TESIS DALAM DISERTASIKU :: ANAK BEBAS PINDAH AGAMA
1.Hak anak-anak untuk pindah agama
2.Penyalahgunaan hak memukul
anak-anak dan isteri.
3.Hak anak pindah magama.
Penulis memprediksi, jika anak-anak tidak boleh dipukul walaupun
untuk menegakkan disiplin, akan muncul pula usaha pembelaan terhadap pemberian
hak di dalam bidang lainnya, misalnya hak
pindah agama. Saat ini, pindah agama dan keyakinan dinyatakan sah secara hukum,
ternyata tidak diperlukan syarat – syarat tertentu, selama yang pindah agama
itu telah meyakini keputusan tersebut. Semua orang dapat melakukannya. Hak
setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dijamin oleh
konstitusi dan undang-undang.
Pasal 28 E UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Selanjutnya, dalam Pasal 28 I
UUD 1945 dinyatakan bahwa hak beragama merupakan hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable human rights).
Jadi, kebebasan untuk beragama adalah hak asasi, termasuk untuk memilih agama baru
yang diyakini.
Kebebasan beragama juga ditegaskan dalam pasal 22 ayat (1) UU
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU 39/1999”) yang menyatakan,
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu. Menurut penjelasan pasal 22 ayat (1) UU
39/1999, yang dimaksud dengan ”hak untuk bebas memeluk agamanya dan
kepercayaannya” adalah hak setiap orang untuk beragama menurut keyakinannya
sendiri, tanpa adanya paksaan dari siapapun juga.
Mengenai wewenang orangtua, memang benar bahwa seorang anak
berada di bawah kekuasaan orang tuanya. Akan tetapi dalam konteks kekuasaan
orang tua, perlu diingat bahwa UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU
Perkawinan”) membatasi usia anak dalam pasal 47 ayat (1), yaitu anak
yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
Anak yang demikian berada di bawah kekuasaan orang tuanya, dan orang tua
mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan
(lihat pasal 47 ayat [2] UU Perkawinan).
Anak yang sudah berusia 18 tahun, tidak lagi berada dalam
kekuasaan orangtua. Dengan demikian secara hukum sudah dianggap dewasa, sudah
cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri tanpa perlu izin dari orang tua, kecuali
untuk melangsungkan perkawinan.
Dalam pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan diatur bahwa untuk
melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus
mendapat izin kedua orang tua. Jika orang tua Anda tidak menyetujui
perkawinan tersebut, maka Anda dapat meminta izin dari Pengadilan dalam
daerah tempat tinggal Anda. Pengadilan dapat memberikan izin menikah setelah
mendengar pendapat dari orang tua (lihat pasal 6 ayat [2] UU Perkawinan).
Delapan Elemen Hak Kebebasan
Beragama/Berkeyakinan
Inti
normatif dari hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dapat disingkat menjadi
delapan elemen, yaitu:
- Kebebasan
Internal (Forum Internum); Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir,
berkeyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan setiap orang untuk
memiliki, menganut, mempertahankan atau pindah agama atau keyakinan.
- Kebebasan
Eksternal (Forum Eksternum). Setiap orang mempunyai kebebasan, baik sendiri atau
bersama-sama dengan orang lain, di tempat umum (publik) atau wilayah
pribadi, untuk memanifestasikan agama atau kepercayaannya di dalam
pengajaran, pengamalan, ibadah dan penataannya.
- Tidak
ada Paksaan (Non Coersion). Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu
kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau keyakinannya sesuai
dengan pilihannya.
- Tidak
Diskriminatif (Non Discrimination). Negara berkewajiban untuk
menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkeyakinan bagi semua
orang yang berada di dalam wilayah kekuasaannya dan tunduk pada
wilayah hukum atau yurisdiksinya, hak kebebasan beragama atau berkeyakinan
tanpa pembedaan apapun seperti suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama atau keyakian, politik atau perbedaan pendapat, kebangsaan atau
asal-uslunya, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
- Hak
dari Orang Tua dan Wali. Negara berkewajiban untuk menghormati kebebasan orang
tua, dan wali yang sah (jika ada) untuk memastikan bahwa pendidikan agama
dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri,
selaras dengan kewajiban untuk melindungi hak atas kebebasan beragama atau
berkeyakinan setiap anak seiring dengan kapasitas anak yang sedang
berkembang.
- Kebebasan
Lembaga dan Status Legal. Aspek yang vital dari kebebasan beragama atau
berkeyakinan, bagi komunitas keagamaan adalah kebebasan untuk berorganisasi
atau berserikat. Oleh karena itu, komunitas keagamaan mempunyai kebebasan
dalam beragama/berkeyakinan, termasuk di dalamnya hak kemandirian di dalam
pengaturan organisasinya.
- Pembatasan
yang diijinkan.
Kebebasan untuk memanifestasikan keagamaan atau keyakinan seseorang hanya
dapat dibatasi oleh undang-undang dan ditujukan untuk kepentingan
melindungi keselamatan dan ketertiban public, kesehatan atau kesusilaan
umum atau hak-hak dasar orang lain.
- Tidak
Dapat Dikurangi (Non-Derogability). Negara tidak boleh mengurangi
kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apa pun.
PENGAKUAN TERHADAP ANAK DI LUAR NIKAH
Mahkamah Konstitusi (MK)
mengeluarkan keputusan terhadap uji materi Pasal 43 Undang-undang Perkawinan
tahun 1974 tentang status anak di luar nikah. Sebelum diuji pasal itu berbunyi,
anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan
ibu dan keluarga ibunya.Sementara setelah uji materi, pasal itu kemudian
berbunyi anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata
dengan kedua orang tua biologisnya, dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan
ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya, melalui ibu
biologisnya.
