Wednesday, February 20, 2013

ANAK BOLEH PINDAH AGAMA SEMAUNYA


SIASAT
MELAWAN 

KEPALAhttp://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcS_Xp29RKkzNgum3hi6yoO5ik_ftrgetQj5mcWpBcvQph5kRQrqhttps://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjc6gGWl6mCKGi2czEet7jJzLtkveyuF5jePEOaIykm3cNIaOyPThzqO1foKlJP7dPsp5axkx5caAM-YdeMQQFiaLJ6nuvFtQP0WgL78KHxmEhCtOk2gepZyCrrZ8iniqqeLBEdw9LToyw/s1600/berbisik.jpg

Drs.M.Rakib Janib Jamari,S.H.,M.Aghttp://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSoLTtvVNC2wmwTbDnkCWSEjuwMuUhXJDp0c9LHu9JFTVxn4PHAsAhttp://t1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQ1lT7qc1-wo0uRMPA2PTZers6FUgZYTgP7ST_8LFTvnQiutx55






MELAWAN KEPALA YANG ZALIM

Drs.M.Rakib Janib Jamari,S.H.,M.A.
Widyaiswara LPMP (Lembaga Pejaminan Mutu Pendidikan) Prov.Riau.

Melawan Kepala yang zalim,
Dengan hukum, Tuhan yang Qadim.
Memakai cara, sopan dan alim,
Aturan pemerintah, setiap musim.

    Di setiap kantor, seluruh dunia,
Baik negeri, maupun swasta.
Ada pegawai yang, teraniaya,
       Oleh atasan, yang disebut kepala.

Dosa kepala, minta ampun,
Yang beruntung, siapa sekampung,
Sesuku dan sehobi,menjadi mumpung.
Yang lainnya, menjadi terkurung.

                     Dari kepala kantor, sampai kepala negara,
      Orang yang, jujur mereka aniaya.
             Jika terusik, kepentingan kelompokya.
          Peraturan dicampakkan, semaunya.

Setiap orang jujur, pasti nekad,
Melawan kepala, apapun akibat.
Tidakkan pernah, menjadi penjilat,
Sampai nyawa, dicabut Malaikat.

        Imam Santoso, melawan kepala negara,
Yang melanggar, aturan yang ada.
      Jabatannya ditarik, imam baaaahagia,
        Mantan Kapolri, tak punya harta benda.

Imam Santoso, menutup toko kembang istrinya demi kepentingan negara. Menyamar jadi pelayan restoran zaman agresi Belanda. Nyaris disantet karena membongkar penyelundupan. Nekat melawan penguasa otoriter.
http://www.prioritasnews.com/images/uploads/2012/03/32-238x300.jpg
Hoegeng Iman Santoso.
        Pemuda berambut cepak itu tergesa-gesa memasuki pekarangan sebuah rumah kuno peninggalan Belanda di kawasan Menteng, Jakarta, dan terus melangkah ke bagian belakang. Wajahnya cemberut. Persis di depan bangunan mirip gudang, ia berhenti sejenak, lalu perlahan membuka pintunya. Di situ terlihat sejumlah lukisan menempel di dinding, juga beberapa kanvas yang masih polos. Ia lantas meraup kuas-kuas yang berserakan dan mengunting habis bulu-bulunya.
         Kejadian di penghujung Oktober 1968 itu tak pernah lekang dari ingatan Aditya Soetanto, pemuda itu. Ia waktu itu sangat kecewa lantaran pendaftaran calon taruna Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) sudah tutup. Ihwalnya, ia cuma perlu tanda tangan bapaknya untuk surat keterangan bahwa dirinya putra tunggal dalam keluarga. Tapi sang bapak menolak dan membiarkannya lama menunggu. Akibatnya, ia terlambat mendaftar. Rasa kesal pun ia lampiaskan ke peralatan lukis bapaknya: Hoegeng Iman Santoso.
Saat itu Hoegeng belum lama dilantik sebagai Kepala Kepolisian Negara, pada 5 Mei 1968 (sejak 1969 disebut Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri). Uniknya, ia tak ingin gara-gara putra Kapolri, Aditya diluluskan dari ujian masuk AURI. “Kalau memang berprestasi, kamu bakal lulus, nggak usah pakai katabelece segala, ya sudah, kamu pergi saja sana mendaftar!” tutur Aditya menirukan ucapan bapaknya.
        Itu hanyalah satu dari banyak kisah tentang sosok Hoegeng yang termasyhur integritasnya sebagai abdi negara. Sampai-sampai keluarganya tidak diberi celah sedikit pun untuk memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya. Ia sangat teguh berprinsip: “Pemerintahan yang bersih mesti berawal dari atas, sebagaimana orang mandi, guyuran air selalu dimulai dari atas kepala,” tulis Asvi Warman Adam dalam Menguak Misteri Sejarah.
        Sikap tegas Hoegeng juga pernah menyasar istrinya, Merry. Sehari sebelum dilantik sebagai Kepala Jawatan Imigrasi di masa Orde Lama, ia meminta Merry menutup toko kembang miliknya yang terletak di sudut Jalan Cikini. Tentu saja ia kebingungan, “Apa hubungannya toko kembang dengan jabatan Bapak?” Dengan kalem, Hoegeng menjawab, “Nanti semua yang berurusan dengan imigrasi akan memesan kembang di toko kita, dan tentu tidak adil bagi toko-toko kembang lainnya.”
        Hoegeng memulai kariernya di kepolisian sejak zaman Jepang dan bertugas di Pekalongan dengan pangkat bintara, tulis Aris Santoso dalam Hoegeng: Oase Menyejukkan di Tengah Perilaku Koruptif Para Pemimpin Bangsa. Ia lalu hijrah ke Sukabumi demi mengikuti pendidikan kader polisi Jepang (Koto Kaisatsu Gakko) untuk strata perwira.
Namun, bersama siswa lainnya, Hoegeng harus menanggung kekecewaan. Pasalnya, saat kelulusan, pemerintahan Jepang malah menurunkan pangkat semua siswa kembali menjadi bintara. Merasa tak puas, para siswa lalu melancarkan aksi mogok belajar menentang kebijakan itu.
Saat Agresi Militer II Belanda yang ditandai penyerbuan Yogyakarta, Hoegeng tetap bertahan di kota Kesultanan Hamengkubuwono IX. Ia diperintahkan untuk memata-matai pasukan Belanda. Dalam tugas rahasia yang kelak diakuinya sangat berkesan itu, ia menyamar sebagai pelayan Restoran Pinokio di Jalan Jetis.
http://www.prioritasnews.com/images/uploads/2012/03/33.jpg
Insp. Polisi Hoegeng mempersilahkan Wk. Kepala Polisi Sumarto memberikan wejangan.
Pada Desember 1955, ia dipercaya sebagai Kepala Direktorat Badan Reserse Kriminal, Medan. Penugasan itu, ungkap Aditya, menjadi salah satu pengalaman penting dalam hidup Hoegeng. Saat itu berkembang mitos di jajaran kepolisian bahwa Medan dan Sumatera Utara pada umumnya termasuk wilayah berat, sekaligus ajang uji coba.
Artinya, bila sukses mengemban tugas di sana, karir bakal meleijit: dan jika gagal akan masuk kotak. Jaksa Agung Soeprapto yang menugaskan Hoegeng menegaskan, ”Banyak judi, korupsi, smokel (penyelundupan), dan pemberontakan di Aceh lagi, harap kamu tangani ini, sebab kami percaya kamu!”
          Benar saja. Begitu kaki Hoegeng menjejak pelabuhan Medan, gerombolan pebisnis haram itu langsung melobinya. Mereka mengatakan terus terang bahwa mobil dan rumah mewah sudah menunggu. Tapi Hoegeng menolak dan memilih menginap di hotel. Entah bagaimana, rencananya pindah ke rumah dinas tercium mereka. “Rumah dinas,“ ujar Aditya, “sudah dipenuhi perabotan mewah. Seperti, mobil, tape, piano, kulkas, dan kursi tamu.” Hoegeng sontak gusar dan langsung memerintahkan anak buahnya menaruh semua perabotan itu di pinggir jalan.
           Selama bertugas di Medan, Hoegeng berhasil membongkar serangkaian kasus kejahatan dan menyeret para pelakunya ke penjara. Sukses ini membuatnya makin disegani sekaligus dibenci lawan-lawannya. Ia, misalnya, pernah menerima ancaman santet dari seorang perwira polisi yang ketahuan membeking penyelundupan minyak nilam dari Teluk Nibung ke Penang, Malaysia. Konon, perwira itu akhirnya menyesali perbuatannya. Ia lalu mendatangi Hoegeng untuk meminta ampunan.
           Saat pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) meletus, Hoegeng menjadi salah satu target pemberontak. Namun ironisnya, “Bapak sempat dituduh terlibat Partai Sosialis Indonesia, padahal partai politik itu dituding mendalangi PRRI,” imbuh Aditya. Tak lama, Hoegeng diperintahkan kembali ke Jakarta dan nama baiknya dipulihkan.
Presiden Soekarno kemudian memerintahkan Hoegeng menjalankan misi penting: membujuk Soemitro Djojohadikusumo pulang ke Indonesia. Setelah berhasil melaksanakannya, ia kembali dipercaya untuk menduduki sejumlah jabatan penting di era Soekarno. Mulai dari kepala Jawatan Imigrasi hingga Menteri Iuran Negara dalam Kabinet Seratus Menteri. Di masa Orde Baru, ia masih sempat mengecap jabatan di level itu. Sejarah mencatat, keruntuhan Orde Lama disusul pencopotan sejumlah pejabat yang loyal pada Soekarno—terutama yang terlibat Partai Komunis Indonesia. Sementara Hoegeng justru dipercaya menjadi Kapolri.
http://www.prioritasnews.com/images/uploads/2012/03/33a.jpg
Lukisan mantan-mantan Kapolri, yang diantaranya Hoegeng Imam Santoso.
          Karakter Hoegeng yang tegas, tumbuh dari tradisi kepolisian Orde Lama yang sama sekali berbeda dengan Orde Baru. Di masa Soekarno, Kapolri otomatis menjabat Menteri Muda dan duduk di kabinet. Sementara, di era Soeharto, hukum militer yang diberlakukan lewat doktrin ABRI mengikat jajaran kepolisian. Otoritas Hoegeng pun makin menciut. Nah, karena banyak tindakannya yang melampaui batasan itu, ia bisa disebut “nekat”.

Orang yang sangat jujur, memang nekad,
Walaupun kepada kepala, sangat hormat.
Tetap kritis, dalam urusan masyarakat,
Tidak takut dipecat, dari pejabat.

Dirinya bahagia, hidup miskin,
    Asalkan bersih, tegakkan  disiplin.
      Kaya moral, indahnya bukan main,
        Keselamatannya, Tuhan yang jamin.

         Imam Santoso mengusut tuntas kasus Sum Kuning: pemerkosaan penjual jamu gendong yang melibatkan anak pejabat di Yogyakarta. Juga penembakan mahasiswa ITB, Rene Louis Conraad, oleh taruna kepolisian, Oktober 1970. Kasus itu berpotensi membesar dan politis lantaran terkait lembaga ITB. Hoegeng buru-buru menyambangi kampus ITB dan menenangkan mahasiswa. Ia pun berhasil menyeret pelakunya ke meja hijau.
Hoegeng akhirnya dipensiunkan dini pada 1971. Padahal masa dinasnya masih lima tahun lagi. Pencentus penggunaan helm ini sebelumnya diisukan tersandung kasus kakap: sindikat penyelundupan mobil mewah yang melibatkan orang-orang lingkaran dalam kekuasaan Suharto.
Hoegeng wafat pada 14 Juli 2004. Di hadapan para pelayat, Aditya berkata, “Almarhum pernah bercerita soal kenapa ia tak pernah menambahkan Iman Santoso di belakang nama Hoegeng. Rupanya, beliau ingin membuktikan dulu sampai akhir hayat, imannya benar-benar sentosa. Sekarang, saya nyatakan, bapak saya sudah bernama lengkap: Hoegeng Iman Santoso.”
http://www.prioritasnews.com/images/uploads/2012/03/32a-275x300.jpg
Hoegeng Imam Santoso.
Oposisi Orde Baru
Bapak, kenang Aditya, pernah mengajaknya bicara di ruang makan usai pengrusakan alat melukis itu. Intinya, Hoegeng berpesan, cukup ia saja yang menjadi aparat pemerintah. Di kemudian hari, Aditya baru mengetahui, ternyata sekolahnya selama ini dibiayai dari hasil penjualan lukisan itu.
Saat dikaryakan dari kepolisian ke imigrasi, Hoegeng pernah menolak dibelikan mobil dinas baru. Ia mengaku sudah cukup dengan mobil dinas polisinya. Begitu pula sewaktu menjabat Menteri Iuran Negara: Hoegeng diminta pindah ke rumah dinas yang lebih besar. Tapi lagi-lagi ia menolak karena tugasnya sebagai menteri adalah mencari uang untuk negara, bukan menghamburkannya.
Setelah pensiun, lelaki kelahiran Pekalongan 14 Oktober 1921 ini menyalurkan hobi menyanyi di TVRI lewat grup Hawaian Senior. Namun ia kemudian dilarang tampil lagi dengan alasan acara itu tidak sesuai budaya Indonesia. Pada Mei 1980, Hoegeng bergabung dengan kelompok Petisi 50. Himpunan para tokoh itu mengeluarkan petisi tentang keprihatinan terhadap penyelenggaran negara oleh Orde Baru. Para penandatangannya antara lain Bung Hatta, Syafruddin Prawiranegara, Ali Sadikin, Moh. Natsir, dan A. H. Nasution. Sejak itu, mereka menjadi oposisi yang diperhitungkan namun kerap ditindas rezim Orde Baru.


