BAB V
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis
data, berpedoman kepada perumusan masalah
di awal disertasi ini, dapat ditarik kesimpulan
bahwa konsep kekerasan pada hukuman
fisik terhadap anak-anak menurut Hukum Islam ialah apabila memukul anak yang
melalaikan shalat atau melanggar peraturan disiplin, menimbulkan bekas atau
melampau batas kepatutan. Hukuman fisik berupa pukulan ringan yang tidak berbekas dan
tidak di tempat yang sensitif, bukan merupakan kekerasan. Hukum Islam membolehkannya dalam batas-batas tertentu,
karena ada makna filosofis yang terkandung di dalamnya:
1. Sebagai upaya penegakkan disiplin, diawali
dengan disiplin menegakkan shalat.
2.
Mengantisipasi ketidaknyamanan dari kenakalan yang lebih berat, dan mengingatkan
mereka tentang manfaat disiplin.
3.
Memiliki makna ketaatan dan kesetiaan
terhadap ketentuan dari Allah dan Rasul-Nya.
Sedangkan menurut konsep Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, semua hukuman fisik adalah kekerasan,
dilarang dengan tegas diberlakukan kepada
anak- anak, karena melanggar Hak Asasi
Manusia. Guru dan siapapun lainnya di sekolah dilarang untuk
memberikan hukuman fisik kepada anak-anak. Temuan penulis pada undang-undang
ini ialah:
1.
Tidak ada rincian tentang hukuman fisik dari
guru atau orang tua, mana yang termasuk kategori kekerasan, mana yang
pula tidak.
2.
Tidak mempertimbangkan hukum yang hidup di tengah masyarakat, khususnya tentang
sanksi hukuman untuk mendisiplinkan anak-anak.
3.
Tidak terjadi pertentangan antara UU Perlindungan anak Indonesia dan HAM Barat
di satu pihak, dengan Hukum Islam di pihak lain, secara diametra. Hanya saja UU
Perlidungan anak Indonesia mrupakan Lex
generalis. Sedangkan hukum Islam lebih bersifat Lex specialis. Di samping itu, adanya fiqih dan ushul fiqih,
sebagai alat menggali hukum permasalahan yang baru.
Kekurangan studi ini sebagai penelitian pustaka ialah masih ada buku dan kitab-kitab yang berkaitan dengan
hukumann fisik, yang belum sempat dilacak. Keterbatasan penulis juga dalam
menyiapkan dana, untuk mendapatkan lebih banyak informasi.
Penulis sudah berusaha
semaksimal mungkin mengumpulkan berbagai informasi dari buku-buku yang
terjangkau di perpustakaan, bahkan buku milik pribadi para dosen pembimbing dan
informasi dari internet.
B. Rekumendasi
Agar
implementasi hasil penelitian dalam disertasi bidang hukum ini dapat dilaksanakan, penulis memberikan saran dan rekumendasi
sebagai berikut:
1. Kepada Kementerian Pendidikan Nasional dan
Kementerian Agama RI yang mengelola pendidikan, agar membuat aturan yang melindungi
guru, karena belum ada undang-undang khusus tentang perlindungan guru dan dosen
di Indonesia, pada saat penelitian ini dilakukan.
2. Kepada
para hakim di Pengadilan Negeri, yang akan memutuskan perkara antara
guru dan murid tentang hukuman fisik, agar dapat mempertimbangkan ketentuan
hukum adat yang hidup di tengah masyarakat, dan ketentuan Hukum Islam, yang
dianut secara luas di Indonesia.
3. Kepada satuan pendidikan yang memberikan sanksi hukuman disiplin, kepada murid-muridnya,
harus mempertimbangkan perlunya dibuat perjanjian khusus yang tertulis antara para guru dan wali
murid, tentang apa saja hukuman fisik yang akan diberikan, jika si murid,
melakukan pelanggaran disiplin, juga tentang manfaatnya hukuman tersebut.
GLOSSARY
Al-Qur’an: Firman Allah
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Melalui Malaikat Jibril, diawali
dengan surat al-fatihah dan diakhiri dengan suratal-nas, bagi yang membacanya,
merupakan ibadah.
Amsal : Nama salah satu
judul dari surat-surat yang terdapat dalam Taurat (Perjanjian lama) khususnya
pasal 26 ayat 3, yang menganjurkan hukuman rotan
terhadap anak-anak yang bebal.
Anak-anak (Kanak-kanak) ialah orang yang belum berumur 18 tahun
menurut UU Perlindungan anak.
Bullyng :Istilah ini di Indonesia masih terdengar asing dan sulit
mencari padanannya, untuk itu mari kita simak beberapa definisi berikut:
*
Menurut kamus Webster, makna dari kata bullying adalah penyiksaan atau
pelecehan yang dilakukan tanpa motif tapi dengan sengaja dilakukan
berulang-ulang terhadap orang yang lebih lemah.
*
Bullying fisik yaitu perlakuan kasar secara fisik yang dapat dilihat secara
kasat mata seperti menjambak rambut, kerah baju, menampar, menendang.
Child abuse :namanya child
abuse bukan hanya berbentuk kekerasan seksual (sexual abuse),
masih ada kekerasan fisik (physical abuse) seperti pukulan, cubitan,
jeweran; kekerasan emosional (emotional abuse) seperti memberi label
“bodoh”, “nakal”, “nyusahin orangtua”, “nggak ada yang sayang
kamu”; dan penelantaran anak seperti membiarkan anak kelaparan atau mengabaikan
saat anak butuh diperhatikan.
Corporal punishmen:Berdasarkan wikipedia (2009), adalah hukuman yang
menimbulkan penderitaan yang dilakukan dengan sengaja dengan maksud untuk
mendisiplinkan atau memperbaiki/mengubah perilaku dari sesorang yang melakukan
kesalahan. Istilah ini biasanya digunakan dalam penghukuman baik yang berlatar
belakang hukum, rumah tangga atau keluarga maupun pendidikan.
Delinkuensi. Iistilah yang dipakai untuk menggambarkan
kenakalan remaja namun bukanlah kenakalan sebagaimana dimaksud Pasal 489 KUHP.
Buku Delinkuensi Anak; Pemahaman dan Penanggulangannya (Paulus Hadisuprapto,
2008. memberikan beberapa teori berkaitan
dengan penggunaan istilah ini, yang intinya adalah perbuatan melanggar hukum
dan penuntutannya didasarkan atas perundangan yang sebelumnya mengatur tentang
perbuatan itu sebagai pelanggaran hukum yang dilakukan anak/ remaja.
