Saturday, August 17, 2013

KONSEP KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM HUKUM ISLAM


BAB   V
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
              Berdasarkan  analisis data,  berpedoman kepada perumusan masalah di awal disertasi ini, dapat ditarik kesimpulan  bahwa konsep  kekerasan pada hukuman fisik terhadap anak-anak menurut Hukum Islam ialah apabila memukul anak yang melalaikan shalat atau melanggar peraturan disiplin, menimbulkan bekas atau melampau batas kepatutan. Hukuman fisik  berupa pukulan ringan yang tidak berbekas dan tidak di tempat yang sensitif, bukan merupakan kekerasan. Hukum Islam  membolehkannya dalam batas-batas tertentu, karena ada makna filosofis yang terkandung di dalamnya:
1.   Sebagai upaya penegakkan disiplin, diawali dengan disiplin menegakkan shalat.
2. Mengantisipasi ketidaknyamanan dari kenakalan yang lebih berat, dan mengingatkan mereka tentang manfaat disiplin.
3.  Memiliki makna ketaatan dan kesetiaan terhadap ketentuan dari Allah dan Rasul-Nya.
            Sedangkan menurut konsep Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002, semua hukuman fisik adalah kekerasan, dilarang dengan tegas diberlakukan  kepada anak- anak, karena  melanggar Hak Asasi Manusia. Guru dan siapapun lainnya di sekolah dilarang untuk memberikan hukuman fisik kepada anak-anak. Temuan penulis pada undang-undang ini ialah:
1. Tidak ada rincian tentang hukuman fisik dari  guru atau orang tua, mana yang termasuk kategori kekerasan, mana yang pula tidak.
2. Tidak mempertimbangkan hukum yang hidup di tengah masyarakat, khususnya tentang sanksi hukuman untuk mendisiplinkan anak-anak.
3. Tidak terjadi pertentangan antara UU Perlindungan anak Indonesia dan HAM Barat di satu pihak, dengan Hukum Islam di pihak lain, secara diametra. Hanya saja UU Perlidungan anak Indonesia mrupakan Lex generalis. Sedangkan hukum Islam lebih bersifat Lex specialis. Di samping itu, adanya fiqih dan ushul fiqih, sebagai alat menggali hukum permasalahan yang baru.
             Kekurangan studi ini  sebagai penelitian  pustaka ialah masih ada buku dan kitab-kitab yang berkaitan dengan hukumann fisik, yang belum sempat dilacak. Keterbatasan penulis  juga dalam  menyiapkan dana, untuk mendapatkan lebih banyak informasi. Penulis sudah berusaha semaksimal mungkin mengumpulkan berbagai informasi dari buku-buku yang terjangkau di perpustakaan, bahkan buku milik pribadi para dosen pembimbing dan informasi dari internet.     
B. Rekumendasi
             Agar implementasi hasil penelitian dalam  disertasi bidang hukum ini  dapat dilaksanakan,  penulis memberikan saran dan rekumendasi sebagai berikut:
1. Kepada Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama RI yang mengelola pendidikan, agar membuat aturan yang melindungi guru, karena belum ada undang-undang khusus tentang perlindungan guru dan dosen di Indonesia, pada saat penelitian ini dilakukan.
 2. Kepada para hakim  di  Pengadilan Negeri, yang akan memutuskan perkara antara guru dan murid tentang hukuman fisik, agar dapat mempertimbangkan ketentuan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat, dan ketentuan Hukum Islam, yang dianut secara luas di Indonesia.
3. Kepada satuan pendidikan yang memberikan sanksi hukuman disiplin, kepada murid-muridnya, harus mempertimbangkan perlunya dibuat perjanjian khusus  yang tertulis antara para guru dan wali murid, tentang apa saja hukuman fisik yang akan diberikan, jika si murid, melakukan pelanggaran disiplin, juga tentang manfaatnya hukuman tersebut.

GLOSSARY


Al-Qur’an: Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Melalui Malaikat Jibril, diawali dengan surat al-fatihah dan diakhiri dengan suratal-nas, bagi yang membacanya, merupakan ibadah.

Amsal : Nama salah satu judul dari surat-surat yang terdapat dalam Taurat (Perjanjian lama) khususnya pasal 26 ayat 3, yang menganjurkan hukuman rotan terhadap anak-anak yang bebal.

Anak-anak (Kanak-kanak)  ialah orang yang belum berumur 18 tahun menurut UU Perlindungan anak.
Bullyng :Istilah ini di Indonesia masih terdengar asing dan sulit mencari padanannya, untuk itu mari kita simak beberapa definisi berikut:
* Menurut kamus Webster, makna dari kata bullying adalah penyiksaan atau pelecehan yang dilakukan tanpa motif tapi dengan sengaja dilakukan berulang-ulang terhadap orang yang lebih lemah.
               * Bullying fisik yaitu perlakuan kasar secara fisik yang dapat dilihat secara kasat mata seperti menjambak rambut, kerah baju, menampar, menendang.
Child abuse :namanya child abuse bukan hanya berbentuk kekerasan seksual (sexual abuse), masih ada kekerasan fisik (physical abuse) seperti pukulan, cubitan, jeweran; kekerasan emosional (emotional abuse) seperti memberi label “bodoh”, “nakal”, “nyusahin orangtua”, “nggak ada yang sayang kamu”; dan penelantaran anak seperti membiarkan anak kelaparan atau mengabaikan saat anak butuh diperhatikan.

Corporal punishmen:Berdasarkan wikipedia (2009), adalah hukuman yang menimbulkan penderitaan yang dilakukan dengan sengaja dengan maksud untuk mendisiplinkan atau memperbaiki/mengubah perilaku dari sesorang yang melakukan kesalahan. Istilah ini biasanya digunakan dalam penghukuman baik yang berlatar belakang hukum, rumah tangga atau keluarga maupun pendidikan.
Delinkuensi. Iistilah yang dipakai untuk menggambarkan kenakalan remaja namun bukanlah kenakalan sebagaimana dimaksud Pasal 489 KUHP. Buku Delinkuensi Anak; Pemahaman dan Penanggulangannya (Paulus Hadisuprapto, 2008. memberikan beberapa teori berkaitan dengan penggunaan istilah ini, yang intinya adalah perbuatan melanggar hukum dan penuntutannya didasarkan atas perundangan yang sebelumnya mengatur tentang perbuatan itu sebagai pelanggaran hukum yang dilakukan anak/ remaja.
Dharuriyat :KeperluanAsasi (Kebutuhan yang paling mendasar.)
Maslahah daruriyat ialah maslahah yang menjadi keperluan asas kepada kehidupan manusia di dunia dan akhirat, jika sekiranya tidak dipelihara maslahah ini kehidupan manusia akan pincang dan hilang nikmat abadi. Maslahah asasi itu ialah, agama, jiwa, akal, keturunan (kehormatan) dan harta benda. Segala urusan agama dan keduniaan dibina di atas maslahah-maslahah ini dan hanya dengan memelihara kesejahteraannya sahaja kehidupan individu dan masyarakat akan berjalan dengan baik
Disertasi : Karya tulis ilmiah resmi akhir seorang mahasiswa dalam menyelesaikan Program S3 ilmu pendidikan. Disertasi merupakan bukti kemampuan yang bersangkutan dalam melakukan penelitian yang berhubungan dengan penemuan baru dalam salah satu disiplin Ilmu Pendidikan. Karakteristik disertasi:
              1. Berfokus pada kajian mengenai salah satu disiplin Ilmu Pendidikan sesuai dengan bidang yang dipelajari.
              2. Kajian berfokus pada penemuan baru dalam disiplin ilmu yang dikaji secara mendalam.
              3. Mengunakan data primer sebagai data utama, ditunjang oleh data sekunder apabila diperlukan.
              4. Ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, kecuali untuk program studi bahasa asing, dengan sistematika penulisan:
DUHAM : Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).:”Deklarasi ini berisi 30 pasal yang dirancang untuk mencapai standar bersama tentang hak dan kebebasan bagi semua orang dan bangsa. Secara individu maupun kolektif, semua negara harus secara terus-menerus mengupayakan terpenuhinya hak-hak kebebasan tersebut. Tentu saja ini bisa disebarluaskan dan ditanamkan melalui pengajaran dan pendidikan.”
              Upaya untuk meletakkan HAM di atas Al-Quran dan Sunnah, akan selalu ditolak oleh umat Islam. Umat Islam lazimnya melihat HAM, demokrasi, kesetaraan gender, dan berbagai paham atau gagasan baru dengan kacamata Al-Quran dan Sunnah. Kaum sekuler, akan berpikir sebaliknya. Mereka melihat Al-Quran dan Sunnah dengan kacamata HAM.  Padahal, jika dicermati, konsep HAM itu sendiri masih merupakan konsep yang bermasalah. Ada yang bisa diterima dalam Islam, dan ada yang tidak bisa diterima. Prinsip Islam itu akan berbeda dengan orang sekuler yang menjadikan DUHAM sebagai kitab sucinya. Bagi mereka – sebagaimana ditegaskan dalam pasal 2 DUHAM –  bahwa setiap orang mempunyai hak dan kebebasan tanpa perbedaan apa pun, seperti perbedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, termasuk agama.
               Maka, dunia Islam tentu saja menolak prinsip seperti itu. Disamping soal pernikahan, Deklarasi Kairo juga menolak konsep kebebasan beragama ala DUHAM, sebagaimana tercantum dalam pasal 18:
             “Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion; this right includes freedom to change his religion or belief, and freedom, either  alone or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in teaching, practice, worship and observance.” (Setiap orang mempunyai hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan beragama; hak ini mencakup hak untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan –  baik sendiri atau di tengah masyarakat, baik di tempat umum atau tersendiri – untuk menyatakan agama atau kepercayaannya, dengan mengajarkannya, mempraktikkannya, beribadah atau mengamalkannya). Jadi, DUHAM menjamin hak untuk pindah agama (hak untuk murtad).
Freud  :Ilmuwan Jerman.Menurut Freud yang suhu dari ilmu Psikoanalisa, masa 0-5 tahun adalah masa krusial terbentuknya kepribadian anak. Sehingga segala bentuk kekerasan atau tindakan yang mengakibatkan trauma pada masa itu bisa menyebabkan dampak pada masa perkembangan anak. Beberapa studi mengatakan bahwa anak-anak korban kekerasan biasanya akan menunjukkan self esteem yang rendah, depresi, memendam perasaan bersalah, sulit memercayai orang lain, gangguan pola makan, kesepian bahkan bisa menjadi sangat agresif.

Fenomena: rangkaian peristiwa serta bentuk keadaan yang dapat diamati dan dinilai lewat kaca mata ilmiah atau lewat disiplin ilmu tertentu. Fenomena terjadi di semua tempat yang bisa diamati oleh manusia. Fenomena berasal dari bahasa Yunani; phainomenon, "apa yang terlihat", fenomena juga bisa berarti:

1. gejala, misalkan gejala alam
2. hal-hal yang dirasakan dengan pancaindra
3. hal-hal mistik atau klenik
4. fakta, kenyataan, kejadian

Kata turunan adjektif, fenomenal, berarti: "sesuatu yang luar biasa".
Gannoe : teori baru yang menyatakan, anak yang dipukul ringan oleh orangtuanya hingga usia 6 tahun akan memiliki prestasi sekolah yang lebih baik dan lebih optimis. Anak-anak ini nantinya akan lebih bersemangat dalam hal belajar, mengejar cita-citanya untuk masuk universitas terkemuka serta mem bantunya lebih optimis dalam hal meraih mimpinya dibandingkan dengan anak yang tidak pernah dipukul sama sekali oleh orang tuanya. Penelitian ini melibatkan 179 remaja yang ditanya mengenai seberapa sering mereka dipukul saat masih anak-anak dan pada usia berapa terakhir kali orangtua memukulnya. Jawaban yang didapat dibandingkan dengan perilakunya termasuk kelakuan negatif seperti anti sosial, aktivitas seksual yang lebih dini, kekerasan, depresi serta kelakuan positif lainnya.