Putusan MK ini oleh banyak pihak dianggap
semata-mata sebagai tindakan penyelematan terhadap masa depan si anak. Namun
keputusan ini juga menimbulkan kontroversi, misalnya dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI), yang menganggap keputusan MK ini sudah melampaui
kewenangannya. Soal terobosan hukum MK inilah yang menjadi tema perbincangan
program Agama dan Masyarakat, yang diselenggarakan KBR68H. Perbincangan kali
ini mengundang dua narasumber, yaitu Muhammad Ihsan (Sekretaris KPAI, Komisi
Perlindungan Anak Indonesia) dan KH. Husein Muhammad (Ketua Dewan Kebijakan
Fahmina Institute, Cirebon).
Menurut Ihsan, sebelum terbit
keputusan tersebut, sebelumnya telah dilakukan proses dan pembahasan yang
sangat panjang, seperti mendatangkan para ahli, kemudian melihat fakta-fakta di
lapangan. Yang menjadi pertimbangan, banyak anak yang sebetulnya tidak mengerti
masalah orang tuanya, tapi kemudian terhalang oleh undang-undang, dan dia tidak
mendapat haknya. Kemudian MK melakukan terobosan, agar anak juga dilindungi
haknya, ini hal yang berbeda dengan polemik soalperzinahan. KPAI fokus melihat bagaimana
anak ditempatkan dalam Pasal 2 Undang-undang No. 23Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, bahwa tidak ada diskriminasi terhadap anak. Tidak pernah
negara mengatakan anak disebut anak zina, atau anak perkawinan. Undang-undang
mengatakan semuanya adalah anak Indonesia, mereka diperlakukan sama. Kemudian
MK menerbitkan keputusandengan prinsip bahwa anak tidak bersalah, yang bersalah
adalah orang tuanya, silahkan dihukum, tapi anaknya jangan dihukum.
Demikian juga menurut Husein
Muhammad, bahwa semua anak adalah sama, apakah lahir dari pernikahan yang sah
atau tidak, tetap saja anak manusia yang punya hak keperdataan. Anak tentu
tidak bisa lahir tanpa ada kesertaan dua pihak, kecuali mukjizat ibu kemudian
melahirkan tanpa ada benih dari ayahnya. Substansinya anak tidak boleh
dikorbankan terhadap kezaliman, juga kepada ibunya sendiri. Husein sangat
mengapresiasi keputusan MK tersebut, yang merupakan terobosan luar biasa dan
memang akan menyinggung banyak hal. Karena hal ini terkait dengan sebuah sistem,
danHusein bisa memahami keberatan dari pihak lembaga-lembaga agama MUI, NU atau
lembaga-lembaga agama yang lain.
Ihsan melanjutkan, bahwa negara
harus memastikan soal pemenuhan hak anak ini sebagai hak yang universal,
kemudian dilindungi oleh negara. Ketika kemudian kelompok agama memiliki
pendapat lain,kita berikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya, tapi
tidak boleh menghalangi hak anak,bahwa ketika anak hidup di Indonesia, dia
punya hak dilindungi oleh konstitusi. Sebagian masyarakat Indonesia belum bisa
menempatkan anak pada tempat yang sebenarnya. Padahal Undang-undang sejak tahun
2002 jelas mengatakan, bahwa anak itu berbeda dengan orang dewasa, jadi
pemerintah, masyarakat, orang tua itu seringkali melihat dari perspektif orang
dewasa.
Husein menganggap wajar bila
keputusan MK akan membingungkan sebagian masyarakat, mengingatselama
berpuluh-puluh tahun tradisi atau kehidupan diatur dengan cara yang selama ini
berjalan, kemudian muncul suatu yang berbeda. Pada saatnya nanti harus
dilakukan proses perubahan terhadap Undang-undang yang bertentangan dengan
keputusan MK itu. Sebetulnya, masih menurutHusein, agama harus mewujudkan
keadilan dan kemaslahatan, itu prinsip, jadi sebuah keputusan agama harus dapat
dilihat secara faktual memberikan kemaslahatan bagi manusia, tidak ada beda
antara perempuan dan laki-laki. “Keputusan pemerintah itu mengikat dan
menghilangkan perbedaan di Indonesia, saya rasa putusan MK final, tertinggi
dari semua urusan-urusan hukum,” tegas Husein.
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN HAK
ANAK
1. HAK – HAK ANAK USIA DINI
Anak adalah anugerah tertinggi dari
Tuhan Yang Maha Esa
Bagi orang yang baru menikah banyak
yang memanjatkan harapan dan doa agar segera diberikan anak.
Hanya saja kelahiran anak hanya
seringkali dilihat hanya sebatas fisik saja, jarang rasanya yang menerima
kelahiran anak secara kodrati diikuti dengan lahirnya tuntutan memenuhi
hak-haknya secara optimal.
FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA
FENOMENA PENGABAIAN HAK-HAK ANAK :
1. Kesalahan orang tua
2. Faktor ekonomi keluarga
3. Mutu pendidikan orang tua
4. Kurang pedulinya masyarakat sekitar.
APAPUN ALASANNYA YANG MENJADI KORBAN
ADALAH ANAK
1. HAKIKAT ANAK
A.
HAKIKAT DAN BATASAN ANAK
Dalam memahami anak, setidaknya
terdapat dua perspektif utama, yaitu :
a)
Anak sebagai fenomena biologis dan psikologis
b)
Anak sebagai fenomena sosial dan legal
c) Perspektif
anak dari fenomena biologis – psikologis;
Anak dipersepsikan sebagai manusia yang masih dalam tahap perkembangan yang
belum mencapai tingkat yang utuh, kondisi fisik, organ reproduksi, kemampuan
motorik, kemampuan mental dan psiko-sosialnya dianggap masih belum selesai.
Untuk memahami anak dari perspektif biologis anak bisa disub-klasifikasikan
kedalam beberapa tingkat yaitu masa bayi, kanak-kanak, remaja awal, remaja
akhir dst
b) Perspektif
anak dari fenomena sosial - legal;
Anak dilihat dari tingkat perkembangan mental dan psikososialnya, dianggap tidak
mempunyai kapasitas melakukan tindakan sosial dan legal tertentu.
perbedaan antara anak dan dewasa biasanya dipatok dengan batasan umur tertentu
tergantung pada jenis tindakan yang dilakukan
2. Batasan dan Karakteristik Anak
- Karakteristik anak berdasarkan
fenomena biologis dan psikologis;
Berdasarkan fenomena ini anak secara umum di kelompokan menjadi :
- Masa pertama : usia 0 sampai 1
tahun
Pada masa ini anak berlatih mengenal dunia dan lingkungan dengan berbagai macam
gerakan.
