Wednesday, July 2, 2014

2 (DUA) ISTRI DAN 1 (SATU) ANAK DUNIA SEBAGAI CERMINAN AKHIRAT DALAM RANAH LOGIKA DAN RASA




2 (DUA) ISTRI DAN 1 (SATU) ANAK 

DUNIA SEBAGAI CERMINAN AKHIRAT DALAM RANAH LOGIKA DAN RASATop of Form

            DUNIA INI BAYANGAN TERBALIKNYA AKHIRAT
            LOGIKA AGAMA, DITAMBAH PRESTASI IBADAT
            RIDO ALLAH, KALAU SUDAH  DIDAPAT
            MASUK SURGA, TIMBANGAN AMALNYA BERAT



 
 

Seorang suami yg beristri dua ditanya sama istri tuanya
Istri Tua : Mas puasa nanti gimana? 15 hari pertama apa 15 hari kedua di rumahku? Suami: insyaallah setiap hari sampai selesai puasa aku akan dirumahmu terus.
Istri Tua: alhamdulillah, kamu memang suami yg bijak. Tapi benar mas akan di rumahku tiap hari, terus kapan ke tempat isteri mudamu?
Suami : Kesananya mah setiap malam aja habis buka puasa.
Saya tertarik dengan Tulisan Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf
-hafidzahullah-Katanya begini:
Hidup berumah tangga dengan poligami indah? mungkin oleh sebagian orang dianggap sesuatu yang imposible (mustahil). Anggapan itu mungkin benar kalau kita menerjemahkan keindahan hidup rumah tangga dengan tiadanya percekcokan antara suami istri, juga antara anggota keluarga lainnya. Namun kalau memakai standar itu maka bermonogami sekalipun, tidak akan menemukan keindahan hidup karena kata orang perselisihan, percekcokan dan keributan kecil adalah bumbu sebuah rumah tangga. Namun tatkala kita melihat bahwa yang membolehkan atau bahkan mensunnahkan poligami adalah Allah Ta’ala Dzat yang menjadikan pernikahan sebagai tempat curahan kasih sayang sebagaimana firman Nya:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram dengannya dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. (QS. Ar-Rum: 21).
Maka pasti Dia juga menunjukkan jalan menuju kebahagiaan dengan berpoligami. Karena mustahil kalau Allah dan RasulNya menjelaskan masalah-masalah semacam adab buang air, tidur dan Iain-lain, lalu tidak    menjelaskan    masalah kebahagiaan rumah tangga. Tulisan ini adalah lanjutan dari pembahasan “Poligami, kenapa masih ada suara sumbang?pada Al-Furqon edisi 1 tahun ketiga, karena memang terasa masih ada yang mengganjal bahwasannya kenyataan orang-orang yang berpoligami lebih banyak bermasalahnya dari pada tidak, sehingga banyak yang berasumsi bahwa poligami identik dengan ketidakharmonisan.Tapi sebagai insan yang beriman kita harus yakin bahwa itu semua bukan karena kesalahan syariat poligaminya tapi karena orang-orang yang berpoligami tidak menetapi apa yang digariskan Allah dan RasulNya dalam syariat ini, karena memang Islam adalah rahmat bagi alam semesta. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

Dan tidaklah kami mengutusmu kecuali sebagai rahmat bagi seru sekalianalam. (QS. Al-Anbiya: 107). Oleh karena itu saya merasa penting untuk menjelaskan beberapa hukum yang berkaitan dengan poligami. Semoga bermanfaat bagi kita semua dimanapun berada.
FIKIH POLIGAMI
1. Wajib berbuat adil
Banyak dalil yang menunjukkan kewajiban bersikap adil terhadap sesama istri, diantaranya adalah: a. Firman Allah Ta’ala:

Bagian Warisan 2 Istri dan 5 Anak

PERTANYAAN

saya mempunyai masalah.tentang pembagian secara faraid.

di mana seorang ayah mempunyai harta warisan sebidang tanah, ayah mempunyai 2 istri. istri pertama mendapat 3 org anak perempuan. dan istri kedua mempunyai 2 orang anak laki2.

pada waktu ayah masih hidup harta sudah di bagi waktu istri pertama. harta tersebut dapat dari ayah nya ayah...tolong penjelasn nya pak Mh jasrizal S.PANJANG

JAWABAN

Pemberian harta semasa hidup itu namany` hibah atau hadiah. Dan kalau semua harta almarhum ayah sudah dihibahkan saat beliau hidup, itu artinya tidak ada lagi tirkah atau peninggalan yang bisa dibagi atau diwaris.