Dharuriyat :KeperluanAsasi (Kebutuhan yang
paling mendasar.)
Maslahah daruriyat ialah maslahah yang menjadi keperluan asas kepada kehidupan manusia di dunia dan akhirat, jika sekiranya tidak dipelihara maslahah ini kehidupan manusia akan pincang dan hilang nikmat abadi. Maslahah asasi itu ialah, agama, jiwa, akal, keturunan (kehormatan) dan harta benda. Segala urusan agama dan keduniaan dibina di atas maslahah-maslahah ini dan hanya dengan memelihara kesejahteraannya sahaja kehidupan individu dan masyarakat akan berjalan dengan baik
Maslahah daruriyat ialah maslahah yang menjadi keperluan asas kepada kehidupan manusia di dunia dan akhirat, jika sekiranya tidak dipelihara maslahah ini kehidupan manusia akan pincang dan hilang nikmat abadi. Maslahah asasi itu ialah, agama, jiwa, akal, keturunan (kehormatan) dan harta benda. Segala urusan agama dan keduniaan dibina di atas maslahah-maslahah ini dan hanya dengan memelihara kesejahteraannya sahaja kehidupan individu dan masyarakat akan berjalan dengan baik
Disertasi : Karya
tulis ilmiah resmi akhir seorang mahasiswa dalam menyelesaikan Program S3 ilmu
pendidikan. Disertasi merupakan bukti kemampuan yang bersangkutan dalam
melakukan penelitian yang berhubungan dengan penemuan baru dalam salah satu
disiplin Ilmu Pendidikan. Karakteristik
disertasi:
1.
Berfokus pada kajian mengenai salah satu disiplin Ilmu Pendidikan sesuai dengan
bidang yang dipelajari.
2. Kajian
berfokus pada penemuan baru dalam disiplin ilmu yang dikaji secara mendalam.
3.
Mengunakan data primer sebagai data utama, ditunjang oleh data sekunder apabila
diperlukan.
4.
Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, kecuali untuk program studi
bahasa asing, dengan sistematika penulisan:
DUHAM : Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).:”Deklarasi ini berisi 30 pasal yang
dirancang untuk mencapai standar bersama tentang hak dan kebebasan bagi semua
orang dan bangsa. Secara individu maupun kolektif, semua negara harus secara
terus-menerus mengupayakan terpenuhinya hak-hak kebebasan tersebut. Tentu saja
ini bisa disebarluaskan dan ditanamkan melalui pengajaran dan pendidikan.”
Upaya untuk
meletakkan HAM di atas Al-Quran dan Sunnah, akan selalu ditolak oleh umat
Islam. Umat Islam lazimnya melihat HAM, demokrasi, kesetaraan gender, dan
berbagai paham atau gagasan baru dengan kacamata Al-Quran dan Sunnah. Kaum
sekuler, akan berpikir sebaliknya. Mereka melihat Al-Quran dan Sunnah dengan
kacamata HAM. Padahal, jika dicermati, konsep HAM itu sendiri masih
merupakan konsep yang bermasalah. Ada yang bisa diterima dalam Islam, dan ada
yang tidak bisa diterima. Prinsip Islam itu akan berbeda dengan orang sekuler
yang menjadikan DUHAM sebagai kitab sucinya. Bagi mereka – sebagaimana ditegaskan
dalam pasal 2 DUHAM – bahwa setiap orang mempunyai hak dan kebebasan
tanpa perbedaan apa pun, seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, termasuk agama.
Maka, dunia
Islam tentu saja menolak prinsip seperti itu. Disamping soal pernikahan,
Deklarasi Kairo juga menolak konsep kebebasan beragama ala DUHAM, sebagaimana
tercantum dalam pasal 18:
“Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion;
this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom,
either alone or in community with others and in public or private, to
manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance.”
(Setiap orang mempunyai hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan beragama;
hak ini mencakup hak untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan
– baik sendiri atau di tengah masyarakat, baik di tempat umum atau
tersendiri – untuk menyatakan agama atau kepercayaannya, dengan mengajarkannya,
mempraktikkannya, beribadah atau mengamalkannya). Jadi, DUHAM
menjamin hak untuk pindah agama (hak untuk murtad).
Freud :Ilmuwan Jerman.Menurut Freud yang suhu dari ilmu Psikoanalisa, masa 0-5 tahun
adalah masa krusial terbentuknya kepribadian anak. Sehingga segala bentuk
kekerasan atau tindakan yang mengakibatkan trauma pada masa itu bisa
menyebabkan dampak pada masa perkembangan anak. Beberapa studi mengatakan bahwa
anak-anak korban kekerasan biasanya akan menunjukkan self esteem yang
rendah, depresi, memendam perasaan bersalah, sulit memercayai orang lain,
gangguan pola makan, kesepian bahkan bisa menjadi sangat agresif.
Fenomena: rangkaian peristiwa serta bentuk keadaan yang dapat diamati
dan dinilai lewat kaca mata ilmiah atau lewat disiplin ilmu tertentu. Fenomena
terjadi di semua tempat yang bisa diamati oleh manusia. Fenomena berasal
dari bahasa Yunani; phainomenon, "apa yang terlihat", fenomena juga
bisa berarti:
1. gejala, misalkan gejala alam
2. hal-hal yang dirasakan dengan pancaindra
3. hal-hal mistik atau klenik
4. fakta, kenyataan, kejadian
Kata turunan adjektif, fenomenal, berarti: "sesuatu yang luar biasa".
1. gejala, misalkan gejala alam
2. hal-hal yang dirasakan dengan pancaindra
3. hal-hal mistik atau klenik
4. fakta, kenyataan, kejadian
Kata turunan adjektif, fenomenal, berarti: "sesuatu yang luar biasa".
Gannoe : teori baru yang menyatakan, anak yang dipukul ringan oleh orangtuanya hingga usia 6
tahun akan memiliki prestasi sekolah yang lebih baik dan lebih optimis.
Anak-anak ini nantinya akan lebih bersemangat dalam hal belajar, mengejar
cita-citanya untuk masuk universitas terkemuka serta mem bantunya lebih
optimis dalam hal meraih mimpinya dibandingkan dengan anak yang tidak pernah
dipukul sama sekali oleh orang tuanya. Penelitian ini
melibatkan 179 remaja yang ditanya mengenai seberapa sering mereka dipukul saat
masih anak-anak dan pada usia berapa terakhir kali orangtua memukulnya. Jawaban
yang didapat dibandingkan dengan perilakunya termasuk kelakuan negatif seperti
anti sosial, aktivitas seksual yang lebih dini, kekerasan, depresi serta
kelakuan positif lainnya.