Pada masa ini terjadi dua peristiwa penting yaitu belajar berbicara dan belajar
berjalan
2. Masa kedua; usia 2
s/d 4 tahun
Keadaan luar makin dikuasai dan dikenal anak melalui bermain, kemajuan bahasa
dan pertumbuhan kemauannya.
Dunia luar dilihat dan dinilainya menurut keadaan dan sifat batinnya.
3. Masa ketiga; usia 5 s/d 8 tahun
Keinginan bermain anak berkembang menjadi semangat bekerja, rasa tanggung jawab
terhadap pekerjaan semakin tinggi.
Pandangan terhadap dunia sekelilingnya ditinjau dan diterima secara objektif
4.
Masa keempat; usia 9 s/d 13 tahun
Keinginan maju dan memahami kenyataan mencapai puncaknya, pada usia 10 s/d 12
tahun pertumbuhan jasmani anak sangat pesat.
Kejiwaannya tampak tenang, seakan2 dia sedang bersiap2 untuk menghadapi
perubahan yang akan datang
Pada masa ini mulai timbul kritik terhadap diri sendiri, kesadaran akan
kemauan, penuh pertimbangan, mengutamakan tenaga sendiri, disertai dengan
pertentangan dengan dunia dan lingkungannya
5.
Masa kelima; usia 14 s/d 19 tahun
Pada masa ini anak memasuki awal pubertas, pada
awal masa
ini anak kelihatan lebih subjektif.
Kemampuan dan kesadaran dirinya terus meningkat, hal ini mempengaruhi sifat –
sifat dan tingkah lakunya
Anak dimasa pubernya selalu merasa gelisah karena mereka sedang mengalami sturm
and drunk
(ingin
memberontak, gemar mengkritik, suka menentang.)
Pada akhir masa pubertasnya yaitu sekitar usia 17 tahun, anak mulai mencapai
perpaduan (sintesis), yaitu keseimbangan antara dirinya sendiri dengan pengaruh
dunia lingkungan.
B.
Karakteristik Anak berdasar Fenomena Sosial - Legal
Khusus masalah definisi anak dalam konteks legislasi Indonesia dalam hal
penetapan batas umur, Indonesia mempunyai tiga masalah utama yaitu :
pertama, penetapan batas umur dalam sistem
legislasi nasional sangat tidak komprehensif, batas umur hanya ditetapkan hanya
untuk beberapa hal saja. Seperti : konsumsi alkohol, akses pada pelayanan medis
tanpa didampingi orangtua/ wali, kematangan seksual dst.
kedua, Kekacauan
batas umur.
Batas umur kematangan seksual misalnya, tanpa ketentuan eksplisit menyangkut
batas umur ini. Beberapa ketentuan relevan yang ada sangat bervaritif.
Dalam KUHP, batas umur relevan ditetapkan secara ganda yaitu 12 dan 15 tahun
(yang efektif adalah 12 tahun)
Sementara dalam UU Perkawinan, batas
yang relevan menunjuk pada umur 16 tahun (perempuan) dan 19 tahun (laki-laki)
Ketiga, ketidaksesuaian
atau ketidak cocokan (discrepancy) yang terlalu besar antara
batas umur untuk tindakan yang berbeda, contoh :
- Batas terendah untuk tanggung jawab
kriminal yaitu 8 tahun
- Batas umur untuk kematangan seksual
menurut KUHP adalah 12 tahun
- Batas umur legal untuk bekerja (UU
1951) adalah 14 tahun
Jadi batas umur yang disebut anak
dalam sistem hukum di Indonesia bervariasi antara 8 s/d 12 tahun, jarak
definisi ini terlalu lebar dan karenanya membingungkan
2. KONSEP DAN BATASAN HAK ASASI
MANUSIA
B.KONSEP DAN BATASAN HAK ASASI
MANUSIA
Manusia adalah makhluk yang paling
sempurna, anak adalah juga manusia, oleh karena itu perlu diperlakukan secara
manusiawi dan sempurna. Karena anak sebagai manusia memiliki hak asasi, maka
perlakuan yang paling benar adalah memperlakukannya sesuai dengan tuntutan hak
asasi yang melekat pada dirinya.
- KONSEP DAN BATASAN HAK ASASI
MANUSIA
Hak Asasi Manusia disingkat HAM,
sesungguhnya merupakan frase yang terbentuk dari tiga
kata dasar. Yaitu :
-Pertama makna
kata hak, pengertian hak sepadan dengan kata right yang
bermakna kewenangan dasar yang dimiliki/ melekat
-Kedua makna kata asasi, pengertian
asasi sepadan dengan maksud dasar, pokok, pondasi, inti yang dibawa sejak lahir
bahkan secara kodrati diberikan oleh Tuhan YME.
Karena sangat asasinya, tidak ada
seorangpun yang boleh merampasnya kecuali Tuhan itu sendiri dan peraturan
yang mengijinkannya.
-Ketiga makna
kata manusia, manusia merupakan padanan
kata human berarti
insan atau orang/ seseorang. Secara lengkapnya adalah makhluk yang berakal budi
dan merupakan makhluk yang paling sempurna dibandingkan dengan hewan dan
tumbuhan
Berdasar makna inti dari kata2 yang
terkandung dari akronim HAM. Maka HAM atau Hak Asasi Manusia dapat diartikan
sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan dan
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Jadi
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-NYA yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
implikasi dari makna HAM tersebut
berarti jika seseorang melanggar HAM seseorang akan berhadapan dengan hukum
yang berlaku di Indonesia.
Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
maupun tidak, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang.
