik bagi anak (Ibest interest of the child)
Semua tindakan yang menyangkut anak hendaknya mengutamakan kepentingan yang
terbaik bagi anak
c.
Prinsip atas Hak Hidup, Kelangsungan dan
Perkembangan
Negara - negara peserta konvensi mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang
melekat atas kehidupan dan akan menjamin
sampai batas maksimal kelangsungan hidup dan perkembangan anak.
d.
Prinsip Penghargaan Terhadap Pendapat Anak
Pasal 12 ayat 1 Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa : negara-negara
peserta akan menjamin agar anak-anak yang memiliki pandangan sendiri akan
memperoleh hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara
bebas dalam semua
hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan tersebut akan dihargai sesuai dengan
tingkat usia & kematangan anak.
3.
Lingkungan Keluarga dan Pengasuh Pengganti
Keluarga atau keluarga pengganti bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak dasar
anak
Negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah agar hak-hak anak untuk
memperoleh keluarga atau keluarga pengganti dapat terpenuhi, dan agar keluarga
atau keluarga pengganti dapat melaksanakan tanggung-jawabnya secara maksimal
4.
Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar
Memberikan
hak kepada anak untuk memperoleh standar kehidupan yang layak
5.
Pendidikan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
Kelompok
ini memberikan ketentuan mengenai hak anak untuk berkembang
6.
Langkah–langkah Perlindungan Khusus
Secara
umum, anak - anak perlu dilindungi dari :
a.
Keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan
jiwanya
b.
Kesewenang-wenangan hukum
c.
Eksploitasi, termasuk tindakan kekerasan (abuse) dan penelantaran
d.
Diskriminasi
Komite
Hak Anak PBB mengategorikan anak yang membutuhkan perlindungan khusus tersebut
sebagai berikut :
a.
Anak yang berada dalam situasi darurat, yakni pengungsi anak dan anak yang
berada didalam situasi konflik bersenjata
b.
Anak yang mengalami masalah hukum
c.
Anak yang mengalami situasi eksploitasi, meliputi eksploitasi ekonomi,
penyalah-gunaan obat, eksploitasi seksual, penjualan dan perdagangan anak
d. Anak yang berasal dari
kelompok minoritas dan masyarakat adat
7.
Langkah-langkah Implementasi Umum
Suatu
negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak wajib memenuhi semua ketentuan
Konvensi Hak Anak, kecuali bila negara tersebut melakukan reservasi ketentuan
dalam Konvensi Hak Anak.
Langkah – langkah Implementasi Umum :
a.
Niat untuk menarik reservasi
b.
Upaya menyesuaikan legislasi nasional terhadap prinsip dan ketentuan Konvensi Hak Anak
c. Upaya perumusan strategi
nasional secara komprehensif mengacu kepada kerangka Konvensi Hak Anak
berikut penetapan tujuan – tujuannya.
d. Penerjemahan Konvensi Hak
Anak kedalam bahasa
nasional dan
bahasa daerah serta penyebarluasan Konvensi
e. Penyebarluasan laporan yang
dilakukan pemerintah berikut kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan
oleh Komite Hak Anak terhadap
laporan tersebut
IMPLIKASI KONVENSI HAK ANAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN
PBB menganjurkan beberapa hal kepada negara–negara
yang ada di dunia, antara lain :
1.
Negara agar menghimbau dan menyebarluaskan
isi naskah Konvensi Hak Anak (KHA) kepada warga negaranya untuk mengakui hak
anak
2.
Negara agar menghormati dan menjamin
hak-hak anak yang ditetapkan dalam KHA tanpa diskriminasi
3.
Negara dalam melakukan semua tindakan
yang menyangkut anak hendaklah menjadikannya sebagai kepentingan terbaik dan
anak harus menjadi pertimbangan utama
1.
Negara agar berupaya untuk menjamin
adanya perlindungan yang diperlukan untuk kesejahteraan anak
2.
Negara hendaklah mengakui bahwa
setiap anak memiliki hak kodrati atas kehidupan
3.
Negara hendaklah semaksimal mungkin
menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak
4.
Negara hendaklah menjamin hak anak
atas kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.
Negara hendaklah mengambil
langkah-langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang layak
dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental
1.
Negara hendaklah mengakui bahwa
anak-anak yang cacat fisik maupun mentalnya hendaknya menikmati kehidupan yang
penuh dan layak
2.