Hajiyat : ialah hal
yang diperlukan karena memberi kesenangan kepada kehidupan dan mengelakkan daripada kesempitan
yang pada kebiasaannya membawa kepada kesusahan dan keserbasalahan dalam
hidup, ketiadaannya
tidaklah membawa kepincangan kepada kehidupan manusia
sebagaimana sekiranya ketiadaan hal dharuriyat. Sekiranya tujuan ini tidak
diambil perhatian, akan menjadikan kehidupan berada di dalam kesukaran dan
kepayahan, walaupun begitu ia tidak mencapai kepada kerusakan kepada maslahat
umum. Maslahat hajiyat ini wujud dalam urusan ibadah seperti hukum-hukum
rukhsah, dalam adat kebiasaan seperti keharusan menikmati perkara-hal baik yang
halal seperti, makanan, pakaian, kenderaan dan tempat tinggal. Manakala dalam
urusan muamalat seperti hukum jual al-salam dan dalam bab jenayah ialah seperti
hukum diat kepada aqilah.
Hak-hak anak.
Undang-undang RI Nomor 23, tahun 2002 secara tegas, bahwa guru dan siapapun lainnya di
sekolah dilarang untuk memberikan hukuman fisik kepada anak-anak. Kemudian diperkuat
oleh konvensi PBB untuk hak-hak Anak, menyatakan dalam artikel 37 bahwa: ”Tak seorang anakpun boleh mendapatkan
hukuman, yang merendahkan martabat kemanusiaan. Tetapi hukum Islam mempunyai
ketentuan lain.
Hazing : Pengertian perilaku
bullying masih menjadi perdebatan dan ... dengan istilah mobbing atau mobbning.
Istilah aslinya ... lain untuk bullying adalah peer victimization dan hazing.
Iqab : Ancaman hukuman, yang sudah dietapkan al-Quran.
Kaedah : Kaidah hukum
adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan.
Konsep: Menurut Soedjadi (2000:14) pengertian konsep adalah
ide abstrak yang dapat digunakan untuk mengadakan klasifikasi atau penggolongan
yang pada umumnya dinyatakan dengan suatu istilah atau rangkaian
kata.
Menurut Bahri (2008:30)
pengertian konsep adalah satuan arti yang mewakili sejumlah objek yang
mempunyai ciri yang sama. Orang yang memiliki konsep mampu mengadakan abstraksi
terhadap objek-objek yang dihadapi, sehingga objek-objek ditempatkan dalam
golongan tertentu. Objek-objek dihadirkan dalam kesadaran orang dalam bentuk
representasi mental tak berperaga. Konsep sendiri pun dapat dilambangkan dalam
bentuk suatu kata (lambang bahasa).
Menurut Singarimbun dan Effendi
(2009) pengertian konsep adalah generalisasi dari sekelompok fenomena tertentu,
sehingga dapat dipakai untuk menggambarkan barbagai fenomena yang sama.” Konsep
merupakan suatu kesatuan pengertian tentang suatu hal atau persoalan yang
dirumuskan. Dalam merumuskan kita harus dapat menjelaskannya sesuai dengan
maksud kita memakainya.
Maqashid
al-syari’ah : bentuk plural dari kata maqshid yang dalam hal ini berarti
makna atau tujuan syariat. Sedangkan syari’at adalah sesuatu ketentuan hukum
yang disyari’atkan Allah swt terhadap hamba-Nya agar dengan tuntunan syari’at
hamba-Nya mendapatkan petunjuk, atau dengan ungkapan lain syari’at adalah suatu
ketentuan hukum yang terangkum dalam al-Qur’an dan al-Hadis.
Mani’ Apa
yang memastikan adanyah tidak ada hukum atau batal sebab hukum sekalipun
menurut syara’ telah terpenuhi syarat dan rukunya tetapi karena adanya mani’
(yang mencegah) berlakunya hukum atasnya.
Mobbning : setara dengan istilah hazing
adalah
kegiatanyang biasanya dilakukan oleh anggota kelompok yang lebih senior berupa keharusan bagi yunior untuk melakukan tugas-tugas memalukan, melecehkan, bahkan juga menyiksa atau setidaknya
menimbulkan ketidaknyamanan fisik maupun psikis sebagai syarat penerimaan anggota baru sebuah kelompok. Kegiatan semacam ini dikenal dengan MOS (Masa Orientasi Studi) yang biasanya sudah merupakan tradisi dari tahun ke tahun terutama di SMP dan SMU di Indonesia.
kegiatanyang biasanya dilakukan oleh anggota kelompok yang lebih senior berupa keharusan bagi yunior untuk melakukan tugas-tugas memalukan, melecehkan, bahkan juga menyiksa atau setidaknya
menimbulkan ketidaknyamanan fisik maupun psikis sebagai syarat penerimaan anggota baru sebuah kelompok. Kegiatan semacam ini dikenal dengan MOS (Masa Orientasi Studi) yang biasanya sudah merupakan tradisi dari tahun ke tahun terutama di SMP dan SMU di Indonesia.
Psikologi Hukum:Psikologi yang
memasuki ranah hukum bernaung dalam satu bidang kajian yang dinamakan dengan
‘psikologi dan hukum’ (psychology and law). ‘Psikologi dan hukum’
memayungi beberapa kajian psikologi dalam ranah hukum. Secara garis besarnya
ada sejumlah bidang kajian, yakni psikologi penegakkan hukum (law
enforcement psychology), psikologi untuk menangani narapidana (correctional
psychology), psikologi forensik (forensic psychology), danpsikologi
hukum (legal psychology).
Qurfusha : Hukuman
duduk di lantai, mengangkat tangan. Keberhasilan
kita sebagai seorang pendidik tidaklah bersandar pada hukuman fisik. Bahkan hal
itu dilakukan seminimal mungkin, sesuai dengan kebutuhan. Pemberian penghargaan
justru lebih dikedepankan daripada pemberian hukuman, karena hal ini akan lebih
memotivasi anak untuk belajar serta menyemaikan keinginan untuk mendapat
tambahan pendidikan dan pengajaran.
Sadd al-zari’ah :Kata
sadd adz-dzari’ah (سد الذريعة) merupakan bentuk frase (idhafah) yang
terdiri dari dua kata, yaitu sadd (سَدُّ)dan adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة).
Secara etimologis, kata as-sadd (السَّدُّ)merupakan kata benda abstrak (mashdar)
dari سَدَّ يَسُدُّ سَدًّا. Kata as-sadd tersebut berarti menutup sesuatu yang
cacat atau rusak dan menimbun lobang.Sedangkan adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة)
merupakan kata benda (isim) bentuk tunggal yang berarti jalan, sarana (wasilah)
dan sebab terjadinya sesuatu. Bentuk jamak dari adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة)
adalah adz-dzara’i (الذَّرَائِع). Karena itulah, dalam beberapa kitab usul
fikih, seperti Tanqih al-Fushul fi Ulum al-Ushul karya al-Qarafi,
istilah yang digunakan adalah sadd adz-dzara’i.
Pada awalnya, kata adz-adzari’ah dipergunakan untuk
unta yang dipergunakan orang Arab dalam berburu. Si unta dilepaskan oleh sang
pemburu agar bisa mendekati binatang liar yang sedang diburu. Sang pemburu
berlindung di samping unta agar tak terlihat oleh binatang yang diburu. Ketika
unta sudah dekat dengan binatang yang diburu, sang pemburu pun melepaskan
panahnya. Karena itulah, menurut Ibn al-A’rabi, kata adz-dzari’ah kemudian
digunakan sebagai metafora terhadap segala sesuatu yang mendekatkan kepada
sesuatu yang lain.
Menurut
al-Qarafi, sadd adz-dzari’ah adalah memotong jalan kerusakan (mafsadah)
sebagai cara untuk menghindari kerusakan tersebut. Meski suatu perbuatan bebas
dari unsur kerusakan (mafsadah), namun jika perbuatan itu merupakan
jalan atau sarana terjadi suatu kerusakan (mafsadah), maka kita harus
mencegah perbuatan tersebut.Dengan ungkapan yang senada, menurut asy-Syaukani, adz-dzari’ah
adalah masalah atau perkara yang pada lahirnya dibolehkan namun akan
mengantarkan kepada perbuatan yang dilarang (al-mahzhur).
Siyasah al-syar’iyyah: dalam bahasa Arab sering disepadankan dengan
kata politic dalam bahasa Inggris. Para ahli ilmu politik
menelusuri kata politics dalam bahasa Inggris
dari tiga kata Yunani; politikos, yang artinya hal
menyangkut kewarganegaraan; polites, yang artinya seorang
warga negara; polis, yang artinya kota atau
negara; atau politeia yang artinya
kewargaan. Jadi secara bahasa, politik adalah sesuatu yang berkenaan dengan hal
kenegaraan, kewargaan atau kewarganegaraan baik dalam tataran pemikiran ataupun
dalam praktek prilaku manusia yang berkaitan dengannya.
Taqnin: Secara
etimologis, kata taqnin (تقنين) merupakan bentuk masdar dari qannana (قَنَّنَ),
yang berarti membentuk undang-undang. Kata ini merupakan serapan dari Bahasa
Romawi. Namun ada juga yang berpendapat, berasal dari Bahasa Persia. Seakar
dengan taqnin adalah kata qanun (قََانُوْن) yang berarti ukuran segala sesuatu, dan
juga berarti jalan atau cara (thariqah).
Secara
terminologis, taqnin al-ahkam berarti mengumpulkan hukum-hukum dan
kaidah-kaidah penetapan hukum (tasyri’) yang berkaitan dengan masalah
hubungan sosial, menyusunnya secara sistematis, serta mengungkapkannya dengan
kalimat-kalimat yang tegas, ringkas, dan jelas dalam bentuk bab, pasal, dan
atau ayat yang memiliki nomor secara berurutan, kemudian menetapkannya sebagai
undang-undang atau peraturan, lantas disahkan oleh pemerintah, sehingga wajib
para penegak hukum menerapkannya di tengah masyarakat. Sejarah Awal Taqnin al-Ahkam .Menurut hemat
penulis, taqnin al-ahkam juga bisa dirunut jauh ke masa Rasulullah SAW.
Artinya, taqnin bukanlah sesuatu yang betul-betul baru sebagaimana
dituduhkan oleh para ulama Wahabi Arab Saudi.
Teori :adalah seperangkat
konsep/konstruk, defenisi dan proposisi yang berusaha menjelaskan hubungan
sistimatis suatu fenomena, dengan cara memerinci hubungan sebab-akibat
yang terjadi.Teori menurut definisinya adalah serangkaian konsep yang memiliki
hubungan sistematis untuk menjelaskan suatu fenomena sosial tertentu
Usul al-fiqhi :Ilmu Usul al-Fiqh
(Bahasa Arab: أصول الفقه) merupakan
merupakan salah satu cabang ilmu yang berperanan penting dalam menyelesaikan
masalah yang timbul, di mana masalah ini tidak dijumpai sebarang nas-nas dari
al-Quran atau as-Sunnah. Perkataan Usul al-Fiqh berasal dari dua perkataan
bahasa Arab, iaitu Usul dan al-Fiqh. Dari segi bahasa, Usul
bererti asas, sumber, kaedah atau dalil, manakala al-Fiqh membawa maksud
memahami sesuatu perkara. Dari segi syarak pula, al-Fiqh bererti
pengetahuan tentang hukum-hukum syarak yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf
yang difahami melalui dalil-dalil tafsili.
Wadh’i : Hukum
wadh’i yaitu hukum yang menyangkut
sebab terjadinya sesuatu, syarat dan penghalangi.
Sebab, syarat, jami’, mani’. a. defenisi
sebab.Sebab ialah sesuatu yang di jadikan oleh syari’
sebagai tanda atas musababnya dengan mengkaitkan keberadaan musabab dengan
keberadaannya dan ketiadaan musabah dengan ketiadaannya. jadi, dari keberdaan
sebab. b. Macam-macam sebab.
Zari’ah : Zari’ah menurut bahasa identik
dengan wasilah (perantara) dengan demikian Sadd az Zari’ah adalah menghambat
atau menyumbat sesuatu yang menjadi perantara. Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh adalah mencegah sesuatu yang
menjadi perantara pada kerusakan, baik untuk menolak kerusakan itu sendiri
ataupun untuk menyumbat jalan sarana dapat menyampaikan seseorang pada
kerusakan.
DAFTAR
PUSTAKA
A.A. Fyzee, Outline of Muhammadan Law, New
Delhi: Oxford University Press, 1981
A.Djazuli,
Kaedah-Kaedah Fiqih dalam menuelesaikan
Masalah Yang Praktis, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2007.
Abbul
Rahman Dahlan, Ushul Fiqhi, Penerbit
Amazah, Jakarta, 2001
Abd
Wahhab Khallaf, ‘Ilm Ushûl al-Fiqh ttp.:
Dar al-Qalam, 1978.
Abdullah
Nasih Ulwan, Pendidikan Anak dalam Islam,(terj)
Jamaludin Miri Jakarta, 1994
Abdullah,
A.S. Teori-Teori
Pendidikan Berdasarkan Al Qur’an. Jakarta:
PT. Rineka Cipta. 1990.
Abu Abdillah Ahmad
bin Ahmad Al-Asawi, Ensiklopedi Anak, Tanya-jawab A Sampai Z, (terj)
Jakarta : Darus Sunnah, 2008
Abudin Nata, Pemikiran Pendidikan Islam Dan Barat, Jakarta : PT. RajaGrafindo
Persada, 2012.
Abul A’la al-Maududi, Kejamkah Hukum Islam, Jakarta : Gema Insani, 2001
Abu Ishaq asy-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, edisi Abdullah Darraz, Mesir: tnp.,
t.t.
Agung Wahyono dan
Sin Rahayu, Tinjauan Tentang Pengadilan
Anak Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 1993.
Akh.
Minhaji, Hukum Islam: Antara
Sakralitas dan Profanitas (Perspektif Sejarah Sosial),Pidato Pengukuhan
Guru Besar Sejarah Sosial Pemikiran Hukum Islam Pada Fakultas Shari’ah Tanggal
25 September , Yogyakarta: UIN, 2004
Akram
Kasab, Memadukan nash dan akal Metode
Yusuf Al-Qaradhawi, Jakarta : Pustaka Al-Kausar, 2010
Al-Kitab, Ciluar, Bogor : Percetakan
Lembaga Al-Kitab Indonesia, 1982.
Al-Suyuthy Imam Jalaluddin Abd al-Rahman bin
Abubakar, Al-Asbah wan Nazha’ir fi
al-Furu’, Semarang : Karya Toha Putera: Tth.
Amiruddin dan
Zainal AzikinPengantar Metode Penelitian
Hukum. Jakarta: Rajawali Press. 2004. .
Andreas Kapardis, Psikologi
dan Hukum (Psychology And Law).terj.Achmad
Ali. Makassar, FH Unhas. Anom
Surya Putra, 2003
Andri Priyatna, Let’s
End Bullying,Memahami, Mencegah Dan Mengatasi Kekerasan Bullying, PT.Alex
Media Komputindo, 2010
Andri Priyatna, Let’s
End Bullying,Memahami, Mencegah Dan Mengatasi Kekerasan Bullying, PT.Alex
Media Komputindo, 2010
Arini el-Ghaniy, Saat
Anak Harus Dihukum, Yogyakarta : Power Books Ihdina, 2009
Arist Merdeka
Sirait, Kekerasan Di Dunia Pendidikan,
Bandung, Mandar Maju, Bandung, 2008.
Asmawi, Perbandingan
Usul Fqih, Jakarta , Penerbit Amzah : 2011
Asymuni
A Rahman, Kaidah-kaidah Fiqh, Jakarta:
Bulan Bintang, Cetakan I, 1976.
Badingah,
S. Agresivitas Remaja Kaitannya dengan
Pola Asuh, Tingkah Laku Agresif Orang Tua dan Kegemaran Menonoton Film Keras.
Program Studi Psikologi – Pascasarjana, UI. Depok. 1993
Baharits,A.H.S. Tanggung Jawab Ayah
Terhadap Anak Laki-Laki. Jakrta: Gema Insani Press.
1996.
Beni Ahmad Saebani, Filsafat Hukum Islam, Bandung,CV.Pustaka Setia, 2008.
Bismar
Siregar, Hukum dan Hak-Hak Anak.
Jakarta, Rajawali, 1986
Budiman,
Leila C. Mengenal Dunia Kanak-Kanak.
Jakarta, Rajawali Press, 1985
Bunadi Hidayat, Pemidanaan
Anak Di Bawah umur, Bandung
PT.Alumni : 2010.
Chaerul Umam, Ushul Fiqh 1, Bandung,
Pustaka Setia, 2000
Charles
J. Adams (ed.), A Reader’s Guide to the
Great Religions, New York: The Free Press, 1965.
__________, “The Islamic Relegious
Tradition,” dalam Religion
and Man: An Introduction, ed. W. Richard Comstock, New York: Harper &
Row Publishers, 1971
Charles Kimbal, Kala Agama Jadi Bencana, (terj. Shindunata) Bandung : Mizan, 2010.
Dagun,
Save M.. Psikologi Keluarga. Jakarta:
Rineka Cipta, 1990
Dana
Zohar dan Ian Marshall, Spiritual
Intelligence Memanfaatkan Kecerdasan Spiritual Dalam Berpikir Integralistik Dan
Holistik Untuk Memaknai Kehidupan).(terj.Rahmani
Astuti), Bandung, Mizan, 2001.
Daniel
Goleman. Emotional Intelligence. New
York: Bantam,1996
Darji
Darmodiharjo dan Sidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta PT
Gramedia Pustaka Utama: 2004
Depatemen
Agama RI, Al-Quran Dan Terjemahannya, Toha Putra ,Semarang, 2001
Edi Wahono, Mengapa
Anak Saya Suka Melawan dan Susah Diatur,PT.Gramedia Widiasarana Indonesia,
2010
Editorial Metro, Kekerasan Terhadap Anak, Senin 23 April 2007 jam 19.40.
Erich
Fromm. Akar Kekerasan (The Anatomy Of
Human Destructiveness). (terj.Imam Muttaqin). Yogyakarta, Pustaka Pelajar,2000
Fathur Rohman, Bentuk-Bentuk Pelanggaran Santri. Pealanggaran Dalam Proses
Pembelajaran Non Formal. ,
Jakarta, Bumi Aksara, 1981
Faturochman, Keadilan
Perspektif Psikologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002
Fazlur
Rahman, Islam Chicago: University of Chicago Press, 1979.
Fredy Tengker.
Bandung: Refika Aditama. Kansil.. Pokok-Pokok
Etika profesi hukum. Jakarta, Pradya Paramita. 2006.
Friedmann.
W., Legal Theory, 4th Edition, London:
Stevens and Sons Limited, 1960
FX., Sudarsono, Pendidikan Etika Yang Terpinggirkan Dan Terlupakan. Journal
Perpustakaan UNY, 2007.
G.H.
Bousquet dan Joseph Schacht (eds.), Selected
Works of C. Snouck Hurgronje (Leiden: E.J. Brill, 1957.
Gatot
Suparmono, Hukum Acara Pengadilan Anak,
Jakarta Djambatan, 2000
Gatot Suparmono, Hukum
Acara Pengadilan Anak, Jakarta,
Djambatan, 2000
Hairul
Sani, Peranan Hukum Islam Dalam Pembinaan Hukum Nasional, Undergraduate es
Dissertation from LAPTIAIN / IAIN Raden
Intan Bandar Lampung, 2002.
Hidayati,.
Memperkecil Kekerasan Terhadap anak-anak
di Madrasah Ibtidaiyah. Jakarta:
Departemen Agama 2007.
H.R. Gibb, Mohammedanism (Oxford: Oxford University Press,
1967
H.L.A. Hart, The Concept of Law, 2nd Edition, terj. (New York: Oxford
University Press, 1994
Ibn
Rusyd, Bidayatul Mujtahid analisa fiqh
para mujtahid jilid II, Jakarta:Pustaka Amani, 2007
Ibnu al-Jauzi, I'lamul Muwaqqi'in, Jilid 2,
Bairut : Darul Fikri, 1990.
Ibnu Katsir, Lubab al-Tafsir min Ibni Katsir,
Penerjemah M.Abdul Ghoffar E.M., Tafsir Ibnu Katsir, Jakarta: Pustaka
Imam al-Syafi’i, Cetakan I, Jilid 2, Juli 2009
Ibnu
Taimiyyah.. Al siyasah al sar’iyyah fi
islahi wa al ra’yah. Saudi Arabia: Dar Al kutub Al arabi, 1967.
Ichtijanto,
Hukum Islam dan Hukum Nasional Jakarta:
Ind-Hill Co, 1990
Imam
al-Raaziy, Mukhtaar al-Shihaah, juz
1, tth.
Imam
Ibnu Mandzur, Lisaan al-'Arab, juz 8,
Cairo Mesir , tth
Imam
Syafii, Al-Risalah, (terj), Pustaka Azzam, Jakarta: 2008.
Imran Ahsan Khan Nyazee, Islamic
Jurisprudence, /Ushûl al-Fiqh, Pakistan: The International Institute of
Islamic Thought, 2000.
Indah SY, Cara Cerdik Mendidik Anak,
Pukullah Anakmu dengan Cinta, Surabaya: PT. Jaya Pustaka, Cetakan I, Mei 2010
Indah
SY, Pukullah Anakmu dengan Cinta, Jakarta,
PT.Jaya Pustaka, 2010.
Indrakusuma, A.D. Pengantar Ilmu
Pengetahuan. Malang, Fakultas
Ilmu Pendidikan IKIP Malang, 1973
Irma Setyowati Sumitro. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta : Bumi Aksara, 1990.
Ishaq,
Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2008
J.J. Hasibuan, Proses Belajar Mengajar. Bandung: Remaja Karya 1988.
Jaudah Muhammad Awwad. Mendidik Anak Secara Islam. Jakarta : Gema Iinsani Press, 1995
Jaudah Muhammad Awwad. Mendidik Anak Secara Islam. Jakarta : Gema Iinsani Press, 1995
Jawahir
Thontowi, Pesan Perdamaian Islam, Yogyakarta:
Madyan Press, 2001
Joseph Scacht, An Introduction to Islamic Law London: Clarendon Press, 1996
JVS.
Tondowidjojo CM. Kunci Sukses Pendidikan.
Yogyakarta: Kanisius. 1991
Khalid
bin All al-Musyaiqih, Fiqih Kontemporer,
Jakarta: Inas Media, 2008.
Kunarto,
Hak Asasi Manusia Dalam Penegakan Hukum,
Jakarta, Cipta Manunggal, 1996
Kunarto, Hak Asasi Manusia Dalam Penegakan Hukum,
Jakarta, Cipta Manunggal, 1996
Kusuma, W.
Mulyanah, Hukum dan Hak-hak Anak, Jakarta,
CV. Rajawali, 1986
Lawang,
M.Z. Robert. Pengantar Keadilan Dunia.
Jakarta: Depdikbud RI Universitas Terbuka, 1980.
Listia
Laode Arham,Lian Gorgali, Problematika
Pendidikan Agama Di Sekolah. Hasil Penelitian Agama Di Jogjakarta. Jojakarta,
Institut Dian Interfidei 2007
M.
Atho’ Mudzhar, “Social History Approach
to Islamic Law,” dalam Al-Jami’ah, No.61 1998
M..Fazen
Anshori, Disertasi, Anak di bawah umur dalam
perkara dispensasi pernikahan di Peradilan Agama Kabupaten Malang. 2008.
M.
Harahap.Yahya, Beberapa Tinjauan mengenai
Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung, Citra Aditya Bakti, 1997
M.Quraish Shihab, Membumikan
Al-Quran, Cet. XXIII, Bandung, Mizan : 2002
Mahfud
MD, Politik Hukum, Jakarta, Gramedia
: 1999.
Mahjuddin, Masa’il
al-Fiqhi , Kasus-Kasus Aktual Dalam Hukum Islam, Jakarta: Kalam Mulia 2012
Mahmud
Shaltut, al-Islam ‘Aqidah wa Shari’ah ttp.: Dar al-Qalam, 1966.
Maimunah Nuh, Disertasi, Pendapat Ulama Tentang Perkewinan Anak Di Bawah Umur,
Dalam Kajian UU No.1 Tahun 1974. Studi Di Ponpes Salafiyah Bangil, 2000
Maidin
Gultom. Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Bandung, Refika Aditama,
2008.
Marlina,
Peradilan Pidana Anak Di Indonesia
Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung, Refki Aditama, 2009.
Masjfuq
Zuhdi, Masa’il al-Fiqhi, Kapita Selekta
Hukum Islam, Jakarta: PT.Toko Gunung Agung, 1997.
Megawangi, Ratna. Pendidikan Karakter untuk Membangun
Masyarakat Madani. IPPK Indonesia Heritage Foundation, 2003
Mohammad Kemal Darmawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1994
Muchtar,
Fachuddin, Situasi Anak Yang
Berkonflik Dengan Hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Semarang, Yogyakarta,
Samin dan Yayasan Setara, 2006
Muhamad ’Atthiyyah
Al-Abrasyi, At-Tarbiyyah Al-Islamiyyah,Terj) 2003.
Muhammad
Abed al-Jabiri, Bun-yah al-‘Aql al’-‘Arabi, Beirut, tt
Muhammad Al-Ghazali,” Tuhfatul Maudud, I:
Muhammad
Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek
Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1999
Muhammad
Khubairi, Kecerdasan Fuqaha’dan
Kecerdikan Khulafa’(terj), (Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2007.
Muhibbin
Syah, Psikologi Belajar,
RajaGrafindoPersada, Jakarta, 1999
Muhyar
Fanani, Menelusuri Epistemologi Ilmu
Ushul Fiqh, dalam Jurnal Mukaddimah, No. 9 Th.VI/2000
Mulyasa,Sanksi Pelanggaran Kode Etik (Rajawali Press,Jakarta : 2007
Nabil
Kazhim Muhammad, Mendidik Anak Tanpa Kekerasan, terjemahan, Pustaka Al-Kautsar,
Jakarta: 2010
Nabil Kazhim Muhammad, Mendidik Anak Tanpa Kekerasan, terjemahan, Jakarta:
Pustaka Al-Kautsar, 2010.
Nabil
Kazim Muhammad, Mendidik Anak Tanpa
Kekerasan, ( terj.Abdi Parmi) Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar , 2008.
Najamuddin
at Tufi, Syarh al-Hadis Arba'in an-Nawaiyah dalam Mustafa Zaid. al-Maslahat fi
at-Tasyri'i al-Islami wa Najmuddin at-Tufi. Mesir: Dar al-Fikr al-Arabi, 1954.
Nasruddin Umar, Argumen
Kesetaraan Jender, Perspektif Al-Quran, Jakarta: Penerbit Paramadina, 2001.
Nisa
Islami, Disertasi Pendidikan Islam,
UIN Jakarta, 2006.
Nurkholis
Madjid, Islam Dan Hak Asasi Manusia,
PT. Garamadia Pustaka Utama , Jakarta: 2011
Pemerintah
RI, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2004, Jakarta,
Sinar Grafika: 2004.
_________,
Undang-Undang Guru Dan Dosen, Edisi 2012, Jakarta, Fokussindo
Mandiri, 2012
_________, UU Perlindungan Anak Dan Pejelasannya, Undang-Undang Nomor 23,
Tahun 2002 Jakarta: Harvarindo : 1998.
Perpustakaan
Nasional RI, Undang-Undang Perlindungan
Anak Nomor 23Tahun 2003, Yogyakarta:
New Merah Putih, 2009
Prasetyo,
Eko, Guru: Mendidik Itu Melawan,
Jogjakarta, Riset. 2005
Quthub Muhammad, Sistem
Pendidikan Islam, (terj. Salman) Harun Bandung, 1993
Quthub,
Sayyid, Fi Zhilalil Qur’an, (Terj), Bandung
: Gema Insani Press, 2001.
Romli
Atmasasmita. Peradilan Anak di Indonesia.
Bandung, Mandar Maju, 1997
Romli Atmasasmita. Peradilan Anak di Indonesia. Bandung, Mandar
Maju, 1997
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan
Jurimetri (Jakarta:
Ghalia Indonesia, 1990
Roscoe
Pound, “Pengantar Dalam Georges Gurvith,
Sosiologi Hukum, ( terj. Sumantri Mertodipuro) Jakarta: Bhratara, 1988
Sahal
Mahfudh, Fikih Sosial: Upaya Pengembangan
Madzhab Qauli dan Madzhab Manhaji.
2003.
Said
Agil Siradj, Ahlussunnah Wal Jamaah dalam
Lintas Sejarah, Yogyakarta: LKPSM, 1999
Sayyid
Shalih, Athar AL-‘Urf fi al-Tashri’
al-Islami, Cairo: Dar al-Kitab al-Jami’, t.t.
Seto Mulyadi, Kekerasan Fisik Terhadap Anak, Diskusi di Jakarta,majalah Forum
Keadilan, Rabu (3/5 2011).
Siagian,
Disiplin merupakan tindakan manajemen, Jakarta,
Rajawali, 1998
Soeitoe, S. Psikologi
Pendidikan. Jakarta: Lembaga
Penerbit Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia. 1982
Soerjono
Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta,
PT.Raja Grafindo Persada, 2006.
Sukadipura,
B..Aneka Problema Keguruan, Bandung: Angkasa,1982
Sulaiman,
In’am, Masa Depan Pesantren (Eksistensi
Pesantren di Tengah Gelombang Modernisasi). Malang : Madani Kelompok
Intrans Publishing, 2010.
Suwarno,
Pengantar Ilmu Pendidikan. Jakarta:
PT. Rineka Cipta,1992
Suwito dan Fauzan, Sejarah Sosial Pendidikan
Islam, Jakarta: Kencana, Cetakan II, 2008
Syahran,
M. Ridwan Rangkuman Intisari Ilmu Hukum.
Bandung : PT Citra Aditya Bakti, Trull,
1999
Syahran,
M. Ridwan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum.
Bandung : PT Citra Aditya Bakti,
Trull, 1999
Syaikh
Mahmud Syaltut, Al-Islaam, 'Aqiidah wa
Syarii'ah, tth.
Syamsuddin
Abi Abdillah Muhammad bin Abi Bakr (terkenal dengan panggilan Ibnu Qayyim
Al-Juuziyyah), 1980, ‘Alaam al-Muwaqqi’iin ’an Rabbi al-‘Alamiin, Cairo:
Mathabi’ al-Islam, jilid 3,tt.
Teguh Budi Setia, Disertasi, Pernikahan dini.(Studi tentang pernikahan usia dini,
dalam pendekatan sejarah Hukum Islam). Ringkasan masalah, menurut telaah aspek
historis ditemukan batas usia yang berbeda pada setiap priode pemerintahan
Islam masa lalu,
2004.
Thomas
Kuhn, Peran Paradigma Dalam Revolusi
Sains, (terj. Tjun Surjaman), Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002.
TM.Muhammad
Hasbi Ash-Shiddieqy, Islam Dan Hak Asasi Manusia, Semarang, Pustaka Rizki Putra, 1997
Tondowidjojo.
JVS. CM. Kunci Sukses Pendidikan. Yogyakarta:
Kanisius,1991
Topo
Santoso dalam bukunya, Menggagas Hukum
Pidana Islam, Bandung, Asy -Syamil , 2000.
Umar Muhammad Al-Taumy Al-Syaibany, Falsafah
Pendidikan Islam, diterjemahkan oleh Hasan Langgulung, Jakarta : Bulan
Bintang, 1979
Umar
Muhammad Al-Taumy Al-Syaibany, Falsafah Pendidikan Islam, diterjemahkan
oleh Hasan Langgulung, Jakarta: Bulan Bintang, 1979
W.
Friedmann, Legal Theory, 4th Edition,
London: Stevens and Sons Limited, 1960
Wahbah
Az-Zuhaili, Fiqih Islami Wa Adillatuhu,(terj)
Jakarta : Gema Insani, 2011.
Wawan
Tanggul Alam, Etika Profesi Hukum,
Jakarta, Milenia Populer. 2004
Weithorn, Lois A. Psychology and Child Custody
Determinations: Knowledge, Roles, and Expertise. University of Nebraska
Press. 1987
Weithorn,
Lois A. Psychology and Child Custody Determinations: Knowledge, Roles, and
Expertise. University of Nebraska Press. 1987
Yusuf Qardhawi, Al-Islam
Wal Ilmaniyyah Wajhan li Wajhin, Islam dan Sekulerisme,(terj), Bandung : CV.Pustaka Setia, 2006.
Zainuddin
Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika,
Jakarta : 2008
Zuly
Qodir, Pemberlakuan Syari’at Islam: Belajar dari Propinsi Nangroe Aceh
Darussalam, Kompas, 24-4, 2002.
Jurnal
Jurnal
Dinamika Pendidikan No. 1 / Th. XIV / Mei 2007.
Jurnal al Mawaddah Edisi 4 tahun ke-3, November
2009
Surat kabar Sijori, Batam, Selasa, 03 November 2009
maktabahsyamilah.com/
Menyediakan software Maktabah
Syamilah yang dapat didownload dalam 1 file besar (2GB) ataupun puluhan file yang sudah
dipecah-pecah dalam ukuran ...
e-Bina
Anak 215-Mendisiplinkan
dengan pemberian hukuman, sebaiknya cara terakhir yang digunakan dalam mendisiplinkan anak..
www.sabda.org/links/detail/milis_binaanak.htm.
shamela.ws/
تحذير زائف من بعض برامج
مضادات الفيروسات 7 أكتوبر 2012 م. إصدار برنامج المكتبة الشاملة للآيفون والآيباد
4 سبتمبر 2012 م. مشروع: إتمام نشر كتب العلماء الأعلام ...
3. Makalah
Andi Rasdiyanah,
Problematika dan Kendala yang Dihadapi
Hukum Islam dalam Upaya Transformasi ke dalam Hukum Nasional, (Makalah)
disajikan pada seminar nasional dan reuni Ikatan Alumni IAIN Alauddin
Komisariat Fakultas Syari'ah Ujung Pandang, tanggal 1-2 Maret 2006..
Zuly Qodir, Pemberlakuan
Syari’at Islam: Belajar dari Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, Kompas, 24-4, 2002.
Yayan Sopyan, Tarkh Tasyari’, Sejarah Pembentukan Hukum Islam.
Joseph Scacht, An Introduction to Islamic Law (London: Clarendon Press, 1996
Frederick M.
Denny, “Islamic Theology in the New World, Some Issues and Prospects,” dalam Journal of the American Academy of
Religion, Vol. LXII, No. 4 (1994).
Lampiran 3
RIWAYAT HIDUP PENULIS
|
31 Agustus 1959
Lahirlah
aku, sendirian,
Anak ketiga, dalam urutan,
Ibunda bermimpi,
melihat rembulan.
Penulis lahir 54 tahun yang lalu,
di KualaKampar, Kabupaten Kampar, sekarang menjadi Kabupaten Pelalawan. Tamat SD, dan Ibtida'iyah, di Penyalai, Kuala Kampar
1973 .Kemudian hijrah ke Airtiris Kampar yang jaraknya dari tempat lahir
penulis , lebih kurang 500 Km, untuk masuk Tsanawwiyah di Airtiris, Kampar,
Propinsi Riau, 1977 Dan juga Aliyah swasta di Airtiris, Kec. Kampar, 1980 Melanjutkan ke program Sarjana Lengkap “Drs”
IAIN di Pekanbaru, 1988, menambah ilmu lagi sampai dapat gelar Sarjana Hukum, “S.H” UIR di Pekanbaru,
1997, dilanjutkan ke program Magister Agama “M.Ag” S2 IAIN Pekanbaru, 2003
Pernah mengajar
di SMA
Negeri 4, SMA 02, SMA 12 , SMU Plus
/ Unggulan
Provinsi Riau, 1998-2000 .Pekanbaru, Riau, 1985-1995 Dan Fakultas
Ekonomi UIR, Marpoyan, 1995-1997 Juga
di ASM (Akademi Sekretaris, Manajemen) STIE,STIH, Mengajar ilmu
hukum dan ilmu perbandingan agama, pada Perguruan Tinggi
Persada Bunda, Pekanbaru-Riau, semenjak tahun 1995, sampai sekarang. Menjadi
widyaiswara tetap pada Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Prop. Riau, sejak tahun 2000, sampai-sekarang
Ada sedikit prestasi, yaitu Juara Pidato Pemuda Nasional di Jakarta, 1983
Juara I Juga juara umum pidato Idelogi Bung karno, se Riau ,tahun
2004 Karya Tulis Lingkungan, Depdikbud, 1995 Juara I Karya Tulis
Keberhasilan Guru, Jakarta, 1996
Tahun
(2005) Penulis pernah kuliah di S3 Ilmu-ilmu Sosial Universitas Riau kerjasama
dengan UGM, tapi gagal. Kuliah lagi S3 UI Depog Jakarta, tidak selesai, Kuliah
lagi S3di University Malaya.Kuala
Lumpur, Juga tidak selesai. Kuliah lagi S3 UNISEL, Selangor, tidak selesai.
Akhirnya kulaih S3 lagi di UIN Suska
Riau di Pekanbaru, sejak 2008, masih berlangsung sampai saat ini. Alamat : Jl. Bintara 13 D Labuhbaru Pekanbaru 0823
9038 1888 dan 0812 6784 8881
No comments:
Post a Comment