2. Bidang dan Jenis Hak Asasi
Manusia
Secara umum bidang-idang yang masuk
kedalam HAM dan diakui oleh dunia internasional melputi enam jenis,
yaitu:
a) Hak Asasi Pribadi (personal
rights)
b) Hak Asasi Politi (political
rights)
c) Hak Asasi Hukum (legal
equality rights)
d) Hak Asasi Ekonomi (property
rights)
e) Hak Asasi Peradilan (procedural
rights)
f) Hak Asasi Sosial Budaya (sosial
culture rights)
a)Hak Asasi Pribadi (personal
rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak
pribadi yaitu sebagai berikut :
1) Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian dan untuk berpindah – pindah tempat.
2)Hak kebebasan untuk mengeluarkan
atau menyatakan pendapat
3)Hak kebebasan untuk memilih dan
aktif di organisasi atau perkumpulan
4)Hak kebebasan untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini oleh masing-masing
b) Hak Asasi Politik (political
rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak
asasi politik adalah sebagai berikut :
1) Hak untuk memilih dan dipilih
didalam pemilihan
2) Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
3) Hak untuk membuat dan mendirikan
parpol dan organisasi politik lainnya
4) Hak untuk membuat danmengajukan
suatu usulan politik
c)Hak Asasi Hukum (legal equality
rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak
asasi hukum adalah sebagai berikut :
1) Hak mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan
2) Hak untuk menjadi Pegawai Negeri
Sipil/ PNS
3) Hak untuk mendapat layanan dan
perlindungan hukum
d) Hak Asasi Ekonomi (property
rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak
asasi ekonomi adalah sebagai berikut :
1)Hak kebebasan untuk melakukan jual
beli
2) Hak kebebasan mengadakan
perjanjian kontrak
3) Hak kebebasan untuk
menyelenggarakan kegiatan sewa menyewa atau utang piutang
4) Hak kebebasan untuk memiliki
sesuatu
5) Hak untuk memiliki dan
mendapatkan pekerjaan yang layak
e)Hak Asasi Peradilan (procedural rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak
asasi peradilan adalah sebagai berikut :
1) Hak mendapatkan pembelaan hukum
di peradilan
2) Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum
f) Hak Asasi Sosial Budaya (sosial
culture rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak
asasi sosial budaya adalah sebagai berikut :
1) Hak menentukan, memilih dan
mendapatkan pendidikan
2) Hak mendapatkan pengajaran
3) Hak untuk mengembangkan budaya
yang sesuai dengan bakat dan minat
Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa jenis-jenis hak asasi manusia
di Indonesia meliputi
1. Hak Untuk Hidup
2.Hak Berkeluarga dan Melanjutkan
Keturunan
3.Hak Mengembangkan Diri
4.Hak Memperoleh Keadilan
5.Hak Atas Kebebasan Pribadi
6.Hak Atas Rasa Aman
7.Hak Atas Kesejahteraan
8.Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
9.Hak Wanita
10.Hak Anak
Secara eksplisit Undang-undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa tiap- tiap anak di
Indonesia memiliki hak sebagai berikut :
1. Hak Untuk Hidup
2.Hak anak untuk dilindungi orang
tua, keluarga, masyarakat dan negara
3.Hak anak untuk beribadah
4.Hak anak untuk dilindungi secara
hukum dari kekerasan fisik, mental dan penelantaran
5.Hak pendidikan
6.Hak untuk beristirahat dan
berekspresi
7.Hak memperoleh kesehatan
8.Hak untuk dilindungi dari
eksploitasi sosial
Didalam Undang-undang Nomor 4 Tahun
1997 tentang kesejahteraan anak, menyebutkan bahwa hak anak yang harus dipenuhi
adalah :
1. Hak atas kesejahteraan,
perawatan, asuhan dan bimbingan untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar
(Pasal 1 ayat 1)
2.Hak atas pelayanan untuk
mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya (Pasal 1 ayat 2)
3.Hak atas pelayanan dan
perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan (Pasal 1
ayat 3)
4.Perlindungan terhadap lingkungan
hidup yang dapat membahayakan atau mampu menghambat pertumbuhan dan
perkembangannya dengan wajar (Pasal 1 ayat 4)
5.Hak diutamakan mendapat
pertolongan (Pasal 3)
6.Hak atas pengasuhan oleh negara,
orang atau badan bagi anak yang hidup tetapi tidak memiliki orang tua (Pasal 4)
7.Hak memperoleh bantuan untuk
tumbuh dan berkembang dengan wajar bagi anak yang tidak mampu (Pasal 5 ayat 1)
8.Hak mendapatkan pelayanan dan
asuhan guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan
perkembangan bagi anak yang mengalami masalah perilaku (Pasal 6 ayat 1)
9)Hak memperoleh pelayanan khusus
untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan (Pasal 7)
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa hak-hak setiap anak diantaranya meliputi hak untuk :
1.Dilahirkan, memiliki nama dan
kewarganegaraan
2.Memiliki keluarga yang menyayangi
dan mengasihi anak
3.Hidup dalam komunitas yang aman,
damai dan lingkungan yang sehat
4.Mendapatkan makanan yang cukup dan
tubuh yang sehat dan aktif
5.Mendapatkan pendidikan yang baik
dan mengembangkan potensinya
6.Diberikan kesempatan bermain dan
waktu santai
7.Dilindungi dari penyiksaan,
eksploitasi, penyia- nyiaan, tindak kekerasan dan dari marabahaya
8.Dipertahankan dan diberikan
bantuan dari pemerintah
9.Mengekspresikan pendapat sendiri
3. konvensi hak – hak anak
latar belakang lahirnya konvensi
anak
Konvensi sesungguhnya sama
dengan kovenan yang setara dengan kata pakta (treaty)
atau perjanjian diantara beberapa negara.
Pakta biasanya mengikat, oleh karena
itu pakta dapat dirujuk/ dijadikan sebagai hukum internasional.