Kata kunci dalam gagasan hukum progresif adalah kesediaan untuk melawan kepala-kepala apa saja yang zalim, dan membebaskan diri dari faham status quo. Ide tentang pembebasan diri tersebut berkaitan erat dengan faktor psikologis atau spirit yang ada dalam diri para pelaku (aktor) hukum, yaitu keberanian (dare). Masuknya faktor keberanian tersebut memperluas peta cara berhukum, yaitu yang tidak hanya mengedepankan aturan (rule), tetapi juga perilaku (behavior). Berhukum menjadi tidak hanya tekstual, melainkan juga melibatkan predisposisi personal (Rahardjo, 2004). Pelaku hukum yang berani bukan sekedar pembicaraan atau sesuatu yang abstrak, melainkan sesuatu yang nyata ada dalam masyarakat.
 Kata Kunci: Arsenal, Hukum Progresif, Pembebasan diri.
  
A. Hukum proresif melawan kepala

Gagasan hukum progresif, melawan kepala, akan menjelajahi kekuatan dan kemampuan apa saja yang ada dalam naluri progresif, yang dapat disumbangkan kepada pembangunan hukum di negeri kita. Pertanyaan-pertanyaan bermunculan di sekitar apa yang secara konkrit dilakukan oleh hukum-hukum progresif. Berdasarkan hal-hal itulah artikel ini diberi judul “arsenal melawan kepala melalui hukum progresif”. Gagasan hukum progresif (2002) muncul disebabkan oleh kegalauan para kepala, menghadapi kinerja hukum yang banyak gagal untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa ini. Terutama sejak bergulirnya era reformasi, yang ditandai oleh ambruknya kekuasaan kepala-kepala negara, mulai dari Soekarno, Presiden Suharto yang otoriter selama berpuluh-puluh tahun itu, harapan rakyat terhadap hukum sebagai sang juru penolong makin melambung tinggi. Supremasi hukum sudah dianggap sebagai panacea, obat mujarab bagi semua persoalan. Harapan tersebut sangat membebani hukum untuk mencapai hasil sebagaimana diharapkan. Di lain pihak berbagai polling dan survai malah menunjukkan, bahwa cukup banyak prestasi yang tidak memuaskan. Ini menyebabkan kesenjangan yang melebar antara harapan dan kenyataan, sehingga menuai kekecewaan.

Kepala yang bodoh dan bebal,
Tidak mengenal, orang bermoral.
Berteman penjilat, dijadikan modal,
Berbuat zalim, tidak menyesal.

        Mungkin baik untuk memulai risalah ini dengan membicarakan moral melawan kepala yang zalim, melalui hukum progresif. Kandungan moral “melawan” ini adalah kepedulian yang tidak kunjung berhenti, mengenai bagaimana mendorong hukum untuk memberikan yang lebih baik dan lebih baik lagi kepada bangsanya. Salah satu perwujudan moral “melawan dan merobohkan” tersebut adalah pada waktu dibicarakan tentang hukum progresif sebagai kesinambungan antara merobohkan dan membangun (Jurnal Hukum Progresif Volume 2, Nomor 1/April 2006). Moral melawan melalui hukum progresif ingin mendorong agar cara kita berhukum tidak pernah mengenal waktu untuk berhenti, melainkan selalu ingin melakukan sesuatu menuju kepada keadaan yang lebih baik.

       Kandungan moral “melawan” yang demikian itu disebabkan oleh penerimaan paradigma manusia di atas paradigma aturan (rule). Sejarah hukum menjadi saksi tentang bagaimana, dari waktu ke waktu, dari abad ke abad, manusia bergulat dengan dan membangun tatanan kehidupannya. Ada satu tragedi di situ, yaitu tentang keinginannya untuk membangun satu tatanan, tetapi pada waktu yang sama tatanan itu dirombaknya kembali, karena manusia merasa tidak betah tinggal di situ.

        Amandir-mengamandir Undang-Undang Dasar mungkin merupakan contoh yang baik mengenai tragedi tersebut. Bangsa Indonesia membuat Undang-Undang Dasar dengan tujuan agar kehidupannya lebih mapan untuk waktu yang abadi. Dalam waktu berpuluh-puluh tahun, lebih dari setengah abad, memang ia berhasil mewujudkan mimpinya itu, tetapi tidak lebih lama daripada itu. Kompromi antara menjaga kelestarian dan perubahan dilakukan dengan membuat amandemen-amandemen.
Pada masa awal reformasi, di penghujung tahun 90-an, pemerintahan Habibie mencapai rekor produksi perundang-undangan dalam masa transisi yang pendek. Apabila dikaitkan pada reformasi, maka pada waktu itu, problem-problem dalam reformasi seolah-olah telah dijawab dengan memroduksi undang-undang atau dapat juga dikatakan, bahwa reformasi hukum dilakukan dengan memproduksi undang-undang secara masal. Tetapi jawaban yang demikian itu tidak menyelesaikan masalah, karena ia tidak bergeming sesudah “digelontor” dengan sejumlah besar undang-undang baru.

          Kesimpulan yang dapat ditarik adalah, bahwa terdapat kesalahan dalam cara bangsa ini berhukum. Konklusi tersebut mendorong kita untuk melihat kembali kepada cara-cara yang dilakukan dalam mewujudkan negara hukum. Negara hukum adalah sebuah bingkai (framework) besar yang memuat prinsip-prinsip yang menuntun cara bangsa untuk menata (organize) serta menyalurkan proses-proses dalam masyarakat, sehingga tercapai tujuan sosial, politik, ekonomi dan lain-lain dalam bernegara tersebut. Ada hal yang kurang benar dalam cara kita berhukum, sehingga dengan cara yang selama ini dijalankan masyarakat menilai hukum tidak bekerja dengan baik.
Artikel ini merupakan kelanjutan dari tulisan-tulisan mengenai hukum progresif yang lalu (baca beberapa nomor “Jurnal Hukum Progresif”) dengan menjelajahi lebih lanjut hal apa saja yang dapat dilakukan oleh hukum progresif untuk mengubah dan memperbaiki kualitas berhukum. kita. Dengan demikian tulisan ini dibuat dengan maksud untuk meneliti dan mengiventariser sekalian potensi kekuatan dan pemikiran, sebagai suatu arsenal yang dimiliki hukum progresif.

B. Pembahasan

Gagasan hukum progresif lahir di tengah-tengah kegalauan sebagaimana diuraikan di atas, dan karena itu lebih sarat dengan keinginan untuk bertindak daripada suatu kontemplasi abstrak. Namun demikian, karena ia dilontarkan dan berasal dari           komunitas akademik, maka pemikiran-nyapun perlu bersifat komprehensif dan di sini pemikiran teoritispun tak dapat ditinggalkan.
Hukum progresif mengajak bangsa ini untuk meninjau kembali (review) cara-cara berhukum di masa lalu. Cara berhukum merupakan perpaduan dari berbagai faktor sebagai unsur, antara lain, misi hukum, paradigma yang digunakan, pengetahuan hukum, perundang-undangan, penggunaan teori-teori tertentu, sampai kepada hal-hal yang bersifat keperilakuan dan psikologis, seperti tekad dan kepedulian (commitment), keberanian (dare), determinasi, empati serta rasa­-perasaan(compassion).

          Pada aras dasar yang formal, maka perundang-undangan dan sekalian kelengkapan untuk menjalankannya (enforce) segera menyedot perhatian kita. Sejak Indonesia adalah sebuah negara hukum, maka konstitusi dan perundang-undangan menjadi landasan untuk bertindak. Sekalipun demikian, kendati sama-sama mendasarkan pada hukum, belum tentu sekalian orang juga sama dalam memaknai hukum atau undang-undang itu. Perbedaan dalam memaknai hukum berlanjut pada cara berhukum.
Salah satu cara berhukum yang sangat merisaukan gagasan hukum progresif adalah yang secara mutlak berpegangan pada kata-kata atau kalimat dalam teks hukum. Cara yang demikian itu merupakan hal yang banyak dilazimkan di kalangan komunitas hukum, yaitu yang disebut sebagai menjaga kepastian hukum. Hukum adalah teks itu dan tetap seperti itu sebelum diubah oleh legislatif. Cara berhukum tersebut hanya melihat sistem hukum sebagai mesin besar perundang-­undangan yang harus dijalankan. Di sini penegakan hukum sudah menjadi masinal, ibarat menjalankan teknologi “tekan tombol”. Para penegak hukum, seperti jaksa, hakim, sudah menjadi sekrup-sekrup belaka dari mesin yang besar itu.

          Lebih daripada itu, maka gaya berhukum dengan tradisi civil law tersebut cenderung kuat untuk menerima hukum sebagai skema yang final (finite scheme), bukan sebagai panduan yang progresif, berbeda dengan common law yang bertumpu pada pengadilan. Hukum adalah sesuatu yang sudah selesai dibuat (oleh legislatif) (geleerd recht, van den Bergh, 1980) dan bukan sesuatu yang setiap kali dibuat (oleh pengadilan). Dengan cara berhukum seperti itu menjadi tidak mudah bagi hukum untuk mengikuti dinamika kehidupan. Cara ini saya namakan sebagai cara berhukum yang mem-pertahankan status quo.

          Hukum progresif ingin mengajak masyarakat untuk memahami betapa keliru menerima hukum sebagai suatu status quo, sebagai institut yang secara mutlak harus diabadikan. Pemahaman seperti itu akan mengatakan, bahwa hukum yang ada harus diterapkan “at all cost”. Hukum adalah suatu skema dan suatu skema yang final (finite scheme). Tidak ada cara berhukum yang lain, titik. Hukum progresif mengajak masyarakat untuk melihat kekeliruan tersebut sebagai faktor penting yang menyebabkan kinerja hukum menjadi buruk.

        Cara berhukum yang status-quo sentries, lazim bergandengan dengan alam pikiran positivistik-analitis. Di sini orang lebih membaca undang-undang sebagai mengeja undang-undang, daripada membacanya secara bermakna. Memang, untuk menjadi sekrup dari mesin hukum yang baik, maka menjalankan hukum secara bermakna dapat menjadi penghalang. Mengikuti saja apa yang telah ditulis dianggap sebagai cara berhukum yang benar, sedang mencoba menggali makna dari apa yang tertulis akan menyebabkan jalannya mesin menjadi tersendat-sendat.

        Kata kunci dalam gagasan hukum progresif adalah kesediaan untuk membebaskan diri dari fahamstatus quo tersebut[1]Ide tentang pembebasan diri tersebut berkaitan erat dengan faktor psikologis atau spirit yang ada dalam diri para pelaku (aktor) hukum, yaitu keberanian (dare).Masuknya faktor keberanian tersebut memperluas peta cara berhukum, yaitu yang tidak hanya mengedepankan aturan (rule), tetapi juga perilaku (behavior). Berhukum menjadi tidak hanya tekstual, melainkan juga melibatkan predisposisi personal [2]Pelaku hukum yang berani bukan sekedar pembicaraan atau sesuatu yang abstrak, melainkan sesuatu yang nyata ada dalam masyarakat. Indonesia sebetulnya tidak kering dari contoh-contoh hakim dan jaksa yang memiliki disposisi personal (baca: keberanian) seperti itu. Sebutlah Gatot Mangkupradja, Baharudin Lopa, Adi Andojo Soetjipto, dan lain-lain. Hakim dan jaksa yang berani dan berintegritas itu tidak hanya ada di Jakarta, tetapi juga di pelosok-pelosok tanah air dan tidak dikenal oleh masyarakat. Karena mereka hanya “jaksa kecil” saja, maka apabila berani bertindak di luar garis komando, dengan mudah dipindah ke tempat lain yang terpencil. Mereka ini adalah jaksa-jaksa kecil  yang berani, tetapi menjadi korban dari doktrin “kejaksaan adalah satu dan tidak dapat dipecah-pecah” (een en ondeelbaar).

        Berbicara dalam terma tipologi, maka cara berhukum progresif dimasukkan ke dalam tipe berhukum dengan nurani (conscience). Berhukum sebagai mesin bertolak belakang dengan tipe hukum bernurani ini. Penilaian keberhasilan hukum tidak dilihat dari diterapkannya hukum materiel maupun formal, melainkan dari penerapannya yang bermakna dan berkualitas.
Cara berhukum itu tidak hanya menggunakan rasio (logika), melainkan juga sarat dengan kenuranian atau compassion. Di sinilah pintu masuk bagi sekalian modalitas seperti tersebut di atas, yaitu empati, kejujuran, komitmen dan keberanian. Dengan demikian maka kita akan berbicara mengenai “nurani pengadilan” (conscience of the court), “nurani kejaksaan”, “nurani advokat” dan seterusnya.

          Kendatipun hukum progresif sangat menekankan pada perilaku nyata dari para aktor hukum, namun ia tidak mengabaikan peran dari sistem hukum di mana mereka berada. Dengan demikian hukum progresif memasuki dua ranah, yaitu sistem dan manusia. Keduanya membutuhkan suntikan yang mencerahkan sehingga menjadi progresif. Para pelaku boleh bertindak progresif, tetapi apabila sistemnya menghambat, seperti cerita tentang jaksa kecil di atas, maka tindakan mereka menjadi sia-sia belaka. Seorang jaksa yang berpikiran dan bertindak progresif akan terbentur pada tembok “satu dan tidak dapat dipecah-pecah” itu. Alih-alih menjadi “pahlawan”, mereka malah menjadi orang yang bersalah (culprit). Hal yang sebaliknya juga dapat terjadi, yaitu manakala sumberdaya manusia yang menjalankan hukum itu tidak berwatak dan berpikir progresif.
Berdasarkan pemahaman di atas, maka progresifitas menyangkut, baik peran pelaku hukum, maupun sistem itu sendiri. Keadaan menjadi ideal, manakala baik manusia maupun sistemnya sama-sama progresif. Para aktor dalam hukum belch progresif, tetapi, seperti contoh di atas, apabila sistemnya tidak mendukung, maka mereka yang progresif malah akan menjadi pihak yang salah (culprit).Dengan demikian, dalam konteks ide hukum progresif, maka kita perlu juga untuk meneliti mana-mana sistem yang menghambat atau berpotensi menghambat laju hukum progresif.
Hal yang sebaliknya dapat juga terjadi, yaitu manakala sistem dan sekalian perangkat lunak telah dirancang dengan progresif, tetapi apabila sumberdaya manusia yang ada tidak progresif, maka rancangan tersebut tak dapat diwujudkan secara optimal.

