Wednesday, December 30, 2015

GHAZWUL FIKRI PADA KONSEP PERLINDUNGAN ANAK DUNIA (Bagian ke-2)



  GHAZWUL FIKRI PADA  KONSEP  PERLINDUNGAN ANAK DUNIA (Bagian ke-2)
HUKUM-HUKUMAN DALAM DUNIA PENDIDIKAN

 
Oleh  Dr.H.M.Rakib Jamari, Drs.S.H.,M.Ag
Perbedaan Konsep

1.       Perbandingan Paradigma Yang Dianut Keduanya

Kesalahan terjadi pada konsep dan falsafah yang dianut oleh Hukum Perlindungan Anak di dunia Barat ialah paradigma[1] HAM (Hak Asasi Manusia) yang bersifat liberal sekular,[2] tidak terkait dengan religius spiritual. Sedangkan paradigma Hukum Islam ialah semua aturan telah ditetapkan Allah dan terkait langsung dengan religius spritual. Kemudian siapa yang melaksanakannya sama dengan melaksanakan  ibadah.[3]
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Dalam kaitannya dengan perbedaan tentang perlindungan anak terhadap kekerasan, menurut Hukum Islam, tidak semua tindak  kekerasan diartikan melanggar hukum.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Tidak semua hal yang menimbulkan ketakutan itu terlarang. Lebih-lebih lagi jika diiringi dengan kebaikan dan dapat menampilkan rasa adil. Dalam pandangan Islam, ada kewajiban bagi umatnya agar memelihara  simbol-simbol kesucian agama.[4]

Berikut analisis pandangan  ulama fiqh tentang kekerasan dan dan perbedaan antara Hukum Islam dan Hukum Perlindungan Anak  dalam bentuk tabel :
 Tabel 1
Perbedaan Antara Hukum Perlindungan Anak Indonesia Dan Hukum Islam
Tentang Hukuman Fisik Kepada Anak

No
     Hukum Perlindungan Anak
                    Hukum Islam
1
Berdasarkan HAM dan konvensi PBB tentang hak-hak anak.
Berdasarkan Al-Quran dan Hadits
2
Keterangannya bersifat  umum
Keterangannya  bersifat  khusus
3
Untuk bangsa Indonesia
Untuk seluruh umat Islam seluruh dunia
4
Melarang hukuman fisik, tanpa batas
Membolehkan hukuman fisik, dengan batas-batas tertentu.
5
Bersifat liberal sekular
Bersifat  relegius
6
Memuat sanksi hukuman penjara dan denda bagi yang melanggarnya.
Memuat sanksi hukuman qishas dan ta’zir  bagi yang melanggarnya. [5]
         
            Tabel ini merupakan hasil  telaah penulis dari berbagai sumber, khususnya pada  baris nomor 5 dalam tabel ini, membandingkan tentang dasar atau landasan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 adalah  Hak Asasi Manusia (HAM) dan Konvensi PBB tentang hak-hak anak, yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Sedangkan Hukum Islam, dasarnya adalah  al-Qur`an dan  Hadits. Dasar dan landasannya berbeda, tapi tujuannya sama, yaitu memberikan perlindungan kepada anak. Dalam Hukum Islam, anak sampai umur tujuh tahun, dibimbing bagaimana melakukan salat. Mereka biasanya lebih dipengaruhi oleh kebiasaan orang tuanya. Setelah mulai sekolah, ia akan dibina oleh guru dan dipengaruhi oleh lingkungan dan teman-temannya di sekolah. Kalau pembinaan gurunya baik dan pengaruh teman-temannya pun baik, maka jiwa anak akan baik pula. Sebaliknya kalau pembinaannya dan pengaruh teman-temannya buruk, si anak terbentuk dalam pola yang buruk pula.[6]
 Untuk memelihara agama (Hifzuddin), memang diperlukan kekuatan yang menggentarkan, karena  sewaktu-waktu akan diperlukan,  dalam pengertian kekuatan wibawa, kekuatan fisik,  untuk 'menggentarkan', para pelanggar hukum, demi tersebarnya kedamaian. Kekuatan fisik sebuah keharusan, tentunya dengan cara-cara yang konstruktif. Sebaliknya, tindakan  yang menimbulkan ketakutan dengan menggunakan cara-cara destruktif; merusak, mengancam jiwa manusia,  mengganggu, tentulah harus ditolak dalam pandangan Islam.[7]
2.      Perbedaan  Dalam Mengartikan Tindak Kekerasan
Memang Al-Qur'an dengan tegas menyebut beberapa tindakan kekerasan  yang mengarah kepada hal yang melampaui batas, atau menghukum dengan balasan tidak  setimpal, yang dikenal dengan kata Al-Baghy. Kata  al-baghy,  terdapat pada Qur’an Surat(QS) al-Nahl [16]: 90.
…وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ…

        … Dia melarang melakukan perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.[8]
 Dalam kaitannya dengan menghukum anak,  secaara umum  ayat ini, al-Qur'an melarang melakukan tindakan yang melampaui batas, sebab menurut al-Ashfahani, al-baghy berarti melampaui batas kewajaran.[9] Kemudian dalam arti yang sama, kata tughyan, terdapat dalam Qur’an Surat (QS). Hud [11]: 112.
                                                 [10]… وَلا تَطْغَوْا إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ…
                                                                     
          “…Janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Mahamelihat apa     yang  kamu kerjakan."
  Sesuatu yang melampaui batas,[11] misalnya guru  yang menghukum muridnya memlampaui batas, disebut zalim yang dikategorikan dengan thaghut. Sikap ini sangat dikecam oleh al-Qur'an seperti pada QS. al-Naba' [78]: 22 yang menjanjikan balasan keras berupa neraka jahannam bagi yang melampaui batas (thaghin). Pakar tafsir asal Tunisia, Ibnu 'Asyur, menjelaskan, ungkapan  tathghaw pada QS. Hud [11]: 112  mencakup larangan untuk melakukan segala bentuk kerusakan (ushul al-mafdsid). Dengan demikian, ayat tersebut menghimpun upaya mencapai kemaslahatan melalui sikap konsisten pada prinsip-prinsip agama, dan menghindari berbagai kerusakan .[12] Kekerasan (Al-Zhulm)[13] berupa tindakan orangtua atau yang berlebihan menyimpang dari kebenaran. Al-zhulm dapat terjadi pada hubungan manusia dengan Tuhannya, yaitu kzaliman dalam bentuk syirik.
          Dalam kaitan ayat ini dengan perlakuan zalim terhadap anak ialah adanya ancaman bagi orangtua dan para, agar menghukum anak tidak berlebihan, sehingga dikategorikan sebagai kezaliman, melakukan siksaan, tentu saja menistakan(lihat: QS. al-Furqan [25]: 19; QS. al-Syu'ara' [26]: 227; QS. al-Zukhruf [43]:65). Dalam sebuah Hadits qudsi, Allah dengan tegas melarang kezaliman. Allah berfirman, "Wahai hamba-hamba-Ku, Aku telah mengharamkan kezaliman untuk diri-Ku, dan Aku tetapkan kezaliman bagi kalian sebagai sesuatu yang haram/terlarang dilakukan, maka janganlah kalian saling menzalimi."[14]        
          Apabila tidak memungkinkan, menggunakan kata-kata yang baik, dapat digunakan ucapan yang mengandung hardikan, juga ancaman sesuai dengan kesalahan dan  dosa yang dilakukan oleh anak-anak. Apabila hal itu tidak dapat dilakukan dan tidak memberi manfaat serta efek jera,  saat itulah dibutuhkan pukulan (kekerasan yang mendidik).[15]Adapun contoh-contoh Kekerasan Pada   Hukuman Fisik :
     a. Memukul
          Memukul anak, tidak boleh dalam UU 23, sedangkan dalam Hukum Islam dibolehkan, sebagaimana dalam Mazhab Hanafi  yang menganjurkan  menghukum anak, dengan menggunakan alat berupa lidi,  atau dengan alat yang tidak sampai melukai.[16] Apabila akibat pemukulan tersebut luka-luka, maka menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’i  harus diqishas,  karena yang bersangkutan mengabaikan syarat pemukulan yaitu harus menjaga keselamatan yang dipukul, kendati sebagai usaha memperbaiki sikapnya, tetapi akan lebih baik apabila tidak memukulnya. Menghindari pemukulan terhadap anak adalah tindakan yang terbaik.[17]  Sebagian ulama’ menafsirkan tentang pemukulan terhadap anak, sebagai  berikut:
1)      Tidak boleh diarahkan ke wajah.
2)      Tidak boleh sampai melukai, dianjurkan dengan benda yang paling ringan seperti sapu tangan.
3)      Dilakukan dalam rangka mendidik.
4)      Dilakukan dalam rangka memberikan efek manfaat.[18]
    b. Berdiri Di Depan Kelas
         Murid berdiri di depan kelas, sebagai hukuaman kepadanya, sedangkan di dalam UU 23 juga dilarang. Di dalam Hukum Islam dibolehkan. Dalam praktekkya, hukuman fisik, berupa berdiri di depan kelas yang merupakan bagian dari ta’zir,  masih dipakai di sebahagian pesantren dan madrasah di Indonesia, sampai saat ini.[19] Di dalam fiqih klasik,  ditemukan istilah ta’zir, tapi tidak dianggap sebagai suatu kekerasan apapun pada lembaga pendidikan Islam yang berkembang pada saat itu. Pada masa hidup Rasulullah dan para sahabat beliau, sampai kepada zaman  Khalifah Harun al-Rasyid, pelaksaan ta’zir tetap dikenal.
           Pada Masa Kejayaan Islam bentuk lembaga pendidikan Islam adalah  kuttâb, tidak ditemukan adanya catatan tentang cara guru menghukum muridnya, baik pada pendidikan rendah di istana, halâqah, masjid, majelis, rumah sakit dan rumah-rumah ulama’, dan perpustakaan. Istilah ta’zir masih tetap ada, sekalipun di lembagapendidikan Islam di masa al-Makmun, kuttâb, di istana, halâqah, masjid, majlis, rumah sakit, juga di observatorium, khan, ribâth, toko buku dan perpustakaan.[20]
   c. Membersihkan Lingkungan
            Hukuman berupa membersihkan lingkungan, dilarang juga oleh UU 23, karena berkitan dengan fisik, namun kegiatan ini sesuai dengan  tujuan pendidikan, selagi tidak merusak hubungan guru dan murid, bahkan di menurut Hukum Islam, sesuai pula dengan tujuan  ta’zir. Tidak mengganggu pola hubungan guru dan murid, karena termasuk pada prinsip demokratis, karena telah dibuat kesepakatan sebelumnya.
           Setelah penulis analisis konsep Hukum Islam dan UU RI Nomor 23/2002, seakan-akan terjadi pertentangan secara tekstual. Sedangkan secara  kontekstual, tampaknya   tidak ada pertentangan, karena hukuman fisik terhadap anak dalam Islam, tidak mengandung kekerasan, dan digunakan sebagai alternatif terakhir, sekaligus sebagai antisipasi kerusakan (dar’al-mafâsid).[21] Dar’al-mafâsid, artinya mencegah  kerusakan yang lebih besar. Tidak semua hukuman fisik mengadung kekerasan. Maksudnya memberikan hukuman fisik ringan kepada anak, untuk mencegah kejahatan yang mungkin akan dilakukannya, akan tetapi jangan sampai menghasilkan manusia yang suka dengan tindak kekerasan di kemudian hari. Kalau itu terjadi, berarti pendidikan akan melakukan kesalahan besar. Di tengah budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi disiplin, hukuman fisik dianggap suatu yang sangat wajar dan masih banyak orang tua dan pendidik yang memberikan hukuman fisik. Suatu data menyebutkan sepanjang kwartal pertama 2007 terdapat 226 kasus kekerasan terhadap anak,[22] di sekolah. Adapun rinciannya, kekerasan fisik 89 kasus, kekerasan seksual 118 kasus, dan kekerasan psikis 210 kasus. Dari jumlah itu 226 kasus terjadi di sekolah.[23]
   d. Hukuman Cambuk
         Hukuman cambuk juga dilarang oleh UU 23(UU Nomor 35 Tahun 2014), bahkan dilarang juga oleh HAM, namun dalam Islam dibolehkan karena bagian dari ta’zir juga. Dicambuk dan atau dibotakkan kepala anak yang bersalah, merupakan ciri khas hukuman di pesantren. Biasanya pemberlakuan hukuman tersebut tidak dilakukan secara sepihak oleh pengurus pesantren. Setiap santri yang melanggar peraturan akan ditawarkan untuk menjalani hukuman cambuk atau dikeluarkan dari pondok. Ketua Asosiasi Pondok, Gus Reza, menyatakan secara keseluruhan mereka telah memilih hukuman cambuk karena masih ingin belajar agama di pondok itu. Hal itu juga atas persetujuan orangtua santri yang diketahui pada saat pendaftaran.[24]  Sanksi di pesantren ini, berupa diikat atau dicambuk. Hukuman cambuk kepada santri di Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo, Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, 100 persen kewenangan pondok, karena itu, masyarakat tidak bisa menilai hal itu secara hitam putih tanpa memahami makna penghukuman tersebut, karena sudah sesuai dengan prinsip kemaslahatan.[25]