Sedangkan kalau masih ada sisa dari harta ayah, maka sisanya itu dibagi sesuai dengan hukum waris sbb: (a) Kedua istri mendapat 1/8 (seperdelapan) karena ada anak (1/8 dibagi dua). (b) Sisanya diberikan kepada anak laki-laki dan anak perempuan di mana porsi anak laki-laki adalah dua kali lipat dibanding anak perempuan.

DALIL DASAR

Istri mendapat 1/8 beradasar QS An-Nisa' 4:12

فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
Artinya: Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.

Laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan berdasar QS An-Nisa' 4:11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Artinya: Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan;

_____________________________________________________


SUAMI MENINGGAL BERAPA BAGIAN ISTRI?

PERTANYAAN

Assalaamualaikum wr wb,.. Ustadz ana mw bertanya, Jika seorang suami meninggal dunia meninggalkan seorang istri (istri bekerja sbg PNS) dan seorang anak laki laki.

Masing2 memiliki harta bawaan dan harta yang diperoleh selama pernikahan (harta bersama).

1. Bagaimana pembagian warisnya yang benar? apakah benar jika pembagiannya, harta bersama dibagi dua dulu 50% untuk istri dan istri mendapatkan lagi 1/8 dari sisa yg 50% serta 1/8 dari harta bawaan suami. Jazzakallohukhaironkatsiron sjaeful nugraha

JAWABAN

1. Bagian harta warisan untuk istri (janda) adalah 1/8 dari harta bawaan suami + 50% harta gono-gini (bersama) 2. Harta yang diwariskan adalah harta bersih setelah dipakai untuk (a) keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya; (b) biaya pengurusan jenazah (tajhiz); (c) pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

Dasar hukum:

1. QS (Quran Surah) An-Nisa' 4:12: وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Artinya: Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.

2. KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam BUKU II HUKUM KEWARISAN Bab I Pasal 171 huruf (e) menyatakan:

e. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

BUKU II BAB II Pasal 174 ayat 2 menyatakan

(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Pasal 180 Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
_______________________________________________________________


HARTA WARISAN ISTRI TANPA ANAK

assalamu alaikum wr wb maaf sebelumnya saya ingin bertanya, saya ghafar dari jambi, istri saya baru meninggal setengah bulan yang lalu saat hendak melahirkan sehingga kami belum dikaruniai putra, sejak menikah hingga almarhumah meninggal kami tinggal dirumah orang tua saya selama kurang lebih satu tahun, adapun kami belum memiliki pengembangan harta dan harta yang ditinggalkan istri adalah bawaan dari pemberian keluarganya dan pemberian saya waktu menikah.

yang saya ingin tanyakan adalah gimana hukum dan cara pembagian waris yang jelas dan benar? Karena pihak keluarga istri mendesak terus menerus meminta semua peninggalan istri.

Keluarga dari istri yang masih hidup adalah : ayah, ibu, dua adik satu perempuan dan satu laki-laki, kakek dari ibu dan nenek dari ayah.

Mohon penjelasannya, terimakasih sebelumnya.

Wassalamu alaikum wr wb M. Abd. Ghaffar.

JAWABAN

Hukum waris untuk suami disebut secara rinci dalam Quran Surat An-Nisa 4:12
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوٰجُكُمْإِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ

Artinya: Dan bagimu (suami-suami) separtuh dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.

Sumber dalil dalam masalah harta warisan adalah QS An-Nisa' 4:11, 12, 13, 14

Yang secara sistematis dibuat dalam format legal pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) sbb: Yang berhak menjadi ahli waris

Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Bab II Pasal 174 dinyatakan:

Pasal 174 (1)

Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.

b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.

(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

KHI Bab III Pasal 177, 178, 179 menyebutkan:

Pasal 177 Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.

Tambahan alkhoirot.net: Ayah mendapat ashabah (sisa) apabila tidak ada anak. *

Pasal 178

(1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.

(2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersamasama dengan ayah.

Pasal 179 Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.

Kesimpulan:

Dalam kasus Anda maka rincian bagian warisan sebagai berikut:

1. Suami mendapat 1/2 (separtuh) harta peninggalan istri.
2. Ibu (orang tua perempuan) mendapat 1/6
3. Ayah (orang tua laki-laki) mendapat ashabah (sisa) Saudara perempuan terhalang oleh ibu kandung jadi tidak mendapat apa-apa.

Saudara laki-laki terhalang oleh ayah kandung jadi tidak mendapat apa-apa. Kakek dari ibu atau nenek dari ayah terhalang oleh ayah dan ibu.

PENTING:

1. Perlu diketahui, bahwa setelah masing-masing ahli waris mengetahui bagian masing-masing, maka mereka dapat saja melakukan perdamaian dengan merubah bagian tersebut asalkan berdasarkan kerelaan dari yang berhak.

Dalam KHI Pasal 183 disebutkan:
Pasal 183 Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.

2. Harta warisan dibagi setelah dipotong biaya penguburan. Dalam KHI pasal 171 butir (e) disebutkan:
e. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
___________________________________________________________


ORANG WAFAT MENINGGALKAN ISTRI, IBU DAN 4 SAUDARA PEREMPAUN

Assalamu'alaikum Wr. Wb
Pada kesempatan ini, saya ingin bertanya tentang hak waris.

Ustadz, kakak laki2 saya hilang lima tahun yang lalu (tepatnya 30 September 2007) di perairan Sorong, ketika akan mudik/pulang ke Jawa Tengah. Hingga sekarang belum diketahui kabarnya, karena jazadnya tidak diketemukan.

Hilangnya beliau karena kapal yang ditumpangi bocor dan terkena ombak. Dari delapan penumpang, 7 orang selamat dan kakak saya hilang. Salah satu dari tujuh penumpang yang selamat adalah adik ipar saya yang kemudian menceritakan hilangnya kakak saya.

Ketika hilang, beliau meninggalkan seorang istri. Beliau tidak mempunyai anak kandung namun, punya anak angkat satu orang perempuan yang diadobsi melalui pengadilan agama. Kakak laki-laki saya masih punya Ibu dan empat saudara perempuan.

Perlu saya informasikan bahwa mantan istri kakak saya, pada tahun 2010 menikah lagi (nikah siri) dan sudah dikaruniai seorang anak perempuan.

Yang ingin saya tanyakan, bagaimana pembagian waris nya? Mohon penjelasan ya Ustadz.

Wassalam. mardiana

JAWABAN

Dalam kasus di atas, yang mendapat warisan adalah istri, ibu, saudara perempuan. Sedangkan anak adopsi tidak mendapatkan warisan.

Istri mendapat 1/4 (seperempat); ibu mendapat 1/6 (seperenam); sedang 4 saudara perempuan mendapat 2/3 (dua pertiga).
___________________________________________________________


HUKUM WARIS KELUARGA BEDA AGAMA

Assalamualaikum,

Maaf saya ingin bertanya tentang warisan dalam hukum islam,dan kejadian ini di alami istri saya. berikut kronoligisnya:

Istri saya 2 bersaudara,ayahnya(islam),ibu nya(kristen),putri pertama mualaf thn 2006 (islam/istri saya),putri kedua(kristen).

Ayah istri saya 2 bersaudara muslim, orangtuanya jg muslim(kedua nya sudah almarhum).Sekarang ayahnya sudah almarhum,tinggal adik ayahnya(om bagi istri saya).

Untuk itu bagaimana hukum waris bagi mertua saya,istri saya dan adiknya dalam hukum islam??terimakasih atas pencerahannya.

wassalamualaikum, Dwi tiar

JAWABAN

Warisan adalah harta peninggalan orang yang meninggal kepada orang yang masih hidup. Anda menyebut lebih dari satu orang yang meninggal Annda tidak menyebut warisan siapa dan untuk ahli waris yang mana.

Asumsi saya anda hanya ingin bertanya sistem hukum waris bagi keluarga yang beda agama. Kalau itu betul, maka jawabannya adalah: bahwa ahli waris yang nonmuslim tidak menerima harta warisan dari orang muslim. Demikian juga sebaliknya.
___________________________________________________________

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook