Ujian Disertasi Tertutup:
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PEKAN BARU RIAU
JUDUL DISERTASI:
ANALISIS YURIDIS
TENTANG KONSEP KEKERASAN PADA HUKUMAN FISIK TERHADAP ANAK: PERBANDINGAN UU RI
23/02 DAN HUKUM ISLAM
Hukuman Bagi Yang
Meninggalkan Shalat
Sementara Imam Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i mengatakan :“ orang yang meninggalkan adalah fasik dan tidak kafir”, namun, mereka berbeda pendapat mengenai hukumannya, menurut Imam Malik dan Syafi’i “diancam hukuman mati sebagai hadd”, dan menurut Imam Abu Hanifah “diancam hukuman ta’zir, bukan hukuman mati”.
Apabila masalah ini termasuk masalah yang diperselisihkan, maka yang wajib adalah dikembalikan kepada kitab Allah subhaanahu wa ta’aala dan sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam, karena Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :
وما اختلفتم فيه من شيء فحكمه إلى الله
“Tentang sesuatu apapun yang kamu perselisihkan, maka putusannya dikembalikan kepada Allah.” ( QS. As Syura, 10 ).
Dan Allah Ta'ala juga berfirman :
فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم
تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا
“Jika kamu belainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah ( Al Qur’an ) dan Rasul ( As Sunnah ), jika kamu benar benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama ( bagimu ) dan lebih baik akibatnya.” ( QS. An Nisa’, 59 ).
Oleh karena masing masing pihak yang berselisih pendapat, ucapannya tidak dapat dijadikan hujjah terhadap pihak lain, sebab masing masing pihak menganggap bahwa dialah yang benar, sementara tidak ada salah satu dari kedua belah pihak yang pendapatnya lebih patut untuk diterima, maka dalam masalah tersebut wajib kembali kepada juri penentu diantara keduanya, yaitu Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam.
Kalau kita kembalikan perbedaan pendapat ini kepada Al Qur’an dan As Sunnah, akan kita dapatkan bahwa Al Qur’an maupun As Sunnah keduanya menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, dan kufur akbar yang menyebabkan ia keluar dari islam.
PERTAMA
: DALIL DARI AL QUR’AN :
Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman dalam surat At Taubah :
فإن تابوا وأقاموا الصلاة وآتوا الزكاة فإخوانكم في
الدين
“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu ) adalah saudara saudaramu seagama.” ( QS. At Taubah, 11 ).
Dan dalam surat Maryam, Allah Aberfirman :
فخلف من بعدهم خلف أضاعوا الصلاة واتبعوا الشهوات فسوف
يلقون غيا إلا من تاب وآمن وعمل صالحا فأولئك يدخلون الجنة ولا يظلمون شيئا
“Lalu datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shaleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak akan dirugikan sedikitpun.” (QS. Maryam, 59-60 ).
Relevansi ayat kedua, yaitu yang terdapat dalam surat Maryam, bahwa Allah berfirman tentang orang orang yang menyia nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya : ” kecuali orang yang bertaubat, beriman …”. Ini menunjukkan bahwa mereka ketika menyia nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsu adalah tidak beriman.
Dan relevansi ayat yang pertama, yaitu yang terdapat dalam surat At Taubah, bahwa kita dan orang orang musyrik telah menentukan tiga syarat :
· Hendaklah mereka bertaubat dari syirik.
· Hendaklah mereka mendirikan shalat, dan
· Hendaklah mereka menunaikan zakat.
Allah Ta’ala berfirman,
َخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ
وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ
وَعَمِلَ صَالِحًا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam : 59-60)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)
Pada ayat selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
”kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh”. Maka seandainya orang yang menyiakan shalat adalah mu’min, tentu dia tidak dimintai taubat untuk beriman.
Jika mereka bertaubat dari syirik, tetapi tidak mendirikan shalat dan tidak pula menunaikan zakat, maka mereka bukanlah saudara seagama dengan kita.
Begitu pula, jika mereka mendirikan shalat, tetapi tidak menunaikan zakat maka mereka pun bukan saudara seagama dengan kita.
Persaudaraan seagama tidak dinyatakan hilang atau tidak ada, melainkan jika seseorang keluar secara keseluruhan dari agama ; tidak dinyatakan hilang atau tidak ada karena kefasikan dan kekafiran yang sederhana tingkatannya.
Cobalah anda perhatikan firman Allah subhaanahu wa ta’aala dalam ayat Qishash karena membunuh :
فمن عفي له من أخيه شيء فاتباع بالمعروف وأداء إليه
بإحسان
“Maka barang siapa yang diberi maaf oleh saudaranya, hendaklah ( yang memaafkan ) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah ( yang diberi maaf ) membayar ( diyat ) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik ( pula ).” ( QS. Al Baqarah, 178 ).
Dalam ayat ini, Allah subhaanahu wa ta’aala menjadikan orang yang membunuh dengan sengaja sebagai saudara orang yang dibunuhnya, padahal pidana membunuh dengan sengaja termasuk dosa besar yang sangat berat hukumannya, Karena Allah Subhaanahu wa ta’aala berfirman :
ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جهنم خالدا فيها وغضب الله
عليه ولعنه وأعد له عذابا أليما
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahannam, kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” ( QS. An Nisa’, 93 ).
Kemudian cobalah anda perhatikan firman Allah subhaanahu wa ta’aala tentang dua golongan dari kaum mu’minin yang berperang :
وإن طائفتان من المؤمنين اقتتلوا فأصلحوا بينهما, فإن
بغت إحداهما على الأخرى فقاتلوا التي تبغي حتى تفيء إلى أمر الله، فإن فاءت
فأصلحوا بينهما بالعدل وأقسطوا إن الله يحب المقسطين، إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا
بين أخويكم .
“Dan jika ada dua golongan dari orang orang mu’min berperang, maka damaikanlah antara keduanya, jika salah satu dari dua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali ( kepada perintah Allah ), maka damaikanlah antara keduannya dengan adil dan berlaku adillah, sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang berbuat adil, sesungguhnya orang orang mu’min adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu…” ( QS. Al Hujurat, 9 ).
Di sini Allah subhaanahu wa ta’aala menetapkan persaudaraan antara pihak pendamai dan kedua pihak yang berperang, padahal memerangi orang mu’min termasuk kekafiran, sebagaimana disebutkan dalam hadits shoheh yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan periwayat yang lain, dari Ibnu Mas’ud rodhiallohu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
سباب المسلم فسوق وقتاله كفر
“Menghina seorang Muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekafiran.”
Namun kekafiran ini tidak menyebabkan keluar dari Islam, sebab andaikata menyebabkan keluar dari islam maka tidak akan dinyatakan sebagai saudara seiman. Sedangkan ayat suci tadi telah menunjukkan bahwa kedua belah pihak sekalipun berperang mereka masih saudara seiman.
Dengan demikian jelaslah bahwa meninggalkan shalat adalah kekafiran yang menyebabkan keluar dari Islam, sebab jika hanya merupakan kefasikan saja atau kekafiran yang sederhana tingkatannya ( yang tidak menyebabkan keluar dari Islam ) maka persaudaraan seagama tidak dinyatakan hilang karenanya, sebagaimana tidak dinyatakan hilang karena membunuh dan memerangi orang mu’min.
Jika ada pertanyaan : apakah anda berpendapat bahwa orang yang tidak menunaikan zakat pun dianggap kafir, sebagaimana pengertian yang tertera dalam surat At Taubah tersebut ?
Jawabnya adalah : orang yang tidak menunaikan zakat adalah kafir, menurut pendapat sebagian ulama, dan ini adalah salah satu pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad Rahimahullah.
Akan tetapi pendapat yang kuat menurut kami ialah yang mengatakan bahwa ia tidak kafir, namun diancam hukuman yang berat, sebagaimana yang terdapat dalam hadits hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, seperti hadits yang dituturkan oleh Abu Hurairah rodhiallohu ‘anhu, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam ketika menyebutkan hukuman bagi orang yang tidak mau membayar zakat, disebutkan dibagian akhir hadits :
" ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار
".
“ … Kemudian ia akan melihat jalannya, menuju ke sorga atau ke neraka.”
Hadits ini diriwayatkan secara lengkap oleh Imam Muslim dalam bab “dosa orang yang tidak mau membayar zakat”.
Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak menunaikan zakat tidak menjadi kafir, sebab andaikata menjadi kafir, tidak akan ada jalan baginya menuju sorga.
Dengan demikian manthuq (yang tersurat) dari hadits ini lebih didahulukan dari pada mafhum ( yang tersirat ) dari ayat yang terdapat dalam surat At Taubah tadi, karena sebagaimana yang telah dijelaskan dalam ilmu ushul fiqh bahwa manthuq lebih didahulukan dari pada mafhum.
KEDUA
: DALIL DARI AS SUNNAH :
1- Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah rodhiallohu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
" إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة
".
“Sesungguhnya ( batas pemisah ) antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” ( HR. Muslim, dalam kitab al iman ).
2- Diriwayatkan dari Buraidah bin Al Hushaib rodhiallohu ‘anhu, ia berkata : aku mendengar Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
" العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد
كفر ".
“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, barang siapa yang meninggalkannya maka benar benar ia telah kafir.” ( HR. Abu Daud, Turmudzi, An Nasai, Ibnu Majah dan Imam Ahmad ).
Yang dimaksud dengan kekafiran di sini adalah kekafiran yang menyebabkan keluar dari Islam, karena Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam menjadikan shalat sebagai batas pemisah antara orang orang mu’min dan orang orang kafir, dan hal ini bisa diketahui secara jelas bahwa aturan kafir tidak sama dengan aturan Islam, karena itu, barang siapa yang tidak melaksanakan perjanjian ini maka dia termasuk golongan orang kafir.
3- Diriwayatkan dalam shoheh Muslim, dari Ummu Salamah Radliallahu anha, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
" ستكون أمـراء ، فتعرفون وتنكـرون ، فمن عرف برئ ،
ومن أنكـر سلم ، ولكن من رضي وتابع ، قالوا : أفلا نقاتلهم ؟ قال : لا ما صلوا
".
“Akan ada para pemimpin, dan diantara kamu ada yang mengetahui dan menolak kemungkaran kemungkaran yang dilakukan, barang siapa yang mengetahui bebaslah ia, dan barang siapa yang menolaknya selamatlah ia, akan tetapi barang siapa yang rela dan mengikuti, ( tidak akan selamat ), para sahabat bertanya : bolehkah kita memerangi mereka ?, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab :” Tidak, selama mereka mengerjakan shalat.”
4- Diriwayatkan pula dalam shaheh Muslim, dari Auf bin Malik rodhiallohu ‘anhu ia berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
" خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم، ويصلون
عليكم وتصلون عليهم، وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم، وتلعنونهم ويلعنونكم،
قيل: يا رسـول الله، أفلا ننابذهم بالسيف ؟ قال : لا، ما أقاموا فيكم الصلاة
".
“Pemimpinmu yang terbaik ialah mereka yang kamu sukai dan merekapun menyukaimu, serta mereka mendoakanmu dan kamupun mendoakan mereka, sedangkan pemimpinmu yang paling jahat adalah mereka yang kamu benci dan merekapun membencimu, serta kamu melaknati mereka dan merekapun melaknatimu, beliau ditanya : ya Rasulallah, bolehkan kita memusuhi mereka dengan pedang ?, beliau menjawab :” tidak, selama mereka mendirikan shalat dilingkunganmu.”
Kedua hadits yang terahir ini menunjukkan bahwa boleh memusuhi dan memerangi para pemimpin dengan mengangkat senjata bila mereka tidak mendirikan shalat, dan tidak boleh memusuhi dan memerangi para pemimpin, kecuali jika mereka melakukan kakafiran yang nyata, yang bisa kita jadikan bukti dihadapan Allah nanti, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ubadah bin Ash Shamit rodhiallohu ‘anhu :
دعانا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فبايعناه ، فكان
فيما أخذ علينا أن بايعنا على السمع والطاعة في منشطنا ومكرهنا وعسرنا ويسرنا
وأثرة علينا ، وأن لا ننازع الأمـر أهله، قال : إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم من
الله فيه برهان.
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam telah mengajak kami, dan kamipun membaiat beliau, diantara bai’at yang diminta dari kami ialah hendaklah kami membai’at untuk senantiasa patuh dan taat, baik dalam keadaan senang maupun susah, dalam kesulitan maupun kemudahan, dan mendahulukannya atas kepentingan dari kami, dan janganlah kami menentang orang yang telah terpilih dalam urusan ( kepemimpinan ) ini, sabda beliau :” kecuali jika kamu melihat kekafiran yang terang terangan yang ada buktinya bagi kita dari Allah.”
Atas dasar ini, maka perbuatan mereka meninggalkan shalat yang dijadikan oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam sebagai alasan untuk menentang dan memerangi mereka dengan pedang adalah kekafiran yang terang terangan yang bisa kita jadikan bukti dihadapan Allah nanti.
Tidak ada satu nash pun dalam Al Qur’an ataupun As Sunnah yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir, atau dia adalah mu’min. kalaupun ada hanyalah nash nash yang menunjukkan keutamaan tauhid, syahadat “La ilaha Illallah wa anna Muhammad Rasulullah”, dan pahala yang diperoleh karenanya, namun nash nash tersebut muqoyyad (dibatasi ) oleh ikatan ikatan yang terdapat dalam nash itu sendiri, yang dengan demikian tidak mungkin shalat itu ditinggalkan, atau disebutkan dalam suatu kondisi tertentu yang menjadi alasan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat, atau bersifat umum sehingga perlu difahami menurut dalil dalil yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat, sebab dalil dalil yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat bersifat khusus, sedangkan dalil yang khusus itu harus didahulukan dari pada dalil yang umum.
Jika ada pertanyaan : apakah nash nash yang menunjukkan kekafiran orang yang meninggalkan shalat itu tidak boleh diberlakukan pada orang yang meninggalkannya karena mengingkari hukum kewajibannya ?
Jawab : tidak boleh, karena hal itu akan mengakibatkan dua masalah yang berbahaya :
Pertama : menghapuskan atribut yang telah ditetapkan oleh Allah dan dijadikan sebagai dasar hukum.
Allah telah menetapkan hukum kafir atas dasar meninggalkan shalat, bukan atas dasar mengingkari kewajibannya, dan menetapkan persaudaraan seagama atas dasar mendirikan shalat, bukan atas dasar mengakui kewajibannya, Allah tidak berfirman :” jika mereka bertaubat dan mengakui kewajiban shalat”, Nabi Muh
KONSEKWENSI
HUKUM KARENA RIDDAH YANG DISEBABKAN KARENA MENINGGALKAN SHALAT ATAU SEBAB YANG
LAINNYA
Ada beberapa kosekwensi hukum baik yang bersifat duniawi, maupun ukhrawi, yang terjadi karena riddah ( keluar dari Islam ) :
KONSEKWENSI
HUKUM YANG BERSIFAT DUNIAWI :
1- Kehilangan haknya sebagai wali.
Oleh karena itu, dia tidak boleh sama sekali dijadikan wali dalam perkara yang memerlukan persyaratan kewalian dalam Islam, dengan demikian, ia tidak boleh dijadikan wali untuk anak anaknya atau selain mereka, dan tidak boleh menikahkan salah seorang putrinya atau putri orang lain yang dibawah kewaliannya.