              Ketua Asosiasi Pondok Pesantren, Gus Reza menyatakan Ponpes Urwatul Wutsqo menjelaskan tentang video hukuman cambuk melalui media sosial. Di pondok,  meminta keterangan pengurus pondok, santri yang pernah menjalani hukuman cambuk, dan wali santri, tentang maksud penerapan hukuman cambuk secara menyeluruh,”  dimuat di dalam Tempo, Rabu, 10 Desember 2014,bahwa pemberlakuan hukuman tersebut tidak dilakukan secara sepihak oleh pengurus pondok. Setiap santri yang melanggar peraturan akan ditawarkan untuk menjalani hukuman cambuk atau dikeluarkan dari pondok[26]
            Menurut penulis, apapun jenis hukuman fisik di pesantren, harus mendapatkan  legalitasnya  dari pemerintah dan disosialisasikan  kepada wali murid. Kemudian  harus dimaklumi oleh para pejabat negara dan anggota masyarakat, agar tidak menimbulkan fitnah di belakang hari.
3. Perbandingan  Sanksi Di Dalam Hukum Perlindungan Anak dan Hukum Islam
    a. Larangan Memukul Bagi Guru
            Pada prinsipnya dalam UU 23 (UU Nomor 35 Tahun 2014), guru tidak boleh memukul murid, apapun alasannya,  akan tetapi menurut analisis penulis, sebenarnya dalam prakteknya masih ada toleransi, dalam bentuk pukulan ringan,  buktinya jika murid melapor ke polisi, kan ditanyakan mana bekasnya. Pukulan ringan, tidak akan berbekas. Analisis psikologisnya, kalau anak tidak pernah merasakan hukuman atau tidak pernah dihukum, akan menjadi liar,[27] atau anak akan menjadi orang yang manja, cengeng. UU Perlindungan Anak dapat membuat anak tidak menemukan kesalahan dirinya. Dia merasa dirinya benar. Buktinya, dia dibela dan sang guru dihukum. Karena itu, konsep benar-salah menjadi hilang dengan adanya UU Perlindungan Anak,[28]  padahal fungsi hukuman adalah menyadarkan murid bahwa dirinya salah. Kalau anak sudah menyadarinya, tentulah tidak boleh menghukumnya, guru hanya memotivasi agar selanjutnya berhati-hati karena semua orang pasti bisa berbuat salah. Jika anak sering salah pada masalah yang sama, boleh dihukum, tetapi juga dikomunikasikan dengan bijaksana. Ketika anak sudah diberitahu berkali-kali, sebagai jalan terakhirnya, dilakukan hukuman, sebagai konskwensi kesalahannya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 54, bahwa, anak di dalam dan di lingkungan sekolah, wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya”. Redaksi Pasal 54 ini, seakan akan bertentangan dengan Hukum Islam yang membolehkan hukuman fisik terbatas, untuk melindungi dan  menjunjung tinggi kesucian kehidupan anak. Hal ini diterangkan oleh  sejumlah ayat  dan  hadits, sebagai landasan hukum kehidupan yang harus dipelihara, kecuali dengan alasan yang benar, misalnya pembelaaan diri.
           Di saat melakukan pendidikan terhadap anak, kedua orang tua yang  ditanamkan kepada anak selama masa tujuh tahun itu lambat laun terkikis. Sedang pembinaan dari orang tua belum tentu berlanjut atau setidak-tidaknya tidak ada peningkatan. Orang tua merasa anaknya sudah disekolahkan pasti telah dibina oleh gurunya di sekolah, padahal guru-guru belum tentu membina dengan baik. Ada guru membekali otak anak dengan ilmu teori dan itupun sifatnya  menjurus kepada materi keduniaan. Sedikit sekali yang menyangkut pembinaan rohani, akhlaq, jiwa, hati, keimanan, keikhlasan atau akhlaq secara keseluruhan. Sehingga aspek ukhrawi justru terabaikan. Kemaslahatan manusia  dapat terwujud apabila terjamin kebutuhan pokok (dharûriyah/necessary interests) yang meliputi hifzh ‘ala al-dîn, al-nafs, al-nasl, al’aql wa al-mâl, kebutuhan sekunder (hâjjiyah/ supporting needs) maupun kebutuhan pelengkapnya (tahsîniyyah/complementary interests).[29]
    b. Sanksi Bagi Orangtua Memeberikan Hukuman fisik
           Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002  melarang orangtua melampiaskan kemarahanya dengan kebiasaan menghukum, baik secara fisik, maupun secara fisikis, jika hal itu dilakukan,  bukan merupakan persoalan sederhana, tetapi memiliki dimensi psikologis yang  kompleks, baik secara fisik maupun psikis bagi anak didik maupun psikososial bagi lingkungannya. Analisis ahli fikih dalam kaitannya dengan ta’zir, berorientasi pada akhlak dan etika sosial hukumnya, tidak sekedar halal atau haram, boleh dan tidak boleh, tetapi memberikan jawaban berupa solusi hukum terhadap persoalan sosial yang dihadapi anak. Fikih sosial bertolak dari pandangan bahwa mengatasi masalah sosial yang kompleks dipandang sebagai perhatian utama syari’at Islam.[30]
            Dalam konteks menetapkan kepastian hukum mengenai tingginya angka kekerasan terhadap anak,  yang tidak aman di rumah atau di sekolah dan merupakan kondisi yang  membahayakan. Hal ini dapat dianalisis dengan menggunakan beberapa kaidah fikih, antara lain: Pertama, bahaya itu harus dihilangkan  الضَـــرَرُ يُـــزَالُ . Kedua, bahaya yang lebih berat, dapat dihilangkan dengan memilih bahaya yang lebih ringan  اِذَا تَعَارَضَ مَفْسَـــدَتَانِ رُوْعِيَ اَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَــــابِ اَخَفِّهَا    “Jika dihadapkan pada dua kondisi yang sama-sama membahayakan, maka pilihlah bahaya yang lebih kecil risikonya. Ketiga, keterpaksaan dapat memperbolehkan untuk melakukan hal-hal yang dilarang (al-dlaruraatu tubiihul mahdzuraat).[31] Keempat, perubahan hukum Islam dapat dilakukan, dengan adanya perubahan zaman, perubahan tempat, perubahan kondisi, perubahan niat dan kultur atau adat (taghayyur al-ahkam bitaghayyur al-azminah wal-amkinah wal-ahwal wan-niyaat wal-‘awaaid).[32]
   c. Larangan Memberikan Ancaman
              Hukuman juga bisa berupa ancaman, cara kekerasan seperti ini, dahulunya bisa menjadi sarana paling efektif. Tingkat penyadarannya lebih kuat dibandingkan hanya menegur dan menasehati. Tempeleng (dan itu hanya sekali)  bisa merupakan bentuk shock therapy.[33] Tapi sekarang para guru lain tidak berani bertindak tegas kepada siswa dan para siswa berbuat seenaknya saja. Anak-anak tumbuh “liar” dan para guru tak berani menegur. Yang terjadi adalah proses pembiaran. Ketika guru mau bertindak tegas, anak dapat mengancam dengan UU Perlindungan Anak. Anak akan dengan mudah mengejek gurunya bahkan menghina gurunya, sedangkan guru, tidak bisa berbuat apa-apa karena takut dengan UU Perlindungan Anak.
              Ada argumentasi klasik di kalangan ulama bahwa dibandingkan pengancaman,  pencegahan atau mendahulukan prevensi (syaddu al-dzari’ah) lebih baik. Dalam hal    tawuran, melarang dan mencegah sejak awal, dianggap lebih aman, karena ada kehawatiran kalau  perkelahian pelajar, atau merokok dibolehkan akan dijadikan sebagai peluang bagi pelakunya, ke arah narkoba. Bila merokok dibolehkan sama dengan memberikan kesempatan untuk melakukan pesta narkoba bebas. Pertanyaannya adalah bagaimana fikih menjawab realitas yang sudah terjadi berupa tingginya angka pencandu rokok dan narkoba. Tidak aman, jelas-jelas mengancam kematian, apakah pembiaran masih relevan menjawab dengan argumentasi preventif. Pandangan tersebut nampak sangat tekstual karena hanya berorientasi pada teks tanpa melihat realitas sosial.
           Ada satu   kondisi lain yang mengancam  anak, yang perlu dijembatani supaya kenakalan anak, tidak terus berlangsung. Di sinilah letak kesenjangannya antara teks UU 23 tahun 2002  dan kenyataan di lapangan. Orangtua murid dapat mengancam dengan menggunakan UU Perlindungan Anak. Dalam prakteknya anak akan dengan mudah mengejek gurunya bahkan menghina guru, tapi guru, tidak bisa berbuat apa-apa karena takut dengan UU Perlindungan Anak. Itulah sebabnya sebagian pakar pendidikan menganggap hukuman untuk anak masih diperlukan dan masih bisa diandalkan,[34] walaupun terjadi pro-kontra.
Tabel 2
 Pro Kontra Hukuman Fisik Terhadap Anak
No
Pro
Kontra
Konvergensi /Gabungan.[35]
1
Sebahagian psikolog

Sebagian  filosuf

Al-Qur’an
2
Tokoh-tokoh  Militer
Injil

Taurat

           Posisi Islam,[36]  pada konsep komvergensi atau gabungan, mengabungkan antara yang pro, [37] dan yang kontra, tapi tidak sekedar  gabungan, bahkan bersikap moderat (wasathan) berkaitan dengan fitrah manusia. Aristoteles  yang pro dengan hukuman fisik, mengatakan, "Rasa takut akan hukuman itu lebih efektif untuk membina manusia, dari ajakan-ajakan untuk berbuat baik. Hal ini diakui oleh orang yang mengutamakan  nalarnya. Pembuat peraturan untuk mendisiplinkan anak, berkewajiban mengajak kepada  tingkah laku yang nyata,  dan memberikan hukuman kepada anak didik yang melanggar disiplin."Powelson mengatakan, "Tanpa rasa takut alias rasa hormat atas wacana hukuman maka pendidikan tidak akan berjalan efektif."Karena pendidikan adalah pembiasaan dan pemaksaan adalah termasuk salah satu cara di dalamnya.[38]
             Menurut analisis ulama,  bahwa anak bukan subjek hukum, khususnya  menurut ulama ushul fiqh  bahwa anak-anak statusnya belum bisa menjadi subjek hukum. Bukan mahkum alaihi, yang perbuatannya dikenai khitab Allah SWT, bukan mukallaf. Secara etimologi, mukallaf berarti yang dibebani hukum. Istilah mukallaf disebut juga dengan mahkum alaih (subjek hukum). Orang mukallaf, mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah  maupun dengan larangan. Apabila mengerjakan perintah, ia mendapat imbalan pahala dan kewajibannya terpenuhi, apabila  mengerjakan larangan Allah SWT., ia mendapat ganjaran pula.
             Anak-anak belum dikenai taklif (pembebanan hukum) karena belum  cakap untuk bertindak hukum. Untuk itu, para ulama ushul fiqih, mengemukakan bahwa dasar pembebanan hukum adalah akal dan pemahaman. Seseorang  dapat dibebani hukum apabila dapat memahami secara baik taklif yang ditujukan kepadanya. Dengan demikian, orang yang tidak atau belum berakal, yaitu orang gila dan anak kecil tidak dikenakan taklif. Tidak dapat memahami  syara’. Begitu pula orang yang  tidur, mabuk, dan lupa. Orang yang mabuk, tidak sadar, hilang akal. Sabda Rasulullah SAW. : 
رفع القلم عن ثلاثعن النائم حتي يستيقظ و عن الصبي حتي يحتلم وعن المجنون حتي يفيق )رواه البخاري وأبوداوود والترمذي والنسائ وابن ماجة والدارقطني)

         Artinya, Diangkatkan pembebanan hukum dari tiga (jenis orang), orang tidur sampai  bangun, anak kecil sampai  baligh, gila sampai sembuh.[39]
Dalam hadits lain dikatakan :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya, Umatku tidak dibebani hukum apabila mereka terlupa, tersalah, dan dalam keadaan terpaksa. [40]
Ada dua syarat sahnya memberi beban kepada mukallaf, yaitu berikut ini :
                    a.  Mukallaf dapat memahami dalil taklif, yaitu mampu memahami nash yang dibebankan dari Al-Qur’an  dan As-Sunnah secara langsung atau melalui perantaraan. Orang yang tidak mampu memahami dalil taklif tidak dapat tumpuan yang dibebankan kepadanya dan tujuannya tidak dapat mengarah kesana. Kemampuan memahami dalil itu hanya dapat nyata dengan akal sehingga dengan akal tersebut adanya nash-nash yang dibebankan dapat diterima pemahamannya karena akal merupakan alat memahami dan menjangkau. Dengan akal tertujulah keinginan untuk mengikuti. Ketika akal itu adalah hal yang sembunyi yang tidak dapat dijangkau oleh indera lahir, maka syar’i telah menghubungkan beban taklif dengan hal nyata yang dapat dijangkau oleh indera, yang menjadi tempat dugaan akal, yaitu sifat kedewasaan. Dengan demikian barang siapa telah sampai pada keadaan dewasa dan tak tampak padanya sifat-sifat yang merusak kekuatan akalnya, ia telah sempurna untuk diberi beban.
               Kewajiban zakat, nafkah, jaminan (dhamman) terhadap anak dan orang gila, bukan berarti memberi beban kepadanya, tetapi memberikan beban kepada walinya agar melaksanakan kewajiban harta yang menjadi milik anak-anak dan orang gila itu, antara lain, membayar pajak tanah dan irigasi dari harta miliknya. Dalam kaitan itu, dinyatakan oleh firman Allah  pada  Surat an-Nisâ’ayat  43 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ ّ
                 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk,[41] sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan...”  
            Awaridl Muktasabah (halangan yang dibuat sendiri) adalah mabuk. Mabuk ialah hilangnya akal karena khamar atau yang menyerupainya hingga kacau omongan dan mengigau. Kata mabuk, tentu luas artinya, yaitu segala sesuatu segala kekacauan fikiran atau fikiran yang tidak bulat, hati yang bercabang kepada yang lain atau fikiran yang sedang susah terbawa ke dalam salat.[42] Mabuk menurut penyebabnya terbagi atas dua macam :
                   Pertama yang penyebabnya tidak diharamkan seperti mabuknya orang yang terpaksa minum khamar dan mabuk yang timbul dari obat-obatan. Ini hukumnya sama dengan pingsan, tidak sah tindakannya, thalaqnya dan pembebasan budaknya. Kedua yang jalannya diharamkan dan ini tidak membatalkan taklif sehingga berlakulah hukum-hukum bagi pemabuk dan ucapan-ucapannya seperti thalaq, pembebasan budak, jual beli, pengakuan, mengawinkan anak kecil, kawin, menghutangi dan minta dihutangi. Hal itu karena akalnya sempurna, hanya saja ia kehilangan pemahaman khitob oleh maksiat, maka tetaplah taklifnya dalam hak dosa dan kewajiban mengqodlo bagi ibadah yang diqadla secara syara’.  Muhamad ’Atthiyyah Al-Abrasyi, mengemukakan bahwa ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam memberikan hukuman fisik terhadap anak, yaitu :
1)      Sebelum berumur 10 tahun, anak tidak boleh dipukul.
2)      Pukulan tidak lebih dari tiga kali. Yang dimaksud dengan pukulan disini ialah dengan menggunakan lidi atau tongkat kecil bukan dengan tongkat besar dan tidak sampai menyakiti dan menimbulkan cedera.
3)      Diberikan kesempatan besar kepada anak-anak untuk tobat dari apa yang ia lakukan dan memperbaiki kesalahannya tanpa perlu menggunakan pukulan atau merusak nama baiknya.[43]
            Penulis membandingkan dan  mengaitkan dengan teori hukuman  yang sudah dikenal dunia Barat, berdasarkan sudut pandang  hukuman yang mendidik, timbullah beberapa teori tentang hukuman.
4. Analisis Teori-Teori Hukuman Terhadap Anak
    a. Teori Hukum Alam
         Menurut Umar Muhammad Al-Taumy Al-Syaibany bahwa “hukum alam  bukan saja mencakup segala makhluk,  tetapi juga merangkum sistem, peraturan atau undang-undang alam yang semua bagian alam tunduk kepada dasar-dasarnya dan sesuatu itu terjadi atau berlaku mengikuti ketentuan persyaratan di sekelilingnya,[44] sependapat  dengan penganjur pendidikan alam, yaitu J.J. Rousseau, yang tidak menghendaki hukuman yang dibuat-buat. Biarkan alam sendiri yang menghukumnya. Yang dimaksud di sini ialah, bahwa hukuman itu hendaknya merupakan akibat yang sewajarnya dari suatu perbuatan, hukuman harus merupakan sesuatu yang natuur menurut hukum-hukum alam, akibat logis yang tidak dibuat-buat. Anak yang senang memanjat pohon, adalah wajar dan logis apabila suatu ketika ia jatuh. Jatuh ini adalah merupakan suatu hukuman  alam sebagai akibat dari perbuatanya dari senang memanjat pohon . [45]
           b. Teori  Bakat Alam
                      Aliran nativisme berpendapat bahwa hukuman fisik  terhadap anak, tidak berguna. Semua pembawaan anak adalah baik. Ia membiarkan anak berkembang sendiri dan menyerahkannya kepada alam. Kalau anak berbuat salah, biarlah alam yang menghukumnya, anak akan menderita sebagai akibatnya. Hukuman semacam ini dinamai hukum alam. Contoh dari hukuman alam adalah anak bermain dengan air panas dan berakibat tersiram kakinya. Anak dibiarkan merasakan kakinya sakit, hukuman lain tidak ada. Dari hukuman alam, anak akan menerima pendidikan dan berusaha tidak menjalankan permainan  berbahaya lagi. Ia berusaha mengelak. Menurut penulis, hukuman alam saja, tidak cukup. Masih diperlukan hukuman yang lain.

        c. Teori Ganti Rugi
                Dalam hal ini, anak diminta untuk bertanggung jawab atau menanggung risiko dari perbuatannya, misalnya anak yang mengotorkan atau merobekkan buku milik kawannya, maka harus menggantinya. Anak yang berkejar-kejaran di kelas, kemudian memecahkan jendela, maka ia harus mengganti kaca jendela itu dengan kaca yang baru. Teori ganti rugi,[46] di mana anak harus mengganti kerugian akibat perbuatannya yang salah, misalnya anak memecahkan kaca jendela tetangga, maka ia harus mengganti dengan uang tabungannya.

          d. Teori Menakut-nakuti.
                 Hukuman yang diberikan untuk menakut-nakuti anak agar anak tidak melakukan pelanggaran atau perbuatan yang dilarang, dalam hal ini nilai didik itu telah ada, hanya saja perlu diperhatikan bahwa hal ini harus dijaga jangan sampai anak itu tidak berbuat kesalahan lagi hanya karena rasa takut saja, melainkan tidak berbuat kesalahan lagi karena adanya kesadaran, sebab apabila tidak berbuat kesalahan itu karena hanya takut, takut kepada bapak atau ibu guru. Jika tidak ada bapak atau ibu guru, kemungkinan besar ia akan mengulang kembali perbuatannya.[47] Ia akan mengulangi perbuatannya secara sembunyi-sembunyi. Jika terjadi demikian, dapat dikatakan bahwa nilai didik dari hukuman tersebut sangat minim sekali.[48] Teori menakutnakuti ialah memberi hukuman supaya menimbulkan rasa takut pada anak, sehingga mencegah dirinya berbuat salah.[49]
                Teori ini bertujuan menimbulkan rasa takut kepada orang lain. Biasanya hukuman dilaksanakan di muka umum. Pelanggaran kedua kalinya dihukum lebih berat, sebab perulangan pelanggaran berarti jeranya pelanggar. Begitulah hukuman makin lama makin berat, agar orang lain menjadi lebih takut. Fungsi hukuman dengan teori hukuman menakuti ini terhadap orang lain juga preventif.
         e. Teori Balas Dendam
Macam-macam hukuman yang paling jelek, yang paling jahat dan paling tidak dipertanggungjawabkan dalam dunia pendidikan ialah hukuman yang didasarkan kepada rasa sentimen. Sentimen ini dapat ditimbulkan oleh kekecewaan-kekecewaan (frustasi) yang dialami oleh guru, baik mengenai hubungannya dengan orang-orang lain, maupun hubungannya dengan para siswa secara langsung. Misalnya, karena seorang guru merasa dikecewakan dalam hal cinta,  melempiaskan kekecewaannya itu kepada para siswanya. Bagi guru muda,  mungkin merasa bahwa seorang siswa telah dianggap sebagai saingan atau penghalang dari maksud-maksudnya, berusaha mencari kesempatan   menghukumnya.[50]
         f. Teori Memperbaiki
                 Satu-satunya hukuman yang dapat diterima oleh dunia pendidikan ialah hukuman yang bersifat memperbaiki, hukuman yang bisa menyadarkan anak kepada keinsafan atas kesalahan yang telah diperbuatnya. Dan dengan adanya keinsafan ini, anak akan berjanji di dalam hatinya sendiri tidak akan mengulangi kesalahannya kembali. Hukuman yang demikian inilah yang dikehendaki oleh dunia pendidikan. Hukuman yang bersifat memperbaiki ini disebut juga hukuman yang bernilai didik atau hukuman pedagogis.[51] Teori inilah yang harus kita gunakan sebagai pendidik, maksudnya untuk memperbaiki perbuatan anak yang buruk/salah.[52]
         Teori ini bertujuan untuk memperbaiki. Sesuatu yang perlu diperbaiki ialah hubungan antara pemegang kekuasaan dan pelanggar dan sikap serta perbuatan pelang
gar. Hubungan antara penguasa dengan umum yang tadinya telah menjadi rusak dengan terjadinya pelanggaran oleh orang yang bersikap dan berbuat salah itu perlu dibetulkan lagi. Rusaknya hubungan itu mengakibatkan hilangnya kepercayaan penguasa terhadap pelanggar. Fungsi hukuman dengan teori membetulkan ini korektif dan edukatif.
    Di dalam dunia pendidikan,[53] pendidik tidak menganut teori hukuman lain dari pada teori hukuman pembetulan. Hal ini sesuai dengan tugas pendidik, yaitu membimbing anak didik agar berbuat dan bersikap luhur. Tidak pada tempatnya pendidik menakut-nakuti dan membalas dendam anak didiknya. Anak didik yang takut pada pendidiknya menutup diri baginya dan tidak bersedia menerima petunjuk. Pendidik yang membalas dendam anak didiknya menganggap anak didiknya sebagai musuh, bukan sebagai anak asuhannya.[54]        
          g. Teori Melindungi
        Teori melindungi, anak dihukum untuk melindungi lingkungan,[55] atau masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan salah yang merusak/ merugikan lingkungan tersebut.[56] 

           h. Teori Menjerakan
Teori ini bertujuan agar pelanggar sesudah menjalankan hukumannya akan jera dan tidak akan menjalankan pelanggaran lagi. Fungsi hukuman tersebut adalah preventif, yaitu mencegah terulangnya pelanggaran sesudah pelanggar dikenai hukuman. Sebagian pakar menerima hukuman sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pendidikan, tapi tidak secara mutlak. Hukuman adalah instrumen sekunder dan diberikan dalam kondisi serta syarat tertentu. Jadi, menurut mereka, kalau guru atau orangtua masih bisa menangani anak didiknya dengan nasihat-nasihat atau dengan penjelasan rasional, maka tidak perlu lagi memberikan hukuman. Hukuman itu boleh diberikan setelah nasihat-nasihat verbal atau apa saja tidak lagi dapat mengusik kesadarannya.
      5. Hak  Dan   Kewajiban  Anak   Dalam Islam
          a. Pengertian hak
           Kata hak berasal dari bahasa Arab 'haqq'  yang memiliki beberapa makna. Di antaranya, hak bermakna 'ketetapan' atau 'kewajiban'.[57]Hal ini bisa dipahami dari firman Allah, surah al-Anfal ayat 8 :
8:8
Agar Allah menetapkan yang hak (Islam) dan membatalkan yang batil (syirik) walaupun orang-orang yang berdosa (musyrik) itu tidak menyukainya. [58]  
          b. Hak-Hak Anak
Di dalam suatu penefsiran  dari salah satu hadits dinyatakan:

1)         diakikahkan pada hari ketujuh dan diberi nama.
2)         dibersihkan dari penyakit, maka .
3)         apabila dia sudah berumur enam tahun hendaklah dididik.
4)        apabila sudah berumur sembilan tahun hendaklah dipisahkan tempat   tidurnya.
5)        apabila sudah berumur “ tiga belas tahun, hendaklah dipukul apabila meninggalkan shalat dan puasa.
6)        apabila sudah berumur 16 tahun hendaklah dinikahkan, kemudian dia memegang tangannya seraya mengatakan: aku telah mendidik dan mengajarmu dan juga menikahkanmu, aku berlindung dari fitnah yang kaubawa di dunia dan siksaanmu di akhirat.[59]
           Anak umur 10 tahun  boleh dipukul, tapi dalam hadits ini  dinyatakan, apabila sudah berumur “ tiga belas tahun, hendaklah dipukul apabila meninggalkan shalat dan puasa, juga segala  yang mereka sia-siakan, atau melalaikannya.[60] Kesalahan besar orang tua, jika berpendirian bahwa anak tidak boleh mengungkapkan pendapat! Penerapannya bisa saja keliru bahwa haram hukumnya anak tidak melaksanakan perintah orangtuanya. Masalah keharusan beribadah berbeda dengan keharusan menururti keinginan orang tua tentang memilih jurusan sekolah sesuai kemampuan anak dan hanya menuruti ego orang tua agar bersekolah sesuai keinginannya. Berbeda pula dengan tindakan orang tua yang berlebihan, selalu mengumpat anaknya,[61] dan selalu marah. Berbeda lagi dengan sikap  orang tua yang selalu mengungkapkan kekesalannya, agar anaknya wajib taat.
           c. Makna Menghukum Anak Yang Melalaikan Salat
            Setiap yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya pasti memiliki  maqashid,[62] atau hikmah dan tujuan. Dalam hal perintah dan larangan Allah, secara umum manusia terbagi menjadi dua golongan, yaitu orang yang cukup menerima nasihat dengan dalil kitab dan sunnah dan orang yang membangkang. Golongan yang kedua inilah yang perlu diterapkan hukuman padanya. Maqashid itu di antaranya bermakna manfaat, misalnya dimanfaatkan besi adalah untuk membuat senjata, untuk menegakkan qishash. Ini adalah manfaat yang sangat nampak, sebab manusia akan takut pada pedang sehingga mereka pasrah pada agama Allah. Maqashid atau manfaat memukul anak karena meninggalkan salat, bertujuan untuk antara lain:
1)      Memberi pelajaran kepada anak bahwa hak Allah adalah sangat lebih besar, dibandingkan hak manusia, misalnya Ibrahi yang mengorbankan anaknya, menjadi contoh bahwa segala sesuatu akan menjadi hina di hadapan-Nya. Tubuh yang seharusnya dipelihara dan tidak boleh (haram) disakiti, tapi demi hukum, menjadi halal dan harus merasakan sakit lantaran meremehkan hak Penciptanya.
2)      Menampakkan kepada anak bahwa orang tua memiliki kekuasaan dalam melazimkan hukum-hukum Allah kepada mereka, sehingga tidak ada pilihan baginya kecuali pasrah dan menyerah kepada Rabbnya.
3)      Memberi pelajaran kepada anak bahwa manusia setinggi apapun kedudukannya, status sosialnya dan nasab keturunannya, tidak memiliki kebebasan mutlak dalam mengikuti kehendaknya yang bertentangan dengan kehendak Allah.
6. Analisis Terhadap Hukuman Fisik Yang Sesuai Dengan Syari’ah
    a. Memukul anak
              Penulis mencatat bahwa, ada perbedaan  yang sangat prinsipil, antara memukul biasa, dengan memukul  yang diatur oleh  syari’at.[63] Memukul menurut kebiasaan sebagian orang tua atau pendidik yang mudah emosi dan suka memukul. Suka memukul adalah akhlaq tercela. Perhatikan nasehat Rasulullah SAW., kepada Fatimah binti Qais, ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya dilamar oleh dua orang sahabat, salah satunya adalah Abu Jahm. Karenanya Rasulullah bersabda,”Adapun Abu Jahm, sebenarnya suka memukul wanita (maksudnya selalu memberikan hukuman fisik, akhlaqnya tidak baik).”[64]
             Nilai filosofis  dari memukul anak secara ringan, hanyalah agar anak takut, sehingga tunduk kepada perintah Allah bukan agar  anak takut, kepada bapaknya semata, sehingga makin berwibawa. Maksud memukul adalah agar anak mengamalkan perintah Allah dengan ikhlas karena-Nya. Sesungguhnya tidak ada manfaatnya bila seorang anak nampak taat kepada Allah di hadapan orang tuanya sementara di balik itu ia tidak bertaqwa kepada-Nya.
           b. Memukul Yang Melampaui Batas
             Memukul yang melampaui batas adalah memukul dengan  cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia.[65] Ada ulama fiqih yang menyatakan bahwa yang dimaksud orang yang boleh memukul, bisa saja guru, para polisi, satpam, mandor-mandor pada jaman sekarang ini.[66] Mereka berkeliling dengan tongkat lalu memukuli dan menendang siapa saja, hanya karena mengatur dan megamankan. Lalu bagaimana caranya  mereka dapat  mengamankan dan mengatur tanpa berbuat aniaya? Jawabnya, dengan anjuran taqwa kepada Allah, nasihat dan pengarahan dengan lisan, dengan cara yang baik atau dengan tangan tanpa menyakiti karena kezhaliman adalah kegelapan di akhirat! Aturan yang paling populer selama ini adalah anak-anak harus berhati-hati dengan ‘kekeramatan’ orang tua. Tapi patut diingat, secara religi ada lima,[67] kejahatan orang tua yang wajib dihindarkan. Pertama, apabila suka memaki. Kedua menghina anak sendiri. Ketiga melebihkan anak dari yang lain. Keempat mendoakan keburukan anak. Kelima tidak memberi pendidikan anak. Merupakan kemuliaan bangsa, jika orang tua dan guru, mampu menjadikan generasi muda, cerdas lahir batin, bermoral mulia dan berbhakti kepada orang tua, sesama, bangsa dan semesta.

              Hukuman itu untuk menyadarkan bukan untuk melakukan pembalasan. Hukuman itu agar anak-anak menyadari kekeliruan mereka dan agar tidak mengulangi perbuatan jeleknya, bukan untuk melakukan balas dendam. Hukuman dalam pendidikan jangan dikelirukan dengan balas dendam. Jean Soto menulis, "Semua penderitaan manusia, ketidakadilan, dan sebagainya berakar dari hukuman dan kekerasan-kekerasan yang diterima oleh anak-anak dari orangtua mereka. Karena itu hukuman-hukuman itu harus dihapus sama sekali agar penderitaan umat manusia ini bisa sirna."
           Tetapi argumentasi beliau ini bisa dijawab dengan; pertama-tama , itu hanyalah klaim dan belum tentu bisa dibuktikan secara ilmiah. Yang kedua , seandainya kita terima pernyataan seperti itu bahwa penderitaan manusia itu berakar dari hukuman-hukuman keras yang diterima dari orangtuanya, maka akarnya adalah terlalu kerasnya hukuman tersebut dan bukan hukuman biasa. Hukuman ekstrem itulah yang menjadi sumber penderitaan umat manusia.
              Russel menambahkan, "Hukuman fisik ringan, yang tidak  berbahaya, tapi tetap  tidak ada gunanya dalam pendidikan. Hukuman seperti itu baru efektif kalau bisa menyadarkan si anak. Sementara hukuman fisik seperti itu biasanya tidak bisa membuat jera. Hukuman fisik itu membuat si anak merasa terpaksa memperbaiki diri dan bukan atas niatnya sendiri." Tujuannya agar anak-anak  menyadari kekeliruannya melalui hukuman itu dan lebih mengerti bahwa perbuatannya tidak disenangi orang lain. Jika ingin diterima oleh orang lain, harus menyesuaikan keinginannya dengan keinginan orang lain, supaya bisa mendapatkan bantuan atau memperoleh apa yang diinginkannya dari orang lain. Dengan demikian, menurut penulis, hukuman fisik yang ringan pun masih ada gunanya jika diberikan dengan kadar dan waktu yang tepat.[68]Argumen lain yang disodorkan kelompok penentang adalah  pendidikan yang dijalankan dengan menanamkan rasa takut kepada si anak, akan membuat si anak seperti robot yang harus mengikuti suatu perintah. Proses pendidikan seperti itu sangat membahayakan perkembangan jiwa si anak, karena akan melahirkan anak-anak yang bermental budak yang harus tunduk terhadap segala perintah.
            Penulis membantah pendapat tersebut,  dengan alasan, memang anak tidak boleh dididik dengan sistem perbudakan, tapi tidak semua hukuman fisik, akan melahirkan kondisi demikian. Kalau hukuman itu dijalankan dengan benar dan dengan memperhatikan seluruh syarat-syaratnya,  tidak akan lahir anak-anak seperti itu. Seorang anak yang terus-menerus melakukan perbuatan yang buruk padahal sudah sering kali diperingatkan,  agar tidak melakukan perbuatan tersebut  harus dihentikan dengan hukuman. Kalau kebiasaan buruknya tidak segera dihentikan,  anak akan semakin berani melawan. Tentunya hukuman  harus ringan dan tepat sasaran.
             Alasan lain menurut kelompok  penantang, bahwa hukuman fisik sama sekali tidak mendidik, sebab hukuman itu tidak menghilangkan motivasi buruknya. Memang  akan mengurungkan niatnya, karena perasaan takut, tapi di dalam batinnya keinginan itu tetap ada. Ketika rasa takut itu, hilang, si anak akan kembali mengulangi perbuatan buruknya. Pukulan itu mungkin dihadapi oleh si anak dengan pura-pura berjanji akan menghentikan kebiasaan buruknya. Karena itu patut diingat statmen mereka bahwa hukuman juga akan melahirkan anak-anak yang asosial, penakut serta pasif.
              Pernyataan  bahwa hukuman itu tidak menghentikan apa yang bergetar di dalam batin. Untuk menghentikan kenakalan-kenakalannya, hal ini  menurut penulis, harus dipelajari apa sebetulnya yang menjadi latar belakang kenakalan-kenakalannya dan dicari solusinya sehingga anak-anak itu tidak mengulangi perbuatannya.


              [1]Usman Suparman, Hukum Islam, (Jakarta:Gaya media pratama, 2001) hlm 54. Paradigma diartikan sebagai kerangka berpikir. Paradigma Liberalisme dalam memberikan makna tentang kebebasan sering di terjemahkan dalam makna yang tidak pada tempatnya. Pemahaman liberal cenderung mengarah kepada kebebasan tanpa batas, walaupun ada sebagian para penggerak paham liberal, bahwa liberal juga punya batasan tentang sebuah kebebasan antara individu dan sosial. Namun dalam realita makna kebebasan hanya terbatas pada ranah individu, bukan kebebasan dalam makna secara universal, liberalisme berarti kebebasan menganut, meyakini, dan mengamalkan apa saja, sesuai kecenderungan, kehendak dan selera masing-masing. Bahkan lebih jauh dari itu, liberalisme mereduksi agama menjadi urusan privat. Artinya, konsep amar ma'ruf maupun nahi munkar bukan saja dinilai tidak relevan, bahkan dianggap bertentangan dengan semangat liberalisme. Asal tidak merugikan pihak lain, orang yang berzina tidak boleh dihukum, apalagi jika dilakukan atas dasar suka sama suka, menurut prinsip ini. Karena menggusur peran agama dan otoritas wahyu dari wilayah politik, ekonomi, maupun sosial, maka tidak salah jika liberalisme dipadankan dengan sekularisme.
           [2]Ibid. Sekular adalah pergerakan menuju pemisahan antara agama dan pemerintahan. Hal ini dapat berupa hal seperti mengurangi keterikatan antara pemerintahan dan agama negara, menggantikan hukum keagamaan dengan hukum sipil.
              [3] Daud Ali Mohammad, Hukum Islam , (Jakarta:Rajawali pers,2009) hlm 39.
               [4]Shihab, M.Quraish. Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an. (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm 231. Bandingkan Tim Penafsir Kemenag Republik Indonesia. al-Qur’an dan Tafsirnya. (Jakarta: Lentera Abadi, 2010), hlm 331. Lihat juga  al-Thabathaba’i, Muhammad Husein. al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an. Beirut: Muassasah al-A’lami li al-Mathbu’at, 1417 H/1997 M.
Lihat juga Yaqub, Ali Mustafa. Sejarah dan Metode Dakwah Nabi. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008.
Bandingkan dengan al-Zuhaili, Wahbah. al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj.Beirut: Dar al-Fikr, 1430 H/2003 M.
            [5] Lihat Indah SY, Anak di bawah umur diputuskan bersalah oleh PN Surabya, dengan memvonis 6 (enam) bulan, membebankan biaya perkara Rp. 1000 (Seribu Rupiah) dan denda Rp. 1.000 (Seribu Rupiah), selain memenuhi Pasal 290 KUHP hakim juga berdasarkan pada pertimbangan hal-hal yang mem beratkan dan pada hal-hal yang meringankan. Menurut UU perlindungan anak No. 23 Tahun 2002 pasal 81 dan 82 pelakunya dijatuhi dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah). Tentang Pencabulan Dalam Perspektif UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Pidana Islam" Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang apa Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara No. 33/Pid.B/2008/PN.Sby dan.Bagaimana  Perspektif UU No. 23 Tahun 2002 Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 33/Pid. B/2008/PN.Sby serta Bagaimana Perspektif Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 33/Pid.B/2008/PN.Sby. Lihat Indah SY, Pukullah Anakmu dengan Cinta, (Jakarta, PT.Jaya Pustaka, 2010), hlm134.
                 [6] Gus Reza, loc.cit.
                 [7] Ibid
                     [8] Hasbi Ash-Siddieqi (Editor)Al-Quran Dan Terjemahannya (Semarang: Toha Putra, 2001), hlm  471, Qur’an Surat(QS) al-Nahl [16]: 90.
                [9] Fath al-Rahman, Al-Qur’an al-Mufradat,  hlm. 55.
              [10]Op.Cit, QS  Hud : 112
                   [11] Mu'jam, Alfazh al-Qur'an at-Karim, hlm 327
             [12] Fath  al-Rahman, Li –Thalib al-Ayati al- Qur’an.(Jakarta : CV. Diponegoro,), hlm 231
              [13] Ibid
             [14] Mu’jam, al-Mufradat, (Semarang: Toha Putra, 2004) hlm 451
            [15]Indah SY, Cara Cerdik Mendidik Anak, Pukullah Anakmu dengan Cinta, (Surabaya: PT Jaya Pustaka, Cetakan I, Mei 2010), hlm. 57.
         [16]HR. Al-Bukhari dan Muslim.. “Apabila salah seorang di antara kalian memukul, hendaknya jangan melukai dan menghindari wajah.” (HR. Al-Bukhari no. 2559 dan Muslim no. 2612)
                [17]Ibid
                [18]Ibid
             [19]Umami, Maslihatul ,  Hubungan Persepsi Santri tentang Penerapan Ta’zir dengan Kedisiplinan Belajar Santri Putri Pondok Pesantren Al Huda Petak . (Salatiga :  SekolahTinggi Agama Islam Negeri, 2013), hlm 98
            [20]Suwito dan Fauzan, Sejarah Sosial Pendidikan Islam, Cetakan II, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 28.
          [21] Asmawi, Perbandingan Usul Fqih, (Jakarta , Penerbit Amzah : 2011), hlm. 57. Benturan antara mashlahat dan mafsadat, dalam artian kalau ingin mengerjakan kemaslahatan tersebut, mesti melakukan mafsadatnya. Jika hal ini yang terjadi, secara umum dapat diurai kan sebagai berikut: 1. Apabila mafsadatnya lebih besar dibanding maslahatnya, maka meng-hindari mafsadat itu dikedepankan daripada meraih kemaslahatan tersebut. 2. Apabila maslahatnya jauh lebih besar dibandingkan dengan mafsadat yang akan timbul, maka meraih maslahat itu lebih diutamakan daripada menghindari mafsadatnya. Oleh karena itu, jihad berperang melawan orang kafir disyari’at kan, karena meskipun ada mafsadatnya yaitu hilangnya harta, jiwa dan lainnya, namun maslahat me negakkan kalimat Alloh di muka bumi jauh lebih utama dan lebih besar. 3. Apabila maslahat dan mafsadat seimbang, maka secara umum saat itu menolak mafsadat lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan yang ada. Berdasarkan kaidah umum: (Menghilangkan mafsadat itu lebih dida-hulukan daripada mengambil sebuah maslahat).Untuk mengetahui perincian permasalahan ini lihat kembali kaidah (Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan).Lihat Asmawi, Perbandingan Usul Fqih, (Jakarta , Penerbit Amzah : 2011), hlm. 57.
           [22]Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan kwartal yang sama tahun lalu yang berjumlah 196. Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Seto Mulyadi menyatakan selama Januari-April 2007 terdapat 417 kasus kekerasan terhadap anak.
            [23]Seto Mulyadi, Kekerasan Fisik Terhadap Anak, Diskusi di Jakarta,majalah Forum Keadilan,  Rabu (3/5 2011).
             [24]Gus Reza kepada Tempo, Rabu, 10 Desember 2014. Baca Suara Hidayatullah: Sanksi  Pesantren Ini: Diikat atau Dicambuk.. Baca juga : Jombang Dihebohkan Video Hukuman Cambuk Santri..  (Baca: Polisi Jombang Usut Video Santri Dihukum Cambuk)
             [25] Kaidah fiqhiyah yang menytakan “Kebijaksanaan pemimpin harus mengarah kepada maslahat masyarakat “ . Lihat As Suyuti, al Asybah wa An-Nadhair, Cet.I, (Bierut :  Dar al Kutub al Ilmiyah, 1993), hlm : 121

              [26] Ibid
               [27]Lihat Adrian Susanto, UU Perlindungan Anak: Derita Guru, (Harian Kompas, Senin 8 Nopember, 2012) hlm 11. Lihat juga http://edukasi.kompasiana.com/2012/11/08/uu-perlindungan-anak-derita-guru-501624.html
              [28] Ibid
            [29]Imran Ahsan Khan Nyazee, Islamic Jurisprudence, /Ushûl al-Fiqh, (Pakistan: The International Institute of Islamic Thought, 2000), hlm. 199. 
            [30]Sahal Mahfudh, M.A. 2003. Fikih Sosial: Upaya Pengembangan Madzhab Qauli dan Madzhab Manhaji. Pidato Promovendus pada Penerimaan Gelar Doktor Honoris Causa dalam Bidang Fikih Sosial di UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta, 18 Juni, Jakarta: Universitas Islam Negeri.
            [31]Totok Jumanto dan Samsul Munir Amin, op.cit., hlm. 169
           [32]Syamsuddin Abi Abdillah Muhammad bin Abi Bakr (terkenal dengan panggilan Ibnu Qayyim Al-Juuziyyah), 1980, ‘Alaam al-Muwaqqi’iin ’an Rabbi al-‘Alamiin, (Cairo: Mathabi’ al-Islam, jilid 3,tt.),  hlm. 3.
              [33]Imi Surya Putra, Hukuman Fisik Masih Perlu Bagi Anak Didik,(Jakarta, Kompas, 12 February, 2013).Hukuman fisik sebagai obat bagi anak didik, akan tetapi dengan adanya UU Perlindungan Anak, guru di sekolah tidak lagi berani memberikan hukuman. Guru takut karena sanksi hukumannya tidak main-main. Mengenai sanksi hukuman terhadap tindakan penganiayaan anak tertuang dalam pasal 80, dinyatakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
          [34]Khoja Nashiruddin Thusi mengatakan, "Ajari ia (anak-anak) dengan keras agar tidak melakukan perbuatan buruk. Jangan sampai dari kecil sudah terbiasa melakukan perbuatan jelek. Mereka itu suka berdusta, memiliki sifat hasud, suka mencuri, suka mengadu domba, dan juga  bandel, suka mencampuri urusan orang lain. Setelah memberikan pendidikan yang sangat keras maka didiklah agar mereka memiliki sikap sopan-santun. Jadi didiklah anak-anak sejak kecil dengan disiplin. Jangan lupa pula untuk memuji sikap-sikap yang baik darinya, waspadailah agar anak-anak tidak memiliki kebiasaan buruk karena seperti peribahasa Al-Insânu hârisun 'ala ma' muni'a (manusia itu penasaran dengan larangan). Manusia itu suka terhadap hal-hal yang menyenangkan dan tidak tahan dengan penderitaan. Anak didiknya sadar dengan perbuatannya sehingga tidak berani lagi mengulangi perbuatan buruknya."
            [35].Gabungan ini, maksudnya antara setuju dengan tidak setuju, yaitu memukul secara fisik setuju, dalam batas tertentu, tapi jika sudah berlebihan, tidak setuju lagi. (Agree in this egreemen, setuju dalam tidak setuju.)
          [36]Apabila salah seorang di antara kalian  memukul, hendaknya menghindari wajah.”HR. Al-Bukhari no. 2559 dan Muslim no. 2612.
           [37]Tidak akan mati kalau engkau   memukulnya dengan rotan. Engkau memukulnya dengan rotan, tetapi engkau menyelamatkan nyawanya dari dunia orang mati” Kitab Taurat, Amsal 23:13. Tetapi bukan berarti bahwa orang tua atau guru boleh dengan semena-mena menggunakan haknya untuk memukul anak.Tidak semua penggunaan hukuman atau hukuman fisik itu tidak berfaedah. Alkitab mengajarkan, “Siapa tidak menggunakan tonngkat, benci kepada anaknya; tetapi siapa mengasihi anaknya menghajar dia pada waktunya”  Taurat Amsal 13:24. Lihat Al-Kitab,Percetakan Lembaga Al-Kitab Indonesia, (Ciluar, Bogor :1982), hlm. 717.
         [38]Argumentasi klasik tersebut terpatahkan dengan ditemukannya fakta bahwa dari jumlah rata-rata 2 juta kasus aborsi pertahun, 76.6% dilakukan oleh perempuan berstatus menikah.[38] Penelitian terakhir oleh Yayasan Kesehatan Perempuan (2003),87% klien aborsi berstatus menikah. Ninuk Widyantoro. 2003. Pengakhiran Kehamilan Tak Diinginkan yang Aman Berbasis Konseling, Jakarta: Yayasan Kesehatan Perempuan. Lihat juga Khalid bin Ali Al-Musyaiqih, op.cit. , hlm. 189

            [39] HR. Abu Daud 4403, Turmudzi 1423, dan dishahihkan al-Albani . Lihat juga Chaerul Umam, Ushul Fiqh 1, Pustaka Setia, (Bandung, 2000), hlm. 336.
           [40]HR. Ibnu Majah dan At-Thabrani. Lihat juga HR. Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni dari ‘Aisyah dan ‘Ali bin Abi Thalib.
          [41]Asbab al-nuzulnya : Ketika telah turun ayat 43 surat Al-Nisa’ dan hukum khamar ialah haram, tetapi tidak secara mutlak. Para shahabat saat itu masih ada sebahagian dari mereka yang masih meminum khamar dan mabuk-mabukkan yang mengakibatkan prilaku mereka sangat jauh dari aturan. Oleh karena itulah pada tahapan selanjutnya Allah menurunkan ayat 90 surat Al Maidah yang berisi pengharaman khamar secara mutlak. Dalam ayat ini Allah mengharamkan khamar melalui beberapa sebutan, yakni : Rijsu (رجس ) yang berarti al najasah ( النجاسة ) najis dan najis merupakan sesuatu yang dilarang oleh Allah (diharamkan). Kedua, Allah mengkategorikan meminum khamar ke dalam perbuatan yang selalu dilakukan oleh Syaitan. Dengan turunnya ayat ini  semua para ulama sepakat bahwa hukum dari khamar itu ialah haram. Penerapan metode tadrij dalam  hukum Islam. Ibnu Katsir, Lubab al-Tafsir min Ibni Katsir, Penerjemah M.Abdul Ghoffar E.M., Tafsir Ibnu Katsir, (Jakarta: Pustaka Imam al-Syafi’i, Cetakan I, Jilid 2, Juli 2009), hlm. 87, dan Hamka, Tafsir al-Azhar, (Singapura: Pustaka Nasional, Cetakan V, Jilid 2, 2003), hlm. 1227.
             [42]Ibid.
            [43]Muhamad ’Atthiyyah Al-Abrasyi,(terj) At-Tarbiyyah Al-Islamiyyah, hlm. 2003. Undang-undang terbaru yang mengatur tentang anak yang berhadapan dengan hukum adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) yang mulai diberlakukan dua tahun setelah tanggal pengundangannya, yaitu 30 Juli 2012 sebagaimana disebut dalam Ketentuan Penutupnya Pasal 108 UU SPPA. Artinya UU SPPA ini mulai berlaku sejak 31 Juli 2014. UU SPPA ini merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak “UU Pengadilan Anak” yang bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. UU Pengadilan Anak dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
          [44]Ibid.
          [45]Ibid
          [46]Membiasakan anak dengan pakaian yang syar’i. Anak-anak dibiasakan menggunakan pakaian sesuai dengan jenis kelaminnya. Anak laki-laki menggunakan pakaian laki-laki dan anak perempuan menggunakan pakaian perempuan. Jauhkan anak-anak dari model-model pakaian Barat yang tidak syar’i, bahkan ketat dan menunjukkan aurat. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang meniru suatu kaum, maka dia termasuk kaum itu. (HR. Abu Daud).
           [47]Hal ini sesuai dengan yang dikatakan oleh Umar Muhammad Al-Taumy Al-syaibany bahwa “ alam natural bukan saja mencakup segala mahluk yang akan tetapi juga merangkum sistem, peraturan atau undang-undang alam yang semua bagian alam tunduk kepada dasar-dasarnya dan sesuatu itu terjadi atau berlaku mengikuti ketentuan persyaratan disekelilingnya. Umar Muhammad Al-Taumy Al-Syaibany, Falsafah Pendidikan Islam, diterjemahkan oleh Hasan Langgulung, (Jakarta, Bulan Bintang, 1979), hlm. 58.
               [48]Ibid
             [49]Abdul Waid, Konsep kuasa asuh menurut Hukum Islam dan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, (Yogyakarta: Disertasi Fak. Syari’ah UIN, 2008), hlm 9. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat diperoleh kesimpulan bahwa tiga aspek kuasa asuh dalam UU Perlindungan Anak, yaitu, pemeliharaan anak, perlindungan anak, penghargaan terhadap anak, serta adanya ketentuan pencabutan dan pengalihan kuasa asuh adalah semata-mata demi kepentingan anak secara khusus. Secara substansial, esensi dari ketiga aspek itu tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dengan kata lain, dalam persoalan anak, hukum Islam juga mengenal adanya pemeliharaan, perlindungan, dan penghargaan terhadap anak. Demikian halnya, secara implisit Islam juga mengenal adanya pencabutan dan pengalihan kuasa asuh orang tua terhadap anak dalam situasi dan kondisi tertentu.
         [50] Lihat Nabil Kazhim Muhammad, Mendidik Anak Tanpa Kekerasan, terjemahan, (Pustaka Al-Kautsar, Jakarta: 2010), hlm. 321
             [51]Amin Danien Indrakusuma, op.cit., hlm. 151.
             [52]Suwarno, op.cit.,  hlm. 115.
           [53]Pemerintah RI, Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003. Hukuman pun sering diterima siswa manakala mereka  melanggar tata tertib yang telah disepakati. Hukuman itu dimaksudkan  sebagai upaya mendisiplinkan siswa terhadap peraturan yang berlaku. Sebab, dengan sadar pendidik memegang prinsip bahwa disiplin itu merupakan kunci sukses hari depan. Apakah bentuk-bentuk hukuman bisa dikembangkan untuk mendisiplinkan siswa? Pertanyaan seperti inilah menjadi dilema  bagi kaum pendidik  dalam mengemban  kewajiban dan tanggung jawabnya. Apabila sanksi hukuman sama sekali tidak diadakan  niscaya   perilaku siswa akan lebih  semrawut.  Orang dapat menduga-duga, ada penerapan hukuman saja siswa yang melanggar masih banyak, apalagi jika sanksi hukuman ditiadakan. Tambah ruwet. Jika hukuman itu diadakan menuntut konsekuensi bagi para pendidik itu sendiri. Maksudnya, pendidik harus benar-benar bisa sebagai suri tauladan bagi anak didiknya. Penerapan aturan hukuman bagi para siswa yang melanggar tetapi tidak diikuti kedisiplinan pendidik, bagaikan halilintar di waktu siang bolong, banyak yang menyepelekan. UU menyebutkanPendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan. Lihat Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003.
            [54]Agus Seojono,op.cit, hlm. 165.
           [55]Hukuman sebagai salah satu teknik pengelolaan kelas sebenarnya masih terus menjadi bahan perdebatan. Akan tetapi, apa pun alasannya, hukuman sebenarnya tetap diperlukan dalam keadaan sangat terpaksa, katakanlah semacam pintu darurat yang suatu saat mungkin diperlukan. Hukuman merupakan alat pendidikan represif, disebut juga alat pendidikan korektif, yaitu bertujuan untuk menyadarkan anak kembali kepada hal-hal yang benar dan/atau yang tertib. Alat pendidikan represif diadakan bila terjadi suatu perbuatan yang diangap bertentangan dengan peraturan-peraturan atau suatu perbuatan yang dianggap melanggar peraturan. Penguatan negatif dan penghapusan sebenarnya bernilai hukuman juga. Menyajikan stimulus tidak menyenangkan dalam pemakaian teknik penguatan negatif maupun tidak memberikan penguatan yang diharapkan siswa dalam teknik penghapusan, pada dasarnya adalah hukuman walaupun tidak langsung. Kalau penguatan negatif dan penghapusan dapat dikatakan hukuman tidak langsung, maka yang dimaksud dengan hukuan di sini adalah hukuman langsung, dalam arti dapat dengan segera menghentikan tingkah laku siswa yang menyimpang. Lihat Andri Priyatna, Let’s End Bullying,Memahami, Mencegah Dan Mengatasi Kekerasan Bullying,(PT.Alex Media Komputindo, 2010), hlm. 117.
           [56]Suwarno, op.cit., hlm. 115.
           [57] Lihat Muhammad Al-Ghazali, op.cit., hlm. 463.  Kerusakan anak  kebanyakan bersumber dari orang tua yang membiarkan mereka dan tidak mengajarkan kewajiban-kewajiban dan sunnah din ini kepada mereka. Mereka tidak memperhati kan masalah-masalah agama tersebut saat masih kecil, sehingga saat sudah besar mereka sulit meraih manfaat dari pelajaran agama dan tidak bisa memberikan manfaat bagi orang tua mereka.” Tuhfatul Maudud, I: 229.
            [58]Departemen Agama RI, op.cit., hlm. 8.
          [59]Penjelasan dari H.R.Ibnu Hiban. Bandingkan pula hadits Rasulullah secara rinci tentang fase-fase perkembangan anak sekaligus cara atau metode yang harus diterapkan sesuai dengan perkembangan anak. Rasulullah SAW bersabda artinya : “Berkata Anas bersabda Nabi Muhammad SAW, anak itu pada hari ketujuh dari lahirnya disembelihkan aqiqah, diberi nama dan dicukur rambutnya. Kemudian setelah umur 6 tahun dididik kesusilaan, setelah umur 9 tahun dipisahkan tempat tidurnya, bila telah berumur 13 tahun dipukul karena meninggalkan sholat dan puasa, serta umur 16 tahun hendaklah orang tua mengawinkannya, kemudian orang tua berjabatan tangan dan berikrar, saya telah mendidik, mengajar dan mengawinkan kamu, ya Allah lindungilah aku dari fitrahmu di dunia dan siksaanmu di akhirat”.
           [60]H.R.Thabrani.
          [61] Edi Wahono, Mengapa Anak Saya Suka Melawan dan Susah Diatur, (Jakarta:PT.Gramedia Widiasarana Indonesia, 2010), hlm. 31. Pakar pendidikan ini ingin mengatakan bahwa hukuman memang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam membina anak-anak, malahan dalam situasi tertentu mutlak diperlukan sekali. Tetapi pada saat yang sama ia sama sekali tidak setuju secara mutlak dengan hukuman fisik. Ia tidak Dia keberatan dengan hukuman-hukuman non-fisik tapi bukan hukuman non-fisik yang berat.Ia menambahkan, “Perlu diingat bahwa jangan sekali-kali memberikan hukuman yang akan merendahkan harga diri anak, seperti hukuman badan, ancaman dengan siksaan atau apa saja demi menghancurkan keinginan buruknya. Kemudian, jangan menghukum anak di saat marah.
          [62]Sudah tidak asing di kalangan para ulama yang berkecimpung dalam juresprudensi Islam (ushul al-fiqh) mengenai teori maqashid al-Syari’ah yang disistematisasi dan dikembangkan oleh al-Syathibi. Bahkan Musthafa Said al-Khin dalam bukunya al-Kafi al-Wafi fi Ushul al-Fiqh al-Islamy  membuat kategorisasi baru dalam aliran Ilmu Ushul Fiqh. Bila sebelumnya hanya dikenal dua aliran saja, yaitu Mutakallimin dan fuqahaatau Syafi’iyyah dan Hanafiyyah, maka al-Khin membaginya menjadi lima bagian:MutakalliminHanafiyyahal-Jam’iTakhrij al-Furu’ ‘alal Ushul dan  Sya-thibiyyah (al-Khin, 2000: 8). Dengan demikian, pembagian tersebut telah menempatkan pemikiran Imam al-Syathibi dalam al-Muwafaqat menjadi salah satu bagiatn corak aliran yang terpisah dari aliran ushul fiqih lainnya. Hal ini karena dalam coraknya, al-Syathibi mencoba menggabungkan teori-teori (nadhariyyat) ushul fiqh dengan konsep maqashid al-syari’ah sehingga produk hukum yang dihasilkan lebih hidup dan lebih kontekstual. Menurut Darusmanwiati, Ada dua nilai penting apabila model al-Syathibi ini dikembangkan para ulama sekarang dalam menggali hukum: Pertama, dapat men-jembatani antara “aliran kanan” dan “aliran kiri”. “Aliran kanan” yang dimaksud adalah mereka yang tetap teguh berpegang pada konsep-konsep ilmu ushul fiqh sedangkan “aliran kiri” adalah mereka yang terakhir ini vokal dengan idenyatajdid ushul al-fiqh dalam pengertian perlu adanya dekonstruksi ushul fiqih demi menghasilkan produk fiqih yang lebih kapabel …. Kedua, model al-Syathibi ini akan lebih menghasilkan produk hukum yang dalam istilah Ibnu al-Qayyim, al fiqh al-hayy, fiqih yang hidup. Karena itu, fiqih yang terlalu teksbook yang penulis istilahkan dengan Fiqh Ushuly akan berubah menjadi Fiqh Maqashidy Darusmanwiati, Islamlib: 309.
             [63]Suruhlah anak-anakmu   untuk   melaksanakan  shalat pada usia tujuh tahun, dan pukullah mereka jika tidak mau melaksanakannya pada usia sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka.[Hadits shahih, diriwayatkan oleh Ahmad (II/ 180, 187), Abu Dawud (no. 495), Al-Hakim (I/197), Al-Baihaqi (III/84), Ibnu Abi Syaibah (no. 3482), Ad-Daruquthni (I/230), Al-Khathib (II/278), dan Al-‘Uqaili (II/167), dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu’anhuma. Lihat juga Shahihul Jami’ (no. 5868)] Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi berkaitan dengan pukulan kepada anak ini, yaitu:
a. Anak mengerti atas alasan apa dia dipukul. b. Orang yang memukulnya adalah walinya, misalkan ayahnya. c. Tidak boleh memukul anak secara berlebihan. d. Kesalahan yang dilakukan oleh sang anak memang patut untuk mendapatkan hukuman. e. Pukulan dimaksudkan untuk mendidik anak, bukan untuk melampiaskan kemarahan.[Lihat Al-Qaulul Mufid (II/473-474) dan Bekal Menanti Si Buah Hati tt, hlm. 55-56.
                 [64] Muhammad Isa bin Saurah bin Musa bin ad-Dhahak At-Tarmizi, Sunan Turmuzi,  Juz 2, h. 210.
               [65]HR. Muslim : 2128
               [66]Lihat  Jurnal al Mawaddah Edisi 4 tahun ke-3, November 2009
             [67]Tribun Pontianak.Co.id - Peristiwa kaburnya model cilik, Ruvita Sari Siahaan, 9 Januari 2012. Ada pelajaran bagi orangtua di tengah kehidupan global yang "lebih" mendewakan materi daripada nilai-nilai religi dan budaya.  Vita, sapaan akrab Ruvita Sari, nekat kabur ke Sorong, Papua Barat bukan tanpa sebab. Kenekatan model iklan berusia 13 tahun ini, berlatar tekanan psikis hebat dari ibunya, Ny Lily.Setelah ditemukan polisi di rumah orangtua angkatnya, Bunda Maya di Sorong, Kamis (26/1/2012) sore, Vita mengaku sering dipukul ibunya kalau menolak syuting.Tidak sampai di situ, sang ibunda "terlalu" mengatur selera dan kehidupan anak. Mulai urusan busana hingga rileks (jalan-jalan), Vita perlu menangis. Vita pun mengalami memar akibat pukulan sang ibu, manakala model iklan cokelat pasta itu pulang pukul 21.00 WIB. Sang Ibu tak mengelak, mengakui pernah juga menarik rambut Vita dan menjepret kaki putrinya menggunakan karet. Benarkah cara orangtua pada buah hatinya ini? Prinsipnya, tak seorang orangtua pun di muka bumi, ingin menzalimi anak kandungnya.Harimau yang paling buas sekalipun, tak pernah memakan anak-anaknya, meski kelaparan. Kaum sufi psikologi maupun agama, justru meyakini cinta orangtua kepada anak, lebih besar dibanding cinta anak kepada orangtuanya. Editor Tribun Pontianak.Co.id - Peristiwa kaburnya model cilik, Ruvita Sari Siahaan, 9 Januari 2012.
           [68]Apabila manusia telah meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo’akan kebaikan baginya.[Hadits  shahih, diriwayatkan oleh Muslim (no. 1631), Ahmad (II/372), Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad (no. 38), Abu Dawud (no. 2880), An-Nasa’i (VI/251), Tirmidzi (no. 1376), dan Al-Baihaqi (VI/278) dari Abu Hurairah.

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook