SEKOLAH “TEMPE”
TEHNIK MENGATASI
PENJAJAHAN EKONOMI
M.Rakib LPMP Riau Indonesia. 2014
Keterampilan
yang
diajarkan di SD, SMP, SMA adalah untuk mengatasi kemiskinan, supaya keluarganya
yang miskin, tidak miskin lagi, sehingga tiap hari sekolah, dapat menghasilkan
1kg beras. Jadi sekolah bukan menghabiskan uang, justeru menghasilkan uang,
paling tidak senilai satu kilogram beras..Tapi ini baru dalam hayalan penulis
saja..Sebatas ide..Begitu banyak ide dan pendapat dari
para pengaku pakar pendidikan yang sudah sangat mempengaruhi atmosfir
pendidikan nasional. Entah ide tersebut hanya proyek keuntungan atau memang
muncul atas dasar semangat untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Yang
jelas di lapangan bahwa setiap ide atau kebijakkan yang di berikan belum sempat
sempurna di terapkan sudah muncul ide baru lagi, sehingga yang terjadi para
pelaksana di lapangan dalam hal ini adalah para guru kebingungan, hingga
pendidikan gak sempat di urus dengan serius karena sibuk menyesuaikan diri
dengan penerapan kebijakkan yang baru. Jadi inilah sebenarnya sistem pendidikan yang menghancurkan pendidikan nasional,
yang mengekang kebebasan pendapat dan ide para pendidik yang lebih memahami kondisi
medan masing-masing. Berikut beberapa hal gangguan yang membawa kerusakan
terhadap pendidikan yang sudah menyerang jantung pendidikkan yaitu guru dan
siswa. Kedua objek ini di anggap jantung karena jika tidak ada salah satunya
maka proses pembelajaran tidak akan berjalan dalam sebuah badan pendidikkan.
- Guru di sibukkan dengan penyesuaian kebijakkan baru. Sehingga proses kegiatan belajar terbengkalai alias di nomor duakan.
- Guru di wajibkan dengan mempersiapkan perangkat pembelajaran walaupun pada saat di lapangan tidak bisa di realisasikan.
3.
· Guru di wajibkan memenuhi jam mengajar
sebanyak 24 jam perminggu, hingga bagi guru yang kurang jam harus menambah jam
dengan mengajar mata pelajaran yang lain yang bukan bidangnya, hingga kwalitas
hasil pendidikkan bisa anda bayangkan.
4.
· Guru di sibukkan dengan urusan administrasi,
seperti mengurus kenaikkan pangkat, hingga waktu untuk mengajar di korupsi
untuk menyelesaikan urusan administrasi yang seharusnya bisa lebih di
sederhanakan prosedurnya. Sebenarnya kenaikkan pangkat bisa secara otomatis
jika sudah mencapai jangka waktu tertentu seperti prosedur kenaikkan pangakat
pada badan struktural.
5.
· Bagi guru yang sudah bersertifikasi, setiap
mau mencairkan gaji sertifikasinya harus disibukkan dengan menyerahkan berkas
dengan segala aturan tambahannya. Padahal maksud dengan penambahan gaji bagi
guru melalui sertifikasi adalah untuk mengurangi beban ekonomi guru, hingga
guru bisa fokus untuk mengajar, tidak lagi mencari tambahan dengan menjadi
tukang ojek, dengan menjadi pemulung. Tetapi pada kenyataannya prosedur
sertifikasi lebih menyibukkan dari pada menjadi tukang ojek.
6.
· Di beberapa sekolah tugas TU juga di serahkan
kepada guru, hingga waktu untuk memperhatikan pendidikan siswa sangat
terganggu.
7.