Para ulama fiqh kita - Rahimahumullah – telah menegaskan dalam kitab kitab mereka yang kecil maupun besar, bahwa disyaratkan beragama islam bagi seorang wali apabila mengawinkan wanita muslimah, mereka berkata : “ tidak sah orang kafir menjadi wali untuk seorang wanita muslimah.”
Ibnu Abbas rodhiallohu ‘anhu berkata : “ Tidak sah suatu pernikahan kecuali disertai dengan seorang wali yang bijaksana, dan kebijaksanaan yang paling agung dan luhur adalah agama Islam, sedang kebodohan yang paling hina dan rendah adalah kekafiran, kemurtaddan dari Islam.
Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :
ومن يرغب عن ملة إبراهيم إلا من سفه نفسه
“Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri …” ( QS. Ibrahim, 130 ).
2- Kehilangan haknya untuk mewaris harta kerabatnya.
Sebab orang kafir tidak boleh mewarisi harta orang Islam, begitu pula orang Islam tidak boleh mewarisi harta orang kafir, berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan dari Usamah bin Zaid rodhiallohu ‘anhu, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم.
“Tidak boleh seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak boleh orang kafir mewarisi orang muslim.” ( HR. Bukhori dan Muslim ).
3- Dilarang baginya untuk memasuki kota Makkah dan tanah haramnya.
Berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’aala :
يا أيها الذين آمنوا إنما المشركون نجس فلا يقرب المسجد
الحرام بعد عامهم هذا
“Hai orang orang yang beriman, sesungguhnya orang orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Al Masjidil Haram sesudah tahun ini …” ( QS. At Taubah, 28 ).
4- Diharamkan makan hewan sembelihannya.
Seperti onta, sapi, kambing, dan hewan lainnya, yang termasuk syarat dimakannya adalah sembelih, karena salah satu syarat penyembelihannya adalah bahwa penyembelihnya harus seorang muslim atau ahli kitab ( Yahudi dan Nasrani ), adapun orang murtad, paganis, majusi, dan sejenisnya, maka sembelihan mereka tidak halal.
Al Khazin dalam kitab tafsirnya mengatakan : “Para ulama telah sepakat bahwa sembelihan orang orang majusi dan orang orang musyrik seperti kaum musyrikin arab, para penyembah berhala, dan mereka yang tidak mempunyai kitab, haram hukumnya.”
Dan Imam Ahmad mengatakan : “Setahu saya, tidak ada seorangpun yang berpendapat selain demikian, kecuali orang orang ahli bid’ah.”
5- Tidak boleh dishalatkan jenazahnya dan tidak boleh dimintakan ampunan dan rahmat untuknya.
Berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’aala :
ولا تصـل على أحد منهم مات أبدا ولا تقـم على قبـره إنهم
كفروا بالله ورسوله وماتوا وهم فاسقون
“Dan janganlah kamu sekali kali menshalatkan ( jenazah ) seorang yang mati diantara mereka, dan janganlah kamu berdiri ( mendoakan ) di kuburannya, sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan RasulNya, dan mereka mati dalam keadaan fasik.” ( QS. At Taubah, 84).
Dan firmanNya :
ما كان للنبي والذين آمنوا أن يستغفروا للمشركين ولو
كانوا أولي قربى من بعد ما تبين لهم أنهم أصحاب الجحيم . وما كان استغفار إبراهيم
لأبيه إلا عن موعدة وعدها إياه ، فلما تبين له أنه عدو لله تبرأ منه إن إبراهيم
لأواه حليم
“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang orang yang beriman memintakan ampun ( kepada Allah ) bagi orang orang musyrik, walaupun mereka itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka bahwa orang orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahim, dan permintaan ampun dari Ibrahim ( kepada Allah ) untuk bapaknya, tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu, tetapi ketika jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka berlepas diri darinya, sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun.”
Doa seseorang untuk memintakan ampun dan rahmat untuk orang yang mati dalam keadaan kafir, apapun sebab kekafirannya, adalah pelanggaran dalam doa, dan merupakan suatu bentuk penghinaan kepada Allah, dan penyimpangan dari tuntunan Nabi dan orang orang yang beriman.
Bagaimana mungkin orang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat mau mendoakan orang yang mati dalam keadaan kafir, agar diberi ampun dan rahmat, padahal dia adalah musuh Allah ? sebagaimana firman Allah subhaanahu wa ta’aala :
من كان عدوا لله وملائكته ورسله وجبريل وميكال فإن الله
عدو للكافرين .
“Barang siapa yang menjadi musuh Allah, Malaikat malaikat-Nya, Rasul rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuhnya orang orang kafir.” ( QS. At Taubah, 98 ).
Dalam ayat ini, Allah telah menjelaskan bahwa Dia adalah musuh nya semua orang orang kafir. Yang wajib bagi orang mu’min ialah melepaskan diri dari setiap orang kafir, karena firman Allah subhaanahu wa ta’aala :
وإذ قال إبراهيم لأبيه وقومه إنني براء مما تعبدون إلا
الذي فطرني فإنه سيهدين .
“Dan ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapak dan kaumnya : “Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu sembah, kecuali Tuhan yang menjadikanku, karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku.” ( QS. Az Zukhruf, 26 –27 ).