Hajiyat : ialah hal yang diperlukan karena memberi kesenangan kepada kehidupan dan mengelakkan daripada kesempitan yang pada kebiasaannya membawa kepada kesusahan dan keserbasalahan dalam hidup, ketiadaannya tidaklah membawa kepincangan kepada kehidupan manusia sebagaimana sekiranya ketiadaan hal dharuriyat. Sekiranya tujuan ini tidak diambil perhatian, akan menjadikan kehidupan berada di dalam kesukaran dan kepayahan, walaupun begitu ia tidak mencapai kepada kerusakan kepada maslahat umum. Maslahat hajiyat ini wujud dalam urusan ibadah seperti hukum-hukum rukhsah, dalam adat kebiasaan seperti keharusan menikmati perkara-hal baik yang halal seperti, makanan, pakaian, kenderaan dan tempat tinggal. Manakala dalam urusan muamalat seperti hukum jual al-salam dan dalam bab jenayah ialah seperti hukum diat kepada aqilah.

Hak-hak anak.
Undang-undang RI Nomor 23, tahun 2002 secara tegas, bahwa guru dan siapapun lainnya di sekolah dilarang untuk memberikan hukuman fisik kepada anak-anak. Kemudian diperkuat oleh konvensi PBB untuk hak-hak Anak, menyatakan  dalam artikel 37  bahwa: ”Tak seorang anakpun boleh mendapatkan hukuman, yang merendahkan martabat kemanusiaan. Tetapi hukum Islam mempunyai ketentuan lain.


Hazing : Pengertian perilaku bullying masih menjadi perdebatan dan ... dengan istilah mobbing atau mobbning. Istilah aslinya ... lain untuk bullying adalah peer victimization dan hazing.

Iqab     : Ancaman hukuman, yang sudah dietapkan al-Quran.

Kaedah : Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.

Konsep: Menurut Soedjadi (2000:14) pengertian konsep adalah ide abstrak yang dapat digunakan untuk mengadakan klasifikasi atau penggolongan yang pada umumnya dinyatakan dengan suatu istilah atau rangkaian kata.    
    
              Menurut Bahri (2008:30) pengertian konsep adalah satuan arti yang mewakili sejumlah objek yang mempunyai ciri yang sama. Orang yang memiliki konsep mampu mengadakan abstraksi terhadap objek-objek yang dihadapi, sehingga objek-objek ditempatkan dalam golongan tertentu. Objek-objek dihadirkan dalam kesadaran orang dalam bentuk representasi mental tak berperaga. Konsep sendiri pun dapat dilambangkan dalam bentuk suatu kata (lambang bahasa).

    
              Menurut Singarimbun dan Effendi (2009) pengertian konsep adalah generalisasi dari sekelompok fenomena tertentu, sehingga dapat dipakai untuk menggambarkan barbagai fenomena yang sama.” Konsep merupakan suatu kesatuan pengertian tentang suatu hal atau persoalan yang dirumuskan. Dalam merumuskan kita harus dapat menjelaskannya sesuai dengan maksud kita memakainya.

Maqashid al-syari’ah :  bentuk plural dari kata maqshid yang dalam hal ini berarti makna atau tujuan syariat. Sedangkan syari’at adalah sesuatu ketentuan hukum yang disyari’atkan Allah swt terhadap hamba-Nya agar dengan tuntunan syari’at hamba-Nya mendapatkan petunjuk, atau dengan ungkapan lain syari’at adalah suatu ketentuan hukum yang terangkum dalam al-Qur’an dan al-Hadis.


Mani’   Apa yang memastikan adanyah tidak ada hukum atau batal sebab hukum sekalipun menurut syara’ telah terpenuhi syarat dan rukunya tetapi karena adanya mani’ (yang mencegah) berlakunya hukum atasnya.
Mobbning : setara dengan istilah hazing adalah
kegiatanyang biasanya dilakukan oleh
anggota kelompok yang lebih senior berupa keharusan bagi yunior untuk melakukan tugas-tugas memalukan, melecehkan, bahkan juga menyiksa atau setidaknya
menimbulkan ketidaknyamanan fisik maupun psikis sebagai syarat penerimaan
anggota baru sebuah kelompok. Kegiatan semacam ini dikenal dengan MOS (Masa Orientasi Studi) yang biasanya sudah merupakan tradisi dari tahun ke tahun terutama di SMP dan SMU di Indonesia.

Psikologi Hukum:Psikologi yang memasuki ranah hukum bernaung dalam satu bidang kajian yang dinamakan dengan ‘psikologi dan hukum’ (psychology and law). ‘Psikologi dan hukum’ memayungi beberapa kajian psikologi dalam ranah hukum. Secara garis besarnya ada sejumlah bidang kajian, yakni psikologi penegakkan hukum (law enforcement psychology), psikologi untuk menangani narapidana (correctional psychology), psikologi forensik (forensic psychology), danpsikologi hukum (legal psychology).

Qurfusha : Hukuman duduk di lantai, mengangkat tangan. Keberhasilan kita sebagai seorang pendidik tidaklah bersandar pada hukuman fisik. Bahkan hal itu dilakukan seminimal mungkin, sesuai dengan kebutuhan. Pemberian penghargaan justru lebih dikedepankan daripada pemberian hukuman, karena hal ini akan lebih memotivasi anak untuk belajar serta menyemaikan keinginan untuk mendapat tambahan pendidikan dan pengajaran.