Negara hendaklah mengakui hak anak
atas pendidikan.
3.
Negara dimana terdapat
kelompok-kelompok minoritas suku bangsa, agama atau bahasa untuk menikmati
budayanya sendiri, untuk melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan
bahasanya sendiri.
4.
Negara agar mengakui hak anak untuk
dilindungi dari tindakan eksploitasi ekonomi dan atau pekerjaan yang
membahayakan jiwanya
5.
Negara agar berusaha untuk melindungi
anak dari semua bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual
KONSEKUENSI BAGI INDONESIA DALAM PENEGAKAN HAK ANAK
Indonesia termasuk negara yang secara tegas ikut
meratifikasi KHA, oleh karena itu Indonesia memiliki konsekuensi dan kewajiban
untuk melaksanakan hak-hak anak tanpa terkecuali.
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara Indonesia
adalah sebagai berikut :
1.
Mengakui hak-hak anak
yang dirumuskan dalam konvensi
2.
Melakukan
langkah-langkah legislatif (menyempurnakan peraturan2/ UU)
3.
Langkah-langkah
administratif (realisasi)
4.
Langkah-langkah budgetair
5.
Melakukan
langkah-langkah pendidikan
6.
Melakukan kerjasama
internasional
7.
Melibatkan dan
bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait
8.
Tidak melakukan
tindakan-tindakan yang negatif terhadap anak seperti menahan, menghukum dan
memenjarakan anak secara semena - mena, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
IMPLIKASI KHA DALAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Indonesia telah lama meratifikasi KHA, resminya sejak
keluarnya Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tanggal 25 Agustus 1990 yang
berisi bahwa Indonesia secara formal meratifikasi hasil-hasil KHA.
Namun hal tersebut belum membawa dampak positif
terhadap keseluruhan penanganan hak asasi manusia.
Sumber : data resmi Komite Nasional Perlindungan Anak
Total = 40,3 Juta
Para orang tua sejak saat ini harus sudah mulai
memperbaiki sikapnya kepada anak dengan sungguh-sungguh, kebiasaan
menomorduakan pemenuhan hak anak harus secara sadar di buang jauh-jauh
Syarat mendasar untuk membangun kesadaran tersebut
ialah :
1.
Penuhilah hak anak atas gizi dan
kesehatan dalam keluarga sebaik-baiknya
2.
Penuhilah hak anak dalam pendidikan
mulai dari keluarga secara baik
3.
Tegakkan rasa aman dan jangan lakukan
kekerasan kepada anak
4.
Penuhilah fasilitas-fasilitas yang
dibutuhkan dunianya
IMPLIKASI TERHADAP LAYANAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
1.
Pergeseran Fokus Pendidikan di
Indonesia
Hasil-hasil
penelitian di bidang neurologi mengungkap antara lain bahwa ukuran otak anak
pada usia 2 tahun telah mencapai 75 % dari ukuran otak ketika nanti ia dewasa
dan pada usia 5 tahun telah mencapai 90 %.
Para
ahli gizi menyimpulkan bahwa pembentukan kecerdasan tergantung dari asupan gizi
yang diterima tubuh, makin tinggi kualitas asupan gizi yang diterima makin
tinggi pula status kesehatan dan kecerdasan anak.
Hasil
penelitian longitudinal psikologi perkembangan menunjukan bahwa kondisi
kehidupan awal memiliki pengaruh pada usia dewasa
Dorothy Law Nolte berpesan
bahwa :
v Jika anak banyak dicela, ia akan
terbiasa menyalahkan
v Jika anak banyak dimusuhi, ia akan
terbiasa menantang
v Jika anak dihantui rasa ketakutan, ia
akan terbiasa merasa cemas
v Jika anak banyak dikasihani, ia akan
terbiasa meratapi nasibnya
v Jika anak diolok-olok, ia akan
terbiasa menjadi pemalu
v Jika anak dikitari rasa iri, ia akan
terbiasa merasa bersalah
v Jika anak banyak diberi dorongan, ia
akan terbiasa percaya diri
v Jika anak banyak dipuji, ia akan
terbiasa menghargai
v Jika anak diterima lingkungannya, ia
akan terbiasa menyayangi
v Jika anak diperlakukan dengan jujur,
ia akan terbiasa melihat kebenaran
v Jika anak ditimang tanpa pilih kasih,
ia akan terbiasa melihat keadilan
4.BATASAN PENDIDIKAN JALUR INFORMAL
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pada pasal 28
dinyatakan bahwa pendidikan informal adalah pendidikan yang diselenggarakan di
keluarga dan di lingkungan
Ada 2 makna yang terkandung, yaitu:
1.
Pengakuan pentingnya pendidikan
2.
Adanya tuntutan tertentu
Beberapa hal yang dapat mengurangi dampak-dampak
negatif dalam menciptakan pendidikan di keluarga, antara lain :
1.
Carilah informasi yang banyak sebagai
ilmu untuk membantu anda merawat dan mendidik anak sebelum memutuskan memiliki
keluarga atau menikah
2.
Sebelum memutuskan untuk memiliki
anak , calon ibu-bapak hendaknya berlatih untuk mempersiapkan kehamilan,
kelahiran serta bagaimana tata cara menangani anak
1.
Kenalilah fenomena sekecil apapun
yang terjadi dan berkaitan dengan anak, baik saat masih dalam kandungan maupun
setelah kelahirannya
2.
Penuhilah kebutuhan perawatan dan
pendidikan anak, baik secara fisik maupun non-fisik. Hal ini penting, agar
terjadi kesempurnaan perawatan dan pendidikan anak
§ Hal-hal yang harus diperhatikan, antara lain :
1.
Anak adalah praktisi dan investasi
masa depan
2.
Sikap dan perilaku orang tua dapat
menentukan gagal atau berhasilnya anak
Agar pendidikan jalur informal dapat terlaksana dengan baik dan bermutu, maka
ada 2 hal yang harus dipenuhi.
1.
Orang tua harus memahami karakteristik
anak dengan baik
2.
Hendaklah menguasai pola asuh yang
tepat sehingga dapat diterima oleh anak
1.
Setiap anak unik dan berbeda satu
dengan yang lain
2.
Anak bukan orang dewasa dalam bentuk
mini
3.
Dunia anak adalah dunia bermain
4.
Setiap karya anak berharga
5.
Setiap anak berhak mengekspresikan
keinginannya
6.
Setiap anak berhak mencoba dan
melakukan kesalahan
7.
Setiap anak memiliki naluri sebagai
peneliti
1.
Setiap anak memiliki potensi yang
tidak bersifat tunggal, menurut Howard Gardner terdapat
sejumlah kecerdasan pada anak yaitu :
§ Kecerdasan linguistik (kosa kata)
§ Kecerdasan logika dan matematika (angka &
rasional)
§ Kecerdasan Spasial (ruang/ tempat/ gambar)
§ Kecerdasan kinestetika raga (raga)
§ Kecerdasan musik (cerdas musik)
§ Kecerdasan interpersonal (diri)
§ Kecerdasan Naturalis (alam)
§ Kecerdasan Spiritual
Menurut Diana Baumrind, ada 3 type pengasuhan yaitu :
1.
Type Otoriter (Authoritarian)
ialah suatu gaya pengasuhan yang membatasi, menghukum serta menuntut anak untuk
mengikuti perintah-perintah orang tua.
Type ini diasosiasikan dengan inkompetensi sosial anak-anak
1.
OTORITATIF (AUTHORITATIVE)
Type ini mendorong anak-anak agar mandiri tetapi masih menetapkan batas-batas
dan pengendalian serta tindakan mereka. Type ini diasosiasikan dengan
kompetensi sosial anak-anak
1.
Permissive
Type ini dibagi menjadi 2 yaitu :
a) Permissive
indefferent
Pada type ini orang tua sama sekali tidak terlibat dalam kehidupan anak, type
ini diasosiasikan dengan inkompetensi sosial yang lebih lebih khusus serta
kurangnya kendali diri
b) Permissive indulgent
Pada type ini orang tua sangat terlibat dalam kehidupan anak-anak mereka tetapi
menetapkan sedikit batas atau kendali terhadap mereka. Type ini diasosiasikan
dengan inkompetensi sosial anak, serta kurangnya kendali diri.
Berikut ini merupakan gambaran dampak dari berbagai type tersebut :
1.
Dari Perspektif Legal-Konstitusional
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 28 menyatakan
bahwa bentuk satuan pendidikan anak usia dini dikelompokan menjadi 3 yaitu
jalur pendidikan formal, non formal dan jalur pendidikan informal
1.
Memiliki kedudukan sebagai bagian
dari strategi pendidikan nasional, jalur informal merupakan salah satu
instrumen utama dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2.
Memiliki kedudukan yang setara dari
jalur pendidikan yang lain, maknanya bahwa jalur informal merupakan pengganti
atau pelengkap bagi anak yang tidak mendapatkan layanan jalur pendidikan yang
lain
1.
Dari Perspektif Sosio - Kultural
Adalah Perspektif yang mengacu kepada kehidupan sosial-budaya yang secara nyata
hidup di masyarakat.
q Dilihat dari perspektif sosio kultural
pendidikan anak usia dini dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu :
1.
Pendidikan jalur informal dapat
merupakan bagian dari strategi suatu keluarga dalam mewariskan sistem nilai,
pengetahuan dan kecakapan tertentu
2.
Pendidikan jalur informal merupakan
alternatif bagi keluarga yang belum/ tidak memungkinkan anaknya masuk
pendidikan jalur lainnya
5. SASARAN DAN RUANG LINGKUP
PAUD INFORMAL
ANAK SEBAGAI SASARAN PAUD INFORMAL
Sasaran yang hendak dicapai PAUD Informal adalah untuk
mengembangkan kecerdasan-kecerdasan yang dimiliki oleh anak (Howard Gardner
), yaitu :
1.
Kecerdasan linguistik (bahasa),
kemampuan ini dapat dirangsang (distimulasi) dengan melalui berbicara,
mendengar, membaca, menulis berdiskusi dan bercerita
1.
Kecerdasan logika-matematika (bilangan,
angka), dalam prakteknya dapat dirangsang melalui kegiatan menghitung,
membedakan bentuk dan bermain dengan benda-benda
2.
Kecerdasan visual spasial
(mempersepsi warna, garis, luas/ruang) dapat dirangsang dengan bermain puzzle,
menggambar, melukis dan mengamati gambar/ photo
3.
Kecerdasan musikal (kepekaan terhadap
alat musik) dapat dirangsang melalui irama, nada dan musik/ lagu
1.
Kecerdasan kinestetik tubuh
(kemampuan untuk mengekspresikan ide dan perasaan dalam gerak tubuh), dapat
dirangsang melalui gerakan, tarian dan olah raga.
2.
Kecerdasan naturalis (memahami
sifat-sifat alam), dirangsang melalui pengamatan lingkungan, bercocok tanam,
memelihara binatang dan mengamati fenomena alam
3.
Kecerdasan interpersonal (memahami
orang lain), dirangsang melalui bermain bersama teman, bekerjasama, bermain
peran dan memecahkan masalah.
1.
Kecerdasan intrapersonal (memahami
potensi diri dan mengendalikan diri), dirangsang melalui latihan2 agar mengenal
diri sendiri, percaya diri dan diajarkan disiplin
2.
Kecerdasan spiritual, dirangsang
melalui penanaman nilai-nilai moral dan agama termasuk nilai-nilai budaya
Berikut ini adalah ciri lingkungan keluarga yang
mendukung terjadinya pendidikan informal yang efektif, antara
lain:
1.
Lingkungan tersebut kaya akan
rangsangan yang dapat mengembangkan berbagai dimensi kecerdasan anak
2.
Lingkungan tersebut bebas dari
tekanan dan paksaan
1.
Lingkungan tersebut mendukung
aktivitas anak yang tinggi
2.
Lingkungan tersebut mendukung anak
untuk dapat belajar bekerjasama
3.
Lingkungan tersebut dapat memberikan
kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi dan memecahkan masalah
4.
Lingkungan tersebut membolehkan anak
mendapatkan pengalaman berinteraksi dengan berbagai bahan dan alat-alat yang
ada disekitar terutama dengan ragam alat mainan
10 hal agar dapat menjadi orang tua yang efektif dalam
pendidikan informal, yaitu:
1.
Orangtua harus mengenali anak dengan
baik (perlakuan terhadap karakter anak)
2.
Hargai perilaku baik anak
(penghargaan)
3.
Melibatkan anak (liburan/ tugas
rumah)
4.
Selalu mendekatkan diri dengan anak
5.
Sediakan waktu khusus untuk anak
6.
Tegakkan disiplin
7.
Panutan bagi anak
8.
Say I LOVE YOU
9.
Komunikasi dengan tepat
10.
Selesaikan masalah saat “orang
tua dingin”
No comments:
Post a Comment