Dan firmanNya :
قد كانت لكم أسوة حسنة في إبراهيم والذين معه إذ قالوا
لقوهم إنا برءاؤ منكم ومما تعبدون من دون الله كفرنا بكم وبدا بيننا وبينكم
العـداوة والبغضاء أبدا حتى تؤمنوا بالله وحده
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang orang yang bersama dengan dia, ketika mereka berkata kepada kaum mereka : “sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari ( kekafiran ) mu, dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja …” ( QS. Al Mumtahanah, 4 ).
Untuk mencapai demikian adalah dengan mutaba’ah ( meneladani ) Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam, Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :
وأذان من الله ورسوله إلى الناس يوم الحج الأكبر أن الله
بريء من المشركين ورسوله
“Dan ( inilah ) suatu permakluman dari Allah dan RasulNya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang orang musyrik .” (QS. At Taubah, 3 ).
6- Dilarang menikah dengan wanita muslimah.
Karena dia kafir, dan orang kafir tidak boleh menikahi wanita muslimah, berdasarkan nash dan ijma’.
Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :
يا أيها الذين آمنوا إذا جاءكم المؤمنـات مهاجـرات
فامتحنوهن الله أعلم بإيمانهـن فإن علمتموهـن مؤمنات فلا ترجـعوهن إلى الكفار لا
هن حل لهم ولا هم يحلون لهن
“Hai orang orang yang beriman, apabila perempuan perempuan yang beriman datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji ( keimanan ) mereka, Allah lebih mengetahui tentang mereka, jika kamu telah mengetahui bahwa mereka ( benar benar ) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka ) orang orang kafir, mereka tidak halal bagi orang orang kafir itu, dan orang orang kafir itu tidak halal bagi mereka …”( QS. Al Mumtahanah, 10 ).
Dikatakan dalam kitab Al Mughni, jilid 6, hal 592 : “Semua orang kafir, selain Ahli kitab, tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama, bahwa wanita wanita dan sembelihan sembelihan mereka haram bagi orang Islam …, dan wanita wanita yang murtad ( keluar dari Islam ) ke agama apapun haram untuk dinikahi, karena dia tidak diakui sebagai pemeluk agama baru yang dianutnya itu, sebab kalau diakui sejak semula sebagai pemeluk agama itu, maka kemungkinan bisa dihalalkan.” ( seperti wanita yang berpindah dari agama Islam ke agama ahli kitab, maka diharamkan untuk dinikahi, tetapi bila wanita itu sejak semula telah memeluk agama ahli kitab ini, maka dihalalkan untuk dinikahi, pent ).
Dan disebutkan dalam bab “ orang murtad ”, jilid 8, hal 130 : “Jika dia kawin, tidak sah perkawinannya, karena tidak ditetapkan secara hukum untuk menikah, dan selama tidak ada ketetapan hukum untuk pernikahannya, dilarang pula pelaksanaan pernikahannya, seperti pernikahan orang kafir dengan wanita muslimah.”
Sebagaimana diketahui, telah dikemukakan dengan jelas, bahwa dilarang menikah dengan wanita yang murtad, dan tidak sah kawin dengan laki laki yang murtad.
Dikatakan pula dalam kitab Al-Mughni, jilid 6, hal 298 : “apabila salah soerang dari suami istri murtad sebelum sang istri digauli, maka batallah pernikahan mereka seketika itu, dan masing masing pihak tidak berhak untuk mewarisi yang lain, namun, jika murtad setelah digauli maka dalam hal ini ada dua riwayat : pertama : segera dipisahkan, kedua : ditunggu sampai habis masa iddah.”
Dan disebutkan dalam Al-Mughni, jilid 6, hal 639 : “Batalnya pernikahan karena riddah sebelum sang istri digauli adalah pendapat yang dianut oleh mayoritas para ulama, berdasarkan banyak dalil, adapun bila terjadi setelah digauli, maka batallah pernikahan seketika itu juga, menurut pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah, dan menurut pendapat Imam Syafii : ditunggu sampai habis masa iddahnya, dan menurut Imam Ahmad ada dua riwayat seperti kedua madzhab tersebut.”
Kemudian disebutkan pula pada halaman 640 : “apabila suami istri itu sama sama murtad, maka hukumnya adalah seperti halnya apabila salah satu dari keduanya murtad, jika terjadi sebelum digauli, segera diceraikan antara keduanya. Dan jika terjadi sesudahnya, apakah segera diceraikan atau menunggu sampai habis masa iddah . Ada dua riwayat, dan inilah madzhab Syafi’i.
Selanjutnya disebutkan bahwa menurut Imam Abu Hanifah, pernikahannya tidaklah batal berdasarkan istihsan ( catatan: kebijaksanaan yang diambil berdasarkan suatu pertimbangan tertentu, tanpa mengacu kepada nash secara khusus ), karena dengan demikian, agama mereka berbeda, sehingga ibaratnya seperti kalau mereka sama sama beragama Islam. Kemudian analogi yang digunakan itu disanggah oleh penulis al Mughni dari segala segi dan aspeknya.
Apabila telah jelas dan nyata bahwa pernikahan orang murtad dengan laki laki atau perempuan yang beragama Islam itu tidak sah, berdasarkan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, dan orang yangmeninggalkan shalat adalah kafir berdasarkan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah serta pendapat para sahabat, maka jelaslah bagi kita bahwa seseorang apabila tidak shalat, dan mengawini seorang wanita muslimah, maka pernikahannya tidak sah, dan tidak halal baginya wanita itu dengan akad nikah ini, begitu pula hukumnya apabila pihak wanita yang tidak shalat.
Hal ini berbeda dengan pernikahan orang orang kafir, ketika masih dalam keadaan kafir, seperti seorang laki laki kafir kawin dengan wanita kafir, kemudian sang istri masuk Islam, jika ia masuk Islam sebelum digauli, maka batallah pernikahan tadi, tapi jika masuk Islam sesudah digauli, belum batal pernikahannya, namun ditunggu : apabila sang suami masuk Islam sebelum habis masa iddah, maka wanita tersebut tetap menjadi istrinya, tetapi apabila telah habis masa iddahnya sang suami belum masuk Islam, maka tidak ada hak baginya terhadap istrinya, karena dengan demikian nyatalah bahwa pernikahannya telah batal, semenjak sang istri masuk Islam.
Pada zaman Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam ada sejumlah orang kafir yang masuk Islam bersama istri mereka, dan pernikahan mereka tetap diakui oleh Nabi, kecuali jika terdapat sebab yang mengharamkan dilangsungkannya pernikahan tersebut, seperti apabila suami istri itu berasal dari agama majusi dan terdapat hubungan kekeluargaan yang melarang dilangsungkannya pernikahan di antara keduanya, maka kalau keduanya masuk Islam, diceraikan seketika itu juga antara mereka berdua, karena adanya sebab yang mengharamkan tadi.
Masalah ini tidak seperti halnya orang muslim, yang menjadi kafir karena meninggalkan shalat, kemudian kawin dengan seorang wanita muslimah, wanita muslimah itu tidak halal bagi orang kafir berdasarkan nash dan ijma’, sebagaimana telah diuraikan di atas, sekalipun orang itu aslinya kafir bukan karena murtad, untuk itu, jika ada seorang laki laki kafir kawin dengan wanita muslimah, maka pernikahannya batal, dan wajib diceraikan antara keduanya. Apabila laki laki itu masuk Islam dan ingin kembali kepada wanita tersebut, maka harus dengan akad nikah yang baru.
7- Hukum anak orang yang meninggalkan shalat dari perkawinannya dengan wanita muslimah.
Bagi pihak istri, menurut pendapat orang yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir, maka anak itu adalah anaknya, dan bagaimanapun tetap dinasabkan kepadanya, karena pernikahannya adalah sah.
Sedang menurut pendapat yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir, dan pendapat ini yang benar sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, pada fasal pertama, maka kita tinjau terlebih dahulu :
· Jika sang suami tidak mengetahui bahwa pernikahannya batal, atau tidak meyakini yang demikian itu, maka anak itu adalah anaknya, dan dinasabkan kepadanya, karena hubungan suami istri yang dilakukannya dalam keadaan seperti ini adalah boleh menurut keyakinannya, sehingga hubungan tersebut dihukumi sebagai hubungan syubhat ( yang meragukan ), dan karenanya anak tadi tetap diikutkan kepadanya dalam nasab.
· Namun jika sang suami itu mengetahui serta meyakini bahwa pernikahannya batal, maka anak itu tidak dinasabkan kepadanya, karena tercipta dari sperma orang yang berpendapat bahwa hubungan yang dilakukannya adalah haram, karena terjadi pada wanita yang tidak dihalalkan baginya.
KONSEKWENSI
HUKUM YANG BERSIFAT UKHRAWI.
1- Dicaci dan dihardik oleh para malaikat.
Bahkan para malaikat memukuli seluruh tubuhnya, dari bagian depan dan belakangnya.
Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :
ولو ترى إذ يتوفى الذين كفروا الملائكة يضربون وجوههم
وأدبارهم وذوقوا عذاب الحريق ذلك بما قدمت أيديكم وأن الله ليس بظلام للعبيد
“Kalau kamu melihat ketika para malaikat mencabut nyawa orang orang yang kafir, seraya memukul muka dan belakang mereka ( dan berkata ) : “Rasakanlah olehmu siksa nereka yang membakar”, ( tentulah kamu akan merasa ngeri ). Demikian itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, sesungguhnya Allah sekali kali tidak menganiaya hambaNya.” ( QS. Al Anfal, 50 –51 ).
2- Pada hari kiamat ia akan dikumpulkan bersama orang orang kafir dan musyrik, karena ia termasuk dalam golongan mereka.
Firman Allah subhaanahu wa ta’aala :
احشروا الذين ظلموا وأزواجهم وما كانوا يعبدون من دون
الله فاهـدوهم إلى صراط الجحيم
“( Kepada para malaikat diperintahkan ) : “Kumpulkanlah orang orang yang dzalim beserta orang orang yang sejenis mereka dan apa apa yang menjadi sesembahan mereka, selain Allah, lalu tunjukkanlah kepada mereka jalan ke neraka.” ( QS. Ash Shaffat, 22 –23 ).
Kata “ أزواج ” bentuk jama’ dari “ زوج ” yang berarti : jenis, macam. Yakni : “Kumpulkanlah orang orang yang musyrik dan orang orang yang sejenis mereka, seperti orang orang kafir dan yang dzalim lainnya.”
3- Kekal untuk selama lamanya di alam neraka.
Berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’aala :
إن الله لعن الكافـرين وأعد لهم سعيرا خالدين فيها أبدا
لا يجدون وليا ولا نصيرا يوم تقلب وجوههم في النار يقولون يا ليتنا أطعنا الله
وأطعنا الرسولا.
“Sesungguhnya Allah melaknati orang orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala nyala (neraka), mereka kekal di dalamnya selama lamanya, mereka tidak memperoleh seorang pelindungpun dan tidak ( pula ) seorang penolong. Pada hari ketika muka mereka dibolak balikkan dalam neraka, mereka berkata : Alangkah baiknya, andaikata kami taat kepada Allah, dan taat ( pula ) kepada Rasul.” ( QS. Al Ahzab, 64 – 66 ).
Berbagai Kasus Orang yang Meninggalkan Shalat
1. Kasus ini adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.
2. Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya. Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.
3. Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. … Sesungguhnya sebagian besar manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)
4. Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.
5. Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,
وَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ
صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)
PENUTUP
Hanya sampai di sini apa yang ingin penulis sampaikan, tentang permasalahan yang besar ini, yang telah melanda banyak orang.
Pintu taubat masih terbuka bagi siapapun yang hendak bertaubat, karena itu, saudaraku se Islam, segeralah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan iklas semata mata kepada-Nya, menyesali apa yang telah diperbuat dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, serta memperbanyak amal ketaatan.
Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :
إلا من تاب وعمل عملا صالحا فأولئك يبدل الله سيئاتهم
حسنات وكان الله غفورا رحيما ومن تاب وعمل صالحا فإنه يتوب إلى الله متابا
“Kecuali orang orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shaleh, maka kejahatan mereka diganti dengan kebajikan, dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang, dan orang yang bertaubat dan mengerjakan amal shaleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar benarnya.” ( QS. Al Furqon, 70 – 71 ).
Semoga Allah melimpahkan taufikNya kepada kita dalam urusan ini, menunjukkan kepada kita semua jalan-Nya yang lurus, jalan orang orang yang dikaruniai keni’matan oleh Allah, yaitu para Nabi, shiddiqin, syuhada dan shalihin, Bukan jalan orang orang yang dimurkai atau orang orang yang tersesat.
Selesai ditulis oleh :
Al faqir Ilallahi ta’ala
Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin
Muhammad Abduh Tuasikal
(Dinukil dari حكم تارك الصلاة, Hukum orang yang meninggalkan sholat, terjemah oleh Muhammad Yusuf Harun. Penulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin rahimahullah)
hamba4wl.wordpress.com buletin.muslim.or.id Hukuman Bagi Yang Meninggalkan Shalat
- Perbuatan Yang Tidak Membatalkan Shalat
- Sebuah Tamparan Kepada Yang Memubahkan Yang Diharamkan Allah
- Wanita Yang Mendapat Pujian Dan Wanita Yang Dilakanat Allah
- Abdurrahman al-Ghafiqi Nyaris Menaklukkan Seluruh Eropa
Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir
sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana
Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh
karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini
perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode
Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah
Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi
spesifik dalam tahap-tahap itu
# Dody Tabrani | Admin
2012-04-25 15:41
Beberapa Nagara di timur tengah saat ini bernamakan negara
islam walau pada pelaksanaannya belum 100%.
Walau begitu yang di butuhkan adalah satu negara islam. munculnya ide pendirian negara islam madinah akan kembali memecah belah negara islam , berbeda kalau usaha pendirian negara islam di nagera Non Islam seperti di Indonesia misalnya. Ini akan menyatukan umat islam walau hanya dalam negara islam indonesia. Yang di butuhkan saat ini oleh seluruh umat islam adalah persatuan dan tegaknya satu negara islam yang menyeluruh dan menglobal, mengayomi seluruh umat islam di seluruh dunia.
Saatnya menyatukan negara negara islam dan seluruh umat islam di dalam satu wadah. Tegakkan kembali Khilafah Islamiyah .Sebagai mana pada jaman Nabi dan para sahabat dahulu yang menyatukan Makkah, Madinah, Yarusalem Palestina, Jazirah Arab, sebagian afrika dan sampai ke Cina. jangan kembali pecah belah negara islam tapi satukan seluruh umat islam dalam satu wadah Khilafah Ismaniyah di seluruh dunia
Diajukan oleh:
MHD RAKIB
30891100007
PEMBIMBING:
PROF. DR. H. SUDIRMAN M DJOHAN, MA;
PROF. DR. SYAFRINALDI, SH, MCL;
PENGUJI:
PROF. DR. H. MAHDINI, MA;
PROF. DR. M. ARRAFI`IE ABDUH, M.Ag.
PROF. DR. AL YASA` ABUBAKAR, MA
PROF. DR. AMIR LUTHFI;
PROF. DR. MUNZIR
HITAMI, MA;
PROF. DR. SUDIRMAN M. DJOHAN, MA;
PROF. DR. SYAFRINALDI, SH, MCL;
Ujian tertutup :
17 Juni 2014;
PERTANYAAN DAN SARAN
PERBAIKAN UNTUK UJIAN TERTUTUP:
1. Masalah teknis dan bahasa;
a. Nomor halaman dalam daftar isi tidak sama
dengan nomor halaman di dalam isi/batang tubuh;
b. Kalimat ada yang tidak lengkap, tidak jelas
pokok dan sebutannya; misalnya halaman 7, kalimat pertama alinea kedua (yang
diakhiri dengan catatan kaki nomor 12 dan 13); serta kalimt dalam catatan kaki
nomor 12 dan 13 itu juga.
c. Salah ketik huruf, salah menuliskan/meletakkan
tanda baca, salah menuliskan bentuk huruf (miring atau tegak, tebal atau tipis)
misalnya halaman 7, nama buku, nama undang-undang dan seterusnya.
d. Penulisan Daftar Pustaka, tidak baku dan tidak
taat asas, misalnya tidak sesuai dengan abjad;
e. Ada daftar ralat dan sisipan yang relatif
sangat panjang (9 halaman) yang tidak lazim dalam penulisan disertasi; sisipan
ini tidak jelas apakah akan dimasukkan atau tidak ke dalam disertasi; kalau
dimasukkan tidak dijelaskan juga di bagian mana, karena tidak ada nomor
halamannya; format pengetikannya pun tidak baku.
Disarankan kepada promovendus untuk meminta bantuan ahli bahasa guna
melakukan penyuntingan, meliputi perbaikan bahasa dan memeriksa kesalahan
pengetikan dan format penulisan.
2. Masalah dan pertanyaan yang diteliti adalah
mengenai konsep hukuman yang berisi kekerasan fisik terhadap anak-anak menurut
fiqih sekiranya dibandingkan dengan UU 23/02.
a. Mungkin pertanyaan ini akan lebih tajam
sekiranya diubah menjadi: Bagaimana konsep penghukuman terhadap anak-anak
menurut fiqih; apakah sejalan dengan konsep anti kekerasan (perlindungan)
terhadap anak menurut UU 23/02 atau tidak.
b. Tidak ada bagian yang membahas definisi
operasional. Karena itu istilah yang digunakan cenderung tidak terjelaskan
secara baik; apa yang dimaksud dengan hukuman fisik serta kekerasan terhadap
anak, cenderung tidak jelas; apakah hukuman fisik dan kekerasan berkaitan
dengan putusan pengadilan atau lebih luas dari itu, tidak ada penjelasannya.
Begitu juga apa yang dimaksud dengan istilah Hukum Islam tidak dijelaskan
secara memadai; apakah identik dengan fiqih atau identik dengan syari`ah.
3. Bidang ilmu dan teori yang digunakan;
kelihatannya apa bidang ilmu dan apa teori utama yang digunakan dalam
penelitian ini belum terjelaskan dengn
baik.
Rasanya
akan sangat baik apabila dua hal ini dimasukkan ke dalam disertasi.
4. BAB II DASAR-DASAR KETENTUAN HUKUM DALAM ISLAM:
a. Uraian tentang “Sumber Hukum Islam” dianggap
tidak memadai karena tidak dilanjutkan dengan bagaimana cara memahami dan
mengambil hukum dari ayat dan hadis;
b. Uraian tentang “Karakteristik Hukum Islam”
tidak disebutkan sumber kutipan dan alasan pemilihannya, sehingga susah untuk
ditelusuri kenapa begitu isi dan jumlahnya.
c. Uraian tentang “Kebijksanaan Hukum Islam” juga
sukar diketahui ke mana arah dan apa yang ingin dicapai dari uraian tersebut.
Dalam “Daftar Isi” ada dua bagian uraian dalam anak bab ini; tetapi di dalam
isi hanya ada satu bagian saja. Kalau memang hanya dibagi menjadi satu bagian
saja, maka akan lebih baik tidak ada pembagian lagi.
5. BAB III UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002
a. Apa saja bentuk kekerasan terhadap anak seperti
disebutkan dalam UU tidak dibahas secara khusus dan runtut, sehingga menjadi
tidak jelas apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan terhadap anak
menurut UU ini.
b. Sebagai contoh pada halaman 247 dituliskan
uraian bahwa menurut undang-undang: “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan
dari sasaran penganiayaan, peyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak
manusiawi.” Penulis tidak memberi uraian memadai tentang apa yang dimaksud
dengan istilah-istilah tersebut, sehingga tidak jelas kenapa dianggap berbeda
dengan ketentuan dalam hukum Islam. Menurut penguji semua yang disebutkan di
atas juga dilarang oleh syariah. Karena itu seharusnya tidak ada perbedaan
besar antara UU 23/02 dengan ketentuan dalam Al-qur’an dan hadis sahih.
c. Uraian dalam angka 4, “Sisi yang Tidak Dapat
Dikompromikan” cenderung masih terlalu sederhana sehingga tidak jelas ke mana
arahnya dan apa kesimpulannya.
d. Hadis-hadis tentang kebolehan memukul anak
dalam Islam tidak diuraikan secara memadai sehingga terasa menggantung dan
tidak memuaskan.
6. KESIMPULAN
Isi
kesimpulan masih terlalu sederhana, karena tidak menunjukkan tentang adanya
pembahasan mendalam yang dilakukan di dalam disertasi.
7. SARAN UMUM
Perlu
penyempurnaan dan penambahan uraian, data dan analisis pada bagian-bagian yang
sudah dibicarakan di atas.
Pekanbaru, 16 Juni 2014.
Al Yasa` Abubakar, Prof. Dr.
No comments:
Post a Comment