Secara strategis suatu konvensi
ditempuh sebagai salah satu upaya untuk membulatkan tekad dari sekelompok
masyarakat (negara) dalam kerangka memecahkan permasalahan yang ada di
dunia, terutama permasalahan yang berdampak global
Latar belakang lahirnya Konvensi Hak
Anak adalah merupakan suatu upaya kemanusiaan untuk mewujudkan perlindungan dan
jaminan yang nyata atas hak-hak anak di seluruh dunia
Komite Hak Anak PBB
mengelompokkan Konvensi Hak Anak menjadi delapan kategori berikut ini :
- Langkah-langkah implementasi
umum
- Definisi anak
- Prinsip-prinsip umum
- Hak sipil dan kemerdekaan
- Lingkungan keluarga dan
pengasuhan alternatif
- Kesehatan dan kesejahteraan
dasar
- Pendidikan, waktu luang dan
kegiatan budaya
- Langkah-langkah perlindungan
khusus
- Definisi Anak
Pasal 1 Konvensi Hak Anak secara umum mendefinisikan anak sebagai orang belum
mencapai usia 18 tahun
- Prinsip – prinsip Umum
Ada empat prinsip umum yang terkandung didalam Konvensi Hak Anak, yakni
a. Prinsip
non – diskriminasi
Pasal 2 Konvensi Hak Anak
menyebutkan bahwa : Negara-negara peserta akan menghormati
dan menjamin hak-hak yang diterapkan dalam konvensi ini bagi setiap anak yang
berada didalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi (ayat 1)
Negara-negara peserta akan mengambil semua langkah-langkah yang perlu untuk
menjamin agar anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi (ayat 2)
b.
Prinsip yang terbaik bagi anak (Ibest interest of the child)
Semua tindakan yang menyangkut anak hendaknya mengutamakan kepentingan yang
terbaik bagi anak
c.
Prinsip atas Hak Hidup, Kelangsungan dan
Perkembangan
Negara - negara peserta konvensi mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang
melekat atas kehidupan dan akan menjamin
sampai batas maksimal kelangsungan hidup dan perkembangan anak.
d.
Prinsip Penghargaan Terhadap Pendapat Anak
Pasal 12 ayat 1 Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa : negara-negara
peserta akan menjamin agar anak-anak yang memiliki pandangan sendiri akan
memperoleh hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara
bebas dalam semua
hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan tersebut akan dihargai sesuai dengan
tingkat usia & kematangan anak.
3.
Lingkungan Keluarga dan Pengasuh Pengganti
Keluarga atau keluarga pengganti bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak dasar
anak
Negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah agar hak-hak anak untuk
memperoleh keluarga atau keluarga pengganti dapat terpenuhi, dan agar keluarga
atau keluarga pengganti dapat melaksanakan tanggung-jawabnya secara maksimal
4.
Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar
Memberikan hak kepada anak untuk
memperoleh standar kehidupan yang layak
5.
Pendidikan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
Kelompok ini memberikan ketentuan
mengenai hak anak untuk berkembang
6.
Langkah–langkah Perlindungan Khusus
Secara umum, anak - anak perlu
dilindungi dari :
a.
Keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan jiwanya
b.
Kesewenang-wenangan hukum
c.
Eksploitasi, termasuk tindakan kekerasan (abuse) dan penelantaran
d.
Diskriminasi
Komite Hak Anak PBB mengategorikan
anak yang membutuhkan perlindungan khusus tersebut sebagai berikut :
a.
Anak yang berada dalam situasi darurat, yakni pengungsi anak dan anak yang
berada didalam situasi konflik bersenjata
b.
Anak yang mengalami masalah hukum
c.
Anak yang mengalami situasi eksploitasi, meliputi eksploitasi ekonomi,
penyalah-gunaan obat, eksploitasi seksual, penjualan dan
perdagangan anak
d. Anak yang berasal dari
kelompok minoritas dan masyarakat adat
7.
Langkah-langkah Implementasi Umum
Suatu negara yang meratifikasi
Konvensi Hak Anak wajib memenuhi semua ketentuan Konvensi Hak Anak, kecuali
bila negara tersebut melakukan reservasi ketentuan dalam Konvensi Hak Anak.
Langkah – langkah Implementasi Umum
:
a.
Niat untuk menarik reservasi
b.
Upaya menyesuaikan legislasi nasional terhadap prinsip dan ketentuan Konvensi Hak Anak
c. Upaya perumusan strategi
nasional secara komprehensif mengacu kepada kerangka Konvensi Hak Anak
berikut penetapan tujuan – tujuannya.
d. Penerjemahan Konvensi Hak
Anak kedalam bahasa
nasional dan
bahasa daerah serta penyebarluasan Konvensi
e. Penyebarluasan laporan yang
dilakukan pemerintah berikut kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan
oleh Komite Hak Anak terhadap
laporan tersebut
IMPLIKASI KONVENSI HAK ANAK DALAM
BIDANG PENDIDIKAN
PBB menganjurkan beberapa hal kepada
negara–negara yang ada di dunia, antara lain :
- Negara agar menghimbau dan
menyebarluaskan isi naskah Konvensi Hak Anak (KHA) kepada warga negaranya
untuk mengakui hak anak
- Negara agar menghormati dan
menjamin hak-hak anak yang ditetapkan dalam KHA tanpa diskriminasi
- Negara dalam melakukan semua
tindakan yang menyangkut anak hendaklah menjadikannya sebagai kepentingan
terbaik dan anak harus menjadi pertimbangan utama
- Negara agar berupaya untuk
menjamin adanya perlindungan yang diperlukan untuk kesejahteraan anak
- Negara hendaklah mengakui bahwa
setiap anak memiliki hak kodrati atas kehidupan
- Negara hendaklah semaksimal
mungkin menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak
- Negara hendaklah menjamin hak
anak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat
- Negara hendaklah mengambil
langkah-langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang
layak dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik atau
mental
- Negara hendaklah mengakui bahwa
anak-anak yang cacat fisik maupun mentalnya hendaknya menikmati kehidupan
yang penuh dan layak
- Negara hendaklah mengakui hak
anak atas pendidikan.
- Negara dimana terdapat
kelompok-kelompok minoritas suku bangsa, agama atau bahasa untuk menikmati
budayanya sendiri, untuk melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan
menggunakan bahasanya sendiri.
- Negara agar mengakui hak anak
untuk dilindungi dari tindakan eksploitasi ekonomi dan atau pekerjaan yang
membahayakan jiwanya
- Negara agar berusaha untuk
melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan
seksual
KONSEKUENSI BAGI INDONESIA DALAM
PENEGAKAN HAK ANAK
Indonesia termasuk negara yang
secara tegas ikut meratifikasi KHA, oleh karena itu Indonesia memiliki
konsekuensi dan kewajiban untuk melaksanakan hak-hak anak tanpa terkecuali.
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh
negara Indonesia adalah sebagai berikut :
- Mengakui hak-hak anak yang
dirumuskan dalam konvensi
- Melakukan langkah-langkah
legislatif (menyempurnakan peraturan2/ UU)
- Langkah-langkah administratif
(realisasi)
- Langkah-langkah budgetair
- Melakukan langkah-langkah
pendidikan
- Melakukan kerjasama
internasional
- Melibatkan dan bekerjasama
dengan lembaga-lembaga terkait
- Tidak melakukan
tindakan-tindakan yang negatif terhadap anak seperti menahan, menghukum
dan memenjarakan anak secara semena - mena, tidak manusiawi dan
merendahkan martabat.
IMPLIKASI KHA DALAM PENDIDIKAN ANAK
USIA DINI
Indonesia telah lama meratifikasi
KHA, resminya sejak keluarnya Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tanggal 25
Agustus 1990 yang berisi bahwa Indonesia secara formal meratifikasi hasil-hasil
KHA.
Namun hal tersebut belum membawa
dampak positif terhadap keseluruhan penanganan hak asasi manusia.
Sumber : data resmi Komite Nasional
Perlindungan Anak
Total = 40,3 Juta
Para orang tua sejak saat ini harus
sudah mulai memperbaiki sikapnya kepada anak dengan sungguh-sungguh, kebiasaan
menomorduakan pemenuhan hak anak harus secara sadar di buang jauh-jauh
Syarat mendasar untuk membangun
kesadaran tersebut ialah :
- Penuhilah hak anak atas gizi
dan kesehatan dalam keluarga sebaik-baiknya
- Penuhilah hak anak dalam
pendidikan mulai dari keluarga secara baik
- Tegakkan rasa aman dan jangan
lakukan kekerasan kepada anak
- Penuhilah fasilitas-fasilitas
yang dibutuhkan dunianya
IMPLIKASI TERHADAP LAYANAN PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI
- Pergeseran Fokus Pendidikan di
Indonesia
Hasil-hasil penelitian di bidang
neurologi mengungkap antara lain bahwa ukuran otak anak pada usia 2 tahun telah
mencapai 75 % dari ukuran otak ketika nanti ia dewasa dan pada usia 5 tahun
telah mencapai 90 %.
Para ahli gizi menyimpulkan bahwa
pembentukan kecerdasan tergantung dari asupan gizi yang diterima tubuh, makin
tinggi kualitas asupan gizi yang diterima makin tinggi pula status kesehatan
dan kecerdasan anak.
Hasil penelitian longitudinal
psikologi perkembangan menunjukan bahwa kondisi kehidupan awal memiliki
pengaruh pada usia dewasa
Dorothy Law Nolte berpesan bahwa :
v Jika anak banyak
dicela, ia akan terbiasa menyalahkan
v Jika anak banyak
dimusuhi, ia akan terbiasa menantang
v Jika anak
dihantui rasa ketakutan, ia akan terbiasa merasa cemas
v Jika anak banyak
dikasihani, ia akan terbiasa meratapi nasibnya
v Jika anak
diolok-olok, ia akan terbiasa menjadi pemalu
v Jika anak
dikitari rasa iri, ia akan terbiasa merasa bersalah
v Jika anak banyak
diberi dorongan, ia akan terbiasa percaya diri
v Jika anak banyak
dipuji, ia akan terbiasa menghargai
v Jika anak
diterima lingkungannya, ia akan terbiasa menyayangi
v Jika anak
diperlakukan dengan jujur, ia akan terbiasa melihat kebenaran
v Jika anak
ditimang tanpa pilih kasih, ia akan terbiasa melihat keadilan
4.BATASAN PENDIDIKAN JALUR INFORMAL
UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas pada pasal 28 dinyatakan bahwa pendidikan informal adalah pendidikan
yang diselenggarakan di keluarga dan di lingkungan
Ada 2 makna yang terkandung, yaitu:
- Pengakuan pentingnya pendidikan
- Adanya tuntutan tertentu
Beberapa hal yang dapat mengurangi
dampak-dampak negatif dalam menciptakan pendidikan di keluarga, antara
lain :
- Carilah informasi yang banyak
sebagai ilmu untuk membantu anda merawat dan mendidik anak sebelum
memutuskan memiliki keluarga atau menikah
- Sebelum memutuskan untuk
memiliki anak , calon ibu-bapak hendaknya berlatih untuk mempersiapkan
kehamilan, kelahiran serta bagaimana tata cara menangani anak
- Kenalilah fenomena sekecil
apapun yang terjadi dan berkaitan dengan anak, baik saat masih dalam
kandungan maupun setelah kelahirannya
- Penuhilah kebutuhan perawatan
dan pendidikan anak, baik secara fisik maupun non-fisik. Hal ini penting,
agar terjadi kesempurnaan perawatan dan pendidikan anak
§ Hal-hal yang harus diperhatikan,
antara lain :
- Anak adalah praktisi dan
investasi masa depan
- Sikap dan perilaku orang tua
dapat menentukan gagal atau berhasilnya anak
Agar pendidikan jalur informal dapat terlaksana dengan baik dan bermutu, maka
ada 2 hal yang harus dipenuhi.
- Orang tua harus memahami
karakteristik anak dengan baik
- Hendaklah menguasai pola asuh
yang tepat sehingga dapat diterima oleh anak
- Setiap anak unik dan berbeda
satu dengan yang lain
- Anak bukan orang dewasa dalam
bentuk mini
- Dunia anak adalah dunia bermain
- Setiap karya anak berharga
- Setiap anak berhak
mengekspresikan keinginannya
- Setiap anak berhak mencoba dan
melakukan kesalahan
- Setiap anak memiliki naluri
sebagai peneliti
- Setiap anak memiliki potensi
yang tidak bersifat tunggal, menurut Howard Gardner terdapat
sejumlah kecerdasan pada anak yaitu :
§ Kecerdasan linguistik (kosa kata)
§ Kecerdasan logika dan matematika
(angka & rasional)
§ Kecerdasan Spasial (ruang/ tempat/
gambar)
§ Kecerdasan kinestetika raga (raga)
§ Kecerdasan musik (cerdas musik)
§ Kecerdasan interpersonal (diri)
§ Kecerdasan Naturalis (alam)
§ Kecerdasan Spiritual
Menurut Diana Baumrind, ada 3 type pengasuhan yaitu :
- Type Otoriter (Authoritarian)
ialah suatu gaya pengasuhan yang membatasi, menghukum serta menuntut anak untuk
mengikuti perintah-perintah orang tua.
Type ini diasosiasikan dengan inkompetensi sosial anak-anak
- OTORITATIF (AUTHORITATIVE)
Type ini mendorong anak-anak agar mandiri tetapi masih menetapkan batas-batas
dan pengendalian serta tindakan mereka. Type ini diasosiasikan dengan
kompetensi sosial anak-anak
- Permissive
Type ini dibagi menjadi 2 yaitu :
a)
Permissive indefferent
Pada type ini orang tua sama sekali tidak terlibat dalam kehidupan anak, type
ini diasosiasikan dengan inkompetensi sosial yang lebih lebih khusus serta
kurangnya kendali diri
b)
Permissive indulgent
Pada type ini orang tua sangat terlibat dalam kehidupan anak-anak mereka tetapi
menetapkan sedikit batas atau kendali terhadap mereka. Type ini diasosiasikan
dengan inkompetensi sosial anak, serta kurangnya kendali diri.
Berikut ini merupakan gambaran dampak dari berbagai type tersebut :
- Dari Perspektif
Legal-Konstitusional
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 28 menyatakan
bahwa bentuk satuan pendidikan anak usia dini dikelompokan menjadi 3 yaitu
jalur pendidikan formal, non formal dan jalur pendidikan informal
- Memiliki kedudukan sebagai
bagian dari strategi pendidikan nasional, jalur informal merupakan salah
satu instrumen utama dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional.
- Memiliki kedudukan yang setara
dari jalur pendidikan yang lain, maknanya bahwa jalur informal merupakan
pengganti atau pelengkap bagi anak yang tidak mendapatkan layanan jalur
pendidikan yang lain
- Dari Perspektif Sosio -
Kultural
Adalah Perspektif yang mengacu kepada kehidupan sosial-budaya yang secara nyata
hidup di masyarakat.
q Dilihat dari perspektif
sosio kultural pendidikan anak usia dini dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu
:
- Pendidikan jalur informal dapat
merupakan bagian dari strategi suatu keluarga dalam mewariskan sistem
nilai, pengetahuan dan kecakapan tertentu
- Pendidikan jalur informal
merupakan alternatif bagi keluarga yang belum/ tidak memungkinkan anaknya
masuk pendidikan jalur lainnya
5. SASARAN DAN RUANG LINGKUP
PAUD INFORMAL
ANAK SEBAGAI SASARAN PAUD INFORMAL
Sasaran yang hendak dicapai PAUD
Informal adalah untuk mengembangkan kecerdasan-kecerdasan yang dimiliki oleh
anak (Howard Gardner ), yaitu :
- Kecerdasan linguistik (bahasa),
kemampuan ini dapat dirangsang (distimulasi) dengan melalui berbicara,
mendengar, membaca, menulis berdiskusi dan bercerita
- Kecerdasan logika-matematika
(bilangan, angka), dalam prakteknya dapat dirangsang melalui kegiatan
menghitung, membedakan bentuk dan bermain dengan benda-benda
- Kecerdasan visual spasial
(mempersepsi warna, garis, luas/ruang) dapat dirangsang dengan bermain
puzzle, menggambar, melukis dan mengamati gambar/ photo
- Kecerdasan musikal (kepekaan
terhadap alat musik) dapat dirangsang melalui irama, nada dan musik/ lagu
- Kecerdasan kinestetik tubuh
(kemampuan untuk mengekspresikan ide dan perasaan dalam gerak tubuh),
dapat dirangsang melalui gerakan, tarian dan olah raga.
- Kecerdasan naturalis (memahami
sifat-sifat alam), dirangsang melalui pengamatan lingkungan, bercocok
tanam, memelihara binatang dan mengamati fenomena alam
- Kecerdasan interpersonal
(memahami orang lain), dirangsang melalui bermain bersama teman,
bekerjasama, bermain peran dan memecahkan masalah.
- Kecerdasan intrapersonal
(memahami potensi diri dan mengendalikan diri), dirangsang melalui
latihan2 agar mengenal diri sendiri, percaya diri dan diajarkan disiplin
- Kecerdasan spiritual,
dirangsang melalui penanaman nilai-nilai moral dan agama termasuk
nilai-nilai budaya
Berikut
ini adalah ciri lingkungan keluarga yang mendukung terjadinya pendidikan
informal yang efektif, antara lain:
- Lingkungan tersebut kaya akan
rangsangan yang dapat mengembangkan berbagai dimensi kecerdasan anak
- Lingkungan tersebut bebas dari
tekanan dan paksaan
- Lingkungan tersebut mendukung
aktivitas anak yang tinggi
- Lingkungan tersebut mendukung
anak untuk dapat belajar bekerjasama
- Lingkungan tersebut dapat
memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi dan memecahkan
masalah
- Lingkungan tersebut membolehkan
anak mendapatkan pengalaman berinteraksi dengan berbagai bahan dan
alat-alat yang ada disekitar terutama dengan ragam alat mainan
10 hal agar dapat menjadi orang tua
yang efektif dalam pendidikan informal, yaitu:
- Orangtua harus mengenali anak
dengan baik (perlakuan terhadap karakter anak)
- Hargai perilaku baik anak
(penghargaan)
- Melibatkan anak (liburan/ tugas
rumah)
- Selalu mendekatkan diri dengan
anak
- Sediakan waktu khusus untuk
anak
- Tegakkan disiplin
- Panutan bagi anak
- Say I LOVE YOU
- Komunikasi dengan tepat
- Selesaikan masalah saat “orang
tua dingin”
KAROM
2 MUHAMMAD RAKIB BIN JANIB JAMARI 0823 9038 1888
45
CALON JEMAAH HAJI KOTA PEKANBARU RIAU INDONESIA TAHUN 2013
KECAMATAN PAYUNG SEKAKI ROMBONGAN II
NO
|
NAMA
|
ALAMAT
|
TELP
|
1.
|
Muhammad.Rakib Janib, 54 thn
|
Jl.
Bintara, Gg.Ramadan I, 13, D.
|
0823 9038 1888
|
2.
|
Syarifah
Binti Yusuf Bin Daud, 53 th.
|
Jl.
Bintara, Gg.Ramadan I, 13, D.
|
081365 4951 71
|
3.
|
Yasril, 62. Perabot, Lahir di Bukittiggi
|
Jl.
Bintara
|
085376 888 732
|
4.
|
Husna,61 Lahir
Tanjung. Balai.
|
Jl.
Bintara
|
|
5.
|
Basri ,53 th.
|
Jl.
Bintara Gg. Bintara II
|
0812681 9301
|
6.
|
Nurhayati
|
Jl.
Bintara Gg. Bintara II
|
|
7.
|
Hafriadi. 44 tahun. KARU 1
|
Jl.
Perwira 28 C
|
0812684 5087
|
8.
|
Dasrul.
55 tahun
|
Jl.
Guru Sulaiman,Plaza.Ciputra
|
085225 896 666
|
9.
|
Edriati.
46 tahun
|
Jl.
Guru Sulaiman,Plaza.Ciputra
|
|
10.
|
Dewi
Kartika Sari. 41 tahun
|
Jl.
Riau Gg. Mesjid Darul. Akbar
|
0811762 535
|
11.
|
Suhartatik.
44 tahun
|
Jl.
Fajar II No.17
|
081365715033
|
12.
|
Endah.
60 tahun
|
Jl.
Perwira No.15
|
082171765967
|
13.
|
Hasan Basri . KARU 2
|
Jl.
Bakti Permai 3 No. 83 C
|
08126816741
|
14.
|
Zamzamah
|
Jl.
Bakti Permai 3 No. 83 C
|
081365747722
|
15.
|
Herman
Yulis. 50 tahun
|
Jl.
Rawa Indah No.5. M.Yakin
|
081365723496
|
16.
|
Zulmaita.
50 tahun
|
Jl.
Rawa Indah No.5. M.Yakin
|
085278173272
|
17.
|
Busril
Butami. 58 tahun
|
Jl.
Bakti Permai 2 No. 58
|
081371727658
|
18.
|
Sukmiati
sia. 55 tahun
|
Jl.
Bakti Permai 2 No. 58
|
08117524463
|
19.
|
Dinar M. Thayib. 57 tahun
|
Jl.
Bakti Karya 17. Segunggung
|
085375211934
|
20.
|
Saemar
binti Maran Lembak. 53
th
|
Jl.
Bakti Karya 17. Segunggu
|
085272345328
|
21.
|
Aswandi
Bin Irsyad.
55 tahun, Polisi
|
Jl.
Bakti Permai 6 No 98
|
0811766731
|
22.
|
Yasmiati.
55 tahun, Bidan
|
Jl.
Bakti Permai 6 No 98
|
081371136753
|
23.
|
Ernawati Binti Nasir Kalu
|
Jl..Panam
|
0813787 909 22
|
24.
|
Mara Salun Siregar, 60 th. KARU 3
|
Jl.
Rose
|
0813659 651 97
|
25.
|
Nisma
|
Jl.
Rose
|
|
26.
|
Mara
Sakti
|
Jl.
Binatar Gg perwira III No.135
|
|
27.
|
Derlina
|
Jl.
Binatar Gg perwira III No.135
|
0812634 237 88
|
28
|
Irsyad
|
Jl.
Setia
|
0813278 148931
|
29.
|
Martina
Wati
|
Jl.
Setia
|
|
30.
|
Samaun
Rambe. 60 tahun
|
Jl.
Perwira Gg Peteran
|
0813655 869 67
|
31.
|
Zahara.
58 tahun
|
Jl.
Perwira Gg Peteran
|
|
32.
|
Amir
Hasan NST. 73 tahun
|
Jl.
Demokrasi No. 15 A. Sepakat
|
0813715 633 76
|
33.
|
Suryatno
|
Jl.
Pemuda Gg Telkom
|
0812757 3161
|
34.
|
Mahyarita
|
Jl.
Pemuda Gg Telkom
|
|
35.
|
Bakir Siregar. 54 tahun. KARU 4
|
Jl.
Pemuda Gg sekolah
|
0812673 334 77
|
36.
|
Ros
Dongoran. 48 tahun
|
Jl.
Pemuda Gg sekolah
|
|
37.
|
Supiah
|
|
|
38.
|
Christin
Mardiani
|
Jl.
|
085356176860
|
39.
|
Esno
Rita
|
|
|
40.
|
Syafnidar,
|
Jl.
|
081378908045
|
41.
|
Baharuddin,
|
Jl.
|
O85364616109
|
42.
|
Yahya
Pasaribu
|
|
|
43.
|
Nurhani.
70 tahun
|
Jl.
Pemuda Gg. Repelita
|
081365493038
|
44.
|
Ernawati
|
Jl.
Pemuda Gg. Repelita
|
|
45.
|
Yusril (In),50 th, Payakumbuh
|
|
|
No comments:
Post a Comment