· Atas nama Hak Azasi Manusia (HAM) ternyata
mengganggu ketegasan guru untuk mendidik anak didik yang bandel. HAM sebenarnya
sudah melanggar HAM sebelum dia menegakkan HAM. Karena HAM mempunyai kemampuan
untuk menentukan siapa yang melanggar HAM. Contoh kasus ketika guru menghukum
seorang siswa yang berani memukul guru, maka guru akan di kenakan sanksi
sebagai pelanggar HAM, sedangkan siswa yang memukul guru di anggap tidak
melanggar HAM. Dengan kondisi seperti ini,
Mendikbud:
Hukuman Fisik untuk Siswa Sah Saja asal.tidak berlebihan..
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Mohammad Nuh menilai hukuman fisik dari guru kepada siswa sah-sah
saja untuk diberikan. Hanya saja, hukuman fisik itu harus mendidik dan menjadi
jalan terakhir untuk memberi pemahaman kepada peserta didik.
"Hukuman, misalnya fisik, itu kan pelajaran juga, selama tidak dalam bentuk berlebihan," ungkapnya di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Hal ini disampaikan Mendikbud menyusul munculnya kembali aduan tentang kekerasan di sekolah, terutama yang dilakukan oleh guru kepada siswanya. Hukuman fisik, lanjutnya, apalagi diberikan oleh guru, jelas tidak boleh diberikan secara berlebihan. Namun, jika diberikan pun, guru dan orangtua harus berangkat dari pemikiran bahwa hukuman ini penting untuk mendidik anak sehingga tak orangtua tak perlu bereaksi berlebihan.
"Bagaimanapun juga guru perlu dilindungi. Jangan sedikit-sedikit mengadu ke komnas, saya pikir itu lost energy. Seharusnya kan bisa balance," ucapnya.
Menurutnya, perlindungan yang berlebihan terhadap salah satu warga sekolah juga tidak baik. Semua warga sekolah, baik siswa maupun guru, sama-sama perlu mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan porsinya.
"Tentu harus dilindungi, tetapi overprotective juga tidak bagus," tambahnya,
Kasus kekerasan yang dilakukan guru kepada siswa kembali mencuat. Terakhir, orangtua seorang siswa kelas III SDN 23 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, melaporkan seorang gurunya yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap siswanya. Setidaknya, ada empat siswa yang mengaku telah menjadi korban hukuman fisik yang diberikan oleh guru Rh karena mereka disebutkan tidak membuat pekerjaan rumah. Sampai saat ini kasus tersebut dalam penanganan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Hukuman, misalnya fisik, itu kan pelajaran juga, selama tidak dalam bentuk berlebihan," ungkapnya di gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Hal ini disampaikan Mendikbud menyusul munculnya kembali aduan tentang kekerasan di sekolah, terutama yang dilakukan oleh guru kepada siswanya. Hukuman fisik, lanjutnya, apalagi diberikan oleh guru, jelas tidak boleh diberikan secara berlebihan. Namun, jika diberikan pun, guru dan orangtua harus berangkat dari pemikiran bahwa hukuman ini penting untuk mendidik anak sehingga tak orangtua tak perlu bereaksi berlebihan.
"Bagaimanapun juga guru perlu dilindungi. Jangan sedikit-sedikit mengadu ke komnas, saya pikir itu lost energy. Seharusnya kan bisa balance," ucapnya.
Menurutnya, perlindungan yang berlebihan terhadap salah satu warga sekolah juga tidak baik. Semua warga sekolah, baik siswa maupun guru, sama-sama perlu mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan porsinya.
"Tentu harus dilindungi, tetapi overprotective juga tidak bagus," tambahnya,
Kasus kekerasan yang dilakukan guru kepada siswa kembali mencuat. Terakhir, orangtua seorang siswa kelas III SDN 23 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, melaporkan seorang gurunya yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap siswanya. Setidaknya, ada empat siswa yang mengaku telah menjadi korban hukuman fisik yang diberikan oleh guru Rh karena mereka disebutkan tidak membuat pekerjaan rumah. Sampai saat ini kasus tersebut dalam penanganan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
No comments:
Post a Comment