Sadd al-zari’ah :Kata sadd adz-dzari’ah (سد الذريعة) merupakan bentuk frase (idhafah) yang terdiri dari dua kata, yaitu sadd (سَدُّ)dan adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة). Secara etimologis, kata as-sadd (السَّدُّ)merupakan kata benda abstrak (mashdar) dari سَدَّ يَسُدُّ سَدًّا. Kata as-sadd tersebut berarti menutup sesuatu yang cacat atau rusak dan menimbun lobang.Sedangkan adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة) merupakan kata benda (isim) bentuk tunggal yang berarti jalan, sarana (wasilah) dan sebab terjadinya sesuatu. Bentuk jamak dari adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة) adalah adz-dzara’i (الذَّرَائِع). Karena itulah, dalam beberapa kitab usul fikih, seperti Tanqih al-Fushul fi Ulum al-Ushul karya al-Qarafi, istilah yang digunakan adalah sadd adz-dzara’i.
Pada awalnya, kata adz-adzari’ah dipergunakan untuk unta yang dipergunakan orang Arab dalam berburu. Si unta dilepaskan oleh sang pemburu agar bisa mendekati binatang liar yang sedang diburu. Sang pemburu berlindung di samping unta agar tak terlihat oleh binatang yang diburu. Ketika unta sudah dekat dengan binatang yang diburu, sang pemburu pun melepaskan panahnya. Karena itulah, menurut Ibn al-A’rabi, kata adz-dzari’ah kemudian digunakan sebagai metafora terhadap segala sesuatu yang mendekatkan kepada sesuatu yang lain.
               Menurut al-Qarafi, sadd adz-dzari’ah adalah memotong jalan kerusakan (mafsadah) sebagai cara untuk menghindari kerusakan tersebut. Meski suatu perbuatan bebas dari unsur kerusakan (mafsadah), namun jika perbuatan itu merupakan jalan atau sarana terjadi suatu kerusakan (mafsadah), maka kita harus mencegah perbuatan tersebut.Dengan ungkapan yang senada, menurut asy-Syaukani, adz-dzari’ah adalah masalah atau perkara yang pada lahirnya dibolehkan namun akan mengantarkan kepada perbuatan yang dilarang (al-mahzhur).
Siyasah al-syar’iyyah: dalam bahasa Arab sering disepadankan dengan kata politic dalam bahasa Inggris. Para ahli ilmu politik menelusuri kata politics dalam bahasa Inggris dari tiga kata Yunani; politikos, yang artinya hal menyangkut kewarganegaraan; polites, yang artinya seorang warga negara; polis, yang artinya kota atau negara; atau politeia yang artinya kewargaan. Jadi secara bahasa, politik adalah sesuatu yang berkenaan dengan hal kenegaraan, kewargaan atau kewarganegaraan baik dalam tataran pemikiran ataupun dalam praktek prilaku manusia yang berkaitan dengannya.
Taqnin: Secara etimologis, kata taqnin (تقنين) merupakan bentuk masdar dari qannana (قَنَّنَ), yang berarti membentuk undang-undang. Kata ini merupakan serapan dari Bahasa Romawi. Namun ada juga yang berpendapat, berasal dari Bahasa Persia. Seakar dengan taqnin adalah kata qanun (قََانُوْن) yang berarti ukuran segala sesuatu, dan juga berarti jalan atau cara (thariqah).
               Secara terminologis, taqnin al-ahkam berarti mengumpulkan hukum-hukum dan kaidah-kaidah penetapan hukum (tasyri’) yang berkaitan dengan masalah hubungan sosial, menyusunnya secara sistematis, serta mengungkapkannya dengan kalimat-kalimat yang tegas, ringkas, dan jelas dalam bentuk bab, pasal, dan atau ayat yang memiliki nomor secara berurutan, kemudian menetapkannya sebagai undang-undang atau peraturan, lantas disahkan oleh pemerintah, sehingga wajib para penegak hukum menerapkannya di tengah masyarakat. Sejarah Awal Taqnin al-Ahkam .Menurut hemat penulis, taqnin al-ahkam juga bisa dirunut jauh ke masa Rasulullah SAW. Artinya, taqnin bukanlah sesuatu yang betul-betul baru sebagaimana dituduhkan oleh para ulama Wahabi Arab Saudi.
Teori :adalah seperangkat konsep/konstruk, defenisi dan proposisi yang berusaha menjelaskan hubungan sistimatis suatu fenomena, dengan cara memerinci hubungan  sebab-akibat yang terjadi.Teori menurut definisinya adalah serangkaian konsep yang memiliki hubungan sistematis untuk menjelaskan suatu fenomena sosial tertentu
Usul al-fiqhi :Ilmu Usul al-Fiqh (Bahasa Arab: أصول الفقه) merupakan merupakan salah satu cabang ilmu yang berperanan penting dalam menyelesaikan masalah yang timbul, di mana masalah ini tidak dijumpai sebarang nas-nas dari al-Quran atau as-Sunnah. Perkataan Usul al-Fiqh berasal dari dua perkataan bahasa Arab, iaitu Usul dan al-Fiqh. Dari segi bahasa, Usul bererti asas, sumber, kaedah atau dalil, manakala al-Fiqh membawa maksud memahami sesuatu perkara. Dari segi syarak pula, al-Fiqh bererti pengetahuan tentang hukum-hukum syarak yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf yang difahami melalui dalil-dalil tafsili.
Wadh’i  : Hukum wadh’i yaitu hukum yang menyangkut sebab terjadinya sesuatu, syarat dan penghalangi.
 Sebab, syarat, jami’, mani’. a. defenisi sebab.Sebab ialah sesuatu yang di jadikan oleh syari’ sebagai tanda atas musababnya dengan mengkaitkan keberadaan musabab dengan keberadaannya dan ketiadaan musabah dengan ketiadaannya. jadi, dari keberdaan sebab. b. Macam-macam sebab.
Zari’ah  : Zari’ah menurut bahasa identik dengan wasilah (perantara) dengan demikian Sadd az Zari’ah adalah menghambat atau menyumbat sesuatu yang menjadi perantara. Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh adalah mencegah sesuatu yang menjadi perantara pada kerusakan, baik untuk menolak kerusakan itu sendiri ataupun untuk menyumbat jalan sarana dapat menyampaikan seseorang pada kerusakan.

DAFTAR PUSTAKA

        A.A. Fyzee, Outline of Muhammadan LawNew Delhi: Oxford University Press, 1981
A.Djazuli, Kaedah-Kaedah Fiqih dalam menuelesaikan Masalah Yang Praktis,  Jakarta,  Kencana Prenada Media Group, 2007.
Abbul Rahman Dahlan, Ushul Fiqhi, Penerbit Amazah, Jakarta, 2001
Abd Wahhab Khallaf, ‘Ilm Ushûl al-Fiqh ttp.: Dar al-Qalam, 1978.
Abdullah Nasih Ulwan, Pendidikan Anak dalam Islam,(terj) Jamaludin Miri Jakarta, 1994
Abdullah, A.S.  Teori-Teori Pendidikan Berdasarkan Al Qur’an. Jakarta:  PT. Rineka Cipta. 1990.
Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Asawi, Ensiklopedi Anak, Tanya-jawab A Sampai Z, (terj) Jakarta : Darus  Sunnah, 2008
Abudin Nata, Pemikiran Pendidikan Islam Dan Barat, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2012.
Abul A’la al-Maududi, Kejamkah Hukum Islam, Jakarta : Gema Insani, 2001

Abu Ishaq asy-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam, edisi Abdullah Darraz, Mesir: tnp., t.t.
Agung Wahyono dan Sin Rahayu, Tinjauan Tentang Pengadilan Anak Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 1993.
Akh. Minhaji, Hukum Islam: Antara Sakralitas dan Profanitas (Perspektif Sejarah Sosial),Pidato Pengukuhan Guru Besar Sejarah Sosial Pemikiran Hukum Islam Pada Fakultas Shari’ah Tanggal 25 September , Yogyakarta: UIN, 2004
Akram Kasab, Memadukan nash dan akal Metode Yusuf Al-Qaradhawi, Jakarta : Pustaka    Al-Kausar, 2010
Al-Kitab, Ciluar, Bogor :  Percetakan Lembaga Al-Kitab Indonesia,  1982.
Al-Suyuthy Imam Jalaluddin Abd al-Rahman bin Abubakar, Al-Asbah wan Nazha’ir fi al-Furu’, Semarang : Karya Toha Putera: Tth.
Amiruddin dan Zainal AzikinPengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press. 2004. .
 Andreas Kapardis, Psikologi dan Hukum (Psychology And Law).terj.Achmad Ali. Makassar, FH Unhas. Anom Surya Putra, 2003
Andri Priyatna, Let’s End Bullying,Memahami, Mencegah Dan Mengatasi Kekerasan Bullying, PT.Alex Media Komputindo, 2010
Andri Priyatna, Let’s End Bullying,Memahami, Mencegah Dan Mengatasi Kekerasan Bullying, PT.Alex Media Komputindo, 2010
Arini el-Ghaniy, Saat Anak Harus Dihukum, Yogyakarta : Power Books Ihdina, 2009
Arist Merdeka Sirait, Kekerasan Di Dunia Pendidikan, Bandung, Mandar Maju, Bandung, 2008.
Asmawi, Perbandingan Usul Fqih, Jakarta , Penerbit Amzah : 2011
Asymuni A Rahman, Kaidah-kaidah Fiqh, Jakarta: Bulan Bintang, Cetakan I, 1976.
Badingah, S. Agresivitas Remaja Kaitannya dengan Pola Asuh, Tingkah Laku Agresif Orang Tua dan Kegemaran Menonoton Film Keras. Program Studi Psikologi – Pascasarjana, UI. Depok. 1993
Baharits,A.H.S. Tanggung  Jawab  Ayah  Terhadap  Anak  Laki-Laki. Jakrta: Gema Insani Press. 1996.
Beni Ahmad Saebani, Filsafat Hukum Islam, Bandung,CV.Pustaka Setia, 2008.
Bismar Siregar, Hukum dan Hak-Hak Anak. Jakarta,  Rajawali, 1986
Budiman, Leila C. Mengenal Dunia Kanak-Kanak. Jakarta,  Rajawali Press, 1985
Bunadi Hidayat, Pemidanaan Anak Di Bawah umur, Bandung  PT.Alumni : 2010.
Chaerul Umam, Ushul Fiqh 1, Bandung,  Pustaka Setia, 2000
Charles J. Adams (ed.), A Reader’s Guide to the Great Religions, New York: The Free Press, 1965.
       __________, “The Islamic Relegious Tradition,” dalam Religion and Man: An Introduction, ed. W. Richard Comstock, New York: Harper & Row Publishers, 1971
Charles Kimbal, Kala Agama Jadi Bencana, (terj. Shindunata) Bandung : Mizan, 2010.
Dagun, Save M.. Psikologi Keluarga. Jakarta: Rineka Cipta, 1990
Dana Zohar dan Ian Marshall, Spiritual Intelligence Memanfaatkan Kecerdasan Spiritual Dalam Berpikir Integralistik Dan Holistik  Untuk Memaknai Kehidupan).(terj.Rahmani Astuti), Bandung,  Mizan, 2001.
Daniel Goleman. Emotional Intelligence. New York: Bantam,1996
Darji Darmodiharjo dan Sidarta,  Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama: 2004
Depatemen Agama RI,  Al-Quran Dan Terjemahannya, Toha Putra ,Semarang, 2001
Edi Wahono, Mengapa Anak Saya Suka Melawan dan Susah Diatur,PT.Gramedia Widiasarana Indonesia, 2010
Editorial Metro, Kekerasan Terhadap Anak,  Senin 23 April 2007 jam 19.40.
Erich Fromm. Akar Kekerasan (The Anatomy Of Human Destructiveness). (terj.Imam Muttaqin). Yogyakarta,  Pustaka Pelajar,2000
Fathur Rohman, Bentuk-Bentuk Pelanggaran  Santri. Pealanggaran Dalam Proses Pembelajaran Non Formal. , Jakarta, Bumi Aksara, 1981
Faturochman, Keadilan Perspektif Psikologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002
Fazlur Rahman, Islam  Chicago: University of Chicago Press, 1979.
Fredy Tengker. Bandung: Refika Aditama.  Kansil.. Pokok-Pokok Etika  profesi hukum. Jakarta,  Pradya Paramita. 2006.
Friedmann. W., Legal Theory, 4th Edition, London: Stevens and Sons Limited, 1960
FX., Sudarsono, Pendidikan Etika Yang Terpinggirkan Dan Terlupakan. Journal Perpustakaan UNY, 2007.
G.H. Bousquet dan Joseph Schacht (eds.), Selected Works of C. Snouck Hurgronje (Leiden: E.J. Brill, 1957.
Gatot Suparmono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Jakarta  Djambatan, 2000
Gatot Suparmono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Jakarta,   Djambatan, 2000
Hairul Sani,  Peranan Hukum Islam Dalam Pembinaan Hukum Nasional, Undergraduate es Dissertation from LAPTIAIN /  IAIN Raden Intan Bandar Lampung, 2002.
Hidayati,. Memperkecil Kekerasan Terhadap anak-anak di Madrasah Ibtidaiyah.      Jakarta: Departemen Agama 2007.
        H.R. Gibb, Mohammedanism  (Oxford: Oxford University Press, 1967

        H.L.A. Hart, The Concept of Law, 2nd Edition, terj. (New York: Oxford University  Press, 1994
Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtahid analisa fiqh para mujtahid jilid II, Jakarta:Pustaka Amani, 2007
Ibnu al-Jauzi, I'lamul Muwaqqi'in, Jilid 2,  Bairut : Darul Fikri, 1990.
Ibnu Katsir, Lubab al-Tafsir min Ibni Katsir, Penerjemah M.Abdul Ghoffar E.M., Tafsir Ibnu Katsir, Jakarta: Pustaka Imam al-Syafi’i, Cetakan I, Jilid 2, Juli 2009
Ibnu Taimiyyah.. Al siyasah al sar’iyyah fi islahi wa al ra’yah. Saudi Arabia: Dar Al kutub Al arabi, 1967.
Ichtijanto, Hukum Islam dan Hukum Nasional Jakarta: Ind-Hill Co, 1990
Imam al-Raaziy, Mukhtaar al-Shihaah, juz 1, tth.
Imam Ibnu Mandzur, Lisaan al-'Arab, juz 8, Cairo Mesir , tth
Imam Syafii, Al-Risalah,  (terj), Pustaka Azzam, Jakarta: 2008.
Imran Ahsan Khan Nyazee, Islamic Jurisprudence, /Ushûl al-Fiqh, Pakistan: The International Institute of Islamic Thought, 2000.
Indah SY, Cara Cerdik Mendidik Anak, Pukullah Anakmu dengan Cinta, Surabaya: PT. Jaya   Pustaka, Cetakan I, Mei 2010
Indah SY, Pukullah Anakmu dengan Cinta, Jakarta, PT.Jaya Pustaka, 2010.
Indrakusuma,  A.D. Pengantar  Ilmu  Pengetahuan.  Malang,  Fakultas  Ilmu Pendidikan IKIP Malang, 1973
 Irma Setyowati Sumitro. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta : Bumi Aksara, 1990.
Ishaq,  Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2008
J.J. Hasibuan, Proses Belajar Mengajar. Bandung: Remaja Karya 1988.
Jaudah Muhammad Awwad. Mendidik Anak Secara Islam. Jakarta : Gema Iinsani Press,  1995
Jaudah Muhammad Awwad. Mendidik Anak Secara Islam. Jakarta : Gema Iinsani Press, 1995
Jawahir Thontowi, Pesan Perdamaian Islam, Yogyakarta: Madyan Press, 2001
       Joseph Scacht, An Introduction to Islamic Law London: Clarendon Press, 1996

JVS. Tondowidjojo CM. Kunci Sukses Pendidikan. Yogyakarta: Kanisius. 1991
Khalid bin All al-Musyaiqih, Fiqih Kontemporer, Jakarta:  Inas Media, 2008.
Kunarto, Hak Asasi Manusia Dalam Penegakan Hukum, Jakarta, Cipta Manunggal, 1996
Kunarto, Hak Asasi Manusia Dalam Penegakan Hukum, Jakarta, Cipta Manunggal, 1996
Kusuma, W. Mulyanah, Hukum dan Hak-hak Anak, Jakarta, CV. Rajawali, 1986
Lawang, M.Z. Robert. Pengantar Keadilan Dunia. Jakarta: Depdikbud RI Universitas Terbuka, 1980.
Listia Laode Arham,Lian Gorgali, Problematika Pendidikan Agama Di Sekolah. Hasil Penelitian Agama Di Jogjakarta. Jojakarta, Institut Dian Interfidei 2007
M. Atho’ Mudzhar, “Social History Approach to Islamic Law,” dalam Al-Jami’ah, No.61 1998
       M..Fazen Anshori, Disertasi, Anak di bawah umur dalam perkara  dispensasi pernikahan di  Peradilan Agama Kabupaten Malang. 2008.
M. Harahap.Yahya, Beberapa Tinjauan mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung,  Citra Aditya Bakti, 1997
M.Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran, Cet. XXIII, Bandung, Mizan : 2002
Mahfud MD, Politik Hukum, Jakarta, Gramedia : 1999.
Mahjuddin, Masa’il al-Fiqhi , Kasus-Kasus Aktual Dalam Hukum Islam, Jakarta: Kalam Mulia 2012
Mahmud Shaltut, al-Islam ‘Aqidah wa Shari’ah  ttp.: Dar al-Qalam, 1966.
       Maimunah Nuh, Disertasi, Pendapat Ulama Tentang Perkewinan Anak Di Bawah Umur, Dalam Kajian UU No.1 Tahun 1974. Studi Di Ponpes Salafiyah Bangil, 2000


Maidin Gultom. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Bandung, Refika Aditama, 2008.
Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung,  Refki Aditama, 2009.
Masjfuq Zuhdi, Masa’il al-Fiqhi, Kapita Selekta Hukum Islam,  Jakarta:   PT.Toko Gunung Agung, 1997.
Megawangi, Ratna. Pendidikan Karakter untuk Membangun Masyarakat Madani. IPPK Indonesia Heritage Foundation, 2003
Mohammad Kemal Darmawan, Strategi Pencegahan Kejahatan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1994
Muchtar,  Fachuddin, Situasi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Semarang,  Yogyakarta,  Samin dan  Yayasan Setara, 2006
Muhamad ’Atthiyyah Al-Abrasyi, At-Tarbiyyah Al-Islamiyyah,Terj) 2003.
Muhammad Abed al-Jabiri,  Bun-yah al-‘Aql al’-‘Arabi, Beirut, tt
Muhammad Al-Ghazali,” Tuhfatul Maudud, I:
Muhammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung,  PT. Citra Aditya Bakti, 1999
Muhammad Khubairi, Kecerdasan Fuqaha’dan Kecerdikan Khulafa’(terj), (Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2007.
Muhibbin Syah, Psikologi Belajar, RajaGrafindoPersada, Jakarta, 1999
Muhyar Fanani, Menelusuri Epistemologi Ilmu Ushul Fiqh, dalam Jurnal Mukaddimah, No. 9 Th.VI/2000
Mulyasa,Sanksi Pelanggaran Kode Etik (Rajawali Press,Jakarta : 2007
Nabil Kazhim Muhammad, Mendidik Anak Tanpa Kekerasan, terjemahan, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta: 2010
Nabil Kazhim Muhammad, Mendidik Anak Tanpa Kekerasan, terjemahan, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2010.
Nabil Kazim Muhammad, Mendidik Anak Tanpa Kekerasan, ( terj.Abdi Parmi) Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar , 2008.
Najamuddin at Tufi,  Syarh al-Hadis Arba'in an-Nawaiyah dalam Mustafa Zaid. al-Maslahat fi at-Tasyri'i al-Islami wa Najmuddin at-Tufi. Mesir: Dar al-Fikr al-Arabi, 1954.
Nasruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender, Perspektif Al-Quran, Jakarta: Penerbit Paramadina, 2001.
Nisa Islami, Disertasi Pendidikan Islam, UIN Jakarta, 2006.
Nurkholis Madjid, Islam Dan Hak Asasi Manusia, PT. Garamadia Pustaka Utama , Jakarta: 2011
Pemerintah RI, Pembentukan Peraturan  Perundang-undangan Tahun 2004, Jakarta, Sinar Grafika: 2004.

_________, Undang-Undang Guru Dan Dosen, Edisi 2012, Jakarta, Fokussindo Mandiri, 2012   


_________, UU Perlindungan Anak Dan Pejelasannya, Undang-Undang Nomor 23, Tahun 2002 Jakarta:  Harvarindo : 1998.
Perpustakaan Nasional RI, Undang-Undang Perlindungan Anak  Nomor 23Tahun 2003, Yogyakarta: New Merah Putih, 2009
Prasetyo, Eko, Guru: Mendidik Itu Melawan, Jogjakarta, Riset. 2005
Quthub  Muhammad,  Sistem Pendidikan Islam, (terj. Salman) Harun Bandung, 1993
Quthub, Sayyid,  Fi Zhilalil Qur’an, (Terj),  Bandung : Gema Insani Press, 2001.
Romli Atmasasmita. Peradilan Anak di Indonesia. Bandung,  Mandar Maju, 1997
Romli Atmasasmita. Peradilan Anak di Indonesia. Bandung, Mandar Maju, 1997
       Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990
Roscoe Pound, “Pengantar Dalam Georges Gurvith, Sosiologi Hukum, ( terj. Sumantri Mertodipuro) Jakarta: Bhratara, 1988
Sahal Mahfudh, Fikih Sosial: Upaya Pengembangan Madzhab Qauli dan Madzhab Manhaji.  2003.
Said Agil Siradj, Ahlussunnah Wal Jamaah dalam Lintas Sejarah, Yogyakarta: LKPSM, 1999
Sayyid Shalih, Athar AL-‘Urf fi al-Tashri’ al-Islami, Cairo: Dar al-Kitab al-Jami’, t.t.
Seto Mulyadi, Kekerasan Fisik Terhadap Anak, Diskusi di Jakarta,majalah Forum Keadilan,  Rabu (3/5 2011).
Siagian, Disiplin merupakan tindakan manajemen, Jakarta, Rajawali, 1998
Soeitoe,  S.  Psikologi  Pendidikan.  Jakarta:  Lembaga  Penerbit  Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 1982
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, 2006.
Sukadipura, B..Aneka Problema Keguruan, Bandung: Angkasa,1982
Sulaiman, In’am, Masa Depan Pesantren (Eksistensi Pesantren di Tengah Gelombang Modernisasi). Malang : Madani Kelompok Intrans Publishing, 2010.
Suwarno, Pengantar Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT. Rineka Cipta,1992
Suwito dan Fauzan, Sejarah Sosial Pendidikan Islam, Jakarta: Kencana, Cetakan II, 2008
Syahran, M. Ridwan Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung : PT Citra Aditya Bakti,   Trull, 1999
Syahran, M. Ridwan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung : PT Citra Aditya Bakti,    Trull, 1999
Syaikh Mahmud Syaltut, Al-Islaam, 'Aqiidah wa Syarii'ah, tth.
Syamsuddin Abi Abdillah Muhammad bin Abi Bakr (terkenal dengan panggilan Ibnu Qayyim Al-Juuziyyah), 1980, ‘Alaam al-Muwaqqi’iin ’an Rabbi al-‘Alamiin, Cairo: Mathabi’ al-Islam, jilid 3,tt.
        Teguh Budi Setia, Disertasi, Pernikahan dini.(Studi tentang pernikahan usia dini, dalam pendekatan sejarah Hukum Islam). Ringkasan masalah, menurut telaah aspek historis ditemukan batas usia yang berbeda pada setiap priode pemerintahan Islam masa lalu, 2004.

Thomas Kuhn, Peran Paradigma Dalam Revolusi Sains, (terj. Tjun Surjaman), Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002.
TM.Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Islam Dan Hak Asasi Manusia, Semarang,  Pustaka Rizki Putra, 1997
Tondowidjojo. JVS. CM. Kunci Sukses Pendidikan. Yogyakarta: Kanisius,1991
Topo Santoso dalam bukunya, Menggagas Hukum Pidana Islam, Bandung, Asy -Syamil , 2000.
Umar Muhammad Al-Taumy Al-Syaibany, Falsafah Pendidikan Islam, diterjemahkan oleh Hasan Langgulung, Jakarta : Bulan Bintang, 1979
Umar Muhammad Al-Taumy Al-Syaibany, Falsafah Pendidikan Islam, diterjemahkan oleh Hasan Langgulung, Jakarta: Bulan Bintang, 1979
W. Friedmann, Legal Theory, 4th Edition, London: Stevens and Sons Limited, 1960
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islami Wa Adillatuhu,(terj) Jakarta : Gema Insani, 2011.
Wawan Tanggul Alam, Etika Profesi Hukum, Jakarta,  Milenia Populer. 2004
Weithorn, Lois A. Psychology and Child Custody Determinations: Knowledge, Roles, and Expertise. University of Nebraska Press. 1987
Weithorn, Lois A. Psychology and Child Custody Determinations: Knowledge, Roles, and Expertise. University of Nebraska Press. 1987
Yusuf Qardhawi, Al-Islam Wal Ilmaniyyah Wajhan li Wajhin, Islam dan Sekulerisme,(terj), Bandung :  CV.Pustaka Setia, 2006.
Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta : 2008
Zuly Qodir, Pemberlakuan Syari’at Islam: Belajar dari Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, Kompas, 24-4, 2002.

Jurnal
Jurnal  Dinamika Pendidikan No. 1 / Th. XIV / Mei 2007.
Jurnal al Mawaddah Edisi 4 tahun ke-3, November 2009
        Surat kabar  Sijori, Batam, Selasa, 03 November 2009

        maktabahsyamilah.com/
        Menyediakan software Maktabah Syamilah yang dapat didownload dalam 1 file besar       (2GB) ataupun puluhan file yang sudah dipecah-pecah dalam ukuran ...
‎        Download - ‎Tutorial - ‎About - ‎Telah Direlease Maktabah ...
          
           e-Bina Anak 215-Mendisiplinkan dengan pemberian hukuman, sebaiknya cara terakhir yang        digunakan dalam mendisiplinkan anak..
   www.sabda.org/links/detail/milis_binaanak.htm‎.
shamela.ws/‎
تحذير زائف من بعض برامج مضادات الفيروسات 7 أكتوبر 2012 م. إصدار برنامج المكتبة الشاملة للآيفون والآيباد 4 سبتمبر 2012 م. مشروع: إتمام نشر كتب العلماء الأعلام ...
  1. Kitab Kuning Digital Maktabah Syamilah
3.      Makalah
Andi Rasdiyanah, Problematika dan Kendala yang Dihadapi Hukum Islam dalam Upaya Transformasi ke dalam Hukum Nasional, (Makalah) disajikan pada seminar nasional dan reuni Ikatan Alumni IAIN Alauddin Komisariat Fakultas Syari'ah Ujung Pandang, tanggal 1-2 Maret 2006..

 Zuly Qodir, Pemberlakuan Syari’at Islam: Belajar dari Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, Kompas, 24-4, 2002.

Yayan Sopyan, Tarkh Tasyari’, Sejarah Pembentukan Hukum Islam.
 Joseph Scacht, An Introduction to Islamic Law (London: Clarendon Press, 1996

Frederick M. Denny, “Islamic Theology in the New World, Some Issues and Prospects,” dalam  Journal of the American Academy of Religion, Vol. LXII, No. 4 (1994).







Lampiran 3


RIWAYAT HIDUP PENULIS



                                  Drs. Mhd. Rakib,  S.H., M.Ag

                       31 Agustus 1959
                                                    Lahirlah aku,  sendirian,
            Anak ketiga, dalam urutan,
              Ibunda bermimpi, melihat rembulan.



                     Penulis lahir 54 tahun yang lalu, di KualaKampar, Kabupaten Kampar, sekarang menjadi  Kabupaten Pelalawan. Tamat  SD, dan Ibtida'iyah, di Penyalai, Kuala Kampar 1973 .Kemudian hijrah ke Airtiris Kampar yang jaraknya dari tempat lahir penulis , lebih kurang 500 Km, untuk masuk Tsanawwiyah di Airtiris, Kampar, Propinsi Riau, 1977 Dan juga Aliyah swasta di Airtiris, Kec. Kampar, 1980  Melanjutkan ke program Sarjana Lengkap “Drs” IAIN di Pekanbaru, 1988, menambah ilmu lagi sampai dapat  gelar Sarjana Hukum, “S.H” UIR di Pekanbaru, 1997, dilanjutkan ke program Magister Agama “M.Ag” S2 IAIN Pekanbaru, 2003
            Pernah mengajar
di SMA Negeri 4, SMA 02, SMA 12 , SMU Plus / Unggulan
Provinsi Riau, 1998-2000 .Pekanbaru, Riau, 1985-1995 Dan Fakultas Ekonomi UIR, Marpoyan, 1995-1997  Juga di ASM (Akademi Sekretaris, Manajemen) STIE,STIH, Mengajar  ilmu hukum dan ilmu perbandingan agama, pada Perguruan Tinggi Persada Bunda, Pekanbaru-Riau, semenjak tahun 1995, sampai sekarang. Menjadi widyaiswara tetap pada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Prop. Riau, sejak tahun 2000, sampai-sekarang Ada sedikit prestasi, yaitu Juara Pidato Pemuda Nasional di Jakarta, 1983  Juara I Juga juara umum  pidato Idelogi Bung karno, se Riau ,tahun 2004 Karya Tulis Lingkungan, Depdikbud, 1995 Juara I Karya Tulis Keberhasilan Guru, Jakarta, 1996
         Tahun (2005) Penulis pernah kuliah di S3  Ilmu-ilmu Sosial Universitas Riau kerjasama dengan UGM, tapi gagal. Kuliah lagi S3 UI Depog Jakarta, tidak selesai, Kuliah lagi  S3di University Malaya.Kuala Lumpur, Juga tidak selesai. Kuliah lagi S3 UNISEL, Selangor, tidak selesai. Akhirnya kulaih S3 lagi di  UIN Suska Riau di Pekanbaru, sejak 2008, masih berlangsung sampai saat ini. Alamat :  Jl. Bintara 13 D Labuhbaru Pekanbaru  0823 9038 1888 dan 0812 6784  8881



No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook