Zina dosa terbesar kedua setelah
Syirik.
Bagi filosofis yang sekuler zina itu
kebebasan individu, tak ada paksaan, namun jika ditemukan ada ketidak baikkan
menurut mereka, akan dicarikan solusi semisal,
-
Sex Educations
-
Perhatianterhadapanak
-
Sedang Islam secara tidak langsung
dengan aturan yang ditentukannya telah memfilosofi dengan
sendirinya. Ini yang disebut dengan The Miracle Of Religion. Orang baratlucu, berfikirnya tidak jelas.Namun dalam Probel
Solving mereka lebih unggul dari pada kita. Khashais
al Ahkam dan Thowabi’ al Ahka mempersama, paling tidak mirip.Al Ghozali murid
dari Al Juwaini (PakarFilsafat) saatitu. Para ulama islam menaruh perhatian
yang cukup besar pada filsafat.
RAHASIA-RAHASIA HUKUM ISLAM
Sangat indah rahasia Hukum Islam. Hukum
Islam ialah istilah yang berasal dari bahasa inggris Islamic Law, dalam bahasa
arab sering disebut dengan Al fiqh. Syariah, Fiqh, Legistasi Hukum Islam
( Positif Law), 3 term yang sering digunakan dalam Studi Hukum Islam.Berfikir
tentang dasar dari sesuatu itu menunjukkan pada filsfat,
v HIKMAH ( Filsafat Hukum Islam dalam konteks
islam dikenal dengaan hikmah)
IbnuSina;Mencari kesempurnan diri
manusia dengan menggambarkan segala urusan dan membenarkan segala hakikat baik
yang bersifat teori maupun praktek, menurut kadar kemampuan.
RaghibaLIsfahani :Memperoleh
kebenaran dengan perantaraan ilmu dan akal.
Muhammad Abduh : Ilmu yang benar dan menjadi sifat yang kuat dalam diri
seseorang sehingga dirinya menjadi bijak dalam kehendaknya yang mengarahkan
pada perbuatan.
Hikmah itu adalah Ilmu ( Mr Cecep).
Hikmah sulit dipelajari sedangkan Filsafat bisa dipelajari.
v Pengertian Filsafat Hukum Islam
· Filsafat hukum islam dalam konteks islam dikenal dengan
hikmah, (kebijaksanaa).
·
Fisafat yang diterapkan pada hukum islam merupakan filsafat khusus dengan obyek
tertentu yaitu hukum islam.
· Filsafat Hukum Islam merupakan filsafat yang menganalisa
hukum islam secara metodis dan sistematis.(FathurrahmanDjamil).
· Pengetahuan tentang hakikat, rahasia dan tujuan hukum islam,
baik yang menyangkut materinya (syar;i) maupun proses penetapannya (tasyri’).
·
Filsafat itu kita tahu alasannya, sebabnya, dan segala yang terkait dengannya
secara mendalam.
· Memikirkan secara ilmiah, sistematis dapat diperrtanggung
jawabkan (AzharBaashir).
·
Pengetahuan yang menyangkut tentang hakikat, rahasia tujuan hak islam, baik
yang menyanggut materinya (syar’i) maupun proses penetapannya (tasyri’).
· Filsafat
hukum islam berusaha menangani pertanyaan-pertanyaan fundamental secara
konsepsional, metodis koheren, sistematis radikal, universal, komprehensif,
rasional serta bertanggung jawab dengan memeberi jawaban yang objektif.
v LingkupkajianFilsafatHukum
Islam
FilsafatTasri’
·
Da’aim al Ahkam ( dasarhukumislam)
·
Mabadi al ahkam (prinsiphukumislam)
·
Ushul al Ahkam (pokokhukumislam)
·
Maqhasid al Ahkam ( tujuanhukum)
·
Qowaid al Ahkam (kaidahhukumislam)
FilsafatSyar’i
·
Asrar al Ahkam (rahasiahukumislam)
·
Khashais al ahkam ( cirikhashukumislam)
·
Mahasin al Ahkam (keutamaanhukumislam)
·
Thowabi al Ahkam ( karajkterisikhukumislam)
v Permasalan mengenai Filsafat Hukum
Islam
Standart pencurian Indonesia
(nishobmencuri) adalah 2 juta 500 ribu rupiah.Selama dibawah angka itu maka
selamat dari hukuman.Tujuan potong tangan adalah memelihara kemslahatan,
mencegah perbuatan serupa.Jika tanpa harus potong tangan sudah tercapai tujuan
itu maka diperbolehkan.
ü Question :PerbedaanHikmahdanFisafat
Hikmah tidak bisa diukur, Filsafat
ada ukurannya, adapulanya.Hikmah sesuatu yang tinggi, dan tak biasa dicerna
datangnya. Persis antara Khidir AS dan Musa AS.Khidir berdasar atas
hikmah, sedang Musa berfikir secara filsafat.Para pembaharu itu berfikir filosofis,
karena tidak puas dengan apa yang ada.Islamic court serba Theologis.Filsafat
hukum islam selau kembali kepada sumber rujukan (al Quran dan al Hadits).
Sedangkan filsafat sering tak bersentuhan dengan
theology nilai-nilaiketuhanan.
Contohkasus.
Ø ZINA
Zina dosa terbesar kedua setelah
Syirik.
Bagi filosofis yang sekuler zina itu
kebebasan individu, tak ada paksaan, namun jika ditemukan ada ketidak baikkan
menurut mereka, akan dicarikan solusi semisal,
-
Sex Educations
-
Perhatianterhadapanak
-
Dll
Sedang Islam secara tidak langsung
dengan aturan yang ditentukannya telah memfilosofi dengan
sendirinya. Ini yang disebut dengan The Miracle Of Religion. Orang baratlucu, berfikirnya tidak jelas.Namun dalam Probel
Solving mereka lebih unggul dari pada kita. Khashais
al Ahkam dan Thowabi’ al Ahka mempersama, paling tidak mirip.Al Ghozali murid
dari Al Juwaini (PakarFilsafat) saatitu. Para ulama islam menaruh perhatian
yang cukup besar pada filsafat.
v Fungsi Filsafat Hukum Islam
Ø Fungsi Teologis
Menangkap maksud Syar’I dalam
menetapkan hukum islam.
Ø Fungsi Epistimologis
Memberikan kerangka kerja yang
sistematis dalam memahami hukum islam dan sumber-sumbernya
Ø Fungsi Ontologis
Mengetahui wilayah dan cakupan hukum
islam
Ø Fungsi Aksiologis
Mewujudkan kemaslahatan manusia yang
menjadi tujuan hukum islam.
v Tujuan Filsafat Hukum Islam pada
akhirnya juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan Masholih al Ibad fid
Darain.Tanpa mengabaikan aspek teosentris hukum, filsafat hukum islam
memberi tekanan lebih pada aspek antriposentris
hukum. difinisi hukum dari yang semula
berorientasi pada Tuhan menjadi berbasis manusia dengan tetap mengindahkan
batas-batas yang telah ditetapkan Tuhan bagi manusia.
HAK-HAK ANAK
DALAM PRESPEKTIF KONVENSI ANAK (KHA) DAN HUKUM ISLAM (FIQH)
LAILA
JAUHAROH - NIM. 9697362982, (2010) HAK-HAK ANAK DALAM PRESPEKTIF KONVENSI
ANAK (KHA) DAN HUKUM ISLAM (FIQH). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta.
Text (HAK-HAK ANAK DALAM
PRESPEKTIF KONVENSI ANAK (KHA) DAN HUKUM ISLAM (FIQH) )
BAB I,V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version |
|
Text
(HAK-HAK ANAK DALAM PRESPEKTIF KONVENSI ANAK (KHA) DAN HUKUM ISLAM (FIQH) )
BAB II,III,IV.pdf - Published Version |
Abstract
Konvensi Hak-hak Anak (KHA) di samping Konvensi HAM PBB,
dalam tatanan politik Internasional menjadi urgen bagi masyarakat dunia dewasa
ini. KHA sering menjadi standard Internasional, penekanan politik serta menjadi
bentuk pendidikan masyarakat. Demikian halnya dengan Indonesia yang pada
tanggal 26 Januari 1990 meratifikasinya niscaya mensikapi serius misalnya
membesarkan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA)- ketika menjadi Negara
pertama yang menerima Preliminary Observation dari komisi HAM PBB. Hal ini
karena ratifikasi berarti kesanggupan Negara terkait untuk implementasi dan
pemberlakuan KHA.
Konsep pemeliharaan dan perlindungan anak dalam Hukum Islam
(fiqh) lebih diknal dengan hadanah yang merupakan salah satu
dari hak anak yang harus dipenuhi. Perbandingan masalah antara KHA dan Hukum
Islam (fiqh) tentang hak anak untuk mendapat perlindungan menjadi latar
sekaligus dasar kajian kritis atas KHA dan Hukum Islam (fiqh), sehingga
perbandingan yang ada diharapkan dapat mengukur jarak semangat nilai kemanusiaan
universal yang berkembang dalam dunia Internasional dan ajaran Islam. Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research).
Sifat penelitiannya adalah deskriptif-komparatif, untuk pendekatan yag dipakai
dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan Ushul Fiqh dengan memakai teori
maqasid asy-syari'ah. Dalam menganalisa data menggunakan metode
deduktif-komparatif yakni menempatkan data-data tentang hak-hak anak secara
umum untuk kemudian dianalisis dan dibandingkan antara KHA dan Hukum Islam
(fiqh).
Untuk sumber datanya ada dua yaitu bahan primer dan
sekunder. Bahan primer adalah kitab Abu zahrah al-Ahwal asy-syahsyiyah dan fiqh
Sunnah karya Sayyid Sabiq. Sedang data sekunder berupa buku-buku atau karya
ilmiah lain baik berupa artikel maupun makalah yang membahas tentang hak-hak
anak dalam KHA dan Hukum Islam (fiqh). Dari penelitian tersebut dapat
disimpulkan bahwa titik temu antara fiqh dan KHA dalam upaya perlindungan
terhadap anak adalah sama-sama menekankan kemaslahatan demi tercapainya
keadilan sosial, bahkan sama-sama menutup kemungkinan terjadinya kemaslahatan
terhadap anak dan masa depannya. Sedang letak perbedaan antara KHA dan Hukum
Islam adalah dalam ketentuan fiqh yang ada, posisi Negara dalam hal perawatan
dan perlindungan anak menempati posisi terakhir, setelah semua keluarga tidak
ada yang bisa mewakili dalam pemenuhan kebutuhannya. Hal ini terlihat nyata,
baik dalam urutan perwalian dan juga dalam tanggung jawab masyarakat dan Negara
terhadap perlindungan anak-anak yatim dan fakir miskin, yang kesemuanya
menunjukkan bahwa keluarga lah yang lebih diwajibkan dalam perlindungan anak.
div
Item Type:
|
Thesis (Skripsi)
|
Additional Information:
|
Pembimbing: Hj. St. Aminah Hidayat, SH, M.Hum.
|
Uncontrolled Keywords:
|
Konvensi Hak-hak Anak (KHA), hadanah, HAM PBB
|
Subjects:
|
No comments:
Post a Comment