         Namun, seraya berupaya membangun sistem yang progresif, langkah yang segera dapat dilakukan adalah menyediakan pelaku-pelaku yang bermental progresif. Inilah sesungguhnya yang di sana-sini terjadi di negeri kita. Hakim-hakim, seperti Adi Andojo Soetjipto, Bismar Siregar, Benjamin Mangkudilaga, serta jaksa, seperti Baharudin Lopa, adalah contoh pelaku-pelaku yang berani “menempatkan diri di luar sistem” yang ada, dengan risiko yang kita semua sudah tahu. Lopa, bahkan sempat “masuk kotak” sebagai staf ahli menteri, sebelum kemudian “direhabilitasi” menjadi Jaksa Agung. Sedikit cahaya terang tidak hanya bersinar di pusat Jakarta dan hanya dimonopoli oleh pelaku-pelaku besar, tetapi juga di tingkat lokal dan oleh orang-orang kecil.
Studi Bank Dunia yang dikemas dalam laporan berjudul “Menciptakan Peluang Keadilan”[3], lebih memastikan, bahwa pada tingkat dan “pelaku-pelaku kecil” masih dapat dijumpai orang-orang yang cukup progresif, kendatipun dengan inisiatif sendiri dan harus berani menanggung risiko sendiri pula. Seorang hakim pengadilan negeri di Sumatera Barat mengatakan, “Jakarta tidak memperhatikan orang-orang seperti saya”.

          Hukum tak dapat hanya memikirkan urusannya sendiri tanpa memahami dan menyadari, bahwa ia tertanam dalam struktur politik tertentu. Dahulu, pada masa pemerintahan Presiden .Suharto, dominasi, bahkan hegemoni kekuatan politik Suharto sangat besar. Hukum hampir menjadi identik dengan “kemauan” Suharto. Siapa yang berani melawannya akan ditumpas. Dalam iklim politik yang demikian itu, maka hukum menjadi aman dengan berlindung di bawah kekuasaan politik. Baik hakim, jaksa dan lain-lain akan selamat, selama mereka mengikuti dan menjalankan kemauan politik yang berkuasa. Putusan-putusan pengadilan yang progresif akhirnya akan dimentahkan pada tingkat pengadilan tertinggi, seperti kasus-kasus “Tempo” dan “Kedungombo”. Demikian pula dengan hakim yang memiliki keberanian dan integritas, seperti Adi Andojo Soetjipto dan jaksa, seperti Baharudin Lopa, yang sempat dimasukkan ke dalam kotak staf ahli. Hanya pergantian kekuasaan politik yang mampu memulihkan citra Lopa yang sebenarnya dan “direhabilitasi” menjadi Jaksa Agung.
Sistem hukum yang progresif pada intinya adalah sistem yang mampu membebaskan pikiran dan kekuatan progresif dalam hukum, bukan malah menghambat dan membelenggunya. Sebuah disertasi yang ditulis oleh Yudi Kristiana[4], barangkali dapat menjadi contoh mengenai gagasan pembangunan sistem yang progresif, dalam hal ini sistem kejaksaan. Dalam studinya terhadap kejaksaan Indonesia, Kristiana menemukan, bahwa “(B)irokrasi kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi masih konvensional. Hal ini ditandai dengan karakter birokrasi yang melekat yaitu: bersifat birokratis, sentralistik, menganut pertanggungjawaban hirarkis dan berlaku sistem komando. Keempat karakter itu diturunkan dari doktrin bahwa ‘kejaksaan adalah satu’(een en ondeelbaar)”.
Menurut Kristiana, pertanggungjawaban hirarkis dari bawah ke atas merupakan salah satu sisi lemah sistem kejaksaan.  Pertanggungjawaban model tersebut menjadikan (penyalahgunaan) kekuasaan dalam birokrasi tidak terkontrol, sejauh ada saling pengertian pada semua lini. Struktur yang birokratis-sentralistik itu menjadikan kejaksaan rawan terhadap berbagai hal atau praktik negatif.

          Sistem hukum tidak kunjung menjadi progresif apabila kita tidak memiliki badan pembuat undang-undang yang progresif pula. Sistem hukum itu bertumpu pada perundang-undangan. Manakala produk legislatif itu sendiri tidak memberi peluang kepada muncul dan berperannya kekuatan-kekuatan progresif dalam hukum, maka sistem hukum itu sendiri hanya menjadi sumber dari ketidakprogresifan itu. Dari studi Yudi Kristiana ditemukan, bahwa birokrasi dan sentralisme yang ketat menghambat munculnya pikiran progresif dan lebih menyuburkan terjadinya praktik yang tercela.
       
          Hukum progresif menghendaki agar cara berhukum kita tidak mengikuti model status quo, melainkan secara aktif mencari dan menemukan avenues baru sehingga manfaat kehadiran hukum dalam masyarakat lebih meningkat. Oleh karena itu hukum progresif sangat bersetuju dengan pikiran-pikiran kreatif dan inovatif dalam hukum untuk menembus kebuntuan dan kemandekan.
Membaca Laporan Bank Dunia berjudul “Menciptakan Peluang Keadilan”[5], kegalauan kita terhadap kehidupan hukum di Indonesia menjadi sedikit terobati. Laporan tersebut didasarkan pada penelitian “Village Justice in Indonesia” dan “Terobosan dalam Penegakan Hukum di Tingkat Lokal”. Dalam laporan tersebut ditemukan orang-orang yang mandiri, baik di kejaksaan maupun pengadilan, yang atas inisiatif dan risiko sendiri menciptakan peluang keadilan di tingkat lokal. Dikatakan sebagai menciptakan peluang, karena mereka tidak bekerja menurut “teks”, melainkan secara kreatif membuka peluang untuk “bringing justice to the people”. Orang-orang seperti itu sudah bekerja “beyond the call of duty” dan tidak hanya bekerja menurut permintaan “kantor”. Berikut ini adalah beberapa contoh tentang pekerjaan orang-orang seperti itu sebagaimana ditemukan dalam studi Bank Dunia tersebut.

            Indro Djoko Pramono, seorang jaksa di Cilacap, berhasil menyelesaikan kasus korupsi yang ditanganinya sejak dari penyusunan berita acara hingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sampai mengeksekusi, hanya dalam waktu empat setengah bulan, sedangkan rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk kasus yang sama adalah dua tahun.
Sahlan Said, hakim di Yogyakarta, memfasilitasi demonstrasi yang dilakukan oleh aktivis LSM pemantau keadilan terhadap pengadilan negeri tempat is bertugas, untuk mencegah terjadinya kesalahan penanganan perkara dalam sebuah kasus korupsi yang cukup besar.
Hakim Gunawan Gusmo, berhasil memediasi 14 perkara perdata selama tahun 2003, sedang upaya untuk mendamaikan para pihak di luar proses hukum formal, yang disyaratkan oleh hukum acara perdata selama ini hanyalah lip service belaka.


        Irfanuddin, seorang hakim pengadilan negeri di Lampung, dalam kondisi di bawah tekanan, intimidasi dan ancaman, mampu menghukum seorang pejabat lokal yang melakukan tidak pidana korupsi. Putusan hakim Irfanuddin merupakan terobosan, karena berisi beberapa klausula yang mengantisipasi persoalan berkaitan dengan eksekusi putusan tersebut, yaitu untuk setiap 25 juta dari denda dan dana korupsi yang tidak dikembalikan terpidana, diganti dengan penjatuhan hukuman penjara selama satu tahun. Berdasarkan ancaman sanksi tersebut maka denda dan danapun dibayar oleh terhukum.
Jaksa Muhammad Yamin dan sejawatnya yang lebih yunior, Muhammad Yusuf, memperketat kelulusan bagi seorang calon jaksa yang mengikuti pendidikan pelatihan calon jaksa pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Akibatnya dalam beberapa tahun, saat mereka bertugas di sana, tidak semua calon jaksa yang mengikuti pendidikan otomatis lulus sebagai jaksa. Pada masa sebelumnya, kelulusan para jaksa dijadikan komodifikasi.
Sri Suari, Kepala Sektor Kepolisian Sektor Khusus Bandara Soekarno-Hatta, mengambil langkah-langkah untuk mencegah pemerasan terhadap tenaga kerja yang baru datang dari luar negeri. Diproyeksikan pada penanganan kedatangan tenaga kerja luar negeri yang semrawut, langkah tersebut memberikan cahaya harapan.
Sewaktu menjabat Wakil Jaksa Tinggi di Sumatera Barat, jaksa Soehandojo secara bersungguh-sungguh memimpin investigasi dan penyusunan dakwaan korupsi terhadap sebagian besar anggota DPRD Sumatera barat. Apa yang berhasil dilakukan di Sumatera Barat akhirnya menjadi model penanganan kasus korupsi serupa di daerah-daerah lain.
Di samping prestasi yang dilaporkan oleh Bank Dunia tersebut, saya teringat kepada apa yang pernah dilakukan oleh hakim Bismar Siregar pada tahun 70-an, saat memimpin salah satu pengadilan negeri di wilayah Jakarta. Pada waktu itu hakim Bismar Siregar mencantumkan pengumuman yang ditempel di pengadilan negeri, yang meminta agar mereka, yang berperkara di pengadilan negeri itu, mendepositokan uang sebesar 25 ribu rupiah. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, bahwa uang tersebut akan digunakan untuk biaya rutin sehari-hari, seperti pembelian kertas, karbon dandoorsmeer mobil dinas dan lain-lain. Pada bagian akhir pengumuman tersebut dicantumkan, bahwa sejak hari itu, tidak ada alasan sidang-sidang dimulai terlambat.

           Para aktor penegakan hukum tersebut dimasukkan ke dalam golongan pelaku hukum progresif berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut. Pertama, mereka tidak dibelenggu oleh keadaan status quo, baik itu berupa peraturan maupun kebiasaan. Dengan latar belakang peraturan dan tradisi yang sama, mereka telah mematahkan itu semua dengan melakukan terobosan-terobosan tertentu. Mereka secara konkrit dan atas inisiatif sendiri, telah menaikkan tampilan (performance) pekerjaannya dengan standar “beyond the call of duty”. Kita mendapat potret tentang bagaimana suatu tugas hukum itu dapat dilaksanakan dengan cara yang bermacam-macam. Ia dapat dilaksanakan dengan cara biasa menurut peraturan dan secara luar biasa.
Kedua, mereka telah membuktikan dan mempraktikkan tesis hukum progresif, bahwa hukum itu tidak hanya peraturan tetapi juga perilaku, atau dalam  versi Holmesian Dictum yang terkenal itu berbunyi,“The life of the law has not been logic; it has been experience”[6] (Holmes 1963). Tentang hal tersebut, pada waktu menulis buku Common Law, Holmes mengatakan sebagai berikut: “To accomplish the task, other tools are needed besides logic. it is something to show that the’ consistency of a system requires a particular result, but it is not all. The life of the: law has not been logic; it has been experience. The felt necessities of the time, the prevalent moral and political theories, institutions of public policy, avowed or unconscious, even the prejudices which judges share with their fellow-men, have had a good deal more to do than syllogism in determining the rules by which men should be governed. The law embodies the story of a nation’s development through many centuries, and it can not be dealt with as if it contained only axioms and corollaries of a book of mathematics.”
Ketiga, mereka juga telah mewujudkan tesis lain dalam hukum progresif, bahwa orang dapat melakukan pembacaan terhadap teks-teks hukum tidak dengan mengeja pasal-pasalnya, melainkan secara bermakna atau mendalami maknanya. Diktum Holmes di atas memperkaya arti menjalankan hukum secara bermakna itu. Hukum ternyata tak dapat diterima dan difahami sebagai sejumlah aksioma atau kitab matematika, melainkan sarat dengan berbagai kekayaan tradisi dan pemikiran. Dengan perbuatan dan langkahnya sebagai perburuan makna itu, mereka mencoba menggali lebih dalam teks-teks hukum sampai ke akar maknanya. Mereka melakukan perburuan progresif seraya menguji seberapa jauh jangkauan peraturan. Terkadang pengujian itu dilakukan secara cukup ekstrem, seperti dilakukan oleh hakim Bismar Siregar, pada waktu menaikkan sendiri batas maksimum denda sebagaimana tercantum dalam peraturan. Protes yang ditujukan terhadap putusannya itu dijawabnya dengan mengatakan, “Di dalam ruang sidang ini sayalah undang-undang itu”.
Apa yang dilakukan oleh sejumlah aktor hukum progresif itu sesungguhnya menjawab tantangan yang sekarang sering dilontarkan orang, bahwa kita berada dalam situasi luar biasa dan karena itu perlu menjawabnya dengan perilaku yang luar biasa pula. Jumlah mereka memang tidak banyak, oleh karena rupanya tidak mudah untuk bertindak secara luar biasa itu. Tidak hanya dibutuhkan pemahaman, melainkan juga keberanian (dare) untuk mewujudkannya. Hukum progresif memfasilitasi perbuatan luar biasa tersebut. Oleh karena itu ia tak dapat menerima langkah dan putusan yang justru bersifat anti-progresif (counter progressive).
Hukum progresif menghendaki agar mereka yang berani berpikir dan bertindak “beyond the call of duty” itu justru tidak dibuang dan dikucilkan. Keadaan yang menyedihkan itu sempat muncul di sana-sini, seperti yang terjadi pada hakim Sahlan Said dan jaksa Yudi Kristiana. Sahlan Said harus berenang di laut yang tidak bersahabat dengan cara dan etos kerjanya yang progresif itu. Dalam Laporan Bank Dunia dikatakan, bahwa menjaga integritas dan motivasi kerja di tengah lingkungan yang tidak kondusif sangatlah sulit. Jangankan dihargai, seorang reformis yang vokal sering dicap oleh sejawatnya sebagai tidak memiliki kesetiakawanan, atau Sahlan Said sendiri. mengajukan pengunduran diri sebagai hakim setelah dipromosikan sebagai hakim pengadilan tinggi di Sulawesi Tenggara.
Nasib serupa juga menimpa jaksa Yudi Kristiana yang di tengah kesibukannya menuntaskan sebuah perkara korupsi di Jawa Tengah, dimutasikan ke kecamatan Pagimana di Luwuk, Sulawesi. Agak berbeda dengan hakim Said Sahlan, Yudi menerima mutasi tersebut dan kembali membongkar beberapa korupsi di Pagimana, kendatipun nilainya kecil, sesuatu yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Yudi Kristiana sekarang (April 2007) telah menyelesaikan studi doktornya pada Universitas Diponegoro dan bergelar doktor dalam ilmu hukum.
Selanjutnya, para aktor penegakan hukum yang berhasil ditemukan dalam studi Bank Dunia, memperkuat tesis hukum progresif tentang peran dan faktor modalitas dalam penegakan hukum. Hukum bukan karya mesin, melainkan manusia yang penuh dengan nuansa pilihan dan modalitas, seperti kepedulian, empati dan keberanian. Terobos-menerobos menempati kedudukan penting dalam arsenal hukum progresif. Terobosan ini tidak diartikan sebagai perbuatan anarkis, mengatakan, bahwa kita sedang berevolusi, hukum banyak dianggap sebagai penghalang dan oleh karena itu harus dipatahkan. Langkah pertama (1962) yang sangat kasatmata adalah melarang penggunaan gelar“meester in de rechten” (mr) dan digantikan oleh “sarjana hukum”. Waktu perjalanan politik kekuasaan Sukarno sudah sampai kepada ide “Nasakom” (nasional, agama dan komunis), maka majelis hakimpun harus mencerminkan secara fisik keanggotaan ketiga golongan tersebut. Hukum waktu itu mensahkan campur tangan presiden dalam pengadilan. Dalam nomenklatur Nonet dan Selznick, maka hukum yang otonom hampir tidak ada dan Indonesia mundur kembali ke tipe hukum represif [7].
Dijelaskan dari teori Nonet dan Selznick, maka yang ada pada waktu itu adalah suasana“widespread disorganization or unrest” dan dalam situasi sosial yang demikian itu, ” …. the primacy of order is reasserted and overrides other commitments and sensibilities. Even a highly liberal-minded administrator may have to fall back on repressive force if there is no other way of maintaining public order.”
Pemerintahan atau kekuasaan Suharto, menyusul robohnya kekuasaan Sukarno, belum dapat melepaskan sama sekali dari “falling back on repressive force”, sekalipun tidak dilakukan dengan terang-terangan seperti sebelumnya. Awal kekuasaan Suharto dimulai dengan pidato Suharto (1967) yang mengritik keras pemerintahan Sukarno yang dianggap tidak demokratis. Tetapi dalam perjalanannya, pemerintahan Suharto sendiri juga menjadi makin otoriter dan represif yang akhirnya bernasib hampir sama dengan “drama” robohnya kekuasaan Sukarno. Sekalipun pada masa pemerintahannya undang-undang yang membolehkan presiden campur tangan dalam pengadilan dicabut, tetapi itu tidak menutupi kenyataan, bahwa pengadilan tunduk di bawah kekuasaan politik pemerintah atau suatu pseudo independensi pengadilan.
Era politik pasca-Suharto yang disebut sebagai era reformasi adalah suatu masa transisi, yaitu peralihan dari suatu kekuasaan politik yang tertutup-sentralistis­-otoriter menjadi terbuka-transparan-akuntabel. Seperti umumnya sebuah tatanan (order) transisi, maka suasana memang kacau (chaotic):yang lama sudah ambruk dan yang baru belum terbentuk. Meminjam istilah Boaventura de Sousa Santos, kita berada dalam suatu “paradigmatic transition”[8]Diakui oleh Santos, bahwa peralihan paradigmatis bukan sesuatu yang mudah; ia memakan waktu lama, beberapa dekade, bahkan berabad-abad, seperti peralihan dari feodalisme ke kapitalisme. Barang tentu, magnituda transisi paradigmatis di Indonesia tidak seperti peralihan dari kedua sistem produksi tersebut, tetapi bagaimanapun ia membutuhkan waktu cukup lama. Pengalaman terakhir di negeri kita menunjukkan, bahwa perjalanan menuju suatu tatanan yang baru tidak mudah, karena unsur-unsur dari kekuasaan lama tak dapat lama sekali dihilangkan. Misalnya, seorang pengamat sosial-politik, HS Dillon, seraya mengritik Presiden SBY, yang notabene telah dipilih langsung oleh rakyat, mengatakan, “Mengapapolitical-will Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat tidak terimplementasi? Ternyata koalisi, membagi-bagi kekuasaan, menyenangkan semua vested-interests yang menghalangi terjadinya perubahan mendasar… Alhasil, orang yang seharusnya dituntut karena pernah menyengsarakan rakyat justru menduduki jabatan terhormat…” [9].
Bagaimanapun, peluang hukum progresif lebih besar dalam era reformasi ini, daripada apabila ia harus bekerja dalam era politik sebelumnya. Keterbukaan dan akuntabilitas menjadi lahan politik yang penting bagi hukum progresif. Semakin meluasnya keberanian untuk menggugat kekuasaan publik memberi dorongan kepada hukum progresif, yang lebih banyak bertumpu pada otentisitas daripada formalitas. Berdasarkan sekalian hal yang diuraikan di atas, hukum progresif sangat berkepentingan agar iklim politik yang demikian itu tetap terjaga dan tidak malah menciut.
Profesionalisme dan keprofesionalan menjadi unsur kekuatan yang penting pula dalam hukum progresif. Kendati penting, di sini profesionalisme tidak berhenti ide “profesionalisme untuk profesionalisme”, melainkan senantiasa mengajukan pertanyaan lebih jauh (ultimate question),“profesionalisme untuk apa?”. Kritik Gerry Spence terhadap keprofesionalan para lawyers Amerika Serikat menggugah kita untuk menukik lebih dalam kepada masalah keprofesionalan ini[10].
Keprofesionalan para lawyers, menurut Spence, ternyata menjadi kurang berarti, bahkan mengganggu, manakala tidak diarahkan kepada tujuan kemanusiaan yang lebih tinggi. Kritik terhadap mereka itu ditujukan kepada ketidakmampuan (incompetence) untuk memberikan pelayanan kepada publik. Masyarakat datang ke kantor-kantor advokat, karena mempunyai persoalan dengan keadilan. Mereka adalah orang-orang yang sedang susah dan menderita dan karena itu mereka berfikir untuk pergi ke advokat meminta bantuan agar keluar dari kesusahannya itu. Tetapi, para lawyers berfikir lain, tidak seperti diharapkan oleh masyarakat. Mereka lebih melihat publiknya sebagai aset untuk mendapatkan keuntungan materiel, bukan sebagai orang susah yang memerlukan pertolongan, “Most lawyers, … are incompetent … But most lawyers don’t recognize their incompetence. That’s because their incompetence begins not as lawyers, but as human beings”, demikian Spence. Sudah sejak mereka menginjakkan kaki memasuki sekolah-sekolah hukum, rasa kemanusiaan mereka dimatikan. Mereka tidak didorong (encouraged) “to become candid, caring, and compassionate human beings”. Dengan nada getir, Spence mengatakan, bahwa lebih baik orang pergi ke juru rawat untuk minta pertolongan. “When the student graduates from law school and passes the bar, he is equipped to do substantially nothing in the nation’s quest for justice. He is more suited to labor in some dark hole in a mammoth corporate law firm and bill out his services at hundreds of dollars an hour than he is to enter a plea of not guilty on behalf of a citizen charged with a crime and to thereafter competently defend him. I would rather to hire a good nurse to help me than a young lawyer fresh out of the moldy academic covers. The nurse went to nursing school not only to make a living but to do so by helping people… to listen to people, to hear their complaints, to care about them, to treat them … The young lawyers … can do little except what they were taught in law school - to read cases and to speak in legalese that no one can understand, nor cares to.”
Hukum progresif akan selalu gelisah mengamati kemampuan hukum untuk mensejahterakan manusia dan ini menjadi persoalan besar. Oleh karena itu semangat hukum progresif adalah semangat yang tidak henti-hentinya mengamati grafik kemampuan tersebut. Di dalamnya juga tersimpan usaha untuk melakukan pencarian terhadap apa yang dapat dikerjakan untuk memecahkan persoalan besar tersebut. Hampir tidak ada yang final dalam hukum, oleh karena suatu keberhasilan pasti juga menyimpan bibit-bibit kegagalan, bagaimanapun kecilnya. Berhubungan dengan itu, maka hukum progresif juga dapat dipersepsikan sebagai suatu pikiran yang secara terus-menerus ingin memperbaiki atau menyempurnakan dirinya.
Dalam kaitan dengan hal-hal yang dikemukakan di atas, maka semangat pembebasan merupakan bagian integral dalam hukum progresif. Ia tidak ingin terjebak ke dalam cara berhukum yang statis apalagi stagnan. Tanpa kemauan untuk melakukan pembebasan sebagai kekuatan yang dimilikinya, hukum progresif akan kehilangan jati-dirinya.
Pada saat mengamati pemberantasan korupsi yang kurang berhasil, hukum progresif mencurigai konsep liberal yang sangat dijunjung tinggi dalam sistem peradilan kita, sebagai penyebabnya.Penelitian terhadap asal-usul sosial dan kultural dari hukum modern menunjukkan, bahwa hukum modern dengan sekalian kelengkapan konsep, doktrin, asas serta teori, didominasi oleh pikiran liberal[11]Individu dan kemerdekaan atau kebebasan individu, dan bukan yang lain, merupakan sumbu berputarnya hukum.
Marc Galanter, telah melakukan penelitian yang bagus tentang sistem peradilan yang liberal itu dan bagaimana implikasinya terhadap keadilan dalam masyarakat[12]Kredo dari hukum liberal berisi penolakan terhadap diskriminasi. Maka tugas hukum dianggap selesai manakala telah berhasil untuk membuat produk yang tidak diskriminatif. Untuk selanjutnya segala sesuatunya kemudian diserahkan kepada pasar sosial. Tidak ada kekuatan atau kekuasaan lain yang boleh mengintervensi, seperti tercermin dalam slogan “laissez fairer, laissez passer”.
Persoalan segera muncul pada waktu hukum yang non-diskriminatif tersebut diterapkan dalam masyarakat. Masyarakat tidak terdiri dari individu dan golongan yang setara (equal), melainkan sarat dengan ketidaksetaraan (unequalities), baik sosial, ekonomi, maupun politik.
Dalam suasana asimetri antara hukum dan masyarakat tersebut, maka terbuka peluang besar bagi mereka yang tergolong “orang berpunya” (the haves) untuk selalu unggul karena memiliki sumber daya (resource) lebih, sehingga. muncul ungkapan “the poor pay more” atau menurut Galanter “the haves come out ahead”. Dalam tulisannya itu, Galanter ingin “… to try to put forward some conjectures about the way in which the basic architecture of the legal system as a means of redistributive (that is systematically equalizing) change… It is a society in which actors with different amounts of wealth and power are constantly in competitive or partially cooperative relationships in which they have opposing interests.” Dalam suasana seperti itu, “Resources on the institutional side are insufficient for timely full-dress adjudication in every case, so that parties are permitted or even encouraged to forego bringing cases and to “settle” cases, — that is, to bargain to a mutually acceptable outcome.”
Keadaan asimetri yang tetap dipertahankan itulah yang kemudian menjadi sasaran dari suatu gerakan yang dikenal sebagai “critical legal studies movement”, yang muncul di Amerika Serikat pada tahun 70-an. Pada waktu mengantar suatu buku bunga-rampai dalam studi hukum kritis tersebut, Alan C. Hutchinson (1989) menulis, “The vast bulk of this mainstream scholarship is devoted to describing and justifying the role of the judiciary within a liberal democracy: how do extant legal materials and practices and constrains judges so as to satisfy the democratic demand for judicial objectivity and popular demand for social justice?” Kendatipun terdapat beda-beda pikiran dalam gerakan tersebut, namun menurut Hutchinson semua bersepakat “menyerang” bangunan hukum liberal itu. “But the members unite in their common opposition to the intellectual and political dominance of the liberal establishment. Although liberalism once contributed to the improvement of the social lot, it has now outlived its usefulness and has become dangerous political anachronism. Offended by the hierarchical structures of domination that characterized modern society, CLS people work toward a world that is more just and egalitarian. They do not wish to embroider still further the patchwork quilt of liberal politics, but strive to cast it aside and reveal the vested interests that thrive under its snug cover…”
Pada waktu dihadapkan kepada ketimpangan antara hukum dan keadaan sosial, maka hukum progresif akan menyarankan pengambilan langkah-langkah yang lebih pasti (affirmative) untuk mengatasi ketimpangan tersebut. Maka apa yang tidak dapat dibenarkan atau disahkan oleh faham liberal, yang menolak campur tangan, menjadi sesuatu yang dibenarkan. Di sini, misalnya, kita terpikir pada langkah atau tindakan yang disebut diskriminasi positif[13]Dalam pengantar buku J.B. Sloot yang berjudul “Positieve discriminatie”, Schuyt mengatakan, bahwa melihat ketidaksamaan yang menyolok dalam masyarakat telah memicu “gelijkberechtiging”, yaitu keinginan untuk memperoleh kesamaan. Seraya mengritik tesis liberal mengenai kesamaan formal di hadapan hukum, Schuyt mengatakan, “Gelijkheid voor de wet - zo blijkt herhaardelijk - is hiertoe niet een voldoende, zij het wel de noodzakelijke voorwaarde.” Tabrakan antara asas kesamaan formal dengan perwujudan nyata dari kesamaan dalam kesempatan, (feitelijke gelijkheid van kansen)membutuhkan jalan keluar. Jalan keluar tersebut adalah pemihakan kepada mereka yang dirugikan(bevoordeling van de benadeelden). Dalam masyarakat yang penuh dengan ketidaksamaan dalam banyak aspek kehidupan, menyatakan secara formal tentang keharusan adanya kesamaan hukum antara para anggota masyarakat, adalah sama saja dengan mempertahankan atau mengabadikan ketidaksamaan yang nyata ada dalam masyarakat, oleh hukum. Hukum progresif berkepentingan untuk mengakhiri atau menekan serendah-rendahnya ketidaksamaan atau ketimpangan sosial tersebut.
Dalam arsenal hukum progresif, sarana yang dapat digunakan lebih beragam daripada yang digunakan dalam hukum tradisional. Faham tradisional hanya mendasarkan pada peraturan (rules), sedang hukum progresif juga menggunakan atau mendasarkan pada sarana bukan peraturan formal.
Kita mengetahui, bahwa di dunia ini terdapat kosmologi lain kecuali kosmologi individualistis yang menjadi basis dari hukum liberal. la merupakan modal yang sangat mendasar yang membekali cara bangsa-bangsa berhukum. Kenyataan tersebut lebih mendorong hukum progresif untuk melakukan pemikiran alternatif tentang bagaimana sistem peradilan itu dibangun, yang pada akhirnya berujung pada pembebasan dari dominasi sistem liberal. Merupakan hak setiap bangsa untuk memelihara kosmologi masing-masing, termasuk institusi publik dan cara berhukum yang didasarkan pada kosmologi tersebut.
Pendidikan niscaya merupakan pilar penting yang diperlukan untuk ikut menyangga hukum progresif dan oleh karena itu hukum progresif berkepentingan untuk memerhatikan pendidikan hukum. Di sini ingin dikatakan, bahwa perilaku hukum yang progresif untuk sebagan penting merupakan fungsi dari pendidikan dan pembelajaran yang diterima oleh para profesional hukum waktu mereka duduk di bangku kuliah. Perkuliahan yang hanya menginformasikan bahan hukum positif dan bagaimana menjalankannya, tidak membantu menciptakan sikap dan perilaku progresif dalam berhukum. Mereka tidak didorong untuk membaca teks-teks hukum secara bermakna dan kemudian berani bertindak sesuai dengan pembacaannya itu.
Di sisi lain, pembelajaran hukum secara progresif mendorong para mahasiswa untuk berani mencobaavenues lain dalam menjalankan hukum. Para dosen hukum Indonesia tidak akan kekurangan bahan untuk mencontohkan perilaku progresif, seperti diperlihatkan oleh Adi Andojo Soetjipto, Bismar Siregar, Baharudin Lopa dan hakim serta jaksa yang dilaporkan oleh Bank Dunia tersebut di muka.
Kurikulum hukum progresif adalah yang membuat mahasiswa tidak berpandangan sempit dalam pengolahan hukum dan senantiasa mendorong pada mahasiswa untuk menemukan cakrawala yang lebih luas. Ini yang ingin disebut sebagai pendidikan hukum yang bermakna. Untuk itu maka sebaiknya fakultas-fakultas hukum menjadi institut pendidikan yang berhati nurani (law schools with conscience). Itu semua akan berhasil dilaksanakan, apabila para staf pengajar juga berpikiran progresif dan menularkannya kepada para. mahasiswanya.
Di sini saya hanya ingin merujuk kembali kepada kritik yang dilakukan oleh Gerry Spence terhadap pendidikan hukum di Amerika Serikat yang telah kehilangan semangatnya untuk mendidik para calon profesional hukum untuk memiliki kepedulian kemanusiaan di atas keprofesionalan. Para lawyersharus menjadi manusia terlebih dahulu (evolved person) sebelum menjadi lawyer.
Para profesor juga menerima giliran untuk dikecam oleh Spence, seraya mengatakan, “… they are taught by professors who have spent the major portion of their lives injecting formaldehyde into their student’s brains and, in the tombs of endless dusty books, burying whatever creativity, whatever life, ….”. Sudah sejak para mahasiswa menginjakkan kakinya di law schools,rasa-perasaan, kemanusiaannya dirampas dan ditumpulkan. “(B) the nine they have-entered law school, have been stripped of most of what makes human being, their openness, their compassion, their ability to feel, and who, after they got out of law school, and more equipped to cause trouble than to solve problems.” Menurut pengamatan Spence, di Amerika Serikat, sangat jarang menemukan lawyer yang bersemangat menolong kesusahan nasabahnya. “Never in the history of America have there been so many lawyers, and so many people who need a lawyer but can’t find a competent lawyer who will care about them and fight far their justice.”
Pengembangan gagasan hukum progresif tidak akan berjalan dengan tanpa sejak di bangku pendidikan, para mahasiswa sudah diperkenalkan kepada kenyataan, bahwa hukum itu mengandung fungsi penyelesaian problem sosial dan penanganan problem kemanusiaan yang kuat. Pendidikan hukum yang hanya sibuk mengajarkan dan berurusan dengan peraturan dan prosedur berhukum dan tidak mengakarkannya sampai ke basis kemanusiaan atau kenuranian, hanya akan menghambat pelaksanaan hukum progresif. Seperti telah disampaikan di muka, hukum progresif tidak hanya mengejar penegakan hukum yang profesional, tetap di atas itu, cara berhukum yang penuh muatan kenuranian.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut, pendidikan hukum progresif juga erat berkaitan dengan pandangan, bahwa hukum itu tidak dapat diajarkan sebagai skema-skema atau rumusan-rumusan kategoris dan abstrak. Di sini pendidikan hukum progresif akan mendarat kepada ranah pembelajaran hukum yang mengajarkan “darah dan daging hukum” pula. Pembelajaran hukum hanya sebagai skema-skema abstrak hanya akan melahirkan ahli-ahli hukum, yang dalam pekerjaannya nanti, semata-mata melakukan pengkutak-katikan skema hukum tersebut, sehingga akan terjadilah, bahwa“the life of the law has been logic”.
Dalam optik ekstrem, maka pendidikan hukum progresif melihat, bahwa mengajarkan hukum sebagai skema dan logika skema, seperti pada Begriffsjurisprudenz, sesungguhnya hanya “mengajarkan bangkai-bangkai”, bukan sesuatu yang hidup. Skema atau skeleton yang berupa perundang-undangan itu telah mereduksi sesuatu yang utuh menjadi kepingan pasal-pasal undang-undang. Pendidikan hukum perlu mengutuhkan kembali skeleton hukum itu dengan “darah dan dagingnya”, sehingga menjadi suatu institut yang utuh.
Para mahasiswa perlu diajak menyadari, bahwa kejayaan era ilmu hukum sebagai skema, seperti diwakili oleh “reine Rechtslehre” Hans Kelsen, telah lewat. Ini bukan berarti, bahwa aspek analitis dalam berilmu hukum sama sekali tidak diperlukan, melainkan, bahwa “era Kelsen” itu sudah disusul oleh suatu era baru, di mana hukum diajarkan secara lebih utuh. Dengan metode kajian-kajian hukum yang analitis perlu diperkaya dengan optik dan pendekatan baru. Terkadang dikatakan, bahwa kita telah memasuki era sosiologis atau “the age of sociology”, seperti dikatakan oleh Donald Black[14]“A new sociological jurisprudence would acknowledge that a conception of law as an affair of rules alone is incomplete and obsolete.”
Akhir-akhir ini, sebuah buku tentang ilmu hukum (jurisprudence), yang diterbitkan tahun 2001 dan dicetak ulang pada tahun 2006, menggunakan judul “A General Jurisprudence of Law and Society”[15]. Penggunaan judul tersebut sangat menarik, oleh karena merespons pendapat Donald Black pada tahun 1989 tersebut di atas. Dalam kaitan dengan hukum progresif, maka ilmu hukum jangan lagi hanya mengajarkan “law” atau skeleton, melainkan juga “the social’ atau darah dan daging hukum.
Pembelajaran hukum sebagai suatu institut untuk menyelesaikan problem sosial memang sangat berbeda daripada pembelajaran yang hanya menekankan pada penyelesaian problem hukum. Dalam penyelesaian problem hukum, kita akan lebih berurusan dengan “matematika hukum” atau “the logic of law” atau “het hanteren van logische figuren” (menangani hal-hal secara logis). Dengan demikian hukum menjadi kurang berfungsi untuk turut menyelesaikan problem sosial[16]Kebiasaan berpikir hukum tradisional, yang bertolak dari “necessary connections”, oleh kedua penulis ditunjuk sebagai sebab sehingga hukum kurang mampu menyelesaikan problem sosial yang kompleks itu.Dalam penyelesaian problem sosial, maka penglihatan kita akan melampaui perundang-undangan dan bertanya “bagaimana hukum dapat digunakan untuk memecahkan problem sosial?” Dengan sedikit variasi, Paul Scholten mengatakan, bahwa “rechtsvinding” (penemuan hukum) itu beda dari“wetstoepassing” (penerapan undang-undang)[17]Kemungkinan besar Scholten akan bersetuju dengan Nonet dan Selznick, bahwa apabila orang hanya melakukan penerapan undang-undang, maka hukum



TESIS DALAM DISERTASIKU :: ANAK BEBAS PINDAH AGAMA
1.Hak anak-anak untuk pindah agama
2.Penyalahgunaan hak memukul anak-anak dan isteri.
3.Hak anak pindah magama.


Penulis memprediksi, jika anak-anak tidak boleh dipukul walaupun untuk menegakkan disiplin, akan muncul pula usaha pembelaan terhadap pemberian hak di dalam bidang lainnya, misalnya  hak pindah agama. Saat ini, pindah agama dan keyakinan dinyatakan sah secara hukum, ternyata tidak diperlukan syarat – syarat tertentu, selama yang pindah agama itu telah meyakini keputusan tersebut. Semua orang dapat melakukannya. Hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
Pasal 28 E UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Selanjutnya, dalam Pasal 28 I UUD 1945 dinyatakan bahwa hak beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable human rights). Jadi, kebebasan untuk beragama adalah hak asasi, termasuk untuk memilih agama baru yang diyakini.
Kebebasan beragama juga ditegaskan dalam pasal 22 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU 39/1999”) yang menyatakan, Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Menurut penjelasan pasal 22 ayat (1) UU 39/1999, yang dimaksud dengan ”hak untuk bebas memeluk agamanya dan kepercayaannya” adalah hak setiap orang untuk beragama menurut keyakinannya sendiri, tanpa adanya paksaan dari siapapun juga.
Mengenai wewenang orangtua, memang benar bahwa seorang anak berada di bawah kekuasaan orang tuanya. Akan tetapi dalam konteks kekuasaan orang tua, perlu diingat bahwa UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) membatasi usia anak dalam pasal 47 ayat (1), yaitu anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Anak yang demikian berada di bawah kekuasaan orang tuanya, dan orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan (lihat pasal 47 ayat [2] UU Perkawinan).
Anak yang sudah berusia 18 tahun, tidak lagi berada dalam kekuasaan orangtua. Dengan demikian secara hukum sudah dianggap dewasa, sudah cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri tanpa perlu izin dari orang tua, kecuali untuk melangsungkan perkawinan.
Dalam pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan diatur bahwa untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Jika orang tua Anda tidak menyetujui  perkawinan tersebut, maka Anda dapat meminta izin dari Pengadilan dalam daerah tempat tinggal Anda. Pengadilan dapat memberikan izin menikah setelah mendengar pendapat dari orang tua (lihat pasal 6 ayat [2] UU Perkawinan).
Delapan Elemen Hak Kebebasan Beragama/Berkeyakinan
Inti normatif dari hak kebebasan beragama dan berkeyakinan dapat disingkat menjadi delapan elemen, yaitu:
  1. Kebebasan Internal (Forum Internum); Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan setiap orang untuk memiliki, menganut, mempertahankan atau pindah agama atau keyakinan.
  2. Kebebasan Eksternal (Forum Eksternum). Setiap orang mempunyai kebebasan, baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, di tempat umum (publik) atau wilayah pribadi, untuk memanifestasikan agama atau kepercayaannya di dalam pengajaran, pengamalan, ibadah dan penataannya.
  3. Tidak ada Paksaan (Non Coersion). Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau keyakinannya sesuai dengan pilihannya.
  4. Tidak Diskriminatif (Non Discrimination). Negara berkewajiban untuk menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkeyakinan bagi semua orang  yang berada di dalam wilayah kekuasaannya dan tunduk pada wilayah hukum atau yurisdiksinya, hak kebebasan beragama atau berkeyakinan tanpa pembedaan apapun seperti suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau keyakian, politik atau perbedaan pendapat, kebangsaan atau asal-uslunya, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
  5. Hak dari Orang Tua dan Wali. Negara berkewajiban untuk menghormati kebebasan orang tua, dan wali yang sah (jika ada) untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri, selaras dengan kewajiban untuk melindungi hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan setiap anak seiring dengan kapasitas anak yang sedang berkembang.
  6. Kebebasan Lembaga dan Status Legal. Aspek yang vital dari kebebasan beragama atau berkeyakinan, bagi komunitas keagamaan adalah kebebasan untuk berorganisasi atau berserikat. Oleh karena itu, komunitas keagamaan mempunyai kebebasan dalam beragama/berkeyakinan, termasuk di dalamnya hak kemandirian di dalam pengaturan organisasinya.
  7. Pembatasan yang diijinkan. Kebebasan untuk memanifestasikan keagamaan atau keyakinan seseorang hanya dapat dibatasi oleh undang-undang dan ditujukan untuk kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban public, kesehatan atau kesusilaan umum atau hak-hak dasar orang lain.
  8. Tidak Dapat Dikurangi (Non-Derogability). Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apa pun.
PENGAKUAN TERHADAP ANAK DI LUAR NIKAH
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terhadap uji materi Pasal 43 Undang-undang Perkawinan tahun 1974 tentang status anak di luar nikah. Sebelum diuji pasal itu berbunyi, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.Sementara setelah uji materi, pasal itu kemudian berbunyi anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologisnya, dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya, melalui ibu biologisnya.
Putusan MK ini oleh banyak pihak dianggap semata-mata sebagai tindakan penyelematan terhadap masa depan si anak. Namun keputusan ini juga menimbulkan kontroversi, misalnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menganggap keputusan MK ini sudah melampaui kewenangannya. Soal terobosan hukum MK inilah yang menjadi tema perbincangan program Agama dan Masyarakat, yang diselenggarakan KBR68H. Perbincangan kali ini mengundang dua narasumber, yaitu Muhammad Ihsan (Sekretaris KPAI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan KH. Husein Muhammad (Ketua Dewan Kebijakan Fahmina Institute, Cirebon).
Menurut Ihsan, sebelum terbit keputusan tersebut, sebelumnya telah dilakukan proses dan pembahasan yang sangat panjang, seperti mendatangkan para ahli, kemudian melihat fakta-fakta di lapangan. Yang menjadi pertimbangan, banyak anak yang sebetulnya tidak mengerti masalah orang tuanya, tapi kemudian terhalang oleh undang-undang, dan dia tidak mendapat haknya. Kemudian MK melakukan terobosan, agar anak juga dilindungi haknya, ini hal yang berbeda dengan polemik soalperzinahan. KPAI fokus melihat bagaimana anak ditempatkan dalam Pasal 2 Undang-undang No. 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa tidak ada diskriminasi terhadap anak. Tidak pernah negara mengatakan anak disebut anak zina, atau anak perkawinan. Undang-undang mengatakan semuanya adalah anak Indonesia, mereka diperlakukan sama. Kemudian MK menerbitkan keputusandengan prinsip bahwa anak tidak bersalah, yang bersalah adalah orang tuanya, silahkan dihukum, tapi anaknya jangan dihukum.
Demikian juga menurut Husein Muhammad, bahwa semua anak adalah sama, apakah lahir dari pernikahan yang sah atau tidak, tetap saja anak manusia yang punya hak keperdataan. Anak tentu tidak bisa lahir tanpa ada kesertaan dua pihak, kecuali mukjizat ibu kemudian melahirkan tanpa ada benih dari ayahnya. Substansinya anak tidak boleh dikorbankan terhadap kezaliman, juga kepada ibunya sendiri. Husein sangat mengapresiasi keputusan MK tersebut, yang merupakan terobosan luar biasa dan memang akan menyinggung banyak hal. Karena hal ini terkait dengan sebuah sistem, danHusein bisa memahami keberatan dari pihak lembaga-lembaga agama MUI, NU atau lembaga-lembaga agama yang lain.
Ihsan melanjutkan, bahwa negara harus memastikan soal pemenuhan hak anak ini sebagai hak yang universal, kemudian dilindungi oleh negara. Ketika kemudian kelompok agama memiliki pendapat lain,kita berikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya, tapi tidak boleh menghalangi hak anak,bahwa ketika anak hidup di Indonesia, dia punya hak dilindungi oleh konstitusi. Sebagian masyarakat Indonesia belum bisa menempatkan anak pada tempat yang sebenarnya. Padahal Undang-undang sejak tahun 2002 jelas mengatakan, bahwa anak itu berbeda dengan orang dewasa, jadi pemerintah, masyarakat, orang tua itu seringkali melihat dari perspektif orang dewasa.
Husein menganggap wajar bila keputusan MK akan membingungkan sebagian masyarakat, mengingatselama berpuluh-puluh tahun tradisi atau kehidupan diatur dengan cara yang selama ini berjalan, kemudian muncul suatu yang berbeda. Pada saatnya nanti harus dilakukan proses perubahan terhadap Undang-undang yang bertentangan dengan keputusan MK itu. Sebetulnya, masih menurutHusein, agama harus mewujudkan keadilan dan kemaslahatan, itu prinsip, jadi sebuah keputusan agama harus dapat dilihat secara faktual memberikan kemaslahatan bagi manusia, tidak ada beda antara perempuan dan laki-laki. “Keputusan pemerintah itu mengikat dan menghilangkan perbedaan di Indonesia, saya rasa putusan MK final, tertinggi dari semua urusan-urusan hukum,” tegas Husein.
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN HAK ANAK

1.  HAK – HAK ANAK USIA DINI
Anak adalah anugerah tertinggi dari Tuhan Yang Maha Esa
Bagi orang yang baru menikah banyak yang memanjatkan harapan dan doa agar segera diberikan anak.
Hanya saja kelahiran anak hanya seringkali dilihat hanya sebatas fisik saja, jarang rasanya yang menerima kelahiran anak secara kodrati diikuti dengan lahirnya tuntutan memenuhi hak-haknya secara optimal.
FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA FENOMENA PENGABAIAN HAK-HAK ANAK :
            1. Kesalahan orang tua
            2. Faktor ekonomi keluarga
            3. Mutu pendidikan orang tua
            4. Kurang pedulinya masyarakat sekitar.
APAPUN ALASANNYA YANG MENJADI KORBAN ADALAH ANAK
1. HAKIKAT ANAK
A.         HAKIKAT DAN BATASAN ANAK
Dalam memahami anak, setidaknya terdapat dua perspektif utama, yaitu :
a)      Anak sebagai fenomena biologis dan psikologis
b)      Anak sebagai fenomena sosial dan legal
c)      Perspektif anak dari fenomena biologis – psikologis;
            Anak dipersepsikan sebagai manusia yang masih dalam tahap perkembangan yang belum mencapai tingkat yang utuh, kondisi fisik, organ reproduksi, kemampuan motorik, kemampuan mental dan psiko-sosialnya dianggap masih belum selesai.
            Untuk memahami anak dari perspektif biologis anak bisa disub-klasifikasikan kedalam beberapa tingkat yaitu masa bayi, kanak-kanak, remaja awal, remaja akhir dst
b)         Perspektif anak dari fenomena sosial - legal;
            Anak dilihat dari tingkat perkembangan mental dan psikososialnya, dianggap tidak mempunyai kapasitas melakukan tindakan sosial dan legal tertentu.
            perbedaan antara anak dan dewasa biasanya dipatok dengan batasan umur tertentu tergantung pada jenis tindakan yang dilakukan
2. Batasan dan Karakteristik Anak
  1. Karakteristik anak berdasarkan fenomena biologis dan psikologis;
            Berdasarkan fenomena ini anak secara umum di kelompokan menjadi : 
    1. Masa pertama : usia 0 sampai 1 tahun
            Pada masa ini anak berlatih mengenal dunia dan lingkungan dengan berbagai macam gerakan.
            Pada masa ini terjadi dua peristiwa penting yaitu belajar berbicara dan belajar berjalan

            2. Masa kedua; usia 2 s/d 4 tahun
                        Keadaan luar makin dikuasai dan dikenal anak melalui bermain, kemajuan bahasa dan pertumbuhan kemauannya.
                        Dunia luar dilihat dan dinilainya menurut keadaan dan sifat batinnya.
            3. Masa ketiga; usia 5 s/d 8 tahun
                        Keinginan bermain anak berkembang menjadi semangat bekerja, rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan semakin tinggi.
                        Pandangan terhadap dunia sekelilingnya ditinjau dan diterima secara objektif
            4.         Masa keempat; usia 9 s/d 13 tahun
                        Keinginan maju dan memahami kenyataan mencapai puncaknya, pada usia 10 s/d 12 tahun pertumbuhan jasmani anak    sangat pesat.
                        Kejiwaannya tampak tenang, seakan2 dia sedang bersiap2 untuk menghadapi      perubahan yang akan datang
                        Pada masa ini mulai timbul kritik terhadap diri sendiri, kesadaran akan kemauan, penuh pertimbangan, mengutamakan tenaga sendiri, disertai dengan pertentangan       dengan dunia dan lingkungannya
            5.         Masa kelima; usia 14 s/d 19 tahun
                        Pada masa ini anak memasuki awal pubertas, pada             awal masa ini anak kelihatan lebih subjektif.
                        Kemampuan dan kesadaran dirinya terus meningkat, hal ini mempengaruhi sifat – sifat dan tingkah lakunya
                        Anak dimasa pubernya selalu merasa gelisah karena mereka sedang mengalami sturm and drunk             (ingin memberontak, gemar mengkritik, suka menentang.)
                        Pada akhir masa pubertasnya yaitu sekitar usia 17 tahun, anak mulai mencapai perpaduan (sintesis), yaitu keseimbangan antara dirinya sendiri dengan pengaruh dunia lingkungan.
B.         Karakteristik Anak berdasar Fenomena Sosial - Legal
            Khusus masalah definisi anak dalam konteks legislasi Indonesia dalam hal penetapan batas umur, Indonesia mempunyai tiga masalah utama yaitu :
            pertama, penetapan batas umur dalam sistem legislasi nasional sangat tidak komprehensif, batas umur hanya ditetapkan hanya untuk beberapa hal saja. Seperti : konsumsi alkohol, akses pada pelayanan medis tanpa didampingi orangtua/ wali, kematangan seksual dst.
            kedua, Kekacauan batas umur.
            Batas umur kematangan seksual misalnya, tanpa ketentuan eksplisit menyangkut batas umur ini. Beberapa ketentuan relevan yang ada sangat bervaritif.
            Dalam KUHP, batas umur relevan ditetapkan secara ganda yaitu 12 dan 15 tahun (yang efektif adalah 12 tahun)
            Sementara dalam UU Perkawinan, batas yang relevan menunjuk pada umur 16 tahun (perempuan) dan 19 tahun (laki-laki)
            Ketiga, ketidaksesuaian atau ketidak cocokan (discrepancy) yang terlalu besar antara batas umur untuk tindakan yang berbeda, contoh :
            -           Batas terendah untuk tanggung jawab kriminal yaitu 8 tahun
            -           Batas umur untuk kematangan seksual menurut KUHP adalah 12 tahun
            -           Batas umur legal untuk bekerja (UU 1951) adalah 14 tahun
            Jadi batas umur yang disebut anak dalam sistem hukum di Indonesia bervariasi antara 8 s/d 12 tahun, jarak definisi ini terlalu lebar dan karenanya membingungkan

2. KONSEP DAN BATASAN HAK ASASI MANUSIA
B.KONSEP DAN BATASAN HAK ASASI MANUSIA
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna, anak adalah juga manusia, oleh karena itu perlu diperlakukan secara manusiawi dan sempurna. Karena anak sebagai manusia memiliki hak asasi, maka perlakuan yang paling benar adalah memperlakukannya sesuai dengan tuntutan hak asasi yang melekat pada dirinya.
  1. KONSEP DAN BATASAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia disingkat HAM, sesungguhnya merupakan frase yang terbentuk dari tiga kata dasar. Yaitu :
-Pertama makna kata hak, pengertian hak sepadan dengan kata right yang bermakna kewenangan dasar yang dimiliki/ melekat
-Kedua makna kata asasi, pengertian asasi sepadan dengan maksud dasar, pokok, pondasi, inti yang dibawa sejak lahir bahkan secara kodrati diberikan oleh Tuhan YME.
Karena sangat asasinya, tidak ada seorangpun yang boleh  merampasnya kecuali Tuhan itu sendiri dan peraturan yang mengijinkannya.
-Ketiga makna kata manusia, manusia merupakan padanan           kata human berarti insan atau orang/ seseorang. Secara lengkapnya adalah makhluk yang berakal budi dan merupakan makhluk yang paling sempurna dibandingkan dengan hewan dan tumbuhan
Berdasar makna inti dari kata2 yang terkandung dari akronim HAM. Maka HAM atau Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan dan berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Jadi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-NYA yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
implikasi dari makna HAM tersebut berarti jika seseorang melanggar HAM seseorang akan berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang.
2. Bidang dan Jenis Hak Asasi Manusia
Secara umum bidang-idang yang masuk kedalam HAM dan diakui oleh dunia internasional  melputi enam jenis, yaitu:
a) Hak Asasi Pribadi (personal rights)
b) Hak Asasi Politi (political rights)
c)  Hak Asasi Hukum (legal equality rights)
d) Hak Asasi Ekonomi (property rights)
e) Hak Asasi Peradilan (procedural rights)
f) Hak Asasi Sosial Budaya (sosial culture rights)
a)Hak Asasi Pribadi (personal rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak pribadi yaitu sebagai berikut :
1) Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan untuk berpindah – pindah tempat.
2)Hak kebebasan untuk mengeluarkan atau menyatakan pendapat
3)Hak kebebasan untuk memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
4)Hak kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini oleh masing-masing
b) Hak Asasi Politik (political rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi politik adalah sebagai berikut :
1) Hak untuk memilih dan dipilih didalam pemilihan
2) Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
3) Hak untuk membuat dan mendirikan parpol dan organisasi politik lainnya
4) Hak untuk membuat danmengajukan suatu usulan politik
c)Hak Asasi Hukum (legal equality rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi hukum adalah sebagai berikut :
1) Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
2) Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil/ PNS
3) Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum
d) Hak Asasi Ekonomi (property rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi ekonomi adalah sebagai berikut :
1)Hak kebebasan untuk melakukan jual beli
2) Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
3) Hak kebebasan untuk menyelenggarakan kegiatan sewa menyewa atau utang piutang
4) Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
5) Hak untuk memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e)Hak Asasi Peradilan (procedural rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi peradilan adalah sebagai berikut :
1) Hak mendapatkan pembelaan hukum di peradilan
2) Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum
f) Hak Asasi Sosial Budaya (sosial culture rights)
Hak – hak asasi yang termasuk hak asasi sosial budaya adalah sebagai berikut :
1) Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
2) Hak mendapatkan pengajaran
3) Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa jenis-jenis hak asasi manusia di Indonesia meliputi
1. Hak Untuk Hidup
2.Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3.Hak Mengembangkan Diri
4.Hak Memperoleh Keadilan
5.Hak Atas Kebebasan Pribadi
6.Hak Atas Rasa Aman
7.Hak Atas Kesejahteraan
8.Hak Turut Serta dalam Pemerintahan
9.Hak Wanita
10.Hak Anak   
Secara eksplisit Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyebutkan bahwa tiap- tiap anak di Indonesia memiliki hak sebagai berikut :
1. Hak Untuk Hidup
2.Hak anak untuk dilindungi orang tua, keluarga, masyarakat dan negara
3.Hak anak untuk beribadah
4.Hak anak untuk dilindungi secara hukum dari kekerasan fisik, mental dan penelantaran
5.Hak pendidikan
6.Hak untuk beristirahat dan berekspresi
7.Hak memperoleh kesehatan
8.Hak untuk dilindungi dari eksploitasi sosial
Didalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang kesejahteraan anak, menyebutkan bahwa hak anak yang harus dipenuhi adalah :
1. Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan untuk tumbuh dan berkembang dengan  wajar (Pasal 1 ayat 1)
2.Hak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya (Pasal 1 ayat 2)
3.Hak atas pelayanan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan (Pasal 1 ayat 3)
4.Perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau mampu menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar (Pasal 1 ayat 4)
5.Hak diutamakan mendapat pertolongan (Pasal 3)
6.Hak atas pengasuhan oleh negara, orang atau badan bagi anak yang hidup tetapi tidak memiliki orang tua (Pasal 4)
7.Hak memperoleh bantuan untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar bagi anak yang tidak mampu (Pasal 5 ayat 1)
8.Hak mendapatkan pelayanan dan asuhan guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangan bagi anak yang mengalami masalah perilaku (Pasal 6 ayat 1)
9)Hak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai  tingkat pertumbuhan dan perkembangan (Pasal 7)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hak-hak setiap anak diantaranya meliputi hak untuk :
1.Dilahirkan, memiliki nama dan kewarganegaraan
2.Memiliki keluarga yang menyayangi dan mengasihi anak
3.Hidup dalam komunitas yang aman, damai dan lingkungan yang sehat
4.Mendapatkan makanan yang cukup dan tubuh yang sehat dan aktif
5.Mendapatkan pendidikan yang baik dan mengembangkan potensinya
6.Diberikan kesempatan bermain dan waktu santai
7.Dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, penyia- nyiaan, tindak kekerasan dan dari marabahaya
8.Dipertahankan dan diberikan bantuan dari pemerintah
9.Mengekspresikan pendapat sendiri
3. konvensi hak – hak anak 

latar belakang lahirnya konvensi anak
Konvensi sesungguhnya sama dengan kovenan yang setara dengan kata pakta (treaty) atau perjanjian diantara beberapa negara.
Pakta biasanya mengikat, oleh karena itu pakta dapat dirujuk/ dijadikan sebagai hukum internasional.
Secara strategis suatu konvensi ditempuh sebagai salah satu upaya untuk membulatkan tekad dari sekelompok masyarakat  (negara) dalam kerangka memecahkan permasalahan yang ada di dunia, terutama permasalahan yang berdampak global
Latar belakang lahirnya Konvensi Hak Anak adalah merupakan suatu upaya kemanusiaan untuk mewujudkan perlindungan dan jaminan yang nyata atas hak-hak anak di seluruh dunia
Komite  Hak Anak PBB mengelompokkan Konvensi Hak Anak menjadi delapan kategori berikut ini :
  1. Langkah-langkah implementasi umum
  2. Definisi anak
  3. Prinsip-prinsip umum
  4. Hak sipil dan kemerdekaan
  5. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
  6. Kesehatan dan kesejahteraan dasar
  7. Pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya
  8. Langkah-langkah perlindungan khusus
  9. Definisi Anak
            Pasal 1 Konvensi Hak Anak secara umum mendefinisikan anak sebagai orang belum mencapai usia 18 tahun
  1. Prinsip – prinsip Umum
            Ada empat prinsip umum yang terkandung didalam Konvensi Hak Anak, yakni
            a.         Prinsip non – diskriminasi
                        Pasal 2 Konvensi Hak Anak menyebutkan bahwa :    Negara-negara peserta akan menghormati dan menjamin hak-hak yang diterapkan dalam konvensi ini bagi setiap anak yang berada didalam wilayah hukum mereka tanpa diskriminasi (ayat 1)
                        Negara-negara peserta akan mengambil semua langkah-langkah yang perlu untuk menjamin agar anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi (ayat 2)
            b.         Prinsip yang terbaik bagi anak (Ibest interest of the child)
                        Semua tindakan yang menyangkut anak hendaknya mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak
            c.         Prinsip atas Hak Hidup, Kelangsungan dan            Perkembangan
                        Negara - negara peserta konvensi mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat        atas kehidupan dan akan menjamin sampai batas maksimal kelangsungan hidup dan perkembangan anak.
            d.         Prinsip Penghargaan Terhadap Pendapat Anak
                        Pasal 12 ayat 1 Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa : negara-negara peserta akan menjamin agar anak-anak yang memiliki pandangan sendiri akan memperoleh hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara            bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan tersebut akan dihargai sesuai dengan tingkat usia & kematangan anak.
3.         Lingkungan Keluarga dan Pengasuh Pengganti
            Keluarga atau keluarga pengganti bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak dasar anak
            Negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah agar hak-hak anak untuk memperoleh keluarga atau keluarga pengganti dapat terpenuhi, dan agar keluarga atau keluarga pengganti dapat melaksanakan tanggung-jawabnya secara maksimal
4.         Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar
            Memberikan hak kepada anak untuk memperoleh standar kehidupan yang layak
5.         Pendidikan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya
            Kelompok ini memberikan ketentuan mengenai hak anak untuk berkembang
6.         Langkah–langkah Perlindungan Khusus
            Secara umum, anak - anak perlu dilindungi dari :
            a.         Keadaan darurat atau keadaan yang  membahayakan jiwanya
            b.         Kesewenang-wenangan hukum
            c.         Eksploitasi, termasuk tindakan kekerasan (abuse) dan penelantaran
            d.         Diskriminasi
            Komite Hak Anak PBB mengategorikan anak yang membutuhkan perlindungan khusus tersebut sebagai berikut :
            a.         Anak yang berada dalam situasi darurat, yakni pengungsi anak dan anak yang      berada didalam situasi konflik bersenjata
            b.         Anak yang mengalami masalah hukum
            c.         Anak yang mengalami situasi eksploitasi, meliputi eksploitasi ekonomi, penyalah-gunaan obat, eksploitasi seksualpenjualan dan perdagangan anak
            d.         Anak yang berasal dari kelompok minoritas dan masyarakat adat
7.         Langkah-langkah Implementasi Umum
            Suatu negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak wajib memenuhi semua ketentuan Konvensi Hak Anak, kecuali bila negara tersebut melakukan reservasi ketentuan dalam Konvensi Hak Anak.
Langkah – langkah Implementasi Umum :
            a.         Niat untuk menarik reservasi
            b.         Upaya menyesuaikan legislasi nasional terhadap prinsip dan ketentuan Konvensi   Hak Anak
            c.         Upaya perumusan strategi nasional secara   komprehensif mengacu kepada kerangka Konvensi Hak Anak berikut penetapan tujuan – tujuannya.
            d.         Penerjemahan Konvensi Hak Anak kedalam bahasa             nasional dan bahasa daerah serta penyebarluasan Konvensi
            e.         Penyebarluasan laporan yang dilakukan pemerintah berikut kesimpulan dan rekomendasi yang diberikan         oleh Komite Hak Anak terhadap laporan tersebut
IMPLIKASI KONVENSI HAK ANAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN
PBB menganjurkan beberapa hal kepada negara–negara yang ada di dunia, antara lain :
  1. Negara agar menghimbau dan menyebarluaskan isi naskah Konvensi Hak Anak (KHA) kepada warga negaranya untuk mengakui hak anak
  2. Negara agar menghormati dan menjamin hak-hak anak yang ditetapkan dalam KHA tanpa diskriminasi
  3. Negara dalam melakukan semua tindakan yang menyangkut anak hendaklah menjadikannya sebagai kepentingan terbaik dan anak harus menjadi pertimbangan utama
  1. Negara agar berupaya untuk menjamin adanya perlindungan yang diperlukan untuk kesejahteraan anak
  2. Negara hendaklah mengakui bahwa setiap anak memiliki hak kodrati atas kehidupan
  3. Negara hendaklah semaksimal mungkin menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak
  4. Negara hendaklah menjamin hak anak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat
  5. Negara hendaklah mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang layak dan  melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental
  1. Negara hendaklah mengakui bahwa anak-anak yang cacat fisik maupun mentalnya hendaknya menikmati kehidupan yang penuh dan layak
  2. Negara hendaklah mengakui hak anak atas pendidikan.
  3. Negara dimana terdapat kelompok-kelompok minoritas suku bangsa, agama atau bahasa untuk menikmati budayanya sendiri, untuk melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.
  4. Negara agar mengakui hak anak untuk dilindungi dari tindakan eksploitasi ekonomi dan atau pekerjaan yang membahayakan jiwanya
  5. Negara agar berusaha untuk melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual
KONSEKUENSI BAGI INDONESIA DALAM PENEGAKAN HAK ANAK
Indonesia termasuk negara yang secara tegas ikut meratifikasi KHA, oleh karena itu Indonesia memiliki konsekuensi dan kewajiban untuk melaksanakan hak-hak anak tanpa terkecuali.
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Mengakui hak-hak anak yang dirumuskan dalam konvensi
  2. Melakukan langkah-langkah legislatif (menyempurnakan peraturan2/ UU)
  3. Langkah-langkah administratif (realisasi)
  4. Langkah-langkah budgetair
  5. Melakukan langkah-langkah pendidikan
  6. Melakukan kerjasama internasional
  7. Melibatkan dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait
  8. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang negatif terhadap anak seperti menahan, menghukum dan memenjarakan anak secara semena - mena, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
IMPLIKASI KHA DALAM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Indonesia telah lama meratifikasi KHA, resminya sejak keluarnya Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tanggal 25 Agustus 1990 yang berisi bahwa Indonesia secara formal meratifikasi hasil-hasil KHA.
Namun hal tersebut belum membawa dampak positif terhadap keseluruhan penanganan hak asasi manusia.
Sumber : data resmi Komite Nasional Perlindungan Anak
Total = 40,3 Juta
Para orang tua sejak saat ini harus sudah mulai memperbaiki sikapnya kepada anak dengan sungguh-sungguh, kebiasaan menomorduakan pemenuhan hak anak harus secara sadar di buang jauh-jauh
Syarat mendasar untuk membangun kesadaran tersebut ialah :
  1. Penuhilah hak anak atas gizi dan kesehatan dalam keluarga sebaik-baiknya
  2. Penuhilah hak anak dalam pendidikan mulai dari keluarga secara baik
  3. Tegakkan rasa aman dan jangan lakukan kekerasan kepada anak
  4. Penuhilah fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan dunianya
IMPLIKASI TERHADAP LAYANAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
  1. Pergeseran Fokus Pendidikan di Indonesia
            Hasil-hasil penelitian di bidang neurologi mengungkap antara lain bahwa ukuran otak anak pada usia 2 tahun telah mencapai 75 % dari ukuran otak ketika nanti ia dewasa dan pada usia 5 tahun telah mencapai 90 %.
            Para ahli gizi menyimpulkan bahwa pembentukan kecerdasan tergantung dari asupan gizi yang diterima tubuh, makin tinggi kualitas asupan gizi yang diterima makin tinggi pula status kesehatan dan kecerdasan anak.
            Hasil penelitian longitudinal psikologi perkembangan menunjukan bahwa kondisi kehidupan awal memiliki pengaruh pada usia dewasa
Dorothy Law Nolte berpesan bahwa :
v  Jika anak banyak dicela, ia akan terbiasa menyalahkan
v  Jika anak banyak dimusuhi, ia akan terbiasa menantang
v  Jika anak dihantui rasa ketakutan, ia akan terbiasa merasa cemas
v  Jika anak banyak dikasihani, ia akan terbiasa meratapi nasibnya
v  Jika anak diolok-olok, ia akan terbiasa menjadi pemalu
v  Jika anak dikitari rasa iri, ia akan terbiasa merasa bersalah
v  Jika anak banyak diberi dorongan, ia akan terbiasa percaya diri
v  Jika anak banyak dipuji, ia akan terbiasa menghargai
v  Jika anak diterima lingkungannya, ia akan terbiasa menyayangi
v  Jika anak diperlakukan dengan jujur, ia akan terbiasa melihat kebenaran
v  Jika anak ditimang tanpa pilih kasih, ia akan terbiasa melihat keadilan

4.BATASAN PENDIDIKAN JALUR INFORMAL
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pada pasal 28 dinyatakan bahwa pendidikan informal adalah pendidikan yang diselenggarakan di keluarga dan di lingkungan
Ada 2 makna yang terkandung, yaitu:
  1. Pengakuan pentingnya pendidikan
  2. Adanya tuntutan tertentu
Beberapa hal yang dapat mengurangi dampak-dampak negatif dalam menciptakan  pendidikan di keluarga, antara lain :
  1. Carilah informasi yang banyak sebagai ilmu untuk membantu anda merawat dan mendidik anak sebelum memutuskan memiliki keluarga atau menikah
  2. Sebelum memutuskan untuk memiliki anak , calon ibu-bapak hendaknya berlatih untuk mempersiapkan kehamilan, kelahiran serta bagaimana tata cara menangani anak
  1. Kenalilah fenomena sekecil apapun yang terjadi dan berkaitan dengan anak, baik saat masih dalam kandungan maupun setelah kelahirannya
  2. Penuhilah kebutuhan perawatan dan pendidikan anak, baik secara fisik maupun non-fisik. Hal ini penting, agar terjadi kesempurnaan perawatan dan pendidikan anak
§  Hal-hal yang harus diperhatikan, antara lain :
  1. Anak adalah praktisi dan investasi masa depan
  2. Sikap dan perilaku orang tua dapat menentukan gagal atau berhasilnya anak
            Agar pendidikan jalur informal dapat terlaksana dengan baik dan bermutu, maka ada 2 hal yang harus dipenuhi.
  1. Orang tua harus memahami karakteristik anak dengan baik
  2. Hendaklah menguasai pola asuh yang tepat sehingga dapat diterima oleh anak
  1. Setiap anak unik dan berbeda satu dengan yang lain
  2. Anak bukan orang dewasa dalam bentuk mini
  3. Dunia anak adalah dunia bermain
  4. Setiap karya anak berharga
  5. Setiap anak berhak mengekspresikan keinginannya
  6. Setiap anak berhak mencoba dan melakukan kesalahan
  7. Setiap anak memiliki naluri sebagai peneliti
  1. Setiap anak memiliki potensi yang tidak bersifat tunggal, menurut Howard Gardner terdapat sejumlah kecerdasan pada anak yaitu :
§  Kecerdasan linguistik (kosa kata)
§  Kecerdasan logika dan matematika (angka & rasional)
§  Kecerdasan Spasial (ruang/ tempat/ gambar)
§  Kecerdasan kinestetika raga (raga)
§  Kecerdasan musik (cerdas musik)
§  Kecerdasan interpersonal (diri)
§  Kecerdasan Naturalis (alam)
§  Kecerdasan Spiritual
            Menurut Diana Baumrind, ada 3 type pengasuhan yaitu :
  1. Type Otoriter (Authoritarian)
            ialah suatu gaya pengasuhan yang membatasi, menghukum serta menuntut anak untuk mengikuti perintah-perintah orang tua.
            Type ini diasosiasikan dengan inkompetensi sosial anak-anak
  1. OTORITATIF (AUTHORITATIVE)
            Type ini mendorong anak-anak agar mandiri tetapi masih menetapkan batas-batas dan pengendalian serta tindakan mereka. Type ini diasosiasikan dengan kompetensi sosial anak-anak
  1. Permissive
            Type ini dibagi menjadi 2 yaitu :
a)      Permissive indefferent
            Pada type ini orang tua sama sekali tidak terlibat dalam kehidupan anak, type ini diasosiasikan dengan inkompetensi sosial yang lebih lebih khusus serta kurangnya kendali diri
b)      Permissive indulgent
            Pada type ini orang tua sangat terlibat dalam kehidupan anak-anak mereka tetapi menetapkan sedikit batas atau kendali terhadap mereka. Type ini diasosiasikan dengan inkompetensi sosial anak, serta kurangnya kendali diri.
            Berikut ini merupakan gambaran dampak dari berbagai type tersebut :
  1. Dari Perspektif Legal-Konstitusional
            UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 28 menyatakan bahwa bentuk satuan pendidikan anak usia dini dikelompokan menjadi 3 yaitu jalur pendidikan formal, non formal dan jalur pendidikan informal
  1. Memiliki kedudukan sebagai bagian dari strategi pendidikan nasional, jalur informal merupakan salah satu instrumen utama dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional.
  2. Memiliki kedudukan yang setara dari jalur pendidikan yang lain, maknanya bahwa jalur informal merupakan pengganti atau pelengkap bagi anak yang tidak mendapatkan layanan jalur pendidikan yang lain
  1. Dari Perspektif Sosio - Kultural
            Adalah Perspektif yang mengacu kepada kehidupan sosial-budaya yang secara nyata hidup di masyarakat.
q  Dilihat dari perspektif sosio kultural pendidikan anak usia dini dapat dilihat dari 2 perspektif, yaitu :
  1. Pendidikan jalur informal dapat merupakan bagian dari strategi suatu keluarga dalam mewariskan sistem nilai, pengetahuan dan kecakapan tertentu
  2. Pendidikan jalur informal merupakan alternatif bagi keluarga yang belum/ tidak memungkinkan anaknya masuk pendidikan jalur lainnya
5. SASARAN DAN RUANG LINGKUP
PAUD INFORMAL
ANAK SEBAGAI SASARAN PAUD INFORMAL
Sasaran yang hendak dicapai PAUD Informal adalah untuk mengembangkan kecerdasan-kecerdasan yang dimiliki oleh anak (Howard Gardner ), yaitu :
  1. Kecerdasan linguistik (bahasa), kemampuan ini dapat dirangsang (distimulasi) dengan melalui berbicara, mendengar, membaca, menulis berdiskusi dan bercerita
  1. Kecerdasan logika-matematika (bilangan, angka), dalam prakteknya dapat dirangsang melalui kegiatan menghitung, membedakan bentuk dan bermain dengan benda-benda
  2. Kecerdasan visual spasial (mempersepsi warna, garis, luas/ruang) dapat dirangsang dengan bermain puzzle, menggambar, melukis dan mengamati gambar/ photo
  3. Kecerdasan musikal (kepekaan terhadap alat musik) dapat dirangsang melalui irama, nada dan musik/ lagu
  1. Kecerdasan kinestetik tubuh (kemampuan untuk mengekspresikan ide dan perasaan dalam gerak tubuh), dapat dirangsang melalui gerakan, tarian dan olah raga.
  2. Kecerdasan naturalis (memahami sifat-sifat alam), dirangsang melalui pengamatan lingkungan, bercocok tanam, memelihara binatang dan mengamati fenomena alam
  3. Kecerdasan interpersonal (memahami orang lain), dirangsang melalui bermain bersama teman, bekerjasama, bermain peran dan memecahkan masalah.
  1. Kecerdasan intrapersonal (memahami potensi diri dan mengendalikan diri), dirangsang melalui latihan2 agar mengenal diri sendiri, percaya diri dan diajarkan disiplin
  2. Kecerdasan spiritual, dirangsang melalui penanaman nilai-nilai moral dan agama termasuk nilai-nilai budaya
Berikut ini adalah ciri lingkungan keluarga yang mendukung terjadinya pendidikan informal yang efektif, antara lain:                                                                                                                                          
  1. Lingkungan tersebut kaya akan rangsangan yang dapat mengembangkan berbagai dimensi kecerdasan anak
  2. Lingkungan tersebut bebas dari tekanan dan paksaan
  1. Lingkungan tersebut mendukung aktivitas anak yang tinggi
  2. Lingkungan tersebut mendukung anak untuk dapat belajar bekerjasama
  3. Lingkungan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi dan memecahkan masalah
  4. Lingkungan tersebut membolehkan anak mendapatkan pengalaman berinteraksi dengan berbagai bahan dan alat-alat yang ada disekitar terutama dengan ragam alat mainan
10 hal agar dapat menjadi orang tua yang efektif dalam pendidikan informal, yaitu:
  1. Orangtua harus mengenali anak dengan baik (perlakuan terhadap karakter anak)
  2. Hargai perilaku baik anak (penghargaan)
  3. Melibatkan anak (liburan/ tugas rumah)
  4. Selalu mendekatkan diri dengan anak
  5. Sediakan waktu khusus untuk anak
  6. Tegakkan disiplin
  7. Panutan bagi anak
  8. Say I LOVE YOU
  9. Komunikasi dengan tepat
  10. Selesaikan masalah saat “orang tua dingin”








KAROM 2 MUHAMMAD RAKIB BIN  JANIB JAMARI 0823 9038 1888
45 CALON JEMAAH HAJI    KOTA PEKANBARU  RIAU INDONESIA TAHUN 2013
KECAMATAN PAYUNG SEKAKI ROMBONGAN II

NO
NAMA
ALAMAT
TELP
1.
Muhammad.Rakib Janib, 54 thn
Jl. Bintara, Gg.Ramadan I, 13, D.
0823 9038 1888
2.
Syarifah Binti Yusuf Bin Daud, 53 th.
Jl. Bintara, Gg.Ramadan I, 13, D.                      
081365 4951 71
3.
Yasril, 62. Perabot, Lahir di Bukittiggi
Jl. Bintara
085376 888 732
4.
Husna,61  Lahir  Tanjung.  Balai.
Jl. Bintara

5.
Basri ,53 th.
Jl. Bintara Gg. Bintara II
0812681 9301
6.
Nurhayati
Jl. Bintara Gg. Bintara II

7.
Hafriadi.  44 tahun.  KARU  1
Jl. Perwira 28 C
0812684  5087
8.
Dasrul. 55 tahun
Jl. Guru Sulaiman,Plaza.Ciputra
085225 896 666
9.
Edriati. 46 tahun
Jl. Guru Sulaiman,Plaza.Ciputra

10.
Dewi Kartika Sari. 41 tahun
Jl. Riau Gg. Mesjid Darul. Akbar
0811762 535
11.
Suhartatik. 44 tahun
Jl. Fajar II No.17
081365715033
12.
Endah. 60 tahun
Jl. Perwira No.15
082171765967
13.
Hasan Basri .    KARU  2
Jl. Bakti Permai 3 No. 83 C
08126816741
14.
Zamzamah
Jl. Bakti Permai 3 No. 83 C
081365747722
15.
Herman Yulis. 50 tahun
Jl. Rawa Indah No.5. M.Yakin
081365723496
16.
Zulmaita. 50 tahun
Jl. Rawa Indah No.5. M.Yakin
085278173272
17.
Busril Butami. 58 tahun
Jl. Bakti Permai 2 No. 58
081371727658
18.
Sukmiati sia. 55 tahun
Jl. Bakti Permai 2 No. 58
08117524463
19.
Dinar M. Thayib. 57 tahun
Jl. Bakti Karya 17. Segunggung
085375211934
20.
Saemar binti Maran Lembak. 53 th
Jl. Bakti Karya 17. Segunggu
085272345328
21.
Aswandi Bin Irsyad. 55 tahun, Polisi
Jl. Bakti Permai 6 No 98
0811766731
22.
Yasmiati. 55 tahun, Bidan
Jl. Bakti Permai 6 No 98
081371136753
23.
Ernawati Binti Nasir Kalu
Jl..Panam
0813787 909 22
24.
Mara Salun Siregar, 60 th. KARU 3
Jl. Rose
0813659 651 97
25.
Nisma
Jl. Rose

26.
Mara Sakti
Jl. Binatar Gg perwira III No.135

27.
Derlina
Jl. Binatar Gg perwira III No.135
0812634 237 88
28
Irsyad
Jl. Setia
0813278 148931
29.
Martina Wati
Jl. Setia

30.
Samaun Rambe. 60 tahun
Jl. Perwira Gg Peteran
0813655 869 67
31.
Zahara. 58 tahun
Jl. Perwira Gg Peteran

32.
Amir Hasan NST. 73 tahun
Jl. Demokrasi No. 15 A. Sepakat
0813715 633 76
33.
Suryatno
Jl. Pemuda Gg Telkom
0812757 3161
34.
Mahyarita
Jl. Pemuda Gg Telkom

35.
Bakir Siregar. 54 tahun. KARU 4
Jl. Pemuda Gg sekolah
0812673 334 77
36.
Ros Dongoran. 48 tahun
Jl. Pemuda Gg sekolah

37.
Supiah


38.
Christin Mardiani
Jl.
085356176860
39.
Esno Rita


40.
Syafnidar,
Jl. 
081378908045
41.
Baharuddin,
Jl.
O85364616109
42.
Yahya Pasaribu


43.
Nurhani. 70 tahun
Jl. Pemuda Gg. Repelita
081365493038
44.
Ernawati
Jl. Pemuda Gg. Repelita

45.
Yusril (In),50 th, Payakumbuh



PAYUNG SEKAKIKAROM 2



PEKANBARU -  RIAU DARATAN 




CALON JAMAAH HAJI
Ketua RombonganDrs.M.Rakib Janib Jamari,S.H.,M.Ag                   

45
HP 0823  9038  1888
 










No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook