Saturday, July 19, 2014

Zina dosa terbesar kedua setelah Syirik.





Zina dosa terbesar kedua setelah Syirik.

Bagi filosofis yang sekuler zina itu kebebasan individu, tak ada paksaan, namun jika ditemukan ada ketidak baikkan menurut mereka, akan dicarikan solusi semisal,
-       Sex Educations
-       Perhatianterhadapanak
-      
Sedang Islam secara tidak langsung dengan aturan yang ditentukannya telah memfilosofi dengan sendirinya. Ini yang disebut dengan The Miracle Of Religion. Orang baratlucu, berfikirnya tidak jelas.Namun dalam Probel Solving mereka lebih unggul dari pada kita. Khashais al Ahkam dan Thowabi’ al Ahka mempersama, paling tidak mirip.Al Ghozali murid dari Al Juwaini (PakarFilsafat) saatitu. Para ulama islam menaruh perhatian yang cukup besar pada filsafat.

 


RAHASIA-RAHASIA HUKUM ISLAM


Sangat indah rahasia Hukum Islam. Hukum Islam ialah istilah yang berasal dari bahasa inggris Islamic Law, dalam bahasa arab sering disebut dengan Al fiqh. Syariah, Fiqh, Legistasi Hukum Islam ( Positif Law), 3 term yang sering digunakan dalam Studi Hukum Islam.Berfikir tentang dasar dari sesuatu itu menunjukkan pada filsfat,

“Thinking deeply about something is fhilosofy”.

v  HIKMAH ( Filsafat Hukum Islam dalam konteks islam dikenal dengaan hikmah)
IbnuSina;Mencari kesempurnan diri manusia dengan menggambarkan segala urusan dan membenarkan segala hakikat baik yang bersifat teori maupun praktek, menurut kadar kemampuan.
RaghibaLIsfahani :Memperoleh kebenaran dengan perantaraan ilmu dan akal.
Muhammad Abduh : Ilmu yang benar dan menjadi sifat yang kuat dalam diri seseorang sehingga dirinya menjadi bijak dalam kehendaknya yang mengarahkan pada perbuatan.
Hikmah itu adalah Ilmu ( Mr Cecep).
Hikmah sulit dipelajari sedangkan Filsafat bisa dipelajari.
v  Pengertian Filsafat Hukum Islam
·         Filsafat hukum islam dalam konteks islam dikenal dengan hikmah, (kebijaksanaa).
·         Fisafat yang diterapkan pada hukum islam merupakan filsafat khusus dengan obyek tertentu yaitu  hukum islam.
·         Filsafat Hukum Islam merupakan filsafat yang menganalisa hukum islam secara metodis dan sistematis.(FathurrahmanDjamil).
·         Pengetahuan tentang hakikat, rahasia dan tujuan hukum islam, baik yang menyangkut materinya (syar;i) maupun proses penetapannya (tasyri’).
·         Filsafat itu kita tahu alasannya, sebabnya, dan segala yang terkait dengannya secara mendalam.
·         Memikirkan secara ilmiah, sistematis dapat diperrtanggung jawabkan (AzharBaashir).
·         Pengetahuan yang menyangkut tentang hakikat, rahasia tujuan hak islam, baik yang menyanggut materinya (syar’i) maupun proses penetapannya (tasyri’).
·         Filsafat hukum islam berusaha menangani pertanyaan-pertanyaan fundamental secara konsepsional, metodis koheren, sistematis radikal, universal, komprehensif, rasional serta bertanggung jawab dengan memeberi jawaban yang objektif.

v  LingkupkajianFilsafatHukum Islam
FilsafatTasri’
·         Da’aim al Ahkam ( dasarhukumislam)
·         Mabadi al ahkam (prinsiphukumislam)
·         Ushul al Ahkam (pokokhukumislam)
·         Maqhasid al Ahkam ( tujuanhukum)
·         Qowaid al Ahkam (kaidahhukumislam)
FilsafatSyar’i
·         Asrar al Ahkam (rahasiahukumislam)
·         Khashais al ahkam ( cirikhashukumislam)
·         Mahasin al Ahkam (keutamaanhukumislam)
·         Thowabi al Ahkam ( karajkterisikhukumislam)

v  Permasalan mengenai Filsafat Hukum Islam
Standart pencurian Indonesia (nishobmencuri) adalah 2 juta 500 ribu rupiah.Selama dibawah angka itu maka selamat dari hukuman.Tujuan potong tangan adalah memelihara kemslahatan, mencegah perbuatan serupa.Jika tanpa harus potong tangan sudah tercapai tujuan itu maka diperbolehkan.
ü  Question :PerbedaanHikmahdanFisafat
Hikmah tidak bisa diukur, Filsafat ada ukurannya, adapulanya.Hikmah sesuatu yang tinggi, dan tak biasa dicerna datangnya. Persis antara Khidir AS dan Musa AS.Khidir berdasar  atas hikmah, sedang Musa berfikir secara filsafat.Para pembaharu itu berfikir filosofis, karena tidak puas dengan apa yang ada.Islamic court serba Theologis.Filsafat hukum islam selau kembali kepada sumber rujukan (al Quran dan al Hadits). Sedangkan filsafat sering tak bersentuhan dengan theology nilai-nilaiketuhanan.
Contohkasus.
Ø  ZINA
Zina dosa terbesar kedua setelah Syirik.
Bagi filosofis yang sekuler zina itu kebebasan individu, tak ada paksaan, namun jika ditemukan ada ketidak baikkan menurut mereka, akan dicarikan solusi semisal,
-       Sex Educations
-       Perhatianterhadapanak
-       Dll
Sedang Islam secara tidak langsung dengan aturan yang ditentukannya telah memfilosofi dengan sendirinya. Ini yang disebut dengan The Miracle Of Religion. Orang baratlucu, berfikirnya tidak jelas.Namun dalam Probel Solving mereka lebih unggul dari pada kita. Khashais al Ahkam dan Thowabi’ al Ahka mempersama, paling tidak mirip.Al Ghozali murid dari Al Juwaini (PakarFilsafat) saatitu. Para ulama islam menaruh perhatian yang cukup besar pada filsafat.

v  Fungsi Filsafat Hukum Islam
Ø  Fungsi Teologis
Menangkap maksud Syar’I dalam menetapkan hukum islam.
Ø  Fungsi Epistimologis
Memberikan kerangka kerja yang sistematis dalam memahami hukum islam dan sumber-sumbernya
Ø  Fungsi Ontologis
Mengetahui wilayah dan cakupan hukum islam
Ø  Fungsi Aksiologis
Mewujudkan kemaslahatan manusia yang menjadi tujuan hukum islam.

v  Tujuan Filsafat Hukum Islam pada akhirnya juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan Masholih al Ibad fid Darain.Tanpa mengabaikan aspek teosentris hukum, filsafat hukum islam memberi tekanan lebih pada aspek antriposentris hukum. difinisi hukum dari yang semula berorientasi pada Tuhan menjadi berbasis manusia dengan tetap mengindahkan batas-batas yang telah ditetapkan Tuhan bagi manusia.


HAK-HAK ANAK DALAM PRESPEKTIF KONVENSI ANAK (KHA) DAN HUKUM ISLAM (FIQH)
LAILA JAUHAROH - NIM. 9697362982, (2010) HAK-HAK ANAK DALAM PRESPEKTIF KONVENSI ANAK (KHA) DAN HUKUM ISLAM (FIQH). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Text (HAK-HAK ANAK DALAM PRESPEKTIF KONVENSI ANAK (KHA) DAN HUKUM ISLAM (FIQH) )
BAB I,V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version
 

Text (HAK-HAK ANAK DALAM PRESPEKTIF KONVENSI ANAK (KHA) DAN HUKUM ISLAM (FIQH) )
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Abstract
Konvensi Hak-hak Anak (KHA) di samping Konvensi HAM PBB, dalam tatanan politik Internasional menjadi urgen bagi masyarakat dunia dewasa ini. KHA sering menjadi standard Internasional, penekanan politik serta menjadi bentuk pendidikan masyarakat. Demikian halnya dengan Indonesia yang pada tanggal 26 Januari 1990 meratifikasinya niscaya mensikapi serius misalnya membesarkan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA)- ketika menjadi Negara pertama yang menerima Preliminary Observation dari komisi HAM PBB. Hal ini karena ratifikasi berarti kesanggupan Negara terkait untuk implementasi dan pemberlakuan KHA.
Konsep pemeliharaan dan perlindungan anak dalam Hukum Islam (fiqh) lebih diknal dengan hadanah yang merupakan salah satu dari hak anak yang harus dipenuhi. Perbandingan masalah antara KHA dan Hukum Islam (fiqh) tentang hak anak untuk mendapat perlindungan menjadi latar sekaligus dasar kajian kritis atas KHA dan Hukum Islam (fiqh), sehingga perbandingan yang ada diharapkan dapat mengukur jarak semangat nilai kemanusiaan universal yang berkembang dalam dunia Internasional dan ajaran Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Sifat penelitiannya adalah deskriptif-komparatif, untuk pendekatan yag dipakai dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan Ushul Fiqh dengan memakai teori maqasid asy-syari'ah. Dalam menganalisa data menggunakan metode deduktif-komparatif yakni menempatkan data-data tentang hak-hak anak secara umum untuk kemudian dianalisis dan dibandingkan antara KHA dan Hukum Islam (fiqh).
Untuk sumber datanya ada dua yaitu bahan primer dan sekunder. Bahan primer adalah kitab Abu zahrah al-Ahwal asy-syahsyiyah dan fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq. Sedang data sekunder berupa buku-buku atau karya ilmiah lain baik berupa artikel maupun makalah yang membahas tentang hak-hak anak dalam KHA dan Hukum Islam (fiqh). Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa titik temu antara fiqh dan KHA dalam upaya perlindungan terhadap anak adalah sama-sama menekankan kemaslahatan demi tercapainya keadilan sosial, bahkan sama-sama menutup kemungkinan terjadinya kemaslahatan terhadap anak dan masa depannya. Sedang letak perbedaan antara KHA dan Hukum Islam adalah dalam ketentuan fiqh yang ada, posisi Negara dalam hal perawatan dan perlindungan anak menempati posisi terakhir, setelah semua keluarga tidak ada yang bisa mewakili dalam pemenuhan kebutuhannya. Hal ini terlihat nyata, baik dalam urutan perwalian dan juga dalam tanggung jawab masyarakat dan Negara terhadap perlindungan anak-anak yatim dan fakir miskin, yang kesemuanya menunjukkan bahwa keluarga lah yang lebih diwajibkan dalam perlindungan anak. div
Item Type:
Thesis (Skripsi)
Additional Information:
Pembimbing: Hj. St. Aminah Hidayat, SH, M.Hum.
Uncontrolled Keywords:
Konvensi Hak-hak Anak (KHA), hadanah, HAM PBB
Subjects:

No comments:

Post a Comment

Komentar Facebook